Berita Terkini

234

PELUANG PENERAPAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PEMILU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Webinar Nasional pada Jumat (11/09/2021) dengan tema Peluang Penerapan Special Vote Arrangement (SVA): Early Voting, Drop Box dan Postal Vote dalam Praktik Pemilu di Indonesia. Dalam pengantarnya, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, menyampaikan ada beberapa cara pemungutan suara untuk dapat dilakukan selain datang ke TPS yang dapat menjadi alternatif ketika pemilih tidak memungkinkan untuk datang ke TPS, seperti Early vote, Postal Vote, dan TPS Mobile yang pernah diterapkan di Indonesia pada tahun 2004/2009. Tidak menutup kemungkinan model  ini dapat diterapkan pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Hal ini tidak lain dalam rangka menjamin pemilih agar tidak kehilangan dan tetap dapat menggunakan hak pilihnya karena terkendala untuk datang ke TPS, ujar Rifqi. Direktur Eksekutif NETGRIT, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menjadi narasumber pertama. Ferry dalam kesempatan ini menyampaikan materi tentang pengalaman Pemilu Indonesia di Luar Negeri. Ada catatan penting  terkait Special Voting Arrangement. Jika kita melihat bagaimana pengaturan kegiatan pemungutan suara yang khusus ini dibeberapa negara, terdapat 4 aspek yang dilakukan, antara lain: (1) Early Voting; (2) Postal Voting ; (3) Proxy Voting (para pemilih memberikan wewenang kepada orang lain dalam memberikan suara mereka); dan (4) Home and Institutional - based Voting by Mobile Ballot Box (TPS Keliling). Dalam kerangka SVA Pemilu Indionesia, sekiranya ada 3 metode yang sudah digunakan dibeberapa kegiatan, khususnya digunakan dalam proses pemilu di luar negeri. Pada Pemilihan di luar negeri juga ada beberapa tantangan yang dapat dijadikan pencermatan dalam mendesain kegiatan-kegiatan proses pemilu, terutama yang terkait dengan pemungutan suaranya, disinilah SVA menjadi penting untuk dilakukan. Jika melihat data pemilu pada tahun 2019, metode pemilihan yang dilakukan adalah TPS LN, Kotak Suara Keliling dan POS. Hal ini terkait dengan mekanisme yang ada disetiap negara. Melihat beberapa kondisi termasuk partisipasi pemilih yang cukup rendah di luar negeri, KPU melakukan Early Voting yang merupakan terobosan dari SVA. Dengan melihat dampak yang positif terhadap partisipasi pemilih, meskipun Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tidak memberi ruang bagi KPU untuk melaksanakan pemungutan suara Pemilu Presiden-Wakil Presiden di luar negeri lebih awal dibanding di dalam negeri, KPU memutuskan untuk mengadopsi pengaturan pemungutan suara lebih awal (early voting) bagi Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2014 di luar negeri. Pengaturannya di tuangkan dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2014, sebut Ferry. Ferry juga memberikan beberapa rekomendasi terkait pemilu Indonesia di luar negeri, antara lain perlunya penguatan regulasi serta penerapan SOP yang informatif. Early Voting juga masih penting digunakan untuk memberikan kesempatan masyarakat Indonesia di luar negeri menggunakan partisipasinya dengan waktu yang sesuai kondisi di negara yang bersangkutan, serta dalam penerapan SVA perlu memperhatikan transparansi, keamanan, kerahasiaan dengan mitigasi secara menyeluruh dan uji coba yang terukur, tutup Ferry. Peneliti Senior Perludem (Perkumpuluan untuk Pemilu dan Demokrasi), Heroik M. Pratama, lebih melihat konteks penerapan SVA dalam skala yang sifatnya lebih komparatif. SVA ini penting dalam tata kelola pemilu di Indonesia. Perlindungan hak pilih menjadi gagasan awal dari penerapan SVA, yang kemudian desain konstitusi di Indonesia mewajibkan bahwa tidak ada satupun orang yang sudah memenuhi kriteria sebagai pemilih tidak difasilitasi hak pilihnya, harus diberikan akses yang mudah dan setara dalam proses pelayanan hak pilihnya. untuk itu, SVA atau pemberlakuan khusus dalam pemungutan suara yang tujuan utamanya adalah perlindungan hak pilih. Gagasan awal inilah, walaupun di tengah situasi dan kondisi apapun, desain tata kelola pemilu dapat disesuaikan sedemikian rupa dengan tujuan perlindungan hak pilih, termasuk di tengah tata kelola pemilu yang situasinya abnormal, misalnya dalam situasi bencana alam ataupun non alam, maka dari itulah diberlakukannya SVA. Metode yang sering digunakan dalam SVA berupa Early Voting, jika di kontektualisasikan dengan pandemi saat ini, Early Voting bertujuan untuk meminimalisir adanya penumpukan pemilih pada hari pemungutan suara. Metode ini dapat menjamin pemilih unuk tetap memberikan suaranya kepada Lembaga legislatif yang sesuai dengan levelnya masing-masing. Postal Vote, digunakan sebagian besar penduduk Amerika di tengah situasi pandemi saat ini, maka postal vote juga dapat memberikan perlindungan hak pilih. Namun demikian ada beberapa tantangan dalam melakukan SVA ini, yaitu menentukan klasifikasi siapa saja yang berhak menggunakan SVA, logistik pemilu utamanya surat suara yang perlu dipersiapkan, perlunya autentifikasi pemilih untuk memastikan SVA tidak berujung pada electoral malpracties serta memastikan prosedur pengamanan surat suara sampai hari penghitungan suara. Ketika kita ingin menerapkan SVA ini, jangan kemudian menjadi suatu persoalan yang menambah beban kerja penyelenggara pemilu dan juga mengurangi prinsip demokratis kita akibat daftar pemilih dan autentifikasi pemilih yang tidak bisa kita pastikan, ujar Heroik mengakhiri pemaparannya. Direktur DEAL (Democracy an Electoral Empowering Partnership), Neni Nur Hayati, juga berkesempatan menjadi narasumber dalam webinar ini. Neni memberikan catatan – catatan penting pada Pemlu Tahun 2019 dan Pilkada Serentak Tahun 2020 dalam tata kelola dan regulasi. Penerapan  SVA pada pemilu di Indonesia sudah dapat dijadikan kebutuhan untuk menjawab beberapa problematika yang terjadi, tetapi tentu saja harus dibarengi payung hukum yang kuat, uji coba dan simulasi  secara bertahap, juga melakukan evaluasi mengenai kelemahan dan kelebihan serta mengkaji apa yang menjadi manfaatya dan mudharatnya. Proses ini dapat menghasilkan rekomendasi SVA yang paling tepat, sehingga harapannya trust public serta legitimasi proses dan hasil atas penyelenggaraan pemilu/pemilihan yang jujur dan adil dapat  berimplikasi terhadap peningkatan partisipasi pemilih, terang Neni. Neni memberikan rekomendasi dalam penerapan SVA pada pemilu di Indonesia terkait bagaimana penguatan regulasi (mendesak perubahan regulasi, antara lain amandemen terbatas UU atau Perppu) menjadi hal yang sangat krusial, kemudian bagaimana kesiapan SDM, infrastruktur dan teknologi, penganggaran yang optimal, sosialisasi yang terstruktur, akurasi data pemilih, ketersediaan logistik (penyediaan surat suara),  mitigasi mikro dan penyusunan Peraturan KPU maupun Perbawaslu. Penerapan SVA di Indonesia menjadi keniscayaan untuk pemilu yang terbuka, sederhana, transparan dan berintegritas, tutup Neni. (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya
102

MEDIA KREATIF DIGITAL UNTUK PENGUATAN DEMOKRASI

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Rabu, 8 September 2021, KPU Provinsi Jawa Barat mengadakan webinar 3D (Data & Digital Discussion) seri ke-8. Tema yang diambil kali ini mengenai Media Kreatif Digital Untuk Penguatan Demokrasi. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifky Ali Mubarok, memberikan sambutannya sekaligus membuka secara resmi kegiatan webinar pada hari ini. Untuk penguatan pemilu dan pemilihan dalam rangka peningkatan kualitas demokrasi yang dilakukan, baik di Provinsi Jawa Barat maupun Kabupaten/Kota lainnya, sudah seharusnya kita dapat memanfaatkan media-media digital yang sangat potensial untuk memberikan informasi maupun mengedukasi masyarakat, termasuk yang terkait dengan pembangunan atau penguatan demokrasi. KPU dapat memanfaatkan media digital menjadi media utama untuk menyampaikan informasi dan edukasi, sehingga sudah saatnya kita menanggalkan media-media konvensional atau media luar ruang yang biasanya digunakan. Untuk itu diperlukan media literasi digital kreatif  yang harus dilakukan agar apa yang diinformasikan KPU terkait pemilu dan pemilihan dapat mengundang ketertarikan masyarakat untuk membaca dan memperbincangkan. Untuk itu, Rifqi mengajak agar KPU dapat bersama-sama belajar bagaimana membuat media digital kreatif, tidak hanya untuk penguatan demokrasi, tetapi juga menyampaikan informasi yang dapat menarik perhatian masyarakat untuk membahas isu-isu terkait pemilu dan pemilihan. Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Titik Nurhayati, memberikan sedikit pengantar kegiatan diskusi pada edisi spesial ini, tentang bagaimana membuat konten digital yang akan mengisi ruang media sosial maupun media publikasi yang dimiliki oleh KPU. Untuk memproduksi sebuah grafik digital ada yang dapat berupa gambar maupun tidak. Astu Prasidya yang merupakan Film and Animator Director, sekaligus Nominator Piala Citra Film Pendek Terbaik, bertindak sebagai Narasumber. Astu membagikan pengalamannya selama memproduksi content digital, dimana ide-ide yang muncul dalam pembuatan sebuah konten ia dapatkan, salah satunya bisa didapat dari data-data atau ide cerita yang klien berikan, atau bahkan muncul dari keresahannya tentang masalah sosial, masalah lingkungan ataupun masalah lainnya, sehingga tercipta sebuah karya, dalam hal ini karya animasi. Astu menjelaskan, untuk pembuatan konten digital yang pertama harus dilakukan yaitu mengenal medianya terlebih dahulu dan mengetahui karakteristik platform-platform yang akan digunakan, sehingga kita juga dapat menentukan berapa durasi yang akan dibuat sesuai dengan platformnya. Selanjutnya yang harus dilakukan dalam pembuatan konten digital yaitu bagaimana caranya menarik perhatian audiens untuk melihat konten tersebut, tentu disertai dengan isi pesan yanga akan disampaikannya. Untuk perangkat yang digunakan, Astu justru tidak memiliki alat sendiri, melainkan cukup dengan sewa, karena menyewa beliau mendapatkan alat-alat yang terbaru, lain halnya jika memiliki alat sendiri. Dan hal ini dibuktikan oleh hasil karyanya yang selalu menarik. Secara teknisnya KPU harus memiliki konsep dan grand design yang bagus untuk membuat suatu karya agar lebih terukur, agar media yang digunakan KPU dalam memberikan informasi lebih menarik, dengan konsep yang seragam dan satu kesatuan. Narasumber kedua, Irawan Karseno, seorang seniman dan interior desainer, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Kesenian Jakarta 2015-2018, berbagi cerita dan pandangannya mengapa seni harus diperkuat untuk peradaban, mengapa produksi seni penting untuk memperkuat masyarakat Indonesia, dalam konteks ini memperkuat demokrasi.  Menurutnya dalam bernegara, pemilih itu ibarat keluarga yang rukun dengan berbagai suku, ras, budaya dan agama,  satu keluarga besar yang membuat satu perhelatan besar yang bernama pemilu, untuk memilih kepala pelayan kita. Seni bukan hanya untuk kepentingan seniman saja, tetapi mempunyai sisi yang spiritual dalam pengertian, membangun peradaban atau membangun kebudayaan, karena sebetulnya seni memperhalus perasaan manusia, memahami kebenaran dengan perasaan. Seni juga berbicara tentang hal-hal yang melatih empati manusia menjadi lebih besar, empati yang dapat membangun toleransi. Problematika yang ada saat ini yaitu kesenian dan kreatifitas juga digunakan oleh dinamika politik kekuasaan, dimungkinkan terjadinya perang konten di dalam ruang digital. Maka tugas KPU bersama seniman ahli yaitu membangun informasi yang tidak sekedar propaganda dan instruksional, melainkan informasi sebesar-besarnya agar bagaimana semua elemen masyarakat menjaga negara ini, tutup Irawan. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
143

KPU KABUPATEN BANDUNG TERIMA HIBAH ASET DARI PEMKAB

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – 8 September 2021 menjadi hari bersejarah bagi KPU Kabupaten Bandung setelah perjuangan panjang selama 10 tahun menanti hibah tanah serta gedung dan bangunan. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, SP., MM. pada acara Penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Tanah dan Gedung dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung kepada KPU Kabupaten Bandung yang dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Bandung, Komp. Pemda, Jl. Raya Soreang KM 17. Momen ini akan menjadi tonggak untuk perubahan serta kemajuan yang signifikan bagi pembangunan demokrasi di Kabupaten Bandung ke depan. Pembangunan gedung KPU yang representatif, selain menjadi kebanggaan warga Kabupaten Bandung, juga menjadi simbol keseriusan atas komitmen dan fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung dibidang kepemiluan yang akan mendorong peningkatan kemajuan demokrasi di Kabupaten Bandung, tutur Agus. Agus menambahkan, keluarga besar KPU Kabupaten Bandung, KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati beserta seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung. Kami jajaran penyelenggara pemilu merasa sangat bahagia karena perjuangan panjang dan keinginan untuk mendapatkan hibah tanah serta gedung dan bangunan sejak Januari 2011 akhirnya terwujud. Semoga dengan gedung baru representatif yang nantinya dibangun, akan menjadi energi positif bagi KPU khususnya, dan seluruh stakeholders kepemiluan di Kabupaten Bandung pada umumnya dalam berdemokrasi yang elegan. Prosesi penyerahan NPHD dan penandatanganan BAST dilakukan antara Ketua KPU Kabupaten Bandung dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Dr. Cakra Amiyana, ST., MA. yang disaksikan secara langsung oleh Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna, S,Ip.,M.Si. Ini merupakan amanat undang-undang, salah satunya dengan memfasilitasi penyelenggara pemilu, diantaranya adalah KPU. Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung berkomitmen akan selalu mendukung penyelenggaraan pemilu/pemilihan yang bersih dan lebih baik serta memfasilitasinya melalui penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang, sebut Dadang. Hibah dan aset yang diserahkan kepada KPU ini merupakan salah satu bentuk perhatian dari Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Kabupaten Bandung. Lahan ini sangat bermanfaat karena berhubungan dengan kepentingan hajat hidup masyarakat banyak. Semoga dengan terlaksananya proses hibah ini dapat membantu meningkatkan kemajuan pembangunan daerah secara umum. Oleh karena itu, selanjutnya kami tunggu pembangunan konstruksinya, sehingga saat menghadapi pelaksanaan pemilu dan pemilihan nanti kita semua sudah siap. Kami apresiasi yang sebesar-besarnya untuk proses ini, imbuh Dadang. Dalam hibah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, KPU Kabupaten Bandung menerima 2 bidang tanah dengan luas total sejumlah 4.851 m2 serta 6 gedung dan bangunan dengan luas total sejumlah 500 m2. Kedua aset tersebut berlokasi di Jl. Sindang Wargi, Kecamatan Soreang. Adapun gedung dan bangunan yang dihibahkan merupakan kantor yang selama ini digunakan untuk beraktivitas sehari-hari oleh KPU Kabupaten Bandung. Impian KPU Kabupaten Bandung selanjutnya adalah memiliki gudang yang memadai. Ini menjadi critical point yang harus diantisipasi dan dipersiapkan dari sekarang. Dengan jumlah penduduk terbesar kedua se-Indonesia, maka logistik pemilu/pemilihan akan sangat banyak dan membutuhkan sarana gudang yang besar agar pengelolaan logistik dapat dijalankan dengan optimal. Harapan kami kepada Bupati Bandung untuk tahap berikutnya adalah pengadaan fasilitas gudang yang menunjang, sehingga proses tata kelola logistik tidak mengalami hambatan, tutup Agus. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
151

PEMBELAJARAN PEMILU DAN DEMOKRASI DI TINGKAT SMA/SMK/SLB

