Selamat Datang di Website Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung | Pastikan Nama Anda Tercantum di DPT ! Akses http://cekdptonline.kpu.go.id

Publikasi

Opini

Oleh : Ahmad Rosadi (Kadiv Perencanaan , Data dan Informasi KPU Kabupaten Bandung) Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih melalui pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilakukan dengan mencocokkan data penduduk dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil serta verifikasi secara langsung melalui metode pencocokan dan penelitian (COKLIT) yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih merupakan jantung dari setiap penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Ketepatan dan keakuratan daftar pemilih menentukan legitimasi hasil pemilu itu sendiri. Dalam konteks Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, tantangan utama yang dihadapi bukan hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Sebagai penyelenggara di tingkat kabupaten, saya memandang bahwa mekanisme penyusunan daftar pemilih sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 serta berbagai keputusan teknis KPU, telah menunjukkan upaya serius untuk menjamin transparansi dan akurasi data. Integrasi berbagai sistem seperti Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), Sistem Kendali Pemutakhiran Data Pemilih (SIKENDIH), Sistem Pemetaan TPS (SIPETA), hingga aplikasi e-Coklit, memperlihatkan bagaimana teknologi informasi dioptimalkan untuk meminimalkan potensi kesalahan dan data ganda. Namun demikian, realitas di lapangan masih menunjukkan adanya kendala dalam proses pemutakhiran data pemilih. Kesadaran masyarakat untuk memastikan dirinya terdaftar sering kali masih rendah. Di sinilah peran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menjadi sangat strategis, bukan hanya sebagai pelaksana teknis, tetapi juga sebagai komunikator publik yang harus mampu membangun partisipasi dan kepercayaan masyarakat. Dari perspektif normatif, berbagai dasar hukum seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, menegaskan bahwa penyusunan daftar pemilih tidak boleh hanya dilihat sebagai proses administratif, tetapi juga sebagai wujud perlindungan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, setiap tahapan mulai dari penerimaan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus dijalankan secara akuntabel, transparan, dan dapat diaudit. Ke depan, KPU perlu terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi kependudukan agar sinkronisasi data berjalan lebih efisien. Pendekatan partisipatif juga perlu diperluas, misalnya dengan melibatkan lembaga pendidikan dan komunitas warga dalam sosialisasi pentingnya melakukan cek data pemilih secara mandiri, baik secara online melalui laman website https://cekdptonline.kpu.go.id/ atau mendatangi langsung ke Kantor KPU Kabupaten/Kota diwilayah domisilinya masing-masing. Selain itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak hanya mengurus data administrasi kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ketika berpindah alamat, tetapi juga segera mengurus pindah memilih di Kantor KPU Kabupaten Bandung. Langkah sederhana ini sangat penting agar hak pilih tetap terjamin di tempat domisili yang baru. Dengan memastikan data kependudukan dan data pemilih sama-sama mutakhir, kita turut menjaga agar setiap warga dapat menyalurkan suaranya tanpa kendala administratif pada saat pemungutan suara. Sebagai penutup, saya meyakini bahwa daftar pemilih yang berkualitas adalah fondasi utama dari pemilu yang berintegritas. Tantangan memang ada, tetapi dengan komitmen, kolaborasi, dan inovasi, kita dapat memastikan bahwa setiap suara benar-benar terhitung dan tidak ada hak pilih yang terabaikan. Karena pada akhirnya, pemilu yang baik dimulai dari daftar pemilih yang benar.