Berita Terkini

78

Wujudkan Solidaritas Dan Kepedulian Melalui Donor Darah

Bandung - Dalam upaya menumbuhkan semangat kepedulian dan solidaritas antar sesama, KPU Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan donor darah bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bandung. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kontribusi nyata dalam membantu masyarakat yang membutuhkan transfusi darah, sekaligus mendukung ketersediaan stok darah di Kabupaten Bandung. Kegiatan donor darah dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Bandung dengan melibatkan pegawai dan jajaran staf secara sukarela pada Jum’at (6/2/2026). Hadir Plh. Ketua KPU Kabupaten Bandung Ahmad Rosadi bersama dengan seluruh staf turut berpartisipasi dalam kegiatan donor darah ini. Selain itu kegiatan ini juga terbuka bagi masyarakat umum yang akan mendonorkan darahnya secara sukarela. Sejak pagi hari, para peserta tampak antusias mengikuti rangkaian proses, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga proses pengambilan darah yang dilakukan oleh tenaga medis profesional dari PMI. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai prosedur kesehatan yang berlaku untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pendonor. Partisipasi aktif para pegawai menunjukkan tingginya kesadaran akan pentingnya berbagi dan membantu sesama. Setetes darah yang didonorkan memiliki arti besar bagi mereka yang sedang menjalani perawatan medis, seperti pasien operasi, penderita penyakit kronis, hingga korban kecelakaan. Melalui kegiatan ini, instansi tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan publik, tetapi juga memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dalam lingkungan kerja. Selain memberikan manfaat bagi penerima, donor darah juga memiliki dampak positif bagi pendonor, seperti membantu menjaga kesehatan dan meningkatkan rasa empati sosial. Dengan terselenggaranya kegiatan donor darah ini, diharapkan semangat berbagi dan kepedulian sosial semakin tumbuh dan menjadi budaya di lingkungan instansi. Bersama-sama, kita dapat menghadirkan harapan dan kehidupan bagi mereka yang membutuhkan. Pada kesempatan ini KPU Kabupaten Bandung berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah ikut berpartisipasi dalam kegiatan donor darah ini. Di balik satu kantong darah, ada harapan baru bagi mereka yang sedang berjuang untuk hidup. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
131

PERJANJIAN KINERJA: KOMITMEN BERSAMA MENUJU KINERJA OPTIMAL

Bandung - Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil, KPU Kabupaten Bandung menyusun perjanjian kinerja yang merupakan bentuk komitmen bersama antara pimpinan dan pegawai dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Agar dapat diketahui oleh seluruh pegawai, penyusunan perjanjian kinerja ini disampaikan melalui kegiatan Sharing dan Edukasi Regulasi Kepemiluan (SERUU) yang dilaksanakan pada Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai terkait pentingnya Perjanjian Kinerja sebagai instrumen perencanaan, pengendalian, dan evaluasi kinerja. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan akuntabilitas kinerja KPU Kabupaten Bandung. Perjanjian Kinerja tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong budaya kinerja di lingkungan KPU Kabupaten Bandung. Melalui komitmen yang dituangkan secara tertulis, diharapkan setiap pegawai dapat meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Penyampaian materi disampaikan oleh Narasumber yaitu Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Nugroho Nurman Sasono. Perjanjian Kinerja menjadi instrumen utama akuntabilitas kinerja penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, serta menjadi dasar evaluasi kinerja melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Perjanjian kinerja berisi sasaran strategis/sasaran kegiatan, indikator kinerja, target kinerja yang harus dicapai, program dan kegiatan pendukung, anggaran yang digunakan dan penanggungjawab pelaksanaan. Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Salah satu tujuan penyusunan perjanjian kinerja adalah sebagai wujud nyata komitmen untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk mendorong budaya kerja yang berorientasi pada hasil dan kinerja. Perjanjian Kinerja tidak hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan secara transparan dan akuntabel. Hal ini menjadi langkah penting dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan kinerja KPU Kabupaten Bandung secara berkelanjutan. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
132

CEGAH JUDI ONLINE, JAGA INTEGRITAS PEGAWAI

Bandung - Dalam upaya menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme aparatur, KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Pembinaan SDM dan Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan dan Pemberantasan Judi Online pada Rabu (28/1/2026). Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online serta dampaknya terhadap individu, keluarga, dan kinerja organisasi. Pembinaan SDM ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai KPU di Lingkungan Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan kesadaran akan bahayanya judi online serta dampaknya terhadap individu, keluarga dan kinerja organisasi. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi'i yang menyampaikan bahwa judi online merupakan tindak pidana dan pelanggaran kode etik sebagai ASN. Selanjutnya arahan disampaikan oleh Kepala Bagian Parmas dan SDM Yunike Puspita yang mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan KPU se-Provinsi Jawa Barat agar tidak melakukan judi online. Selanjutnya Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Eko Iswantoro turut menyampaikan arahan terkait keterlibatan ASN dalam judi online ini akan menjadi jejak digital dalam pengembangan karier ASN karena seluruh transaksi akan terdeteksi oleh PPATK. Regulasi terkait judi online di lingkungan Instansi Pemerintah ini telah diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah dimana disebutkan bahwa kegiatan judi online merupakan pelanggaran hukum sehingga harus dicegah dan diberantas. ASN yang terlibat judi online akan ditindaklanjuti dengan pelanggaran disiplin dan dijatuhi sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin ASN. Dalam upaya preventifnya, KPU Provinsi Jawa Barat menginisiasi melakukan penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan dan Pemberantasan Judi Online bagi seluruh ASN di lingkungan KPU se-Provinsi Jawa Barat. Melalui penandatanganan Pakta Integritas ini, KPU menegaskan komitmennya dalam mendukung terciptanya budaya kerja yang berintegritas serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun aparatur yang profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
97

KPU Perkuat Tata Kelola Pemilu melalui Pelantikan Pejabat Fungsional

Bandung - Dalam rangka memperkuat kelembagaan dan meningkatkan profesionalisme aparatur kepemiluan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung mengikuti pelantikan Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU RI bagi ASN KPU di seluruh wilayah Indonesia secara daring pada Kamis (22/1/2026). Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penguatan sumber daya manusia dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. Pelantikan diawali dengan pengambilan sumpah/janji yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno dan diikuti oleh seluruh pejabat yang dilantik. Selanjutnya Bernad menyampaikan bahwa pelantikan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga merupakan bentuk kepercayaan dan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Pejabat yang dilantik diharapkan mampu meningkatkan kualitas kinerja, menjaga integritas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas. Turut hadir Ketua KPU Mochammad Afifuddin yang menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penerapan sistem merit dimana pengembangan karier ASN itu berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu diharapkan dapat berperan aktif dalam penguatan sistem dan prosedur kerja, peningkatan kualitas pelayanan, serta pengelolaan administrasi kepemiluan yang tertib dan akurat. Keberadaan jabatan fungsional ini menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemilu yang efektif dan berkelanjutan. Dengan dilaksanakannya pelantikan Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu ini, KPU menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur kepemiluan. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, profesional, dan berintegritas demi menjaga kepercayaan publik. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
267

Berintegritas Tanpa Benturan Kepentingan

Bandung - Dalam rangka memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai, KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan kegiatan Sharing dan Edukasi Regulasi Kepemiluan (SERUU) dengan tema Penanganan Benturan Kepentingan pada Rabu (14/1/2026) yang disampaikan oleh Yohanes Paulus Indartono selaku Anggota KPU Kabupaten Bandung Divisi Hukum dan Pengawasan. Pada kegiatan ini pegawai diberikan pemahaman mengenai pengertian benturan kepentingan, bentuk-bentuk yang sering terjadi, serta risiko yang dapat ditimbulkan apabila tidak dikelola dengan baik. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pegawai agar mampu mengenali potensi benturan kepentingan sejak dini dan mengambil langkah yang tepat dalam penanganannya. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi yang menyampaikan bahwa setiap pegawai memiliki peran dan tanggung jawab untuk mengenali potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya, serta berani bersikap transparan dan profesional. Benturan kepentingan dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti hubungan keluarga, kepentingan finansial, kedekatan politik, maupun relasi pribadi yang memengaruhi proses pengambilan keputusan. Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi ini berisiko menimbulkan praktik tidak etis, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan profesionalisme. Selain itu, benturan kepentingan juga dapat membuka celah terjadinya tindak korupsi dan gratifikasi. Oleh sebab itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan disebutkan bahwa salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi,dan nepotisme yaitu adanya benturan kepentingan (conflict of interest). Benturan kepentingan ini terjadi apabila pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau mengesampingkan profesionalitas seorang penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pertimbangan pribadi ini yang kemudian mendesak, mempengaruhi, dan mereduksi kebijakan yang sedang dibangun, sehingga mengakibatkan adanya suatu kebijakan atau keputusan yang menyimpang dari orisinalitas keprofesionalannya. Kebijakan atau keputusan tersebut berakibat kepada penyelenggaraan negara, khususnya di bidang pelayanan publik yang diterima masyarakat, serta menghasilkan kebijakan yang tidak efektif dan efisien. Melalui kegiatan knowledge sharing ini, seluruh pegawai diharapkan tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menginternalisasi nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Kesadaran kolektif ini menjadi fondasi penting dalam membangun budaya kerja yang profesional, independen, dan bertanggung jawab. Selain itu ditekankan juga pentingnya sikap transparansi, kejujuran, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Pegawai diingatkan untuk tidak memanfaatkan jabatan atau kewenangan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Penanganan benturan kepentingan dilakukan melalui prosedur yang jelas dan akuntabel, sehingga setiap potensi konflik kepentingan dapat dikelola secara profesional tanpa mengganggu kinerja. Hal ini menjadi bagian dari sistem pengendalian internal di KPU Kabupaten Bandung dalam upaya pencegahan praktik tidak etis dan penyalahgunaan wewenang. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
195

KPU Kabupaten Bandung Kokohkan Komitmen Integritas

Bandung - Sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel, seluruh pegawai di Lingkungan KPU Kabupaten Bandung menandatangani Pakta Integritas dalam rangka pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Senin (12/1/2026). Pada kegiatan ini seluruh pegawai yang terdiri dari Ketua, Anggota, Sekretaris, Para Kasubbag, Pejabat Fungsional dan seluruh Staf menandatangani Pakta Integritas yang berisi 7 poin terkait peran dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme . Kegiatan ini merupakan langkah awal dan fondasi penting dalam upaya pencegahan korupsi serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Penandatanganan Pakta Integritas menegaskan kesiapan dan kesungguhan setiap pegawai untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, serta menolak segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya pada area perubahan, penguatan pengawasan dan peningkatan pelayanan publik. Pakta integritas juga menjadi instrumen pengendalian internal yang mendorong terciptanya budaya kerja yang jujur, disiplin dan bertanggungjawab di lingkungan KPU Kabupaten Bandung. Dengan ditandatanganinya Pakta Integritas, KPU Kabupaten Bandung siap membangun budaya kerja yang berorientasi pada kinerja, pelayanan prima, dan akuntabilitas, guna mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Komitmen yang telah ditandatangani ini menjadi tanggung jawab moral dan institusional bagi seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Bandung untuk terus menjaga kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.


Selengkapnya