Berita Terkini

116

Berbagi Pengalaman Penggunaan Aplikasi Sirekap

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung mengikuti Sharing of Knowledge and Experiences Divisi Teknis (SINOPSIS) secara daring dengan topik "Pengelolaan SIREKAP" yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat. Acara dipandu oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis, Endun Abdul Haq. SINOPSIS kali ini diisi oleh narasumber Anggota KPU Majene (Sulawesi Barat) Divisi Teknis Penyelenggaraan, Munawir Ridwan, Anggota KPU Kota Depok Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kholil Pasaribu, dan Anggota KPU Kabupaten Indramayu Divisi Penyelenggaraan, Fahmi Labib, Kamis (22/4/2021). Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, membuka acara SINOPSIS kedua ini sebagai sarana berbagi pengalaman dan ilmu atas pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 kemarin. Hal yang menjadi penting dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 di masa Pandemi Covid-19 ini yaitu Inovasi, salah satunya adalah SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi) yang merupakan pembaruan dari SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan Suara) untuk mempublikasikan hasil penghitungan dalam pelaksanaan Pemilhan. Di Jawa Barat tidak semua bisa menjalankan SIREKAP, kendala yang paling besar kita hadapi adalah tidak ada sinyal/jaringan sehingga ditindaklanjuti oleh tingkat Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK). Untuk itu diharapkan kita bisa memberikan informasi, pengetahuan, dan pengalaman dalam menjalankan pengelolaan SIREKAP, sehingga kita bisa mempersiapkan untuk pelaksanaan Pemilu/Pemilihan di tahun 2024 nanti. Pemaparan dari tiga narasumber, dimanfaatkan dengan berbagi pengalaman dan informasi pengelolaan SIREKAP di daerah masing-masing. Sepeti yang kita ketahui, pada Pemilihan Tahun 2020, KPU berencana menetapkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara resmi dengan menggunakan aplikasi SIREKAP. Penerapan SIREKAP ini dimaksudkan untuk meminimalisir kesalahan penghitungan dan rekapitulasi serta melakukan efisiensi serta transparansi penghitungan dan rekapitulasi hasil Pemilihan. Adapun persiapan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk implementasi SIREKAP, diantaranya: (1) Sumber Daya Manusia (SDM). Dibutuhkan SDM yang familiar dalam bidang teknologi informasi, minimal dapat menguasai penggunaan smartphone khususnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS); (2) Perlengkapan dan anggaran. Membutuhkan anggaran untuk perlengkapan perangkat keras (Handphone dan SIM Card) serta perangkat lunak (Aplikasi SIREKAP) dari tingkat Provinsi hingga ke tingkat TPS; serta (3) Pemetaan Daerah. Daerah perlu untuk mengidentifikasi infrastruktur jaringan internet hingga level TPS dengan koordinat yang sesuai dan lengkap. Dalam penggunaanya, SIREKAP masih memiliki masalah yang terjadi, seperti jaringan internet dibeberapa TPS terkendala, server SIREKAP yang sering bermasalah, pada akhirnya terkendala pada proses SIREKAP di TPS di pada hari H, serta dikarenakan susahnya aktivasi lewat aplikasi Telegram, ada Petugas KPPS aktivasi cepat menggunakan aplikasi “Shortcut Maker” yang tidak dianjurkan oleh KPU. Keunggulannya yaitu hasil perolehan suara langsung terpublikasi, tingkat kesalahan kecil dikarenakan adanya proses verifikasi data pada SIREKAP Mobile, informasi data perolehan yang terus terupdate, serta memudahkan proses rekapitulasi di tingkat PPK dan KPU Kabupaten/Kota (cukup dengan tabulasi). Endun selaku moderator memberikan beberapa catatan pada akhir diskusi ini, diantaranya meliputi: (1) Perlu pengenalan sejak dini aplikasi SIREKAP kepada seluruh stakeholders serta berbagai pihak lain; (2) SIREKAP sebaiknya didesain sejak rekrutmen badan ad hoc, karena menyangkut skill badan ad hoc yang akan menggunakan SIREKAP; (3) Persiapan insfratukrur SIREKAP ke depan dengan tantangan Pemilu Tahun 2024, yaitu aplikasi yang bisa mengakomodir sistem untuk Pemilu serentak, jaringan adanya maping dengan berkordinasi pihak setempat seperti Pemerintah Daerah atau Diskominfo setempat. (Hupmas KPU Kabupaten Bandung)  


Selengkapnya
82

Manajemen Kelembagaan Penyelenggara Pemilu

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Knowledge Sharing berkala di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung kembali diselenggarakan, Rabu (21/4/2021) bertempat di Aula Bale Pinter Pemilu. Kesempatan kali ini Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, SP., M.M., dan Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, Irman Noviandi, S.Sos., M.AP., berkesempatan menjadi narasumber. Knowledge Sharing diikuti oleh seluruh jajaran Anggota, Kasubbag, dan staff pelaksana KPU Kabupaten Bandung. Agus Baroya berkesempatan membuka acara sekaligus memberikan pemaparan tentang Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Agus membedah beberapa pasal dalam norma dimaksud. Diterangkan juga dalam Pasal 28 ayat (6) bahwa adanya Pakta Integritas ini memberikan warning, dapat diartikan ada janji, ada perintah, ada komitmen yang disepakati ketika kita menerima komitmen. Lebih lanjut Agus menjelaskan karakter atau fungsi dari regulasi adalah sebagai acuan atau standar kerja pelaksanaan tugas. Sementara itu Irman Noviandi membahas tentang Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor: 366/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/IV/2021 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada Sekretariat  Jenderal Komisi  Pemilihan  Umum, Sekretariat  Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota. Tujuannya terdiri dari: (1) Melaksanakan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; (2) Mewujudkan terciptanya sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) KPU yang bersifat nasional, hierarkis dan berintegritas; serta (3) Mewujudkan terselenggaranya  pengisian Jabatan yang  transparan, objektif,  kompetitif,  dan akuntabel. Secara detail Irman menjelaskan mekanisme pengisian jabatan melalui seleksi terbatas, uji kesesuaian jabatan (Job Fit), melalui mutasi, dan promosi. Pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Bandung, khususnya bagi ASN diimbau untuk memerhatikan keputusan dimaksud, ini berguna jika ingin memanfaatkan jenjang karir yang tentu saja harus didukung dengan basic pendidikan yang menunjang pengalaman, kinerja, serta integritas di dalam dunia kerja, ujar Irman menutup paparan. Knowledge Sharing di internal dilaksanakan secara berkala dengan topik pembahasan dan narasumber yang berbeda secara bergiliran disetiap minggunya. (Hupmas KPU Kabupaten Bandung)  


Selengkapnya
75

Politik Perempuan Dan Tantangan Pemilu Tahun 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung mengikuti Webinar Ngaji Demokrasi dimasa Covid-19 (Ngademi) dengan tema “Politik Perempuan dan Tantangan Pemilu 2024” yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Cirebon. Narasumber pada acara ini terdiri dari: (1) Prof. Dr. Nurliah Nurdin, MA., Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta; (2) Titik Nurhayati, S.Pd., M.Hum., Anggota KPU Provinsi Jawa Barat; (3) Dahliah Umar, MA., Ketua Network for Indonesian Democratic Society Netfid Indonesia; serta (4) Siska Karina, S.H., M.H., Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (21/04/2021). Peran perempuan dalam politik masih belum memiliki posisi seperti layaknya laki-laki, terkadang perempuan masih dipandang sebelah mata, banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut. Alasan ketertinggalan perempuan dalam politik dapat dipengaruhi oleh budaya patriarki dan persepsi masyarakat terhadap pemimpin perempuan, pendikan (komunikasi) tertinggal, sistem politik yang masih melekat dengan istilah Politic is Men’s World, terang Nurliah Nurdin dalam paparannya. Lebih lanjut Nurliah menyampaikan faktor-faktor yang mempengaruhi representasi perempuan di dalam politik, diantarnya: (1) kurangnya kaderisasi (pengurus perempuan dalam partai politik); (2) Media yang berperan penting dalam membangun opini publik mengenai pentingnya repsentasi perempuan dalam parlemen; serta (3) Kemiskinan dan keluarga, teorinya perempuan menbutuhkan izin pasangan jika ingin berpolitik, terlebih lagi biaya yang dibutuhkan tidak sedikit untuk terjun ke dunia politik. Paparan kemudian masuk pada pembahasan mengenai tantangan mencapai target keterwakilan perempuan sebanyak 30% (tiga puluh persen) di perlemen dan kepemimpinan ekslusif, kemudian akan muncul petanyaan, mengapa perempuan masih termajinalkan dalam politik dan apa kendala yang mengakibatkan sulit memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam kepemimpinan nasional dan lokal serta lembaga perwakilan? Hari ini sebagai Hari Kartini, kita harus menafsirkan kembali perjuangan RA Kartini, tidak semua perempuan memiliki kemampuan dan kemauan dalam politik, ujar Dahliah Umar. Titik Nurhayati pada kesempatan yang sama menjelaskan implementasi kesetaraan gender, perempuan dalam ranah publik dan ranah domestik, keduanya sebenarnya saling kontradiktif tetapi harus dijalani oleh perempuan. Kesetaraan gender adalah tujuan kelima dari tujuan pembangunan berkelanjutan yang ditentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk dilaporkan oleh sekitar 40 (empat puluh) negara dalam bentuk Voluntary National Review. Ada 6 (enam) agenda dalam perjuangan kesetaraan gender, yaitu: (1) mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan; (2) menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, perdagangan orang dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksploitasi lainnya; (3) menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan dini dan paksa serta sunat perempuan; (4) mengenali dan menghargai pekerjaan mengasuh dan pekerjaan rumah tangga; (5) menjamin partisipasi penuh dan efektif serta kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat; serta (6) menjamin akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi serta hak reproduksi. Emansipasi perlu diwujudkan dan kita dukung dalam segala aspek. Kesetaraan gender yang merupakan cita-cita bersama, harus dibarengi dengan peningkatan kompetensi perempuan di segala bidang. Habis gelap terbitlah terang, jika Kartini lahir dari keluarga berada, maka kita tidak bisa memilih dari kalangan mana kita lahir tapi kita bisa menentukan mau bagaimana dan jadi apa kita kelak, semangat untuk semua perempuan hebat, Selamat Hari Kartini, tutup moderator pada webinar kali ini. (Hupmas KPU Kabupaten Bandung)  


Selengkapnya
76

Eksistensi Lembaga Pemantau, Survei/Jajak Pendapat Dan Hitung Cepat Pada Pemilihan Tahun 2020

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Diskusi Daring Reguler dengan tema Regulasi dan Mekanisme Pendaftaran Lembaga Pemantau, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Lembaga Hitung Cepat. Pada kesempatan ini Anggota KPU Kabupaten Bandung Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Supriatna, ST., berkesempatan menjadi narasumber bersama Anggota KPU Depok Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Mahadi Rahman Harahap, M.Si., Selasa (20/4/2021). Menjadi narasumber pertama yang memaparkan materi, Supriatna menjelaskan mengenai garis besar mekanisme Pendaftaran Lembaga Pemantau, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Lembaga Hitung Cepat pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang diselenggerakan di KPU Kabupaten Bandung. Tercatat sebanyak 7 lembaga yang terdiri dari 3 lembaga Pemantau, 1 Lembaga Survei, dan 3 lembaga Hitung Cepat yang telah mendapatkan akreditasi. Lembaga-lembaga dimaksud melakukan pendaftaran secara luring (dengan menerapkan protokol standar kesehatan), secara daring, dan via pos. Adapun persyaratan pendaftaran lembaga pemantau pemilihan diantaranya: 1) Bersifat independen; 2) Mempunyai sumber daya yang jelas; 3) Terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Kabupaten/Kota; 4) Mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai Pemantau Pemilihan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi Pemantau bersangkutan atau dari Pemerintah; 5) Memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Narasumber kedua Mahadi Rahman Harahap membahas hal sama dengan narasumber pertama. Di Kota Depok pada Pemilihan Tahun 2020 ada 3 lembaga pemantau, sedangkan Lembaga Survei dan Lembaga Hitung cepat tercatat 8 lembaga yang mendaftar. Mahadi menyampaikan lebih lanjut mengenai dampak positif dari eksistensi lembaga-lembaga tersebut diantaranya membantu sosialisasi penerapan protokol kesehatan saat datang ke TPS, membantu sosialisasi hari pemungutan suara, membangun opini positif di masyarakat terkait pelaksanaan Pemilihan, serta pendeteksi awal tingkat partisipasi pemilih. Dari sisi pelaporan, di KPU Kota Depok belum lembaga-lembaga ada yang menyerahkan laporan. Lembaga Pemantau, Lembaga Survei, dan Lembaga Hitung cepat memiliki peran strategis masing-masing, ujar Idham menyampaikan pendapatnya. Saya berharap rekan-rekan KPU yang akan menyelenggarakan Pemilihan jangan alergi terhadap lembaga-lembaga tersebut, mereka akan membantu kita dalam pelaksanaan sosialisasi serta memastikan Pemilihan berjalan dengan kondusif. Kita wajib memfasilitasi mereka sesuai regulasi, karena prinsip penyelenggaraan Pemilu itu melibatkan partisipasi yang seluas-luasnya dan lembaga-lembaga ini memastikan demokrasi berjalan dengan baik di Indonesia, khususnya di Jawa Barat. (Hupmas KPU Kabupaten Bandung)  


Selengkapnya