VISI DAN MISI
VISI
Terwujudnya Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang Berkualitas dan Berintegritas sebagai Pilar Demokrasi Substansial dalam rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045
MISI
- menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan yang Memenuhi Asas LUBER dan JURDIL pada Periode 2025-2029; dan
- menguatkan Kapasitas Kelembagaan KPU yang Efektif, Efisien, dan Akuntabel pada Periode 2025-2029.
(Sumber: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025-2029)
Bagikan :
Dilihat 628 Kali.