Berita Terkini

158

MANAJEMEN MEDIA CENTER KPU KABUPATEN/KOTA

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Senin (27/09/2021), KPU Kabupaten Bogor mengadakan In House Training dengan tema Manajemen Media Center. Acara  dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni dengan dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Bogor, Herry Setiawan. Dalam kesempatan ini, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Idham Holik, bertindak sebagai narasumber yang menyampaikan paparannya mengenai tema yang diangkat tersebut. Media Center (MC) merupakan wajah dari KPU. MC berada di front liner, adanya MC merupakan salah satu perwujudan keterbukaan informasi sebagai sebuah tuntutan publik dalam meningkatkan partisipasi elektoral berpengetahuan. MC adalah pusat atau sarana komunikasi dan informasi publik yang digunakan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menghimpun, mengolah, menyediakan, dan menyeberluaskan pesan-pesan atau informasi kepemiluan kepada publik, serta merespon umpan balik (feedback) dari publik tersebut untuk memperbaiki manajemen komunikasi dan informasi. Fungsi dari MC itu sendiri yaitu sebagai wahana diseminasi informasi publik serta pertukaran informasi dan komunikasi. Manajemen MC berkaitan dengan manajemen komunikasi,  manajemen komunikasi berkaitan dengan bagaimana perencanaannya, cara mengimplementasikan, monitoring, memperbaiki dan memilih saluran komunikasi yang dilakukan secara sistematis untuk berkomunikasi dengan organisasi. Manajemen komunikasi akan mempengaruhi tingkat kredibilitas, reputasi dan citra lembaga, jelas Idham. Dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2011 telah diatur mengenai infrastruktur kinerja MC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari manajemen MC. Ruangan MC dapat dimanfaatkan sebagai ruang untuk konferensi pers, diskusi publik, forum group discussion (FGD), seminar dan audiensi, juga sebagai tempat para jurnalis bekerja dengan memanfaatkan fasilitas komputer dan koneksi internet yang tersedia. Orang-orang yang berada di MC harus memiliki kompentensi. Kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang personalia MC adalah kompetesi komunikasi dan intelegent, kompetensi public speaking dan public relation, kompetensi dalam penulisan berita, estetika fotografi dan video, juga manajemen konten dan data. Karena konten dikatakan berhasil jika ditulis dengan gaya bahasa yang menarik, mudah dipahami, singkat, dilengkapi dengan foto/video yang menarik perhatian pengguna media sosial. Di dalam MC juga diperlukan manajemen website yang merujuk pada semua aktivitas pengelolaannya yang meliputi fase desain (penstrukturan/tata letak website), proses produksi konten, dan pemeliharaannya dalam world wide web serta mengintegrasikannya dengan format aplikasi mobile, termasuk juga content management system (CMS) yang merupakan aplikasi pembantu pengguna untuk membuat, mengatur, dan mengubah konten di dalam website tanpa memerlukan pengetahuan teknis yang khusus. Dalam mengelola website, personalia MC juga harus mengetahui tentang bagaimana memproteksinya dari serangan-serangan hacker. Selain berkaitan dengan pengelolaan portal atau website, Idham juga membahas  mengenai aktivitas jurnalistik, dimana MC juga harus merilis berita agar tidak mengurangi fungsinya. Setidaknya ada tiga jurnalisme yang dimainkan, yakni (1) Jurnalisme Partisipatori, yaitu jurnslisme yang dapat mengaktivasi partisipasi publik dalam pemilu/jurnalisme elektoral; (2) Jurnalisme Damai, karena diketahui bersama bahwa pemilu ini merupakan konflik yang diorganisir; dan (3) Jurnalisme Kesehatan, karena selain mencerahkan juga harus melindungi masyarakat dari paparan di masa pandemi ini. Adapun yang dapat direportase oleh jurnalistik diantaranya reportase regulasi dan teknik pemilu/pemilihan. Reportase kegiatan penyelenggaraan tahapan pemilu/pemilihan termasuk juga reportase suara pemilih. Aktivitas jurnalistik kita membawa misi sosialisasi dan pendidikan pemilih, sehingga jurnalistik kita berbeda dengan jurnalistik pada umumnya, karena aktivitas kita melibatkan banyak aspek, kita juga harus paham mengenai undang-undang pemilu, undang-undang pers, undang-undang penyiaran dan lainnya, sehingga ketika menulis berita tidak mendapatkan kritik dan dapat mencerahkan, imbuh Idham. Diera digital seperti saat ini, penggunaan media sosial menjadi bagian yang tidak terpisahkan, untuk itu MC juga harus membuat akun resmi media sosial KPU di platform yang digunakan publik secara luas, memperbanyak jaringan pertemanan, mengelola akun-akun media sosialnya, memproteksi agar akun tidak dibajak, dan yang paling penting mengajukan akun resmi media sosial agar terverifikasi oleh perusahaan platform media sosial. Setiap media sosial mempunyai karakter yang berbeda, sehingga penggunaan media sosial juga harus disesuaikan dengan populasinya karena berbeda disetiap daerah. Terakhir, Idham menambahkan walaupun sudah memiliki media sosial dengan pertemanan yang banyak, MC juga berkaitan dengan press relations. Sifatnya wajib, karena dalam konteks kekuasaan, pers adalah pilar keempat demokrasi. Oleh karena itu profesi pers juga harus dijaga dan dihormati. Saya yakin kolaborasi kita dengan rekan pers akan mendatangkan manfaat yang luar biasa, kita harus proaktif jangan sampai ada rekan jurnalis meminta data tidak direspon, itu akan berakibat tidak baik bagi lembaga. Penggunaan media sosial tidak berarti tradisi pembuatan majalah atau buletin dihilangkan, karena majalah atau bulletin merupakan bagian dari arsip dan dokumentasi, tutup Idham.  (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya
169

MANAJEMEN DAN TATA KELOLA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Kamis (24/09/2021), KPU Kota Bogor menggelar Webinar “Kapendak”, seri pertama. Tema yang diangkat tentang Manajemen dan Tata Kelola Penyelesaian Sengketa Pemilu dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Ketua KPU Tota Bogor, Samsudin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema ini menjadi sangat tepat dari sisi penyelenggaran dan pengawasan, juga dari sisi kepesertaan pemilu dan pemilihan. Sengketa merupakan hal yang tidak dharapkan dari sisi penyelenggaraan, tetapi jika itu terjadi dapat dijadikan sarana yang tepat bagi peserta untuk menanyakan hasil yang telah ditetapkan, dan menjadi sarana pertaruhan yang besar bagi penyelenggara untuk dapat menunjukkan dipersidangan bahwa penyelenggara sudah melakukan proses dan menyampaikannya dengan baik sesuai regulasi yang ada tanpa manipulasi, ujar Samsudin dalam sambutannya. Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Reza A. Sovnidar, dalam kesempatan ini sebagai narasumber pertama, mengulas kembali yang menjadi catatan pada Pemilu Tahun 2019. Menurut Reza, ada beberapa catatan penting yang perlu direview. Dalam aspek regulasi, masih ada peraturan dan petunjuk teknis masih tumpang tindih, peraturan yang ditafsirkan berbeda dengan pihak/lembaga lain serta adanya regulasi pemerintah yang masih bersifat umum dan belum diperbarui. Komponen atau variabel regulasi harus benar-benar dipastikan siap dan menunjang kinerja KPU di Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Sedangkan bagi penyelenggara, kompetensi penyelenggara dan komitmen pengabdian masih belum optimal sehingga berdampak pada semangat yang muncul. Komitmen pengabdian ini penting untuk suskesnya tugas negara. Selain itu, masih ada beberapa catatan lainnya dari sisi peserta pemilu, anggaran dan logistik, sengketa serta perangkat kerja. Dari beberapa catatan tersebut, apa saja yang dapat dilakukan untuk antisipasi permasalahan yang akan muncul pada pemilu mendatang? Reza menyebutkan ada beberapa hal yang dapat dilakukan, antara lain perlu adanya: (1) Optimalisasi harmonisasi regulasi; (2) Optimalisasi pemahaman regulasi sampai ke aturan teknis; (3) Optimalisasi komunikasi koordinasi dengan stakeholders pemilu; (4) Optimalisasi data kepemiluan; (5) Optimalisasi anggaran dan/atau perangkat pendukung; dan (6) Optimalisasi sosialisasi untuk pemilih. Manajemen konflik juga perlu diperhatikan, bagaimana intensitas komunikasi dan koordinasi penyelenggara di seluruh level yang diharapkan adanya mekanisme tim terpadu/gugus tugas pencegahan dan penanganan, sehingga jika ada informasi awal mengenai potensi pelanggaran, maka KPU bersama-sama dengan jajaran Bawaslu dan pemerintah dapat melakukan pencegahan agar tidak ada lagi gesekan-gesekan internal, tutup Reza. Selanjutnya, KPU juga menghadirkan koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yulianto, sebagai narasumber berikutnya dalam pembahasan terkait review