EVALUASI SENGKETA HUKUM ADMINISTRASI PEMILU DAN PEMILIHAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi bersama Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat secara daring pada Senin (6 September 2021). Dalam rapat koordinasi yang membahas tentang Evaluasi Sengketa Hukum Administrasi Pemilu dan Pemilihan ini, KPU Provinsi Jawa Barat mengundang Irvan Mawardi dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk menyampaikan sharing mengenai materi tersebut.

Di awal paparannya, Irvan memberikan pengantar mengenai nilai-nilai dasar dan beberapa poin yang menjadi indikator keadilan dalam pemilu. Pelanggaran pemilu terdiri dari temuan dan laporan, temuan berasal dari aktivitas pengawasan Bawaslu. Sementara jika laporan merupakan temuan oleh masyarakat dan dilaporkan kepada Bawaslu. Pelanggaran pemilu terdiri dari 3 jenis, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

Irvan menjelaskan, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota, juga meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau partai politik calon peserta pemilu, atau bakal pasangan calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Dalam Pasal 470 ayat (2) UU Pemilu, ada 3 keputusan yang menjadi objek dalam sengketa proses pemilu, yaitu: (1) Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu; (2) Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden; dan (3) Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Daftar Calon Tetap  anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam penutupnya Irvan memberikan beberapa poin penting yang menjadi catatan dalam sengketa pemililhan, yaitu : (1) Mahkamah Agung perlu mengatur penerapan persidangan elektronik (e-court) dalam penyelesaian sengketa pemilihan sebagaimana halnya penyelesaian sengketa tata usaha negara reguler yang telah menerapkan e-court berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik; (2) Dengan e-court proses pendaftaran sengketa pemilihan serta tahapan jawab menjawab dapat dilakukan secara elektronik, para pihak tidak lagi harus hadir di pengadilan secara langsung; (3) Gugatan terhadap pasangan sebelum penetapan;  (4) Sering sekali penggugat mengajukan keputusan yang bukan objek penetapan pasangan calon; (5) Gugatan diajukan di luar jadwal tahapan yang ditentukan oleh peraturan KPU; (6) Kesimpangsiuran objek sengketa. Terdapat keputusan penetapan pasangan calon, terdapat juga keputusan tentang pembatalan/diskualifikasi calon; dan (7) Terdapat pihak yang tidak mengalami kerugian langsung atas terbitnya keputusan KPU namun mengajukan gugatan ke PT TUN, tutup Irvan dalam pemaparannya. (Humas KPU Kabupaten Bandung).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 56 Kali.