Selamat Datang di Website Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung | Pastikan Nama Anda Tercantum di DPT ! Akses http://cekdptonline.kpu.go.id

Headline

#Trending

Informasi

Opini

KPU dan Masa Depan Demokrasi Kabupaten Bandung

Oleh : Syam Zamiat Nursyamsi (Ketua KPU Kabupaten Bandung) Demokrasi tidak lahir dengan sendirinya, melainkan dibangun melalui proses panjang yang menuntut komitmen, integritas, dan partisipasi seluruh elemen bangsa. Di tingkat daerah, demokrasi menemukan wujud nyatanya melalui penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur, adil, dan berintegritas. Dalam konteks inilah, KPU Kabupaten Bandung memegang peran strategis sebagai penjaga sekaligus penguat demokrasi lokal. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Bandung tidak hanya bertugas melaksanakan tahapan pemilu secara teknis, tetapi juga memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Mulai dari pemutakhiran data pemilih, sosialisasi kepemiluan, hingga penetapan hasil pemilu, seluruh tahapan dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. Peran KPU dalam demokrasi semakin penting di tengah tantangan yang terus berkembang, seperti rendahnya literasi politik, apatisme pemilih, hingga derasnya arus informasi yang tidak selalu disertai dengan kebenaran. Masa depan demokrasi Kabupaten Bandung sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. Tingginya angka partisipasi pemilih bukan sekadar indikator keberhasilan pemilu, melainkan tanda bahwa masyarakat percaya suaranya memiliki arti. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Bandung secara berkelanjutan melakukan pendidikan pemilih, termasuk kepada pemilih pemula, kelompok marginal, dan penyandang disabilitas. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen KPU untuk membangun demokrasi yang inklusif dan berkeadilan. Demokrasi yang berkualitas juga menuntut penyelenggara pemilu yang berintegritas. KPU Kabupaten Bandung senantiasa menegakkan kode etik, menjunjung tinggi netralitas, serta menolak segala bentuk gratifikasi dan intervensi. Integritas penyelenggara merupakan fondasi utama kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan, demokrasi akan kehilangan maknanya. Lebih jauh, demokrasi tidak berhenti pada hari pemungutan suara. Demokrasi adalah proses berkelanjutan yang memerlukan kolaborasi antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemilih, serta seluruh pemangku kepentingan. KPU Kabupaten Bandung membuka ruang partisipasi dan pengawasan publik sebagai bagian dari upaya memperkuat legitimasi hasil pemilu. Ke depan, KPU Kabupaten Bandung berkomitmen untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas pelayanan kepemiluan, serta memperluas jangkauan pendidikan demokrasi. Dengan dukungan masyarakat Kabupaten Bandung, kami optimistis demokrasi lokal dapat tumbuh semakin dewasa, berintegritas, dan berorientasi pada kedaulatan rakyat. Demokrasi adalah milik kita bersama. Menjaganya merupakan tanggung jawab bersama, dan KPU Kabupaten Bandung akan terus berdiri di garda terdepan untuk memastikan suara rakyat benar-benar menjadi penentu arah masa depan Kabupaten Bandung.

Pemilih Pemula Hari Ini, Penjaga Demokrasi Esok Hari

Oleh: Abdur Rozaq  (Kadiv. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM)  Pemilih pemula merupakan kelompok strategis dalam demokrasi karena mereka adalah generasi yang untuk pertama kalinya menggunakan hak pilih. Keikutsertaan mereka tidak hanya menentukan tingkat partisipasi pemilu, tetapi juga kualitas demokrasi di masa depan. Oleh karena itu, sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada pemilih pemula menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Di era digital saat ini, pemilih pemula sangat akrab dengan media sosial dan arus informasi yang begitu cepat. Sayangnya, kondisi tersebut juga membuat mereka rentan terhadap hoaks, disinformasi, dan politik identitas. Tanpa bekal literasi politik yang memadai, pemilih pemula berpotensi bersikap apatis atau justru mengambil keputusan politik yang tidak rasional. Di sinilah peran penting pendidikan pemilih, yakni membekali generasi muda dengan pemahaman tentang nilai demokrasi, hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta pentingnya memilih secara cerdas dan bertanggung jawab. Menyadari posisi strategis tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung secara konsisten melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih pemula di sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Bandung. Sekolah menjadi ruang yang sangat efektif untuk pendidikan pemilih karena di sanalah karakter, cara berpikir, dan sikap kritis generasi muda dibentuk. Antusiasme para siswa dalam setiap kegiatan sosialisasi menunjukkan bahwa pemilih pemula sejatinya memiliki rasa ingin tahu yang besar terhadap proses demokrasi, asalkan diberikan ruang dialog yang terbuka dan interaktif. Melalui sosialisasi di sekolah-sekolah, KPU Kabupaten Bandung berupaya mendekatkan proses demokrasi kepada generasi muda dengan bahasa dan metode yang mudah dipahami. Materi yang disampaikan meliputi pentingnya partisipasi dalam pemilu, pengenalan lembaga penyelenggara pemilu, hak dan kewajiban pemilih, serta ajakan untuk menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan berintegritas. Para pelajar juga diajak untuk menolak politik uang, ujaran kebencian, dan informasi bohong yang dapat merusak kualitas demokrasi. Sosialisasi pemilih tidak cukup hanya berfokus pada aspek teknis, seperti tata cara pencoblosan atau jadwal pemilu. Lebih dari itu, pendidikan pemilih harus menanamkan kesadaran bahwa satu suara memiliki makna besar bagi arah pembangunan bangsa. Pemilih pemula perlu didorong untuk memahami rekam jejak peserta pemilu, menilai visi dan program secara kritis, serta menolak praktik politik uang dan segala bentuk pelanggaran pemilu. Selain itu, pendekatan sosialisasi kepada pemilih pemula perlu dilakukan secara kreatif dan kontekstual. Pemanfaatan media digital, diskusi interaktif, simulasi pemungutan suara, serta kolaborasi dengan sekolah, kampus, dan komunitas pemuda dapat membuat pendidikan pemilih lebih mudah dipahami dan menarik. Dengan cara ini, pemilih pemula tidak merasa digurui, melainkan dilibatkan secara aktif dalam proses belajar berdemokrasi. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, pemilih pemula juga dihadapkan pada tantangan banjir informasi di media sosial. Oleh karena itu, pendidikan pemilih menjadi semakin relevan agar mereka mampu menyaring informasi, tidak mudah terprovokasi, serta mampu menentukan pilihan secara rasional berdasarkan visi, program, dan rekam jejak peserta pemilu. Pada akhirnya, sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada pemilih pemula bukan sekadar agenda menjelang pemilu, melainkan investasi jangka panjang bagi demokrasi Indonesia. Ketika generasi muda telah dibekali pemahaman yang baik sejak awal, maka di masa mendatang mereka akan tumbuh menjadi pemilih yang sadar politik, aktif berpartisipasi, dan turut menjaga kualitas pemilu. Dengan demikian, demokrasi tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga substansial dan berintegritas.

Disiplin Pegawai sebagai Pilar Profesionalisme KPU Kabupaten Bandung

Oleh: Ira Mutia, SE (Kasubbag. Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia)  Disiplin pegawai merupakan fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, penguatan disiplin bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi kebutuhan strategis untuk menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang jujur serta berkeadilan. Pada akhirnya, kedisiplinan pegawai menjadi salah satu indikator keberhasilan lembaga dalam memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat. Secara regulatif, disiplin pegawai diatur secara jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta pedoman teknis yang tertuang dalam berbagai regulasi turunan, termasuk Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) mengenai penegakan disiplin dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin. Regulasi tersebut memberikan koridor yang tegas mengenai kewajiban, larangan, hingga jenis dan tingkatan hukuman disiplin bagi ASN apabila melakukan pelanggaran. Di lingkungan KPU, pengaturan disiplin ini diperkuat dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang mengatur kode etik pegawai sekretariat serta standar perilaku dalam mendukung prinsip-prinsip penyelenggara pemilu. Dengan demikian, setiap pegawai KPU memiliki pedoman yang komprehensif mengenai bagaimana mereka harus bersikap, bekerja, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Namun demikian, implementasi disiplin tidak hanya mengandalkan regulasi. Kedisiplinan harus dibangun melalui budaya kerja yang konsisten dan teladan dari pimpinan. Pegawai perlu ditempatkan pada posisi sebagai aktor penggerak kualitas organisasi. Ketaatan pada aturan jam kerja, penyelesaian tugas tepat waktu, penggunaan teknologi dalam pelaporan kinerja, hingga integritas pribadi dalam menjaga nama baik institusi, semuanya menyatu membentuk citra profesional KPU. KPU Kabupaten Bandung perlu terus mendorong strategi pembinaan disiplin yang lebih humanis, preventif, dan berorientasi pada peningkatan kinerja. Pendekatan ini dapat dilakukan melalui: Sosialisasi berkelanjutan terkait regulasi disiplin dan kode etik. Pengawasan internal yang tidak hanya menilai kehadiran, tetapi juga kualitas output dan perilaku kerja. Reward and punishment yang objektif dan transparan. Penguatan peran atasan langsung sebagai pembina disiplin dan motivator. Digitalisasi sistem kepegawaian, seperti absensi elektronik, e-kinerja, dan pelaporan disiplin, untuk meminimalisir subjektivitas. Di sisi lain, pegawai juga perlu menyadari bahwa disiplin bukanlah tekanan, melainkan kebutuhan untuk meningkatkan kualitas diri dan organisasi. Sebagai bagian dari institusi strategis penyelenggara pemilu, pegawai KPU dituntut untuk menjunjung tinggi integritas, netralitas, serta profesionalisme dalam setiap tindakan. Ketaatan pada peraturan tidak hanya menjaga ketertiban internal, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik. Pada akhirnya, membangun disiplin pegawai adalah investasi jangka panjang untuk mewujudkan KPU Kabupaten Bandung yang modern, responsif, dan berintegritas. Dengan menjaga disiplin, pegawai turut memastikan bahwa setiap proses demokrasi berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang sah serta dipercaya masyarakat. Disiplin bukan hanya kewajiban, tetapi bentuk dedikasi bagi tegaknya demokrasi.

PENGGANTIAN ANTARWAKTU, LANGKAH DEMOKRATIS UNTUK MENGISI KEKOSONGAN WAKIL RAKYAT

Oleh: Griebaldi (Kadiv. Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bandung)   Dalam sistem demokrasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran penting sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Setiap Anggota DPRD dipilih melalui Pemilihan Umum untuk menjalankan amanah selama lima tahun masa jabatan. Namun dalam perjalanannya tidak jarang terjadi kekosongan keanggotaan karena berbagai sebab. Untuk menjaga keberlangsungan fungsi lembaga perwakilan rakyat tersebut, dilakukan mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW). Penggantian Antarwaktu (PAW) merupakan salah satu sarana pengisian jabatan diluar proses pemilihan secara periodik. Mekanisme ini merupakan alat kontrol partai politik terhadap anggotanya yang menjabat dalam parlemen. Mekanisme penggantian anggota DPRD yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Tujuannya untuk memastikan kesinambungan fungsi kelembagaan DPRD. Mekanisme PAW tidak hanya untuk mengisi kekosongan kursi DPRD tetapi juga untuk menjamin keberlanjutan fungsi representasi rakyat, menjaga keseimbangan politik di parlemen daerah dan memastikan seluruh daerah pemilihan tetap memiliki wakil yang sah. Dengan adanya mekanisme PAW, DPRD dapat tetap menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan tanpa hambatan. Proses PAW merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang menjamin bahwa suara rakyat tetap terwakili hingga akhir masa jabatan lembaga perwakilan. Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, KPU Kabupaten Bandung memiliki peran penting dalam proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bandung. Terdapatnya Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKB yang meninggal dunia membuat KPU Kabupaten Bandung harus melaksanakan proses PAW sesuai dengan mekanisme yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Bandung telah menyelesaikan seluruh proses tahapan proses PAW sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan selesainya proses PAW ini menandai berlanjutnya kinerja DPRD Kabupaten Bandung secara utuh. KPU Kabupaten Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan demokrasi dan integritas hasil Pemilu di tingkat Kabupaten Bandung. Proses PAW bukan sekedar adminiatrasi politik, melainkan bentuk nyata tanggungjawab KPU dalam memastikan suara rakyat tetap terwakili hingga akhir masa jabatan DPRD Kabupaten Bandung.    

MEMBANGUN KEPASTIAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU

  Oleh: Yohanes Paulus Indartono (Kadiv. Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bandung)     Penyelesaian pelanggaran administrasi merupakan salah satu aspek krusial dalam menjaga integritas demokrasi elektoral di Indonesia. Pelanggaran administrasi sering kali menjadi pintu awal bagi munculnya ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, karena berhubungan langsung dengan proses dan tata kelola pemilihan yang seharusnya transparan, akuntabel, dan berkeadilan.   Berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024, mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi harus menegakkan asas-asas Pemilu yang meliputi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Selain itu, prinsip-prinsip pelaksanaan seperti kemandirian, profesionalitas, serta kepastian hukum menjadi fondasi penting agar keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi dan dapat ditegakkan secara efektif.   Perubahan signifikan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa istilah “rekomendasi” Bawaslu tidak lagi sekadar bersifat anjuran, melainkan harus dimaknai sebagai “putusan”, merupakan langkah maju dalam memperkuat kepastian hukum. Sebab, selama ini perbedaan tafsir antara rekomendasi dan putusan menimbulkan kerancuan dalam tindak lanjut di lapangan. Dengan adanya putusan MK tersebut, lembaga pengawas memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk memastikan pelanggaran administrasi ditangani secara tuntas dan tidak berhenti pada level rekomendasi semata.   Dalam konteks lokal, seperti yang terjadi di Kabupaten Bandung pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, beberapa kasus pelanggaran administrasi memperlihatkan dinamika yang kompleks, mulai dari dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara, praktik money politics, hingga sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi dan PT TUN. Fenomena ini memperlihatkan bahwa sistem penegakan hukum pemilu masih membutuhkan sinkronisasi antarlembaga, baik antara KPU, Bawaslu, DKPP, maupun lembaga peradilan.   Dari perspektif akademik, upaya memperkuat penanganan pelanggaran administrasi tidak semata-mata berorientasi pada aspek penindakan, tetapi juga harus diimbangi dengan perbaikan regulasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia penyelenggara. Pelatihan etik, literasi hukum elektoral, serta penguatan sistem dokumentasi dan pelaporan menjadi hal yang mutlak dilakukan agar asas keterbukaan dan akuntabilitas benar-benar terwujud.   Pada akhirnya, penyelesaian pelanggaran administrasi bukan sekadar urusan teknis kelembagaan, tetapi merupakan refleksi dari sejauh mana sistem demokrasi kita menghormati prinsip keadilan dan kepastian hukum. Setiap langkah kecil dalam memperbaiki mekanisme penyelesaian pelanggaran adalah investasi besar bagi terwujudnya pemilu yang berintegritas dan dipercaya oleh rakyat.  

Publikasi