Berita Terkini

60

PENDIDIKAN PEMILIH UNTUK DEMOKRASI HUMANIS

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Knowledge Sharing secara daring dengan tema Strategi Pendidikan Pemilih Untuk Demokrasi Humanis Pada Pemilu dan Pemilihan 2024 diselenggarakan atas kolaborasi antara KPU Provinsi Sulawesi Tengah, KPU Kabupaten Poso, dan KPU Provinsi Jawa Barat pada Kamis (5 Agustus 2021). Sebagaimana diketahui bersama bahwa Pemilu 2019 serta Pemilihan Serentak 2020 telah selesai dilaksanakan dengan berjalan lancar dan aman, kesuksesan dalam dua  pesta demokrasi itu karena dilaksanakan dengan baik dan berkualitas. Salah satu capaian kesuksesan adanya peningkatan partisipasi pemilih. Hal ini tidak lepas dengan upaya pendidikan pemilih dengan berbagai meode yang masif untuk masyarakat. Pada kesempatan ini KPU Kabupaten Poso ingin mendapatkan banyak pengalaman dari KPU Provinsi Jawa Barat sebagai wilayah yang secara geografis dan jumlah penduduk yang terbesar. Mudah-mudahan forum ini dapat bermanfaat untuk semua pihak dan tidak berhenti hanya sampai disini, ungkap Ketua KPU Kabupaten Poso, Budiman Maliki, dalam sambutannya. Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjadi narasumber pada kesempatan ini yang menyampaikan bahwa humanisme dalam berpendidikan itu atau pendidikan yang mengutamakan memanusiakan manusia. Sebagai subjek dalam pendidikan itu sebetulnya sebuah konsep yang telah berkembang dan banyak tokoh yang menganut aliran pemikiran atau filsafat humanisme. Dalam konstitusi kita, ada dalam sila Pancasila. Dilihat dari doktrin, konsep atau pemikiran tokoh-tokoh tersebut, kita dapat merefleksikan kembali bahwa pendidikan pemilih dalam konteks demokrasi di Indonesia, demokrasi elektoral dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, selain mengacu kepada ketentuan perundang-undangan, maka resep dasar tentang pentingnya sosilasialisasi Pendidikan pemilih yang memberikan penghormatan kepada harkat dan manusia sebagai subjek dalam proses pendidikan pemilih itu sendiri dan dalam proses demokrasi kita ke depan menjadi sangatlah penting. Di dalam ketentuan regulasi yang ada, pada prinsipnya pendidikan pemilih itu adalah proses penyampaian informasi kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran pemilih tentang Pemilu. Indikator pendukung demokrasi humanis yang telah dilakukan KPU RI diantaranya: (1) Akses keterbukaan informasi terkait kelembagaan dan kepemiluan yang telah dilakukan melalui laman dan media sosial KPU; (2) Aktif mengajak pemangku kepentingan untuk turut aktif dalam kegiatan-kegiatan pendidikan pemilih; (3) Pendekatan langsung maupun tidak langsung dengan seluruh elemen masyarakat pada setiap kegiatan; (4) Supervisi dan monitoring kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada daerah partisipasi rendah, potensi pelanggaran Pemilu tinggi, dan daerah rawan konflik/bencana alam secara berkelanjutan; (5) Menyentuh para pemilih di era digital dengan memberikan giveaway, menjawab pertanyaan yang dilayangkan di media sosial hingga membuat aplikasi rumah pintar pemilu (RPP) digital untuk mendekatkan pemilih; (6) Melawan hoaks, disinformasi, ujaran kebencian dengan memberikan informasi yang valid dan humanis lewat media sosila, Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID), pernyataan pimpinan, dan lain-lain, terang Dewa. Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Idham Holik, menjadi narasumber berikutnya dan turut menyampaikan paparannya. Dengan tema ini Idham ingin mencoba mempertegas tentang konsep demokrasi elektoral humanis yang menjadi tema utama kali ini. Seperti apa kata Mahatma Gandi mengenai pandangannya tentang humanisme: “Humanism is my religion” (humanisme adalah agamaku). Demokrasi humanis yang digagas oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah, jika melihat tentang lanskap politik elektoral dari Pemilu ke Pemilu, tentu kita dapat bersepakat bahwa politik yang menghalalkan berbagai cara dan itu sering terjadi Indonesia, dimana pemilih dijadikan objek. Kondisi ini merupakan situasi yang sangat paradoks dengan konsep demokrasi itu sendiri, kita ketahui bahwa konsep demokrasi menerangkan yang namanya landasan filosofis kontrak sosial, dalam konsep tersebut maka lahirlah sebuah kedaulatan, karena ketika orang ikut serta dalam Pemilu  atau berpartisipasi dalam Pemilu, mereka sebenarnya sedang coba menawarkan/coba melakukan kontrak dengan antara yang dipilih dengan yang dipilih. Sehingga dalam definisi kampanye pada regulasi, kampanye adalah sarana pendidikan pemilih dengan cara menawarkan visi, misi dan program para peserta Pemilu. Karena esensinya Pemilu adalah kontrak sosial, maka pemilih harus dijadikan sebagai subjek politik agar dapat bertransformasi dengan baik menjadi subjek, bukan objek. Disinilah peran pentingnya sosialisasi pendidikan pemilih. Lebih lanjut Idham menjelaskan tujuan sosialisasi pendidikan pemilih adalah mendaulatkan pemilihan politik. Strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih yaitu dengan peningkatan kredibilitas komunikatif, yaitu hubungan penyelenggara dengan berbagai pihak, yang  meliputi: (1) Komunikasi Langsung,  tediri dari komunikasi tatap muka (face-to-face), pertemuan, khutbah, dan lain-lain, pengumuman keliling dengan loud speaker; canvassing atau door-to-door (mengunjungi rumah pemilih), obrolan sosial (ngawangkong) atau social talks; (2) Komunikasi Media. Seperti media sosial, portal atau blog page, berita, liputan khusus (features) atau talk show, media cetak seperti spanduk, poster, leaflet, banner, dan lain-lain (termasuk versi elektronik); (3) Kolaborasi (dengan stakeholders), mencakup pemerintah daerah, termasuk kecamatan dan desa/kelurahan. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepemiluan dan demokrasi, organisasi kemasyarakatan, termasuk RT/RW, organisasi kepemudaan dan mahasiswa, lembaga pendidikan (kampus, sekolah, dan pesantren serta majlis taklim), tokoh masyarakat dan adat-istiadat yang impartisan; (4) Voluntirisme Elektoral. Relawan berbasiskan komunitas pemilih dan medsoc endorsers; (5) Zone-Based Public Campaign (kampung demokrasi); dan (6) Edutaiment (Pendidikan berbasis Budaya Lokal). Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Sahran Raden, menjadi narasumber penutup. Sahran menuturkan hakikatnya secara  filosofis bahwa mengusung nilai-nilai apa yang kita sebut dengan kesejahteraan, keadilan, kesetaraan, partisipasi dan universalisme. Humanisme adalah sikap hidup yang demokratis dan etika yang menegaskan bahwa manusia memiliki hak dan tanggung jawab untuk memberikan makna dan bentuk kehidupan mereka sendiri. Humanisme berdiri untuk membangun masyarakat yang lebih manusiawi melalui etika yang didasarkan pada manusia dan nilai-nilai yang alami melalui kemampuan manusia. Pemilu dan Pemilihan yang humanis lebih pada layanan dan perlakuan yang menjunjung nilai-nilai keseimbangan dan keadilan.  Asasnya adalah kedudukan yang sama di muka hukum, hasil akhirnya adalah peningkatan kualitas hidup disemua lini kehidupan. Pemilu adalah sebuah kesempatan. Pemilu memberikan kesempatan untuk meningkatkan partisipasi dan mengubah persepsi publik atas kemampuan penyandang disabilitas. Yang hasilnya penyandang disabilitas dapat memiliki suara politik yang lebih kuat dan semakin diakui sebagai warga negara setara. Partisipasi politik merupakan upaya untuk mendorong perubahan yang fundamental (masa sekarang dan masa depan) untuk semua orang. Dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang, beberapa hal yang perlu kita lakukan yaitu meningkatkan peran politik perempuan di kelembagaan politik (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif ), memperkuat afirmatif action, mendorong budgetting anggaran yang respon gender, dan menjadikan Pemilu akses dalam rencana strategis pembangunan yang humanis. Perlu disusun standar pelayanan minimal (SPM) yang terukur, serta perlu sosialisasi yang intensif tentang Pemilu yang inklusif, terang Sahran mengakhiri paparan. (Humas KPU Kabupaten Bandung)          


