Berita Terkini

72

PEMBEKALAN KADER PROGRAM DP3

Dayeuhkolot, kab-bandung.kpu.go.id – Launching program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, pada Kamis (21/10/2021) juga menyelenggarakan kegiatan pembekalan bagi para kader DP3. Pembekalan diisi oleh 3 (tiga) orang narasumber yang terdiri dari Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Idham Holik, Kabid Bakesbangpol Kabupaten Bandung, Anang Suryana, serta Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehudin. Sesi pembekalan yang dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 ini dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Bandung, Supriatna. Para kader DP3 yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 25 (dua puluh lima) peserta, terdiri dari berbagai macam segmentasi dan usia yang variatif, sehingga mewakili semua unsur masyarakat Desa Citeureup. Idham Holik menyampaikan materi tentang teknik komunikasi publik dan metode identifikasi berita hoaks. Pendekatan komunikasi publik elektoral dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan, dapat dilakukan melalui beberapa metode, antara lain: (1) pendekatan pidato; (2) pendekatan edutainment; (3) pendekatan hubungan interpersonal; serta (4) pendekatan penulisan opini media, tulisan kreatif (creative writing) dan seni lukis (painting art). Komunikasi publik dalam pidato (public speaking), hendaknya memerhatikan hal-hal sebagai berikut: (1) Naskah. Pada teknik ini, pembicara akan menggunakan naskah yang telah disiapkan sebelumnya guna menghindari kekeliruan; (2) Memoriter (menghafal). Dengan teknik ini, pembicara telah menghafal seluruh isi pidatonya, sehingga ia tidak perlu lagi membawa naskah; (3) Impromptu (spontan). Teknik ini biasa digunakan oleh pembicara profesional yang bisa membawakan pidato tanpa persiapan; serta (4) Ekstemporan (penjabaran kerangka). Dengan teknik ini, pembicara akan menuliskan pokok-pokok pidatonya saja secara urut di selembar kertas yang berfungsi sebagai penuntun saat berpidato nanti. Idham menambahkan, efek komunikasi publik elektoral meliputi: (1) Efek Kognitif.  Efek ini berkaitan dengan pengetahuan, nalar dan rasio; (2) Efek Afektif. Efek ini berhubungan dengan perasaan; dan (3) Efek Konatif. Efek ini menimbulkan niatan untuk berperilaku tertentu dalam artian jasmaniah/fisik. Hoaks termasuk dalam kekacauan informasi yang melingkupi misinformasi, disinformasi, dan malinformasi (Ali-Fauzi, dkk, 2019:7). Misinformasi adalah informasi yang tidak benar namun orang yang menyebarkannya percaya bahwa informasi tersebut benar tanpa bermaksud membahayakan orang lain. Disinformasi adalah informasi yang tidak benar dan orang yang menyebarkannya juga tahu kalau itu tidak benar. Informasi ini merupakan kebohongan yang sengaja disebarkan untuk menipu, mengancam, bahkan membahayakan pihak lain. Sedangkan Malinformasi adalah informasi yang benar namun digunakan untuk mengancam keberadaan seseorang atau sekelompok orang dengan identitas tertentu, atau dengan kata lain ini adalah sejenis hasutan kebencian. Masyarakat Indonesia Anti Hoax menguraikan 5 (lima) langkah sederhana yang bisa membantu dalam mengidentifikasi mana berita hoax dan mana berita asli, yaitu: (1) Hati-hati dengan judul provokatif: apabila menjumpai berita denga judul provokatif, sebaiknya Anda mencari referensi berupa berita serupa dari situs online resmi, kemudian bandingkan isinya, apakah sama atau berbeda; (2) Cermati alamat situs: pastikan alamat situs sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi oleh Dewan Pers; (3) Periksa fakta: berita yang dibuat berdasarkan fakta berbeda dengan yang berdasarkan opini. Fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti, sementara opini adalah pendapat dan kesan dari penulis berita, sehingga memiliki kecenderungan untuk bersifat subjektif; (4) Cek keaslian foto: diera teknologi digital saat ini, bukan hanya konten berupa teks yang bisa dimanipulasi, melainkan juga konten lain berupa foto atau video. Cara untuk mengecek keaslian foto bisa dengan memanfaatkan mesin pencari Google, yakni dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencarian Google Images; serta (5) Ikut serta grup diskusi anti-hoax: di Facebook terdapat sejumlah fanpage dan grup diskusi anti hoax, misalnya Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), Fanpage & Group Indonesian Hoax Buster, Fanpage Indonesian Hoaxes, dan Grup Sekoci. Narasumber kedua, Januar Solehudin, menyampaikan materi bertema strategi pencegahan politik uang serta modus operandi dan solusi kampanye isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Efek pemilu dan pemilihan tanpa adanya pengawasan serta pencegahan, dapat berpotensi menyebabkan hilangnya hak pilih, maraknya politik uang, penyelenggaraan tahapan yang tidak sesuai regulasi, biaya politik mahal, terjadinya pemungutan suara ulang (PSU), konflik pendukung antar calon, serta manipulasi suara. Januar melanjutkan, menurut Burhanuddin Muhtadi, jumlah pemilih yang terlibat politik uang dalam Pemilu Tahun 2019 dikisaran 19,4% hingga 33,1%. Kisaran politik uang ini sangat tinggi menurut standar internasional, dan menempatkan Indonesia sebagai negara dengan peringkat politik uang terbesar nomor 3 (tiga) sedunia, dengan kata lain politik uang telah menjadi praktik normal baru dalam Pemilu Indonesia. Praktik money politics adalah salah satu perilaku berpolitik yang dilarang (tercela) dalam proses penyelenggaraan pemilu. Hal itu terbaca dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Pasal 284 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mempertegas larangan money politics tersebut, sebagai berikut: “Dalam hal terbukti pelaksana dan tim kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah; c. memilih Pasangan Calon tertentu; d. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau e. memilih calon anggota DPD tertentu, dljatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.” Isu SARA yang masuk ke ranah politik disebabkan karena hal alamiah/natural (given). Sebagai sesuatu yang bersifat fitrah/alamiah, SARA adalah sesuatu yang tak dapat dielakkan dari panggung politik serta merupakan kehendak alamiah dari subjek yang memiliki identitas untuk membawa dan mempertaruhkan identitas yang melekat pada dirinya dalam ruang politik. Politik SARA adalah sesuatu yang bersifat direkayasa (by design). Politik SARA merupakan sesuatu yang dirancang dalam rumah politik, sehingga menjadi komoditas politik yang digunakan pada saat tertentu untuk memperoleh keuntungan-keuntungan politik. Politik SARA muncul dilatari oleh beberapa faktor, di antaranya: (1) Adanya ketimpangan sosial-ekonomi di masyarakat, sehingga identitas dijadikan faktor determinan; (2) Rekayasa elit politik untuk memperoleh kemenangan politik; (3) Adanya pemahaman yang belum tuntas soal bagaimana menjaga toleransi dan eksistensi tiap identitas; (4) Adanya blunder/kecerobohan individu atau politikus tertentu dalam berkomunikasi yang menyinggung psikologi sosial massa; dan (5) Faktor media massa dan media sosial. Pencegahan politik uang dan isu SARA dalam kampanye dapat dilakukan melalui hal-hal sebagai berikut: (1) Memperkuat regulasi dan terobosan hukum; (2) Sosialisasi anti-politik uang dan politisasi SARA; (3) Pencegahan dan pengawasan yang partisipatif terhadap masyarakat dan lintas agama; serta (4) Konsolidasi media dalam men-counter hoaks yang dapat menimbulkan politisasi SARA. Anang Suryana sebagai narasumber terakhir, memaparkan materi tentang pentingnya demokrasi, pemilu/pemilihan dan partisipasi. Demokrasi secara umum dimaknai dari, oleh, dan  untuk rakyat. Budaya politik partisipatif menjadi sebuah keniscayaan dan daya dorong yang kuat dalam pelembagaan  demokrasi. Sistem Politik dan kebutuhan partisipasi politik memiliki beberapa unsur, diantaranya: (1) Tuntutan dukungan sikap apatis; (2) Serangkaian tindakan pengambilan keputusan oleh lembaga politik sesuai fungsi masing-masing yang  membentuk struktur politik; dan (3) Pemenuhan atau penolakan aspirasi. Budaya politik masyarakat terdiri dari beberapa tipe, seperti Parokial, yaitu budaya politik yang tingkat  partisipasi politiknya sangat rendah, Kaula (subjek), yaitu budaya politik yang masyarakat  yang bersangkutan sudah relatif maju baik sosial maupun ekonominya tetapi masih bersifat pasif, serta Partisipan, yaitu budaya politik yang ditandai dengan  kesadaran politik yang sangat tinggi. Masyarakat mampu  memberikan opininya dan aktif dalam kegiatan politik. Partisipasi politik dapat diimplementasikan ke dalam berbagai bentuk, antara lain: (1) Lingkungan keluarga. Musyawarah keluarga, pemasangan  atribut kenegaraan pada hari besar nasional, membaca dan mengikuti berbagai berita di media massa dan  elektronik; (2) Lingkungan masyarakat. Partisipasi dalam forum warga, atau pemilihan ketua RT/RW; (3) Lingkungan sekolah. Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS, penyusunan AD-ART pada organisasi sekolah, forum-forum diskusi atau musyawarah, maupun membuat artikel  aspirasi siswa; serta (4) Lingkungan berbangsa dan bernegara. Menggunakan hak pilih dalam pemilu dan pemilihan, serta menjadi anggota aktif dalam partai politik. Para kader DP3 Desa Citeureup cukup antusias mengikuti pembekalan yang disampaikan oleh para narasumber. Materi-materi yang disampaikan dalam bentuk teks, audio maupun video sangat berkualitas. Indra Meirwanda, sebagai salah satu kader peserta program DP3, mengutarakan bahwa tema dan materi yang disampaikan oleh para narasumber sangat bermanfaat. Tidak hanya secara teoritis, tetapi ilmu yang didapatkan dapat dipraktikkan secara langsung dalam konteks penyelenggaraan tahapan kepemiluan di masyarakat. Seluruh kader berkomitmen untuk membantu KPU dan pemerintah dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 nanti, melalui penyampaian informasi dalam forum-forum masyarakat yang diselenggarakan di lingkungannya masing-masing. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
71

BIMBINGAN TEKNIS KPPS PILKADES

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Kamis (14/10/2021), dalam rangka pemantapan penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Bandung, DPMD Kabupaten Bandung mengadakan Bimbingan Teknis/Santiaji bagi petugas KPPS. Acara digelar selama 2 (dua) hari sejak Rabu (13/10/2021), bertempat di Pajajaran Convention Center, Sutan Raja Hotel Soreang. Peserta kegiatan dihadiri oleh 3 (tiga) orang petugas KPPS dari 21 desa yang menyelenggarakan Pilkades.  Dalam kesempatan ini, Anggota KPU kabupaten Bandung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Holisoh, diundang sebagai narasumber untuk meberikan pemaparannya terkait tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di masa pandemi seperti saat ini, serta mensimulasikan pelaksanaan kerja dan tugas KPPS Pilkades di TPS. Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung ini berdasarkan Surat Mendagri Nomor: 270/5645/SJ tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Peralihan Antar Waktu (PAW) pada Masa Pandemi Covid-19 Pasca Penundaan. Penyelenggaraan Pilkades serentak di Kabupaten Bandung akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2021. Siti menyampaikan bahwa jadwal kegiatan menjelang pemungutan suara harus betul-betul dimaksimalkan dengan sisa waktu yang ada, saat ini tahapan sudah memasuki masa kampanye yang berada direntan waktu tiga hari. Pengumuman waktu dan tempat pemungutan suara sudah dapat dimulai sejak H-5. 3 (tiga) hari menjelang hari pemungutan suara, Formulir Model U, yaitu formulir pemberitahuan harus sudah tersampaikan kepada pemilih, dilanjutkan dengan penyiapan TPS yang diutamakan di ruangan terbuka, serta penerimaan logisitik TPS dari PPS kepada KPPS maksimal H-1 Pemungutan Suara.  Siti menjelaskan, ada yang berbeda dalam formulir model pemberitahuan, dimana dalam masa pandemi ini formulir tersebut mengalami pembaharuan, yaitu dimunculkannya catatan berupa himbauan menggunakan masker, membawa alat tulis, serta pemberlakuan waktu pemungutan suara agar tidak terjadi kepadatan pemilih di waktu yang bersamaan/kerumunan. Selain itu, Siti menyampaikan apa saja yang menjadi alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS berupa kotak suara, bilik suara, surat suara, daftar pasangan calon, daftar pemilih tetap, tanda pengenal KPPS dan saksi, pedoman teknis pengisian formulir pemungutan dan penghitungan suara di TPS termasuk naskah sumpah/janji KPPS, gembok dan anak kunci serta kelengkapan administrasi lainnya berupa tinta, alat pencoblos dan alas pencoblosan, template untuk penyandang cacat, segel, dan alat kelengkapan lainnya, yang mana perlengkapan TPS tersebut sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya harus sudah diterima oleh KPPS paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara. Di tengah situasi pandemi seperti saat ini, kelengkapan di TPS juga harus meliputi perlengkapan terkait protokol kesehatan. Idealnya petugas harus menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun, hand sanitizer, sarung tangan plastik untuk pemilih dan sarung tangan latex untuk KPPS, masker tambahan untuk pemilih yang datang tidak menggunakan masker, disinfektan, alat pengukur suhu, face shield, baju hazmat dan perlengkapan protokol kesehatan lainnya yang dianggap perlu. Hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan, ada yang menjadi permasalahan saat Pemilihan serentak Tahun 2020 lalu, yaitu mengenai limbah medis, yang saat itu belum ada solusinya. Diharapkan pada Pilkades Tahun 2021 ini sudah ditemukan solusinya mengenai limbah medis tersebut. Terkait denah TPS, Siti juga menjelasakan ada perbedaan antara denah TPS sebelum pandemi dan denah TPS pada masa pandemi. Denah TPS di masa pandemi ini memperhatikan jarak dan tidak berdekatan, begitupun antrian pemilih diberlakukan jaga jarak, kemudian disediakan bilik suara khusus bagi pemilih yang pada saat pengecekan suhu dinyatakan memliki suhu di atas normal. Sehingga pemilih tidak diperkenankan memasuki area pemungutan suara, melainkan diarahkan pada bilik suara yang telah disediakan oleh petugas, untuk kemudian petugaslah yang mobile dengan mengenakan baju hazmat untuk mengambil surat suara dan dimasukan ke kotak suara. Acara ini juga diisi dengan simulasi pemungutan suara dengan membawa alat peraga berupa kotak dan bilik suara serta dummy surat suara, dimaksudkan agar petugas KPPS memahami betul alurnya dan tupoksi masing-masing. Proses penghitungan suara memerlukan beberapa persiapan seperti mengatur tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara, memasang formulir Model Plano di papan pengumuman, mengatur keperluan administrasi penghitungan suara, yaitu formulir pemungutan dan penghitungan suara, sampul kertas/kantong plastik, serta segel dan peralatan lainnya. Ketua KPPS mempersilahkan anggota KPPS dan saksi untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan. Ketua KPPS memastikan bahwa saksi yang hadir dalam rapat penghitungan suara telah menyerahkan surat mandat, serta Ketua KPPS mengatur pembagian tugas Anggota KPPS demi kelancaran pelaksanaan rapat penghitungan suara. Apa saja yang harus dilakukan setelah penghitungan suara di TPS? Siti menyebutkan bahwa Ketua KPPS menyalin data dari formulir bentuk plano ke dalam formulir hasil Pemilihan Kepala Desa di TPS. Salinan dibuat sebanyak saksi yang hadir/calon di desa tersebut, dan sebagai bahan pengumuman di sekitar TPS. Apabila terjadi kesalahan penulisan pada formulir, KPPS melakukan pembetulan  dengan cara mencoret angka/kata yang salah dengan 2 garis horizontal, lalu dituliskan angka/kata hasil pembetulan kemudian diparaf oleh Ketua KPPS. Formulir hasil penghitungan suara diberikan kepada saksi, diumumkan di TPS, kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara dengan kelengkapan TPS lainnya untuk diserahkan kepada Panitia Pilkades tingkat desa pada hari itu juga. Ada beberapa hal menurut Siti yang perlu diperhatikan saat penghitungan suara, yakni perlu dilakukan pengecekan jumlah surat suara dengan kelengkapan lainnya, perhatikan pula adanya potensi pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali serta potensi anggota KPPS mencoblos surat suara sisa, mobilisasi massa, sejauh mana konsistensi KPPS dalam menentukan suara sah dan tidak sah, akurasi penghitungan dan terakhir kecermatan dan ketelitian dalam mengisi berbagai formulir menjadi penting untuk diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan pencatatan. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
206

PENGELOLAAN SIPOL PEMILU TAHUN 2019

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung mengikuti webinar SINOPSIS (Sharing of Knowledge Experiences Divisi Teknis) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada Kamis, 14 Oktober 2021. SINOPSIS kali ini diisi oleh pengantar dari Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, moderator Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan, Endun Abdul Haq, serta 3 orang narasumber, yang terdiri dari Kepala Bagian Pengelolaan Peserta Pemilu KPU RI, Andi Krisna, Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gede Sutrawa, dan Anggota KPU Kota Sukabumi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Agung Dugaswara. Adapun tema yang diangkat dalam webinar SINOPSIS pada kesempatan ini yaitu “Pengelolaan SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) Pemilu 2019.” Andi Krisna menyampaikan bahwa SIPOL adalah perangkat sistem penyedia informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta pemutakhiran data Partai Politik peserta pemilu secara berkelanjutan di tingkat penyelenggara dan peserta pemilu sebagai satu kesatuan (Pasal 1 angka 30 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017). Terdapat 3 fungsi utama SIPOL, yaitu: (1) sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu; (2) sebagai upaya peningkatan integritas dalam bentuk transparansi dan kemudahan dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu; dan (3) sebagai media pemeliharaan dan pemutakhiran data partai politik. Sedangkan manfaat dari penggunaan aplikasi SIPOL tersebut antara lain: (1) bagi partai politik: kemudahan dalam proses administrasi pendaftaran partai politik peserta pemilu; (2) bagi KPU: tata kelola data partai politik yang terintegrasi secara komprehensif; dan (3) bagi masyarakat: dapat mengakses data informasi publik terkait partai politik, yang meliputi data-data kepengurusan, kesekretariatan, dan keanggotaan. Lebih lanjut Andi Krisna menambahkan, terdapat beberapa kendala pada masa pendaftaran partai politik Pemilu Tahun 2019, diantaranya: (1) Aspek penyampaian dokumen persyaratan, meliputi dokumen yang disampaikan tidak lengkap, pemenuhan persentase 75% kepengurusan Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota disetiap Provinsi yang diinput dalam SIPOL lebih sedikit daripada hardcopy yang diserahkan pada saat pendaftaran, serta dokumen yang disampaikan partai politik kurang sesuai dengan regulasi; (2) Aspek waktu. Pendaftaran Partai Politik dilakukan di hari terakhir menjelang waktu deadline; (3) Aspek penyampaian salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), meliputi partai politik menyerahkan bukti keanggotaan berupa KTP tanpa menyerahkan KTA atau menyerahkan KTA tanpa KTP, salinan KTP yang masih menggunakan KTP lama (bukan KTP elektronik) dan KTP elektronik yang sudah berakhir masa berlakunya, serta terdapat keanggotaan partai politik di wilayah Papua Barat dan Papua yang belum mempunyai KTP elektronik atau Surat Keterangan atau tidak memiliki KTP lama; (4) Aspek SIPOL, meliputi partai politik memasukkan data ke dalam SIPOL menjelang akhir masa pendaftaran yang mengakibatkan beban server menjadi berat sehingga proses input data menjadi lambat, serta kendala jaringan. Adapun solusi yang ditawarkan atas kendala-kendala tersebut adalah sebagai berikut: (1) Adanya tahapan persiapan pendaftaran berupa permohonan pembukaan akses SIPOL, pengisian data dan dokumen persyaratan oleh Partai Politik calon Peserta Pemilu yang dilakukan selama 120 hari sebelum waktu pendaftaran; (2) Data dan dokumen Partai Politik disampaikan melalui SIPOL; (3) Pendaftaran dilakukan secara sentralistik hanya di KPU; (4) Meningkatkan spesifikasi server; dan (5) Pengembangan SIPOL Offline. Gede Sutrawa memberikan catatan mengenai dinamika SIPOL dan pendaftaran partai politik, yaitu diperlukan fitur pemberhentian anggota termasuk dokumen pengunduran atau keputusan (produk hukumnya). Hal ini penting sebagai materi koordinasi antara KPU dengan partai politik, sehingga KPU dapat langsung melakukan klarifikasi apabila terjadi proses penggantian antarwaktu (PAW). Sedangkan harapan yang dikehendaki untuk perbaikan ke depan adalah: (1) SILON dapat diproduksi dalam versi mobile untuk keperluan verifikasi faktual, input data memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga dapat dilaporkan secara langsung dari lokasi oleh petugas di lapangan kepada KPU; dan (2) diperlukan sinkrinisasi data keanggotaan di SIPOL dengan aplikasi teknologi informasi lainnya milik KPU, misal terintegrasi dengan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Narasumber terakhir, Agung Dugaswara, berbagi pengalamannya dengan mengutarakan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018, partai politik wajib menggunakan aplikasi SIPOL. Adapun ketentuannya adalah: (1) partai politik wajib memasukkan data melalui SIPOL sebagai persyaratan calon peserta pemilu; (2) data-data persyaratan sudah masuk ke dalam SIPOL sebelum partai politik mendaftar ke KPU: (3) partai politik yang tidak memasukkan data ke dalam SIPOL, tidak dapat mendaftar sebagai peserta pemilu. Sebagai salah satu bentuk pelayanan, KPU Kabupaten/Kota membentuk tim help desk SIPOL yang teridiri dari anggota dan tim sekretariat. Help desk SIPOL tersebut bertugas untuk melayani dan memfasilitasi tugas partai politik dalam melakukan proses input data-data persyaratan peserta pemilu melalui aplikasi SIPOL. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
347

TATA KELOLA PEMILU DAN PEMILIHAN DI DAERAH RAWAN BENCANA

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Tata Kelola Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan di Daerah Rawan Bencana sebagai tema yang diangkat kali ini menjadi relevan dengan kondisi geografis di Kabupaten Bandung yang mayoritas rawan bencana, ujar Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, SP., M.M, ketika membuka kegiatan Webinar Ngopi D'lu (Ngobrol Pintar Demokrasi dan Kepemiluan) seri ke-7 pada, Selasa (12/10/2021). Agus menambahkan, dari perpektif penyelenggara, KPU meyakinkan bahwa kami mengetahui geografis di lapangan, sehingga berusaha meminimalkan risiko bencana ketika penyelenggaraan pemilu/pemilihan, maka hak politik pemilih tetap terfasilitasi. Sedangkan dari sisi pemilih menyakini bahwa tidak ada keraguan bencana ini akan mehilangkan hak politiknya. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, S.Ag., M.Si., berkesempatan menyampaikan pengantar diskusi pada webinar kali ini. Bahwa dalam pelaksanaan pemilu/pemilihan, penyelenggara wajib mengetahui serta mengidentifikasi manajemen risiko, terutama kaitannya dengan bencana alam serta melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk penanggulangannya. Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan, SE turut hadir menjadi narasumber pada kesempatan kali ini. Metode Identifikasi dan Kriteria Daerah Rawan Bencana Alam menjadi subtema yang diangkat dalam diskusi. Manajemen penanggulangan bencana yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan salah satu bentuk dukungan dan tugas serta strategi dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu/pemilihan di Kabupaten Bandung. Kegiatan penanggulangan bencana ini diakomodir oleh Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) meliputi Pencegahan (prevention), Mitigasi (mitigation), Kesiapsiagaan (preparedness), Peringatan Dini (early warning), Tanggap Darurat (response), Bantuan Darurat (relief), Pemulihan (recovery), Rehablitasi (rehabilitation), dan Rekonstruksi (reconstruction). Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat adalah upaya yang dilakukan oleh anggota masyarakat secara terorganisir, baik sebelum, saat dan sesudah bencana dengan menggunakan sumber daya yang mereka miliki semaksimal mungkin untuk mencegah, mengurangi, menghindari dan memulihkan diri dari dampak bencana. Dari sisi penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan, Sahrul menekankan penguatan manajeman mempengaruhi dalam penanggulangan bencana, dimulai dari ranah Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di lingkungan RT/RW, kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa/Kelurahan, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) fi tingkat Kecamatan. Sahrul menjelaskan meski kondisi geografis Kabupaten Bandung rawan bencana, namun penyelenggaraan pemilu tetap berjalan sukses, seperti saat Pemilu Tahun 2019. Di tengah terjadinya bencana banjir, namun partisipasi pemilih di atas 83%, dengan kata lain mengalami kenaikan. Kemudian saat Pemilihan Tahun 2020 kemarin, meski dilaksanakan penuh keterbatasan karena dalam masa pandemi Covid-19, partisipasi pemilih mencapai 72,18% yang berarti mengalami kenaikan juga. Keberhasilan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Kabupaten Bandung telah teruji walaupun dalam kondisi bencana alam dan bencana non alam sekalipun. Narasumber berikutnya yaitu Pasi Intel Kodim 0624 Kabupaten Bandung, Kapten Inf Mamat Raidin, menerangkan secara garis besar potensi kerawanan pada pelaksanaan pemilu/pemilihan di wilayah Kabupaten Bandung meliputi: (1) Perselisihan antara massa pendukung masing-masing pasangan calon yang dilatarbelakangi oleh faktor hubungan emosional dengan para calon; (2) Teror dan intimidasi terhadap pemilih yang dilakukan oleh pendukung pasangan calon; (3) Timbulnya ancaman atau teror terhadap petugas panitia pemilihan maupun pilkades oleh kelompok/pendukung pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil; (4) Terjadi penggelembungan suara dengan cara pengerahan massa dari luar daerah Kabupaten Bandung, terutama di daerah-daerah perbatasan; (5) Terjadinya kerusakan surat suara atau kekurangan surat suara yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang merasa calonnya mempunyai suara rendah, sehingga memicu konflik di TPS; (6) Ketidaknetralan petugas yang berpihak kepada salah satu calon; dan (7) Adanya protes terhadap keputusan hasil pemilihan. Dari potensi-potensi tersebut, Raidin menjelaskan upaya Kodim 0624 Kabupaten Bandung dalam memfasilitasi penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di daerah rawan bencana, diantaranya: (1) Mapping (pemetaan) daerah rawan bencana; (2) Melakukan pendataan ulang pemilh di TPS yang rawan bencana; (3) Merancang TPS cadangan apabila TPS sebelumnya termasuk pada kriteria rawan bencana;        (4) Membantu menyiapkan peralatan cadangan penunjang pemilu seperti bilik suara dan kotak suara; (5) Menyusun skenario tentang teknis pendistribusian logistik pemilu bila terjadi bencana saat tahapan. Bencana membawa dampak pada adanya sejumlah penduduk yang meninggal atau mengungsi. Kondisi ini salah satunya berdampak pada daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) yang tidak memenuhi prinsip komprehensif, mutakhir, dan akurat. Dalam kondisi demikian, Kodim 0624 Kabupaten Bandung bersama KPU Kabupaten Bandung melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti BPBD dan Disdukcapil. Selanjutnya menyamakan persepsi antara KPU dan Bawaslu dalam koordinasi pelaksanaan pemilu, serta menciptakan stabilitas politik yang kondusif pada pelaksanaan setiap tahapan di Kabupaten Bandung. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
645

MODUS OPERANDI DAN SOLUSI KAMPANYE SARA

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Kegiatan Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) kembali digelar oleh PU RI pada Selasa (12/10/2021), yang memasuki seri ke-6. Tema yang diangkat mengenai Modus Operandi dan Solusi Kampanye SARA dalam Pemilu dan Pemilihan. Seperti yang tertulis dalam undang-undang pemilu dan pemilihan, selalu ada tahapan kampanye. Ketua KPU RI, Ilham Saputra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahapan kampanye ini dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Pada pelaksanaannya kerap ditemukan menggunakan isu-isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) yang dipolitisasi sehingga berujung pada kebencian. KPU mempunyai tugas untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat  bahwa kampanye SARA itu salah dan tidak boleh dilakukan. KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki peran strategis salah satunya dengan melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat. Oleh karenanya dalam program DP3 ini salah satu materinya mengangkat isu SARA. Penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat umum perlu diberikan pengetahuan yang komperhensif mengenai faktor-faktor kampanye isu SARA. Dalam menghindari isu ini,  tentu  harus berkoordinasi dengan para pihak. KPU tidak dapat bekerja sendiri dalam memberikan pendidikan politik untuk membendung isu SARA ini tanpa melibatkan institusi lain untuk membuat strategi bersama. Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, memberikan pengantar diskusi dalam kegiatan ini. Seri ini merupakan seri ke-6 dari 7 seri yang akan diselenggarakan oleh KPU dalam rangka sosialisasi dan pendidikan pemilih terkait program DP3, yang merupakan program awal dari KPU untuk memberikan informasi terkait dengan pemilu dan pemilihan kepada masyarakat ,khususnya yang ada di daerah pedesaan dengan upaya berbasis lokus, kelurahan atau kampung. Sosilasi dalam webinar seri ini diharapkan dapat memperluas sebaran informasi sebagai pelayanan KPU kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi data terkait perkembangan dan situasi terakhir. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dengan berbagai macam kebhinekaannya, beragam suku, agama, adat istiadat serta kondisi geografis dan sosial kemasyarakatan. Untuk memperkuat ke-Indonesiaan dalam rangka membangun demokrasi yang konstitusional, pemilu luber dan jurdil yang semakin berkualitas, maka upaya-upaya sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam rangka pencegahan kampanye SARA menjadi sangat penting, karena substansi kampanye adalah bagaimana sebetulnya para kandidat menyampaikan visi - misi dan programnya untuk meyakinkan pemilih agar kandidat yang bersangkutan dipilih pada saat pemungutan suara. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh KPU dan pihak terkait lainnya, potensi terjadinya kampanye SARA masih cukup besar. Namun demikian dengan peran aktif segenap stakeholders, KPU berharap ke depan kualitas kampanye lebih didorong kearah kampanye yang lebih berkualitas, lebih demokratis dan lebih menyentuh kepada problem sosial yang ada di masyarakat. Upaya dan komitmen bersama menjadi sangat penting untuk menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kris Nugroho dari Universitas Airlangga menjadi Narasumber pertama. Kris menyatakan bahwa mencermati pemilu dan rangkaian pemilihan yang telah berlangsung di Indonesia, para ilmuwan politik sepakat bahwa proses demokrasi politik di Indonesia merupakan ujian yang berat. Proses demokrasi elektoral yang berlangsung selama ini harus dilandasi paling tidak dengan 5 prinsip pemilu demokratik, yaitu hak pilih universal, kesetaraan, bebas dan jujur (luber dan jurdil), bebas dari kekerasan/paksaan serta non diskriminasi. Inilah yang menjadi tolok ukur kemajuan suatu proses politik khususnya demokrasi elektoral di Indonesia. 5 prinsip pemilu demokratik tersebut membawa ke sebuah tahapan yang disebut dengan pemilu inklusif, yang artinya bahwa pemilu terbuka bagi siapa saja, tidak mengenal gender, kedaerahan, agama/kepercayaan, etnik dan ras. Dalam suatu proses pemilu yang ada, dikenal suatu terminologi yang disebut kampanye SARA, yang bermakna identitas komunal yang melekat (embeded) dalam masyarakat seperti etnis, suku, agama, ras dan identitas golongan (klasifikasi di luar embeded suku, agama dan ras = klas ekonomi, politik, ideologi). instrumentalisasi isu-isu SARA merupakan salah satu cara untuk menggerakkan, mobiIlisasi sentimen politik, membedakan, membangun demarkasi dengan pihak lain yang berbeda. Mengapa dalam kasus pemilu dan pemilihan di Indonesia terjadi Instrumentalisasi SARA? Setidaknya ada beberapa faktor, diantaranya faktor kompetisi yang zero sum, komunalisme, struktur mobilisasi kelembagaan yang dianggap tidak efektif, kekuataan kelembagaan partai lemah diganti loyalitas pemilih yang tinggi kepada figur dan simbol-simbol sentimen politiknya. Kampanye berbasis SARA jelas merupakan suatu hal yang melanggar norma kampanye pemilu. Ada beberapa hal implikasi SARA dalam kampanye, dari aspek pengembangan demokrasi jelas sekali bahwa pengunaan sara dalam kampanye akan melemahkan institusi demokrasi, terutama partai, karena gagal menjadi institusi sumber dalam penyampaikan pesan-pesan politik, kegagalan proses pendidikan politik, serta partai politik/calon tidak perlu bekerja keras meyakinkan pemilih melalui program-program, semua kondisi tersebut dapat mengurangi legitimasi penyelenggara pemilu, pengawasan pemilu dan menyebabkan ketidakpercayaan publik terhadap demorkasi elektoral dan norma-norma pemilu. Kris menambahkan, jika dilihat dari aspek sisio-politik, penggunaan SARA dalam kampanye akan menimbulkan politik distingtive, segmentasi komunal yang semakin tajam, penguatan politik identitas atas dasar isu SARA menuju zero sum conflict, menjadi memori politik kolektif yang tidak inklusif serta sebagai jalan pintas bagi kemenangan politik “semu”. Bagaimana solusinya terhadap politisasi SARA dalam kampanye? Yaitu dengan memperkuat kelembagaan struktur mobilisasi partai politik, mempertegas regulasi pemilu dan pemilihan, memberi sangsi politisasi SARA dalam kampanye (denda, pidana, pembatalan pencalonan), memperkuat pengawasan, memperkuat literasi politik, serta demokrasi dan kesetaraan politik. Dimana fungsi partisipasi masyarakat dan sosialisasi penyelenggara pemilu harus diperkuat. Narasumber kedua, Valina Singka Subekti dari Universitas Indonesia, menyampaikan ada beberapa faktor yang menyebabkan semakin meluasnya penggunaan isu SARA di dalam penyelenggaraan pemilu. Pertama, adanya perubahan di dalam desain kelembagaan demokrasi, terutama mengenai aspek regulasi pemilu pasca amandemen konstitusi. Seperti diketahui bersama bahwa sistem pemilu di Indonesia sudah berubah menjadi proporsional daftar calon terbuka, sehingga terjadi perubahan orientasi memilih dari yang awalnya memilih partai menjadi memilih kandidat. Hal ini menimbulkan kompetisi yang sengit antar calon, sehingga cara apapun dilakukan termasuk penggunaan isu SARA menjadi satu hal yang efektif untuk meraih simpatik atau dukungan elektoral dari masyarakat yang tujuannya adalah untuk meraih kemenangan. Hal ini tentu tidak sesuai dengan nilai-nilai hakiki yang sudah ditanamkan oleh para pendiri negara ini sebagaimana tertulis dalam konstitusi.  Latar belakang agama, suku dan golongan ini berbahaya apabila dibiarkan, dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa untuk ke depannya. Faktor berikutnya menurut Valina adalah terkait revolusi digital dan revolusi komunikasi. Adanya kemajuan teknologi informasi ini  tidak hanya berdampak pada segi ekonomi, tetapi juga berdampak pada komunikasi politik atau partisipasi politik. Kebebasan informasi dalam penggunaan media sosial menimbulkan banyaknya hoaks dan ujaran kebencian, baik verbal maupun non verbal. Kondisi ini telah mendorong mobilisasi politik dan rekayasa politik yang lebih didasarkan oleh sentimen emosi, bukan karena rasional fakta. Hal inilah yang menjadi pintu masuk untuk sebuah mobilisasi politik yang didasarkan pada isu-isu yang bersifat primodial, dan ini sangat berbahaya. Persoalan kemiskinan juga menjadi salah satu faktor meluasnya penggunaan isu SARA dalam penyelenggaraan pemilu. Direktur Informasi dan Komunikasi Kemenkominfo, Bambang Gunawan, menjadi narasumber ketiga. Menurutnya jika bicara demokrasi diera digital sekarang ini, pilar demokrasi bukan lagi sekedar eksekutif, legislatif dan yudikatif. Selain pers, media sosial juga termasuk ke dalam pilar demokrasi. Beberapa ahli mengatakan bahwa media sosial sudah menjadi pilar dalam demokrasi. Para pemimpin di dunia mulai menyerap dan menjawab opini dan aspirasi masyarakat (warganet/netizen) di media sosial, termasuk di Indonesia. Media sosial menjadi  tempat bagi masyarakat untuk menyampaikan yang menjadi hak mereka terkait dengan demokrasi. Namun diera sekarang ini, warganet atau netizen bukan lagi sekedar konsumen, tetapi juga produsen berita. Masyarakat yang memiliki informasi berkualitas akan menghasilkan juga demokrasi demokrasi yang berkualitas. Untuk menghasilkan demokrasi yang berkualitas, maka ruang publik atau ruang digital harus diisi oleh informasi sosial dan politik yang berkualitas. Pada situasi sekarang ini, menurut data yang bersumber dari asosiasi penyelenggara jasa internet Indonesia, menunjukan bahwa pengguna internet Indonesia tahun 2020 mencapai 190 juta orang atau 74% dari total populasi 267 juta orang. Revolusi teknologi informasi dan komunikasi memudahkan masyarakat untuk berkomunikasi dan berekspresi di jagat maya Indonesia. Namun menurut studi Microsoft, etika komunikasi warganet Indonesia - khususnya di media sosial - di banding negara lain di dunia sangat memprihatinkan, sehingga sebagian ekspresi dalam berkomunikasi tidak lagi mencerminkan nilai-nilai bangsa Indonesia yang percaya terhadap nilai nilai Pancasila, toleransi, gotong royong, kemanusiaan (demokrasi) dan nilai nilai sosial. Selanjutnya, Bambang juga menjelaskan peran Kemenkominfo, setidaknya ada tiga direktorat yang terlibat dalam pemilu. Yang pertama adalah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika atau Direktorat Jenderal Aptika yang bertugas memonitoring isu, pemutakhiran, pengendalian hoaks, penegakan hukum dan aplikasi informasi informatika. Dirjen Aptika juga terlibat dalam cyber patro,l yaitu melakukan patroli secara cyber untuk mengetahui konten-konten negatif yang terlibat dengan pemilu/pemilihan. Kedua, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJIKP) yang berkaitan dengan diseminasi informasi untuk mengajak masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih agar berkenan datang ke TPS untuk melakukan pencoblosan. Ketiga, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informasi (DIJPPI) terkait dengan pemanfaatan SMS Blast, Chat Bot dan pemanfaatan dukungan jaringan dengan melibatkan platform digital yang ada. DJIKP memiliki berbagai program di media sosial. Dari pemaparan yang disampaikan, Bambang menyimpulkan bahwa media sosial menjadi sarana pertukaran aspirasi politik bagi masyarakat dan para pemimpin. Namun media sosial juga mengakibatkan banjir informasi yang juga berisi hoaks, ujaran kebencian, dan fitnah, sehingga kehidupan demokrasi terancam oleh kelompok masyarakat yang apatis, sinis, dan pesimis terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka upaya penanganan hulu dan hilir diperlukan untuk menjaga jagat maya Indonesia dan meningkatkan kemampuan semua pihak untuk memilah informasi. (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya
98

MEMBANGUN SINERGITAS DAN SOLIDARITAS PENYELENGGARAAN PEMILU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Jumat (08/10/2021), KPU Provinsi Jawa Barat bersama KPU Kota Tasikmalaya dan Bawaslu Kota Tasikmalaya menyelenggarakan webinar dengan tema "Membangun Sinergitas dan Solidaritas Penyelenggaraan Pemilu (KPU dan Bawaslu) untuk menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024". Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin, memberikan sambutannya sebagai pembuka pada webinar hari ini. Sebagaimana diketahui bahwa KPU dan Bawaslu memiliki tanggungjawab yang sama dalam terselenggaranya pelaksanaan pemilu, maka dibutuhkan sinergitas dan soliditas untuk suksesnya pelaksanaan. Secara regulatif, kewenangan KPU dan Bawaslu sudah diatur secara jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan, namun demikian dalam pelaksanaannya sering terjadi perbedaan pemahaman sehingga menimbulkan kesan adanya polemik dan konflik. Oleh karenanya, KPU menggagas kegiatan ini dengan tujuan adanya pemikiran-pemikiran yang dapat direkomendasikan dan melahirkan saran dan masukan, baik dalam rangka perbaikan di tingkat regulasi atau dalam pola hubungan komunikasi dengan Bawaslu, sehingga tidak terkesan adanya konflik diantara kedua lembaga ini. Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Ijang Jamaludin, memberikan pengantar diskusi dalam webinar ini. Adanya interaksi antar penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu yang menghasilkan keseimbangan yang harmonis sehingga menghasilkan sesuatu yang optimal, yaitu hasil dari proses pemilu. Jika dilihat dari teori efektivitas hukum, efektif tidaknya sebuah hukum dipengaruhi oleh lima faktor, salah satunya adalah faktor hukum atau faktor penegak hukumnya. KPU dan Bawaslu termasuk DKPP adalah pelaksana dalam undang-undang pemilu, efektif atau tidaknya hukum dalam pemilu itu bagaimana memaknai undang-undang pemilu itu sendiri. Sehingga menurut Ijang yang disebut dengan sinergitas antara penyelenggara pemilu terkait dengan tugas, kewajiban dan wewenang lembaganya. Oleh karenanya maka perlu dijalin sebuah interaksi yang menghasilkan sebuah keseimbangan supaya lembaga tersebut tidak melebihi kapasitas tugas dan wewenangnya. Anggota DPR RI Komisi II, Zulfikar Arse Sadikin, sebagai narasumber pertama, menyampaikan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 merupakan uji bagi demokrasi Indonesia untuk kesekian kalinya setelah mengalami batu uji di Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Di 2024 akan ada tahapan yang bersamaan dan suksesi atau pergantian rezim, namun demikian karena sudah seringnya pelaksanakan pemilu sejak orde reformasi sampai saat ini, dan secara umum dapat dikatakan berhasil dan diterima oleh semua pihak, maka seharusnya ke depan tidak akan menjadi persoalan yang sangat berat terlebih apabila penyelenggara mampu mengetahui akar penyebab masalah pemilu yang sudah pernah dihadapi dan akan dihadapi. Apa sesungguhnya akar masalah yang telah ditemui dan akan ditemui, dapat memberikan jalan keluar dari masalah dan penyebabnya. Penyelenggaraan pemilu walaupun dilaksanakan oleh KPU, Bawaslu dan DKPP, tetapi pada pelaksanaanya melibatkan banyak pihak, sehingga tidak bisa bekerja sendirian. Dalam rangka kolaborasi ini, Zulfikar menekankan, pertama, penyelenggara perlu membuka pemahaman terhadap norma-norma yang ada, harus ada pemahaman yang sama antara KPU dan Bawaslu. Kedua, KPU dan Bawaslu termasuk DKPP merupakan satu rumah, yaitu rumah penyelenggara pemilu. Sudah seharusnya satu pendapat dan sepemahaman. Ketiga, diharapkan jika pemahaman semakin bagus dan komunikasi semakin baik, maka sinergitas dan kolaborasi antara penyelenggara pemilu untuk menyukseskan agenda demokrasi tahun 2024 akan tercapai. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, turut menjadi narasumber. KPU dan Bawaslu sebagai badan penyelenggara Pemilu, maka tugasnya adalah bagaimana badan penyelenggara tersebut dapat berjalan secara efektif untuk melaksanakan manajemen pemilu dan pemilihan yang berkualitas sebagai tujuannya. Kualitas dari manajemen pemilu, erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat, yang merupakan bagian dari fungsi badan penyelenggara pemilu. Sehingga apabila terjadi masalah dengan kualitas pemilu dan manajemen pemilu, maka penyelenggaralah yang akan disalahkan, namun jika terdapat keberhasilan dalam pemilu, maka hal tersebut merupakan wujud dari sinergitas antara penyelenggara, yaitu KPU dan Bawaslu yang sama-sama mengawal proses dan tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergitas ini merupakan implementasi dari check and balance dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Di Jawa Barat, sinergi yang dibangun antara KPU dengan Bawaslu dilakukan dalam bentuk koordinasi. Koordinasi yang dimaksud guna mencapai keselarasan, keserasian dan keterpaduan terkait dengan pelaksanakan tahapan dan kebijakan-kebijakan pemilu maupun pemilihan. Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah Dahlan, juga hadir sebagai narasumber. Sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu, KPU dan DKPP memiiliki visi bersama, yaitu menghadirkan pemilu demokratis. Sehubungan dengan hal itu, perlu dipetakan isu-isu krusial dalam penyelenggaraan pemilu serentak yang akan dihadapi. Dalam konteks tersebut, korelasinya dalam membangun sinergi dan soliditas, KPU dan Bawaslu membangun relasi yang kritis sinergis, khususnya dalam merespon dan mencari solusi terhadap masalah yang disebabkan oleh perbedaan interpretasi pelaksanaan undang-undang dan Peraturan KPU. KPU dan Bawaslu harus senantiasa “kritis-sinergis” menjalankan tugas, kewenangan dan kewajibannya dalam pelaksanaan tahapan pemilu, dengan cara komunikasi formal dan informal, pelibatan dalam setiap tahapan pemilu, transparan dalam batas-batas yang diperbolehkan undang-undang, serta akses data dan informasi (keterbukaan informasi) saling support dalam menjalankan tugas dan kewenangan. Bawaslu juga berkolaborasi dengan stakeholders utama yang ada dalam lingkup kepemiluan, seperti pemerintah, organisasi masyarakat pemantau pemilu, partai politik, akademisi juga media. Karena menghadirkan pemilu demokratis bukan hanya tanggungjawab KPU dan Bawaslu. Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Publik FISIP UI, Hurriyah, menjadi narasumber terakhir dari kalangan akademisi. Menyambung apa yang dibahas narasumber sebelumnya, jika berbicara mengenai problem sinergi antara penyelenggara pemilu, wacana yang relatif dominan dimunculkan oleh peneliti, salah satunya adalah penataan ulang (komunikasi) lembaga penyelenggara pemilu. Jika dilihat dari ketiga lembaga penyelenggara di Indonesia (KPU, Bawaslu dan DKPP), kemunculan lembaga ini tidak dapat dilepaskan dari konteks yang terjadi pada saat itu, yakni adanya perkembangan kelembagaan KPU dan Bawaslu erat kaitannya dengan upaya penguatan kemandirian lembaga-lembaga penyelenggara pemilu. Lembaga penyelenggara pemilu tidak hanya KPU, tetapi juga Bawaslu sebagai pengawas pemilu. Sedangkan DKPP bukanlah suatu badan penyelenggara pemilu di Indonesia, namun merupakan bagian tak terpisahkan dari administrasi pemilu di Indonesia. Ketiga lembaga tersebut telah diamanatkan oleh undang-undang untuk menyelenggarakan pemilu menurut fungsi, tugas dan kewenangannya masing-masing. Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia merupakan salah satu yang terbesar dan terkompleks di dunia, meskipun pemilu maupun pemilihan sudah dilakukan beberapa kali sejak era reformasi, tetapi pengalaman pemilu-pemilu tersebut selalu memiliki kompleksitas tersendiri, ada tantangan masing-masing antara pemilu yang satu dengan pemilu yang lain. Dengan demikian jika dilihat dari penyelenggaraan, pemilu di Indonesia sudah banyak memiliki persoalan dan tantangan-tantangan, baik persoalan yang muncul secara rutin maupun situasional. Namun ada juga aspek relasional yang muncul antara lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia yang menjadi satu paradoks. Ketika perkembangan penyelenggara pemilu yang mempunyai lebih dari satu lembaga, maka terdapat penguatan kelembagaan, dan hal tersebut dijamin oleh konstitusi dan undang-undang maupun regulasi yang lain. Tetapi kemudian masih ada persoalan-persoalan lain yang sifatnya lebih kepada bagaimana relasi komunikasi dan koordinasi antara lembaga-lembaga pemilu di Indonesia. Menurut Hurriyah, ada empat faktor penting dalam keberhasilan penyelenggaraan pemilu, yaitu terletak pada kesiapan, profesionalitas, integritas, dan sinergitas KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.  (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya