VISI DAN MISI

VISI

Terwujudnya Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang Berkualitas dan Berintegritas sebagai Pilar Demokrasi Substansial dalam rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045

 

MISI

  1. menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan yang Memenuhi Asas LUBER dan JURDIL pada Periode 2025-2029; dan
  2. menguatkan Kapasitas Kelembagaan KPU yang Efektif, Efisien, dan Akuntabel pada Periode 2025-2029.


    (Sumber: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025-2029)

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 628 Kali.