MEKANISME PENYUSUNAN DAERAH PEMILIHAN
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Daerah Pemilihan (Dapil) dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih. Hal ini disampaikan oleh Endun Abdul Haq, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, dalam acara diskusi secara webinar “Pangkal Paham Kajian Mendalam” (PPKM) dengan tema pembahasan Pendapilan yang diselenggarakan dengan oleh Anggota KPU Divisi Teknis se-Jawa Barat secara daring, Selasa (13/07/2021). Diskusi ini dilakukan untuk memanfaatkan waktu persiapan mendalami hal-hal yang bersifat tugas-tugas yang akan kita hadapi untuk penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024, ujar Endun. Endun mengatakan jika KPU Kabupaten/Kota sebagai eksekutor dalam Penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: (1) Kesetaraan Nilai Suara, yaitu upaya untuk meningkatkan nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu dapil dan dapil lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai; (2) Ketaatan Pada Sistem Pemilu Proporsional, yaitu ketaatan dalam pembentukan dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh; (3) Proporsionalitas, yaitu kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar dapil agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap dapil; (4) Integralitas Wilayah, yaitu memperhatikan beberapa Provinsi, beberapa Kabupaten/Kota, atau Kecamatan yang disusun menjadi satu dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi; (5) Berada dalam Cakupan Wilayah yang Sama, yaitu penyusunan dapil anggota DPRD Provinsi yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau bagian Kabupaten/Kota yang seluruhnya harus tercakup dalam suatu dapil anggota DPR; (6) Kohesivitas, yaitu penyusunan dapil memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas; dan (7) Kesinambungan, yaitu penyusunan dapil dengan memperhatikan dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali apabila alokasi kursi pada dapil tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas. Ada 3 (tiga) dimensi penting yang mendasari basis penentuan daerah pemilihan, yakni: (1) Homogenitas. Didefinisikan sebagai seberapa tinggi tingkat kesamaan pandangan kelompok masyarakat atau konstituen. Baik pandangan politik atau ideologi, tata cara dan praktik kehidupan sehari-hari yang berpengaruh terhadap respon bersama atas suatu isu; (2). Stabilitas. Tingkat kemapanan keanggotaan konstituen, dimana pilihannya terhadap partai atau kandidat tidak sering berubah dari satu perode pemilu ke periode pemilu yang lain. Model konstituensi di Amerika Serikat memiliki tingkat stabilitas yang lebih permanen, sedangkan model sistem proporsional biasanya cenderung berubah; dan (3) Voluntary. Permisif tidaknya pemilih atau basis konstituen terhadap masuk dan keluarnya partai-partai baru. Dengan kata lain, dari sisi pemilih, apakah pemilih memiliki keleluasaan untuk diwakili oleh partai-partai baru atau oleh partai-partai lama. Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi daerah pemilihan di Indonesia terjadi pada setiap periode pemilu legislatif berdasarkan undang-undang pemilu, yaitu setiap 5 tahun sekali. Di Indonesia, sejak pemilu berlangsung tahun 2004, isu Dapil mengemuka. Dapil sepenuhnya ditentukan oleh KPU. Pada Pemilu Tahun 2009 dan 2014 hanya Dapil DPRD Propinsi dan Kab/Kota serta Pemilu 2019 hanya Dapil DPRD Kab/Kota saja yang tidak disusun oleh KPU. Ketentuan jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, dan Alokasi kursi setiap Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. Kemudian Endun melanjutkan tentang mekanisme Penghitungan Alokasi Kursi, yaitu sebagai berikut: (1) Menentukan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota mengacu berdasarkan jumlah penduduk [Pasal 191 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017]; (2) Menetapkan angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi; (3) Menentukan estimasi jumlah alokasi kursi per-kecamatan dengan cara membagi jumlah penduduk dengan BPPd (sebagai bahan pertimbangan pemetaan dapil); (4) Menggabungkan/memecah kecamatan menjadi Dapil dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemetaan dapil sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU; (5) Menentukan alokasi kursi per-dapil dengan cara membagi jumlah penduduk di dapil tersebut dengan BPPd (apabila terdapat angka pecahan, maka angka pecahan dihilangkan); (6) Menghitung sisa penduduk dihitung dengan cara: sisa penduduk = Total Jumlah penduduk - (kursi teralokasi x BPPd); dan (7) Apabila pada penghitungan tahap pertama masih terdapat sisa kursi, maka sisa kursi dibagikan ke dapil dengan sisa penduduk tertinggi, tutup Endun. (Humas KPU Kabupaten Bandung)
Selengkapnya