Selengkapnya
74

PENGALAMAN PENGGUNAAN APLIKASI SIREKAP

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Tema Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ini harus sering di internalisasi, di dalami, diperkenalkan, lalu dishare oleh teman-teman yang kebetulan diberikan kesempatan untuk menyelenggarakan Pemilu. Dalam sesuatu yang baru, merupakan sebuah kewajaran jika terdapat problem dan dinamika, atau ada sesuatu yang mungkin ini sebuah challenge bagi kita sebagai penyelenggara Pemilu. Jangan jadikan tantangan dinamika Sirekap ini dianggap sebagai masalah, tetapi justru merupakan tantangan untuk melakukan proses perbaikan ke depan, tentunya dengan prinsip quality continues approvement, yakni melakukan perbaikan terus menerus dari sisi kualitas, terang Endun Abdul Haq, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam Webinar PPKM (Pangkal Paham Kajian Mendalam) yang diselenggarakan pada Jumat (30/07/2021). Dalam kesempatan yang baik ini kita dapat berbagi sebagai penyelenggara yang kemarin sudah menggunakan Sirekap. Diharapkan Sirekap dapat membantu kerja-kerja kita tidak hanya dalam hal teknikalitas, tetapi juga dari aspek integritas proses maupun integritas hasil dari Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang akan datang. Dalam roadmap Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, ada 4 (empat) hal yang perlu diketahui oleh sesama penyelenggara, meliputi: (1) Aspek sumber daya manusia (SDM); (2) infrastruktur Sirekap (menyangkut jaringan dan teknologi); (3) Public Trust (peserta, penyelenggara, pemilih, dan stakeholders); dan (4) Regulasi (jaminan hukum dan aturan main terkait Sirekap). Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kabupaten Indramayu, Dimas Pria Yudhistira, menjadi narasumber dalam diskusi kali ini. Dimas berbagi pengalamannya mengenai Sirekap saat penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. Sirekap merupakan alat bantu yang membuat mudah, secara standard operating procedure (SOP), betul Sirekap itu mudah. Dibalik mudahnya Sirekap ada beberapa kendala yang dirasakan di lapangan. Kendala-kendala tersebut dialami dari sebelum 9 Desember 2020, seperti: (1) Pengunduhan aplikasi,  melalui WhatsApp, melalui link web bit.ly, dan playstore baru ada menjelang hari H; (2) Instalasi. Izin penginstalan aplikasi ditiap smartphone berbeda; (3) Aktivasi. Metode aktivasi yang berganti-ganti dan perbedaan data yang didaftarkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara berjenjang; (4) Adaptasi penggunaan aplikasi Telegram untuk aktivasi. Telegram belum menjadi media komunikasi yang sering digunakan; (5) Perangkat yang dimiliki oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Perangkat yang digunakan minimal OS Android 7; dan (6) Tata cara pengisian formulir model C-Hasil Plano berbeda setiap lembarnya. Pada saat 9 Desember 2020, kendalanya meliputi 502 Bad Gateway, Petugas KPPS tidak mau mencoba cara offline, proses lanjutan oleh operator dan verifikator sebelum masuk tabulasi terhambat karena server down, tidak bisa log in sirekap web. Sedangkan setelah 9 Desember 2020, KPPS tidak menyimpan Salinan foto C-Hasil Plano, tidak bisa membuka kotak suara untuk melengkapi foto C-Hasil Plano di Sirekap, dan beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak mengirim foto ke Sirekap. Dari kendala-kendala tersebut, Dimas menyampaikan harapannya semoga ke depannya aplikasi Sirekap dapat dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya agar tidak memberikan informasi yang berubah-ubah kepada KPPS. Semoga anggarannya dapat disesuaikan, portal server dapat dibagi untuk meminimalisir server down di hari H, dan ada tim pelaksana Sirekap tingkat provinsi yang mempunyai kewenangan lebih agar konsultasinya tidak jauh untuk memangkas waktu agar lebih cepat, serta di tahun 2024 tidak bertemu lagi dengan 502 bad gateway. Narasumber kedua yang juga berbagi pengalamannya mengelola Sirekap adalah operator dari KPU Kabupaten Cianjur, Agus Efendi. Mengungkapkan hal yang tidak jauh berbeda dengan narasumber pertama, tantangan terbesar saat Pemilihan kemarin adalah marketing plan (rencana memasarkan) aplikasi Sirekap dan memanagenya di tingkat TPS. Idealnya Sirekap mobile dapat berjalan dengan baik saat uji coba maupun saat pelaksanaannya apabila memenuhi 5 poin ini jauh-jauh hari, yaitu aplikasi Mobile Sirekap, SDM, perangkat (smartphone), infrastruktur (jaringan/server dan komunikasi), dan modul (buku panduan dan video tutorial). Begitu juga Sirekap web, di tingkat Kecamatan maupun Kabupaten/Kota, karena pada prinsipnya perangkat dan SDM di kecamatan sudah ada, akan tetapi agar PPK dapat memahami, maka aplikasi tersebut harus sering dipraktikkan. Apa yang dihadapi oleh KPU Kabupaten Cianjur dan KPU Kabupaten Indramayu kurang lebiih sama. Ada satu hal yang menjadi catatan penting, yaitu konsolidasi dan komunikasi dengan stakeholder, agar mereka juga bisa memahami bahwa yang kita lalui ini tidak mudah. Operator Sirekap KPU Kabupaten Majane, Ardi Arifin, turut berbagi pengalaman dengan menjadi narasumber ketiga. Kendala paling utama Sirekap yaitu saat akan mau masuk ke aplikasi sirkap karena harus memiliki handpone dengan sistem operasi minimum Android 7. Kendala juga terjadi pada saat 9 Desember 2020, bahwa Sirekap web tidak dapat terbuka, ada server yang down. Intinya untuk kecamatan yang tidak ada jaringan, kami informasikan kepada rekan-rekan PPK untuk melakukan foto secara offline, kemudian mencari daerah yang memiliki jaringan baik untuk proses upload. Selain melakukan improvisasi, yang kami lakukan yaitu melakukan pemetaan wilayah. Beruntung KPU Kabupaten Majene berhasil membentuk tim kerja yang kompak dan handal di lapangan, sebut Ardi. (Humas KPU Kabupaten Bandung)          


Selengkapnya
161

SAWALA KPU PROVINSI JAWA BARAT MANAJEMEN PEMILIHAN DIMASA PANDEMI (Bagian 2)

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Manajemen Pemilihan di masa pandemi Covid-19 berlanjut pada pembahasan mengenai manajemen Pengelolaan Logistik Pemilihan Tahun 2020 yang disampaikan oleh Agus Baroya, Ketua KPU Kabupaten Bandung. Kabupaten Bandung adalah daerah yang melaksanakan Pemilihan kemarin dengan jumlah penduduk paling banyak. Oleh karena itu, manajemen logistik menjadi bagian penting dan memerlukan perhatian khusus, ungkap Agus. Tata kelola dan inventarisir logistik saat penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Bandung untuk penyediaan perlengkapan Pemilihan dilaksanakan berdasarkan prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan efisien. Strategi KPU Kabupaten Bandung dalam mengelola logistik di tengah pandemi Covid 19 diantaranya sebagai beriku: (1) Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dengan jumlah logistik yang banyak dan wilayah yamg luas, disediakan 24 (dua puluh empat) gudang logistik yang tersebar di beberapa kecamatan; (2) Penyimpanan logistik dilaksanakan dengan melakukan pengawasan dan pengaturan barang di dalam ruang penyimpanan logistik/gudang. Agar penyimpanan logistik efektif dan efisien, perlu diperhatikan pemilihan lokasi, pemilihan tempat penyimpanan logistik, barang logistik, pencegahan kebakaran, keamanan tempat penyimpanan logistik, pengaturan ruang penyimpanan logistik, dan prosedur atau sistem penyimpanan logistik; (3) Tahap penyortiran. Pemilihan lokasi ditetapkan berdasarkan sirkulasi udara dan luas bangunan. Pembagian menjadi 16 (enam belas) jalur dengan jumlah 20 (dua puluh) orang setiap jalurnya dengan jarak duduk minimal 1 (satu) meter antara petugas sortir lipat; (4) Tahap pelaksanaan penyortiran logistik. Petugas sortir direkrut dari masyarakat di sekitar lokasi Gudang Kampung Sawah dengan persyaratan minimal usia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal usia 55 (lima puluh lima) tahun; (5) Tahap pengepakan logistik. Saat pengepakan surat suara menggunakan metode penimbangan (tonase) digital serta dilakukan quality control sebelum dimasukkan ke dalam sampul. Lebih lanjut Agus menyampaikan strategi lainnya, yakni: (6) Tahap pemeliharaan logistik. Prinsip pemeliharaan logistik menerapkan prinsip 5R, yakni ringkas, rapi, resik  (bersih), rawat, dan rajin secara terus-menerus. Prinsip logistik pemilihan disusun di atas pallet secara rapi dan teratur untuk menjaga sirkulasi udara, perlindungan  terhadap banjir,  kelembaban, serta keamanan; (7) Tahap penyaluran logistik. Meneliti daftar alokasi kebutuhan logistik Pemilihan untuk setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mempersiapkan logistik Pemilihan dengan mengelompokkan logistik Pemilihan sesuai tingkatan penyelenggara. Manajemen tahapan Pencalonan disampaikan oleh Ahmad Toni Fatoni, Ketua KPU Kabupaten Indramayu. Pada tahapan ini langkah-langkah KPU dalam menyusun protokol kesehatan, diantaranya mencakup: (1) PPS melakukan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dengan prinsip physical distancing; (2) koordinasi dan komunikasi dengan perwakilan Pasangan Calon/Partai Politik dilakukan melalui media daring; (3) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan tanggal pendaftaran  dan dokumen-dokumen syarat pencalonan serta syarat calon  dimedia dan laman KPU; (4) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil verifikasi kepada Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai  Politik dalam rapat pleno terbuka; dan  (5) Pembatasan jumlah undangan dalam setiap kegiatan rapat  dengan Bakal Calon dan Parpol atau Gabungan Parpol. Secara garis besar pelaksanaan tahapan di KPU Kabupaten Indramayu berjalan sesuai tahapan dan mengikuti protokol kesehatan, walaupun ada beberapa kendala dan kesalahpahaman, namun hal itu dapat teratasi dan tahapan berjalan dengan lancar. Ini berkat koordinasi dengan berbagai seluruh stakeholders. Di Kabupaten Indramayu sendiri, seluruh calon telah memenuhi persyaratan dengan lengkap. Calon terdiri dari satu pasangan dari jalur perseorangan dan dua dari Gabungan Partai Politik, terang Toni. Pengalaman yang diberikan oleh para penyelenggara Pemilihan Tahun 2020 kemarin ini merupakan bekal untuk penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024. Pemilihan ini sebetulnya merupakan kegiatan yang kontradiktif sebab diadakan di tengah pandemi, karena terselenggaranya Pemilihan membutuhkan mobilitas masyarakat. Pemilihan di Kabupaten/Kota ini merupakan aktivitas yang berpotensi melanggar protokol kesehatan, dan ini jadi pengalaman pertama. Saya meyakini Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 akan jauh lebih kompleks, ujar Firman Manan, S.IP., MA., Dosen Ilmu Politik Pascasarjana Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung yang turut menjadi pembicara dalam kegiatan ini. Sementara itu Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, SH., MH., menyampaikan bahasan mengenai manajemen tata kelola Pemilu. Di masa pandemi Covid-19 Pemilihan diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang terdiri dari aspek pembuatan aturan, pelaksanaan aturan dan ajudikasi masalah Pemilihan. Penyelenggara harus memastikan kesehatan proses dan juga kesehatan kompetisi, baik secara harfiah maupun kontekstual. Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 jika masih dalam situasi pandemi ini akan menjadi lebih kompleks, rumit dan mahal, sehingga memerlukan sokongan dasar hukum yang kuat, anggaran yang cukup, sarana dan prasarana yang memadai serta kapasitas petugas yang mumpuni, tutup Titi. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
47

SAWALA KPU PROVINSI JAWA BARAT MANAJEMEN PEMILIHAN DIMASA PANDEMI (Bagian 1)

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Tugas utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara adalah mengelola manajemen Pemilu/Pemilihan agar menjadi berkualitas, lancar, dan berintegritas. Penyelenggara harus fokus bagaimana bisa mengelola Pemilu/Pemilihan ini menjadi lebih baik lagi dan bagaimana kita bisa mengelolanya dimasa Pandemi Covid-19, ungkap Rifqi Ali Mubarok, M.Si., Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, dalam pembukaan kegiatan Sawala KPU Jawa Barat yang berkolaborasi dengan Tribun Jabar dengan mengangkat tema "Manajemen Pemilihan di Masa Covid" Kamis (15/7/2021). Kegiatan ini menghadirkan narasumber terdiri dari: (1) Selly Nurdinah, SH.I., M.Hum., Ketua KPU Kabupaten Cianjur; (2) Miftah Farid, S.IP., Ketua KPU Kabupaten Karawang; (3) Agus Baroya, S.P., M.M., Ketua KPU Kabupaten Bandung; dan (4) Ahmad Toni Fatoni, M.Pd.I., Ketua KPU Kabupaten Indramayu, yang akan berbagi pengalaman penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 di masa Pandemi Covid-19, serta pembahas oleh Titi Anggraini, SH., MH., Dewan Pembina Perludem dan Firman Manan, S.IP., MA., Dosen Ilmu Politik Pascasarjana Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung. Manajemen penyusunan data pemilih di masa pandemi Covid-19 mengawali pemaparan pada kegiatan ini yang disampaikan oleh Selly Nurdinah. Manjemen data pemilih dimulai dengan sumber data pemilih tersebut. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir, mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Tahapannya KPU melakukan analisis DP4, KPU melakukan sinkronisasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dengan DP4 hasil analisis; KPU menyampaikan hasil analisis DP4 dan hasil sinkronisasi DP4 kepada KPU Provinsi, sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih; dan KPU mengumumkan DP4 hasil analisis pada papan pengumuman dan/atau laman KPU. Tahapan kemudian dilanjutkan dengan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dari KPU, dan data Pemilih pemula tambahan. Salah satu persiapan pemutakhiran data pemilih adalah melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian menyampaikan daftar Pemilih kepada Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam bentuk hardcopy, dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Gerakan Coklit Serentak (GCS) adalah salah satu upaya KPU untuk  menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) telah dimulai. Selain GCS ada juga Gerakan Klik Serentak (GKS), dimana fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Artinya keraguan terhadap apatisme masyarakat dalam berperan aktif, menjadi kewajiban KPU di daerah untuk mempublikasikan tahapan-tahapan penting, layanan- layanan  dan  fasilitas  yang  bisa  dimanfaatkan  pemilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020, terang Selly. Selly menyampaikan pula tantangan yang dihadapi dalam penyusunan daftar pemilih di masa pandemi Covid-19, diantaranya: (1) Kendala dalam rekrutmen PPDP karena adanya pembatasan usia dan syarat tidak memiliki penyakit bawaan (komorbid); (2) ketakutan/kewas-wasan petugas dan masyarakat pada saat rumahnya didatangi untuk di coklit; (3) Semakin minimnya peran aktif masyarakat (keproaktifan) dalam penyusunan daftar pemilih; dan (4) Ketakutan potensi penularan virus sehingga mengakibatkan kerentanan akurasi data pemilih yang dihasilkan. Berbagi pengalaman mengenai Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19 disampaikan oleh Miftah Farid. KPU sebagai penyelenggara harus profesional, memiliki etos kerja, dan memegang kuat integritas. Tugas dan tanggungjawab penyelenggaraan pemilihan dimasa pandemi Covid-10 tentu sedapat mungkin mencegah kluster baru, sehingga menyebabkan penyelenggara menjalankan tugas ganda, diantaranya: (1) Mengurusi teknis pemilihan; (2) Mengurusi pelaksanaan protokol Kesehatan; dan 3) Manajemen risiko. Dalam penyelenggarakan Pemilihan Tahun 2020 dimasa pandemi Covid-19 kemarin, ada beberapa hal yang menjadi catatan mencakup keseluruhan tahapan untuk evalusi penyelenggaraan ke depan, diantaranya meliputi: (1) Kebijakan perihal syarat menjadi anggota PPK dan PPS relatif sulit terpenuhi; (2) Periodesasi; (3) Sulitnya memenuhi kuota 2x dari jumlah kebutuhan PPK dan PPS; (4) Penyelesaian masalah tidak tegas sehingga rawan gugatan. Contoh calon anggota terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL);  5) Tidak ingin Rapid Test (ketersediaan fasilitas Kesehatan & Tenaga Kesehatan); (6) Regulasi belum stabil; (7) Penundaan pelantikan karena pandemi; serta (8) Penafsiran berbeda antara KPU dengan Bawaslu, tutup Miftah. (Humas KPU Kabupaten Bandung)  


Selengkapnya
43

WEBINAR PENGELOLAAN PELANGGARAN KEPEMILUAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Webinar Ngopi D’lu (Ngobrol Pintar Demokrasi dan Kepemiluan) seri keempat kembali digelar KPU Kabupaten Bandung dengan mengangkat tema tentang Manajemen Pengelolaan Pelanggaran Kepemiluan. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, SP., MM., bertindak sebagai pemantik dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa dengan webinar ini diharapkan bisa memberikan pencerahan kepada kita, sehingga akan menambah kematangan dan kedewassaan berpolitik di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bandung. Dari awal penyelenggarakan webinar tentu ini menjadi acara yang kami proyeksikan untuk menjaga komunikasi publik antara KPU dengan Pemangku Kepemiluan, sehingga bisa menjadi ajang sharing, tukar pemikiran dan menambah wawasan bagi kita semua. Pemilu ini ajang konstestasi yang memiliki potensi terjadinya pelanggaran, baik pelanggaran yang diketahui, disengaja atau karena ketidakpahaman, tetapi ujungnya terjadi pelanggaran. Sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan, KPU mempunyai tugas di  luar tahapan untuk memberikan pencerahan kepada semua pemangku kepentingan, baik masyarakat umum maupun Partai Politik. Sehingga informasi-informasi dari narasumber ini bisa menjadi bahan kajian, dan ketika nanti masuk tahapan diharapkan tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang tidak diinginkan, tutur Agus. Aam Rahmat, S.Sos., M.Si., Kepala Bidang Kewaspadaan dan Kerjasama Intelijen Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung, menjadi Narasumber pertama dalam webinar kali ini. Peran dan strategi Kesbangpol  selaku Pelaksana Harian KOMINDA (Komunitas Intelijen Daerah) bersama Jajaran KOMINDA melakukan deteksi dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan serta keamanan daerah. Sedangkan Strategi dan Peran Kesbangpol dalam kepemiluan, Aam menjelaskan ada beberapa poin, diantaranya: (1) Sosialisasi pendidikan Politik; (2) Sosialisasi kewaspadaan dini terhadap potensi konflik; (3) Pemetaan potensi kerawanan pada tahapan Pemilu dengan jajaran; (4) Koordinasi dan komunikasi dengan jajaran TNI, Polri, KPU dan Bawaslu; (5) Fasilitasi sosialisasi tahapan Pemilu agar mampu  menciptakan rasa aman, bebas, damai dan tentram dari ancaman keamanan bagi masyarakat dengan mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, menyajikan dan mengurangi ketidakpastian, serta mencegah ancaman keamanan daerah sesuai dengan aturan; (6) Pemetaan perkembangan politik di daerah; dan (7) Fasilitasi operasional bantuan keuangan Partai Politik. Dalam hal ini Kesbangpol akan melaksanakan sesuai tugas dan fungsi kepada masyarakat, harapannya untuk Pemilu ke depan dapat berjalan dengan lancar. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung turut menjadi narasumber yang diwakili oleh Aisha Paramita Akbari, SH., MH., selaku Jaksa Fungsional. Sejatinya berdasarkan Undang-undang Kejaksaan, ada 3 (tiga) tugas pokok Kejaksaan yaitu dibidang Pidana, Perdata, Ketatausahaan Negara dan Keamanan serta Ketetapan Hukum. Kejaksaan fokusnya tergabung pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari instansi Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu. Sentra Gakkumdu tujuannya menyamakan pemahaman dan pola penanganan pada tindak pidana Pemilihan/Pemilu. Lebih lanjut Aisha menyampaikan perihal potensi kerawan dalam Pemilu/Pemilihan meliputi: (1) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan netralitas penyelenggara Pemilihan; (2) Politik uang, baik money politics maupun mahar politik; (3) Politik identitas; (4) Relasi kuasa pada politik lokal; dan (5) Kampanye hitam di media sosial. Aisha menyampaikan peran Kejaksaan adalah peningkatan kesadaran hukum masyarakat, jadi yang dibutuhkan adalah pendekatan tidak hanya secara yurudis atau non yuridis. Pemahaman masyarakat terhadap perbuatan/pelanggaran yang tidak perlu itu masih rendah, sehingga rawan terjadinya konflik. Keberhasilan suatu Pemilihan/Pemilu bukan hanya tugas Negara, namun ini hasil sinergitas dengan masyarakat itu sendiri bersama lembaga Negara karena tujuannya adalah untuk berjalannya politik suatu Negara. Untuk mewujudkan keadilan hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum, ini bukan hanya peranan Jaksa dan Polisi, tetapi juga peran masyarakat sehingga hukum berjalan dengan semestinya, tutup Aisha. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya