Berita Terkini

44

WEBINAR NGOPI D’LU: PEMILU DAN NASIONALISME

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Selasa (24 Agustus 2021) Webinar Ngopi D’lu (Ngobrol Pintar Demokrasi dan Kepemiluan) kembali diselenggarakan dengan mengangkat tema Pemilu dan Nasionalisme: Partisipasi Masyarakat dalam Perspektif Kesadaran Berbangsa dan Bernegara. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, SP., MM., dalam sambutannya sekaligus membuka acara menyampaikan partisipasi masyarakat dalam Pemilu bisa menjadi bagian dari jaminan untuk terselenggarannya rotasi kepemimpinan secara reguler. Jika partisipasi masyarakat tinggi, maka legitimasi juga tinggi, dan rotasi kepemimpinan ini menjadi syarat mutlak agar tata kelola pemerintahan juga berjalan dengan baik. Apabila tata kelola penyelenggara berjalan reguler, maka ujungnya nanti diharapkan tujuan bernegara akan lebih tercapai, yaitu menyejahterakan masyarakat. Partisipasi masyarakat tidak sekedar berhenti pada angka-angka saja dan persoalan kalah menang, tetapi partisipasi masyarakat juga lebih jauh lagi dapat dimaknai dalam rangka bela negara. Artinya partisipasi masyarakat juga menjadi bentuk dari tanggung jawab warga agar rotasi kepemimpinan berjalan reguler, tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik. Tujuan bernegara itu tercapai jika rotasi kepemimpinan berjalan reguler dan aman, rotasi kepemimpinan berjalan reguler dan aman apabila pemilunya berjalan dengan baik. Pemilu berjalan dengan baik, salah satunya jika partisipasi masyarakatnya tinggi. Dengan demikian kita memahami bobot partisipasi masyarakat yang tinggi seperti itu diharapkan juga nanti kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga akan semakin tinggi, karena setiap masyarakat juga memiliki kebanggaan bahwa hadir di TPS ini dalam rangka agar tujuan bernegara tercapai, terang Agus. Hadir selaku pemantik dalam kesempatan kali ini, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Sosailisasi dan Pendidikan Pemilih, Dr. H. Idham Holik, SE., M.Si. Konsep bela negara sudah diatur di dalam undang-undang, konsep bela negara ini merupakan sebuah makna yang sangat dinamis, bukan hanya dalam konteks militer tetapi juga dalam konteks sipil. Berbicara tentang demokrasi, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembangunan. Demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang lahir dari kehendak memperjuangkan kemerdekaan. Nilai-nilai demokrasi tersebut harus dapat dipahami dan diaktualisasikan dengan baik dalam kehidupan sosial-politik, khususnya dalam Pemilu dan Pemilihan. Tentunya nilai-nilai demokrasi tersebut harus sepenuhnya merujuk pada UUD 1945 dan Pancasila. Idham lebih lanjut menerangkan Pemilu sebagai pembangunan politik. Menurut Fred W. Riggs  menyatakan bahwa pembangunan politik sebagai poses politisasi (the process of politicization): meningkatnya partisipasi atau keterlibatan warga negara dalam kegiatan negara (state activities). Pemilu dan Pemilihan sebagai representasi nasionalisme dimaknai sebagai nasionalisme menekankan nilai kesatuan moral dari rakyat yang terpaut bersama untuk mencapai tujuan bersama. Proses pendidikan menjadi kunci dari nasionalisme itu sendiri. Pemilu dan Pemilihan menentukan masa depan pemerintahan, dan bahkan menentukan masa depan bangsa dan negara. Untuk itu, jadilah pemilih berpengetahuan (literate voters atau knowledgeable voters) dan jadilah pemilih cakap digital yang tidak dibatasi oleh waktu, serta menjadi pemilih yang memiliki  pengetahuan demokrasi yang baik, papar Idham. Mitra Bakti Persatuan Tuna Netra (Pertuni) Kabupaten Bandung, Listarsiyah, yang akrab disapa Bunda Lista, mewakili segmen pemilih disabilitas khususnya tuna netra, menyampaikan paparannya berkaitan dengan tema kali ini. Nasionalisme yang terpenting dasarnya adalah kejujuran terhadap diri kita sendiri, dalam bernegara tentu ada peraturan yang harus kita laksanakan sebagai wujud dari nasionalisme. Nasionalisme yang tumbuh dikalangan tunanetra, dibalik keterbatasannya sungguh luar biasa. Keikutsertaan bekerjasama dengan penyelenggara, yaitu KPU untuk menyukseskan Pemilu dan Pemilihan merupakan sebuah wujud bahwa Pertuni Kabupaten Bandung memiliki rasa nasionalisme. Dalam kaitannya antara Pemilu dan Nasionalisme, ada beberapa poin yang terkait dengan masyarakat disabilitas, khususnya tuna netra, diantaranya: (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas. Di dalam UU ini menjamin tidak adanya diskriminasi bagi disabilitas. Para peyandang disabilitas mendapat hak dan kesempatan yang sama. Walaupun kaum tunanetra memiliki keterbatasan, tetapi mereka tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara; (2) Kemandirian Pertuni. Sebagai Mitra Bakti Pertuni, bukan hanya membantu mereka menyebrang jalan atau membuat surat, tetapi kami mengajak mereka bahwa ada saat-saat tertentu mereka harus mandiri tanpa bantuan Mitra Bakti, tentunya dengan pendidikan tentang spirit dan arti sebuah kemandirian; (3) Peran serta stakeholders. Para tuna netra berpartisipasi berbangsa dan bernegara diwujudkan dengan adanya kerjasama dengan pihak terkait seperti KPU, Bawaslu, DPRD dan beberapa instansi terkait di wilayah Kabupaten Bandung; (4) Pertuni merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam berbangsa dan bernegara. Pentingnya pengakuan dari instansi terhadap Pertuni dalam rangka menyukseskan Pemilu dan Pemilihan tanpa adanya diskriminasi dan perbedaan; dan (5) Pertuni wajib turut berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan sebagai wujud dari pendidikan politik dan sikap nasionalisme. Walaupun kaum tunanetra memiliki keterbatasan, tetapi mereka tetap menjadi warga negara yang menjunjung tinggi nasionalisme, terang Bunda Lista. Di tengah padatnya jadwal aktivitas sebagai Kepala Daerah Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si. turut menyempatkan menyampaikan pendapatnya pada webinar ini. Dikatakan bahwa peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan ini menjadi poin penting yang diantaranya mencakup pelaksanaan pendidikan politik dan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu, pembiayaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati melalui hibah kepada penyelenggara Pemilu, menjaga kondusivitas wilayah melalui sinergitas penyelenggara, manajemen ketentraman dan ketertiban, serta membantu proses pendaftaran pemilih melalui perangkat daerah penyelenggara urusan kependudukan dan catatan sipil. Dadang menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung siap berkolaborasi dan bersinergi menyukseskan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan. Pemahaman dan Pendidikan politik bagi masyarakat terus digercarkan, salah satunya melalui optimalisasi peran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik guna menjadikan seluruh aspek masyarakat Kabupaten Bandung semakin memahami pentingnya berdemokrasi. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
47

PERSIAPAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan rapat koordinasi tentang Pendataan Wilayah Administrasi untuk Persiapan Penataan Daerah Pemilihan pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Senin (23 Agustus 2021) bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang dilakukan secara daring. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarak, dalam sambutannya menyampaikan sesuai arahan KPU Republik Indonesia, agar kita mulai untuk melakukan penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil), salah satu tahapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang paling awal adalah penyusunan dan penetapan Dapil. Jika Pemilu dilaksanakan bulan Februari 2024, maka tahapan untuk melakukan penyusunan Dapil dilaksanakan di bulan Oktober 2022. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai persiapan, karena persiapan yang tepat itu mencegah kinerja yang buruk. Penataan atau perubahan Dapil merupakan hal yang paling ditunggu oleh Partai Politik, apakah akan berubah atau tetap. Perubahan tergantung pada pemekaran di masing-masing kabupaten/kota. Apakah pemekarannya di tingkat desa/kelurahan atau kecamatan, hal ini akan mempengaruhi terkait dengan Dapil. Selain Dapil harus didata, kemungkinan nanti akan berpengaruh terhadap jumlah kursi serta yang diberi kewenanganan keleluasaan untuk melakukan penataan dan menyusun Dapi, adalah KPU Kabupaten/Kota, sehingga dapat dilakukan koordinasi dan konsolidasi, ujar Rifqi. Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq, selaku pemateri dalam kesempatan ini mengatakan koordinasi ini sangat penting kiranya untuk mewujudkan ketepatan dan keakuratan data wilayah yang akan digunakan pimpinan kita untuk menetapkan Dapil, yang prosesnya yaitu dari kabupaten/kota. KPU Menyusun dan menetapkan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota, kemudian Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan (DAK2). Data Kependudukan dalam bentuk DAK2 diserahkan kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum Hari Pemungutan Suara. Hal-hal tersebutlah yang melatarbelakangi persiapan penataan Dapil. Sebagai tindak lanjut instruksi KPU RI dalam proses penataan Dapil ini, KPU Kabupaten/Kota melakukan persiapan, yaitu: (1) Koordinasi secara langsung dan tertulis dengan Pemerintah Daerah terkait dengan perkembangan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan; (2) Bahan yang dibawa adalah Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (kecamatan dan desa/kelurahan) sebelumnya yang digunakan pada Pemilu Tahun 2019; (3) Dalam hal terdapat pemekaran kecamatan dan desa/kelurahan setelah pelaksanaan Pemilu Tahun 2019, KPU Kabupaten/Kota meminta salinan Peraturan Daerah mengenai pemekaran atau pembentukan kecamatan atau desa/kelurahan; (4) KPU Kabupaten/Kota mengirim data dimaksud kepada KPU Provinsi Jawa Barat paling lambat 10 September 2021 melalui email. Adapun bentuk laporan akhirnya, setelah melakukan koordinasi dan mendapat jawaban resmi dari pemerintah daerah, KPU kabupaten/kota melaporkan kepada KPU Provinsi dengan format lampiran yang telah ditentukan, tutup Endun. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
47

SOFT LAUNCHING PROGRAM DP3 KPU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Soft Launching program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) telah diselenggarakan KPU Republlik Indonesia, Jumat (20 Agustus 2021). Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu tugas pokok penyelenggara Pemilu adalah memberikan sosialisai dan pendidikan pemilih kepada masyarakat, Partai Politik dan stakeholders lainnya, tugas ini bukan hal yang mudah, terang Ketua KPU RI, Ilham Saputra. Untuk itu, program DP3 ini diharapkan melibatkan banyak masyarakat walaupun masih terbatas untuk 1 (satu) provinsi hanya 2 (dua) desa yang diharapkan akan menumbuhkan kader-kader bagi Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan guna menyebarkan dan memberikan efek positif kepada masyarakat lainnya. Dalam rangka meningkatkan kualitas Pemilu dan Pemilihan serta kuantitas partisipasi pemilih di Indonesia, maka KPU RI menginisiasi program DP3 untuk mendorong masyarakat menjadi pemilih yang mandiri, cerdas dan bertanggungjawab, sehingga tumbuh kesadaran dalam bernegara yang mendorong mereka berpartisipasi pada Pemilu maupun Pemilihan. Partisipasi inilah yang kami harapkan dari masyarakat, baik itu penggunaan hak pilih atau bisa menjadi pemantau pemilih, atau bahkan menjadi penyelenggara badan adhoc. KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan mempunyai kewajiban mencerdaskan pemilih, meningkatkan partisipasi, dan mengharapkan pemilih cerdas dapat bersikap rasional, mandiri dan bertanggung jawab ketika menentukan pilihan politiknya. Diharapkan masyarakat tidak berorientasi pada kepentingan jangka pendek, melainkan masyarakat harus dapat memilih karena visi, misi dan program dari calon. KPU RI menghadirkan beberapa pembicara dalam soft launching program DP3 ini. Diawali oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang menyampaikan program tersebut pada prinsipnya merupakan salah satu sarana pendidikan pemilih bagi masyarakat. Kegiatan ini dilakukan secara berkesinambungan agar masyarakat lebih dalam pemahamannya dan lebih peduli untuk berpartisipasi dan membentuk kader-kader yang dapat menumbuhkan kesadaran politik. Untuk pemilihan lokus adalah desa yang ditunjuk KPU Provinsi dengan berkordinasi bersama KPU Kabupaten/Kota berdasarkan kriteria yang ditentukan. KPU menjalin kerja sama dengan Pemerintah Desa melalui dokumen kerja sama berupa nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama. Peserta dalam program DP3 ini sebanyak 25 (dua puluh lima) orang dari setiap lokus dengan sasaran mencakup pemilih pemula, disabilitas, perempuan, pemilih muda, dan tokoh agama/tokoh masyarakat.  I Dewa lebih lanjut memaparkan indikator keberhasilan program ini antara lain mencakup: (1) Pemerataan Program Pendidikan Pemilih. Kader-kader Desa Program ini dikatakan berhasil ketika seluruh provinsi di Indonesia menyelenggarakan minimal 2 (dua) lokus sebelum Pemilu Serentak Tahun 2024; (2) Lahirnya Kader Desa Peduli Pemilu. Kader-kader Desa Peduli yang lahir dari program ini diharapkan secara aktif dan sukarela mengajak masyarakat di tingkatan desa untuk berpatisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan; (3) Kualitas Partisipasi Masyarakat di Lokus tersebut Meningkat. Adanya peningkatan partisipasi pemilih di daerah partisipasi rendah, berkurangnya konflik/kekerasan di daerah potensial konflik/kekerasan, dan berkurangnya jumlah pelanggaran Pemilu di daerah potensi pelangaran tinggi. Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa, Dr. Yusharto Huntoyungo, selaku pembicara kedua menjelaskan program DP3 ini secara operasional didefinisikan sebagai sarana pendidikan pemilih masyarakat desa yang berkesinambungan guna meningkatkan pengetahuan dan kepedulian terhadap Pemilu dan Pemilihan, yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Tujuannya adalah: (1) Membangun kesadaran politik masyarakat agar menjadi pemilih yang berdaulat; (2) Mengedukasi masyarakat dalam memfilter informasi sehingga tidak mudah termakan isu hoaks kepemiluan; (3) Menghindarkan masyarakat pada praktik politik uang; (4) Meningkatkan kualitas dan kuantitas partisipasi pemilih; dan (5) Membentuk kader yang mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik masyarakat.  Yusharto mengatakan jika masyarakat Indonesia sangat majemuk, dengan demikian memerlukan berbagai macam pendekatan. Kondisi masyarakat yang majemuk ini menjadi modal sosial, menjadi kekuatan untuk mewujudkan komunitas yang lebih humanistik yang disebut komunitas warga, juga menjadi alat kontrol dan membentuk pertukaran sosial. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menyampaikan bahwa terdapat 3 (tiga) jenis pendidikan, yaitu pendidikan kewargaan, pendidikan pemilih, dan informasi pemilih. Apa yang dilakukan KPU dengan program DP3 ini termasuk ke dalam pendidikan pemilih. Pendidikan pemilih menekankan pada kesiapan pemilih untuk dapat berpartisipasi penuh dalam Pemilu, hubungan antara demokrasi dan Pemilu, serta hak dan kewajiban pemilih. Dalam upaya pelaksanaan pendikan pemilih, pesan umumnya adalah bagaimana kaitannya Pemilu dan demokrasi, bagaimana peran, hak dan kewajiban pemilih, pentingnya suara masyarakat dan kerahasiaan pemilih. Melibatkan komunitas dalam pendidikan pemilih juga tidak kalah penting, karena program ini juga melibatkan desa. Harapannya setelah program ini justru menciptakan kreasi atau inovasi dari masyarakat desa yang mugkin dapat ditularkan ke komunitas lain. Sosiologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Arie Sujito,  berkesempatan memaparkan ulasannya seabagai pembicara keempat. Desa adalah entitas sosial dan arena politik yang nyata penanda praktik demokrasi dilevel grassroot. Interaksi sosial mereka dalam peristiwa Pilkades, Pilkada, Pilleg, dan Pilpres telah menjadi narasi sejarah dan politik keseharian. Mengerjakan demokrasi dari desa berarti berkontribusi dalam membangun politik Indonesia. Ada beberapa critical issue yang perlu dibicarakan, misalnya soal modifikasi dan politisasi isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Seberapa besar potensi modifikasi SARA dan konflik itu menjadi bagian penting untuk dijelaskan, dan bagaimana SARA itu bisa dikelola agar tidak merusak. Politisasi SARA terjadi dibeberapa komunitas desa, hal ini dikarenakan beberapa aspek media yang gencar menjadi potensi mendistorsi dan segelintir orang yang memproduksi hoaks. Desa Peduli Pemilu artinya membangun orientasi bahwa desa dekat dengan diskursus Pemilu, tercermin dalam kultur kompetisi secara sehat dan bermakna, taat aturan main, serta fair dalam proses dan menerima hasil. Demikian pula program DP3 adalah membawa Pemilu dekat dengan bahasa masyarakat komunitas desa, inklusif dan terjangkau sebagai bagian dari milik rakyat desa, terang Arie. Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito, menjadi pembicara penutup. Disampaikan bahwa tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Desa menjadi peran yang penting untuk membangun pilar demokrasi di Indonesia. Desa harus berdaya dalam menjalankan kewenangannya. Demokrasi desa merupakan prasyarat penting dalam membangun akuntabilitas publik melalui kultur lokal serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan iklim dan budaya demokrasi desa dan tingkat di atasnya. Demokratisasi desa bukan sekedar berjalannya prosedur demokratis tertentu, melainkan terkait dengan nilai dan prinsip-prinsip khusus yang menuntut untuk ditampilkan dalam tindakan, seperti musyawarah desa, Pilkades, Pilkada dan Pemilu. Demokratisasi desa dipahami sebagai proses perubahan relasi kuasa bidang politik dan ekonomi yang ditandai oleh partisipasi aktif dan kritis warga desa dalam pengambilan keputusan strategis, sedangkan di tingkat yang lebih tinggi, demokratisasi desa dipahami sebagai bentuk partisipasi aktif warga desa dalam sebuah proses politik untuk penguatan demokrasi maupun pembangunan daerah, terang Sugito menutup paparannya. (Humas KPU Kabupaten Bandung)  


Selengkapnya
60

PENATAAN JARINGAN INTERNET DI JAWA BARAT UNTUK MENDUKUNG PEMILU INFORMATIF

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Seiring dengan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke 76,  Hari Konstitusi serta HUT Provinsi Jawa Barat ke 76, maka tema diskusi yang diangkat kaitannya dengan jaringan di Jawa Barat guna mendukung pelaksanaan Pemilu informatif di Tahun 2024, terang Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarak pada pembukaan Webinar Data & Digital Discussion (3D) yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat dengan tema Penataan Jaringan Internet di jawa Barat untuk mendukung Pemilu Informatif 2024, Rabu (18 Agustus 2021). Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mempunyai program yang bernama Digitalisasi Desa, seperti kita tahu bersama bahwa sebagian besar wilayah di Jawa Barat itu adalah wilayah desa. Untuk itu agenda kita dalam mempersiapkan pemilu ini, bagaimana kita memperbaiki dan melahirkan teknologi kepemiluan, sehingga selain memberikan informasi mengenai pemilu dan pemilihan yang akan berdampak pada partisipasi publik dan kepercayaan kepada KPU, tetapi dengan pemilu informatif ini juga akan mengurangi beban tugas penyelenggara yang nanti akan dihadapkan dengan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak, ujar Rifqi. Bito Wikantosa, Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan menjadi narasumber pertama yang memapakan mengenai Prioritas penggunaan Dana Desa untuk Digitalisasi Desa dan Akses Internet. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi antara lain untuk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang meliputi 1) Pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem administrasi keuangan dan asset Desa dengan aplikasi digital yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan DaerahTertinggal, dan Transmigrasi; 2)  Pengembangan keterbukaan informasi pembangunan Desa berbasis aplikasi digital; 3) Pengadaan sarana/prasarana teknologi informasi dan komunikasi berbasis aplikasi digital meliputi: tower untuk jaringan internet; pengadaan komputer; Smartphone; dan langganan internet; 5) Kegiatan pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian teknologi informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.   Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa. Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan peraturan Desa mengatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Apabila Desa tidak memiliki peraturan Desa mengatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka dasar penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah peraturan bupati/wali kota tentang daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka terkait digitalisasi desa dan akses internet untuk mempersiapkan pemilu, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, memberikan kewenangan mengatur dan menciptakan sebuah aturan, aturan Kepala Desa maupun aturan Bersama Kepala Desa. Kewenangannya ini Desa diberi sumber-sumber pendapatan yang bersumber dari APBN, terang Bito. Anggota KPU RI, Viryan Aziz turut menyampaikan pemaparannya, dikatakan jika hidup kita sekarang ini semakin terdistrupsi digitalisasi, begitupula dengan persiapan pemilu/pemilihan 2024 nanti kita harus mempersiapkan digitalisasi ini dengan sebaik mungkin guna menunjang pemilu 2024 yang informatif. Provinsi Jawa Barat merupakan Provinsi dengan TPS terbanyak tentu saja ini menjadi tantangan tesendiri, kita harus menyiapkan bersama ‘Trust’ yang meliputi 1) Karakteristik Pemilu, dengan kondisi Pemilu 2024 yang dilaksanakan secara serentak; 2) Regulasi; 3) Ekosistem Digitalisasi Pemilu; 4) Infrastruktur Digital; dan 5) Literasi Digital dimaksuk untuk mengurangi bahkan mencegah Disinformasi.   Gubernur Provinsi Jawa Barat, Mochammad Ridwan Kamil turut menjadi salah satu narasumber dalam kesempatan ini. Kang Emil sapaan akrabnya menyampaikan Perkembangan Desa digital di Jawa Barat dalam rangka menuju Provinsi percontohan Pemenuhan Internet 100% untuk mendukung Pemilu Informatif 2024. Provinsi Jawa Barat melakukan Percepatan Implementasi Desa Digital dengan Kerjasama Pentahelix. Kerjasama pentahelix dengan konsep (Academic, Business,Community, Government, dan Media) untuk percepatan implementasi Desa Digital Jawa Barat. Selain pengadaan internet oleh Diskominfo Jabar di Kawasan Desa Digital dan kerjasama dengan Kemenkominfo, Desa Digital Jawa Barat juga terakselerasi dengan kerjasama pengadaan internet oleh mitra non pemerintah, baik dalam bentuk pengadaan CSR maupun kerjasama pengadaan dengan Badan Usaha Milik Desa setempat.   Kang Emil memaparkan ada beberapa kriteria penetuan lokasi Desa Digital yaitu 1) Berbentuk Kawasan Kerjasama Antar Desa (BKAD) atau  siap membentuk kawasan kerjasama antar desa sesuai dengan  Undang-Undang Desa no. 4 tahun 2016 dengan jumlah anggota minimal dua desa baik satu kecamatan dalam satu kabupaten, antar kecamatan dalam satu kabupaten, antar kecamatan dan antar kabupaten dalam lingkup Jawa Barat; 2) Desa-desa yang tergabung dalam kerjasama antar desa sudah memiliki website Desa; 3) Kepala Desa yang tergabung dalam Kerjasama Antar Desa memiliki kesungguhan dan komitmen dalam membangun  desanya dengan menggunakan teknologi informasi sebagai alat diantaranya dalam urusan pelayanan, tata kelola pemerintahan desa dan publikasi; 4) Kepala Desa yang tergabung dalam Kerjasama antar desa berkomitmen untuk membangun badan usaha bersama dengan salah satu unit usahanya tentang teknologi informasi dan  komunikasi; 5) Kepala Desa berkomitmen menyiapkan pandu desa sebagai pelaksana teknis teknologi informasi; 6) Pemerintahan Desa bersedia mengalokasikan APBDes untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi; 7) Ada dukungan dari penggiat TIK (RTIK, Pandu Desa, Pandu Digital, KIM dll).   Suprapedi, Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menjadi narasumber penutup, menyampaikan bahwa KPU tengah menggencarkan Digitalisasi Tahapan pemilu, untuk mengurangi kerumitan Pemilu serentak tahun 2024.  Semua tahapan Pemilu diupayakan digitalisasi, kecuali pemungutan suara. Digitalisasi Pemilu ini bertujuan untuk 1) Peningkatan Pelayanan Pemilu; 2) Mendorong Partisipasi Publik yang lebih luas; 3) Sebagai bentuk Transparansi dan akuntabilitas dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu; 4) Pemilu mudah, murah, dan terpercaya. Merujuk pada Komposisi Desa dengan Internet dan Pengguna Telepon Seluler di Jawa Barat. Suprapedi menerangkan bahwa Persentase kepemilikan jaringan internet pada 99,67% desa sudah ada jaringan internet, dan hanya 0,34% desa tidak ada Internet. Kemudian persentase penggunaan telepon seluler 9,7% desa yang sebagian warganya menggunakan telepon seluler,  hanya 0,28% desa yang warganya tidak ada yang menggunakan telepon seluler. Maka itu berlangsungnya Pemilu/Pemilihan yang Informatif salah satunya bisa kita awali dengan pembangunan digitalisasi di tiap Desa.  (Humas KPU Kabupaten Bandung)          


Selengkapnya
74

PELAYANAN DAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Dalam menyelenggarakan pemilu/pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara wajib melaksanakan pemilu dan pemilihan berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan salah satunya dengan terbuka atau transparan yang merupakan bagian dari Keterbukaan Informasi Publik, ungkap Ilham Saputra, Ketua KPU Republik Indonesia dalam pembukaan kegiatan Webinar Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Kamis (12 Agustus 2021). KPU telah berupaya maksimal dengan mengembangkan beberapa metode informasi diantaranya melalui website, media sosial, ataupun secara langsung atau tatap muka,  ini merupakan bagian dari menginisiai sebaran informasi kepada masyarakat tentang apa pekerjaan KPU, tentang bagaimana pemilu itu dijalankan dan bagaimana tahapan-tahapan itu dipahami oleh masyarakat, sehingga proses penyelenggaran pemilu dan pilkada nanti akan sangat transparan, masyarakat mengerti sehingga dukungan terhadap penyelenggaraan pemilu akan menjadi lebih baik. PPID KPU RI sejak tahun 2015 telah diatur dalam PKPU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, ini merupakan bentuk-bentuk ketentuan di KPU yang terus dilaksanakan dalam rangka pelayanan dan pengelolaan informasi, dan diharapkan mampu memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, terang I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Anggota KPU RI selaku Narasumber dalam kesempatan ini. KPU juga telah menetapkan maklumat pelayanan informasi terkait dengan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan telah dimuat di dalam e-PPID KPU RI. KPU telah melakukan inovasi dalam keterbukaan informasi publik, diantaranya 1) Perlakuan khusus mengenai mekanisme memperoleh informasi dan mengajukan keberatan; 2) Optimalisasi tampilan e-PPID dan fitur aplikasi mobile PPID, KPU mengembangkan dukungan informasi terhadap PPID, baik system informasi kelembagaan maupun system informasi terkait dengan kepemiluan. System ini dikembangan dengan harapan mampu memberikan support terhadap kecepatan dan kualitas pelayanan PPID KPU; 3) Desk pelayanan normal baru, di situasi pandemi ini KPU menyediakan desk pelayanan normal baru sesuai dengan protokol Kesehatan; 4) Lembar disposisi SOTK dan SOP baru; 5) Akses folder khusus untuk informasi yang telah diminta; 6) Repository KPU; dan 7) Pelayanan informasi terintegrasi. Lebih lanjut I Dewa menyampaikan peran penting PPID KPU sebagai penyedia Informasi Kepemiluan dan Kelembagaan menuju Pemilu 2024 nanti yang meliputi 1) Penyebarluasan (Diseminasi) informasi kepemiluan dan kelembagaan