Berita Terkini

39

KONSOLIDASI PENYUSUNAN STRATEGI SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Memantapkan konsolidasi demokrasi di Jawa Barat sebagai basis untuk mewujudkan Pemilu/Pemilihan berintegritas, menjadi dasar KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi (rakor) Kegiatan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Tahun Anggaran 2021, Rabu (9 Juni 2021). Rakor diselenggarakan secara luring (luar jaringan) dan daring (dalam jaringan) yang diikuti oleh 27 (dua puluh tujuh) KPU Kabupaten/Kota se Jawa Barat. Dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, menyampaikan jika Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat mempunyai tahapan atau kegiatan yang berkelanjutan sama halnya dengan Divisi Program dan Data perihal pemutakhiran data pemilih. Divisi sosialisasi berkewajiban terus memberikan pendidikan pemilih, sehingga ke depannya saat ada tahapan Pemilu/Pemilihan, pemilih telah memiliki bekal pengetahuan mengenai kepemiluan. Divisi Sosialisasi harus memiliki target. Target ini bisa dicapai dengan mengevalusi hasil partisipasi Pemilihan ditahapan sebelumnya, sehingga bisa diketahui dan menjadi acuan untuk melaksanakan Pemilu/Pemilihan mendatang. Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, divisi sosialisasi mempunyai pekerjaan rumah yang cukup berat, bagaimana nantinya bisa menyosialisasikan, misal surat suara dengan banyak pemilihan namun kemungkinan hanya ada satu atau dua surat suara. Untuk itu manfaatkan momen ini, karena pemilihan adalah inti tugas kita sebagai penyelenggara. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Idham Holik, sebagai pemimpin rapat menyampaikan, mulai sekarang kita harus mempersiapkan infrastruktur demokrasi. Salah satunya mempersiapkan literasi warga. Literasi warga ini dapat mengantisipasi polarisasi di masyarakat yang terjadi saat Pemilu. Sama halnya dengan partisipasi pemilih, ini merupakan indikator, kita sebagai penyelenggara harus memiliki target untuk menyukseskan Pemilu/Pemilihan yang akan datang, salah satunya dengan rakor yang kita lakukan sejak dini. Sosialisasi dan Pendidikan pemilih menjadi tantangan untuk pelaksanaan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024, diantaranya menyangkut segmen pemilih disabilitas yang memiliki hak sama saat Pemilihan. Dari aspek peserta Pemilu, faktor representasi perempuan dalam Pemilu legislatif harus menjadi perhatian, lanjut Idham. Jika masyarakat sudah sadar demokrasi, maka Pemilu akan berjalan baik karena masyarakat telah sadar akan hak dan kewajiban politiknya. Penyelenggara harus senantiasa meningkatkan kompetensi, baik kompetensi pengetahuan maupun moral demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
38

KOORDINASI DAN SINERGITAS KEHUMASAN KPU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Dalam rangkaian kordinasi pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas), KPU Kabupaten Bandung melaksanakan rapat pembahasan kesepakatan kerjasama bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung (Pemkab Bandung) tentang Pelayanan Informasi dan Kehumasan, Selasa (8 Juni 2021) bertempat di ruang rapat kantor Pemkab Bandung. Dari KPU Kabupaten Bandung dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan jajaran sekretariat, sedangkan dari Pemkab Bandung dihadiri oleh jajaran dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, serta Kepala Bagian terkait. Kesepakatan kerjasama ini dibentuk dengan maksud untuk melaksanakan fungsi manajemen dalam bidang informasi dan komunikasi yang persuasif, efektif dan efisien untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan publik melalui berbagai sarana kehumasan dalam rangka menciptakan citra dan reputasi yang positif instansi pemerintah dan lembaga. Tujuannya meningkatkan kerja sama layanan informasi dan mengembangkan profesi kehumasan serta mewujudkan kegiatan bersama dalam mendesiminasi informasi publik yang mendidik dibidang informasi komunikasi publik dan kehumasan secara efektif dan efisien, terang Kepala Bagian Kerjasama Pemkab Bandung, Yayan Suherman selaku pimpinan rapat. Kerja sama ini penting sebagaimana diungkapkan Anggota KPU Kabupaten Bandung Divisi Sosialisasi, SDM, dan Partisipasi Masyarakat, Supriatna. Peran penting Bakohumas dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilu Tahun 2024, diantaranya: 1) Membangun Kerjasama antar instansi/lembaga pemerintah untuk informasi kepemiluan; 2) Penyebarluasan (diseminasi) informasi penyelenggara dan penyelenggaraan tahapan Pemilu; 3) Membangun kesadaran awareness masyarakat terhadap pentingnya partisipasi dalam Pemilu; 4) Menciptakan situasi yang kondusif, sehingga Pemilu dapat berjalan secara damai; 5) Mendorong masyarakat menggunakan hak pilih secara rasional; 6) Meningkatkan kepercayaan publik (trust) terhadap penyelenggara, penyelenggaraan, dan hasil Pemilu; dan 7) Sebagai pelayan publik/juru bicara/penyedia informasi terkait kepemiluan yang terdepan. Pelaksanaan kerja sama dari Pemkab Bandung dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) yang secara teknis membidangi kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama. Perwakilan Diskominfo meyambut baik kerjasama ini karena sebelumnya KPU Kabupaten Bandung dan DIskominfo telah melaksanakan kerjasama pada saat tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020. Di hari yang sama KPU Kabupaten melakukan kordinasi bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung dan diterima langsung oleh Ketua, Rahmat Sudarmaji berserta jajaran pengurus. Media/pers dalam kegiatan kehumasan ini tentu mempunyai peran yang penting. Media/pers sangat membantu KPU dalam sisi penyebaran informasi kepada pemilih. Tentu saja kami ingin informasi yang sampai itu adalah yang benar, sehat dan bukan hoaks, terang Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya. PWI Kabupaten Bandung menyambut baik sinergitas ini. PWI mempunyai agenda akan melaksanakan roadshow kepada instansi-instansi di Kabupaten Bandung, ternyata KPU datang terlebih dahulu ke kantor kami, ini suatu kehormatan. Kami akan berkomitmen membantu KPU terutama dengan tujuan sosialisasi dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dan ini telah dilakukan setiap pelaksanaan tahapan. Dengan beragam kebijakan media dari tiap anggota PWI, kami akan tetap bersinergi. PWI merasa senang untuk dilibatkan kembali. Supriatna kembali memberikan penjelasan mengenai pembentukan Bakohumas ini, jika peran nyata Bakohumas KPU adalah sebuah keniscayaan dengan lebih memperluas penyampaian informasi menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kehadiran Bakohumas KPU diharapkan dapat membangun kesiapan dan koordinasi antar Bakohumas secara berjenjang di internal KPU dan juga stakeholders lainnya terkait kepemiluan menjadi lebih aktif. KPU berkomitmen untuk meningkatkan kualitas SDM Kehumasan melalui beragam pelatihan dan pengembangan menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang, serta kesuksesan Pemilu dan tingginya partisipasi masyarakat dipengaruhi dari arus informasi kepemiluan yang baik, positif, lengkap dan transparan yang dirilis ke publik. (Humas KPU Kabupaten Bandung)  


Selengkapnya
126

