LOGISTIK KEPEMILUAN

Logistik Pemilu yaitu perlengkapan penyelenggaraan yang digunakan dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta perlengkapan penyelenggaraan yang digunakan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Logistik Pemilihan yaitu perlengkapan penyelenggaraan yang digunakan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang terdiri atas perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, serta bahan sosialisasi dan kampanye.

Jenis logistik Pemilu/Pemilihan berdasarkan penggunaannya sebagai berikut :

a. Perlengkapan pemungutan suara, meliputi :
  - Kotak Suara
  - Bilik Suara
  - Surat Suara
  - Segel
  - Alat Pemberi Tanda Pilihan
  - Tempat Pemungutan Suara (TPS)
b. Dukungan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu/ Pemilihan, meliputi:
  - Sampul kertas.
  - Tanda pengenal KPPS.
  - Tanda pengenal petugas keamanan TPS.
  - Tanda pengenal saksi.
  - Karet pengikat surat suara.
  - Lem/perekat.
  - Kantong plastik.
  - Ballpoint.
  - Gembok.
  - Spidol.
  - Formulir untuk berita acara dan sertifikat.
  - Stiker nomor kotak suara.
  - Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan.
  - Alat bantu tunanetra.
  - Daftar Calon Tetap (DCT).
  - Daftar Pasangan Calon (DPC).
  - Daftar Pemilih Tetap (DPT).
  - Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
c. Bahan sosialisasi Pemilu/Pemilihan, meliputi Brosur, Leaflet, Pamflet, Booklet, Poster, Folder, Stiker.
d. Alat peraga sosialisasi Pemilu/Pemilihan, meliputi Spanduk,Banner, Baliho, Billboard/videotron, Umbul-umbul.
e. Bahan kampanye Pemilihan meliputi Selebaran (flyer), Brosur (leaflet), Pamflet, Poster.
f. Alat peraga kampanye Pemilihan meliputi Baliho/billboard/videotron, Umbul-umbul, Spanduk.
     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Untuk lebih lengkap nya dapat mengunduh pada link berikut : https://tinyurl.com/256cpaw2

Follow Us

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 174 Kali.