PELAYANAN DISABILITAS BAGIAN INTEGRITAS ELEKTORAL

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Bahasa isyarat adalah bahasa yang mengutamakan komunikasi manual, bahasa tubuh, dan gerak bibir, bukan suara untuk berkomunikasi. Orang tuna rungu adalah kelompok utama yang menggunakan bahasa ini, biasanya dengan mengkombinasikan bentuk tangan, orientasi dan gerakan tangan, lengan, dan tubuh serta ekspresi wajah untuk mengungkapkan pikiran mereka. Hal ini disampaikan oleh Santi Eka Permana sebagai Ketua Bahasa Isyarat Indonedia (Bisindo) Sukabumi dalam kegiatan Pelatihan Bahasa Isyarat yang diselenggarakan KPU Kota Sukabumi secara daring, Rabu (7 Juli 2021).

Di Indonesia terdapat dua jenis bahasa isyarat yang digunakan oleh teman-teman tuna rungu dan tuna wicara, yaitu Bisindo dan Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI). Perbedaanya, SIBI merupakan bahasa isyarat yang diadopsi dari American Sign Language (ASL). Bahasa isyarat yang satu ini juga biasa dipakai di Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk berkomunikasi antara guru dan siswa maupun antar siswa. Sedangkan Bisindo adalah bahasa yang biasa dipakai oleh teman tuna rungu dan tuna wicara sejak kecil. Boleh dibilang bahwa Bisindo ini adalah bahasa alami yang mudah dicerna oleh sesama tuna rungu atau ketika dipakai berkomunikasi.

Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami, menyampaikan secara teknis kita sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan masih belum memiliki potensi/kemampuan dasar mengenai bahasa isyarat, jadi masih minim sekali. Kendala inilah yang menjadikan kami melaksanakan pelatihan ini, diharapkan acara ini bisa menjadi bekal kemampuan, keterampilan teknis secara dasar agar bisa berkomunikasi, bisa berinteraksi dengan kaum disabilitas khususnya kaum disabilitas tuna rungu. Kedepannya semoga bekal dari kegiatan ini bisa meningkatkan partisipasi pemilih, serta menjalin harmonisasi yang baik dengan kaum disabilitas dan tingkat partisipasi disabilitas bisa meningkat.

Terdapat 4 (empat) hak tuna rungu yang paling dasar, diantaranya: (1) Bahasa isyarat (Bisindo); (2) Pendidikan bilingual (bahasa isyarat, bahasa tulisan, gambar, atau lisan); (3) Aksesbilitas; dan (4) Juru Bahasa Isyarat (JBI) atau penerjemah, terang Khalil, Ketua Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin). Manfaat dari bahasa isyarat sendiri yaitu kita bisa berkomunikasi dengan orang tuna rungu, lalu bisa menjadi penerjemah bahasa isyarat, kemudian kita bisa membantu orang tuna rungu terkait pelayanan umum, serta kita bisa menjadi pengajar anak tuna rungu di sekolah.

Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Idham Holik, turut bergabung dalam kegiatan ini dan menyampaikan bahwa acara ini sebagai bahan refleksi kita, sudah sejauh mana kita melayani kaum disabilitas dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan. Tentunya kualitas kita akan mempengaruhi partisipasi pemilih disabilitas, diharapkan kedepannya kaum disabilitas tidak hanya berperan dari sisi pemberian suara saja, tetapi sebagai peserta maupun pemilih yang terlibat diberbagai tahapan, karena hak-hak politik disabilitas sudah terjamin salah satunya dengan pendidikan pemilih. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat menstimulasi bagaimana pelayanan penyelenggara kepada penyandang disabilitas, dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih dapat dikatakan aksesibel, karena kemampuan bahasa isyarat kita. Kemudian dengan adanya dua jenis bahasa isyarat, semoga keduanya dapat diimplementasikan dengan baik khususnya kepada penyandang disabilitas tuna rungu, ini menjadi bagian dari integritas elektoral. Integritas elektroral tidak hanya untuk penyelenggara, tetapi semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung, serta seluruh stakeholders Pemilu/Pemilihan. (Humas KPU Kabupaten Bandung).

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 39 Kali.