Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terus melakukan pembenahan dan penguatan dari segi tata kelola organisasi melalui Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Tim Asesor Unit Kerja Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi yang digelar pada Kamis (17/7/2025) oleh Inspektorat KPU Republik Indonesia dengan fokus kegiatan yaitu penyuluhan serta simulasi pengisian kertas kerja SPIP oleh tim asesor di setiap satuan kerja. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid yaitu secara tatap muka di KPU RI dan secara daring oleh seluruh satuan kerja KPU/KIP tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kegiatan kali ini dihadiri oleh Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priyatna, Inspektur Wilayah II, Wahyu Yudi Wijayanti dan turut menghadirkan narasumber perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yaitu Guntur dan Aldisa Agung Prasetyo serta dipandu oleh moderator yaitu Tri Satyo Nugroho selaku Auditor Muda di lingkungan Inspektorat KPU Republik Indonesia.
Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Bandung, Yohanes Paulus Indartono bersama Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Devi Agustinia beserta jajaran staf turut hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut. Rapat koordinasi dibuka oleh Inspektur Wilayah II, Wahyu Yudi Wijayanti mewakili Inspektur Utama KPU Republik Indonesia. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa forum ini diselenggarakan sebagai bentuk pelaksanaan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi terkait, dimana salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang menyampaikan bahwa SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Beliau juga turut menyampaikan bahwa SPIP diselenggarakan secara menyuluruh di semua instansi pemerintahan dalam rangka meminimalisir penyimpangan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan serta pelindungan aspek keuangan negara. Terkait hal tersebut, beliau menekankan bahwa perlu dilakukan penilaian mandiri dalam rangka mewujudkan amanat regulasi tersebut. Maka dari itu, Inspektorat KPU Republik Indonesia mengadakan kegiatan Rakor dan Bimtek Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP pada kesempatan kali ini.
Masih dalam kesempatan yang sama, Inspektur Wilayah II KPU RI menyampaikan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini adalah terciptanya pemahaman pimpinan dan pegawai di seluruh satuan kerja terkait penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP secara komprehensif baik secara teori dan praktek. Hal ini tidak terlepas dari hasil akhir penilaian yang akan menjadi indikator sejauh mana SPIP berjalan secara efektif dan berkesinambungan, khususnya di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Semakin tinggi nilai yang dihasilkan, maka semakin baik juga reformasi birokrasi yang telah berhasil dilaksanakan di suatu instansi pemerintah. Pada praktiknya, SPIP sendiri merupakan sebuah tools atau alat yang digunakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dalam menilai kinerja sebuah instansi. Inspektur Wilayah II KPU RI juga berpesan serta menginstruksikan kepada seluruh satuan kerja agar dapat mengikuti kegiatan dengan baik serta melaksanakan seluruh tahapan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara optimal.
Terpisah sesi, Inspektur Wilayah II KPU RI kemudian menyampaikan sekilas informasi terkait SPIP meliputi dasar hukum, mekanisme, serta dinamika yang selama ini terjadi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Adapun secara dasar hukum utama, SPIP sendiri memiliki landasan dan mengacu kepada beberapa ketentuan regulasi yaitu diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Adapun secara pelaksanaan, kegiatan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP akan dimulai dengan tahapan pengumpulan bukti dukung dan pengisian kertas kerja oleh tim asesor di setiap satuan kerja. Kegiatan kemudian akan dilanjutkan dengan penyusunan draft laporan oleh tim asesor.
Terkait dinamika, pada periode tahun-tahun sebelumnya, penilaian hanya dilakukan berdasarkan sampling di beberapa satuan kerja. Namun, dalam rangka penguatan tata kelola kelembagaan, pada tahun ini, seluruh satuan kerja dimintan untuk melakukan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP. Hasil penilaian mandiri dari setiap satuan kerja kemudian akan dipilih oleh Inspektorat Utama yang akan mengambil sampel dan akan dipilih Satuan Kerja KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dipandang memiliki penilaian terbaik, untuk selanjutnya diajukan kepada BPKP agar dapat dilakukan penilaian. Berkaitan dengan hal tersebut, Inspektur Wilayah II KPU RI berpesan kepada setiap satuan kerja untuk dapat mencermati aturan-aturan terkait Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP. Inspektur Wilayah II KPU RI juga berpesan terkait pentingnya pendokumentasian dan pengumpulan bukti dukung dalam setiap kegiatan yang sudah dilaksanakan. Harapannya, temuan terkait Tata Laporan Keuangan dapat diminimalisir atau dieliminasi. Kemudian, Inspektur Wilayah II KPU RI melakukan Penyampaian Hasil Evaluasi Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Tahun 2023 dan 2024. Terakhir, Inspektur Wilayah II KPU RI menyampaikan update informasi terkait pemeriksaan yang sudah mulai dilaksanakan oleh BPK serta arahan agar setiap satuan kerja untuk dapat mempersiapkan diri. Untuk saat ini, satuan kerja yang telah dilakukan pemeriksaan adalah KPU Republik Indonesia, KPU Daerah Khusus Jakarta dan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat. Untuk tahap selanjutnya, seluruh KPU Provinsi akan menempuh tahap pemeriksaan serta akan ada beberapa satuan kerja tingkat Kabupaten/Kota yang akan didatangi dari setiap Provinsi.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan teori terkait Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP yang dipandu oleh Moderator, Tri Satyo Nugroho dan diisi oleh Narasumber, Guntur dan Aldisa Agung Prasetyo. Pada kesempatan pertama, narasumber menyampaikan apresiasi atas upaya KPU yang sedang Menyusun pedoman teknis terkait Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU Republik Indonesia. Terkait aspek teknis, narasumber kemudian menyampaikan bahwa terdapat perubahan indikator penilaian pada kertas kerja yang semula berjumlah 5 (lima) komponen penilaian menjadi hanya 3 (tiga) komponen penilaian, sehingga berdampak pada penurunan hasil terkait Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP yang tidak hanya terjadi di lingkungan KPU Republik Indonesia, tetapi juga pada beberapa instansi pemerintahan lain. Narasumber kemudian melanjutkan kegiatan dengan pemaparan Overview Penilaian SPIP dimana disampaikan informasi terkait Gambaran Umum Penilaian SPIP, Proses Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP, serta Hasil Evaluasi Maturitas Penyelenggaraan SPIP. Pada sesi kedua, kegiatan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis berupa simulasi pengisian Kertas Kerja SPIP yang dipandu secara langsung oleh narasumber.
Kegiatan kemudian ditutup oleh Inspektur Utama KPU Republik Indonesia, Nanang Priyatna yang menyampaikan terkait pentingnya kegiatan Rakor dan Bimtek sebagai bekal dalam rangka melakukan self-assessment kinerja kelembagaan secara internal. Selain itu, beliau juga menegaskan bahwa kegiatan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP merupakan wujud penyelenggaraan amanat Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum. Terakhir, beliau menekankan agar kegiatan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP menjadi tanggung jawab bersama seluruh insan KPU baik dari unsur pimpinan hingga unsur staf pelaksana.
Seluruh kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola dan kinerja kelembagaan dalam rangka mendukung agenda reformasi birokrasi. Dengan pemahaman yang baik secara teoritis dan praktis, Inspektorat KPU RI berharap setiap satuan kerja dapat melakukan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi secara optimal. (JDIH KPU Kabupaten Bandung)
Selengkapnya