Berita Terkini

39

RAKOR PERSIAPAN PEMUSNAHAN BMN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan pemusnahan arsip berupa surat suara, kotak suara dan bilik suara eks Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Rabu (30 Juni 2021) secara daring. Kegiatan pemusnahan ini menjadi penting supaya pekerjaan kita benar-benar tuntas, kerja keras, kerja tuntas dan kerja ikhlas. Jadi kita harus menuntaskan pekerjaan kita setelah tahapan kemarin, selain menuntaskan laporan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Pemusnahan ini menjadi kegiatan akhir dari seluruh rangkaian kegiatan, sehingga tidak menyisakan hal-hal yang tidak kita inginkan, terang Agus Baroya, Ketua KPU Kabupaten Bandung, membuka acara webinar. Plt. Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Ira Mutia, menyampaikan dasar dari kegiatan ini bahwa setelah pelaksanaan Pemilihan di Kabupaten Bandung Tahun 2020, gudang KPU yang berlokasi di Komplek Katapang Indah Lestari sudah penuh dengan barang logistik eks Pemilihan, sehingga perlu dilakukan upaya pengosongan gudang dengan cara lelang ataupun pemusnahan. Sebagai informasi, KPU Kabupaten Bandung sudah mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terkait pemusnahan arsip tertanggal 23 Juni 2021 dengan rincian surat suara sebanyak 2.418.699 lembar, dan surat suara pemilihan ulang sejumlah 2.000 lembar. Saat ini KPU dalam proses penghapusan kotak dan bilik suara, 2 unit mobil dan 2 unit sepeda motor. KPU Kabupaten Bandung menghadirkan Kasi Pelayanan Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung 1, Wasis Winarto, selaku narasumber. Diharapkan dengan kegiatan ini kita semua dapat melaksanakan penghapusan dan lelang barang milik negara (BMN) sesuai dengan peraturan dan kaidah-kaidah yang berlaku. Saya berharap kegiatan ini berjalan lancar dan paparan dari KPKNL akan memberikan bekal kepada kita yang ilmu-ilmunya bisa kita terapkan, tambah Wasis. Lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum, seluruh lelang yang dilaksanakan, dilakukan secara online, namun demikian kami tetap menggunakan ketentuan lelang. Ketentuan lelang diatur dalam PMK Nomor 21/PMK.06/2020 tanggal 23 Desember 2020, berlaku sesuai petunjuk pelaksanaan lelang, terang Wasis. Secara garis besar alur pelaksanaan lelang yaitu permohonan lelang, pengumuman lelang, uang jaminan, pelaksanaan lelang, penetapan pemenang, pelunasan kewajiban lelang dan penyerahan hasil bersih lelang. Untuk surat suara ini unik, dimusnahkan dulu baru dilelang. Kertas suara ini dilelang dalam keadaan utuh, tidak tercacah, karena ada perbedaan nilai antara kertas yang utuh dan kertas yang sudah dicacah. Lebih lanjut Wasis menerangkan bahwa fungsi dari lelang ini ada 3 (tiga), yaitu budgeter, privat, dan publik. Untuk lelang BMN ini berada di ranah lelang publik. Artinya bahwa lelang ini dilakukan sebagai bagian dalam penegakan hukum dan tata pemerintahan yang akuntabel, tutup Wasis. (Humas KPU Kabupaten Bandung)  


Selengkapnya
57

PROYEKSI PENATAAN DAPIL PEMILU TAHUN 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Diskusi Demokrasi dan Kepemiluan, diselenggarakan dalam rangka mulai memanaskan mesin sosialiasi menyongsong pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang akan datang. Kami juga ingin menyampaikan informasi-informasi perkembangan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak, serta berharap bahwa kegiatan ini bisa berkesinambungan terus menerus, ujar Ketua KPU Kota Depok, Nana Sobarna, pada pembukaan webinar dengan tema Pemilu 2024, Dapil Berubah kah? Proyeksi alokasi Dapil untuk tahun 2024 di Kota Depok, Selasa (29 Juni 2021). Dapil menjadi tema kali ini karena salah satu tahapan krusial yang perlu kami informasikan lebih dulu sejak dini. Diskusi ini adalah sebagai sarana untuk dapat menyampaikan proyeksinya ke depan walaupun nanti ada tahapannya. Kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan dapat memberikan gambaran kepada kita semua khususnya warga Kota Depok terkait rencana proyeksi atau alokasi Dapil pada Pemilu Tahun 2024. Tahapan akan dimulai 25 bulan sebelum hari H pemungutan suara. Walaupun ini belum menjadi sebuah keputusan, tentu kita harus mempersiapkan diri memanaskan mesin untuk ancang-ancang supaya dapat menyongsong penyelenggaraan Pemilu tersebut dengan baik, terang Nana. Endun abdul Haq, Anggota KPU Provinsi Jawa Divisi Teknis Penyelenggaraan, bertindak selaku narasumber. Mengawali paparannya, Endun menerangkan bahwa ada 3 (tiga) dimensi penting yang mendasari basis penentuan Daerah Pemilihan, diantaranya: (1) Homogenitas, didefinisikan sebagai seberapa tinggi tingkat kesamaan pandangan kelompok masyarakat atau konstituen. Baik pandangan politik atau ideologi, tata cara dan praktik kehidupan sehari-hari yang berpengaruh terhadap respon bersama atas suatu isu; (2) Stabilitas, tingkat kemapanan keanggotaan konstituen, dimana pilihannya terhadap partai atau kandidat tidak sering berubah dari satu perode pemilu ke periode pemilu yang lain. Model konstituensi di Amerika Serikat memiliki tingkat stabilitas yang lebih permanen, sedangkan model sistem proporsional biasanya cenderung berubah; (3) Voluntary, permisif tidaknya pemilih atau basis konstituen terhadap masuk dan keluarnya partai-partai baru. Dengan kata lain, dari sisi pemilih, apakah pemilih memiliki keleluasaan untuk diwakili oleh partai-partai baru atau oleh partai-partai lama. Kemudian lebih lanjut Endun menjelaskan prinsip-prinsip Dapil dan alokasi kursi yang mencakup: (a) Kesetaraan Suara, adalah prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antara satu Dapil dengan Dapil lain; (b) Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, adalah prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan Dapil (mengutamakan 6 s.d. 12 kursi); (c) Proporsional, adalah prinsip yang memerhatikan keseimbangan alokasi kursi antar Dapil; (d) Integralitas wilayah, adalah prinsip yang memerhatikan keutuhan  dan keterpaduan wilayah, dengan memerhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung; (e) Coterminus, adalah Dapil yang dibentuk harus dalam cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar (yaitu Dapil DPRD Provinsi); (f) Kohesivitas, adalah prinsip yang memerhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya adat istiadat dan kelompok minoritas; dan (g) Kesinambungan, adalah prinsip penataan Dapil yang memerhatikan komposisi Dapil pada Pemilu sebelumnya. Untuk ketentuan jumlah kursi pada penataan Dapil, Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, serta alokasi kursi setiap Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi, tutur Endun. Sebagai gambaran jika akan melakukan penataan Dapil, caranya dengan melakukan simulasi. Pada kesempatan ini pula Endun melakukan simulasi penataan dapil dan penghitungan kursi di wilayah kota Depok. (Humas KPU Kabupaten Bandung) Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Diskusi Demokrasi dan Kepemiluan, diselenggarakan dalam rangka mulai memanaskan mesin sosialiasi menyongsong pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang akan datang. Kami juga ingin menyampaikan informasi-informasi perkembangan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak, serta berharap bahwa kegiatan ini bisa berkesinambungan terus menerus, ujar Ketua KPU Kota Depok, Nana Sobarna, pada pembukaan webinar dengan tema Pemilu 2024, Dapil Berubah kah? Proyeksi alokasi Dapil untuk tahun 2024 di Kota Depok, Selasa (29 Juni 2021). Dapil menjadi tema kali ini karena salah satu tahapan krusial yang perlu kami informasikan lebih dulu sejak dini. Diskusi ini adalah sebagai sarana untuk dapat menyampaikan proyeksinya ke depan walaupun nanti ada tahapannya. Kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan dapat memberikan gambaran kepada kita semua khususnya warga Kota Depok terkait rencana proyeksi atau alokasi Dapil pada Pemilu Tahun 2024. Tahapan akan dimulai 25 bulan sebelum hari H pemungutan suara. Walaupun ini belum menjadi sebuah keputusan, tentu kita harus mempersiapkan diri memanaskan mesin untuk ancang-ancang supaya dapat menyongsong penyelenggaraan Pemilu tersebut dengan baik, terang Nana. Endun abdul Haq, Anggota KPU Provinsi Jawa Divisi Teknis Penyelenggaraan, bertindak selaku narasumber. Mengawali paparannya, Endun menerangkan bahwa ada 3 (tiga) dimensi penting yang mendasari basis penentuan Daerah Pemilihan, diantaranya: (1) Homogenitas, didefinisikan sebagai seberapa tinggi tingkat kesamaan pandangan kelompok masyarakat atau konstituen. Baik pandangan politik atau ideologi, tata cara dan praktik kehidupan sehari-hari yang berpengaruh terhadap respon bersama atas suatu isu; (2) Stabilitas, tingkat kemapanan keanggotaan konstituen, dimana pilihannya terhadap partai atau kandidat tidak sering berubah dari satu perode pemilu ke periode pemilu yang lain. Model konstituensi di Amerika Serikat memiliki tingkat stabilitas yang lebih permanen, sedangkan model sistem proporsional biasanya cenderung berubah; (3) Voluntary, permisif tidaknya pemilih atau basis konstituen terhadap masuk dan keluarnya partai-partai baru. Dengan kata lain, dari sisi pemilih, apakah pemilih memiliki keleluasaan untuk diwakili oleh partai-partai baru atau oleh partai-partai lama. Kemudian lebih lanjut Endun menjelaskan prinsip-prinsip Dapil dan alokasi kursi yang mencakup: (a) Kesetaraan Suara, adalah prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antara satu Dapil dengan Dapil lain; (b) Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, adalah prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan Dapil (mengutamakan 6 s.d. 12 kursi); (c) Proporsional, adalah prinsip yang memerhatikan keseimbangan alokasi kursi antar Dapil; (d) Integralitas wilayah, adalah prinsip yang memerhatikan keutuhan  dan keterpaduan wilayah, dengan memerhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung; (e) Coterminus, adalah Dapil yang dibentuk harus dalam cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar (yaitu Dapil DPRD Provinsi); (f) Kohesivitas, adalah prinsip yang memerhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya adat istiadat dan kelompok minoritas; dan (g) Kesinambungan, adalah prinsip penataan Dapil yang memerhatikan komposisi Dapil pada Pemilu sebelumnya. Untuk ketentuan jumlah kursi pada penataan Dapil, Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, serta alokasi kursi setiap Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi, tutur Endun. Sebagai gambaran jika akan melakukan penataan Dapil, caranya dengan melakukan simulasi. Pada kesempatan ini pula Endun melakukan simulasi penataan dapil dan penghitungan kursi di wilayah kota Depok. (Humas KPU Kabupaten Bandung)  


Selengkapnya
35

KPU SAMPAIKAN ARSIP KEPEMILUAN KEPADA BUPATI

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung menerima piagam penghargaan kearsipan bersama beberapa perangkat daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung dari Bupati Bandung yang diselenggarakan pada Senin (28/6/2021), dalam acara Penyerahan Piagam Penghargaan Pengawasan Internal Kearsipan Tahun 2020-2021 dan Penyerahan Arsip Pilkada Tahun 2020 dari Lembaga Kearsipan Daerah, bertempat di Bale Winaya Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung. Penghargaan diberikan Bupati Bandung karena KPU Kabupaten Bandung telah menyampaikan Arsip Statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah mulai dari hasil Pemilihan Tahun 2018 hingga Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 kemarin. Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bandung, Tri Heru Setiati, SH., Sp.I., menyampaikan latar belakang pelaksanaan kegiatan ini, yakni dalam rangka memperingati Hari Arsip ke-50, 99 hari kerja Bupati Bandung, memberikan apresiasi kepada perangkat daerah yang melakukan pengelolaan arsip secara baik, serta mempererat dan meningkatkan sinergitas bersama KPU Kabupaten Bandung yang secara rutin telah menyerahkan arsip statisnya berupa hasil Pemilihan/Pemilu kepada Lembaga kearsipan Daerah. Diharapkan juga dengan pengelolaan arsip yang baik dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dibidang kearsipan. Kerjasama dengan Dinas Arsip ini sudah kita jalani sejak tahun 2014, kerjasama ini senantiasa akan kita tingkatkan, salah satunya dengan kesepakatan kerjasama. Hari ini, KPU Kabupaten Bandung menyerahkan arsip statis, seperti Hasil Pemilihan, Putusan MK pada Pemilihan Tahun 2020 kemarin, ungkap Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, S.P., M.M., dalam sambutannya. Kegiatan ini menjadi penyemangat kita bahwa kinerja KPU dan lembaga lainnya dapat dilhat dari kualitas kearsipannya, karena kearsipan ini juga akan menjadi bagian dari sejarah sehingga masyarakat luas bisa mengetahuinya. Sinergitas, kerjasama, dan kolaborasi serupa telah kami lakukan juga dengan berbagai dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung guna optimalisasi kinerja bagi terpenuhinya informasi publik, khususnya masyarakat Kabupaten Bandung. Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si., menyampaikan indikator tata kelola pemerintahan yang baik, salah satunya ditentukan dengan pengelolaan kearsipan yang baik. Guna mewujudkan tertib arsip pada setiap lembaga, perlu dilakukan pengawasan internal. Tujuannya bukan untuk mengukur, tetapi bagaimana cara setiap lembaga menciptakan pengelolaan kearsipan secara prosedural dan sistematik. Pengawasan kersipan merupakan kegiatan untuk menilai kesesuaian prinsip dan standar kearsipan, maka dilaksanakan audit pengawasan kearsipan internal pada setiap lembaga. Dengan hasil pengawasan kearsipan internal ini, dapat diketahui kinerja perangkat daerah dalam pegelolaan arsip. Ke depan dalam rangka meningkatkan semangat sampai ke tingkat desa/kelurahan, perihal kerasipan ini kami akan memberikan reward melalui Bedas Award. Ini bentuk perhatian atas tertibnya mengelola arsip, seperti di KPU, karena data itu penting dan sewaktu-waktu bisa ditampilkan, tetapi secara fisik juga harus dipersiapkan, terang Dadang. Secara khusus Dadang memberikan apresiasi setingi-tingginya kepada KPU Kabupaten Bandung karena secara berkala telah menyerahkan dan menyimpan arsip statisnya yang nantinya akan mempunyai nilai sejarah penting bagi Kabupaten Bandung. (Humas KPU Kabupaten Bandung).  


Selengkapnya
83

PENGALAMAN PENYELENGGARA PEMILU TINGKAT KECAMATAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Rabu (23/06/2021), KPU Kabupaten Ciamis menyelenggarakan webinar dengan tema "Bincang Pemilu dan Demokrasi bersama mantan Penyelenggara di Tingkat Kecamatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)". Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan ini memiliki tantangan yang cukup luar biasa, apalagi dimasa pandemi, rekan-rekan kita di 8 (delapan) kabupaten/kota di Jawa Barat yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020 telah  membuktikan penyelenggaran kontestasi dengan sukses, lancar dan selamat, ujar ketua KPU Kabupaten Ciamis, Agus Fatah Hidayat, saat membuka acara webinar. Agus menyampaikan jika berbicara rangkaian tahapan sebuah Pemilu, ketika tahun 2019 kita memiliki pengalaman melaksanakan Pemilu yang katanya paling rumit dan memiliki tantangan luar biasa, terutama dengan lima surat suara. Salah satu tantangannya yaitu tahapan logistik surat suara, termasuk dalam pendistribusian surat suara, dapat dirasakan bahwa kerja keras bukan hanya di tingkat PPK, bukan hanya di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), tetapi ke tingkat pengawasan juga sama, di Bawaslu, Panwascam atau Panitia Pengawas Lapangan (PPL) sama-sama memerlukan kehati-hatian dan ketelitian. Untuk tahun 2024 polanya hampir sama dengan Pemilu di tahun 2019, inilah yang menjadi tantangan sehingga kita penyelenggara harus jauh-jauh hari mulai menyosialisasikannya kepada publik dan para pemangku kepentingan. Uce Kurniawan, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, berkesempatan menjadi pemantik pada kesempatan ini mengatakan ada beberapa catatan, diantaranya bagaimana kesiapan rekan-rekan penyelenggara di level kecamatan. Kami sampaikan bahwa persoalan sumber daya manusia (SDM) terkait dengan proses penyelenggaraan ini menjadi penting di level kecamatan, kita harus mempunyai SDM yang mumpuni untuk menjawab terkait kesiapan itu. Jika perhelatan Pemilu ini digelar dalam kondisi yang masih pandemi Covid-19, maka harus ada kesiapan-kesiapan khusus, artinya stamina penyelenggara harus menjadi perhatian penting dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan untuk membangun penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang berkualitas. Persoalan ini diharapkan perlu dibedah dan digali untuk menjadi bahan persiapan di perhelatan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024. Pengalaman ketika menjadi PPK disampaikan oleh Tuti Herawati, mantan anggota PPK yang saat itu mengemban tanggungjawab di divisi teknis. Persiapan, kordinasi dengan stakeholders setempat, mengikuti bimbingan teknis dan sosialisasi merupakan langkah-langkah awal saat memulai tugas sebagai penyelenggara. Kekurangpahaman PPS menjadi salah satu faktor yang menghambat dalam pengadministrasian atau pelaksanaan Pemilihan. Untuk meningkatkannya, diharapkan lebih memperbanyak bimbingan teknis untuk lebih memaksimalkan lagi dalam pemahamannya. Hal yang tidak jauh berbeda disampaikan Elan Jaelani,  mantan PPK di Kecamatan Barebeg, hal yang sangat berat bagi kami yaitu saat pemungutan suara di TPS, namun kami bersyukur karena berjalan lancar, untuk logistik juga tidak ada kendala sebab lokasinya paling dekat dan tidak ada masalah dengan jumlah logistik yang akan didistribusikan. Sedangkan di tingkat PPK juga berjalan lancar berkat koordinasi, komunikasi dan kerjasama yang baik, sehingga segala kendala dapat teratasi. Dari sisi Panwascam, Oyon Rusdiana, mantan Panwascam Kecamatan Pamarican, berbagi pengalamannya dalam melaksanakan tugas, bahwa sebagai seorang pengawas itu tidak sesederhana melaksanakan pekerjaan lain, memang betul dibutuhkan SDM yang mempunyai integritas yang cukup baik, sehingga misalnya harus beraktivitas di luar jam kerja, mereka masih mau menunaikan tugasnya.  Dalam menjalankan tugas kami memiliki strategi, yang pertama membuka diri kepada masyarakat agar masyarakat melakukan pengawasan partisipatif, kemudian ketika muncul beberapa masalah kami selalu berkoordinasi dengan pihak terkait sehingga dapat kami selesaikan di tingkat Panwascam, ada juga yang harus ditangani oleh tingkat Bawaslu Kabupaten, terangnya. (Humas KPU Kabupaten Bandung)  


Selengkapnya
161

HUBUNGAN DEMOKRASI DAN KELUARGA

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id –  Sejatinya jika berbicara demokrasi pasti identik dengan Pemilu, Pemilihan hingga Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), padahal demokrasi secara luas dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,  lingkungan masyarakat, sampai dengan keluarga yang merupakan unit terkecil dari masyarakat, terang Cecep Jamaksari, Anggota KPU Kabupaten Majalengka, selaku salah satu naramber pada acara webinar SiGincu yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Majalengka dengan tema Demokrasi dan Keluarga, Selasa (22/06/2021). Cecep menerangkan bahwa terdapat 3 (tiga) jenis pola asuh orang tua di dalam keluarga, antara lain: (1) Pola Asuh Otoriter, merupakan cara mendidik anak yang dilakukan orang tua dengan menentukan sendiri aturan-aturan dan batasan-batasan yang mutlak harus ditaati oleh anak tanpa kompromi dan memperhitungkan keadaan anak; (2)  Pola Asuh Permisif, yaitu orang tua serba membolehkan anak berbuat apa saja. Orang tua membebaskan anak untuk berperilaku sesuai dengan keinginannya sendiri. Orang tua memiliki kehangatan dan menerima apa adanya. Kehangatan, cenderung memanjakan dan menuruti keinginannya; (3) Pola Asuh Demokratis, merupakan suatu bentuk pola asuh yang memperhatikan dan menghargai kebebasan anak, namun kebebasan itu tidak mutlak, orang tua memberikan bimbingan yang penuh pengertian kepada anak. Demokrasi itu berawal dari keluarga, ketika penerapan pelaksanaan dan aktualisasi prinsip-prinsip demokrasi dalam keluarga ini dilakukan dengan baik, maka dapat mewujudkan kehidupan bernegara menjadi semakin demokratis. Demokrasi di Indonesia merupakan “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Kerakyatan yaitu Kedaulatan Rakyat, Permusyawaratan yaitu Kekeluargaan, dan Hikmat-Kebijaksanaan yaitu daya rasionalitas, kearifan konsensual, dan komitmen keadilan. Keluarga dan demokrasi dalam konteks Indonesia, sebagian besar kehidupan manusianya berada dalam lingkungan keluarga, diamana bangsa Indonesia berasal dari berbagai lingkungan suku dan ras. Kekeluargaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah bagian dari kekeluargaan yang harus dibangun untuk menyejahterakan masyarakat, terang Ramlan Maulana, Anggota KPUKabupaten Purwakarta, mengawali paparannya sebagai narasumber kedua. Dijelaskan lebih lanjut bahwa masyarakat yang memiliki kultur dan nilai-nilai demokrasi, seperti toleransi, saling menghargai, menghormati perbedaan pendapat, terbuka, komunikatif, serta mampu mengekang diri sehingga tidak mengganggu orang lain, memahami dan menyadari keanekaragaman masyarakat, dan menjunjung tinggi nilai-nilai manusia. Kemudian indikasi kepribadian yang demokratis mencakup nilai-nilai toleransi, sikap hangat terhadap orang lain, menerima nilai-nilai bersama orang lain, menaruh kepercayaan terhadap lingkungan, dan memiliki kebebasan yang relatif sifatnya terhadap kecemasan. Kita sebagai penyelenggara melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis keluarga, merupakan bagian dari upaya yang dilakukan secara terencana, sadar, partisipatif, kontekstual dan berkesinambungan dalam rangka membentuk Keluarga Sadar Pemilu (KSP), yaitu sebuah keluarga dimana anggota-anggotanya memiliki pengetahuan, kesadaran dan keterampilan yang mumpuni tentang Pemilu, imbuh Ramlan. Isti’anah, Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya, menjadi narasumber ketiga. Dijelaskan Isti terdapat 3 (tiga) kaitan fungsi keluarga dengan pendidikan demokrasi, yakni: (1) Fungsi sosial budaya, merupakan peranan keluarga dalam membentuk kepribadian anak. Keluarga memberikan pendidikan dini mengenai pola tingkah laku, sikap, keyakinan, cita cita dan nilai-nilai luhur; (2) Fungsi Edukatif. Keluarga adalah guru pertama dalam mendidik manusia mulai sejak bayi sampai dewasa. Anak-anak belajar berjalan, berbicara dengan bahasa yang santun, etika, dan nilai-nilai; serta (3) Fungsi Religius. Nilai-nilai agama pertama kali diajarkan dalam keluarga. Seorang anak akan melihat bagaimana perilaku keagamaan orang tuanya. Dalam pendekatan fungsional maupun struktural, masyarakat dipandang sebagai suatu sistem yang dinamis, yang terdiri dari berbagai bagian atau sub sistem yang saling berhubungan, juga menekankan pada hubungan antara keluarga dan masyarakat luas. Keluarga demokratis tercapai dari berjalannya fungsi sosial budaya, edukatif dan agama dalam sebuah keluarga batih dan juga keluarga kerabat dengan penanaman nilai-nilai demokrasi. Sebuah keluarga yang demokratis dapat memberikan contoh kepada masyarakat dan dapat membangun kehidupan demokrasi kepada masyarakat. Keluarga memiliki korelasi fungsional dengan masyarakat, oleh karena itu dalam proses pengembangan individu untuk menjadi seorang pribadi yang baik, hendaknya diarahkan pada pengabdian untuk masyarakat dalam bernegara dengan nilai-nilai demokrasi, tutup Isti’anah. (Humas KPU Kabupaten Bandung)  


Selengkapnya
44

BERBAGI PENGALAMAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung mengikuti kegiatan webinar SINOPSIS (Sharing Of Knowledge And Experiences Divisi Teknis) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat secara daring. Webinar kali ini mengambil tema "Dinamika Verifikasi Partai Politik dan Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019", yang diselenggarakan pada Kamis (17 Juni 2021).  Pelakasanaan Pemilu ke Pemilu terkait verifikasi Partai Politik adalah isu yang paling hangat, menyangkut desainnya, pelaksanaannya, maupun terkait sengketanya. Tahapan ini sering mengalami perubahan tentunya untuk perbaikan dari desainnya, regulasinya, dan pelaksanaannya, terang Rifqi Ali Mubarok, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, membuka acara ini. Miftakul Rohmah, Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggaraan, sebagai narasumber pertama berbagi pengalamannya dalam tahapan verifikasi pendaftaran Partai Politik di Kabupaten Sidoarjo. Sebelum pendaftaran Partai Politik, persiapan yang dilakukan meliputi: (1) Bimbingan teknis peraturan, petunjuk teknis, Standard Operating Procedure (SOP), dan sistem aplikasi Verifikasi Partai Politik; (2) Pembentukan kelompok kerja verifikasi Partai Politik; 3) Penetapan petugas operator aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL); (4) Sosialisasi pendaftaran, verifikasi, dan SIPOL; (5) Bimbingan teknis tata cara verifikasi faktual, penetapan Partai Politik dan pemantapan. Kami mempersiapkan semaksimal mungkin agenda-agenda tersebut sebelum pendaftaran dimulai. Sesuai tahapan, kegiatan yang kami lakukan sama halnya seperti KPU lain berpedoman pada regulasi, mulai dari pendaftaran Partai Politik, penelitian administrasi,  penelitian administrasi hasil perbaikan, tahapan verifikasi faktual (verifikasi keanggotaan, keterwakilan perempuan, domisili kantor tetap, dan kepengurusan), serta sengketa tahapan verifikasi faktual, terang Miftakul. Adapun permasalahan yang terjadi saat tahapan verifikasi Partai Politik ini diantaranya: (1)  Masih banyaknya ditemukan data yang tidak sinkron pada saat verifikasi, yakni antara nama dengan bukti pendukung tidak sama; (2) Masih sering ditemui adanya data dukungan yang ternyata ganda antar Partai Politik maupun dalam internal Partai Politik; (3) Terdapat data yang tidak sinkon antara data-data di SIPOL dengan data yang  tercantum di dokumen hardcopy; (4) Aplikasi SIPOL seringkali mengalami trouble, sehingga menyulitkan bagi operator untuk menginput data; (5) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 di akhir tahapan verifikasi faktual; 6) Mekanisme verifikasi faktual pasca putusan MK dianggap tidak adil oleh peserta Pemilu. Agung Dugaswara, Anggota KPU Kota Sukabumi Divisi Teknis Penyelenggaraan, sebagai narasumber kedua menyampaikan paparannya. Dijelaskan bahwa verifikasi faktual keanggotaan yaitu verifikasi faktual persyaratan keanggotaan Partai Politik yang dilakukan dengan menemui anggota Partai Politik yang tercantum dalam LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOL, untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian identitas anggota pada kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan melalui metode sensus atau sampel acak sederhana. Metode sensus yaitu mencocokkan kebenaran dan kesesuaian seluruh data anggota yang diserahkan oleh Partai Politik kepada KPU, metode ini diterapkan dengan jumlah anggota sampai dengan 100 (seratus) orang. Sedangkan metode sampel acak yaitu mencocokkan kebenaran dan kesesuaian sampel data anggota yang diserahkan oleh Partai Politik kepada KPU, dengan data jumlah anggota lebih dari 100 (seratus) orang. Petugas utama tahapan verifikasi di lapangan adalah KPU Kabupaten/Kota. Kita harus mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) di Internal KPU, secara teknikalitasnya harus dipersiapkan bagaimana cara verifikasi dan lain-lain, serta penanaman integritas. Perlu dirancang bimbingan, latihan, koordinasi dan strategi. Simulasi juga salah satu tahapan yang jangan dilewatkan, ini harus dilatih, ini challenge disaat tahapan verifikasi nanti masih dimasa pandemi. Persiapan yang tak kalah penting lagi yaitu kordinasi, kolaborasi dan sinergi kita bersama Partai Politik, tutur Endun Abdul Haq, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, menyimpulkan diskusi kali ini. (Humas KPU Kabupaten Bandung)  


Selengkapnya