SIARAN PERS REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE TRIWULAN II TAHUN 2021
Selengkapnya
Siaran Pers Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Bandung Periode Juli 2021, selengkapnya dapat DIUNDUH DI SINI
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Manajemen Pemilihan di masa pandemi Covid-19 berlanjut pada pembahasan mengenai manajemen Pengelolaan Logistik Pemilihan Tahun 2020 yang disampaikan oleh Agus Baroya, Ketua KPU Kabupaten Bandung. Kabupaten Bandung adalah daerah yang melaksanakan Pemilihan kemarin dengan jumlah penduduk paling banyak. Oleh karena itu, manajemen logistik menjadi bagian penting dan memerlukan perhatian khusus, ungkap Agus. Tata kelola dan inventarisir logistik saat penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Bandung untuk penyediaan perlengkapan Pemilihan dilaksanakan berdasarkan prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan efisien. Strategi KPU Kabupaten Bandung dalam mengelola logistik di tengah pandemi Covid 19 diantaranya sebagai beriku: (1) Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dengan jumlah logistik yang banyak dan wilayah yamg luas, disediakan 24 (dua puluh empat) gudang logistik yang tersebar di beberapa kecamatan; (2) Penyimpanan logistik dilaksanakan dengan melakukan pengawasan dan pengaturan barang di dalam ruang penyimpanan logistik/gudang. Agar penyimpanan logistik efektif dan efisien, perlu diperhatikan pemilihan lokasi, pemilihan tempat penyimpanan logistik, barang logistik, pencegahan kebakaran, keamanan tempat penyimpanan logistik, pengaturan ruang penyimpanan logistik, dan prosedur atau sistem penyimpanan logistik; (3) Tahap penyortiran. Pemilihan lokasi ditetapkan berdasarkan sirkulasi udara dan luas bangunan. Pembagian menjadi 16 (enam belas) jalur dengan jumlah 20 (dua puluh) orang setiap jalurnya dengan jarak duduk minimal 1 (satu) meter antara petugas sortir lipat; (4) Tahap pelaksanaan penyortiran logistik. Petugas sortir direkrut dari masyarakat di sekitar lokasi Gudang Kampung Sawah dengan persyaratan minimal usia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal usia 55 (lima puluh lima) tahun; (5) Tahap pengepakan logistik. Saat pengepakan surat suara menggunakan metode penimbangan (tonase) digital serta dilakukan quality control sebelum dimasukkan ke dalam sampul. Lebih lanjut Agus menyampaikan strategi lainnya, yakni: (6) Tahap pemeliharaan logistik. Prinsip pemeliharaan logistik menerapkan prinsip 5R, yakni ringkas, rapi, resik (bersih), rawat, dan rajin secara terus-menerus. Prinsip logistik pemilihan disusun di atas pallet secara rapi dan teratur untuk menjaga sirkulasi udara, perlindungan terhadap banjir, kelembaban, serta keamanan; (7) Tahap penyaluran logistik. Meneliti daftar alokasi kebutuhan logistik Pemilihan untuk setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mempersiapkan logistik Pemilihan dengan mengelompokkan logistik Pemilihan sesuai tingkatan penyelenggara. Manajemen tahapan Pencalonan disampaikan oleh Ahmad Toni Fatoni, Ketua KPU Kabupaten Indramayu. Pada tahapan ini langkah-langkah KPU dalam menyusun protokol kesehatan, diantaranya mencakup: (1) PPS melakukan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dengan prinsip physical distancing; (2) koordinasi dan komunikasi dengan perwakilan Pasangan Calon/Partai Politik dilakukan melalui media daring; (3) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan tanggal pendaftaran dan dokumen-dokumen syarat pencalonan serta syarat calon dimedia dan laman KPU; (4) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil verifikasi kepada Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam rapat pleno terbuka; dan (5) Pembatasan jumlah undangan dalam setiap kegiatan rapat dengan Bakal Calon dan Parpol atau Gabungan Parpol. Secara garis besar pelaksanaan tahapan di KPU Kabupaten Indramayu berjalan sesuai tahapan dan mengikuti protokol kesehatan, walaupun ada beberapa kendala dan kesalahpahaman, namun hal itu dapat teratasi dan tahapan berjalan dengan lancar. Ini berkat koordinasi dengan berbagai seluruh stakeholders. Di Kabupaten Indramayu sendiri, seluruh calon telah memenuhi persyaratan dengan lengkap. Calon terdiri dari satu pasangan dari jalur perseorangan dan dua dari Gabungan Partai Politik, terang Toni. Pengalaman yang diberikan oleh para penyelenggara Pemilihan Tahun 2020 kemarin ini merupakan bekal untuk penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024. Pemilihan ini sebetulnya merupakan kegiatan yang kontradiktif sebab diadakan di tengah pandemi, karena terselenggaranya Pemilihan membutuhkan mobilitas masyarakat. Pemilihan di Kabupaten/Kota ini merupakan aktivitas yang berpotensi melanggar protokol kesehatan, dan ini jadi pengalaman pertama. Saya meyakini Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 akan jauh lebih kompleks, ujar Firman Manan, S.IP., MA., Dosen Ilmu Politik Pascasarjana Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung yang turut menjadi pembicara dalam kegiatan ini. Sementara itu Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, SH., MH., menyampaikan bahasan mengenai manajemen tata kelola Pemilu. Di masa pandemi Covid-19 Pemilihan diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang terdiri dari aspek pembuatan aturan, pelaksanaan aturan dan ajudikasi masalah Pemilihan. Penyelenggara harus memastikan kesehatan proses dan juga kesehatan kompetisi, baik secara harfiah maupun kontekstual. Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 jika masih dalam situasi pandemi ini akan menjadi lebih kompleks, rumit dan mahal, sehingga memerlukan sokongan dasar hukum yang kuat, anggaran yang cukup, sarana dan prasarana yang memadai serta kapasitas petugas yang mumpuni, tutup Titi. (Humas KPU Kabupaten Bandung)
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Tugas utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara adalah mengelola manajemen Pemilu/Pemilihan agar menjadi berkualitas, lancar, dan berintegritas. Penyelenggara harus fokus bagaimana bisa mengelola Pemilu/Pemilihan ini menjadi lebih baik lagi dan bagaimana kita bisa mengelolanya dimasa Pandemi Covid-19, ungkap Rifqi Ali Mubarok, M.Si., Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, dalam pembukaan kegiatan Sawala KPU Jawa Barat yang berkolaborasi dengan Tribun Jabar dengan mengangkat tema "Manajemen Pemilihan di Masa Covid" Kamis (15/7/2021). Kegiatan ini menghadirkan narasumber terdiri dari: (1) Selly Nurdinah, SH.I., M.Hum., Ketua KPU Kabupaten Cianjur; (2) Miftah Farid, S.IP., Ketua KPU Kabupaten Karawang; (3) Agus Baroya, S.P., M.M., Ketua KPU Kabupaten Bandung; dan (4) Ahmad Toni Fatoni, M.Pd.I., Ketua KPU Kabupaten Indramayu, yang akan berbagi pengalaman penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 di masa Pandemi Covid-19, serta pembahas oleh Titi Anggraini, SH., MH., Dewan Pembina Perludem dan Firman Manan, S.IP., MA., Dosen Ilmu Politik Pascasarjana Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung. Manajemen penyusunan data pemilih di masa pandemi Covid-19 mengawali pemaparan pada kegiatan ini yang disampaikan oleh Selly Nurdinah. Manjemen data pemilih dimulai dengan sumber data pemilih tersebut. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir, mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Tahapannya KPU melakukan analisis DP4, KPU melakukan sinkronisasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dengan DP4 hasil analisis; KPU menyampaikan hasil analisis DP4 dan hasil sinkronisasi DP4 kepada KPU Provinsi, sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih; dan KPU mengumumkan DP4 hasil analisis pada papan pengumuman dan/atau laman KPU. Tahapan kemudian dilanjutkan dengan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dari KPU, dan data Pemilih pemula tambahan. Salah satu persiapan pemutakhiran data pemilih adalah melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian menyampaikan daftar Pemilih kepada Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam bentuk hardcopy, dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Gerakan Coklit Serentak (GCS) adalah salah satu upaya KPU untuk menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) telah dimulai. Selain GCS ada juga Gerakan Klik Serentak (GKS), dimana fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Artinya keraguan terhadap apatisme masyarakat dalam berperan aktif, menjadi kewajiban KPU di daerah untuk mempublikasikan tahapan-tahapan penting, layanan- layanan dan fasilitas yang bisa dimanfaatkan pemilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020, terang Selly. Selly menyampaikan pula tantangan yang dihadapi dalam penyusunan daftar pemilih di masa pandemi Covid-19, diantaranya: (1) Kendala dalam rekrutmen PPDP karena adanya pembatasan usia dan syarat tidak memiliki penyakit bawaan (komorbid); (2) ketakutan/kewas-wasan petugas dan masyarakat pada saat rumahnya didatangi untuk di coklit; (3) Semakin minimnya peran aktif masyarakat (keproaktifan) dalam penyusunan daftar pemilih; dan (4) Ketakutan potensi penularan virus sehingga mengakibatkan kerentanan akurasi data pemilih yang dihasilkan. Berbagi pengalaman mengenai Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19 disampaikan oleh Miftah Farid. KPU sebagai penyelenggara harus profesional, memiliki etos kerja, dan memegang kuat integritas. Tugas dan tanggungjawab penyelenggaraan pemilihan dimasa pandemi Covid-10 tentu sedapat mungkin mencegah kluster baru, sehingga menyebabkan penyelenggara menjalankan tugas ganda, diantaranya: (1) Mengurusi teknis pemilihan; (2) Mengurusi pelaksanaan protokol Kesehatan; dan 3) Manajemen risiko. Dalam penyelenggarakan Pemilihan Tahun 2020 dimasa pandemi Covid-19 kemarin, ada beberapa hal yang menjadi catatan mencakup keseluruhan tahapan untuk evalusi penyelenggaraan ke depan, diantaranya meliputi: (1) Kebijakan perihal syarat menjadi anggota PPK dan PPS relatif sulit terpenuhi; (2) Periodesasi; (3) Sulitnya memenuhi kuota 2x dari jumlah kebutuhan PPK dan PPS; (4) Penyelesaian masalah tidak tegas sehingga rawan gugatan. Contoh calon anggota terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL); 5) Tidak ingin Rapid Test (ketersediaan fasilitas Kesehatan & Tenaga Kesehatan); (6) Regulasi belum stabil; (7) Penundaan pelantikan karena pandemi; serta (8) Penafsiran berbeda antara KPU dengan Bawaslu, tutup Miftah. (Humas KPU Kabupaten Bandung)
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Webinar Ngopi D’lu (Ngobrol Pintar Demokrasi dan Kepemiluan) seri keempat kembali digelar KPU Kabupaten Bandung dengan mengangkat tema tentang Manajemen Pengelolaan Pelanggaran Kepemiluan. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, SP., MM., bertindak sebagai pemantik dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa dengan webinar ini diharapkan bisa memberikan pencerahan kepada kita, sehingga akan menambah kematangan dan kedewassaan berpolitik di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bandung. Dari awal penyelenggarakan webinar tentu ini menjadi acara yang kami proyeksikan untuk menjaga komunikasi publik antara KPU dengan Pemangku Kepemiluan, sehingga bisa menjadi ajang sharing, tukar pemikiran dan menambah wawasan bagi kita semua. Pemilu ini ajang konstestasi yang memiliki potensi terjadinya pelanggaran, baik pelanggaran yang diketahui, disengaja atau karena ketidakpahaman, tetapi ujungnya terjadi pelanggaran. Sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan, KPU mempunyai tugas di luar tahapan untuk memberikan pencerahan kepada semua pemangku kepentingan, baik masyarakat umum maupun Partai Politik. Sehingga informasi-informasi dari narasumber ini bisa menjadi bahan kajian, dan ketika nanti masuk tahapan diharapkan tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang tidak diinginkan, tutur Agus. Aam Rahmat, S.Sos., M.Si., Kepala Bidang Kewaspadaan dan Kerjasama Intelijen Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung, menjadi Narasumber pertama dalam webinar kali ini. Peran dan strategi Kesbangpol selaku Pelaksana Harian KOMINDA (Komunitas Intelijen Daerah) bersama Jajaran KOMINDA melakukan deteksi dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan serta keamanan daerah. Sedangkan Strategi dan Peran Kesbangpol dalam kepemiluan, Aam menjelaskan ada beberapa poin, diantaranya: (1) Sosialisasi pendidikan Politik; (2) Sosialisasi kewaspadaan dini terhadap potensi konflik; (3) Pemetaan potensi kerawanan pada tahapan Pemilu dengan jajaran; (4) Koordinasi dan komunikasi dengan jajaran TNI, Polri, KPU dan Bawaslu; (5) Fasilitasi sosialisasi tahapan Pemilu agar mampu menciptakan rasa aman, bebas, damai dan tentram dari ancaman keamanan bagi masyarakat dengan mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, menyajikan dan mengurangi ketidakpastian, serta mencegah ancaman keamanan daerah sesuai dengan aturan; (6) Pemetaan perkembangan politik di daerah; dan (7) Fasilitasi operasional bantuan keuangan Partai Politik. Dalam hal ini Kesbangpol akan melaksanakan sesuai tugas dan fungsi kepada masyarakat, harapannya untuk Pemilu ke depan dapat berjalan dengan lancar. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung turut menjadi narasumber yang diwakili oleh Aisha Paramita Akbari, SH., MH., selaku Jaksa Fungsional. Sejatinya berdasarkan Undang-undang Kejaksaan, ada 3 (tiga) tugas pokok Kejaksaan yaitu dibidang Pidana, Perdata, Ketatausahaan Negara dan Keamanan serta Ketetapan Hukum. Kejaksaan fokusnya tergabung pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari instansi Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu. Sentra Gakkumdu tujuannya menyamakan pemahaman dan pola penanganan pada tindak pidana Pemilihan/Pemilu. Lebih lanjut Aisha menyampaikan perihal potensi kerawan dalam Pemilu/Pemilihan meliputi: (1) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan netralitas penyelenggara Pemilihan; (2) Politik uang, baik money politics maupun mahar politik; (3) Politik identitas; (4) Relasi kuasa pada politik lokal; dan (5) Kampanye hitam di media sosial. Aisha menyampaikan peran Kejaksaan adalah peningkatan kesadaran hukum masyarakat, jadi yang dibutuhkan adalah pendekatan tidak hanya secara yurudis atau non yuridis. Pemahaman masyarakat terhadap perbuatan/pelanggaran yang tidak perlu itu masih rendah, sehingga rawan terjadinya konflik. Keberhasilan suatu Pemilihan/Pemilu bukan hanya tugas Negara, namun ini hasil sinergitas dengan masyarakat itu sendiri bersama lembaga Negara karena tujuannya adalah untuk berjalannya politik suatu Negara. Untuk mewujudkan keadilan hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum, ini bukan hanya peranan Jaksa dan Polisi, tetapi juga peran masyarakat sehingga hukum berjalan dengan semestinya, tutup Aisha. (Humas KPU Kabupaten Bandung)
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Daerah Pemilihan (Dapil) dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih. Hal ini disampaikan oleh Endun Abdul Haq, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, dalam acara diskusi secara webinar “Pangkal Paham Kajian Mendalam” (PPKM) dengan tema pembahasan Pendapilan yang diselenggarakan dengan oleh Anggota KPU Divisi Teknis se-Jawa Barat secara daring, Selasa (13/07/2021). Diskusi ini dilakukan untuk memanfaatkan waktu persiapan mendalami hal-hal yang bersifat tugas-tugas yang akan kita hadapi untuk penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024, ujar Endun. Endun mengatakan jika KPU Kabupaten/Kota sebagai eksekutor dalam Penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: (1) Kesetaraan Nilai Suara, yaitu upaya untuk meningkatkan nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu dapil dan dapil lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai; (2) Ketaatan Pada Sistem Pemilu Proporsional, yaitu ketaatan dalam pembentukan dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh; (3) Proporsionalitas, yaitu kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar dapil agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap dapil; (4) Integralitas Wilayah, yaitu memperhatikan beberapa Provinsi, beberapa Kabupaten/Kota, atau Kecamatan yang disusun menjadi satu dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi; (5) Berada dalam Cakupan Wilayah yang Sama, yaitu penyusunan dapil anggota DPRD Provinsi yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau bagian Kabupaten/Kota yang seluruhnya harus tercakup dalam suatu dapil anggota DPR; (6) Kohesivitas, yaitu penyusunan dapil memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas; dan (7) Kesinambungan, yaitu penyusunan dapil dengan memperhatikan dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali apabila alokasi kursi pada dapil tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas. Ada 3 (tiga) dimensi penting yang mendasari basis penentuan daerah pemilihan, yakni: (1) Homogenitas. Didefinisikan sebagai seberapa tinggi tingkat kesamaan pandangan kelompok masyarakat atau konstituen. Baik pandangan politik atau ideologi, tata cara dan praktik kehidupan sehari-hari yang berpengaruh terhadap respon bersama atas suatu isu; (2). Stabilitas. Tingkat kemapanan keanggotaan konstituen, dimana pilihannya terhadap partai atau kandidat tidak sering berubah dari satu perode pemilu ke periode pemilu yang lain. Model konstituensi di Amerika Serikat memiliki tingkat stabilitas yang lebih permanen, sedangkan model sistem proporsional biasanya cenderung berubah; dan (3) Voluntary. Permisif tidaknya pemilih atau basis konstituen terhadap masuk dan keluarnya partai-partai baru. Dengan kata lain, dari sisi pemilih, apakah pemilih memiliki keleluasaan untuk diwakili oleh partai-partai baru atau oleh partai-partai lama. Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi daerah pemilihan di Indonesia terjadi pada setiap periode pemilu legislatif berdasarkan undang-undang pemilu, yaitu setiap 5 tahun sekali. Di Indonesia, sejak pemilu berlangsung tahun 2004, isu Dapil mengemuka. Dapil sepenuhnya ditentukan oleh KPU. Pada Pemilu Tahun 2009 dan 2014 hanya Dapil DPRD Propinsi dan Kab/Kota serta Pemilu 2019 hanya Dapil DPRD Kab/Kota saja yang tidak disusun oleh KPU. Ketentuan jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, dan Alokasi kursi setiap Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. Kemudian Endun melanjutkan tentang mekanisme Penghitungan Alokasi Kursi, yaitu sebagai berikut: (1) Menentukan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota mengacu berdasarkan jumlah penduduk [Pasal 191 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017]; (2) Menetapkan angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi; (3) Menentukan estimasi jumlah alokasi kursi per-kecamatan dengan cara membagi jumlah penduduk dengan BPPd (sebagai bahan pertimbangan pemetaan dapil); (4) Menggabungkan/memecah kecamatan menjadi Dapil dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemetaan dapil sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU; (5) Menentukan alokasi kursi per-dapil dengan cara membagi jumlah penduduk di dapil tersebut dengan BPPd (apabila terdapat angka pecahan, maka angka pecahan dihilangkan); (6) Menghitung sisa penduduk dihitung dengan cara: sisa penduduk = Total Jumlah penduduk - (kursi teralokasi x BPPd); dan (7) Apabila pada penghitungan tahap pertama masih terdapat sisa kursi, maka sisa kursi dibagikan ke dapil dengan sisa penduduk tertinggi, tutup Endun. (Humas KPU Kabupaten Bandung)
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU memiliki beberapa agenda kegiatan pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Salah satu agenda tersebut adalah program sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh seluruh KPU di Indonesia, tutur Rifqi Ali Mubarok, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, dalam sambutannya pada pembukaan acara webinar Kursus Demokrasi bertema Pemantapan Konsolidasi di Jawa Barat Jelang Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, Senin (12/7/2021). Acara ini terselenggara berkat kerja sama antara Second House dengan KPU Provinsi Jawa Barat. Lebih lanjut Rifqi menyampaikan bahwa program sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan meliputi 2 (dua) aspek, yaitu: (1) teknis, seperti penyampaian informasi kepada masyarakat bagaimana mekanisme pendaftaran pemilih, bagaimana tata cara menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan lain-lain; (2) substantif, seperti bagaimana menyampaikan informasi mengenai cara memilih calon yang berkualitas, dan lain-lain. Pendidikan demokrasi tidak hanya menjadi tugas KPU sebagai penyelenggara, melainkan juga menjadi tanggungjawab pemerintah, Partai Politik, dan para pemangku kepentingan. Kita tidak boleh terjebak dalam proses demokrasi prosedural semata, yang hanya menjadikan Pemilu/Pemilihan sebagai suatu rutinitas. Idham Holik, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, menjadi narasumber pada kesempatan ini. Konsolidasi Demokrasi dan Pemilu Berintegritas menjadi tema yang diangkat dalam pemaparan yang disampaikan. Demokrasi merupakan amanah konstitusi. Demokrasi bukan yang terbaik, tetapi demokrasi dapat mengakomodasi sistem politik dengan keberagaman seperti di Indonesia. Menolak demokrasi sama dengan menolak konstitusi. Sebelum resmi menjadi sebuah negara, demokrasi sudah tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Demokrasi harus dimaknai sebagai the only game in town, maksudnya demokrasi harus dijadikan sumber nilai dalam berpolitik dan bersosial. Faktor destruktif pemantapan konsolidasi pada Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024 harus terbebas dari: 1) Politik pasca kebenaran (post-truth politics), seperti hoaks/berita bohong, disinformasi, misinformasi, dan lain-lain; 2) Politik identitas (identity politics), penggunaan wacana agama, etnisitas, dan kesukuan dalam kampanye yang membuat pemilih tidak tercerdaskan; 3) Politik permusuhan (adversarial politics) atau politik demagogi, menyebar permusuhan lewat ujaran kebencian (hate speech), kampanye hitam (black campaign), dan lain-lain; 4) Politik uang/klientelisme, vote buying (pembelian suara), candidacy buying, pelibatan aparatur pemerintahan dalam mempengaruhi pilihan politik pemilih; 5) Politik intimidasi, mengancam pemilih agar memilih kontestan elektoral tertentu; 6) Budaya politik tak setara, bias gender masih menjadi mindset politik politisi (khususnya fungsionaris partai dan kandidatnya) dan pemilih; 7) Pemilih illiterat, pemilih yang tidak memiliki pengetahuan demokrasi yang memadai termasuk dalam persoalan kepemiluan; dan 8) Media partisan, media massa yang menjadi “corong” kepentingan pragmatis politik tertentu yang melanggar undang-undang pers, kode etik jurnalistik dan penyiaran, terang Idham. Bagaimana demokrasi di Jawa Barat? Pertanyaan ini dilontarkan oleh Ine Purwadewi Sundari, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, selaku narasumber. Ine memaparkan tantangan bagi pemantapan konsolidasi di Jawa Barat, diantaranya: 1) Penggunaan kekerasan oleh masyarakat dalam menyelesaikan masalah; 2) Masih adanya unjuk rasa/aksi demonstrasi berujung kekerasan; 3) Persentasi keterpilihan perempuan sebagai anggota legislatif yang belum memenuhi 30%; 4) Peraturan Daerah (Perda) inisiatif belum signifikan secara kuantitas; dan 5) Rekomendasi DPRD kepada eksekutif transparansi anggaran. Konsolidasi melalui demokrasi ini memiliki makna bagi keberlangsungan Pemilihan/Pemilu. Dampak positif dari penyelenggaraan Pemilihan/Pemilu yang aman dan lancar serta menghasilkan kepastian kepemimpinan dan pemerintahan daerah, adalah meningkatnya kepercayaan rakyat terhadap sistem politik dan pemerintahan yang berlaku. Ine mengatakan bahwa Partai Politik perlu mempelajari sebaik-baiknya pesan yang disampaikan oleh rakyat dalam Pemilihan Serentak yang lalu, yaitu menampilkan calon yang mempunyai integritas, kepemimpinan, program nyata serta menghindarkan diri dari cara-cara kampanye dalam memimpin yang mengeksploitasi dan mempertentangkan perbedaan latar belakang suku, agama maupun keturunan. Dalam penyelenggaraan Pemilihan/Pemilu, partai politik serta seluruh pemangku kepentingan perlu terus memperbaiki sistem dan pelaksanaan penyelenggaraannya, terutama regulasi dan pengawasan serta bekerja keras untuk melaksanakan proses pergantian kepemimpinan secara teratur, terbuka, dan demokratis untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera. (Humas KPU Kabupaten Bandung)