Berita Terkini

130

SOFT LAUNCHING PROGRAM DP3 KPU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Soft Launching program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) telah diselenggarakan KPU Republlik Indonesia, Jumat (20 Agustus 2021). Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu tugas pokok penyelenggara Pemilu adalah memberikan sosialisai dan pendidikan pemilih kepada masyarakat, Partai Politik dan stakeholders lainnya, tugas ini bukan hal yang mudah, terang Ketua KPU RI, Ilham Saputra. Untuk itu, program DP3 ini diharapkan melibatkan banyak masyarakat walaupun masih terbatas untuk 1 (satu) provinsi hanya 2 (dua) desa yang diharapkan akan menumbuhkan kader-kader bagi Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan guna menyebarkan dan memberikan efek positif kepada masyarakat lainnya. Dalam rangka meningkatkan kualitas Pemilu dan Pemilihan serta kuantitas partisipasi pemilih di Indonesia, maka KPU RI menginisiasi program DP3 untuk mendorong masyarakat menjadi pemilih yang mandiri, cerdas dan bertanggungjawab, sehingga tumbuh kesadaran dalam bernegara yang mendorong mereka berpartisipasi pada Pemilu maupun Pemilihan. Partisipasi inilah yang kami harapkan dari masyarakat, baik itu penggunaan hak pilih atau bisa menjadi pemantau pemilih, atau bahkan menjadi penyelenggara badan adhoc. KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan mempunyai kewajiban mencerdaskan pemilih, meningkatkan partisipasi, dan mengharapkan pemilih cerdas dapat bersikap rasional, mandiri dan bertanggung jawab ketika menentukan pilihan politiknya. Diharapkan masyarakat tidak berorientasi pada kepentingan jangka pendek, melainkan masyarakat harus dapat memilih karena visi, misi dan program dari calon. KPU RI menghadirkan beberapa pembicara dalam soft launching program DP3 ini. Diawali oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang menyampaikan program tersebut pada prinsipnya merupakan salah satu sarana pendidikan pemilih bagi masyarakat. Kegiatan ini dilakukan secara berkesinambungan agar masyarakat lebih dalam pemahamannya dan lebih peduli untuk berpartisipasi dan membentuk kader-kader yang dapat menumbuhkan kesadaran politik. Untuk pemilihan lokus adalah desa yang ditunjuk KPU Provinsi dengan berkordinasi bersama KPU Kabupaten/Kota berdasarkan kriteria yang ditentukan. KPU menjalin kerja sama dengan Pemerintah Desa melalui dokumen kerja sama berupa nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama. Peserta dalam program DP3 ini sebanyak 25 (dua puluh lima) orang dari setiap lokus dengan sasaran mencakup pemilih pemula, disabilitas, perempuan, pemilih muda, dan tokoh agama/tokoh masyarakat.  I Dewa lebih lanjut memaparkan indikator keberhasilan program ini antara lain mencakup: (1) Pemerataan Program Pendidikan Pemilih. Kader-kader Desa Program ini dikatakan berhasil ketika seluruh provinsi di Indonesia menyelenggarakan minimal 2 (dua) lokus sebelum Pemilu Serentak Tahun 2024; (2) Lahirnya Kader Desa Peduli Pemilu. Kader-kader Desa Peduli yang lahir dari program ini diharapkan secara aktif dan sukarela mengajak masyarakat di tingkatan desa untuk berpatisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan; (3) Kualitas Partisipasi Masyarakat di Lokus tersebut Meningkat. Adanya peningkatan partisipasi pemilih di daerah partisipasi rendah, berkurangnya konflik/kekerasan di daerah potensial konflik/kekerasan, dan berkurangnya jumlah pelanggaran Pemilu di daerah potensi pelangaran tinggi. Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa, Dr. Yusharto Huntoyungo, selaku pembicara kedua menjelaskan program DP3 ini secara operasional didefinisikan sebagai sarana pendidikan pemilih masyarakat desa yang berkesinambungan guna meningkatkan pengetahuan dan kepedulian terhadap Pemilu dan Pemilihan, yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Tujuannya adalah: (1) Membangun kesadaran politik masyarakat agar menjadi pemilih yang berdaulat; (2) Mengedukasi masyarakat dalam memfilter informasi sehingga tidak mudah termakan isu hoaks kepemiluan; (3) Menghindarkan masyarakat pada praktik politik uang; (4) Meningkatkan kualitas dan kuantitas partisipasi pemilih; dan (5) Membentuk kader yang mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik masyarakat.  Yusharto mengatakan jika masyarakat Indonesia sangat majemuk, dengan demikian memerlukan berbagai macam pendekatan. Kondisi masyarakat yang majemuk ini menjadi modal sosial, menjadi kekuatan untuk mewujudkan komunitas yang lebih humanistik yang disebut komunitas warga, juga menjadi alat kontrol dan membentuk pertukaran sosial. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menyampaikan bahwa terdapat 3 (tiga) jenis pendidikan, yaitu pendidikan kewargaan, pendidikan pemilih, dan informasi pemilih. Apa yang dilakukan KPU dengan program DP3 ini termasuk ke dalam pendidikan pemilih. Pendidikan pemilih menekankan pada kesiapan pemilih untuk dapat berpartisipasi penuh dalam Pemilu, hubungan antara demokrasi dan Pemilu, serta hak dan kewajiban pemilih. Dalam upaya pelaksanaan pendikan pemilih, pesan umumnya adalah bagaimana kaitannya Pemilu dan demokrasi, bagaimana peran, hak dan kewajiban pemilih, pentingnya suara masyarakat dan kerahasiaan pemilih. Melibatkan komunitas dalam pendidikan pemilih juga tidak kalah penting, karena program ini juga melibatkan desa. Harapannya setelah program ini justru menciptakan kreasi atau inovasi dari masyarakat desa yang mugkin dapat ditularkan ke komunitas lain. Sosiologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Arie Sujito,  berkesempatan memaparkan ulasannya seabagai pembicara keempat. Desa adalah entitas sosial dan arena politik yang nyata penanda praktik demokrasi dilevel grassroot. Interaksi sosial mereka dalam peristiwa Pilkades, Pilkada, Pilleg, dan Pilpres telah menjadi narasi sejarah dan politik keseharian. Mengerjakan demokrasi dari desa berarti berkontribusi dalam membangun politik Indonesia. Ada beberapa critical issue yang perlu dibicarakan, misalnya soal modifikasi dan politisasi isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Seberapa besar potensi modifikasi SARA dan konflik itu menjadi bagian penting untuk dijelaskan, dan bagaimana SARA itu bisa dikelola agar tidak merusak. Politisasi SARA terjadi dibeberapa komunitas desa, hal ini dikarenakan beberapa aspek media yang gencar menjadi potensi mendistorsi dan segelintir orang yang memproduksi hoaks. Desa Peduli Pemilu artinya membangun orientasi bahwa desa dekat dengan diskursus Pemilu, tercermin dalam kultur kompetisi secara sehat dan bermakna, taat aturan main, serta fair dalam proses dan menerima hasil. Demikian pula program DP3 adalah membawa Pemilu dekat dengan bahasa masyarakat komunitas desa, inklusif dan terjangkau sebagai bagian dari milik rakyat desa, terang Arie. Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito, menjadi pembicara penutup. Disampaikan bahwa tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Desa menjadi peran yang penting untuk membangun pilar demokrasi di Indonesia. Desa harus berdaya dalam menjalankan kewenangannya. Demokrasi desa merupakan prasyarat penting dalam membangun akuntabilitas publik melalui kultur lokal serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan iklim dan budaya demokrasi desa dan tingkat di atasnya. Demokratisasi desa bukan sekedar berjalannya prosedur demokratis tertentu, melainkan terkait dengan nilai dan prinsip-prinsip khusus yang menuntut untuk ditampilkan dalam tindakan, seperti musyawarah desa, Pilkades, Pilkada dan Pemilu. Demokratisasi desa dipahami sebagai proses perubahan relasi kuasa bidang politik dan ekonomi yang ditandai oleh partisipasi aktif dan kritis warga desa dalam pengambilan keputusan strategis, sedangkan di tingkat yang lebih tinggi, demokratisasi desa dipahami sebagai bentuk partisipasi aktif warga desa dalam sebuah proses politik untuk penguatan demokrasi maupun pembangunan daerah, terang Sugito menutup paparannya. (Humas KPU Kabupaten Bandung)  