PENGELOLAAN NASKAH DINAS KPU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik, Ira Mutia, SE. pada kesempatan acara Knowledge Sharing internal di lingkungan KPU Kabupaten Bandung yang Kembali digelar pada Rabu (9 Juni 2021). Penyusunan Tata Naskah Dinas menjadi pembahasan utama pada kegiatan kali ini. Acara ini diikuti oleh Ketua, Anggota dan seluruh jajaran sekretariat. Tata Naskah ini penting untuk diterapkan dan dipahami oleh oleh pejabat yang berwenang di jajaran KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota secara internal dan/atau eksternal dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. Ruang lingkup dari Tata Naskah Dinas ini meliputi: 1) Jenis Naskah Dinas; 2) Pembuatan Naskah DInas; 3) Pengamanan Naskah Dinas; 4) Kewenangan Penandatangan Naskah Dinas; dan Pengendalian Naskah Dinas. Jenis Naskah Dinas diantaranya terdiri dari: a) Naskah Dinas Arahan, ini meliputi naskah dinas mengenai pengaturan, penetapan, dan penugasan; b) Naskah Dinas Korespondensi, meliputi naskah dinas korespondensi internal, Surat Dinas, dan Surat Undangan; c) Naskah Dinas Khusus, seperti Nota Kesepahaman, Surat Perjanjian, Surat Kuasa, Berita Acara, Surat Keterangan, Surat Pengantar, Pengumuman, Surat Peringatan, Surat Pernyataan, Laporan, Telaah, dan Risalah Rapat; serta d) Naskah Dinas bagi pejabat Pembuat Komitmen dan Unit Layanan Pengadaan. Dalam pembuatan Naskah Dinas ada beberapa poin yang harus menjadi perhatian, antara lain: 1) Syarat-syaratnya meliputi Ketelitian, Kejelasan, Logis dan singkat, dan Pembakuan; 2) Penomoran Naskah Dinas, sistem penomoran ini harus sesuai dengan ketentuan yang telah diterbitkan; 3) Jenis Ukuran Huruf dan Jarak Spasi, untuk naskah dinas berupa arahan menggunakan jenis huruf Bookman Old Style dan ukuran 12 pt sedangkan untuk naskah dinas lainnya menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12 pt, kemudian jarak spasi memerhatikan aspek keserasian dan estetika; 4) Paraf, Tanda Tangan, dan Penggunaan Cap. Untuk paraf pejabat yang berada satu tingkat di bawah pejabat penanda tangan Naskah Dinas berada di sebelah kanan/setelah nama jabatan penanda tangan. Untuk paraf pejabat yang berada dua tingkat di bawah pejabat penanda tangan Naskah Dinas berada di sebelah kiri/ sebelum nama jabatan penanda tangan. Naskah Dinas KPU memiliki beberapa klasifikasi, yakni: (a) Sangat Rahasia. Adalah Naskah Dinas yang apabila fisik dan informasinya diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan negara; (b) Rahasia. Adalah Naskah Dinas yang apabila fisik dan informasinya diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum, termasuk terhadap ekonomi makro. Apabila informasi yang terdapat dalam Naskah Dinas bersifat sensitif, baik bagi lembaga maupun perorangan, akan menimbulkan kerugian yang serius terhadap privasi, keuntungan kompetitif, hilangnya kepercayaan, serta merusak kemitraan dan reputasi; (c) Terbatas. Adalah Naskah Dinas yang apabila fisik dan informasinya diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan fungsi dan tugas lembaga, seperti kerugian finansial yang signifikan; (d) Biasa/Terbuka. Adalah Naskah Dinas yang apabila fisik dan informasinya dibuka untuk umum tidak membawa dampak apapun terhadap keamanan negara. Tata Naskah Dinas ini harus dipedomani oleh seluruh aspek Sumber Daya Manusia (SDM) yang berada di sebuah lembaga pemerintahan, khususnya kita di KPU, karena naskah dinas merupakan salah satu alat komunikasi kedinasan yang resmi untuk berbagi informasi secara tertulis. Terdapat beberapa prinsip yang harus dipedomani dalam pengelolaan Naskah Dinas, antara lain: (a) penerimaan Naskah Dinas masuk dipusatkan di unit kearsipan atau unit lain yang menyelenggarakan fungsi kesekretariatan; (b) penerimaan Naskah Dinas dianggap sah apabila diterima oleh petugas atau pihak yang berhak menerima di unit kearsipan; (c) Naskah Dinas masuk yang disampaikan langsung kepada pejabat atau staf unit pengolah harus diregistrasikan di unit kearsipan. (Humas KPU Kabupaten Bandung)  


Selengkapnya
39

DISKUSI TEKNIS MENYONGSONG PEMILU TAHUN 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memiliki 3 (tiga) opsi model surat suara Pemilu Tahun 2024 sebagai konsep desain awal. Sesuai dengan informasi, varian opsi tersebut akan disimulasikan minggu ini oleh tim KPU RI, ungkap Endun Abdul Haq, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan, pada kesempatan Webinar Diskusi Divisi Teknis se-Jawa Barat terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Senin (7/6/2021). Model alternatif pertama, surat suara sejumlah dari 1 (satu) lembar yang terdiri dari: 1) Presiden dan Wakil Presiden; 2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota; dan  3) Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pada model surat suara alternatif pertama, pemungutan suara dilakukan dengan cara pemilih menuliskan nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, menuliskan nomor urut Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta menuliskan nomor urut Calon Anggota DPD. Kemungkinan huruf dan gambar akan terlihat kecil-kecil. Ini challenge untuk kita, pemilih harus hafal nomor urut calon pilihannya. Model alternatif kedua, surat suara masih terdiri dari 1 (satu) lembar. Mekanisme surat suara yang pertama adalah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; kedua adalah nomor urut dan logo Partai Politik yang berada di samping kolom untuk memilih DPR, kemudian menuliskan angka pada kolom untuk memilih Anggota DPD, dan setelah itu secara berjenjang untuk memilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Model alternatif ketiga, surat suara terdiri dari 2 (dua) lembar. Mekanisme surat suara yang pertama adalah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; kedua adalah nomor urut dan logo Partai Politik yang di samping logo terdapat kolom untuk memilih Anggota DPR, kemudian menuliskan angka pada kolom untuk memilih Anggota DPD yang terdapat foto di dalam surat suara, dan setelah itu secara berjenjang untuk memilih Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pemilih harus menulis pilihan mereka. Model alternatif keempat, surat suara terdiri dari 1 (satu) lembar. Mekanisme surat suara yang pertama adalah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; kedua adalah nomor urut dan satu logo Partai Politik yang di bawahnya terdapat nomor dan nama Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk dipilih, dan terakhir adalah nama dan foto Calon Anggota DPD. Metode pemberian suara oleh pemilih dengan cara mencoblos. Model alternatif kelima, surat suara terdiri dari 2 (dua) lembar. Mekanisme surat suara yang pertama adalah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; kedua adalah nomor urut dan satu logo Partai Politik yang di bawahnya terdapat nomor dan nama Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk dipilih, dan terakhir adalah nama dan foto Calon Anggota DPD. Metode pemberian suara oleh pemilih dilakukan dengan cara mencoblos. Tantangan bagi kita sebagai penyelenggara dengan adanya rencana perubahan konsep desain surat suara ini, diantaranya adalah: 1) Sosialisasi. Menyosialisasikan perubahan desain surat suara, menyosialisasikan calon, serta kita harus mendesain strategi dan metodologi dari sosialisasi tersebut agar efisien dan efektif. 2) Mendesain kriteria suara sah dan tidak sah, jangan sampai suara tidak sah menjadi tinggi, ini menyangkut kinerja kita sebagai penyelenggara; 3) Kriteria pindah memilih dengan situasi surat suara seperti ini, merupakan challenge bagi kita sebagai penyelenggara; 4) Tantangan pemungutan suara dalam manajemen waktu. Kita harus mensimulasikan setiap pemilih memakan waktu berapa lama saat berada di bilik suara. Sedangkan bagi peserta Pemilu harus benar-benar memeperkenalkan diri, mulai dari Partai Politik, nama, serta nomor urut. Kemudian pemilih, tantangan ini ada di tangan KPU sebagai penyelenggara, bagaimana kita bisa memperkenalkan medote baru ini agar mudah dipahami pemilih. (Humas KPU Kabupaten Bandung)  