sengketa hasil dan sengketa proses. Yulianto menjelaskan, sengketa hasil berkaitan dengan penetapan KPU terhadap hasil pemilu yang perselisihannya meliputi KPU dan peserta pemilu, sedangkan sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu, dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Dalam hal ini, Bawaslu tidak terlibat secara lebih jauh untuk proses sengketa hasil tersebut, posisi Bawaslu sebagai pemberi keterangan. Adapun yang dapat menjadi potensi dalam sengketa proses Pemilu Tahun 2024, seperti halnya di tahun 2019 meliputi penetapan DCS, penetapan DCT, LADK dan LPPDK, imbuh Yulianto. Yulianto menambahkan, dalam menghadapi sengketa proses Pemilu Tahun 2024 nanti terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh Bawaslu terkait kesiapan kelembagaan, kemudian mengenai kerangka regulasi, serta penyelenggaraan pemilu yang masih berpotensi dilaksanakan di tengan pandemi seperti saat ini. Sehingga Bawaslu Provinsi Jawa Barat harus merancang dan mempunyai strategi dalam peningkatan kualitas dan kapasitas jajarannya untuk penyelesaian sengketa serta merumuskan metode baru yang inovatif dalam menjawab tantangan kinerja penyelesaian sengketa Pemilu Tahun 2024, tutup Yulianto. (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya
89

FASILITASI MUTARLIH UNTUK PEMILU DAN PEMILIHAN 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Webinar ini menjadi momen untuk sharing, berdiskusi kemudian muncul catatan-catatan yang dapat kita bahas bersama terutama mengenai pemutakhiran data pemilih (Mutarlih). Fasilitasi sarana dan prasana ini wajib, karena tahapan mutarlih ini sesuatu yang penting dan strategis dalam pemilu dan pemilihan, maka sarana dan prasana menjadi perangkat penting bagi suksesnya tahapan mutarih ini, ungkap Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, saat membuka acara webinar kegiatan 3D (Data Digital Discussion) & LIDI (Literasi Digital Demokrasi) dengan tema Fasilitasi Sarana-Prasarana dalam Tahapan Mutarlih Pemilu dan Pemilihan 2024 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat bersama KPU Kabupaten Bandung, Rabu (22/9/21). Agus mengatakan terkait mutarlih ini dari tahun ke tahun semakin baik, semakin sempurna dan ini merupakan bentuk pelayanan kita kepada masyarakat sebagai pemilih. Persoalan-persoalan yang sebelumnya muncul khususnya ditahapan mutarlih harus kita bahas dan kita perbaiki secara berkelanjutan, kemudian akan muncul rumusan atau rekomendasi yang bisa disampaikan melalui KPU Provinsi dan diteruskan kepada KPU RI. Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Program dan Data, Titik Nurhayati, menyampaikan tema kali ini diangkat agar kita mencermati kembali apa saja sesungguhnya yang diperlukan dalam mendukung tahapan mutarlih sehingga saat terjadi hambatan-hambatan bisa teratasi, ini bercermin pada Pemilu Tahun 2019yang akan menjadi bahan untuk Pemilu Tahun 2024. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi KPU RI, Sumariyandono, menyampaikan materi pengantarnya. Disampaikan bahwa peta rencana tindakan dukungan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024 disusun berdasarkan Rencana Strategis KPU 2020-2024. Persiapan penerapan teknologi informasi (TI) pada pemilu dan pemilihan nanti meliputi: (1) Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Tata Kelola TI; (2) Manajemen Aplikasi; (3) Manajemen Infrastruktur TI, seperti pembangunan sistem monitoring kapasitas dan kinerja insfrastuktur; (4) Layanan Teknologi Informasi; dan (5) Sistem Manajemen Kemanan Informasi. Menyikapi hal ini, tentu saja KPU di daerah harus mempersiapkannya dimulai dengan memastikan kondisi jaringan (identifikasi sinyal kuat, lemah, dan koordinasi dengan Diskominfo setempat), memastikan standar perangkat keras yang akan digunakan sesuai dengan yang dibutuhkan, kemudian menyosialisasikan budaya cyber hygiene serta menyiapkan SDM dengan kompetensi sesuai kebutuhan. Narasumber yang terdiri dari 3 orang Kepala Sub Bagian Program dan Data yaitu Kasubag Program dan Data KPU Kabupaten Cianjur, Nursyamsi, Kasubag Program dan Data KPU Kabupaten Kuningan, Dudung Abdul Rokman, dan Kasubag Program dan Data KPU Kabupaten Bandung, Nugroho Nurman Sasono, membahas mengenai fasilitasi sarana dan prasarana dalam tahapan mutarlih, yang dimana ranah ini merupakan ranah sekretariat terutama mengenai anggaran. Pembahasan ketiga narasumber secara garis besar memiliki kesamaan dan menyimpulkan beberapa rekomendasi perihal fasilitasi sarana dan prasarana tahapan mutarlih. Nursyamsi menyampaikan kiranya dalam proses menyusun pedoman teknis standar kebutuhan anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat melibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Perbaikan pada pola rekruitmen Sekretariat PPK berdasarkan pengalaman yang telah dilalui kurang optimal memberikan fasilitasi terhadap kinerja PPK terutama dalam kegiatan mutarlih. Kemudian dengan memperhatikan status kepegawaian dan kesejahteraan para operator data pemilih yang non PNS. Sementara itu, Dudung menyampaikan hal serupa, secara terperinci dalam pedoman teknis yang akan disusun dan ditetapkan oleh KPU RI agar memuat dengan rinci sebagai berikut: (1) Honor Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota, PPK yang membidangi data pemilih dapat diberikan, begitu juga dengan anggota PPS dengan batasan waktu dan masa tahapan mutarlih; (2) Biaya paket data dan komunikasi bagi Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang membidangi data pemilih dengan batasan waktu dan masa tahapan mutarlih; dan (3) Peralatan/perlengkapan kerja untuk operator sidalih tingkat KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS terutama untuk mengoperasikan sidalih. Dari sisi usulan anggaran mutarlih untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024, Nugroho memaparkan saran perbaikan dari permasalah-masalah yang dihadapi dari sisi anggaran meliputi evaluasi situasi kondisi yang akurat dan efisien dalam penyusunan kebutuhan rancangan anggaran biaya (RAB), volume koordinasi dengan stakeholders yang harus ditingkatkan, evaluasi kebutuhan operasional PPDP (transport, komunikasi, dan lain-lain),  pengembangan sistem informasi tingkat badan adhoc (offline/online), evaluasi volume bimtek/asistensi bersama badan adhoc, pemeriksaan kesehatan pasca kegiatan khususnya PPDP, kemudahan revisi anggaran maupun addendum serta koordinasi yang baik anatara KPU, Kemendagri dan Pemerintah Daerah. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
126

TEKNOLOGI INFORMASI MENYONGSONG PEMILU DAN PEMILIHAN DI ERA NEW NORMAL

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Republik Indonesia menggelar Webinar Digitalisasi Pemilu Seri 1 pada Rabu (22/09/2021), dengan mengangkat tema Pengenalan Sejarah Internet, Dampak Perubahan Kehidupan dan Pemilu 2024, yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI, Iham Saputra. Digitalisasi pemilu adalah sebuah keniscayaan, karena penrkembangan teknologi sangat cepat dan memungkinkan kita untuk menerapkan digitalisasi pemilu. Digitalisasi merupakan sebuah kebutuhan, bagaimana teknologi dapat mengubah perilaku manusia dan juga bisa merubah efisiensi dan efektifitas dari tahapan penyelenggaraan pemilu. Kami sedang menggagas dan mendesain agar nantinya seluruh data dapat terintegrasi dengan baik, teknologi terus berkembang, mari kita ikuti bersama, dan mana kira-kira yang dibutuhkan dari proses digitalisasi pemilu ini sesuai dengan tupoksi sebagai penyelenggara pemilu, ujar Ilham. Anggota KPU RI, Viryan Azis, berindak sebagai pengantar webinar. Viryan menyampaikan, bahwa tema ini merupakan pembuka dalam webinar digitalisasi pemilu seri berikutnya. Kami ingin belajar dari para ahli dibidangnya masing-masing terkait dengan teknologi informasi agar dapat menjadi peningkatan kapasitas bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu. KPU ingin mendapatkan aspek sejarah untuk mengetahui awal mula internet dan perjalanan internet, serta bagaimana milestone untuk perubahan kehidupan masyarakat yang nantinya akan bermanfaat untuk Pemilu Tahun 2024 yang dapat dilakukan dan perlu disiapkan oleh KPU. Pakar/Ahli Teknologi Informasi, Marsudi Wahyu Kisworo, menjadi narasumber dalam webinar ini. Marsudi memberikan pemaparannya mengenai perkembangan internet dan teknologi digital untuk pemilu. Kehidupan manusia tidak akan terlepas dari teknologi digital apalagi dimasa yang akan datang. Internet bukanlah jaringan yang didesain untuk aman, sejak awal internet didesain untuk terbuka dan tidak ada pengamanan, sehingga timbul masalah-masalah pengamanan. Jaringan komunikasi adalah jaringan yang terdiri dari sambungan atau link dan titik-titik atau nodes yang berguna untuk menyampaikan pesan atau informasi, sehingga pesan dapat dikirimkan dari satu tempat ke tempat lain. Jaringan mempunyai peran yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Jaringan sudah ada sejak jaman dahulu, hanya saja memiliki beberapa masalah diantaranya terkait kecepatan, keandalan dan keamanan. Sejak ditanamkan kabel laut di tahun 1850, maka tahun 1900 menjadi awal dimulainya jaringan komunikasi global, dimana masih berbentuk jaringan yang alatnya diawali dengan ditemukannya telegraf menggunakan pengkodean, kemudian lahirlah telefoni yang menggunakan suara dengan lebih banyak lagi keunggulannya dan terus berkembang menjadi besar. Di tahun 1969 muncul rancangan jaringan internet pertama, yang diwujudkan dengan menggunakan jaringan telepon untuk menghubungkan internet tersebut, sehingga jadilah internet yang dikenal hingga saat ini. Penggunaan internet sendiri pada awalnya hanya digunakan untuk email (berkirim surat) sampai akhirnya terus berkembang hingga saat ini. Adapun dampak dari perkembangan digital adalah adanya perang dunia digital yang terjadi disemua sektor, baik itu perbankan, pendidikan maupun commerce. Akibat dari perang dunia digital adalah lahirnya superstar baru, perusahaan-perusahaan digital, unicorns baru yang valuasinya sangat dahsyat. Perang digital akhirnya mewarnai kehidupan manusia. Kesimpulannya adalah komunikasi merupakan kebutuhan alami manusia dan internet telah mengubah dunia, ujar Marsudi di awal pemaparannya. Selanjutnya, Marsudi mengatakan bahwa Indonesia masih memilik problem dimana sebanyak 13.000 desa tidak memiliki sinyal, dan diperkirakan diakhir tahun 2021 hanya tersisa 3000 desa, diharapkan di 2024 sudah 100% mempunyai jaringan internet, sehingga ke depannya apabila KPU ingin menerapkan teknologi digital di dalam pemilu, dapat disupport oleh jaringan yang ada di seluruh desa. Yang terjadi saat ini menuju era 5G dimana kecepatan lebih cepat 100x dibanding 4G, dengan konektivitas tanpa putus, diharapkan dapat relevan dengan pemilu. Kaitannya dengan pemilu, KPU harus merancang sistem arsitektur pemilu yang harus ditindaklanjuti dari bisnis arsitektur, arsitektur data, arsitektur aplikasi dan arsitektur teknologi, tutup Marsudi. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
133

SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS BAKOHUMAS

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Rabu (15/09/2021), KPU RI mengadakan Sosialisasi secara daring terkait Petunjuk Teknis Bakohumas KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota. Ketua KPU RI, Ilham Saputra, memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa badan publik wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, sehingga layanan informasi dapat diakses dengan mudah tersedia dengan cermat, cepat dan akurat. Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2014 yang menyebutkan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) sebagai lembaga nasional struktural merupakan forum koordinasi dan kerja sama antar unit  kerja bidang humas yang melakukan fungsi margin dibidang informasi dan komunikasi badan publik/badan koordinasi untuk mendiseminasi berbagai informasi terkait penyelengaraan pemilu dan pemilihan. Ini merupakan awalan bagi kita sebagai lembaga yang tentu harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan Bakohumas, ujar Ilham. Secara internal Bakohumas juga dibuat sebagai ruang komunikasi sekaligus konsolidasi internal KPU secara berjenjang dengan tujuan percepatan dan kelancaran arus informasi antar Bakohumas dan antar KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota, tambah Ilham. Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan beberapa informasi terkait petunjuk teknis pelaksanaan Bakohumas yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 542 Tahun 2021. Bakohumas merupakan satu agenda yang sangat penting dan strategis bagi KPU, disatu sisi KPU menyelenggarakan program yang terkait dengan pendidikan pemilih, di sisi lain KPU juga melaksanakan sosialisasi dan hubungan masyarakat. Kedua sisi ini diharapkan akan mampu mewujudkan salah satu tugas dan kewajiban KPU dalam hal menyampaikan informasi kepemiluan bagi masyarakat, jelas Dewa. Bakohumas merupakan lembaga non struktural yang merupakan forum koordinasi dan kerja sama antar unit kerja bidang humas kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga penyiaran publik, lembaga negara non struktural, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, perguruan tinggi negeri, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. Bakohumas KPU dibentuk dengan suatu pertimbangan dan latar belakang, di samping merupakan sebuah kewajiban, juga merupakan komitmen KPU dalam rangka memberikan peyanan kepada masyarakat. Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan program ini salah satunya untuk memperlancar arus informasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada pemangku kepentingan, imbuh Dewa. Dewa juga menjelasakan secara rinci apa saja yang tertuang dalam petunjuk teknis pelaksanaan Bakohumas. Di dalam petunjuk teknis ini mengatur tentang tugas dan tanggungjawab yang pada prinsipnya KPU RI sesuai dengan kewenangan yang ada mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk mengatur dalam aspek regulasi yang dituangkan dalam bentuk keputusan. KPU Provinsi/KIP Aceh memiliki tugas dan tanggungjawab dalam hal koordinasi terhadap Kabupaten/Kota penyelengara setingkatnya, sementara KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai pelaksana. Selain itu, petunjuk teknis ini juga mengatur tentang susunan pengurus Bakohumas, alur dan pelaksanaan informasi, strategi hingga kode etik Bakohumas. Sebagai penutup, Dewa juga menyampaikan bahwa peran nyata Bakohumas KPU adalah sebuah keniscayaan dengan lebih memperluas penyampaian informasi menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, khususnya tantangan dalam melawan disinformasi dan hoaks kepemiluan yang masif penyebarannya. Dengan hadirnya Bakohumas KPU diharapkan dapat membangun kesiapan dan koordinasi antar Bakohumas secara berjenjang di internal KPU dan juga stakeholders lainnya terkait kepemiluan menjadi lebih aktif. Untuk itu KPU berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) kehumasan melalui beragam pelatihan dan pengembangan menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang, karena Kesuksesan pemilu dan tingginya partisipasi masyarakat dipengaruhi dari arus informasi kepemiluan yang baik, positif, lengkap dan transparan yang dirilis ke publik untuk diketahui, tutup Dewa. Dalam kesempatan ini, KPU menghadirkan Anisha Dasuki selaku Praktisi Media sebagai narasumber. Anisha membagikan pengalamannya bagaimana cara menghadapi masalah hoaks, dalam hal ini juga yang seringkali dihadapi oleh humas KPU, dimana penyebaran informasi saat ini sulit dibendung karena informasi berada dalam genggaman kita, baik itu informasi hoaks atau fakta. Ada beberapa tipe hoax/fake news yang seringkali ditemui, diantaranya menduplikasi situs berita resmi, membuat domain persis dengan situs berita resminya dan memunculkan screen capture media konvensional. Sebagai praktisi media, Anisha menjelaskan bahwa ada beberapa tipe media yang dapat dimanfaatkan oleh sebuah instansi. Personel humas KPU harus mempunyai pertemanan yang baik dengan wartawan atau teman-teman media, sehingga apabila ada informasi yang ingin dibagikan akan lebih mudah untuk diliput, ujar Anisha. Anisha menambahkan, ada beberapa cara untuk berkomunikasi dengan rekan media, karena masing-masing media memiliki tipenya sendiri dalam pendekatanya, seperti chanel berita, berbicara dengan media harus berdasarkan data, fakta, dan referensi yang kuat. Bersiaplah untuk dibenturkan dengan ucapan narasumber lain, bisa dalam talkshow atau paket berita. Kemudian untuk Non-News Chanel, bicaralah yang singkat, padat, dan jelas. Karena televisi non berita hanya akan mengutip 20-30 detik dari ucapan narasumber. Bicara bernas akan menghindari salah persepsi atau informasi dipelintir karena kalimat yang belum selesai. Sedangkan untuk portal berita online kita harus jelaskan dengan lugas disertai fakta dan referensi yang kuat. Jangan sampaikan kalimat 'setengah-setengah' karena berpotensi dibuat judul bombastis untuk menarik 'klik', tutup Anisha. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
350

SISTEM DAN TAHAPAN PEMILU DAN PEMILIHAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU RI kembali menggelar kegiatan Webinar Berseri Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) yang dilaksanakan pada Selasa (14/09/2021). Dalam Seri II kali ini, KPU mengambil tema Sistem dan Tahapan Pemilu dan Pemilihan. Webinar dibuka oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra. Dalam sambutannya, Ilham menyampaikan bahwa saat ini belum ada sistem pemilu ideal yang betul-betul baik bagi penyelenggara dalam sebuah negara demokratis, sehingga sistem kepemiluan sangat penting dan harus terus dikaji terkait dengan teknis pelaksanaannya. Pemilu tidak hanya bicara tentang sistem, tetapi juga bagaimana tahapannya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem itu sendiri. Tahapan pemilu sendiri dirumuskan sebagai bentuk untuk mendesain, merencanakan, membantu dan mengontrol kegiatan dan aktivitas yang memudahkan penyelenggara dalam menjalankan tugasnya, dan peserta pemilu untuk terlibat dalam kontestasi di dalamnya. Ada tiga tahapan pemilu, yaitu tahapan pra pemilu, tahapan pemilu dan tahapan pasca pemilu yang masing-masing memiliki tantangan dan dinamika sendiri. Oleh karenanya tahapan ini harus betul-betul disiapkan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan perhitungan yang akurat untuk setiap waktu dari tahapan itu sendiri. Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, memberikan pengantar sebelum kegiatan dimulai. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya KPU untuk meningkatkan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat. KPU telah melaksanakan serangkaian kegiatan terkait program DP3, dimana respon terhadap program ini sangat baik. Melalui webinar seri 2 ini, KPU akan terus berupaya menyampaikan regulasi dan kebijakan-kebijakan untuk penyempurnaan penyelenggaraan pemilu. Melalui upaya sosialisasi dan pendidikan pemilih lebih awal, diharapkan informasi-informasi kepemiluan dapat sampai ke daerah-daerah, sampai ke desa dan kampung, dimana sesungguhnya kehidupan sosial dan pemilih berada disana. Mada Sukmajati, menjadi narasumber pertama yang menyampaikan pemaparannya mengenai sistem-sistem pemilu di Indonesia. Secara teoritik sistem pemilu di dunia menurut international IDEA dibagi menjadi empat rumpun besar, yaitu sistem Pluralitas/Mayoritas, Sistem Campuran, Sistem Proporsional dan sistem lainnya yang tidak dapat dimasukan ke dalam tiga kategori sebelumnya, yang mana disetiap rumpunnya terdapat beberapa varian lagi, dan salah satunya diadopsi dalam kepemiluan di Indonesia yang Ssbagian besar menggunakan sistem proporsional terbuka. Pemilu legislatif di Indonesia menggunakan sistem proporsional (daftar tertutup dan daftar terbuka). Pemilu di Indonesia sebetulnya masuk dalam kategori keluarga sistem pemilu yang banyak diakui dan dikembangkan diberbagai negara. Secara umum, tahapan pemilu terbagi menjadi tiga periode, yaitu Masa Pra-Pemilu, Masa Pemilu dan Masa Pasca-Pemilu, dimana banyak sekali aktivitas yang diselenggarakan pada masing-masing periode tersebut. Secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut, Masa Pra-Pemilu: terdiri dari Perencanaan, Pelatihan, Informasi dan Registrasi; Masa Pemilu: Nominasi, Kampanye, Pemungutan suara dan Hasil; Masa Pasca Pemilu: Strategi, Reformasi dan Kajian (audit dan evaluasi). Narasumber kedua, Pramono Ubaid yang juga sebagai Anggota KPU RI, turut memberikan pemaparannya terkait rancangan desain tahapan Pemilu Tahun 2024 dan sistem pemilu seperti yang telah dibahas oleh narasumber sebelumnya, dimana unsur-unsur di dalamnya terdapat besaran daerah pemilihan, desain surat suara, formula konversi suara menjadi kursi dan ambang batas (parlemen dan pencalonan kepala pemerintahan eksekutif termasuk di dalamnya penjadwalan pemilu). Pramono menjelaskan bahwa sistem pemilu dan unsur-unsur pemilu mempunyai dampak politik, yaitu dampak mekanik yang mempengaruhi kursi dan dampak psikologis yang mempengaruhi suara. Saat ini, KPU telah memiliki desain tahapan sementara, dimana untuk hari H Pemilihan 2024 dimulai pada 27 November 2024, sedangkan untuk hari H Pemilu 2024 dimulai pada 21 Februari 2024 yang jatuh pada hari Rabu dan tidak berlangsung di bulan puasa, juga tidak bersamaan dengan hari raya keagamaan. KPU menentukan hari Rabu karena adanya dampak yang diinginkan, salah satunya diharapkan pemilih terdorong untuk datang ke TPS dan tidak memilih untuk pergi liburan jika pemilu jatuh pada Senin atau Jumat. Kemudian untuk pencalonan Pemilihan 2024 didasarkan pada perolehan suara pada Pemilu 2024. Hasil perolehan suara Pemilu 2024 akan menentukan peta lokasi Pemilihan 2024.  Pramono menambahkan bahwa tahapan dimulai 25 bulan sebelum hari H, berbeda dengan tahapan-tahapan pada pemilu sebelumnya, kali ini persiapan dilakukan lebih lama karena KPU sudah mengetahui tantangan pada pemilu sebelumnya seperti apa, sehingga KPU ingin mempersiapkan lebih baik lagi. KPU menambahkan lima bulan masa persiapan yang disebut dengan pre-election period atau Masa Pra-Pemilu yang biasanya tidak dimasukan ke dalam tahapan, ujar Pramono. Pimpinan Netfid Indonesia, Dahlia Umar, menjadi narasumber terakhir dalam kegiatan ini. Dalam pemaparannya Dahlia membahas tentang sistem pemilu dan implikasinya terhadap landskap politik Indonesia, dimana sistem pemerintahan presidensial dengan sistem pemilu proporsional dan multipartai ekstrem (PR) mengakibatkan tidak ada partai politik yang memenangkan pemilu secara mayoritas, sehingga harus membentuk koalisi. Koalisi yang terbentuk lebih bersifat pragmatis untuk tujuan power sharing tanpa pertimbangan ideologis/kompromi kebijakan. Koalisi mayoritas tunggal mengakumulasi kekuasaan secara kolektif, hampir tidak pernah ditemukan negosiasi dan kompromi kebijakan antar partai politik dalam isu tertentu, tetapi lebih pada bagaimana mendistribusikan alokasi kekuasaan dalam bentuk jabatan-jabatan di kementerian, mempengaruhi birokrasi, memperoleh posisi strategis seperti komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta sistem pemilu dengan PR terbuka disatu sisi melemahkan fungsi partai politik dalam arena berkontestasi, namun di sisi lain memperkuat oligarki partai politik dalam penentuan elit partai dan kandidat calon anggota legislatif. Ada personalisasi kepemilikan sebagian partai politik yang mempengaruhi dinamika sirkulasi kepemimpinan partai politik, sehingga tidak mengakar kepada konstituen. Selain itu, Dahlia juga menyampaikan ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam pemutakhiran data pemilih dan penggunaan teknologi informasi pungut hitung di Indonesia, yaitu e-Rekap. Yang menjadi major Issues dalam aturan pendataan kependudukan dengan pemutakhiran data pemilih antara lain: (a) pemutakhiran data kependudukan bersifat aktif oleh penduduk sedangkan dalam pemutakhiran data pemilih penduduk lebih bersifat pasif; (b) penduduk tercatat dua kali atau tidak tercatat sama sekali karena berdomisili tidak sesuai dengan alamat KTP; dan (c) penduduk yang sudah meninggal/tidak lagi berdomisili masih tercatat di alamat asal dan tidak memperbarui data kependudukannya, sehingga tetap tercatat dalam DPT dan rawan disalahgunakan, ungkap Dahlia. Kemudian penggunaan e-Rekap juga memiliki tantangannya tersendiri, dimana perangkat aturan dan desain penggunaan teknologi informasi yang diinginkan belum disepakati secara utuh dan dituangkan dalam aturan perundang-undangan. Sistem pemilu yang rumit dengan tenggat waktu pemungutan dan penghitungan suara di hari yang sama berpotensi menghasilkan pencatatan yang tidak lengkap/tidak akurat dalam berita acara. Pemilu 5 kotak menghasilkan lima berita acara yang membebani petugas penyelenggara, apalagi bila ditambah dengan menyusun berita acara khusus untuk untuk rekapitulasi secara elektronik. Pemilu 5 kotak bisa saja membutuhkan instrumen e-Rekap yang berbeda karena perbedaan sistem antara Pilpres, Pemilihan DPD, DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Jaringan internet belum mencakup seluruh wilayah terutama di wilayah remote areas, dataran tinggi dan kepulauan, sehingga menyulitkan perekaman hasil melalui internet. Dahlia juga membahas singkat mengenai partisipasi pemilih, yang mana kelemahan di Indonesia ini adalah bentuk partisipasi yang semakin mengecil dan melemah. Partisipasi politik merupakan aktivitas yang bertujuan untuk mepengaruhi cara kerja dan dampak dalam sebuah sistem politik. KPU sebenarnya dapat mengambil peran untuk meningkatkan kemampuan rakyat dalam menyampaikan opininya atau berpartisipasi secara luas, bukan terbatas hanya pemilu. Untuk itu dengan adanya program DP3 diharapkan mampu meningkatkan kemampuan pemilih untuk menjadi pemilih yang bermartabat, pemilih cerdas yang paham dan mampu menggunakan hak-haknya secara aktif, pungkas Dahlia. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya