Berita Terkini

58

MANAJEMEN PENANGANAN KONFLIK KEPEMILUAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Kamis (17/6/2021), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung kembali menyelenggarakan Webinar Ngopi D'lu (Ngobrol Pintar Demokrasi dan Kepemiluan) dengan topik Menajemen Kepemiluan di Daerah Rawan Konflik. Tema ini kami angkat sejatinya karena semua daerah memiliki potensi konflik, dimaksudkan untuk memberikan sinyal atau atensi kita atas kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi, kemudian bisa kita antisipasi saat Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 nanti. Bagaimana pemetaan potensi konflik yang akan terjadi, kemudian bagaimana pendekatan dan penanganannya seandainya konfilk terjadi, setelah itu bagaimana pemulihannya, mari kita diskusikan bersama, terang Agus Baroya, Ketua KPU Kabupaten Bandung, membuka webinar kali ini. Joko Prihatin, Wakil Kasat Reskrim Polresta Bandung sebagai narasumber pertama menyampaikan paparannya mengenai Strategi Pencegahan dan Penanganan Konflik Pemilu. Diawali dengan tugas Polresta Bandung dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan, diantaranya melakukan pengamanan pada setiap tahapan pelaksanaannya, agar penyelenggaran Pemilu/Pemilihan dapat berjalan dengan aman dan lancar. Kemudian melakukan penyidikan terhadap tindak pidana Pemilu yang dilaporkan kepada Polri melalui Bawaslu, Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya melakukan tugas pelayanan penerimaan pemberitahuan kegiatan kampanye dan atau pemberian ijin kepada peserta Pemilu/Pemilihan. Adapun kegiatan yang dilakukan Polresta Bandung dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), yaitu bersama – sama dengan Bawaslu Kabupaten Bandung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung meliputi: (1) Menerima laporan/temuan tentang dugaan adanya pelanggaran/tindak pidana Pemilu dan Pemilihan; 2) Melakukan pengkajian dan pembahasan bersama kaitan dengan pelanggaran Pemilu/Pemilihan; (3) Melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan bersama – sama. Polresta Bandung mempersiapkan upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam mencegah hal-hal yang dapat memicu kerawanan dan konflik, diantaranya: (1) Mengintensifkan edukasi publik dalam menyikapi tahapan proses penyelenggaraan Pemilu maupun hasilnya; (2) Membuat prosedur antisipasi sedini mungkin terhadap kemungkinan adanya potensi gangguan dalam setiap tahapan Pemilu, untuk mengurai potensi kerawanan dan pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilu, dengan harapan agar dapat dicegah lebih awal. Namun demikian apabila sudah dilakukan upaya pencegahan, maka hal tersebut dapat segera dilakukan penindakan yang dapat memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran Pemilu; (3) Mengkoordinasi dan memantau penyelenggaraan Pemilu untuk memastikan bahwa penyelenggara Pemilu di semua tingkatan taat asas dan taat aturan dalan menjalankan tugasnya; (4) Membangun sistem respon yang cepat mengatasi gangguan keamanan dalam Pemilu; (5) Berkoordinasi dengan instansi pemerintah dalam hal memastikan kenetralitasan Aparatur Sipil Negara (ASN); (6) Membangun komitmen semua Pasangan Calon untuk menciptakan Pemilu aman, damai dan edukatif; (7) Mengamati seluruh penyelenggaraan terhadap Pemilu, baik oleh penyelenggara, peserta, maupun pihak lain seperti pemerintah, media massa, dan lain-lain; (8) Mengkaji, yakni kegiatan menganalisa kejadian-kejadian tertentu dalam proses penyelenggaraan Pemilu yang patut diduga merupakan bentuk pelanggaran; (9) Memeriksa, yakni kegiatan melihat dan mencermati bukti-bukti awal yang didapatkan terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi, sebagai pendukung dalam proses pengkajian; dan (10) Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, lanjut Joko. Bercermin dari pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 kemarin, kami penyelenggara secara umum telah melaksanakan tugas dan amanah sesuai dengan regulasi yang berlaku, ujar Komarudin, Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung, selaku narasumber kedua. Dijelaskan ada 3 (tiga) jenis pelanggaran yang ditangani Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota, meliputi: (a) Pidana Pemilihan, yaitu tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota; (b) Administrasi, yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan; (c) Kode Etik, yakni pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Komarudin menyampaikan bahwa yang menjadi kendala utama dalam ruang penanganan adalah waktu yang sempit. Ini yang kemarin menjadi kendala, namun tetap kita laksanakan dengan maksimal. Seperti yang dijelaskan Wakasat Reskrim tadi bahwa kami Bawaslu tidak sendiri, kami dibantu dan bergabung dalam Sentra Gakkumdu. Alur dari penanganan temuan/laporan diawali dengan adanya laporan, kajian awal perbaikan kelengkapan laporan, registrasi, kajian dugaan pelanggaran, penelusuran, penyidikan, dan penuntutan. Terdapat 3 (tiga) tahap penanganan. Pertama di ruang Bawaslu, kedua di ruang Kepolisian, ketiga di ruang penuntutan Kejaksaan, kemuadian masuk di pengadilan lalu menghasilkan hasil penanganan. Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan adalah implementasi dari pelaksanaan demokrasi, bagaimana kita menyampaikan suara kita secara cerdas. Untuk melahirkan pemimpin yang amanah, jangan biarkan peserta Pemilu/Pemilihan berbuat kesalahan atau kita mendorong untuk melakukan pelanggaran, mari sama-sama laksanakan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sesuai dengan regulasi, tutup Komarudin. (Humas KPU Kabupaten Bandung)  


Selengkapnya
42

KPU LAKUKAN AUDIENSI DENGAN BUPATI BANDUNG

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Apresiasi sebesar-besarnya saya haturkan kepada KPU Kabupaten Bandung dan segenap jajaran penyelenggara atas suksenya penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 kemarin, ucap Dadang Supriatna, Bupati Bandung. Rabu (16/6/2021), KPU Kabupaten Bandung yang terdiri dari Ketua, Anggota, serta beberapa jajaran sekretariat berkesempatan melakukan audiensi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung yang diterima langsung oleh Bupati Bandung. Maksud dan tujuan dari audiensi ini kami menyampaikan laporan pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 yang secara umum berjalan lancar. Kemudian kami ingin melaporkan anggaran hibah pada Pemilihan kemarin yang masih terdapat sisa dan telah kami kembalikan melalui rekening pemerintah daerah. Penggunaan anggaran dana hibah ini telah direview oleh Inspektorat KPU RI, terang Agus Baroya, Ketua KPU Kabupaten Bandung mengawali audiensi. Lebih lanjut dalam rangka menyongsong agenda penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 nanti, kami memerlukan dukungan dari Pemerintah Daerah berupa hibah tanah peruntukan gedung kantor serta gudang KPU Kabupaten Bandung. Kebutuhan tahan ini kami katakan urgent, terutama untuk gudang logistik saat tahapan, ini berdasarkan volume logistik di Kabupaten Bandung yang tidak sedikit, dampaknya ini akan menghemat juga biaya sewa gudang dan pengelolaannya. Sesuai anjuran KPU RI, kami dihimbau untuk terus melaksanakan Sosisalisasi dan Pendidikan Pemilih serta pemutakhiran Daftar Pemilihan Berkelanjutan. Untuk itu bantuan dan dukungan berupa hibah kegaitan non Pemilihan sangat kami harapkan dukungannya. Sedangkan untuk gedung kantor, tentu saja ini sangat membantu kinerja dan pelayanan KPU Kabupaten Bandung kepada masyarakat dan para stakeholder, ungkap Agus.  Terima kasih atas kinerja yang luar biasa, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung saya mengucapkan terima kasih, ucap Dadang. Mengenai pengembalian anggaran, kami apresiasi karena ini berkaitan dengan pertanggungjawaban dan KPU telah menyelesaikan itu. Hibah yang diajukan pihak KPU pada prinsipnya saya mendukung dan akan memfasilitasi, karena memang ada kepentingan yang tidak bisa lepas antara KPU dan Pemerintah Daerah untuk terus berkolaborasai dan berkordinasi, saya akan mensupport karena ini dibutuhkan, ujar Dadang. Rully Hadiana, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang turut hadir dalam audiensi ini, turut menyampaikan bahwa Bupati telah merespon baik permohonan hibah ini, maka itu untuk pengadaan tanah akan segera kami tindaklanjuti serta teknis mekanisme hibah selanjutnya akan ditangani oleh dinas-dinas terkait. (Humas KPU Kabupaten Bandung)  


Selengkapnya
45

KEHUMASAN SEBAGAI MEDIA MEMANTAPKAN KONSOLIDASI DEMOKRASI

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Hampir semua Lembaga sedang berlomba-lomba membangun strategi kehumasan bagi lembaganya, untuk itu hari ini kita berdiskusi bagaimana pentingnya kehumasan bagi lembaga publik, khususnya kita Komisi Pemilihan Umum (KPU), ujar Junaidin Basri, Ketua KPU Kabupaten Garut dalam prakatanya pada kegiatan Webinar Sosialisasi dan Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) dengan tema Koordinasi dan Kolaborasi Kehumasan untuk Memantapkan Konsolidasi Demokrasi (Elektoral), Selasa (15 Juni 2021). Tujuan dari koordinasi dan kolaborasi kehumasan ini, diharapkan KPU mampu membangun sistem kehumasan yang lebih professional, mampu menangkap informasi yang berkembang dan menjadi kebutuhan publik, mampu memberikan informasi yang tepat, akurat, dan memuaskan kepada publik, sehingga informasi yang berkembang dan disampaikan adalah informasi yang bertanggungjawab. Dadan Saputra, Kordinator Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat selaku narasumber menyampaikan bahwa informasi digunakan untuk pengembangan diri maupun kelompok, ini sesuai dengan tujuan informasi publik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Badan yang menyelenggarakan urusan negara adalah Badan Publik. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Nagara dan Belanja Daerah (APBN/APBD), atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan luar negari. Informasi publik adalah semua aktivitas yang dikategorikan informasi tentang penyelenggara dan penyelenggaraannya. Jika itu bukan tentang KPU atau yang tidak dikuasai dan diwewenangi KPU, itu bukan termasuk informasi publik. Ada 3 jenis informasi yang harus disampaikan ke pada publik, yakni: (1) Informasi Serta Merta, informasi yang menyangkut hajat orang banyak; (2) Informasi setiap saat, dan (3) Informasi berkala, informasi yang dibuat dalam 1 tahun, 5 tahun. Misal renstra, renja, laporan kegiatan tahunan, dll., terang Dadan. Kemudian Pemohon Informasi adalah publik secara umum terdiri dari perseorangan dan organisasi. Siapapun warga negara dan dimanapun boleh melakukan permohonan informasi yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ciri Bakohumas adalah berkordinasi, terang Idham Holik, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, memulai paparannya sebagai narasumber kedua. Ada Hubungan yang erat antara peran Bakohumas dengan informasi publik. Bakohumas ini merupakan tradisi baru di tingkatan KPU Kabupaten/Kota. Diharapkan ini menjadi energi bagi kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi. Maka dari itu kita harus bergandengan tangan dengan berbagai pemangku kepentingan/stakeholders (electoral stakeholders). Electoral stakeholders memiliki peran yang strategis pada tahapan maupun pra tahapan Pemilu/Pemilihan. Ini menjadi tantangan, dengan hadirnya Bakohumas bagi kabupaten/kota dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan literasi pemilih dalam konteks pemenuhan informasi yang sifatnya serta merta. Tidak ada Pemilihan yang berdaulat, tanpa pemilih yang literat, tidak ada pemilih yang berdaulat tanpa mendapatkan informasi yang baik. Kehumasan yang baik dapat menyampikan informasi yang utuh, cepat, akurat, dan memuaskan. Untuk itu mari bersama-sama kita berkonsolidasi informasi di pra tahapan ini karena Bakohumas memiliki peranan yang strategis sehingga bisa saling berkoordinasi dan berkolaborasi dengan baik, tutup Idham. (Humas KPU Kabupaten Bandung)  


Selengkapnya
64

MEMPERKUAT GERAKAN LITERASI DEMOKRASI BAGI PEMILIH PEMULA

Dalam kontek berdemokrasi, pemilih pemula bisa dikategorikan anak-anak yang masih suci, baik buruknya masa depan politik bergantung pada kita bagaimana mengisi pengetahuan mereka dengan hal-hal positif dalam berdemokrasi. Hal tersebutlah yang menjadi dasar KPU Kabupaten Kuningan menyelenggarakan webinar dengan tema Memperkuat Gerakan Literasi Demokrasi di Sekolah, ungkap Ketua KPU Kuningan, Asep Z. Fauzi, Selasa (15/6/2021). Beberapa poin yang menjadi tantangan terkait pemilih pemula diantaranya: (1) Umur, dinyatakan bisa menjadi pemilih syaratnya berusia minimal 17 tahun, namun banyak yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP); (2) Termasuk katergori rawan dipolitisasi, karena secara kuantitas jumlah pemilih pemula cukup besar; (3) Rawan dipersuasi, dipengaruhi untuk mengikuti kampanye negatif; (4) Money politic, bisa terjadi karena mutualisme yang dikhawatirkan bisa mempengaruhi pemilih pemula; (5) Budaya politik, proses ini yang harus diawali di sekolah sehingga bisa memperkuat budaya demokrasi. Dalam ruang diskusi ini diharapkan kita menemukan jawaban bagaimana sekolah bisa menjadi ruang peningkatan literasi demokrasi sehingga menciptakan sosok pemilih pemula yang cerdas, intergritas, dan bertanggungjawab. Pemilhan/Pemilu adalah bentuk berdemokrasi yang kongkrit dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemilih pemula/pemilih milineal memang memiliki jumlah yang luar biasa, namun hanya 2,3% yang tertarik kepada politik. Ini menjadi tantangan bagaimana generasi milenial menjadi corong berdemokrasi. Literasi di Indonesia masih rendah, termasuk literasi demokrasi. KPU berkepentingan untuk menggerakkan program gerakan literasi berdemokrasi, KPU diamanatkan menyelenggarakan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada berbagai segmen pemilih. Tujuan dari penddikan Pemilih, yaitu: (1) Peningkatan partisipasi masyarakat, artinya keterlibatan pemilih disemua siklus Pemilu/Pemilihan; dan (2) Meningkatkan literasi politik/demokrasi. Gerakan Literasi adalah proses memahami, mengakses tentang apa yang kita baca, apa yang kita lihat, dan apa yang kita rasakan. Intinya adalah tentang proses pemahaman. Penguatan gerakan literasi demokrasi di sekolah ini penting sekali, salah satu contoh kegiatan di sekolah yaitu pemilihan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Di sini siswa belajar berdemokrasi, belajar politik. Literasi demokrasi ini bagaimana kita memahami undang-undang dan Pancasila Sila Keempat. Literasi Demokrasi merupakan bagian dari 6 (enam) literasi, diantaranya: (1) literasi baca tulis; (2) literasi digital; (3) literasi sains; (4) literasi finansial; (5) literasi numerasi; (6) literasi kebudayaan dan kekeluargaan, dan literasi demokrasi ini berada di dalamnya. Tujuan literasi adalah merawat kesadaran, bagaimana sadar pentingnya peningkatan literasi dalam hidup kita dan bagaimana kaitannya dengan demokrasi sehingga menciptakan pemilih yang berdaulat. (Humas KPU Kabupaten Bandung)  


Selengkapnya
37

GAGASAN PENYELENGGARAAN PEMILU/PEMILIHAN YANG AKSESIBEL

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Saat ini adalah masa perencanaan, baik perencanaan di level nasional maupun di level daerah, ungkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Dr. Idham Holik, SE., M.Si. saat melakukan kunjungan ke kantor KPU Kabupaten Bandung, Kamis (10 Juni 2021) dalam rangka Kordinasi, Supervisi, dan Asistensi (KSA) oleh KPU Provinsi Jawa Barat mengenai evalusi pelaksanaan Kampanye Pemilihan Tahun 2020 serta diskusi, ide, gagasan dan inovasi untuk mempersiapkan dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Melihat rancangan hasil konsinyering bahwa tahapan akan dimulai pada akhir November atau Desember 2022, sehingga dalam waktu dekat kita harus sudah mempersiapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Persiapan yang panjang ini tujuannya untuk mengintegritaskan Pemilihan, maksudnya kita melihat regulasi itu sendiri. Definisi Kampanye adalah salah satu proses pendidikan pemilih yang dilakukan peserta pemilihan dengan menyampaikan visi misi dan program mereka, tutur Idham. Masih ada peserta/tim kampanye Pemilihan yang menganggap visi-misi ini hanya prosedur pencalonan biasa. Idealnya dokumen visi misi dan program Pasangan Calon ini nantinya mejadi rujukan utama bagi rencana pembangunan untuk 5 tahun ke depan. Fokus kita sebagai penyelenggara adalah bagaimana menyosialisasikan visi misi program tersebut, karena kampanye merupakan salah satu wujud Pendidikan pemilih. Pemilih harus mengetahui visi misi dan program dari peserta/Pasangan Calon. Kita sebagai penyelenggara wajib menyosialisasikannya, yang tidak cukup dalam bentuk poster, leaflet, atau brosur saja. Hal inilah yang menjadi gagasan kita untuk perbaikan Pemilihan ke depan, bagaimana kita membuat inovasi yang tidak melanggar aturan, bagaimana kita mewujudkan kampanye yang berintegritas. Amanah undang-undang adalah bagaimana mendorong pemilih mengenal visi misi dan program pasangan Calon dengan tujuan dapat mentransformasi perilaku pemilih. Dalam kesempatan KSA ini, Idham menyampaikan lebih lanjut bahwa berkaca kembali pada penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 kemarin, hampir tidak ada visi, misi dan program Pasangan Calon yang membahas mengenai masyarakat disabilitas. Bagaimana kita penyelenggara dapat memenuhi aksessibiliti, artinya semua penyandang disabilitas harus fifasilitasi hak-hak politiknya sehingga dapat diakses dengan baik. Pemilih disabilitas berhak mendapatkan informasi kepemiluan yang sama. Kampanye yang aksesibel, masih belum seutuhnya diterapkan dalam penyebaran informasi mengenai dokumen visi misi dan program Pasangan Calon kepada pemilih disabilitas melalui bahasa disabilitas. Salah satunya bahasa disabilitas yaitu huruf braile. Diharapkan ke depannya dokumen visi misi dan program Pasangan Calon bisa diterjemahkan dan dicetak dalam huruf braile. Inovasi bagi penyelenggara, sebelum penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan, salah satu bentuknya melalui peningkatan sumber daya manusia (SDM) di KPU yang diharapkan bisa mengikuti pelatihan bahasa disabilitas/bahasa isyarat, ini penting sebagai wujud kita penyelenggara menciptakan Pemilu/Pemilihan aksesibel yang demokratis, insklusif, dan kampanye aksesibel, terang Idham. Masa kampanye adalah masa yang sangat penting dan sangat menentukan, oleh karena itu hal ini harus ditanamkan kepada mindset pemilih. (Humas KPU Kabupaten Bandung)  


Selengkapnya
54

Koordinasi Dan Konsolidasi Kehumasan KPU (Bagian 5)

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Kehumasan atau public relations setidaknya memiliki definisi yang meliputi: (1) fungsi manajemen yang mengevaluasi sikap-sikap publik; (2) mengidentifikasi kebijakan dan prosedur dari individu atau sebuah organisasi untuk kepentingan publik; (3) membuat perencanaan dan melaksanakan program tindakan untuk memperoleh pengertian dan dukungan publik, ujar Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity) pada sambutannya dalam acara rapat koordinasi Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Selasa (04/05/2021). Kehumasan menjadi salah satu bagian penting bagi penyelenggara pemilu, karena (1) reputasi merepresentasikan eksistensi organisasi di mata publik; (2) Reputasi organisasional yang baik bukan pemberian, tetapi direncanakan dan diraih. Ini menjadi indikator efektivitas komunikasi publik dari sebuah organisasi, begitu juga bagi Lembaga Penyelenggara Pemilu (LPP); (3) Reputasi organisasional LPP berkorelasi positif terhadap peningkatan partisipasi pemilih dalam tahapan penyelenggaraan pemilu; (4) Reputasi organisasional LPP yang baik hanya dapat dicapai melalui praktek PR yang benar, tambah Ferry. Ferry menyatakan terdapat beberapa aktivitas yang dapat mengoptimalisasi kehumasan suatu lembaga, diantaranya adalah: (1) melalui media massa, seperti konferensi pers maupun press release yang berhubungan dengan wartawan dan redaksi; (2) melalui media khusus, seperti booklet, bulletin, slide, film, atau video; (3) melalui internet, seperti laman/situs, mailing list, dan media sosial; (4) melalui interaksi langsung, seperti workshop, diskusi atau pelatihan; serta (5) melalui media center, seperti desain, setting, dan tenaga ahli media center. Di akhir pemaparannya, Ferry menyampaikan beberapa rekomendasi peningkatan kehumasan, yang meliputi aspek kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), dan sarana dan prasarana, serta rekomendasi kinerja. Di bidang kelembagaan, rekomendasi yang diberikan antara lain: (1) membangun manajemen strategis dan desain kehumasan, untuk merespon atau mengantisipasi permasalahan ataupun kesempatan; (2) Karena setiap tindakan dan kebijakan manajemen suatu lembaga melibatkan hubungan masyarakat maka sangat wajar dan rasional jika humas ditempatkan dalam posisi top manajemen dalam struktur kelembagaan KPU; (3) Kelembagaan kehumasan seharusnya berdiri sendiri, terpisah dari Biro Teknis dan Hupmas sehingga dapat melakukan fungsi-fungsi kehumasan secara optimal; (4) Membentuk dan mengoptimalkan peran Bakohumas dan PPID di setiap satuan kerja KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI untuk meningkatkan pelayanan data dan informasi dalam rangka mewujudkan asas penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel; (5) Organisasi yang terstruktur dan rapi. Rekomendasi di bidang SDM diantaranya meliputi: (1) Sumber Daya Manusia yang handal dalam kehumasan/PR dalam meng-cover masalah-masalah actual; (2) Pemahaman dasar mengenai Pemilu yang harus dimiliki oleh setiap individu dalam organisasi; (3) Mendorong pembentukan jabatan fungsional (jafung) pranata humas di KPU; (4) Meningkatkan kemampuan humas KPU dalam menyusun agenda setting dan framing berita kepemiluan; (5) Meningkatkan kemampuan humas KPU dalam melakukan maping berita, pengelolaan isu dan analisa jejaring sosial serta antisipasi berita bohong/hoax; (6) Meningkatkan kapasitas staf komisioner/pimpinan untuk melakukan peran-peran jurnalistik sehingga dapat menghimpun, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyebarkan informasi dan/atau kegiatan kelembagaan yang melibatkan komisioner. Aspek sarana dan prasarana direkomendasikan sebagai berikut: (1) Meningkatkan jenis, kapasitas dan jangkauan media internal KPU, terutama portal berita, radio, televisi dan media sosial yang masih menjadi sumber informasi utama bagi publik; (2) Meningkatkan integrasi dan konvergensi media informasi kepemiluan untuk memberikan kemudahan dan keragaman akses informasi kepada publik; (3) Membangun infrastruktur untuk kebutuhan KPU dalam melakukan maping pemberitaan dan penyiaran di media cetak dan elektronik. Rekomendasi di bidang kinerja sebagai berikut: (1) Mengoptimalkan pemanfaatan dan pengelolaan media sosial sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan publik; (2) Membentuk opini publik terkait kepemiluan dengan membuat agenda setting versi penyelenggara pemilu; (3) Mengoptimalkan jaringan komunikasi dan informasi nasional untuk menyebarkan informasi kepemiluan kepada publik; (4) Membangun sinergitas dengan unsur lain/stakeholders lain; serta (5) Melakukan aktifitas kehumasan yang berhubungan dengan Pendaftaran pemilih, pendidikan pemilih, dan menciptakan suasana Pemilu yang berkualitas dan demokratis, tutup Ferry. (Hupmas KPU Kabupaten Bandung)  


Selengkapnya