.jpg)
MANAJEMEN PENANGANAN KONFLIK KEPEMILUAN
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Kamis (17/6/2021), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung kembali menyelenggarakan Webinar Ngopi D'lu (Ngobrol Pintar Demokrasi dan Kepemiluan) dengan topik Menajemen Kepemiluan di Daerah Rawan Konflik. Tema ini kami angkat sejatinya karena semua daerah memiliki potensi konflik, dimaksudkan untuk memberikan sinyal atau atensi kita atas kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi, kemudian bisa kita antisipasi saat Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 nanti. Bagaimana pemetaan potensi konflik yang akan terjadi, kemudian bagaimana pendekatan dan penanganannya seandainya konfilk terjadi, setelah itu bagaimana pemulihannya, mari kita diskusikan bersama, terang Agus Baroya, Ketua KPU Kabupaten Bandung, membuka webinar kali ini.
Joko Prihatin, Wakil Kasat Reskrim Polresta Bandung sebagai narasumber pertama menyampaikan paparannya mengenai Strategi Pencegahan dan Penanganan Konflik Pemilu. Diawali dengan tugas Polresta Bandung dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan, diantaranya melakukan pengamanan pada setiap tahapan pelaksanaannya, agar penyelenggaran Pemilu/Pemilihan dapat berjalan dengan aman dan lancar. Kemudian melakukan penyidikan terhadap tindak pidana Pemilu yang dilaporkan kepada Polri melalui Bawaslu, Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya melakukan tugas pelayanan penerimaan pemberitahuan kegiatan kampanye dan atau pemberian ijin kepada peserta Pemilu/Pemilihan. Adapun kegiatan yang dilakukan Polresta Bandung dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), yaitu bersama – sama dengan Bawaslu Kabupaten Bandung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung meliputi: (1) Menerima laporan/temuan tentang dugaan adanya pelanggaran/tindak pidana Pemilu dan Pemilihan; 2) Melakukan pengkajian dan pembahasan bersama kaitan dengan pelanggaran Pemilu/Pemilihan; (3) Melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan bersama – sama.
Polresta Bandung mempersiapkan upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam mencegah hal-hal yang dapat memicu kerawanan dan konflik, diantaranya: (1) Mengintensifkan edukasi publik dalam menyikapi tahapan proses penyelenggaraan Pemilu maupun hasilnya; (2) Membuat prosedur antisipasi sedini mungkin terhadap kemungkinan adanya potensi gangguan dalam setiap tahapan Pemilu, untuk mengurai potensi kerawanan dan pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilu, dengan harapan agar dapat dicegah lebih awal. Namun demikian apabila sudah dilakukan upaya pencegahan, maka hal tersebut dapat segera dilakukan penindakan yang dapat memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran Pemilu; (3) Mengkoordinasi dan memantau penyelenggaraan Pemilu untuk memastikan bahwa penyelenggara Pemilu di semua tingkatan taat asas dan taat aturan dalan menjalankan tugasnya; (4) Membangun sistem respon yang cepat mengatasi gangguan keamanan dalam Pemilu; (5) Berkoordinasi dengan instansi pemerintah dalam hal memastikan kenetralitasan Aparatur Sipil Negara (ASN); (6) Membangun komitmen semua Pasangan Calon untuk menciptakan Pemilu aman, damai dan edukatif; (7) Mengamati seluruh penyelenggaraan terhadap Pemilu, baik oleh penyelenggara, peserta, maupun pihak lain seperti pemerintah, media massa, dan lain-lain; (8) Mengkaji, yakni kegiatan menganalisa kejadian-kejadian tertentu dalam proses penyelenggaraan Pemilu yang patut diduga merupakan bentuk pelanggaran; (9) Memeriksa, yakni kegiatan melihat dan mencermati bukti-bukti awal yang didapatkan terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi, sebagai pendukung dalam proses pengkajian; dan (10) Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, lanjut Joko.
Bercermin dari pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 kemarin, kami penyelenggara secara umum telah melaksanakan tugas dan amanah sesuai dengan regulasi yang berlaku, ujar Komarudin, Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung, selaku narasumber kedua. Dijelaskan ada 3 (tiga) jenis pelanggaran yang ditangani Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota, meliputi: (a) Pidana Pemilihan, yaitu tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota; (b) Administrasi, yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan; (c) Kode Etik, yakni pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
Komarudin menyampaikan bahwa yang menjadi kendala utama dalam ruang penanganan adalah waktu yang sempit. Ini yang kemarin menjadi kendala, namun tetap kita laksanakan dengan maksimal. Seperti yang dijelaskan Wakasat Reskrim tadi bahwa kami Bawaslu tidak sendiri, kami dibantu dan bergabung dalam Sentra Gakkumdu. Alur dari penanganan temuan/laporan diawali dengan adanya laporan, kajian awal perbaikan kelengkapan laporan, registrasi, kajian dugaan pelanggaran, penelusuran, penyidikan, dan penuntutan. Terdapat 3 (tiga) tahap penanganan. Pertama di ruang Bawaslu, kedua di ruang Kepolisian, ketiga di ruang penuntutan Kejaksaan, kemuadian masuk di pengadilan lalu menghasilkan hasil penanganan. Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan adalah implementasi dari pelaksanaan demokrasi, bagaimana kita menyampaikan suara kita secara cerdas. Untuk melahirkan pemimpin yang amanah, jangan biarkan peserta Pemilu/Pemilihan berbuat kesalahan atau kita mendorong untuk melakukan pelanggaran, mari sama-sama laksanakan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sesuai dengan regulasi, tutup Komarudin. (Humas KPU Kabupaten Bandung)