Selengkapnya
35

DIGITALISASI PEMILU TAHUN 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Mengangkat tema Digitalisasi Pemilu 2024 dari Makasar untuk Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan KPU Kota Makasar menyelenggarakan Webinar Nasional, Sabtu (5/6/2021) dengan menghadirkan narasumber Aktivis dan Pegiat Pemilu serta Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Anggota KPU RI Periode 2012-2017, Hadar Navis Gumay, serta Anggota KPU RI 2017-2022, Viryan Azis. Digitalisasi adalah proses pembuatan atau memperbaiki proses kerja dengan menggunakan teknologi dan data digital. Ketika teknologi informasi diterapkan untuk Pemilu, setidaknya ada 4 (empat) jenis definisi teknologi informasi yang merupakan bagian dari proses digitalisasi, terang Titi mengawali paparan. 1) Teknologi kepemiluan (election technology): teknologi informasi yang digunakan dalam tahapan Pemilu, baik secara keseluruhan atau bersifat parsial pada tahapan Pemilu tertentu; 2) Teknologi Pemungutan Suara (voting technology): teknologi informasi yang digunakan pada tahapan pemungutan suara, penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan rekapitulasi suara; 3) Pemungutan suara elektronik (e-voting): teknologi informasi yang digunakan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Lebih jauh e-voting sebagai sistem perekaman, pemberian, dan penghitungan suara pada pemilihan politik yang menggunakan teknologi informasi; 4) Pemungutan suara internet (internet voting): penggunaan jaringan internet untuk melakukan internet voting. Tujuan akhir yang ingin diwujudkan adalah presepsi Pemilu yang kredibel. Persepsi publik, kepercayaan dan keyakinan dari seluruh masyarakat dan aktor-aktor negara kepada penyelenggra, proses, dan hasil Pemilu. Kepercayaan dari publik dibangun berdasarkan konteks operasional/teknis yang diawali dengan membangun kapasitas, seperti kapasitas penyelenggara Pemilu, pendidikan digitalisasi Pemilu kepada pemilih. Kemudian teknologi informasi komunikasi, lalu hukum meliputi aturan yang jelas mengenai prosedur, kewajiban, untuk tranparansi, aksesibilitas, dan akuntabilitas, dan terakhir yaitu waktu, uji kelayakan yang bertahap, demonstrasi menyeluruh serta penerapan secara parsial dan perjenjang Pemilu. Indentifikasi persoalan harus betul-betul kita perhatikan agar mendapat solusinya, terutama di sisi digitalisasi untuk Pemilu Tahun 2024. Hadar menekankan salah satu aspek penting dalam upaya melakukan digitalisasi dan teknologi informasi, yaitu kepercayaan. Sekalipun persepsi memiliki posisi teratas, tidak berarti tidak hanya dipikirkan atau dieksekusi diakhir, hal ini penting diperhatikan, karena dalam upaya mencapai kepercayaan, kita harus terus membangun kepercayaan tersebut dengan membuka ruang partisipasi serta menerapkan kegiatan yang bisa menguatkan sistem digitalisasi yang sedang dibangun. Ini bertujuan untuk mengecek kekuatan serta melibatkan semua unsur pemangku kepentingan. Segala sistem yang akan kita buat harus ada pelibatan pemangku kepentingan sejak awal agar tidak menciptakan miss. Viryan Azis menyampaikan ada aspek penting terhadap data. Akses internet meningkat di atas 15% (lima belas persen), aktivitas media sosial meningkat 6,3% (enam koma tiga persen), maknanya adalah pertambahan jumlah penduduk jauh dikalahkan dengan pertambahan penetrasi Internet kepada masyarakat kita. Artinya literasi digitalisasi terus berjalan dengan menggunakan akses internet. Kita dalam hal ini membutuhkan ke tingkat selanjutnya atau istilahnya cakap digital. Ini dapat kita maknai untuk persiapan Pemilu Tahun 2024. Kita masih memiliki waktu untuk meningkatkan literasi digital, potensial peningkatan bisa mencapai 30-50%, bahkan bisa lebih jika pemerintah menyegerakan insfrastruktur internet diberbagai daerah. Pemilu demokratis yang SEMUT (Sederhana, Mudah, Terpercaya), ini yang harus kita capai. Selain tahap pemungutan dan penghitungan suara, selebihnya menjadi area digitalitasi Pemilu, ada tiga bagian pokok, diantaranya Data Pemilih, Data Partai Politik, dan Data Hasil Pemilu. Kemudian ada 4 (empat) aspek yang menjadi tantangan kita bersama, yakni: 1) Aspek regulasi, berkaca pada kerangka tahapan; 2) aspek manajemen, sumber daya manusia (SDM), prosedur, perangkat, dan anggran; 3) Teknis, insfrasruktur, manajemen data, dan keamanan; 4) Sosial Politik (eksternal), literasi digital publik dan para pihak. Kita masih punya waktu kurang lebih 32 (tiga puluh dua) bulan, dengan demikian ini waktu kita menyiapkan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Persiapan sejak dini tentu penting dilakukan, setidaknya ada 3 (tiga) hal yang kita persiapkan, pertama: kita sama-sama mereformulasi aspek teknis apa yang bisa kita buat agar semakin mudah dan terpercaya, kedua: reformulasi tadi apakah mungkin masuk ke dalam aturan setingkat Peraturan KPU, ketiga: terkait anggaran. Mari bersama-sama kita menyiapkan hal-hal tadi dengan bersungguh-sungguh. (Humas KPU Kabupaten Bandung)  


Selengkapnya
43

PERESMIAN PROGRAM SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH BERKELANJUTAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Rabu (02/06/2021), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menyelenggarakan launching (peresmian) fasilitas program sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan. Acara dilaksanakan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Jl. Sindang Wargi, Soreang, Kabupaten Bandung. Kegiatan ini dapat terselenggara berkat kerjasama dengan PT. Bank Tabungan Negara/BTN (Persero) Cabang Bandung. Launching dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, M.Si., Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Idham Holik, SE., M.Si., Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Drs. Teppy W. Dharmawan, SH., Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bandung, Tri Heru Setiati, SH., Sp.I., Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Bandung, Muhammad Usman, S.Sos., M.Si., Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Januar Solehudin., Pimpinan PT. BTN Cabang Bandung, Usep Muhadis, dan Ketua Gerakan Literasi Nasional (GLN) Kabupaten Bandung, Euis Hasanah.   Fasilitas-fasilitas yang dilaunching meliputi laman kab-bandung.kpu.go.id, digitalisasi hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020, Mobil Pintar Pemilu sebanyak dua buah yang merupakan hibah dari PT. BTN Cabang Bandung, serta Library and Coffee Corner. Seluruh fasilitas tersebut merupakan salah satu bentuk upaya pelaksanaan program sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dicanangkan oleh KPU, dalam rangka mencerdaskan Pemilih dan masyarakat di Kabupaten Bandung, khususnya menyongsong penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Hasil kolaborasi dengan berbagai pihak, kami dapat meresmikan beberapa program sosialisasi dan Pendidikan pemilih berkelanjutan, ini juga sebagai bentuk persiapan kami menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Dengan berbagai sarana yang menarik dan kekinian, kami harap dapat merangsang masyarakat terhadap kepemiluan. Hal yang paling menarik adalah membaca sambil ngopi. Kabupaten Bandung kaya dengan hasil tani kopi untuk menunjang sebaran kegiatan sosialisasi di Kabupaten Bandung, tutur Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya. Lebih lanjut kami akan berikhtiar terus meningkatkan program sosialisasi berkelanjutan ini, tentu saja dengan dukungan serta sinergitas pihak-pihak yang selama ini bekerjasama dengan KPU Kabupaten Bandung. Dalam Sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, menyampaikan KPU Kabupaten Bandung menggagas kegiatan ini secara berkelanjutan. Pelaksanaan pendidikan pemilih dilaksanakan secara substansial, sehingga hasilnya dapat diperoleh secara maksimal dalam rangka upaya pelaksanaan program peningkatan pendidikan pemilih. Media sosialisasi ini kami nilai sangat positif, kreatif dan inovatif dibanding dengan KPU Kabupaten/Kota lain. Media Sosial KPU Kabupaten Bandung paling banyak dikunjungi dibanding Media Sosial KPU Penyelenggata Pemilihan Serentak di 7 Kabupaten/Kota lain. Diharapkan partisipasi pemilih lebih meningkat dari tahun-tahun sebelumnya dengan adanya program-program ini. KPU Kabupaten Bandung mendapatkan tambahan bantuan armada untuk kegiatan sosialisasi. Dengan wilayah cakupan kerjanya sangat luas, armada berupa Mobil Pintar Pemilu ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan masyarakat di Kabupaten Bandung. Selain itu, dibentuknya kegiatan baru lewat adanya Podcast, ini sangat kreatif dan inovatif, ujar Rifqi. Kegiatan ini juga bagian dari upaya kita dalam kegiatan demokrasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan Pemilu kedepannya. Perlu disampaikan bahwa Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Bandung sejak tahun 2014 mendapatkan nilai A secara nasional, ini salah satunya adalah berkat kerjasama Disarpus dengan KPU Kabupaten Bandung dalam mengarsipkan dokumen Pemilu/Pemilihan. Kami sangat mengapresiasi program-program sosialisasi yang di launching oleh KPU Kabupaten Bandung. Ini tentu saja salah satu bentuk literasi dibidang demokrasi untuk menambah pengetahuan masyarakat dalam partisipasinya agar lebih meningkat, ungkap Tri Heru Setiati. Kemudian Jajaran manajemen PT. Bank Tabungan Negara (BTN) menyampaikan banyak terima kasih atas kerjasama dan kepercayaan KPU Kabupaten Bandung. BTN berkomitmen dan berkonsisten fokus terhadap peningkatan kebutuhan masyarakat. Program-program kami memiliki kelebihan dibanding dengan bank-bank lain, dan mudah-mudahan bermanfaat bagi masyarakat serta kantor-kantor pemerintahan di wilayah Kabupaten Bandung, terang Usep. Laman KPU Kabupaten Bandung didesain dengan konsep modern yang fleksibel untuk diakses melalui personal computer (PC), laptop, handphone, atau media lainnya. Konten-konten yang disajikan berisi data-data dan informasi kepemiluan atau demokrasi, mulai dari sejarah hingga berita-berita yang aktual. Digitalisasi hasil Pemilihan Tahun 2020, di samping sebagai arsip kepemiluan, juga dapat dimanfatkan oleh seluruh pihak untuk kepentingan penelitian atau lainnya. Output dari seluruh rangkaian tahapan, mulai dari daftar pemilih sampai penetapan Pasangan Calon Terpilih dan persentase partisipasi masyarakat dapat dilihat secara detail melalui digitalisasi ini. Mobil Pintar Pemilu diharapkan akan menunjang kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih secara mobile, dengan mengunjungi tempat-tempat strategis atau daerah-daerah terpencil. Secara bertahap nantinya kendaraan ini akan difasilitasi dengan data-data digital, e-book, e-journal, ­dsb. melalui monitor touchscreen serta perpustakaan mini. Bagi pelajar/mahasiswa, komunitas-komunitas masyarakat, maupun berbagai pihak lainnya yang mengunjungi Kantor KPU Kabupaten Bandung, disediakan Library and Coffee Corner. Melalui sarana ini, pengunjung dapat belajar dan membaca buku-buku kepemiluan sambil menikmati hidangan kopi khas Kabupaten Bandung dengan suasana santai layaknya berada disebuah kafe. (Hupmas KPU Kabupaten Bandung)  


Selengkapnya