.jpg)
RAKOR PERSIAPAN PEMUSNAHAN BMN
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan pemusnahan arsip berupa surat suara, kotak suara dan bilik suara eks Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Rabu (30 Juni 2021) secara daring. Kegiatan pemusnahan ini menjadi penting supaya pekerjaan kita benar-benar tuntas, kerja keras, kerja tuntas dan kerja ikhlas. Jadi kita harus menuntaskan pekerjaan kita setelah tahapan kemarin, selain menuntaskan laporan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Pemusnahan ini menjadi kegiatan akhir dari seluruh rangkaian kegiatan, sehingga tidak menyisakan hal-hal yang tidak kita inginkan, terang Agus Baroya, Ketua KPU Kabupaten Bandung, membuka acara webinar.
Plt. Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Ira Mutia, menyampaikan dasar dari kegiatan ini bahwa setelah pelaksanaan Pemilihan di Kabupaten Bandung Tahun 2020, gudang KPU yang berlokasi di Komplek Katapang Indah Lestari sudah penuh dengan barang logistik eks Pemilihan, sehingga perlu dilakukan upaya pengosongan gudang dengan cara lelang ataupun pemusnahan. Sebagai informasi, KPU Kabupaten Bandung sudah mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terkait pemusnahan arsip tertanggal 23 Juni 2021 dengan rincian surat suara sebanyak 2.418.699 lembar, dan surat suara pemilihan ulang sejumlah 2.000 lembar. Saat ini KPU dalam proses penghapusan kotak dan bilik suara, 2 unit mobil dan 2 unit sepeda motor.
KPU Kabupaten Bandung menghadirkan Kasi Pelayanan Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung 1, Wasis Winarto, selaku narasumber. Diharapkan dengan kegiatan ini kita semua dapat melaksanakan penghapusan dan lelang barang milik negara (BMN) sesuai dengan peraturan dan kaidah-kaidah yang berlaku. Saya berharap kegiatan ini berjalan lancar dan paparan dari KPKNL akan memberikan bekal kepada kita yang ilmu-ilmunya bisa kita terapkan, tambah Wasis.
Lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum, seluruh lelang yang dilaksanakan, dilakukan secara online, namun demikian kami tetap menggunakan ketentuan lelang. Ketentuan lelang diatur dalam PMK Nomor 21/PMK.06/2020 tanggal 23 Desember 2020, berlaku sesuai petunjuk pelaksanaan lelang, terang Wasis. Secara garis besar alur pelaksanaan lelang yaitu permohonan lelang, pengumuman lelang, uang jaminan, pelaksanaan lelang, penetapan pemenang, pelunasan kewajiban lelang dan penyerahan hasil bersih lelang. Untuk surat suara ini unik, dimusnahkan dulu baru dilelang. Kertas suara ini dilelang dalam keadaan utuh, tidak tercacah, karena ada perbedaan nilai antara kertas yang utuh dan kertas yang sudah dicacah. Lebih lanjut Wasis menerangkan bahwa fungsi dari lelang ini ada 3 (tiga), yaitu budgeter, privat, dan publik. Untuk lelang BMN ini berada di ranah lelang publik. Artinya bahwa lelang ini dilakukan sebagai bagian dalam penegakan hukum dan tata pemerintahan yang akuntabel, tutup Wasis. (Humas KPU Kabupaten Bandung)