Selengkapnya
214

PENATAAN JARINGAN INTERNET DI JAWA BARAT UNTUK MENDUKUNG PEMILU INFORMATIF

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Seiring dengan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke 76,  Hari Konstitusi serta HUT Provinsi Jawa Barat ke 76, maka tema diskusi yang diangkat kaitannya dengan jaringan di Jawa Barat guna mendukung pelaksanaan Pemilu informatif di Tahun 2024, terang Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarak pada pembukaan Webinar Data & Digital Discussion (3D) yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat dengan tema Penataan Jaringan Internet di jawa Barat untuk mendukung Pemilu Informatif 2024, Rabu (18 Agustus 2021). Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mempunyai program yang bernama Digitalisasi Desa, seperti kita tahu bersama bahwa sebagian besar wilayah di Jawa Barat itu adalah wilayah desa. Untuk itu agenda kita dalam mempersiapkan pemilu ini, bagaimana kita memperbaiki dan melahirkan teknologi kepemiluan, sehingga selain memberikan informasi mengenai pemilu dan pemilihan yang akan berdampak pada partisipasi publik dan kepercayaan kepada KPU, tetapi dengan pemilu informatif ini juga akan mengurangi beban tugas penyelenggara yang nanti akan dihadapkan dengan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak, ujar Rifqi. Bito Wikantosa, Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan menjadi narasumber pertama yang memapakan mengenai Prioritas penggunaan Dana Desa untuk Digitalisasi Desa dan Akses Internet. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi antara lain untuk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang meliputi 1) Pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem administrasi keuangan dan asset Desa dengan aplikasi digital yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan DaerahTertinggal, dan Transmigrasi; 2)  Pengembangan keterbukaan informasi pembangunan Desa berbasis aplikasi digital; 3) Pengadaan sarana/prasarana teknologi informasi dan komunikasi berbasis aplikasi digital meliputi: tower untuk jaringan internet; pengadaan komputer; Smartphone; dan langganan internet; 5) Kegiatan pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian teknologi informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.   Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa. Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan peraturan Desa mengatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Apabila Desa tidak memiliki peraturan Desa mengatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka dasar penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah peraturan bupati/wali kota tentang daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka terkait digitalisasi desa dan akses internet untuk mempersiapkan pemilu, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, memberikan kewenangan mengatur dan menciptakan sebuah aturan, aturan Kepala Desa maupun aturan Bersama Kepala Desa. Kewenangannya ini Desa diberi sumber-sumber pendapatan yang bersumber dari APBN, terang Bito. Anggota KPU RI, Viryan Aziz turut menyampaikan pemaparannya, dikatakan jika hidup kita sekarang ini semakin terdistrupsi digitalisasi, begitupula dengan persiapan pemilu/pemilihan 2024 nanti kita harus mempersiapkan digitalisasi ini dengan sebaik mungkin guna menunjang pemilu 2024 yang informatif. Provinsi Jawa Barat merupakan Provinsi dengan TPS terbanyak tentu saja ini menjadi tantangan tesendiri, kita harus menyiapkan bersama ‘Trust’ yang meliputi 1) Karakteristik Pemilu, dengan kondisi Pemilu 2024 yang dilaksanakan secara serentak; 2) Regulasi; 3) Ekosistem Digitalisasi Pemilu; 4) Infrastruktur Digital; dan 5) Literasi Digital dimaksuk untuk mengurangi bahkan mencegah Disinformasi.   Gubernur Provinsi Jawa Barat, Mochammad Ridwan Kamil turut menjadi salah satu narasumber dalam kesempatan ini. Kang Emil sapaan akrabnya menyampaikan Perkembangan Desa digital di Jawa Barat dalam rangka menuju Provinsi percontohan Pemenuhan Internet 100% untuk mendukung Pemilu Informatif 2024. Provinsi Jawa Barat melakukan Percepatan Implementasi Desa Digital dengan Kerjasama Pentahelix. Kerjasama pentahelix dengan konsep (Academic, Business,Community, Government, dan Media) untuk percepatan implementasi Desa Digital Jawa Barat. Selain pengadaan internet oleh Diskominfo Jabar di Kawasan Desa Digital dan kerjasama dengan Kemenkominfo, Desa Digital Jawa Barat juga terakselerasi dengan kerjasama pengadaan internet oleh mitra non pemerintah, baik dalam bentuk pengadaan CSR maupun kerjasama pengadaan dengan Badan Usaha Milik Desa setempat.   Kang Emil memaparkan ada beberapa kriteria penetuan lokasi Desa Digital yaitu 1) Berbentuk Kawasan Kerjasama Antar Desa (BKAD) atau  siap membentuk kawasan kerjasama antar desa sesuai dengan  Undang-Undang Desa no. 4 tahun 2016 dengan jumlah anggota minimal dua desa baik satu kecamatan dalam satu kabupaten, antar kecamatan dalam satu kabupaten, antar kecamatan dan antar kabupaten dalam lingkup Jawa Barat; 2) Desa-desa yang tergabung dalam kerjasama antar desa sudah memiliki website Desa; 3) Kepala Desa yang tergabung dalam Kerjasama Antar Desa memiliki kesungguhan dan komitmen dalam membangun  desanya dengan menggunakan teknologi informasi sebagai alat diantaranya dalam urusan pelayanan, tata kelola pemerintahan desa dan publikasi; 4) Kepala Desa yang tergabung dalam Kerjasama antar desa berkomitmen untuk membangun badan usaha bersama dengan salah satu unit usahanya tentang teknologi informasi dan  komunikasi; 5) Kepala Desa berkomitmen menyiapkan pandu desa sebagai pelaksana teknis teknologi informasi; 6) Pemerintahan Desa bersedia mengalokasikan APBDes untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi; 7) Ada dukungan dari penggiat TIK (RTIK, Pandu Desa, Pandu Digital, KIM dll).   Suprapedi, Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menjadi narasumber penutup, menyampaikan bahwa KPU tengah menggencarkan Digitalisasi Tahapan pemilu, untuk mengurangi kerumitan Pemilu serentak tahun 2024.  Semua tahapan Pemilu diupayakan digitalisasi, kecuali pemungutan suara. Digitalisasi Pemilu ini bertujuan untuk 1) Peningkatan Pelayanan Pemilu; 2) Mendorong Partisipasi Publik yang lebih luas; 3) Sebagai bentuk Transparansi dan akuntabilitas dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu; 4) Pemilu mudah, murah, dan terpercaya. Merujuk pada Komposisi Desa dengan Internet dan Pengguna Telepon Seluler di Jawa Barat. Suprapedi menerangkan bahwa Persentase kepemilikan jaringan internet pada 99,67% desa sudah ada jaringan internet, dan hanya 0,34% desa tidak ada Internet. Kemudian persentase penggunaan telepon seluler 9,7% desa yang sebagian warganya menggunakan telepon seluler,  hanya 0,28% desa yang warganya tidak ada yang menggunakan telepon seluler. Maka itu berlangsungnya Pemilu/Pemilihan yang Informatif salah satunya bisa kita awali dengan pembangunan digitalisasi di tiap Desa.  (Humas KPU Kabupaten Bandung)          


Selengkapnya
200

PELAYANAN DAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Dalam menyelenggarakan pemilu/pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara wajib melaksanakan pemilu dan pemilihan berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan salah satunya dengan terbuka atau transparan yang merupakan bagian dari Keterbukaan Informasi Publik, ungkap Ilham Saputra, Ketua KPU Republik Indonesia dalam pembukaan kegiatan Webinar Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Kamis (12 Agustus 2021). KPU telah berupaya maksimal dengan mengembangkan beberapa metode informasi diantaranya melalui website, media sosial, ataupun secara langsung atau tatap muka,  ini merupakan bagian dari menginisiai sebaran informasi kepada masyarakat tentang apa pekerjaan KPU, tentang bagaimana pemilu itu dijalankan dan bagaimana tahapan-tahapan itu dipahami oleh masyarakat, sehingga proses penyelenggaran pemilu dan pilkada nanti akan sangat transparan, masyarakat mengerti sehingga dukungan terhadap penyelenggaraan pemilu akan menjadi lebih baik. PPID KPU RI sejak tahun 2015 telah diatur dalam PKPU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, ini merupakan bentuk-bentuk ketentuan di KPU yang terus dilaksanakan dalam rangka pelayanan dan pengelolaan informasi, dan diharapkan mampu memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, terang I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Anggota KPU RI selaku Narasumber dalam kesempatan ini. KPU juga telah menetapkan maklumat pelayanan informasi terkait dengan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan telah dimuat di dalam e-PPID KPU RI. KPU telah melakukan inovasi dalam keterbukaan informasi publik, diantaranya 1) Perlakuan khusus mengenai mekanisme memperoleh informasi dan mengajukan keberatan; 2) Optimalisasi tampilan e-PPID dan fitur aplikasi mobile PPID, KPU mengembangkan dukungan informasi terhadap PPID, baik system informasi kelembagaan maupun system informasi terkait dengan kepemiluan. System ini dikembangan dengan harapan mampu memberikan support terhadap kecepatan dan kualitas pelayanan PPID KPU; 3) Desk pelayanan normal baru, di situasi pandemi ini KPU menyediakan desk pelayanan normal baru sesuai dengan protokol Kesehatan; 4) Lembar disposisi SOTK dan SOP baru; 5) Akses folder khusus untuk informasi yang telah diminta; 6) Repository KPU; dan 7) Pelayanan informasi terintegrasi. Lebih lanjut I Dewa menyampaikan peran penting PPID KPU sebagai penyedia Informasi Kepemiluan dan Kelembagaan menuju Pemilu 2024 nanti yang meliputi 1) Penyebarluasan (Diseminasi) informasi kepemiluan dan kelembagaan yang dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan public; 2) PPID KPU diharapkan dapat menjadi pelayan publik yang terinformatif dalam menyediakan informasi kepemiluan dari para pemohon; 3) Menciptakan inovasi yang kekinian dalam pelayanan informasi secara efektif, cepat, dan  terintegrasi dalam hal informasi kepemiluan; 4) Membangun dan meningkatkan kepercayaan public (trust) terhadap penyelenggara, dan hasil pemilu dari keterbukaan informasiyang diberikan; dan 5) Menjadi yang terdepan melawan disinformasi, ujaran kebencian dan hoaks (berita bohong) kepemiluan dan kelembagaan penyelenggara pemilu. Gede Narayana Ketua Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia turut menjadi narasumber, Secara garis besar tujuan dari Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yaitu mewujudkan tata Kelola penyelenggaran pemerintahan yang baik, bersih efektif dan efisien (Good Government), KPU dari tingkat nasional sampai tingkat Kabupaten/Kota harus melaksanakan Good Government sesuai dengan Undang-Undang KIP. Jika telah melaksanakan KIP, maka publik akan meningkat kepercayaannya (trust). Kemudian KIP pada akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kemakmuran. Paradigma baru dalam memahami KIP adalah akses informasi sebagai instrument untuk membantu warga miskin keluar dari kemiskinan karena studi yang dilakukanoleh Bank Dunia, memperlihatkan bahwa KIP membuat Publik mempunyai banyak piliohan dengan berbagai program-program yang transparan. KIP merupakan suatu hal yang harus dilakukan oleh seluruh badan publik. KPU merupakan salah satu badan publik yang mana 80% nya adalah informasi nya harus disampaikan kepada publik. Setiap Informasi Pemilu dan Pemilihan yang bersifat terbuka harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk menjaga kemanfaatan dan/atau nilai guna informasi dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan. Gede memaparkan bahwa KPU memiliki Kewajiban dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Pemilu, diantaranya 1) Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Pemilu dan Pemilihan; 2) Mengumumkan Informasi Pemilu dan Pemilihan secara berkala dan/atau serta merta; 3) Menyediakan Informasi Pemilu dan Pemilihan; 4) Melayani permintaan Informasi Pemilu dan Pemilihan; 5) Memberikan respon permintaan informasi dan tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi Pemilu dan Pemilihan; 6)Membuat dan memutakhirkan DIP Pemilu dan Pemilihan; dan 7) Menetapkan Informasi Pemilu dan Pemilihan yang dikecualikan. KIP bukan hanya dijalankan oleh Komisi INformasi, tetapi ini adalah bentuk sinergi dan Kerjasama, kolaborasi antar semua badan publik, dan harus menjadi satu kesatuan untuk mewujudkan good government serta untuk mendapatkan kepercayaan publik yang meningkat, tutup Gede. (Humas KPU Kabupaten Bandung)          