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Selasa (07 September 2021), KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Diskusi Kegiatan Muatan Pembelajaran Pemilu dan Demokrasi pada tingkat SMA/SMK/SLB di Jawa Barat. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai bentuk upaya melaksanakan pendidikan pemilih, selain berkolaborasi dengan pemerintah provinsi, KPU juga berkolaborasi dengan media untuk sama-sama membangun pemilu dan demokrasi di Jawa Barat ke arah yang berkualitas dan berintegritas. Salah satu hal yang diupayakan KPU untuk terus membangun dan memperbaiki pelaksanaan pemilu/pemilihan serta budaya demokrasi di Jawa Barat yaitu melalui  pendidikan pemilih yang dilaksanakan di luar tahapan. Hal yang perlu dipersiapkan selanjutnya yaitu bagaimana menyiapkan pemilih-pemilih yang nantinya akan memilih di tahun 2024, termasuk kemungkinan pelajar di tingkat SMA/SMK/SLB yang akan menggunakan hak pilih dan menjadi pemilih pemula yang sangat potensial dan dapat mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih. Provinsi Jawa Barat sebagai provinsi yang jumlah pemilihnya paling banyak di Indonesia diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan demokrasi secara nasional, salah satunya dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Idham Holik, menjadi narasumber pertama. Demokrasi sebagai sebuah pilihan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus diinternalisasi dengan baik. Proses internalisasi tersebut berlangsung sepanjang waktu secara simultan. Dengan terinternalisasinya nilai-nilai demokrasi, partisipasi pemilih pemula akan jauh lebih baik. Demokrasi konsolidasi menjadi kewajiban kita semua, oleh karena itu mendidik warga negara, mendidik siswa dan mendidik pemilih menjadi tanggung jawab kita semua. Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat, kedaulatan rakyat dapat dilihat dari tingkat partisipasi masyarakat di dalam tahapan penyelenggaraan pemilu/pemilihan. Mengapa pemilih pemula harus ikut berpartisipasi? Hal ini berkaitan dengan legitimasi pemerintahan, lebih luasnya partisipasi juga akan berdampak pada efektivitas jalannya pemerintahan. Ada Beberapa catatan tentang potensi yang dapat merusak proses pemantapan konsolidasi demokrasi pada pemilu/pemilihan. Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024 harus terbebas dari politik pasca kebenaran, politik identitas, politik permusuhan, politik uang/klientelisme, politik intimidasi; budaya politik tak setara; pemilih literat, dan media partisan, terang Idham. Idham juga menjelaskan bahwa tujuan pendidikan pemilih adalah sebagai pemelihara dan penerus warisan budaya demokrasi, karena budaya demokrasi merupakan amanah para pendiri bangsa. Budaya demokrasi seperti apa yang diinginkan para pendiri bangsa? Yaitu budaya Demokrasi Pancasila dan budaya demokrasi Konstitusional menurut UUD Tahun 1945. Dengan budaya demokrasi kita dapat membangun Indonesia, membangun Jawa Barat dan tempat dimana kita tumbuh. Di Jawa Barat sendiri, Pendidikan pemilih akan difokuskan pada bagaimana mengembangkan kepribadian pemilih, sehingga pemilih dapat memiliki intelektualitas yang cukup baik. Pendidikan pemilih diharapkan dapat mengembangkan budaya heutagogy (belajar mandiri/self-determining learning) bagi pemilih, karena pemilih memiliki kuriositas tinggi. Inti dalam proses pendidikan pemilih sendiri dititiktekankan pada partisipasi berpengetahuan dengan pondasi prinsip demokrasi yang tertuang dalam konstitusi atau regulasi, dan yang lebih spesifik lagi terhadap Pancasila, jelas Idham. Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh MGMP Pkn Provinsi Jawa Barat, Ida Rohayani. Ida memaparkan dalam pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) melibatkan banyak hal terutama mempelajari tentang konstitusi, aturan-aturan dan bagaimana menjalankan pemerintahan, mempelajari proses pemilu dan mengajarkan nilai-nilai sikap sebagai warga negara yang baik, juga membangun keterampilan dalam berpolitik dan pemerintahan. PPKn bukan hanya pendidikan tentang kewarganegaraan, tetapi ideologi harus masuk di dalamnya. PPKn mengajarkan bagaimana menjadi bagian integral dari ide, instrumen, serta cara hidup bermasyarakat, bernegara dan berbangsa Indonesia. Tujuan dari pendidikan nasional untuk membentuk pelajar yang potensial, mendidik mereka sebagai manusia yang religious, beretika, sehat, berpengetahuan, cerdas, kreatif, mandiri. Sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab, sesuai yang tertuang dalam Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kaitannya dengan profil pelajar Pancasila, bahwa pelajar Indonesia merupakan pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila. Ada tiga kunci yaitu pelajar sepanjang hayat, kompetensi global dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila (Think Globally Act Locally). Kemudian, profil pelajar Pancasila adalah profil lulusan yang bertujuan menunjukkan karakter dan kompetensi yang diharapkan diraih dan menguatkan nilai-nilai luhur Pancasila peserta didik dan para pemangku kepentingan. Apa saja dimensi profil pembelajaran Pancasila itu? Beriman, Bertaqwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia, Berkebhinekaan global, gotong-royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif. Profil pelajar baru didengungkan di tahun 2020, tetapi profil pelajar Pancasila di sekolah sudah dapat diterapkan melalui iklim sekolah, kebijakan, pola interaksi dan komunikasii, serta norma yang berlaku di sekolah, melalui pembelajaran berbasis proyek konstektual dan interaksi dengan lingkungan sekitar yang harus melibatkan semua guru untuk menciptakan warga negara yang baik, serta melalui ekstrakurikuler atau kegiatan untuk mengembangkan minat dan bakat, untuk kemudian sekolah dijadikan laboratorium kewarganegaraan, tutup Ida. Pemimpin redaksi Tribun Jabar, Adi Sasono, yang bertindak sebagai narasumber memberikan pandangannya bahwa pemilih pemula ibarat tunas yang sangat berharga di masa depan sebagai generai penerus. Sehingga sebaiknya dalam konteks pemilu mereka menjadi pemilih yang benar, dan ketika menjadi kontestan mereka dapat menjadi kontestan yang benar. Sudah seharusnya remaja menulis dengan penanya sendiri, dan membaca dengan kacamatanya sendiri, ucap Adi. Ada beberapa permasalahan bagi pemilih pemula dalam pemilu, antara lain problem administratif, banyak pemilih pemula yang tidak paham mengapa harus ada pemilu sebagai proses politik dalam negara demokrasi, kemudian mereka mudah dibujuk untuk ikut kampanye, padahal ketika bukan dalam proses pemilu mereka sebagai kelompok pemula tidak diperhatikan. Problem lainnya karena keluguan dan mudah terbawa arus, mereka dapat menjadi pendukung buta bahkan golput. Kemudian yang terakhir kelompok pemilih pemula masih minim literasi, rawan gagal paham terhadap realitas di media sosial yang penuh hoax. Pemilih pemula sebagai pasar yang potensial dimata media harus diperhatikan dengan serius. Media juga harus menyediakan kebutuhan informasi kredibel dan edukatif, kemudian diwujudkan menjadi sebuah produk yaitu berita yang kredibel dan multiplatform juga even yang melibatkan pemilih pemula, terang Adi menutup paparannya. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
125

EVALUASI SENGKETA HUKUM ADMINISTRASI PEMILU DAN PEMILIHAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi bersama Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat secara daring pada Senin (6 September 2021). Dalam rapat koordinasi yang membahas tentang Evaluasi Sengketa Hukum Administrasi Pemilu dan Pemilihan ini, KPU Provinsi Jawa Barat mengundang Irvan Mawardi dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk menyampaikan sharing mengenai materi tersebut. Di awal paparannya, Irvan memberikan pengantar mengenai nilai-nilai dasar dan beberapa poin yang menjadi indikator keadilan dalam pemilu. Pelanggaran pemilu terdiri dari temuan dan laporan, temuan berasal dari aktivitas pengawasan Bawaslu. Sementara jika laporan merupakan temuan oleh masyarakat dan dilaporkan kepada Bawaslu. Pelanggaran pemilu terdiri dari 3 jenis, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Irvan menjelaskan, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota, juga meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau partai politik calon peserta pemilu, atau bakal pasangan calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Dalam Pasal 470 ayat (2) UU Pemilu, ada 3 keputusan yang menjadi objek dalam sengketa proses pemilu, yaitu: (1) Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu; (2) Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden; dan (3) Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Daftar Calon Tetap  anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam penutupnya Irvan memberikan beberapa poin penting yang menjadi catatan dalam sengketa pemililhan, yaitu : (1) Mahkamah Agung perlu mengatur penerapan persidangan elektronik (e-court) dalam penyelesaian sengketa pemilihan sebagaimana halnya penyelesaian sengketa tata usaha negara reguler yang telah menerapkan e-court berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik; (2) Dengan e-court proses pendaftaran sengketa pemilihan serta tahapan jawab menjawab dapat dilakukan secara elektronik, para pihak tidak lagi harus hadir di pengadilan secara langsung; (3) Gugatan terhadap pasangan sebelum penetapan;  (4) Sering sekali penggugat mengajukan keputusan yang bukan objek penetapan pasangan calon; (5) Gugatan diajukan di luar jadwal tahapan yang ditentukan oleh peraturan KPU; (6) Kesimpangsiuran objek sengketa. Terdapat keputusan penetapan pasangan calon, terdapat juga keputusan tentang pembatalan/diskualifikasi calon; dan (7) Terdapat pihak yang tidak mengalami kerugian langsung atas terbitnya keputusan KPU namun mengajukan gugatan ke PT TUN, tutup Irvan dalam pemaparannya. (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya
133

WEBINAR DP3 KESATU: DEMOKRASI, PEMILU DAN PARTISIPASI

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU RI mengadakan kegiatan webinar berseri program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) yang dilaksanakan pada Jumat, 3 September 2021. Acara dibuka oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra. Dalam sambutannya Ilham menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 tidak lama lagi, proses tahapan harus sudah mulai dilaksanakan, salah satunya dimulai dengan program DP3. Walaupun program ini tidak termausuk dalam tahapan, diharapkan pelaksanaannya dapat berkesinambungan, lebih jauh lagi dapat menjadi program baku yang bisa terus dilaksanakan. Pendidikan pemilih bukan hanya tugas KPU, tetapi juga stakeholders dalam konteks penguatan demokrasi di Indonesia. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, masih ada masyarakat yang diintimidasi untuk memilih calon tertentu, memilih bukan berdasarkan apa yang ingin mereka yakini. Selain untuk meningkatkan partisipasi pemilih, program DP3 juga diharapkan bahwa masyarakat paham akan demokrasi secara substansial, dapat berpikir kritis dan dapat melaporkan jika terdapat potensi-potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam pengantarnya menyampaikan secara singkat terkait program DP3. Program ini dimaksudkan sebagai salah satu sarana pendidikan pemilih berkelanjutan yang dibarengi dengan kegiatan webinar DP3 secara berseri, monitoring, evaluasi, dan pada akhirnya akan disinergikan dengan kegiatan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Dengan dilaksanakannya persiapan lebih awal, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi sebaik-baiknya sebagai persiapan awal dalam pembentukan badan adhoc. Wakil kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Prof., Dr., Hariyono, yang bertindak sebagai narasumber, menyampaikan pemaparannya mengenai implementasi Demokrasi Pancasila dalam konteks masyarakat diera digital. Hariyono menyatakan bahwa Pancasila harus dilihat sebagai sebuah perjuangan, Pancasila tidak diwarisi oleh nenek moyang, tetapi Pancasila adalah soal keyakinan dan pendirian yang asasi. Pancasila tidak akan tertanam dalam jiwa kita jika masing-masing tidak berjuang. Pancasila sebagai dasar negara mengatur tata kelola dan pemerintahan, sehingga regulasi dan kebijakan negara termasuk yang terkait KPU, idealnya harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila harus kita posisikan sebagai energi yang positif, yaitu Pancasila sebagai landasan etis dan politis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila harus dikembalikan kepada dimensi kehidupan masyarakat yang sebenarnya, yaitu kedaulatan ada ditangan rakyat, sehingga warga desa/kelurahan harus kita sadarkan bahwa mereka adalah pemegang kedaulatan. Demokrasi tidak dapat berkembang dan bertahan dengan baik jika tidak dikaitkan dengan keadilan sosial. “Banjir informasi” yang terjadi diera digital ini dapat disikapi secara cerdas dan bijak oleh masyarakat, fasilitas digital perlu dibiasakan sebagai pembelajaran warga untuk mengelola dan mengembangkan potensi desa yang dimiliki. Desa dapat menjadi pilot project di kehidupan demokrasi yang otentik, seperti apa yang dikatakan pendiri bangsa, Bung Hatta, bahwa bicara demokrasi selalu merujuk bagaimana kehidupan demokrasi yang berkembang di desa, pungkas Hariyono di akhir paparannya. Dekan Fakultas Politik Pemerintahan IPDN, Dr. Muhadam Labolo, yang juga bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini, berkesempatan untuk membahas tentang  Partisipasi Masyarakat Desa dalam Pemilu dan Pemilihan. Desa merupakan sesuatu yang alamiah, desa dapat dilihat dari beberapa perspektif. Jika dilihat dari perspektif politik, desa memiliki  sifat-sifat otoritas tradisional, ada hubungan patron client yang kuat, dominasi figur, emosional dan kekeluargaan. Dari sisi ekonomi, desa bersifat mandiri, barter, atas dasar suka sama suka, terbuka dan berbagi, dan dalam perspektif sosial di desa juga dapat kita bayangkan ada satu sistem nilai yang dipegang teguh, yaitu nilai-nilai agama, kegotong royongan, ketat dan homogen. Itulah desa yang kita bayangkan jika ingin masuk lebih jauh. Mewujudkan demokrasi substansif di Indonesia, jika dilihat secara eksternal, demokrasi kita belum sempurna, begitu juga jika dilihat dari internal, masih banyak catatan yang harus di perbaiki. Dalam konteks demokrasi substansial dan demokrasi prosedural, demokrasi substansial tidak hanya menggunakan dimensi politik akan tetapi juga dimensi sosial, ekonomi, budaya dan dimensi lainnya. Dapat diasumsikan, jika keadaan ekonomi dan sosial suatu negara baik akan diikuti dengan kemajuan sistem demokrasi negara tersebut. Sedangkan wajah demokrasi Indonesia saat ini masih merupakan demokrasi prosedural, yaitu suatu negara diakatakan demokrasi jika ada partisipasi rakyat terlibat dalam aktivitas politik. Menurut Schumpeter, demokrasi adalah metode politik, mekanisme untuk memilih pemimpin dengan banyak kandidat dan dalam kompetisi ini ada yang menang dan kalah. Keterlibatan warga negara dalam memilih pemimpinnya secara berkala atau periodik, jujur dan bebas adalah demokrasi prosedural. Rasionalitas, adanya kedekatan emosional, dan money politics merupakan faktor kunci pendorong partisipasi politik masyarakat di desa. Kemudian apa peran pelaksana dalam meningkatkan partisipasi pemilih dalam program DP3? Antara lain: (1) Semua pelaksana pemilu mengikuti kampanye pemilu. Wajib turut peduli dengan mengambil bagian dalam proses sosialisasi seperti calon dan petugas KPU di daerah; (2) Kampanye pemilu. Perlu terobosan kreatif agar masyarakat di desa semuanya dapat mengikuti kampanye pemilu; (3) Aktif meminimalisir angka golongan putih (golput) dengan memahami sebab-sebabnya serta merespon lewat rencana aksi; (4) Masyarakat perlu dibangun kesadaran terlibat guna memastikan terpilihnya pemimpin yang kredibel, kapabel, dan akseptabel; (5) Mengawasi perhitungan suara guna mengurangi kecurangan dan mendorong prinsip jujur dan adil, tutup Muhadam. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya