.png)
PROYEKSI PENATAAN DAPIL PEMILU TAHUN 2024
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Diskusi Demokrasi dan Kepemiluan, diselenggarakan dalam rangka mulai memanaskan mesin sosialiasi menyongsong pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang akan datang. Kami juga ingin menyampaikan informasi-informasi perkembangan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak, serta berharap bahwa kegiatan ini bisa berkesinambungan terus menerus, ujar Ketua KPU Kota Depok, Nana Sobarna, pada pembukaan webinar dengan tema Pemilu 2024, Dapil Berubah kah? Proyeksi alokasi Dapil untuk tahun 2024 di Kota Depok, Selasa (29 Juni 2021).
Dapil menjadi tema kali ini karena salah satu tahapan krusial yang perlu kami informasikan lebih dulu sejak dini. Diskusi ini adalah sebagai sarana untuk dapat menyampaikan proyeksinya ke depan walaupun nanti ada tahapannya. Kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan dapat memberikan gambaran kepada kita semua khususnya warga Kota Depok terkait rencana proyeksi atau alokasi Dapil pada Pemilu Tahun 2024. Tahapan akan dimulai 25 bulan sebelum hari H pemungutan suara. Walaupun ini belum menjadi sebuah keputusan, tentu kita harus mempersiapkan diri memanaskan mesin untuk ancang-ancang supaya dapat menyongsong penyelenggaraan Pemilu tersebut dengan baik, terang Nana.
Endun abdul Haq, Anggota KPU Provinsi Jawa Divisi Teknis Penyelenggaraan, bertindak selaku narasumber. Mengawali paparannya, Endun menerangkan bahwa ada 3 (tiga) dimensi penting yang mendasari basis penentuan Daerah Pemilihan, diantaranya: (1) Homogenitas, didefinisikan sebagai seberapa tinggi tingkat kesamaan pandangan kelompok masyarakat atau konstituen. Baik pandangan politik atau ideologi, tata cara dan praktik kehidupan sehari-hari yang berpengaruh terhadap respon bersama atas suatu isu; (2) Stabilitas, tingkat kemapanan keanggotaan konstituen, dimana pilihannya terhadap partai atau kandidat tidak sering berubah dari satu perode pemilu ke periode pemilu yang lain. Model konstituensi di Amerika Serikat memiliki tingkat stabilitas yang lebih permanen, sedangkan model sistem proporsional biasanya cenderung berubah; (3) Voluntary, permisif tidaknya pemilih atau basis konstituen terhadap masuk dan keluarnya partai-partai baru. Dengan kata lain, dari sisi pemilih, apakah pemilih memiliki keleluasaan untuk diwakili oleh partai-partai baru atau oleh partai-partai lama.
Kemudian lebih lanjut Endun menjelaskan prinsip-prinsip Dapil dan alokasi kursi yang mencakup: (a) Kesetaraan Suara, adalah prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antara satu Dapil dengan Dapil lain; (b) Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, adalah prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan Dapil (mengutamakan 6 s.d. 12 kursi); (c) Proporsional, adalah prinsip yang memerhatikan keseimbangan alokasi kursi antar Dapil; (d) Integralitas wilayah, adalah prinsip yang memerhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, dengan memerhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung; (e) Coterminus, adalah Dapil yang dibentuk harus dalam cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar (yaitu Dapil DPRD Provinsi); (f) Kohesivitas, adalah prinsip yang memerhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya adat istiadat dan kelompok minoritas; dan (g) Kesinambungan, adalah prinsip penataan Dapil yang memerhatikan komposisi Dapil pada Pemilu sebelumnya.
Untuk ketentuan jumlah kursi pada penataan Dapil, Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, serta alokasi kursi setiap Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi, tutur Endun. Sebagai gambaran jika akan melakukan penataan Dapil, caranya dengan melakukan simulasi. Pada kesempatan ini pula Endun melakukan simulasi penataan dapil dan penghitungan kursi di wilayah kota Depok. (Humas KPU Kabupaten Bandung)
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Diskusi Demokrasi dan Kepemiluan, diselenggarakan dalam rangka mulai memanaskan mesin sosialiasi menyongsong pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang akan datang. Kami juga ingin menyampaikan informasi-informasi perkembangan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak, serta berharap bahwa kegiatan ini bisa berkesinambungan terus menerus, ujar Ketua KPU Kota Depok, Nana Sobarna, pada pembukaan webinar dengan tema Pemilu 2024, Dapil Berubah kah? Proyeksi alokasi Dapil untuk tahun 2024 di Kota Depok, Selasa (29 Juni 2021).
Dapil menjadi tema kali ini karena salah satu tahapan krusial yang perlu kami informasikan lebih dulu sejak dini. Diskusi ini adalah sebagai sarana untuk dapat menyampaikan proyeksinya ke depan walaupun nanti ada tahapannya. Kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan dapat memberikan gambaran kepada kita semua khususnya warga Kota Depok terkait rencana proyeksi atau alokasi Dapil pada Pemilu Tahun 2024. Tahapan akan dimulai 25 bulan sebelum hari H pemungutan suara. Walaupun ini belum menjadi sebuah keputusan, tentu kita harus mempersiapkan diri memanaskan mesin untuk ancang-ancang supaya dapat menyongsong penyelenggaraan Pemilu tersebut dengan baik, terang Nana.
Endun abdul Haq, Anggota KPU Provinsi Jawa Divisi Teknis Penyelenggaraan, bertindak selaku narasumber. Mengawali paparannya, Endun menerangkan bahwa ada 3 (tiga) dimensi penting yang mendasari basis penentuan Daerah Pemilihan, diantaranya: (1) Homogenitas, didefinisikan sebagai seberapa tinggi tingkat kesamaan pandangan kelompok masyarakat atau konstituen. Baik pandangan politik atau ideologi, tata cara dan praktik kehidupan sehari-hari yang berpengaruh terhadap respon bersama atas suatu isu; (2) Stabilitas, tingkat kemapanan keanggotaan konstituen, dimana pilihannya terhadap partai atau kandidat tidak sering berubah dari satu perode pemilu ke periode pemilu yang lain. Model konstituensi di Amerika Serikat memiliki tingkat stabilitas yang lebih permanen, sedangkan model sistem proporsional biasanya cenderung berubah; (3) Voluntary, permisif tidaknya pemilih atau basis konstituen terhadap masuk dan keluarnya partai-partai baru. Dengan kata lain, dari sisi pemilih, apakah pemilih memiliki keleluasaan untuk diwakili oleh partai-partai baru atau oleh partai-partai lama.
Kemudian lebih lanjut Endun menjelaskan prinsip-prinsip Dapil dan alokasi kursi yang mencakup: (a) Kesetaraan Suara, adalah prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antara satu Dapil dengan Dapil lain; (b) Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, adalah prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan Dapil (mengutamakan 6 s.d. 12 kursi); (c) Proporsional, adalah prinsip yang memerhatikan keseimbangan alokasi kursi antar Dapil; (d) Integralitas wilayah, adalah prinsip yang memerhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, dengan memerhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung; (e) Coterminus, adalah Dapil yang dibentuk harus dalam cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar (yaitu Dapil DPRD Provinsi); (f) Kohesivitas, adalah prinsip yang memerhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya adat istiadat dan kelompok minoritas; dan (g) Kesinambungan, adalah prinsip penataan Dapil yang memerhatikan komposisi Dapil pada Pemilu sebelumnya.
Untuk ketentuan jumlah kursi pada penataan Dapil, Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, serta alokasi kursi setiap Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi, tutur Endun. Sebagai gambaran jika akan melakukan penataan Dapil, caranya dengan melakukan simulasi. Pada kesempatan ini pula Endun melakukan simulasi penataan dapil dan penghitungan kursi di wilayah kota Depok. (Humas KPU Kabupaten Bandung)