Selengkapnya
356

CORE VALUES DAN EMPLOYER BRANDING ASN PENYELENGGARA PEMILU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Kamis (12 Agustus 2021), KPU Kota Bandung menyelenggarakan webinar series IX dengan tema Sosialisasi Core Values dan Employer Branding "Bangga Melayani Bangsa" Bagi ASN Penyelenggara Pemilu. Sosialisasi dibuka oleh ketua KPU RI, Ilham Saputra, yang menyampaikan bahwa sekretariat/aparatur sipil negara (ASN) merupakan objek utama dalam pembahasan kali ini. Tema Core Values dan Employer Branding menandakan bahwa kita (KPU) mempunyai nilai secara universal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Kita adalah penyelenggara Pemilu, harus profesional dan penuh integritas. Inilah contoh core value penyelenggara Pemilu, sebagai ASN penyelenggara Pemilu. Sedangkan employer branding KPU ini yaitu kita harus dapat menjalankan tugas dengan baik, bekerja sesuai aturan dengan  profesional, mandiri, dan berintegritas. Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat, mejadi narasumber pertama. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan core values ASN, yakni “BerAKHLAK” yang merupakan akronim dari Berorientasi, Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif guna menggerakkan percepatan transformasi sumber daya manusia (SDM) dari ASN. BerAKHLAK merupakan panduan perilaku bagi ASN yang harus dikerjakan dengan penuh tanggung jawab. Fokus implementasi program kerja pemerintah pada Sekretariat Jenderal KPU, Pertama yaitu Pembangunan sdm yang meliputi kebijakan perencanaan SDM, kebijakan pengembangan karir SDM, kebijakan peningkatan kompetensi SDM, kebijakan penilaian kinerja SDM melalui pengembangan sistem informasi. Kedua, yaitu penyederhanaan birokrasi melalui Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020. KPU telah mengajukan rancangan penyederhanaan birokrasi dalam rangka mendukung efektifitas dan efisiensi birokrasi. Satu core values ASN mencakup: (1) Menyederhanakan nilai-nilai dasar ASN serta panduan-panduan perilaku yang sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN (top down process); (2) Mencarikan nilai-nilai yang disusun oleh lembaga dalam satu rumusan baku yang dapat berlaku secara umum dan dapat disimpulkan menjadi satu core values (bottom process); (3) Satu core values akan memberikan penguatan budaya kerja yang mendorong pembentukan karakter ASN yang profesional dimanapun ditugaskan; (4) Memudahkan proses adaptasi bagi ASN ketika yang bersangkutan berpindah wilayah kerja (talent mobility); (5) Menjadi unsur untuk memperkuat peran ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa; dan (6) Budaya kerja yang kuat akan mendorong kinerja organisasi  dalam jangka panjang, terang Purwoto. Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Anggota KASN Bidang Pengawasan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Arie Budhiman. Arie memaparkan paradigma baru ASN, diantaranya: (1) Pendekatan teknologi, dalam artian pengembangan pelayanan pemerintah dalam jaringan melalui sistem aplikasi digital, perlu disiapkan insfrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (database, perangkat lunak dan perangkat keras); (2) Pendekatan budaya baru, membangun otonomi, kemandirian, fleksibilitas dan kultur inovasi melalui jejaring kolaborasi ekosistem birokrasi; (3) Pendekatan “Workplace”, berarti mengembangkan kesiapan fasilitas dan kenyamanan bekerja dengan skema bekerja di rumah, bekerja di kantor dan bekerja dimana saja (flexible working arrangement). Mengenai perspektif Netralitas di tahun 2024 kaitanya dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Arie menyampaikan tantangan lembaga pengawas dalam penanganan netralitas ASN tahun 2024 semakin besar dengan adanya pesta demokrasi serentak. Kemudian kita memperkuat upaya preventif dalam mencegah timbulnya pelanggaran netralitas ASN melalui program komunitas strategis dengan memanfaatkan media cetak, media elektronik, media sosial, media luar ruang, sosialisasi dan edukasi tatap muka. Melakukan langkah-langkah mitigasi dengan memerhatikan tren pelanggaran netralitas pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga potensi munculnya pelanggaran dapat diminimalisir dan diantisipasi, serta mengedepankan prinsip perlindungan terhadap ASN selaku penyelenggara rangkaian Pemilu dan Pemilihan. Dalam konteks ini KASN akan melakukan pengawasan terhadap penerapan core value dan pedoman perilaku di instansi pemerintahan, tidak terkecuali KPU melalui penilaian indeks maturitas instansi, tutup Arie. Narasumber ketiga, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi SDM dan Litbang, Undang Suryatna, menyampaikan jika ASN di KPU ini spesial dengan segala lika-liku dalam pengawal penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip: (1) Nilai dasar; (2) Kode etik dan kode perilaku; (3) Komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; (4) Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; (5) Kualifikasi akademik; (6) Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan (7) Profesionalitas jabatan. Core value dan employer branding tadi sesuai dengan visi KPU, yaitu Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri, Profesional dan Berintegritas. Mandiri, memiliki arti bahwa KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun, disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Integritas, memiliki arti jujur, adil, transparansi, akuntabel. Profesional, memiliki arti berkepastian hukum, berkompeten, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum. Untuk mencapai visi tersebut, disusun program dan kegiatan KPU Periode Tahun 2020-2024 yang secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yakni: (1) Mendukung terciptanya organisasi KPU yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, disertai dengan kewibawaan dan kejujuran tanpa dipengaruhi oleh entitas lain; dan (2) Memberikan layanan terbaik di bidang Pemilu dan Pemilihan. Dengan diimpelentasikannya core value sebagai budaya kerja dan Employer Branding Bangga Melayani Bangsa sebagai karakter setiap ASN, maka pemerintahan yang bersih, efektif, dan tepercaya dapat terwujud. Karena KPU memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat selaku pemilih, dengan tagline KPU melayani inilah sinergitas antara ASN selaku sekretariat KPU dan Anggota KPU harus tercipta harmonisasi, tutup Undang. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
160

PENDIDIKAN PEMILIH UNTUK DEMOKRASI HUMANIS

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Knowledge Sharing secara daring dengan tema Strategi Pendidikan Pemilih Untuk Demokrasi Humanis Pada Pemilu dan Pemilihan 2024 diselenggarakan atas kolaborasi antara KPU Provinsi Sulawesi Tengah, KPU Kabupaten Poso, dan KPU Provinsi Jawa Barat pada Kamis (5 Agustus 2021). Sebagaimana diketahui bersama bahwa Pemilu 2019 serta Pemilihan Serentak 2020 telah selesai dilaksanakan dengan berjalan lancar dan aman, kesuksesan dalam dua  pesta demokrasi itu karena dilaksanakan dengan baik dan berkualitas. Salah satu capaian kesuksesan adanya peningkatan partisipasi pemilih. Hal ini tidak lepas dengan upaya pendidikan pemilih dengan berbagai meode yang masif untuk masyarakat. Pada kesempatan ini KPU Kabupaten Poso ingin mendapatkan banyak pengalaman dari KPU Provinsi Jawa Barat sebagai wilayah yang secara geografis dan jumlah penduduk yang terbesar. Mudah-mudahan forum ini dapat bermanfaat untuk semua pihak dan tidak berhenti hanya sampai disini, ungkap Ketua KPU Kabupaten Poso, Budiman Maliki, dalam sambutannya. Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjadi narasumber pada kesempatan ini yang menyampaikan bahwa humanisme dalam berpendidikan itu atau pendidikan yang mengutamakan memanusiakan manusia. Sebagai subjek dalam pendidikan itu sebetulnya sebuah konsep yang telah berkembang dan banyak tokoh yang menganut aliran pemikiran atau filsafat humanisme. Dalam konstitusi kita, ada dalam sila Pancasila. Dilihat dari doktrin, konsep atau pemikiran tokoh-tokoh tersebut, kita dapat merefleksikan kembali bahwa pendidikan pemilih dalam konteks demokrasi di Indonesia, demokrasi elektoral dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, selain mengacu kepada ketentuan perundang-undangan, maka resep dasar tentang pentingnya sosilasialisasi Pendidikan pemilih yang memberikan penghormatan kepada harkat dan manusia sebagai subjek dalam proses pendidikan pemilih itu sendiri dan dalam proses demokrasi kita ke depan menjadi sangatlah penting. Di dalam ketentuan regulasi yang ada, pada prinsipnya pendidikan pemilih itu adalah proses penyampaian informasi kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran pemilih tentang Pemilu. Indikator pendukung demokrasi humanis yang telah dilakukan KPU RI diantaranya: (1) Akses keterbukaan informasi terkait kelembagaan dan kepemiluan yang telah dilakukan melalui laman dan media sosial KPU; (2) Aktif mengajak pemangku kepentingan untuk turut aktif dalam kegiatan-kegiatan pendidikan pemilih; (3) Pendekatan langsung maupun tidak langsung dengan seluruh elemen masyarakat pada setiap kegiatan; (4) Supervisi dan monitoring kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada daerah partisipasi rendah, potensi pelanggaran Pemilu tinggi, dan daerah rawan konflik/bencana alam secara berkelanjutan; (5) Menyentuh para pemilih di era digital dengan memberikan giveaway, menjawab pertanyaan yang dilayangkan di media sosial hingga membuat aplikasi rumah pintar pemilu (RPP) digital untuk mendekatkan pemilih; (6) Melawan hoaks, disinformasi, ujaran kebencian dengan memberikan informasi yang valid dan humanis lewat media sosila, Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID), pernyataan pimpinan, dan lain-lain, terang Dewa. Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Idham Holik, menjadi narasumber berikutnya dan turut menyampaikan paparannya. Dengan tema ini Idham ingin mencoba mempertegas tentang konsep demokrasi elektoral humanis yang menjadi tema utama kali ini. Seperti apa kata Mahatma Gandi mengenai pandangannya tentang humanisme: “Humanism is my religion” (humanisme adalah agamaku). Demokrasi humanis yang digagas oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah, jika melihat tentang lanskap politik elektoral dari Pemilu ke Pemilu, tentu kita dapat bersepakat bahwa politik yang menghalalkan berbagai cara dan itu sering terjadi Indonesia, dimana pemilih dijadikan objek. Kondisi