Berita Terkini

42

PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI MASA PANDEMI (Bagian 1)

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Hal yang paling berharga dan harus kita pelajari adalah bagaimana kita sukses mengelola Pemilihan dimasa Pandemi Covid -19. Ini menjadi pengalaman dan bahan referensi kita untuk pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di tahun 2024, ungkap Rifqi Ali Mubarok, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, mengawali sambutannya pada Webinar Sharing of Knowledge and Experiences (SINOPSIS) edisi ketiga yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat.  Tema pembahasan SINOPSIS kali ini yaitu “Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Protokol Kesehatan” yang diisi oleh narasumber: 1) Muhammad Rifai Harahap, Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Divisi Teknis Penyelenggaraan; 2) Siti Holisoh, Anggota KPU Kabupaten Bandung Divisi Teknis Penyelenggaraan; dan 3) Budi Ardiansyah, Anggota KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Teknis Penyelenggaraan. Proses tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu menarik untuk dibahas karena banyak dinamika yang terjadi perihal hasil penghitungan suara yang berubah karena dinamisnya dukungan pemilih terhadap pasangan calon kepala daerah, terutama pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU). Ditambah lagi dinamika yang terjadi perihal hasil penghitungan suara ini terjadi ditengah pandemi Covid-19, terang Endun Abdul Haq, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat selaku moderator. Benar bahwa KPU Labuhanbatu Sumatera Utara adalah salah satu  dari 16 KPU yang melaksanakan PSU pasca putusan MK, ujar Muhammad Rifai. Dalam pokok permohonan ini ada 5 (lima) pokok permohonan yang disampaikan pemohon, diantaranya: 1) Adanya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, tapi ini dibantahkan oleh MK karena tidak memenuhi unsur hukum; 2) Penggunaan Hak Pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan karena bukan penduduk Labuhanbatu, ini juga dibantahkan; 3) Penggunaan surat suara atas pemilih yang tidak hadir, MK menyatakan ini juga tidak memenuhi unsur hukum; 4) adanya keterlibatan unsur Pemerintah Labuhanbatu turut memenangkan pihak terkait, ini juga dibantahkan; dan 5) Besarnya jumlahnya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di beberapa kecamatan. Inilah yang menjadi pertimbangan MK dilaksanakannya PSU di 9 TPS. Yaitu besarnya jumlah pemilih dalam DPTb, menurut MK pemilih yang telah terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilih di TPS yang sama, bahkan di TPS lain dengan menggunakan KTP-el. Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara itu adalah tahapan puncak, semua kinerja di tiap divisi akan diukur di tahapan pemungutan suara, dari kasus Labuhanbatu dapat kita simpulkan kinerja tiap divisi diuji untuk menyukseskan Pemilihan. Selain itu kehati-hatian dan kecermatan kita dalam mengkategorikan pemilih termasuk DPT, DPTb, atau Pindahan, ini menjadi fokus dan pekerjaan rumah KPU dalam membimtek Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), inilah yang menjadi pelajaran berharga dan baik yang harus kita catat, tambah Endun menyimpulkan. (Hupmas KPU Kabupaten Bandung)  


Selengkapnya
60

Tantangan Kampanye Di Masa Pandemi Covid-19

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat kembali melaksanakan Diskusi Daring Reguler dengan tema Kampanye Pemilihan Berintegritas, Selasa (4/5/2021). Narasumber pada kegiatan ini diisi oleh Ikmal Maulana, Anggota KPU Kabupaten Karawang Divisi Sosdiklih dan Parmas serta Maskuri Sudrajat, Anggota KPU Kabupaten Pangandaran Divisi Sosdiklih dan Parmas. Metode Kampanye menjadi pembahasan pembuka yang disampaikan Ikmal, metode kampanye ini ada yang diselenggarakan oleh Pasangan Calon (Paslon)  dan juga oleh penyelenggara (KPU). Paslon menyelenggarakan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye (BK), pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan kegiatan lainnya (online). Sedangkan metode yang difasilitasi KPU yakni media iklan, debat publik, serta pencetakan APK dan BK. Disampaikan pula prinsip penyelenggaraan kampanye mencakup 3 (tiga) poin, diantaranya: 1) Partisipasi masyarakat. Pendidikan politik dilakukan dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan; 2) Pendidikan Politik. Pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab; 3) Prinsip kampanye: jujur, terbuka, dan dialogis. Pelaksanaan Kampanye dimasa pandemi Covid-19 tentu saja mengalami banyak perbedaan dan tantangan, setiap Paslon dengan tetap membentuk Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Penghubung Paslon, Organisasi Partai Politik serta Relawan. Muncul tantangan dalam pelaksanaan Kampanye di tengah pandemi Covid-19, diantaranya: 1) Minimnya syiar pilkada, dalam artian kampanye tidak bisa dijadikan syiar pilkada sebagai ruang publikasi; 2) Rendahnya hubungan Paslon dan Pemilih, disini proses komunikasi calon dan konstituen sangat dibatasi; 3) Potensi pelanggaran protokol. Sulitnya meyesuaikan metode kampanye, sehingga banyaknya pelanggaran dalam penerapan protokol kesehatan; serta 4) Penyesuaian metode kampanye belum optimal. Tim kampanye dan Paslon masih belum mengoptimalkan metode alternatif, terang Ikmal lebih lanjut. Narasumber kedua, Maskuri secara garis besar memaparkan materi yang tidak jauh berbeda dengan narasumber pertama. Maskuri menambahkan dari sisi kendala dan tantangan kampanye berintegritas di masa pandemi Covid-19 berdasarkan pengalaman penyelenggaraan di Kabupaten Pangandaran meliputi: 1) Ketaatan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19, khususnya pada tahapan kampanye yang bersifat tatap muka/dialog; 2) Mencegah kerumunan massa di saat kampanye Pemilihan dengan merubah pola kampanye dari yang sebelumnya bersifat tatap muka dengan mengumpulkan banyak orang, beralih ke kampanye dengan memanfaatkan media daring dan media sosial; dan 3) Tantangan bagi penyelenggara Pemilihan mampu mewujudkan kepercayaan public (public trust) terkait tidak akan adanya cluster baru Covid-19 ketika tahapan Pemilihan dilanjutkan, khususnya pada tahapan kampanye yang rentan terhadap pengumpulan orang dalam jumlah banyak. Kedepannya agar dapat diatur secara detil, metode kampanye yang dapat menyasar jumlah khalayak besar dan menarik perhatian terhadap para Pemilih secara efektif baik kampanye secara online maupun offline. Kemudian agar regulasi terkait kampanye khususnya yang bersifat substansial tidak multitafsir dan tidak terbit dalam waktu yang berdekatan dengan dimulainya tahapan kampanye (contoh terkait tempat pelaksanaan kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog yang dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup). Karena pada saat pandemi banyak gedung yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan, maka Tim Kampanye melaksanakan kampanye di rumah beberapa relawan, apabila dilaksanakan di dalam rumah tidak akan cukup menampung untuk peserta kampanye yang hadir. Pada saat itu, tim kampanye berasumsi dapat dilaksanakan di luar ruangan dengan mendirikan tenda (yang dapat dianggap sesuai aturan di Peraturan KPU yaitu dilaksanakan di dalam ruangan) agar dapat memfasilitasi seluruh peserta kampanye yang hadir, ungkap Maskuri. (Hupmas KPU Kabupaten Bandung)  


Selengkapnya
50

Koordinasi Dan Konsolidasi Kehumasan KPU (Bagian 4)

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Tata Kelola Kehumasan Pemerintah setidaknya memiliki empat tahapan yang harus dilakukan agar berjalan dengan optimal. Yang pertama adalah research, yakni meliputi kegiatan monitoring opini dan aspirasi publik. Yang kedua adalah action planning, yaitu terdiri dari kegiatan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik. Yang ketiga adalah communication, yaitu kegiatan yang meliputi pelayanan informasi publik serta layanan hubungan masyarakat dan media. Yang keempat adalah evaluation, yakni kegiatan monitoring dan evaluasi komunikasi publik, sebut Bambang Gunawan (Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika) dalam rapat koordinasi Badan Koordinasi Kemuhasan (Bakohumas) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Selasa (04/05/2021).   Trend penggunaan media sosial di Indonesia dari waktu ke waktu mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Berdasarkan data dari We Are Social periode Januari 2021 di Indonesia, diperoleh data-data sebagai berikut: (1) sedikitnya terdapat 16 (enam belas) platform media sosial yang digunakan oleh masyarakat Indonesia (YouTube, WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter, Facebook Messenger, Line, Linkeldn, Tiktok, Pinterest, Telegram, WeChat, Snapchat, Skype, Tumblr, dan Reddit); (2) dari keenam belas platform media sosial tersebut, yang paling sering digunakan adalah YouTube (93,8%), WhatsApp (87,7%), Instagram (86,6%), Facebook (85,5%), dan Twitter (63,6%). Berdasarkan riset APJII, pengguna internet di Indonesia didominasi oleh masyarakat dengan rentang usia 15 – 19 tahun sebesar 91%, dimana mereka adalah termasuk kategori calon/pemilih pemula milenial, sebut Bambang.   Pengelolaan kehumuasan hingga saat ini terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Bambang menambahkan bahwa terdapat kendala faktor eksternal dan internal dalam pengelolaan Kehumasan. Faktor eksternal meliputi: (1) Cakupan wilayah Indonesia sangat luas melebihi Eropa Barat sebanyak 17.000 (tujuh belas ribu) pulau dengan karakteristik yang berbeda-beda sehingga membuat proses diseminasi informasi tidak bisa secara serentak dapat langsung diterima masyarakat; (2) Pemerataan akses informasi publik masih diupayakan merata; dan (3) Kemampuan masyarakat dalam mengakses dan memahami informasi publik berbeda-beda.   Faktor internal kendala kehumasan diantaranya terdiri dari: (1) Sumber daya manusia (SDM) sekretariat Bakohumas yang terbatas; (2) Sarana dan Prasarana dalam mendukung kegiatan sekretariat Bakohumas masih belum optimal; (3) Setiap Kementerian/Lembaga/Dinas (KLD) mempunyai isu-isu sektoral yang penting sehingga terkadang sulit untuk meredam egosektoral dalam memetakan agenda isu prioritas pemerintah; (4) Rotasi Pejabat KLD di bidang Kehumasan; serta (5) Kemampuan SDM bidang kehumasan di setiap KLD tidak sama. (Hupmas KPU Kabupaten Bandung)  


Selengkapnya
50

Koordinasi Dan Konsolidasi Kehumasan Kpu (Bagian 3)

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) Pemerintah dibentuk dengan visi terciptanya pengelolaan kehumasan (kelembagaan, ketatalaksanaan dan SDM) yang proporsional, profesional, efektif dan efisien dalam mendukung penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik. Sedangkan misinya adalah (1) membangun citra dan reputasi positif pemerintah; (2) membentuk, meningkatkan dan memelihara opini positif publik; (3) menampung dan mengolah aspirasi masyarakat; (4) mencari, mengklasifikasi, mengklarifikasi serta menganalisis data dan informasi; (5) menyosialisasikan kebijakan dan program pemerintah; serta (6) membangun kepercayaan publik (public trust), ungkap Sigit Joyowardono (Plt. Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat/Ketua Pelaksana Bidang Diseminasi Bakohumas KPU RI) mengawali penyampaian materinya dalam acara rapat koordinasi daring Bakohumas KPU RI, Selasa (04/05/2021). Sigit melanjutkan, setidaknya terdapat enam peran Bakohumas pemerintah, yakni (1) Komunikator. Humas pemerintah berperan membuka akses dan saluran komunikasi dua arah, antara instansi pemerintah dan publiknya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sarana kehumasan; (2) Fasilitator. Humas pemerintah berperan menyerap perkembangan situasi dan aspirasi publik untuk dijadikan masukan bagi pimpinan instansi pemerintah dalam pengambilan putusan; (3) Diseminator. Humas pemerintah berperan dalam pelayanan informasi terhadap internal  organisasi dan publiknya, baik langsung maupun tidak langsung,  mengenai kebijakan dan kegiatan masingmasing instansi pemerintah; (4) Katalisator. Humas pemerintah berperan dalam melakukan berbagai pendekatan dan strategi guna mempengaruhi sikap dan pendapat publik untuk menyelaraskan kepentingan pemerintah dengan publik; (5) Konselor, Advisor, dan Intepreter. Humas merupakan konsultan, penasihat, dan penerjemah kebijakan pemerintah; dan (6) Presciber. Humas berperan sebagai salah satu instrumen strategis pemimpin puncak penentu kebijakan. Bakohumas KPU memiliki peran yang sangat penting dalam menyongsong penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Peran penting tersebut diantaraya meliputi (1) Penyebarluasan (Diseminasi) informasi Penyelenggara dan penyelenggaraan tahapan Pemilu; (2) Membangun kesadaran awareness masyarakat terhadap pentingnya partisipasi dalam pemilu; (3) Menciptakan situasi yang kondusif sehingga pemilu dapat berjalan secara damai; (4) Mendorong masyarakat menggunakan hak pilih secara rasional; (5) Meningkatkan kepercayaan publik (trust) terhadap penyelenggara, penyelenggaraan, dan hasil Pemilu; (6) Sebagai pelayan publik/juru bicara/penyedia informasi terkait kepemiluan yang terdepan; serta (7) Membangun kerjasama antar instansi/lembaga pemerintah untuk informasi kepemiluan, tambah Sigit. Bakohumas KPU, dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar semakin optimal, perlu menjalin koordinasi dan sinergi yang baik dengan seluruh stakeholders. Para pemangku kepentingan yang dapat menjadi mitra bagi Bakohumas KPU setidaknya terdiri dari Kementerian & Lembaga Pemerintah di Tingkat Pusat, Lembaga Penyelenggara Pemilu (Bawaslu RI, Bawaslu Prov/Kab/Kota & DKPP), TNI dan Polri, LSM, Penggiat dan Pemantau Pemilu, Partai Politik, Media & TV Nasional, Media & TV Lokal, Media online, Radio, Perguruan Tinggi, Platform Media Sosial, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang (termasuk didalamnya Organisasi Perangkat Daerah seperti Dinas terkait), serta Masyarakat, Komunitas, Influencer, dll. Sigit menambahkan, guna menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bakohumas KPU harus memiliki strategi-strategi yang matang, seperti (1) Mengelola, mengidentifikasi opini publik terkait informasi kepemiluan melalui Media monitoring & analisis, mengelola dan membuat konten di website KPU & media sosial, survei kepuasan layanan publik; (2) Memetakan opini, informasi dan isu kepemiluan serta membangun kedekatan dengan publik melalui Webinar, diskusi publik, survei, atau FGD, membalas komentar di media sosial; (3) Melakukan respons cepat atas informasi kepemiluan yang disampaikan melalui Peliputan, rilis berita, konferensi pers, melakukan counter isu jika respon dari publik yang muncul negatif; (4) Melakukan kerjasama atau kolaborasi dengan stakeholders terkait penyebarluasan informasi kepemiluan dan peningkatan kualitas SDM Kehumasan melalui Nota kesepakatan/Perjanjian Kerjasama dengan stakeholder, kunjungan ke Media (Press-Tour), Media Gathering, pelatihan SDM Kehumasan; maupun (5) Melakukan monitoring evaluasi atas efektifitas program kehumasan yang dilakukan dalam setahun terakhir melalui Rapat koordinasi & evaluasi, Rakor kehumasan, FGD. Menutup pemaparan materinya, Sigit menyampaikan bahwa Peran nyata Bakohumas KPU adalah sebuah keniscayaan dengan lebih memperluas penyampaian informasi menghadapi pemilu dan pemilihan serentak 2024. Kehadiran Bakohumas KPU diharapkan dapat membangun kesiapan dan koordinasi antar Bakohumas secara berjenjang di internal KPU dan juga stakeholders lainnya terkait kepemiluan menjadi lebih aktif. KPU berkomitmen untuk meningkatkan kualitas SDM Kehumasan melalui beragam pelatihan dan pengembangan menuju Pemilu Serentak 2024 mendatang. Kesuksesan pemilu dan tingginya partisipasi masyarakat dipengaruhi dari arus informasi kepemiluan yang baik, positif , lengkap dan transparan dirilis ke publik, pungkas Sigit. (Hupmas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
43

Koordinasi Dan Konsolidasi Kehumasan KPU (Bagian 2)

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Anggota KPU Republik Indonesia (RI) Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang bertindak sebagai pembicara pertama dalam acara rapat koordinasi daring Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Selasa (04/05/2021) menyampaikan paparannya sebagai berikut: Tujuan Pembentukan Bakohumas KPU Bakohumas KPU yang dibentuk oleh jajaran penyelenggara pemilu hingga tingkat kabupaten/kota, memiliki tujuan meliputi: ·       Terciptanya sumber daya manusia (SDM) di KPU yang berkualitas, komunikatif, aspiratif, profesional dan kompeten; ·       Terciptanya hubungan kemitraan yang baik dengan para pemangku kepentingan terkait dalam penyampaian informasi kepemiluan secara berjenjang dan berkelanjutan; ·       Tersosialisasikannya kebijakan dan program KPU kepada internal (KPU Provinsi & KPU Kab/Kota) dan eksternal (publik); ·       Membangun opini publik yang positif terkait informasi kepemiluan dan menyebarluaskannya secara masif; ·       Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengakses informasi kepemiluan dan meningkatkan citra lembaga serta kepercayaan publik pada KPU; ·       Tersedianya data dan pelayanan informasi publik terkait kepemiluan yang terdepan dan terupdate bagi masyarakat. Penyakit informasi (information disorder), sebagaimana dikutip dari Wardle and Derakhsan (2017), setidaknya terdapat tiga hal, antara lain: (1) Mis-Informasi. Adalah ketika informasi tidak benar disebarkan tanpa ada niat untuk menimbulkan dampak negatif; (2) Dis-Informasi. Adalah ketika informasi tidak benar yang secara sengaja disebarkan dengan niat untuk menimbulkan dampak negatif; (3) Mal-Informasi. Adalah ketika informasi benar disebarkan untuk menyebabkan dampak negatif, seringkali terjadi ketika menyebarkan informasi yang merupakan rahasia negara. Cara Identifikasi Informasi/Berita Hoaks Informasi hoaks yang dapat menyebabkan dampak negatif dapat dihindari penyebarannya melalui beberapa cara identifikasi sebagai berikut: ·       Sumber informasi atau medianya tidak jelas identitasnya, judulnya provokatif dan dipenuhi iklan yang mengarahkan untuk klik; ·       Pihak yang menyebarkan informasi meminta info tersebut disebarluaskan semasif mungkin; ·       Berita tidak didukung foto dan video yang sesuai dan dapat ditelusuri kebenarannya dengan fitur Google Images; ·       Informasi dapat diperiksa kebenarannya melalui laman Kominfo cekfakta.com atau turnbackhoax.id; ·       Berita/informasi tersebut tidak mengandung unsur 5W +1H yang lengkap yaitu: o   What (apa) o   When (kapan) o   Who (siapa) o   Why (mengapa) o   Where (dimana) o   How (bagaimana) o   Hanya diproduksi untuk menyasar kalangan /golongan tertentu yang ditargetkan dalam penyebarannya (misal hanya menyasar swing voters agar publik antipati tidak memilih pasangan tertentu. Tantangan Bakohumas KPU Di era zaman yang serba digital seperti saat ini, dimana distribusi informasi dituntut secara cepat dan tepat, memiliki tantangan tersendiri bagi lembaga KPU, diantaranya yakni: Sistem Komunikasi. Hanya menggunakan grup WA dan seringkali komunikasi hanya berlangsung satu arah dan tidak ada umpan balik (feedback) menjadi tantangan dalam inovasi atau pengembangan Bakohumas; Kepercayaan Publik. Banyaknya disinformasi/hoaks kepemiluan membuat kepercayaan publik pada Lembaga KPU menurun dan hal ini yang perlu dirubah dalam tata cara pengelolaan hubungan masyarakat melalui rilis media dan media sosial secara konsisten; Tuntutan Publik. Tuntutan publik dalam mengakses informasi yang cepat, terupdate dan membuat counter informasi melawan hoaks menjadi hal yang perlu disiapkan dengan baik; Produksi Konten Kreatif. Pembuatan konten melalui website KPU (artikel), medsos (foto, infografis,video, dll) harus secara rutin diproduksi dan terjadwal agar informasi yang benar secara berkala tepat sampai di masyarakat dan hoaks yang muncul secara perlahan tereduksi; Teknologi yang berubah dengan cepat seperti halnya software yang digunakan hingga tools analysis untuk media sosial harus mampu dipahami oleh SDM di Bakohumas KPU dengan cepat agar pelaksanaan pekerjaan kehumasan bisa efektif dan efisien; Penyiapan SDM. Belum meratanya skill SDM Bakohumas di KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota membuat diperlukannya pelatihan berkala bekerjasama dengan Puslitbang untuk meningkatkan skill SDM kehumasan. Menutup pemaparannya, Dewa menyampaikan hal-hal yang dapat dilakukan oleh Bakohumas KPU, antara lain: Aspek Internal: Pelatihan SDM/Admin Medsos. KPU RI sedang merancang program pengembangan kapasitas untuk admin media sosial di KPU Provinsi/Kab/Kota dan berbagai pelatihan lainnya; Kerjasama Antar Lembaga. Adanya akun grup Whatsapp Bakohumas dan kewajiban Bakohumas KPU Daerah memiliki grup dengan Dinas/Organisasi Perangkat Daerah/Media Setempat dll dapat bersinergi menyebarluaskan informasi kepemiluan secara massif; Inovasi PPID. Pelayanan informasi publik yang cepat, transparan dan akuntabel membutuhkan inovasi serta masukan agar tercipta pelayanan publik yang berkualitas; Bersinergi dalam Hal Penyiapan Konten. Bakohumas KPU RI Bersama Bakohumas KPU Provinsi/Kab/Kota harus bersinergi melawan hoaks kepemiluan yang mendiskreditkan penyelenggara/lembaga dengan penyiapan konten yang terjadwal dan informatif; Pendaftaran Akun Medsos. KPU RI telah melakukan pendataan kepada KPU Provinsi/Kab/Kota agar akun media sosialnya dapat terdaftar secara resmi dan mendapatkan centang biru oleh platform; Aspek Eksternal: Bekerjasama dengan Media Lokal. Publikasi informasi kepemiluan untuk 2024 dengan media lokal (TV, Radio, Media Online, Surat Kabar dll) harus dibangun dengan solid sejak saat ini; Kerjasama dengan Platform Media Sosial. Platform media sosial mempunyai kerjasama non profit dengan instansi pemerintah, salah satunya KPU terkait pelatihan fitur untuk admin media sosial; Kerjasama dengan Influencer Daerah. Influencer daerah mampu menyampaikan melalui Bahasa daerah yang mudah dimengerti dan memiliki pengaruh karena diikuti followers yang berlokasi di daerah yang sama. (Hupmas KPU Kabupaten Bandung)  


Selengkapnya
52

Koordinasi Dan Konsolidasi Kehumasan KPU (Bagian 1)

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Republik Indonesia (RI), dalam rangka meningkatkan kelancaran arus informasi antar satuan kerja dan kemampuan menghimpun, mengelola, menyalurkan informasi serta melaksanakan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, menyelenggarakan rapat koordinasi secara daring pada Selasa, 4 Mei 2021. Rapat koordinasi diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Pembicara pada acara ini terdiri dari: (1) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih; (2) Sigit Joyowardono, Plt. Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat; (3) Bambang Gunawan, Plt. Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika; (4) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT); dan (5) Endah, TVRI Pusat. Humas menjadi bagian yang penting dari sebuah institusi. Humas menjelaskan kepada publik siapa, apa dan bagaimana institusi tersebut, sehingga publik dapat mengetahui apa yang sedang institusi kerjakan dan perbuat. Humas dalam sebuah institusi memerlukan suatu skill untuk mengemas berita, informasi maupun kegiatan-kegiatan yang akan disampaikan kepada masyarakat. Dewasa ini aspek kehumasan semakin berkembang, khususnya melalui media sosial. Pengalaman Pemilu Tahun 2019 menjadi sangat berharga bagi KPU ketika banyak berita-berita dan meme memborbardir kelembagaan penyelenggara dengan isu-isu negatif, ujar Ketua KPU RI, Ilham Syahputra, dalam sambutannya sekaligus membuka acara rapat koordinasi virtual ini. KPU dituntut untuk mengelola dan menjawab melalui divisi kehumasan agar mampu menyampaikan seluruh apa yang diinginkan kepada masyarakat dengan baik. Ketidakmampuan kehumasan sebuah organisasi dalam menyampaikan hal-hal normatif akan mendegradasi image kelembagaan itu sendiri. Oleh karena itu, dengan adanya Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) KPU, diharapkan masyarakat dapat menerima informasi yang benar dan tidak menyesatkan. KPU telah menerbitkan Keputusan Nomor 172/HM.02-Kpt/06/KPU/III/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Badan Koordinasi Kehumasan Komisi Pemilihan Umum, yang dijadikan pedoman bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menjalankan fungsi kehumasan. Melalui Bakohumas ini, kebijakan-kebijakan yang diambil KPU RI harus disosialisasikan dengan optimal oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tambah Ilham. Peran humas menjadi sangat krusial di era distribusi informasi yang begitu cepat dan tinggi seperti saat ini. Kesan pertama publik kepada kelembagaan KPU dapat dilihat dari dua hal, yang pertama adalah kesan dari tampilan, dan yang kedua adalah kesan dari bagaimana cara KPU berkomunikasi. Tampilan dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, diantaranya tampilan dalam arti yang sesungguhnya (personal), tampilan dari sebuah kantor, dan tampilan dari website (laman) melalui fitur-fitur yang langkap dan mudah diakses. Cara berkomunikasi suatu lembaga idealnya dilakukan dengan cara-cara yang baik, sopan, terstruktur, dan menjelaskan secara detail, sehingga akan menimbulkan interaksi yang baik pula, sebut Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi. Aspek pencitraan tidak kalah penting dari suatu substansi informasi. Strategi marketing perlu diterapkan untuk mengemas dan “menjual” informasi kepada publik. Kehumasan KPU memiliki salah satu tugas mencitrakan, mengemas dan menjual apa yang sedang dan akan dikerjakan oleh KPU kepada masyarakat. Dengan komunikasi yang baik, publik dapat memperoleh gambaran yang baik tentang organisasi kelembagaan KPU. Lebih lanjut Pramono mengatakan, bahwa dirinya berharap humas KPU lebih komunikatif dan kreatif dalam mengermas substansi-substansi yang dikerjakan oleh KPU yang porsinya semakin berat dan penuh tantangan tersebut. Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi, Viryan Azis, menyampaikan bahwa akar dan sejarah kehumasan memiliki dua prinsip, yaitu keterbukaan dan kejujuran. Di masa sekarang, prinsip-prinsip tersebut ditambah pula dengan aspek kecepatan. Keterbukaan sangat penting dalam konteks mengkomunikasikan apa-apa yang dikerjakan atau persoalan tertentu yang sedang terjadi dalam institusi. Bakohumas KPU dituntut untuk dapat menganut pendekatan digital marketing communication, salah satunya adalah kecepatan menyampaikan informasi yang dibangun dengan prinsip keterbukaan dan kejujuran. Anggota KPU RI lainnya, Arif Budiman, berharap supaya kehumasan KPU ke depan dapat menjadi wadah yang dapat menampung informasi dari dua arah. Peran kehumasan KPU berada di tengah diantara informasi yang masuk dari luar dan menyebarkan informasi dari dalam. Sehingga masyarakat memperoleh informasi apa yang diinginkan, dan KPU dapat menyebarkan informasi apa yang dikehendaki. (Hupmas KPU Kabupaten Bandung)  


Selengkapnya