TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN

TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN

Tugas dan Wewenang  KPU Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

A. Tugas KPU Kabupaten :

  1. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
  2. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan
  3. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  4. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU provinsi; 
  5. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih; 
  6. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu anggota    DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
  7. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu kabupaten/kota, dan Kpu Provinsi; 
  8. mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya; 
  9. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu kabupaten/kota; 
  10. menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kabupaten/kota kepada masyarakat; 
  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan 
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. KPU Kabupaten berwenang :

  1. menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
  2. membentuk PPK, PPS, dan KppS dalam wilayah kerjanya;
  3. menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat Berita acara rekapitulasi suara dan sertitikat rekapitulasi suara;
  4. menerbitkan keputusan KPU kabupaten/kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;
  5. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktilkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu
  6. Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  7. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. KPU Kabupaten/ Kota berkewajiban:

  1. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu;
  2. memperlakukan Peserta pemilu secara adil dan setara;
  3. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat;
  4. melaporkan pertanggungiawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU provinsi;
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan Lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia
  7. mengelola barang inventaris KpU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KpU dan KPU provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
  9. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
  10. melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  11. menyampaikan data hasil pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada peserta pemilu-paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten /kota; 
  12. melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. melaksanakan putusan DKPP; dan
  14. melaksanakan kewajiban lain yang dibcrikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan
     
 
 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 343 Kali.