Berita Terkini

56

EVALUASI SENGKETA HUKUM ADMINISTRASI PEMILU DAN PEMILIHAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi bersama Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat secara daring pada Senin (6 September 2021). Dalam rapat koordinasi yang membahas tentang Evaluasi Sengketa Hukum Administrasi Pemilu dan Pemilihan ini, KPU Provinsi Jawa Barat mengundang Irvan Mawardi dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk menyampaikan sharing mengenai materi tersebut. Di awal paparannya, Irvan memberikan pengantar mengenai nilai-nilai dasar dan beberapa poin yang menjadi indikator keadilan dalam pemilu. Pelanggaran pemilu terdiri dari temuan dan laporan, temuan berasal dari aktivitas pengawasan Bawaslu. Sementara jika laporan merupakan temuan oleh masyarakat dan dilaporkan kepada Bawaslu. Pelanggaran pemilu terdiri dari 3 jenis, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Irvan menjelaskan, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota, juga meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau partai politik calon peserta pemilu, atau bakal pasangan calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Dalam Pasal 470 ayat (2) UU Pemilu, ada 3 keputusan yang menjadi objek dalam sengketa proses pemilu, yaitu: (1) Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu; (2) Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden; dan (3) Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Daftar Calon Tetap  anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam penutupnya Irvan memberikan beberapa poin penting yang menjadi catatan dalam sengketa pemililhan, yaitu : (1) Mahkamah Agung perlu mengatur penerapan persidangan elektronik (e-court) dalam penyelesaian sengketa pemilihan sebagaimana halnya penyelesaian sengketa tata usaha negara reguler yang telah menerapkan e-court berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik; (2) Dengan e-court proses pendaftaran sengketa pemilihan serta tahapan jawab menjawab dapat dilakukan secara elektronik, para pihak tidak lagi harus hadir di pengadilan secara langsung; (3) Gugatan terhadap pasangan sebelum penetapan;  (4) Sering sekali penggugat mengajukan keputusan yang bukan objek penetapan pasangan calon; (5) Gugatan diajukan di luar jadwal tahapan yang ditentukan oleh peraturan KPU; (6) Kesimpangsiuran objek sengketa. Terdapat keputusan penetapan pasangan calon, terdapat juga keputusan tentang pembatalan/diskualifikasi calon; dan (7) Terdapat pihak yang tidak mengalami kerugian langsung atas terbitnya keputusan KPU namun mengajukan gugatan ke PT TUN, tutup Irvan dalam pemaparannya. (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya
44

WEBINAR DP3 KESATU: DEMOKRASI, PEMILU DAN PARTISIPASI

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU RI mengadakan kegiatan webinar berseri program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) yang dilaksanakan pada Jumat, 3 September 2021. Acara dibuka oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra. Dalam sambutannya Ilham menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 tidak lama lagi, proses tahapan harus sudah mulai dilaksanakan, salah satunya dimulai dengan program DP3. Walaupun program ini tidak termausuk dalam tahapan, diharapkan pelaksanaannya dapat berkesinambungan, lebih jauh lagi dapat menjadi program baku yang bisa terus dilaksanakan. Pendidikan pemilih bukan hanya tugas KPU, tetapi juga stakeholders dalam konteks penguatan demokrasi di Indonesia. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, masih ada masyarakat yang diintimidasi untuk memilih calon tertentu, memilih bukan berdasarkan apa yang ingin mereka yakini. Selain untuk meningkatkan partisipasi pemilih, program DP3 juga diharapkan bahwa masyarakat paham akan demokrasi secara substansial, dapat berpikir kritis dan dapat melaporkan jika terdapat potensi-potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam pengantarnya menyampaikan secara singkat terkait program DP3. Program ini dimaksudkan sebagai salah satu sarana pendidikan pemilih berkelanjutan yang dibarengi dengan kegiatan webinar DP3 secara berseri, monitoring, evaluasi, dan pada akhirnya akan disinergikan dengan kegiatan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Dengan dilaksanakannya persiapan lebih awal, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi sebaik-baiknya sebagai persiapan awal dalam pembentukan badan adhoc. Wakil kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Prof., Dr., Hariyono, yang bertindak sebagai narasumber, menyampaikan pemaparannya mengenai implementasi Demokrasi Pancasila dalam konteks masyarakat diera digital. Hariyono menyatakan bahwa Pancasila harus dilihat sebagai sebuah perjuangan, Pancasila tidak diwarisi oleh nenek moyang, tetapi Pancasila adalah soal keyakinan dan pendirian yang asasi. Pancasila tidak akan tertanam dalam jiwa kita jika masing-masing tidak berjuang. Pancasila sebagai dasar negara mengatur tata kelola dan pemerintahan, sehingga regulasi dan kebijakan negara termasuk yang terkait KPU, idealnya harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila harus kita posisikan sebagai energi yang positif, yaitu Pancasila sebagai landasan etis dan politis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila harus dikembalikan kepada dimensi kehidupan masyarakat yang sebenarnya, yaitu kedaulatan ada ditangan rakyat, sehingga warga desa/kelurahan harus kita sadarkan bahwa mereka adalah pemegang kedaulatan. Demokrasi tidak dapat berkembang dan bertahan dengan baik jika tidak dikaitkan dengan keadilan sosial. “Banjir informasi” yang terjadi diera digital ini dapat disikapi secara cerdas dan bijak oleh masyarakat, fasilitas digital perlu dibiasakan sebagai pembelajaran warga untuk mengelola dan mengembangkan potensi desa yang dimiliki. Desa dapat menjadi pilot project di kehidupan demokrasi yang otentik, seperti apa yang dikatakan pendiri bangsa, Bung Hatta, bahwa bicara demokrasi selalu merujuk bagaimana kehidupan demokrasi yang berkembang di desa, pungkas Hariyono di akhir paparannya. Dekan Fakultas Politik Pemerintahan IPDN, Dr. Muhadam Labolo, yang juga bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini, berkesempatan untuk membahas tentang  Partisipasi Masyarakat Desa dalam Pemilu dan Pemilihan. Desa merupakan sesuatu yang alamiah, desa dapat dilihat dari beberapa perspektif. Jika dilihat dari perspektif politik, desa memiliki  sifat-sifat otoritas tradisional, ada hubungan patron client yang kuat, dominasi figur, emosional dan kekeluargaan. Dari sisi ekonomi, desa bersifat mandiri, barter, atas dasar suka sama suka, terbuka dan berbagi, dan dalam perspektif sosial di desa juga dapat kita bayangkan ada satu sistem nilai yang dipegang teguh, yaitu nilai-nilai agama, kegotong royongan, ketat dan homogen. Itulah desa yang kita bayangkan jika ingin masuk lebih jauh. Mewujudkan demokrasi substansif di Indonesia, jika dilihat secara eksternal, demokrasi kita belum sempurna, begitu juga jika dilihat dari internal, masih banyak catatan yang harus di perbaiki. Dalam konteks demokrasi substansial dan demokrasi prosedural, demokrasi substansial tidak hanya menggunakan dimensi politik akan tetapi juga dimensi sosial, ekonomi, budaya dan dimensi lainnya. Dapat diasumsikan, jika keadaan ekonomi dan sosial suatu negara baik akan diikuti dengan kemajuan sistem demokrasi negara tersebut. Sedangkan wajah demokrasi Indonesia saat ini masih merupakan demokrasi prosedural, yaitu suatu negara diakatakan demokrasi jika ada partisipasi rakyat terlibat dalam aktivitas politik. Menurut Schumpeter, demokrasi adalah metode politik, mekanisme untuk memilih pemimpin dengan banyak kandidat dan dalam kompetisi ini ada yang menang dan kalah. Keterlibatan warga negara dalam memilih pemimpinnya secara berkala atau periodik, jujur dan bebas adalah demokrasi prosedural. Rasionalitas, adanya kedekatan emosional, dan money politics merupakan faktor kunci pendorong partisipasi politik masyarakat di desa. Kemudian apa peran pelaksana dalam meningkatkan partisipasi pemilih dalam program DP3? Antara lain: (1) Semua pelaksana pemilu mengikuti kampanye pemilu. Wajib turut peduli dengan mengambil bagian dalam proses sosialisasi seperti calon dan petugas KPU di daerah; (2) Kampanye pemilu. Perlu terobosan kreatif agar masyarakat di desa semuanya dapat mengikuti kampanye pemilu; (3) Aktif meminimalisir angka golongan putih (golput) dengan memahami sebab-sebabnya serta merespon lewat rencana aksi; (4) Masyarakat perlu dibangun kesadaran terlibat guna memastikan terpilihnya pemimpin yang kredibel, kapabel, dan akseptabel; (5) Mengawasi perhitungan suara guna mengurangi kecurangan dan mendorong prinsip jujur dan adil, tutup Muhadam. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
39

FASILITASI PROGRAM KPU OLEH PEMKAB BANDUNG

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Kamis, 2 September 2021, KPU Kabupaten Bandung bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan rapat koordinasi terkait fasilitasi program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Bandung dalam rangka menyongsong penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Rapat kordinasi dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Bandung, Muhammad Usman dan dihadiri oleh perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bagian Kerjasama Setda, dan Forum Camat Kabupaten Bandung. Tahapan Pemilihan Serentak yang kemungkinan akan dimulai pada tahun 2022 harus kita persiapan sebaik mungkin dari sekarang dengan sinergitas dan kerja sama berbagai pihak, ungkap Usman membuka rapat. KPU Kabupaten Bandung yang diwakili oleh Anggota Divisi Program, Data dan Informasi, Isun Ahmad Sukmantara, menyampaikan paparannya bahwa Pemutakhiran Data Pemilih   Berkelanjutan (DPB) bertujuan untuk memperbaharui data, guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Data yang diperbaharui berupa: (1) memeperbaiki elemen data pemilih; (2) Pemilih baru yaitu yang berusia 17 tahun dan sudah melakukan perekaman e-KTP; (3) Pindah Domisili; 4) Baru menjadi anggota TNI/Polri; (5) Purna bakti dari TNI/Polri; dan (6) Adanya anggota keluarga yang sudah meninggal. Dalam proses pelaksanaan DPB ini KPU Kabupaten Bandung Membuka layanan pelaporan dan tanggapan masyarakat, baik secara online maupun offline. Kerja sama dengan mitra kerja terkait penyadingan data/masukan data yang selama ini berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, melakukan  rekapitulasi  DPB setiap bulan, serta menyampaikan hasil dan mengumumkan. Proses terkait penyandingan ini yang kami perlukan berupa data lebih detail dan update tiap bulannya, terang Isun. Anggota KPU Kabupaten Bandung divisi Sosialisasi, SDM, dan Partisipasi Masyarakat, Supriatna, ST., turut menyampaikan paparannya mengenai Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan melalui program Desa Peduli Pemilu/Pemilihan (DP3) yang dicanangkan oleh KPU Republik Indonesia dan dilaksanakan secara berkesinambungan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tujuannya yaitu untuk membangun kesadaran politik, mengedukasi, meningkatkan kualitas dan kuantitas partisipasi masyarakat, serta membentuk kader penggerak kesadaran politik di masyarakat. Program ini akan dapat terlaksana dengan optimal berkat kerja sama antara KPU dengan Pemerintah Daerah. Lokus dari program DP3 ini yaitu desa/kelurahan dengan kategori daerah partisipasi rendah, daerah potensi pelanggaran pemilu/pemilihan tinggi, dan daeran rawan konflik/bencana alam. Sosialisasi dan pendidikan pemilih adalah elemen penting demokrasi, karena akan melahirkan pemilih yang mandiri dan rasional, dimana hal tersebut merupakan ukuran kualitas demokrasi. Desa/kelurahan yang merupakan tingkatan sosial kecil, apabila telah mampu mandiri, rasional dan melek politik, maka diharapkan akan memberikan dampak positif bagi tingkatan sosial yang lebih besar. Diharapakan dengan program DP3 ini dapat mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang lebih partisipatif, aman, damai, demokratis, berkualitas, dan berintegritas, terang Supriatna Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung sangat mengapresiasi bentuk kordinasi ini dan akan mendukung serta bersinergi menyukseskan program-program berkelanjutan KPU yang diselenggarakan di luar tahapan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setiap bulannya selalu bersinergi dalam penyandingan data, KPU mendapatkan data administrasi kependudukan sebagai bahan penetapan DPB. Sementara itu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyampaikan bahwa mereka memiliki program pendidikan politik setiap tahunnya, maka dari itu kegiatan DP3 yang dicanangkan KPU bisa bersinergi bersamaan dengan program pendidikan politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik karena memiliki tujuan yang sama. Dinas-dinas maupun pihak lainnya yang berkaitan siap bekerjasama untuk mendukung serta menyukseskan penyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang, tutup Usman. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
52

PENDIDIKAN PEMILIH BERKELANJUTAN DAN OPTIMALISASI RPP DIGITAL

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Rabu, 2 September 2021, KPU Kota Bogor bekerja sama dengan KPU Kabupaten Minahasa Utara menyelenggarakan webinar Knowledge Sharing dengan tema “Pendidikan Pemilih Berkelanjutan dan Optimalisasi Rumah Pintar Pemilu Digital Menuju Penguatan Demokrasi Indonesia”. Kegiatan ini dibukan secara resmi oleh Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST., SH., M.Si., yang juga bertindak sebagai keynotes speakers. Dalam sambutannya, Dewa menyambut baik dimana sejumlah daerah melakukan kolaborasi satu dengan yang lain dalam rangka sharing pengalaman, wawasan dan pengetahuan yang bermanfaat dalam rangka persiapan untuk menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dewa juga memberikan gambaran umum dalam paparannya, bahwa pendidikan pemilih secara masif baik langsung maupun tidak langsung yang dijalankan melalui beberapa program secara bersamaan, seperti Rumah Pintar Pemilu (RPP) dan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), diharapkan akan memberikan hasil yang maksimal terhadap capaian kuantitas dan kualitas partisipasi masyarakat. Pelaksanaan kedua program tersebut perlu dimaksimalkan agar ruang partisipasi masyarakat dalam memperoleh informasi kepemiluan semakin luas, baik secara digital maupun konvensional, ujar Dewa. Knowledge sharing pertama disampaikan oleh Ketua KPU Bogor, Samsudin, S.Hut., M.Si. dengan membagi pengalaman terkait pengelolaan RPP Digital KPU Kota Bogor bernama Lawang Pinter Pemilu, yang diresmikan pada 8 April 2017. Dalam RPP Digital yg dikelolanya, KPU Kota Bogor memiliki beberapa perangkat sebagai sarana sosialisasi pendidikan pemilih kepada masyarakat, antara lain: (1) Perangkat E-Voting, yang dapat digunakan untuk pemilihan Ketua OSIS, Ketua RW, Ormas, dll.;  (2) AJIP (Anjungan Informasi Pemilu) yang menampilkan informasi data pelaksanaan dan hasil pemilu; (3) Perangkat Tentang Pemilu, yang menyajikan informasi mengenai demokrasi, Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah, serta tentang bagaimana menjadi pemilih yang cerdas; (4) Perangkat Sejarah Pemilu. Perangkat ini menyajikan informasi tentang sejarah pemilu di Indonesia; (5) Kaleidoskop Pemilu. Perangkat yang menampilkan dokumentasi visual hasil jepretan lensa kamera tentang proses pemilu; (6) Kaleidoskop Kegiatan KPU, menyajikan berbagai bentuk program dan kegiatan KPU Kota Bogor yang telah dilaksanakan di luar tahapan penyelenggaraan; (7) AJIP SDM, menyajikan informasi tentang profil SDM KPU Kota Bogor termasuk badan adhoc, untuk memudahkan proses tracking; (8)  Sidalu, Sistem informasi Arsip Data Pemilu yg memuat informasi berkenaan dokumen Pemilu KPU Kota Bogor sejak tahun 2004; (9) Perangkat yang menampilkan simulasi proses pemungutan Suara Di TPS; (10) Ruang Audiovisual, berisi TV berukuran 50 inch yang digunakan untuk menyajikan tayangan berbagai informasi pemilu; (11) Diorama/Maket TPS; serta (12) Perangkat untuk post test, berfungsi menguji pengetahuan dan pemahaman tentang pemilu dari apa yang telah disajikan pada 10 (sepuluh) perangkat digital sebelumnya yang terdapat pada Lawang Pinter Pemilu. Samsudin juga menambahkan selain RPP digital, KPU Kota Bogor melakukan inovasi di era pandemi ini berupa e-RPP, sehingga walaupun kunjungan secara langsung ke RPP ditiadakan, tetapi informasi tentang kepemiluan tetap dapat diakses melalui gadget dan media sosial yang dimiliki oleh KPU kota Bogor. e-RPP ini juga diharapkan dapat menjadi jembatan bagi KPU utntuk terus berkomunikasi dengan masyarakat. Pada Knowledge sharing kedua, Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara, Hendra S. Lumanauw, SH. juga berbagi informasi mengenai sosialisasi pendidikan pemilih di tengah pandemi. Dalam kondisi seperti sekarang ini, KPU Kabupaten Minahasa Utara mengoptimalkan strategi pendidikan pemilih dan sosialisasi yang bertumpu pada kebijakan elektoral terhadap publik melalui teknologi informasi, di samping tetap mengandalkan dan memaksimalkan pola strategi konvensional yang ada. Besarnya pengguna internet dan media sosial masyarakat Indonesia menjadi alasan untuk membiasakan strategi baru dalam komunikasi kepemiluan melalui optimalisasi sosialisasi dan  pendidikan pemilih berbasis virtual, terlebih lagi KPU Kabupaten Minahasa Utara memiliki wilayah kepulauan sehingga mempunyai tantangan tersendiri dalam penerapannya, ungkap Hendra. KPU Kabupaten Minahasa Utara juga memiliki strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dijalankan dalam kerangka inovatif, kreatif dan regulatif. Seperti KPU lainnya, KPU Kabupaten Minahasa Utara juga memiliki RPP bernama Wale Pande, yang diisi dengan info data hasil pemilu dan sejarah kepemiluan di Minahasa. Selain itu Wale Pande juga diisi dengan literatur tentang kepemiluan, hukum, politik dan biografi pemimpin di Indonesia, tambah Hendra. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Salman Saelangi, S.Kel. yang bertindak sebagai Narasumber pada kegiatan ini,  menerangkan bahwa sebenarnya semua hal yang dilakukan ketika kita bergerak, beraktivitas kemudian berdinamika dalam lembaga penyelenggaraan dengan publik dan khalayak merupakan bagian dari pendidikan pemilih berkelanjutan. Pendidikan pemilih sangatlah penting karena dapat membantu penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pemilu dengan baik, dapat juga meningkatkan partisipasi pemilih dan meningkatkan kualitas partisipasi pemilih, papar Salman. Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Idham Holik, SE., M.Si.,  juga menjelaskan dalam paparannya mengenai bagaimana mengembangkan populasi pemilih terdidik, dan bagaimana memaksimalkan RPP. Kegiatan pendidikan pemilih wajib dijalankan, jika ditinjau dari sisi Neurologi, manusia jika tidak di refresh pengetahuannya maka akan mengalami kelupaan atau yang disebut dengan amnesia, sehingga kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan ini pada dasarnya menjaga ingatan pemilih tentang pentingnya berdemokrasi elektoral ataupun berpartisipasi aktif, berintegritas dan berpengetahuan. Karena integritas bukan hanya peroalan penyelenggara saja, melainkan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu harus berintegritas, mematuhi aturan dan etika dalam berdemokrasi elektoral khususnya dalam penyelenggaraan pemilu, agar pemilih dapat mematuhi prinsip-prinsip hukum dalam penyelenggaraan pemilu, maka mereka harus dididik, disinilah pentingnya mereka mengikuti pendidikan pemilih. Seperti yang telah dijelaskan oleh para pembicara sebelumnya mengenai RPP, Idham juga menegaskan mengenai persoalan pentingnya perpustakaan e-library RPP yang difungsikan sebagai ruang diskusi perlu ditingkatkan, karena selama ini pendekatan RPP lebih banyak kepada pendekatan publikasi data statis. Idham menghimbau agar menjadikan RPP sebagai tempat diskusi dan membicarakan isu-isu strategis tentang kepemiluan, dan diskusi diera digital ini tidak mesti dihadiri oleh banyak orang, webinar dan teknologi lainnya dapat digunakan sebagai ruang diskusi. Diharapkan ruang-ruang diskusi ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan RPP itu sendiri. Kemudian bagaimana seharusnya mengelola RPP, yaitu dengan menggunakan pendekatan manajemen berkelanjutan (sustainable management), karena RPP harus memuat  bukan hanya data-data  pemilu yang baru saja selesai dilaksanakan, tetapi juga fakta sejarah yang memuat data-data dari awal hingga pemilu terakhir. Agar dapat menerapkan prinsip ini, mari kita berpikir kreatif dan aktif dalam mendesain program, sebut Idham menekankan diakhir penjelasannya. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
46

SPIRITUALITAS PENEGAKAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Cianjur mengadakan webinar bedah buku pada Selasa (31 Agustus 2021) dengan tema Spiritualitas Penegakan Kode Etik Pemilu, yang mana tema ini diangkat dari Judul Buku karya Arif Ma’ruf Suha, S.AG.,M.AP. Kode Etik sudah menjadi norma secara tertulis dan tertuang dalam peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu. Buku ini membedah bukan hanya soal panduan pelaksanaan bagi penyelenggara, tetapi lebih dalam secara spiritualitas. Ujar Hadi Dzikri Nur selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur yang bertindak sebagai Moderator. Anggota KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, memberikan pengantar dalam webinar bedah buku kali ini. Terkait dengan urusan spiritualitas, apalagi dihubungkan dengan penegakan kode etik penyelenggara, sangat penting kiranya membaca apa yang ingin disampaikan penulis dengan membuat buku semacam ini. Apa korelasi antara penegakan kode etik penyelenggara dengan spiritualiltas? Diharapkan materi tersebut dapat tersingkap dalam bedah buku ini. Kemudian apa urgensinya merelasikan urusan spriritualitas dengan penegakan kode etik penyelenggara pemilu? Spiritualitas macam apa yang bisa dikaitkan dengan kode etik penyelenggara pemilu? Mudah-mudahan kita juga dapat melihat apa fungsi spiritualitas yang dikaitkan dengan penyelenggara pemilu, sehingga kita sebagai Anggota KPU bisa benar-benar menjadikan kode etik itu sebagai suatu hal yang penting dalam menjalankan tugas. Anggota KPU RI, Viryan Aziz, SE., MM., yang bertindak selaku pembedah, menyampaikan apa yang disampaikan penulis ini sebagai kreativitas intelektual bagi kita sebagai umat Islam. Tentang spiritual ini mungkin hal biasa, tetapi menjadi hal yg tidak biasa ketika dinarasikan dengan perspektif yang bagi dunia kepemiluan merupakan sesuatu hal baru.  Menurutnya, aspek spiritualitas penting untuk ditimbang dan menjadi satu kesadaran dalam kerja penyelenggara negara, terlebih lagi sebagai penyelenggara pemilu yang secara sederhana dapat diartikan bagaimana kita semakin dekat dengan kerja-kerja penyelenggara, dengan apa yang ada di dalam hati kita untuk mengambil keputusan-keputusan penting, itulah instrument abstrak/spiritual yang ada di dalam diri kita untuk menjadi panduan kita, imbuh Viryan. Anggota DKPP RI dan Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia, Dr. Alfitra Salam, A.PU., bertindak pula selaku pembedah, menyatakan paparan hasil pencermatannya terkait buku karya Arif Ma’ruf tersebut. Alfitra mengakui bahwa persoalan spiritualitas membuat banyaknya pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dengan nilai spiritualitas kurang. Buku ini diharapkan dapat dijadikan salah satu metode dalam kegiatan-kegiatan bimbingan teknis untuk penyelenggara pemilu sebelum menjalankan tugasnya. Dalam buku ini disebutkan, bahwa spiritualitas merupakan suatu seni atau hakekat hati dan tingkat kebatinan yang tinggi sehingga penyelenggara mampu menjadikan integritas sebagai faktor yang ada dalam diri. Dijelaskan pula dalam buku ini bahwa pintu masuk spiritualitas itu terdapat dalam sumpah dan janji, aspek sumpah dan janji tersebut adalah konteks awal ketika penyelenggara mulai bertanggung jawab kepada Tuhannya yang levelnya sudah sangat tinggi. Alfitra menambahkan, spiritualitas melalui buku ini dalam perspektif pencegahan, mempunyai arti bahwa kekuatan spiritualitas inilah yang akan melakukan pencegahan di dalam diri masing-masing penyelenggara pemilu. Dalam konteks ini apabila ada pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, maka bukan berarti melanggar spiritualitas, tetapi paling tidak tingkat spiritualitas penyelenggara pemilu tersebut sudah berkurang. Oleh karenanya, tingkat ke-etik-an penyelenggara pemilu tidak hanya dilihat dari hati nurani semata, melainkan pertanggangungjawabannya kepada Tuhan, pungkas Alfitra. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
41

RENCANA PENYEDERHANAAN SURAT SUARA PEMILU TAHUN 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Senin (30 Agustus 2021), KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan webinar bertema Sosialisasi Rencana Penyederhanaan Desain Surat Suara Pemilu Tahun 2024. Acara dibuka oleh ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, yang menyampaikan sesuai dengan kebijakan KPU RI, bahwa tahun 2021 ini merupakan tahunnya evaluasi dan konsolidasi. Begitu pula dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota, mengisi tahun ini sebagai tahunnya evaluasi dan konsolidasi. Salah satu isu yang berkembang berkaitan dengan evaluasi dan konsolidasi pemilu ini yaitu penyederhanaan desain surat suara. Rifqi mengatakan berdasarkan evaluasi pada Pemilu Tahun 2019, penyelenggara relatif mengalami banyak kesulitan dengan lima surat suara ini pada saat pemungutan suara. Petugas di tempat pemungutan suara (TPS) memerlukan waktu yang cukup banyak saat melakukan rekapitulasi. Maka kali ini KPU melakukan terobosan bagaimana menyederhanakan surat suara untuk memudahkan pemilih dan memudahkan petugas dalam melaksanakan Pemilu Tahun 2024. Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Evi Novida Ginting Manik, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, menyampaikan bahwa KPU memiliki kepentingan yang besar untuk melakukan langkah-langkah dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi, terutama meningkatkan integritas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, juga bagaimana KPU mempersiapkan pemilu itu mudah, murah, cepat, transparan dan akuntabel. Inilah yang menjadi visi KPU sebagai penyelenggara ke depannya untuk dapat memberikan kemudahan bagi semua pihak. Terdapat 4 aspek yang perlu diperhatikan dalam merencanakan menyederhanakan surat suara, yaitu: (1) Bagaimana pemilih dapat megenali kandidat atau partai politik yang menjadi peserta pemilu, dan pemilih dapat memberikan suaranya dengan benar atau sah; (2) Akurasi di dalam menentukan suara sah maupun tidak sah; (3) Sistem pemilu; (4) Peraturan perundang-undangan. Undang-undang mencantumkan seluruh aturan yang berkaitan dengan desain surat suara. Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur apa yang harus tersedia di dalam surat suara, termasuk metode pemberian suaranya, sehingga terdapat batasan dalam mendesain surat suara. Ruang gerak KPU dalam mendesain surat suara tentu harus mengacu pada undang-undang yang sudah ada. Apapun desain yang akan disiapkan harus memerhatikan hal tersebut, terang Evi. Evi juga menjelaskan mengenai gambaran pemilu dari masa ke masa. Ada beberapa metode pemberian suara yaitu dengan menulis, mencontreng dan mencoblos, dimana pada tahun 2009 merupakan kali pertama KPU mengubah metode pemberian suara dengan cara mencontreng, dan menyebabkan tingginya suara tidak sah pada Pemilu Tahun 2009, sehingga kemudian dilakukan evaluasi. Pada tahun 2014 KPU Kembali menggunakan metode pemberian suara dengan cara mencoblos dengan melalui 4 jenis surat suara, sedangkan di tahun 2019 pertama kalinya pada satu hari yang sama pemilih disuguhi oleh 5 (lima) jenis surat suara, dan ini memiliki tantangan yang cukup besar baik bagi pemilih maupun penyelenggara. Beban kerja penyelenggara di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menjadi cukup tinggi, pemilih mengalami kesulitan dalam memberikan suara karena banyaknya surat suara yang mengakibatkan tingginya surat suara tidak sah. Inilah beberapa hal yang menjadi alasan KPU berencana untuk menyederhanakan desain surat suara guna mempersiapkan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang lebih baik. KPU melakukan simulasi dengan desain 6 model surat suara, melalui penggabungan 5  jenis pemilu di dalam satu surat suara. Selanjutnya KPU mengerucutkan dari 6 model menjadi 3 model desain surat suara, yaitu model 1 dengan metode pemberian suara menulis, model 3 dengan metode pemberian suara mencoblos dan model 5 dengan metode pemberian suara mencontreng. Perubahan ini pasti akan berdampak pada masa anomali, akan ada pro dan kontra. Ketiga model desain tersebut masih disosialisasikan dan masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan, terutama untuk memenuhi landasan hukumnya. Proyeksinya ke depan diharapkan akan ada satu keputusan hukum yang  dapat mengurangi kompleksitas pemilu, tutup Evi. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya