PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANDUNG TAHUN 2020

Pemilihan Serentak Tahun 2020 dilaksanakan di 270 (dua ratus tujuh puluh) daerah, yang terdiri dari 9 (sembilan) provinsi, 224 (dua ratus dua puluh empat) kabupaten, dan 37 (tiga puluh tujuh) kota. Kabupaten Bandung termasuk salah satu dari 8 (delapan) kabupaten/kota di Jawa Barat yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020. 7 (tujuh) kabupaten/kota lainnya yaitu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Depok.

Pemilihan Serentak Tahun 2020 sedikit berbeda dengan pelaksanaan Pemilihan-Pemilihan sebelumnya, yaitu terkait Pandemi Covid-19. Tahapan Pemilihan sempat ditunda, bahkan beberapa tokoh menyuarakan dihentikan. Sebagian pengamat memprediksi bahwa partisipasi masyarakat akan turun dan mengkhawatirkan terjadinya klaster baru Covid-19. Namun ternyata prediksi dan kekhawatiran tersebut tidak terbukti karena partisipasi pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 cukup tinggi, yaitu 72,18%, naik sekitar 9,28% dari Pemilihan Tahun 2015, yaitu 62,90%. Begitu juga terkait Pandemi Covid-19 tidak terbukti adanya klaster baru sampai dengan H+30 sejak tanggal Pemilihan. Kondisi ini merupakan buah kerjasama dan sinergitas dengan seluruh pemangku kepentingan.

Tahapan Pemilihan yang dimulai pada bulan September 2020, sempat tertunda selama lebih kurang 3 (tiga) bulan, yaitu pada bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Juni 2020, akibat mewabahnya Pandemi Covid-19 di Indonesia. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang awalnya dijadwalkan pada tanggal 23 September 2020, diundur menjadi tanggal 9 Desember 2020.

Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020

 

Pemutakhiran daftar pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020, secara umum tidak berbeda dengan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sebelumnya. Terdapat 2 (dua) tahapan utama dalam prosesnya, yaitu penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Terdapat hal/tahapan baru pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, yakni Uji Publik DPS. Melalui uji publik, KPU Kabupaten Bandung mengundang para pemangku kepentingan untuk memberikan saran, masukan, dan perbaikan terhadap daftar pemilih yang bertujuan mewujudkan daftar pemilih agar lebih akurat, valid, dan berkualitas.

Jumlah TPS di Kabupaten Bandung bertambah sebanyak 990 (sembilan ratus sembilan puluh) TPS dibandingkan saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018. Pemilihan Tahun 2018, jumlah TPS sebanyak 5.884 (lima ribu delapan ratus delapan puluh empat), sedangkan pada Pemilihan Tahun 2020 jumlah TPS sebanyak 6.874 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh empat) TPS. Penambahan jumlah TPS tersebut karena kebijakan nasional untuk mengurangi jumlah pemilih di TPS, yang semula paling banyak 800 (delapan ratus) pemilih menjadi 500 (lima ratus) pemilih. Hal ini sebagai salah satu bentuk upaya Penyelenggara dalam rangka mengurangi kerumunan/kepadatan masyarakat di TPS yang berpotensi menyebarkan wabah Covid-19.

Rekapitulasi DPT di Kabupaten Bandung

 

Mekanisme pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dari jalur perseorangan, memiliki tahapan dan waktu yang panjang. Selain verifikasi persyaratan dokumen administrasi, Pasangan Calon perseorangan juga harus melalui tahapan verifikasi secara faktual. Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan verifikasi faktual kepada para pendukung Pasangan Calon perseorangan dengan cara mendatangi yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi dukungannya.

Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bandung. Waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari, yaitu mulai tanggal 4 – 6 September 2020. Ketiga Pasangan Calon mendaftar di hari pertama masa pendaftaran, Jumat, 4 September 2020. Pasangan H.M. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si. dan H. Sahrul Gunawan mendaftar pukul 14:20 WIB, pasangan Hj. Yena Iskandar Masoem, S.Si., Apt. dan Atep mendaftar pukul 15:07 WIB, serta pasangan Hj. Kurnia Agustina dan Drs. Usman Sayogi, JB. M.Si. mendaftar pukul 15:40 WIB.

Prosesi Pendaftaran Pasangan Calon

 

Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 24 September 2019 bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang. Acara ini dihadiri oleh masing-masing Pasangan Calon, 1 (satu) orang Tim Penghubung, dan Bawaslu Kabupaten Bandung yang dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan. Pendukung, masyarakat dan pihak-pihak lainnya yang tidak bisa hadir di lokasi acara tetap dapat menyaksikan secara langsung melalui tayangan media sosial KPU Kabupaten Bandung.

Mekanisme pengambilan Nomor Urut dilakukan berdasarkan urutan kedatangan Pasangan Calon. Hasil pengundian Nomor Urut sebagai berikut: Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hj. Kurnia Agustina dan Drs. Usman Sayogi, JB. M.Si., Pasangan Calon Nomor Urut 2 Hj. Yena Iskandar Masoem, S.Si. Apt. dan Atep, Pasangan Calon Nomor Urut 3 H.M. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si. dan H. Sahrul Gunawan, SE.

Pengundian Nomor Urut

 

Pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Desember 2020. Sebanyak 6.874 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh empat) TPS di Kabupaten Bandung melaksanakan tahapan pemungutan secara serentak dengan penerapan protokol kesehatan. Secara keseluruhan pelaksanaan di lapangan berjalan aman, lancar dan tertib walaupun terdapat sedikit catatan, yakni adanya formulir Model C.Hasil-KWK di beberapa TPS di Kecamatan Cangkuang yang tertukar dengan Kabupaten Cianjur. Namun demikian, hal tersebut dapat segera diatasi pada saat itu juga.

Rekapitulasi di tingkat kabupaten dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2020 bertempat di Aula Bale Pinter Pemilu KPU Kabupaten Bandung. Acara dilaksanakan mulai pukul 10:00 WIB – 21:00 WIB yang disiarkan secara langsung melalui media sosial KPU Kabupaten Bandung. Guna menghindari kerumunan, sebanyak 31 (tiga puluh satu) kecamatan dibagi menjadi 3 (tiga) gelombang. Seluruh Saksi dari ketiga Pasangan Calon menghadiri proses rekapitulasi di tingkat kabupaten ini dari awal hingga selesai.

Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Bandung

 

Rekapitulasi hasil di tingkat kabupaten menghasilkan data-data sebagai berikut: Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 511.413 (lima ratus sebelas ribu empat ratus tiga belas) suara sah atau 30,85% (tiga puluh koma delapan puluh lima persen), Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 217.780 (dua ratus tujuh belas ribu tujuh ratus delapan puluh) suara sah atau 13,14% (tiga belas koma empat belas persen), dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 928.602 (sembilan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus dua) suara sah atau 56,01% (lima puluh enam koma nol satu persen).

Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) terdiri dari 7 (tujuh) provinsi, 112 (seratus dua belas) kabupaten, dan 13 (tiga belas) kota. Dari 8 (delapan) KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020, 3 (tiga) diantaranya terdapat PHP, yakni KPU Kabupaten Bandung, KPU Kabupaten Tasikmalaya, dan KPU Kabupaten Pangandaran. Persidangan PHP di MK pada masa Pandemi Covid-19 dilakukan dengan 2 (dua) metode, yaitu secara daring dan secara luring. MK memutus PHP pada Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Bandung melalui Putusan Nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 18 Maret 2021, berdasarkan fakta hukum di persidangan, alat bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli, sebagai berikut:

1. Dalam Eksepsi:

a.  Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;

b. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

2. Dalam Pokok Permohonan;

Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Putusan MK selengkapnya dapat DIUNDUH DI SINI.

Penetapan Pasangan Calon terpilih dilaksanakan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020. Rapat Pleno Terbuka penetapan Pasangan Calon terpilih dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2021 bertempat di Sutan Raja Hotel and Convention Centre, Soreang, Kabupaten Bandung. Acara ini diselenggarakan dengan mengundang seluruh Pasangan Calon, Partai Politik/Gabungan Partai Politik pengusul, Bawaslu Kabupaten Bandung, DPRD Kabupaten Bandung, KPU Provinsi Jawa Barat, pers/media, serta para Pemangku Kepentingan tingkat Kabupaten Bandung.

Rapat pleno menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3, H.M. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si. dan H. Sahrul Gunawan, SE. sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih dengan perolehan suara sah sebanyak 928.602 (sembilan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus dua) atau 56,01% (lima puluh enam koma nol satu persen). Selanjutnya dalam rangka pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon terpilih, KPU Kabupaten Bandung menyampaikan berita acara dan keputusan tentang penetapan Pasangan Calon terpilih kepada DPRD Kabupaten Bandung pada tanggal 21 Maret 2021.

Partisipasi masyarakat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 sebesar 72,18% (tujuh puluh dua koma delapan belas persen), naik sebanyak 9,28% (sembilan koma dua puluh delapan persen) dibandingkan Pemilihan Tahun 2015 yang sebesar 62,90% (enam puluh dua koma sembilan puluh persen). Kecamatan dengan partisipasi tertinggi diraih oleh Kecamatan Kertasari dengan 84,30% (delapan puluh empat koma tiga puluh persen), dan terendah di Kecamatan Margaasih dengan 60,30% (enam puluh koma tiga puluh persen). Secara keseluruhan, Pemilihan Tahun 2020 merupakan partisipasi tertinggi sepanjang sejarah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung, sejak Tahun 2005 (64,44%), Tahun 2010 Putaran I (61,82%), Tahun 2010 Putaran II (59,48%), dan Tahun 2015 (62,90%).

 

SPECIMEN SURAT SUARA

 

MASKOT PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANDUNG

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 496 Kali.