yang dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan public; 2) PPID KPU diharapkan dapat menjadi pelayan publik yang terinformatif dalam menyediakan informasi kepemiluan dari para pemohon; 3) Menciptakan inovasi yang kekinian dalam pelayanan informasi secara efektif, cepat, dan  terintegrasi dalam hal informasi kepemiluan; 4) Membangun dan meningkatkan kepercayaan public (trust) terhadap penyelenggara, dan hasil pemilu dari keterbukaan informasiyang diberikan; dan 5) Menjadi yang terdepan melawan disinformasi, ujaran kebencian dan hoaks (berita bohong) kepemiluan dan kelembagaan penyelenggara pemilu. Gede Narayana Ketua Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia turut menjadi narasumber, Secara garis besar tujuan dari Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yaitu mewujudkan tata Kelola penyelenggaran pemerintahan yang baik, bersih efektif dan efisien (Good Government), KPU dari tingkat nasional sampai tingkat Kabupaten/Kota harus melaksanakan Good Government sesuai dengan Undang-Undang KIP. Jika telah melaksanakan KIP, maka publik akan meningkat kepercayaannya (trust). Kemudian KIP pada akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kemakmuran. Paradigma baru dalam memahami KIP adalah akses informasi sebagai instrument untuk membantu warga miskin keluar dari kemiskinan karena studi yang dilakukanoleh Bank Dunia, memperlihatkan bahwa KIP membuat Publik mempunyai banyak piliohan dengan berbagai program-program yang transparan. KIP merupakan suatu hal yang harus dilakukan oleh seluruh badan publik. KPU merupakan salah satu badan publik yang mana 80% nya adalah informasi nya harus disampaikan kepada publik. Setiap Informasi Pemilu dan Pemilihan yang bersifat terbuka harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk menjaga kemanfaatan dan/atau nilai guna informasi dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan. Gede memaparkan bahwa KPU memiliki Kewajiban dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Pemilu, diantaranya 1) Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Pemilu dan Pemilihan; 2) Mengumumkan Informasi Pemilu dan Pemilihan secara berkala dan/atau serta merta; 3) Menyediakan Informasi Pemilu dan Pemilihan; 4) Melayani permintaan Informasi Pemilu dan Pemilihan; 5) Memberikan respon permintaan informasi dan tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi Pemilu dan Pemilihan; 6)Membuat dan memutakhirkan DIP Pemilu dan Pemilihan; dan 7) Menetapkan Informasi Pemilu dan Pemilihan yang dikecualikan. KIP bukan hanya dijalankan oleh Komisi INformasi, tetapi ini adalah bentuk sinergi dan Kerjasama, kolaborasi antar semua badan publik, dan harus menjadi satu kesatuan untuk mewujudkan good government serta untuk mendapatkan kepercayaan publik yang meningkat, tutup Gede. (Humas KPU Kabupaten Bandung)          


Selengkapnya
113

CORE VALUES DAN EMPLOYER BRANDING ASN PENYELENGGARA PEMILU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Kamis (12 Agustus 2021), KPU Kota Bandung menyelenggarakan webinar series IX dengan tema Sosialisasi Core Values dan Employer Branding "Bangga Melayani Bangsa" Bagi ASN Penyelenggara Pemilu. Sosialisasi dibuka oleh ketua KPU RI, Ilham Saputra, yang menyampaikan bahwa sekretariat/aparatur sipil negara (ASN) merupakan objek utama dalam pembahasan kali ini. Tema Core Values dan Employer Branding menandakan bahwa kita (KPU) mempunyai nilai secara universal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Kita adalah penyelenggara Pemilu, harus profesional dan penuh integritas. Inilah contoh core value penyelenggara Pemilu, sebagai ASN penyelenggara Pemilu. Sedangkan employer branding KPU ini yaitu kita harus dapat menjalankan tugas dengan baik, bekerja sesuai aturan dengan  profesional, mandiri, dan berintegritas. Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat, mejadi narasumber pertama. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan core values ASN, yakni “BerAKHLAK” yang merupakan akronim dari Berorientasi, Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif guna menggerakkan percepatan transformasi sumber daya manusia (SDM) dari ASN. BerAKHLAK merupakan panduan perilaku bagi ASN yang harus dikerjakan dengan penuh tanggung jawab. Fokus implementasi program kerja pemerintah pada Sekretariat Jenderal KPU, Pertama yaitu Pembangunan sdm yang meliputi kebijakan perencanaan SDM, kebijakan pengembangan karir SDM, kebijakan peningkatan kompetensi SDM, kebijakan penilaian kinerja SDM melalui pengembangan sistem informasi. Kedua, yaitu penyederhanaan birokrasi melalui Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020. KPU telah mengajukan rancangan penyederhanaan birokrasi dalam rangka mendukung efektifitas dan efisiensi birokrasi. Satu core values ASN mencakup: (1) Menyederhanakan nilai-nilai dasar ASN serta panduan-panduan perilaku yang sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN (top down process); (2) Mencarikan nilai-nilai yang disusun oleh lembaga dalam satu rumusan baku yang dapat berlaku secara umum dan dapat disimpulkan menjadi satu core values (bottom process); (3) Satu core values akan memberikan penguatan budaya kerja yang mendorong pembentukan karakter ASN yang profesional dimanapun ditugaskan; (4) Memudahkan proses adaptasi bagi ASN ketika yang bersangkutan berpindah wilayah kerja (talent mobility); (5) Menjadi unsur untuk memperkuat peran ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa; dan (6) Budaya kerja yang kuat akan mendorong kinerja organisasi  dalam jangka panjang, terang Purwoto. Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Anggota KASN Bidang Pengawasan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Arie Budhiman. Arie memaparkan paradigma baru ASN, diantaranya: (1) Pendekatan teknologi, dalam artian pengembangan pelayanan pemerintah dalam jaringan melalui sistem aplikasi digital, perlu disiapkan insfrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (database, perangkat lunak dan perangkat keras); (2) Pendekatan budaya baru, membangun otonomi, kemandirian, fleksibilitas dan kultur inovasi melalui jejaring kolaborasi ekosistem birokrasi; (3) Pendekatan “Workplace”, berarti mengembangkan kesiapan fasilitas dan kenyamanan bekerja dengan skema bekerja di rumah, bekerja di kantor dan bekerja dimana saja (flexible working arrangement). Mengenai perspektif Netralitas di tahun 2024 kaitanya dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Arie menyampaikan tantangan lembaga pengawas dalam penanganan netralitas ASN tahun 2024 semakin besar dengan adanya pesta demokrasi serentak. Kemudian kita memperkuat upaya preventif dalam mencegah timbulnya pelanggaran netralitas ASN melalui program komunitas strategis dengan memanfaatkan media cetak, media elektronik, media sosial, media luar ruang, sosialisasi dan edukasi tatap muka. Melakukan langkah-langkah mitigasi dengan memerhatikan tren pelanggaran netralitas pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga potensi munculnya pelanggaran dapat diminimalisir dan diantisipasi, serta mengedepankan prinsip perlindungan terhadap ASN selaku penyelenggara rangkaian Pemilu dan Pemilihan. Dalam konteks ini KASN akan melakukan pengawasan terhadap penerapan core value dan pedoman perilaku di instansi pemerintahan, tidak terkecuali KPU melalui penilaian indeks maturitas instansi, tutup Arie. Narasumber ketiga, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi SDM dan Litbang, Undang Suryatna, menyampaikan jika ASN di KPU ini spesial dengan segala lika-liku dalam pengawal penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip: (1) Nilai dasar; (2) Kode etik dan kode perilaku; (3) Komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; (4) Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; (5) Kualifikasi akademik; (6) Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan (7) Profesionalitas jabatan. Core value dan employer branding tadi sesuai dengan visi KPU, yaitu Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri, Profesional dan Berintegritas. Mandiri, memiliki arti bahwa KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun, disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Integritas, memiliki arti jujur, adil, transparansi, akuntabel. Profesional, memiliki arti berkepastian hukum, berkompeten, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum. Untuk mencapai visi tersebut, disusun program dan kegiatan KPU Periode Tahun 2020-2024 yang secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yakni: (1) Mendukung terciptanya organisasi KPU yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, disertai dengan kewibawaan dan kejujuran tanpa dipengaruhi oleh entitas lain; dan (2) Memberikan layanan terbaik di bidang Pemilu dan Pemilihan. Dengan diimpelentasikannya core value sebagai budaya kerja dan Employer Branding Bangga Melayani Bangsa sebagai karakter setiap ASN, maka pemerintahan yang bersih, efektif, dan tepercaya dapat terwujud. Karena KPU memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat selaku pemilih, dengan tagline KPU melayani inilah sinergitas antara ASN selaku sekretariat KPU dan Anggota KPU harus tercipta harmonisasi, tutup Undang. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya