KPU KABUPATEN BANDUNG TETAPKAN DPB TRIWULAN III TAHUN 2025
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Kamis (2/10/2025), KPU Kabupaten Bandung menggelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Bandung. Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi dengan didampingi oleh jajaran Anggota KPU Kabupaten Bandung. Hadir juga Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung yang turut mengikuti rapat pleno. KPU Kabupaten Bandung rutin melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap tiga bulan sekali guna memperbarui data kependudukan sebagai bahan persiapan dalam penyusunan daftar pemilih. Pada rapat pleno penetapan DPB Triwulan III ini ditetapkan 2.706.108 jumlah pemilih yang terdiri dari 1.370.454 laki-laki dan 1.335.654 perempuan. Pada pemutakhiran DPB Triwulan III ini terdapat 2.104 pemilih yang tidak memenuhi syarat yang terdiri dari 1.063 pemilih laki-laki dan 1.041 pemilih perempuan. Selain itu terdapat sebanyak 12.506 pemilih baru yang terdiri dari 6.581 pemilih laki-laki dan 5.925 pemilih perempuan. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan untuk memelihara dan memperbarui data pemilih agar data pemilih tersedia secara komprehensif, akurat dan mutakhir. PDPB membantu menghasilkan Ddftar Pemilih Tetap (DPT) yang valid, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pemutakhiran berkelanjutan, data ganda, pemilih yang meninggal atau tidak lagi memenuhi syarat dapat segera dihapus. (Humas KPU Kabupaten Bandung) ....

PPPK Periode II KPU Kabupaten Bandung Resmi Dipanggil Melaksanakan Tugas
PPPK PERIODE II KPU KABUPATEN BANDUNG RESMI DIPANGGIL MELAKSANAKAN TUGAS Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II di Lingkungan KPU Kabupaten Bandung memenuhi panggilan melaksanakan tugas sesuai dengan pengumuman Sekretaris Jenderal KPU Nomor 154/SDM.02.1-Pu/04/2025 pada Rabu (1/10/2025). Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari hasil seleksi pengadaan PPPK Tenaga Teknis di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU serta penetapan Nomor Induk PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pada kegiatan ini hadir Sekretaris KPU Kabupaten Bandung Enda Kurniawan didampingi Jajaran Kasubbag memberikan arahan kepada 4 (empat) orang PPPK yang telah dinyatakan lulus. Dalam arahannya Enda menyampaikan kepada PPPK untuk berkomitmen dalam menjalankan tugas dan tetap menjaga integritas sebagai ASN KPU. Dengan bergabungnya 4 (empat) orang PPPK tersebut, diharapkan dapat memperkuat sumber daya manusia di KPU Kabupaten Bandung serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal. Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersebut, KPU Provinsi Jawa Barat juga menyelenggarakan kegiatan pembinaan bagi PPPK Periode II secara daring, yang diikuti oleh seluruh PPPK di wilayah Jawa Barat. Pada kegiatan ini hadir Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Eko Iswantoro menyampaikan arahan kepada seluruh PPPK agar dapat mengupgrade kompetensi sebagai ASN dan harus menguasai substansi kepemiluan. Hadir pula Kepala Bagian Parmas dan SDM Yunike Puspita yang menyampaikan arahan kepada PPPK agar selalu menjalan hak dan kewajibannya sebagai ASN dan apabila terjadi pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin ASN. (Humas KPU Kabupaten Bandung) ....

KPU KABUPATEN BANDUNG GELAR SIMULASI PEMUNGUTAN SUARA BERSAMA SMKN 1 KATAPANG
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Rabu, 17 September 2025 KPU Kabupaten Bandung menggelar kegiatan simulasi pemungutan suara kepada 1.700 siswa/siswi di SMKN 1 Katapang. Hadir Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi bersama dengan Sekretaris KPU Kabupaten Bandung Enda Kurniawan menyampaikan materi terkait demokrasi. Nilai-nilai demokrasi yang diajarkan melalui pemilihan akan menjadi bekal penting bagi siswa dalam kehidupan bermasyarakat di masa depan. Simulasi pemungutan dan penghitungan suara dipandu oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Devi Agustinia dengan melibatkan para siswa untuk berperan sebagai KPPS. Secara detail Devi menyampaikan tugas dan wewenang KPPS dalam menjalankan tugasnya. Selain itu disampaikan pula bagaimana alur pada saat pencoblosan dari mulai pemilih datang ke TPS hingga keluar dari TPS. Para siswa yang merupakan pemilih pemula akan ikut berpartisipasi dalam Pemilu mendatang. Mereka dapat belajar tentang pentingnya partisipasi dalam pemilihan, menghargai perbedaan pendapat, dan menerima hasil pemilihan dengan lapang dada. Secara rutin setiap tahunnya SMKN 1 Katapang mengundang KPU Kabupaten untuk memberikan pembelajaran praktis tentang demokrasi kepada para siswa melalui kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara. Rangkaian kegiatan simulasi ini merupakan gambaran bagi para siswa yang akan melaksanakan pemilihan Ketua OSIS di SMKN 1 Katapang. Sebanyak 1.700 siswa akan turut berpartisipasi dalam pemilihan Ketua OSIS dan dengan diselenggarakannya kegiatan simulasi ini diharapkan para siswa dapat memahami alur pemungutan suara yang benar dan mengetahui peran KPPS dan pemilih di TPS pada saat Pemilu mendatang. (Humas KPU Kabupaten Bandung) ....

INVENTARISASI ASPIRASI UNTUK PEMILU MENDATANG, KPU SELENGGARAKAN FGD PENATAAN DAPIL
Soreang,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) sebagai langkah awal dalam menyusun rancangan penataan Dapil. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan partai politik, pemerintah daerah, Bawaslu, hingga tokoh masyarakat. Acara dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, yang menekankan pentingnya penataan Dapil sesuai prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan KPU terkait. Syam juga menjelaskan dinamika penataan Dapil pada Pemilu sebelumnya, termasuk pergeseran Kecamatan Cangkuang dari Dapil 7 ke Dapil 1, serta perubahan alokasi kursi di beberapa dapil. Anggota KPU Provinsi Jawa Barat divisi Teknis Penyelenggaraan, Adie Saputro, hadir selaku keynote speaker. FGD merupakan bagian dari instruksi KPU RI untuk melakukan kajian, regulasi, dan evaluasi tahapan pemilu. Penataan Dapil merupakan isu strategis yang menyangkut kesetaraan nilai suara, integritas wilayah, hingga representasi masyarakat. Adie juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membuka wacana pemilu terpisah pada 2029, sehingga penataan Dapil semakin penting untuk dipersiapkan sejak dini. Diskusi dalam FGD dipandu oleh Agus Baroya, Ketua KPU Kabupaten Bandung periode 2018–2023, dengan menghadirkan dua narasumber yaitu Kahpiana, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, yang menyoroti pentingnya pengawasan dalam penataan Dapil agar terhindar dari gerrymandering dan memastikan keterlibatan public serta Gugum Gumilar, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bandung, yang memaparkan hasil kajian pemekaran wilayah dan penataan desa yang berpotensi berdampak pada konfigurasi Dapil di masa depan. Diskusi diisi dengan masukan, padangan dan saran dari sisi perwakilan partai politik. Sebagai peserta pemilu nantinya, partai politik menekankan pentingnya keadilan proporsional, menekankan inklusivitas dan keterlibatan disabilitas, kemudian urgensi serta korelasi antara pemekaran wilayah dan penataan Dapil, sekaligus menyinggung implikasi putusan MK tentang pemilu terpisah. Menanggapi berbagai masukan, Kahpiana menegaskan bahwa FGD bukan forum pengambilan keputusan, melainkan wadah diskusi untuk merangkum aspirasi. Sementara itu, Gugum Gumilar menekankan bahwa penataan desa berada di ranah pemerintah daerah, namun tetap perlu menjadi perhatian KPU dalam kaitannya dengan pemerataan suara. Kegiatan ditutup oleh, Anggota KPU Kabupaten Bandung Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ahmad Rosadi yang menyampaikan harapan agar forum FGD ini menjadi ruang aspirasi kolektif bagi seluruh pemangku kepentingan. Ia juga menegaskan bahwa hasil diskusi akan menjadi bahan penting bagi KPU Kabupaten Bandung dalam menyusun rancangan penataan Dapil yang partisipatif, transparan, dan sesuai regulasi. ....

KPU Kabupaten Bandung Gelar SERUU: Membahas Verifikasi Tagihan Belanja Perjalanan Dinas dalam Negeri
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung kembali menggelar kegiatan Sharing dan Edukasi Regulasi Kepemiluan atau yang dikenal dengan sebutan SERUU, pada Rabu (6/8) di Aula KPU Kabupaten Bandung. Adapun tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah Verifikasi Tagihan Perjalanan Dinas dalam Negeri. Kegiatan ini menjadi ruang berbagi pengetahuan antar pegawai serta upaya memperkuat pemahaman terhadap regulasi yang mendukung kinerja kelembagaan. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, menyampaikan pentingnya menjaga tertib administrasi dalam setiap proses pelaksanaan tugas, termasuk dalam hal perjalanan dinas. Ia juga menekankan bahwa hal yang terpenting bukan sekadar besar kecilnya nominal biaya yang digunakan, tetapi bagaimana setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan secara benar, transparan, dan sesuai aturan. Kegiatan yang diikuti oleh jajaran sekretariat KPU ini menghadirkan Hamzah Irsyad Munggaran, Pranata Keuangan APBN, sebagai narasumber. Dalam paparannya, Hamzah mengupas tuntas materi verifikasi tagihan belanja perjalanan dinas dalam negeri, merujuk pada ketentuan terbaru yakni PMK Nomor 113/PMK.05/2012 jo. PMK Nomor 119 Tahun 2023. Ia menjelaskan berbagai poin penting, mulai dari jenis perjalanan dinas, alur penerbitan surat tugas dan SPD, komponen biaya perjalanan, hingga mekanisme pertanggungjawaban dan pemanfaatan sistem elektronik dengan fitur geotagging. Penjelasan disampaikan dengan gaya komunikatif dan disertai contoh-contoh yang dekat dengan praktik sehari-hari di instansi pemerintah. Kegiatan berlangsung dalam suasana yang santai namun penuh antusiasme. Para pegawai KPU Kabupaten Bandung terlihat aktif menyimak dan mengajukan berbagai pertanyaan. Topik yang paling banyak ditanyakan antara lain mengenai teknis pertanggungjawaban perjalanan dinas, perbedaan SPD dalam kota dan luar kota, serta penerapan sistem elektronik yang mulai digunakan secara bertahap. Kegiatan SERUU ini tidak hanya menjadi sarana menambah wawasan, tetapi juga menjadi forum diskusi yang membuka ruang berbagi pengalaman antar pegawai. Harapannya, melalui kegiatan seperti ini, seluruh jajaran di lingkungan KPU Kabupaten Bandung semakin siap dan tertib dalam menjalankan tugas, terutama dalam hal penggunaan anggaran negara yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab. ....

MEMOTRET INTEGRITAS LEMBAGA PUBLIK DALAM PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI SPI KPU SELENGGARAKAN SOSIALISASI SPI TAHUN 2025.
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia kembali mewujudkan komitmen dalam pembenahan dan penguatan aspek pelayanan publik melalui Sosialisasi Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang digelar Kamis (31/7/2025) oleh Inspektorat KPU Republik Indonesia dengan fokus kegiatan yaitu pemaparan serta penyampaian informasi detail terkait SPI, yang dalam hal ini merupakan sebuah agenda rutin yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta dinamika dan evaluasi hasil pelaksanaan SPI dari periode tahun sebelumnya di lingkungan KPU Republik Indonesia. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid yaitu secara tatap muka di Gedung Inspektorat KPU RI dan secara daring oleh seluruh satuan kerja KPU/KIP tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kegiatan kali ini dihadiri oleh Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priyatna, Inspektur Wilayah III, Ferry Syahminan dan turut menghadirkan narasumber yaitu Plt. Sekretaris KPU Provinsi Papua Tengah, Dody Eka Marfindra. Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, Enda Kurniawan bersama seluruh jajaran Kepala Subbagian (Kasubbagg) beserta staf turut hadir secara daring dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Kegiatan dibuka dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Inspektur Wilayah III, Ferry Syahminan. Dalam laporannya, Ferry menjelaskan bahwa kegiatan SPI merupakan bentuk ikhtiar dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi yang Profesional, Berintegritas, serta Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa kegiatan SPI merupakan amanat langsung dari beberapa ketentuan regulasi perundang-undangan seperti diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi, Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan dilanjutkan dengan Pembukaan dan Arahan dari Inspektur Utama KPU Republik Indonesia, Nanang Priyatna. Pada kesempatan ini, Nanang mengawali sambutan dengan pemaparan terkait tujuan kegiatan Sosialisasi SPI, yang mana diharapkan bahwa seluruh pegawai KPU RI dapat memiliki pemahaman dan pandangan yang sama terkait kegiatan SPI yang dilaksanakan oleh KPK. Beliau kemudian menyampaikan informasi dan evaluasi terkait Hasil SPI pada periode tahun 2023 dan 2024 beserta kategorisasi penilaian SPI yang diperoleh KPU RI. SPI merupakan kegiatan yang bersifat penting mengingat hasil yang ditunjukkan merupakan sebuah gambaran dari seberapa optimal suatu instansi dalam melakukan pelayanan publik. Terakhir, arahan dan harapan agar seluruh unsur baik internal, eksternal, maupun kalangan expert atau ahli dapat bahu membahu meningkatkan integritas serta kinerja sehinggal hasil penilaian SPI pada tahun 2025 di lingkungan KPU RI dapat meningkat, ujar Nanang. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi sosialisasi terkait SPI yang dipandu oleh Moderator, yaitu Auditor Muda Inspektorat KPU RI dan diisi oleh Narasumber yaitu Plt. Sekretaris KPU Provinsi Papua Tengah, Dody Eka Marfindra. Pemateri memaparkan informasi terkait SPI secara umum, yang mana merupakan sebuah kegiatan survei nasional yang diselenggarakan oleh KPK untuk memotret integritas lembaga publik (dicerminkan oleh Indeks Integritas Nasional) berdasarkan pengalaman dan persepsi masyarakat atau pengguna layanan, pegawai, serta expert atau kalangan ahli. Dalam hal ini, Dody menyampaikan bahwa SPI merupakan media partisipasi publik dalam pencegahan korupsi dengan mendorong perbaikan layanan dan tata kelola instansi melalui masukan langsung dari publik dimana masyarakat turut berperan aktif secara langsung dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Penilaian SPI tahun 2025 ini dilakukan oleh KPK kepada seluruh Kementerian/Lembaga, terdapat dua tahapan yang dilaksanakan yaitu Penyusunan Rencana Aksi dan Monitoring Rencana Aksi Tindak Lanjut Hasil SPI 2024 serta Pengisian Kuesioner secara mandiri baik secara daring melalui aplikasi SPI KPK dan survey tatap muka melalui aplikasi lain. Terkait pelaksanaan survei melalui metode daring, kegiatan akan dilaksanakan dengan metode blasting dari KPK kepada seluruh responden. Dody kemudian menyampaikan beberapa informasi inti dari SPI diantaranya meliputi Kriteria Responden, Konten Survei, Perhitungan Indeks Integritas, Metode Blasting, Timeline serta Tahapan Pelaksanaan SPI tahun 2025, serta Pemanfaatan Hasil SPI dalam Reformasi Birokrasi Berdampak. Akhir sesi sosialisasi yakni informasi terkait Hasil Indeks SPI Nasional tahun 2024, Hasil Indeks SPI KPU periode tahun 2021 hingga 2024 beserta target Indeks SPI KPU tahun 2025, dan Kesimpulan serta langkah Tindak Lanjut atas Laporan SPI tahun 2024. Setelah sesi sosialisasi selesai, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang interaktif maupun penyampaian aspirasi yang diikuti oleh seluruh insan KPU RI baik oleh partisipan yang hadir secara daring maupun luring. Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya KPU untuk memberikan informasi terkait capaian upaya pencegahan korupsi dan aktifitas antikorupsi yang sudah dilakukan oleh KPU serta mengidentifikasi area prioritas perbaikan yang rentan terhadap korupsi sebagai dasar menyusun kebijakan dalam bentuk rencana aksi dalam rangka upaya pencegahan korupsi di lingkungan KPU. Selain itu, kegiatan sosialisasi SPI maupun SPI secara umum memiliki manfaat yaitu untuk mendorong peran serta masyarakat dalam peningkatan integritas dan kepercayaan publik kepada KPU serta melihat kesiapan KPU dalam pelaksanaan survei secara elektronik baik dari segi ketersediaan data populasi maupun pelaksanaan survei elektronik, papar Inspektur Wilayah III, Ferry Syahminan menutup acara. (JDIH KPU Kabupaten Bandung) ....

Publikasi
Opini

Oleh : Ahmad Rosadi (Kadiv Perencanaan , Data dan Informasi KPU Kabupaten Bandung) Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih melalui pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilakukan dengan mencocokkan data penduduk dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil serta verifikasi secara langsung melalui metode pencocokan dan penelitian (COKLIT) yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih merupakan jantung dari setiap penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Ketepatan dan keakuratan daftar pemilih menentukan legitimasi hasil pemilu itu sendiri. Dalam konteks Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, tantangan utama yang dihadapi bukan hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Sebagai penyelenggara di tingkat kabupaten, saya memandang bahwa mekanisme penyusunan daftar pemilih sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 serta berbagai keputusan teknis KPU, telah menunjukkan upaya serius untuk menjamin transparansi dan akurasi data. Integrasi berbagai sistem seperti Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), Sistem Kendali Pemutakhiran Data Pemilih (SIKENDIH), Sistem Pemetaan TPS (SIPETA), hingga aplikasi e-Coklit, memperlihatkan bagaimana teknologi informasi dioptimalkan untuk meminimalkan potensi kesalahan dan data ganda. Namun demikian, realitas di lapangan masih menunjukkan adanya kendala dalam proses pemutakhiran data pemilih. Kesadaran masyarakat untuk memastikan dirinya terdaftar sering kali masih rendah. Di sinilah peran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menjadi sangat strategis, bukan hanya sebagai pelaksana teknis, tetapi juga sebagai komunikator publik yang harus mampu membangun partisipasi dan kepercayaan masyarakat. Dari perspektif normatif, berbagai dasar hukum seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, menegaskan bahwa penyusunan daftar pemilih tidak boleh hanya dilihat sebagai proses administratif, tetapi juga sebagai wujud perlindungan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, setiap tahapan mulai dari penerimaan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus dijalankan secara akuntabel, transparan, dan dapat diaudit. Ke depan, KPU perlu terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi kependudukan agar sinkronisasi data berjalan lebih efisien. Pendekatan partisipatif juga perlu diperluas, misalnya dengan melibatkan lembaga pendidikan dan komunitas warga dalam sosialisasi pentingnya melakukan cek data pemilih secara mandiri, baik secara online melalui laman website https://cekdptonline.kpu.go.id/ atau mendatangi langsung ke Kantor KPU Kabupaten/Kota diwilayah domisilinya masing-masing. Selain itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak hanya mengurus data administrasi kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ketika berpindah alamat, tetapi juga segera mengurus pindah memilih di Kantor KPU Kabupaten Bandung. Langkah sederhana ini sangat penting agar hak pilih tetap terjamin di tempat domisili yang baru. Dengan memastikan data kependudukan dan data pemilih sama-sama mutakhir, kita turut menjaga agar setiap warga dapat menyalurkan suaranya tanpa kendala administratif pada saat pemungutan suara. Sebagai penutup, saya meyakini bahwa daftar pemilih yang berkualitas adalah fondasi utama dari pemilu yang berintegritas. Tantangan memang ada, tetapi dengan komitmen, kolaborasi, dan inovasi, kita dapat memastikan bahwa setiap suara benar-benar terhitung dan tidak ada hak pilih yang terabaikan. Karena pada akhirnya, pemilu yang baik dimulai dari daftar pemilih yang benar.