ini merupakan situasi yang sangat paradoks dengan konsep demokrasi itu sendiri, kita ketahui bahwa konsep demokrasi menerangkan yang namanya landasan filosofis kontrak sosial, dalam konsep tersebut maka lahirlah sebuah kedaulatan, karena ketika orang ikut serta dalam Pemilu  atau berpartisipasi dalam Pemilu, mereka sebenarnya sedang coba menawarkan/coba melakukan kontrak dengan antara yang dipilih dengan yang dipilih. Sehingga dalam definisi kampanye pada regulasi, kampanye adalah sarana pendidikan pemilih dengan cara menawarkan visi, misi dan program para peserta Pemilu. Karena esensinya Pemilu adalah kontrak sosial, maka pemilih harus dijadikan sebagai subjek politik agar dapat bertransformasi dengan baik menjadi subjek, bukan objek. Disinilah peran pentingnya sosialisasi pendidikan pemilih. Lebih lanjut Idham menjelaskan tujuan sosialisasi pendidikan pemilih adalah mendaulatkan pemilihan politik. Strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih yaitu dengan peningkatan kredibilitas komunikatif, yaitu hubungan penyelenggara dengan berbagai pihak, yang  meliputi: (1) Komunikasi Langsung,  tediri dari komunikasi tatap muka (face-to-face), pertemuan, khutbah, dan lain-lain, pengumuman keliling dengan loud speaker; canvassing atau door-to-door (mengunjungi rumah pemilih), obrolan sosial (ngawangkong) atau social talks; (2) Komunikasi Media. Seperti media sosial, portal atau blog page, berita, liputan khusus (features) atau talk show, media cetak seperti spanduk, poster, leaflet, banner, dan lain-lain (termasuk versi elektronik); (3) Kolaborasi (dengan stakeholders), mencakup pemerintah daerah, termasuk kecamatan dan desa/kelurahan. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepemiluan dan demokrasi, organisasi kemasyarakatan, termasuk RT/RW, organisasi kepemudaan dan mahasiswa, lembaga pendidikan (kampus, sekolah, dan pesantren serta majlis taklim), tokoh masyarakat dan adat-istiadat yang impartisan; (4) Voluntirisme Elektoral. Relawan berbasiskan komunitas pemilih dan medsoc endorsers; (5) Zone-Based Public Campaign (kampung demokrasi); dan (6) Edutaiment (Pendidikan berbasis Budaya Lokal). Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Sahran Raden, menjadi narasumber penutup. Sahran menuturkan hakikatnya secara  filosofis bahwa mengusung nilai-nilai apa yang kita sebut dengan kesejahteraan, keadilan, kesetaraan, partisipasi dan universalisme. Humanisme adalah sikap hidup yang demokratis dan etika yang menegaskan bahwa manusia memiliki hak dan tanggung jawab untuk memberikan makna dan bentuk kehidupan mereka sendiri. Humanisme berdiri untuk membangun masyarakat yang lebih manusiawi melalui etika yang didasarkan pada manusia dan nilai-nilai yang alami melalui kemampuan manusia. Pemilu dan Pemilihan yang humanis lebih pada layanan dan perlakuan yang menjunjung nilai-nilai keseimbangan dan keadilan.  Asasnya adalah kedudukan yang sama di muka hukum, hasil akhirnya adalah peningkatan kualitas hidup disemua lini kehidupan. Pemilu adalah sebuah kesempatan. Pemilu memberikan kesempatan untuk meningkatkan partisipasi dan mengubah persepsi publik atas kemampuan penyandang disabilitas. Yang hasilnya penyandang disabilitas dapat memiliki suara politik yang lebih kuat dan semakin diakui sebagai warga negara setara. Partisipasi politik merupakan upaya untuk mendorong perubahan yang fundamental (masa sekarang dan masa depan) untuk semua orang. Dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang, beberapa hal yang perlu kita lakukan yaitu meningkatkan peran politik perempuan di kelembagaan politik (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif ), memperkuat afirmatif action, mendorong budgetting anggaran yang respon gender, dan menjadikan Pemilu akses dalam rencana strategis pembangunan yang humanis. Perlu disusun standar pelayanan minimal (SPM) yang terukur, serta perlu sosialisasi yang intensif tentang Pemilu yang inklusif, terang Sahran mengakhiri paparan. (Humas KPU Kabupaten Bandung)          


Selengkapnya
194

PENGALAMAN PENGGUNAAN APLIKASI SIREKAP

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Tema Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ini harus sering di internalisasi, di dalami, diperkenalkan, lalu dishare oleh teman-teman yang kebetulan diberikan kesempatan untuk menyelenggarakan Pemilu. Dalam sesuatu yang baru, merupakan sebuah kewajaran jika terdapat problem dan dinamika, atau ada sesuatu yang mungkin ini sebuah challenge bagi kita sebagai penyelenggara Pemilu. Jangan jadikan tantangan dinamika Sirekap ini dianggap sebagai masalah, tetapi justru merupakan tantangan untuk melakukan proses perbaikan ke depan, tentunya dengan prinsip quality continues approvement, yakni melakukan perbaikan terus menerus dari sisi kualitas, terang Endun Abdul Haq, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam Webinar PPKM (Pangkal Paham Kajian Mendalam) yang diselenggarakan pada Jumat (30/07/2021). Dalam kesempatan yang baik ini kita dapat berbagi sebagai penyelenggara yang kemarin sudah menggunakan Sirekap. Diharapkan Sirekap dapat membantu kerja-kerja kita tidak hanya dalam hal teknikalitas, tetapi juga dari aspek integritas proses maupun integritas hasil dari Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang akan datang. Dalam roadmap Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, ada 4 (empat) hal yang perlu diketahui oleh sesama penyelenggara, meliputi: (1) Aspek sumber daya manusia (SDM); (2) infrastruktur Sirekap (menyangkut jaringan dan teknologi); (3) Public Trust (peserta, penyelenggara, pemilih, dan stakeholders); dan (4) Regulasi (jaminan hukum dan aturan main terkait Sirekap). Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kabupaten Indramayu, Dimas Pria Yudhistira, menjadi narasumber dalam diskusi kali ini. Dimas berbagi pengalamannya mengenai Sirekap saat penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. Sirekap merupakan alat bantu yang membuat mudah, secara standard operating procedure (SOP), betul Sirekap itu mudah. Dibalik mudahnya Sirekap ada beberapa kendala yang dirasakan di lapangan. Kendala-kendala tersebut dialami dari sebelum 9 Desember 2020, seperti: (1) Pengunduhan aplikasi,  melalui WhatsApp, melalui link web bit.ly, dan playstore baru ada menjelang hari H; (2) Instalasi. Izin penginstalan aplikasi ditiap smartphone berbeda; (3) Aktivasi. Metode aktivasi yang berganti-ganti dan perbedaan data yang didaftarkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara berjenjang; (4) Adaptasi penggunaan aplikasi Telegram untuk aktivasi. Telegram belum menjadi media komunikasi yang sering digunakan; (5) Perangkat yang dimiliki oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Perangkat yang digunakan minimal OS Android 7; dan (6) Tata cara pengisian formulir model C-Hasil Plano berbeda setiap lembarnya. Pada saat 9 Desember 2020, kendalanya meliputi 502 Bad Gateway, Petugas KPPS tidak mau mencoba cara offline, proses lanjutan oleh operator dan verifikator sebelum masuk tabulasi terhambat karena server down, tidak bisa log in sirekap web. Sedangkan setelah 9 Desember 2020, KPPS tidak menyimpan Salinan foto C-Hasil Plano, tidak bisa membuka kotak suara untuk melengkapi foto C-Hasil Plano di Sirekap, dan beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak mengirim foto ke Sirekap. Dari kendala-kendala tersebut, Dimas menyampaikan harapannya semoga ke depannya aplikasi Sirekap dapat dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya agar tidak memberikan informasi yang berubah-ubah kepada KPPS. Semoga anggarannya dapat disesuaikan, portal server dapat dibagi untuk meminimalisir server down di hari H, dan ada tim pelaksana Sirekap tingkat provinsi yang mempunyai kewenangan lebih agar konsultasinya tidak jauh untuk memangkas waktu agar lebih cepat, serta di tahun 2024 tidak bertemu lagi dengan 502 bad gateway. Narasumber kedua yang juga berbagi pengalamannya mengelola Sirekap adalah operator dari KPU Kabupaten Cianjur, Agus Efendi. Mengungkapkan hal yang tidak jauh berbeda dengan narasumber pertama, tantangan terbesar saat Pemilihan kemarin adalah marketing plan (rencana memasarkan) aplikasi Sirekap dan memanagenya di tingkat TPS. Idealnya Sirekap mobile dapat berjalan dengan baik saat uji coba maupun saat pelaksanaannya apabila memenuhi 5 poin ini jauh-jauh hari, yaitu aplikasi Mobile Sirekap, SDM, perangkat (smartphone), infrastruktur (jaringan/server dan komunikasi), dan modul (buku panduan dan video tutorial). Begitu juga Sirekap web, di tingkat Kecamatan maupun Kabupaten/Kota, karena pada prinsipnya perangkat dan SDM di kecamatan sudah ada, akan tetapi agar PPK dapat memahami, maka aplikasi tersebut harus sering dipraktikkan. Apa yang dihadapi oleh KPU Kabupaten Cianjur dan KPU Kabupaten Indramayu kurang lebiih sama. Ada satu hal yang menjadi catatan penting, yaitu konsolidasi dan komunikasi dengan stakeholder, agar mereka juga bisa memahami bahwa yang kita lalui ini tidak mudah. Operator Sirekap KPU Kabupaten Majane, Ardi Arifin, turut berbagi pengalaman dengan menjadi narasumber ketiga. Kendala paling utama Sirekap yaitu saat akan mau masuk ke aplikasi sirkap karena harus memiliki handpone dengan sistem operasi minimum Android 7. Kendala juga terjadi pada saat 9 Desember 2020, bahwa Sirekap web tidak dapat terbuka, ada server yang down. Intinya untuk kecamatan yang tidak ada jaringan, kami informasikan kepada rekan-rekan PPK untuk melakukan foto secara offline, kemudian mencari daerah yang memiliki jaringan baik untuk proses upload. Selain melakukan improvisasi, yang kami lakukan yaitu melakukan pemetaan wilayah. Beruntung KPU Kabupaten Majene berhasil membentuk tim kerja yang kompak dan handal di lapangan, sebut Ardi. (Humas KPU Kabupaten Bandung)          


Selengkapnya