Berita Terkini

263

MEWUJUDKAN KPU BERKUALITAS DAN BERINTEGRITAS

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Selasa, 28 September 2021, KPU RI mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Program Antikorupsi secara daring dalam rangka mewujudkan KPU berkualitas dan berintegritas yang dibagi menjadi 7 Batch. Dalam Bimtek Antikorupsi Batch I kali ini, Ketua KPU RI, Ilham Saputra, mengutarakan bahwa KPU melakukan upaya menghindari tindak pidana korupsi, diantaranya mewajibkan bagi seluruh pejabat di lingkungan KPU untuk melaporkan kekayaan melalui aplikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) secara periodik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga harta kekayaan dapat dilihat secara transparan, apabila ada kenaikan harta kekayaan yang tidak wajar, maka KPK dapat menginvestigasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya yang disampaikan kepada Kementerian Aparatur Negara melalui aplikasi SIHARKA. KPU juga membentuk wadah pengaduan masyarakat melalui website yang digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat apabila ditemukan tindakan yang tidak berintegritas dan tidak profesional. Kegiatan Bimtek Antikorupsi yang berkolaborasi dengan KPK ini, diharapkan menciptakan kesadaran akan pentingnya memiliki jiwa berintegritas dan bekerja secara profesional serta memperkuat sendi-sendi tata kelola anggaran yang akuntabel, efisien dan ekonomis, juga lingkungan atau ekosistem yang berintegritas dan antikoprusi. Dengan kegiatan ini, diharapkan juga menjadi komitmen pribadi dari person by person KPU dalam mencegah dan mendeteksi tindak pidana korupsi, ujar Ilham menegaskan. Pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, yang bertindak sebagai keynote speakers dalam kegiatan ini, menyampaikan bahwa kedeputian pendidikan dan peran serta masyarakat merupakan kedeputian baru yang dibentuk oleh KPK seiring dengan arah strategi pemberantasan korupsi yang dijalankan KPK tahun 2019-2023.  Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang biasa disebut dengan extraordinary crime, karena dampak buruk dari kejahatan ini betul-betul meluluhlantahkan sendi-sendi keutuhan berbangsa dan bernegara, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi merusak seluruh kehidupan sosial masyarakat. Selain menyamakan persepsi mengenai apa yang dimaksud dengan kejahatan korupsi dan segala problematikanya, paling tidak kegaiatan ini dapat menjadi sarana untuk mengingatkan tentang pentingnya nilai-nilai integritas, khususnya bagi penyelenggara pemilu dalam hal ini pejabat dan pegawai di lingkungan KPU. Berbagai upaya telah dilakukan dalam pemberantasan korupsi, namun kejahatan ini tumbuh kembang karena lahir dari berbagai modus operandinya. Menyikapi situasi demikian, KPK tidak cukup hanya dengan memberikan kegiatan tindakan, tetapi juga diimbangi dengan kegiatan pencegahan korupsi. Oleh karenanya KPK menjalankan strategi pendidikan masyarakat, strategi pencegahan dan strategi penindakan, ujar Nawawi. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kuswidjanto Sudjadi, memberikan paparannya terkait bagaimana membangun budaya integritas anti korupsi bagi penyelenggara pemilu. Ini merupakan hal yang sangat penting, mengingat tindakan korupsi merupakan tindakan kejahatan yang luar biasa, maka penanganannya pun harus luar biasa. KPK melakukan kolaborasi dengan KPU dalam rangka memberikan bimbingan teknis, karena lebih dari 50% oknum korupsi melibatkan kader partai politik yang notabene melalui tahapan penyelenggaraan pemilu. Masih adanya oknum-oknum pnyelenggara pemilu, baik tingkat pusat maupun daerah yag terlibat korupsi ataupun tidak netral, masih kurangnya pemahaman terkait aturan hukum tindak pidana korupsi, serta perlunya penanganan nilai-nilai integritas. Beberapa hal tersebut yang menjadi latar belakang diadakannya bimbingan teknis ini, jelas Kumbul. Agar terciptanya pemilu yang jujur dan adil, prasyarat utamanya adalah integritas aktor, dimana yang dimaksud dengan aktor yang terlibat dalam tahapan pemilu dan pemilihan disini adalah penyelenggara, pemiliih, kontestan, partai politik, pemerintah pusat dan daerah. Mereka harus netral dan tidak ada konflik kepentingan karena aktor inilah yang akan menentukan terpilihnya kader-kader pimpinan bangsa nantinya. Jika aktor-aktor pemilu sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, maka akan melahirkan pemimpin bangsa yang berintegritas. Kuncinya ada pada individu masing-masing, dengan menjaga integritas tersebut melalui cara bagaimana pemilu itu berjalan demokratis, berkeadilan dan melindungi hak pilih yang tujuan akhirnya adalah melahirkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas. Yang menjadi subjek hukum dalam tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang berdampak terhadap kerugian negara, perusahaan, pegawai negeri dan penyelenggara negara lainnya. Pegawai negeri bukan hanya ASN, tetapi semua orang yang menerima uang (gaji/upah) dari anggaran negara baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Kasus yang paling sering adalah tindakan suap dan gratifikasi, hampir 80% karena terkait konflik kepentingan. Untuk itu konflik kepentingan harus dihindari. Tidak semua tindak pidana korupsi berada di bawah kewenangan KPK. KPK hanya menangani terkait penyelenggara negara dan penegak hukum, sedangkan apabila yang melakukan tindak pidana korupsi adalah pegawai negeri, maka ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan. KPK lahir bukan untuk menjadi pesaing kepolisian dan kejaksaan, melainkan untuk mendorong kepolisian dan kejaksaan lebih optimal dalam rangka memberantas korupsi. Maka dari itu kewenangan KPK dibatasi. Untuk itu mari jaga intergitas kita, jaga netralitas dan hilangkan konflik kepentingan, tutup Kumbul. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
62

MANAJEMEN MEDIA CENTER KPU KABUPATEN/KOTA

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Senin (27/09/2021), KPU Kabupaten Bogor mengadakan In House Training dengan tema Manajemen Media Center. Acara  dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni dengan dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Bogor, Herry Setiawan. Dalam kesempatan ini, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Idham Holik, bertindak sebagai narasumber yang menyampaikan paparannya mengenai tema yang diangkat tersebut. Media Center (MC) merupakan wajah dari KPU. MC berada di front liner, adanya MC merupakan salah satu perwujudan keterbukaan informasi sebagai sebuah tuntutan publik dalam meningkatkan partisipasi elektoral berpengetahuan. MC adalah pusat atau sarana komunikasi dan informasi publik yang digunakan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menghimpun, mengolah, menyediakan, dan menyeberluaskan pesan-pesan atau informasi kepemiluan kepada publik, serta merespon umpan balik (feedback) dari publik tersebut untuk memperbaiki manajemen komunikasi dan informasi. Fungsi dari MC itu sendiri yaitu sebagai wahana diseminasi informasi publik serta pertukaran informasi dan komunikasi. Manajemen MC berkaitan dengan manajemen komunikasi,  manajemen komunikasi berkaitan dengan bagaimana perencanaannya, cara mengimplementasikan, monitoring, memperbaiki dan memilih saluran komunikasi yang dilakukan secara sistematis untuk berkomunikasi dengan organisasi. Manajemen komunikasi akan mempengaruhi tingkat kredibilitas, reputasi dan citra lembaga, jelas Idham. Dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2011 telah diatur mengenai infrastruktur kinerja MC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari manajemen MC. Ruangan MC dapat dimanfaatkan sebagai ruang untuk konferensi pers, diskusi publik, forum group discussion (FGD), seminar dan audiensi, juga sebagai tempat para jurnalis bekerja dengan memanfaatkan fasilitas komputer dan koneksi internet yang tersedia. Orang-orang yang berada di MC harus memiliki kompentensi. Kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang personalia MC adalah kompetesi komunikasi dan intelegent, kompetensi public speaking dan public relation, kompetensi dalam penulisan berita, estetika fotografi dan video, juga manajemen konten dan data. Karena konten dikatakan berhasil jika ditulis dengan gaya bahasa yang menarik, mudah dipahami, singkat, dilengkapi dengan foto/video yang menarik perhatian pengguna media sosial. Di dalam MC juga diperlukan manajemen website yang merujuk pada semua aktivitas pengelolaannya yang meliputi fase desain (penstrukturan/tata letak website), proses produksi konten, dan pemeliharaannya dalam world wide web serta mengintegrasikannya dengan format aplikasi mobile, termasuk juga content management system (CMS) yang merupakan aplikasi pembantu pengguna untuk membuat, mengatur, dan mengubah konten di dalam website tanpa memerlukan pengetahuan teknis yang khusus. Dalam mengelola website, personalia MC juga harus mengetahui tentang bagaimana memproteksinya dari serangan-serangan hacker. Selain berkaitan dengan pengelolaan portal atau website, Idham juga membahas  mengenai aktivitas jurnalistik, dimana MC juga harus merilis berita agar tidak mengurangi fungsinya. Setidaknya ada tiga jurnalisme yang dimainkan, yakni (1) Jurnalisme Partisipatori, yaitu jurnslisme yang dapat mengaktivasi partisipasi publik dalam pemilu/jurnalisme elektoral; (2) Jurnalisme Damai, karena diketahui bersama bahwa pemilu ini merupakan konflik yang diorganisir; dan (3) Jurnalisme Kesehatan, karena selain mencerahkan juga harus melindungi masyarakat dari paparan di masa pandemi ini. Adapun yang dapat direportase oleh jurnalistik diantaranya reportase regulasi dan teknik pemilu/pemilihan. Reportase kegiatan penyelenggaraan tahapan pemilu/pemilihan termasuk juga reportase suara pemilih. Aktivitas jurnalistik kita membawa misi sosialisasi dan pendidikan pemilih, sehingga jurnalistik kita berbeda dengan jurnalistik pada umumnya, karena aktivitas kita melibatkan banyak aspek, kita juga harus paham mengenai undang-undang pemilu, undang-undang pers, undang-undang penyiaran dan lainnya, sehingga ketika menulis berita tidak mendapatkan kritik dan dapat mencerahkan, imbuh Idham. Diera digital seperti saat ini, penggunaan media sosial menjadi bagian yang tidak terpisahkan, untuk itu MC juga harus membuat akun resmi media sosial KPU di platform yang digunakan publik secara luas, memperbanyak jaringan pertemanan, mengelola akun-akun media sosialnya, memproteksi agar akun tidak dibajak, dan yang paling penting mengajukan akun resmi media sosial agar terverifikasi oleh perusahaan platform media sosial. Setiap media sosial mempunyai karakter yang berbeda, sehingga penggunaan media sosial juga harus disesuaikan dengan populasinya karena berbeda disetiap daerah. Terakhir, Idham menambahkan walaupun sudah memiliki media sosial dengan pertemanan yang banyak, MC juga berkaitan dengan press relations. Sifatnya wajib, karena dalam konteks kekuasaan, pers adalah pilar keempat demokrasi. Oleh karena itu profesi pers juga harus dijaga dan dihormati. Saya yakin kolaborasi kita dengan rekan pers akan mendatangkan manfaat yang luar biasa, kita harus proaktif jangan sampai ada rekan jurnalis meminta data tidak direspon, itu akan berakibat tidak baik bagi lembaga. Penggunaan media sosial tidak berarti tradisi pembuatan majalah atau buletin dihilangkan, karena majalah atau bulletin merupakan bagian dari arsip dan dokumentasi, tutup Idham.  (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya
77

MANAJEMEN DAN TATA KELOLA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Kamis (24/09/2021), KPU Kota Bogor menggelar Webinar “Kapendak”, seri pertama. Tema yang diangkat tentang Manajemen dan Tata Kelola Penyelesaian Sengketa Pemilu dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Ketua KPU Tota Bogor, Samsudin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema ini menjadi sangat tepat dari sisi penyelenggaran dan pengawasan, juga dari sisi kepesertaan pemilu dan pemilihan. Sengketa merupakan hal yang tidak dharapkan dari sisi penyelenggaraan, tetapi jika itu terjadi dapat dijadikan sarana yang tepat bagi peserta untuk menanyakan hasil yang telah ditetapkan, dan menjadi sarana pertaruhan yang besar bagi penyelenggara untuk dapat menunjukkan dipersidangan bahwa penyelenggara sudah melakukan proses dan menyampaikannya dengan baik sesuai regulasi yang ada tanpa manipulasi, ujar Samsudin dalam sambutannya. Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Reza A. Sovnidar, dalam kesempatan ini sebagai narasumber pertama, mengulas kembali yang menjadi catatan pada Pemilu Tahun 2019. Menurut Reza, ada beberapa catatan penting yang perlu direview. Dalam aspek regulasi, masih ada peraturan dan petunjuk teknis masih tumpang tindih, peraturan yang ditafsirkan berbeda dengan pihak/lembaga lain serta adanya regulasi pemerintah yang masih bersifat umum dan belum diperbarui. Komponen atau variabel regulasi harus benar-benar dipastikan siap dan menunjang kinerja KPU di Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Sedangkan bagi penyelenggara, kompetensi penyelenggara dan komitmen pengabdian masih belum optimal sehingga berdampak pada semangat yang muncul. Komitmen pengabdian ini penting untuk suskesnya tugas negara. Selain itu, masih ada beberapa catatan lainnya dari sisi peserta pemilu, anggaran dan logistik, sengketa serta perangkat kerja. Dari beberapa catatan tersebut, apa saja yang dapat dilakukan untuk antisipasi permasalahan yang akan muncul pada pemilu mendatang? Reza menyebutkan ada beberapa hal yang dapat dilakukan, antara lain perlu adanya: (1) Optimalisasi harmonisasi regulasi; (2) Optimalisasi pemahaman regulasi sampai ke aturan teknis; (3) Optimalisasi komunikasi koordinasi dengan stakeholders pemilu; (4) Optimalisasi data kepemiluan; (5) Optimalisasi anggaran dan/atau perangkat pendukung; dan (6) Optimalisasi sosialisasi untuk pemilih. Manajemen konflik juga perlu diperhatikan, bagaimana intensitas komunikasi dan koordinasi penyelenggara di seluruh level yang diharapkan adanya mekanisme tim terpadu/gugus tugas pencegahan dan penanganan, sehingga jika ada informasi awal mengenai potensi pelanggaran, maka KPU bersama-sama dengan jajaran Bawaslu dan pemerintah dapat melakukan pencegahan agar tidak ada lagi gesekan-gesekan internal, tutup Reza. Selanjutnya, KPU juga menghadirkan koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yulianto, sebagai narasumber berikutnya dalam pembahasan terkait review sengketa hasil dan sengketa proses. Yulianto menjelaskan, sengketa hasil berkaitan dengan penetapan KPU terhadap hasil pemilu yang perselisihannya meliputi KPU dan peserta pemilu, sedangkan sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu, dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Dalam hal ini, Bawaslu tidak terlibat secara lebih jauh untuk proses sengketa hasil tersebut, posisi Bawaslu sebagai pemberi keterangan. Adapun yang dapat menjadi potensi dalam sengketa proses Pemilu Tahun 2024, seperti halnya di tahun 2019 meliputi penetapan DCS, penetapan DCT, LADK dan LPPDK, imbuh Yulianto. Yulianto menambahkan, dalam menghadapi sengketa proses Pemilu Tahun 2024 nanti terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh Bawaslu terkait kesiapan kelembagaan, kemudian mengenai kerangka regulasi, serta penyelenggaraan pemilu yang masih berpotensi dilaksanakan di tengan pandemi seperti saat ini. Sehingga Bawaslu Provinsi Jawa Barat harus merancang dan mempunyai strategi dalam peningkatan kualitas dan kapasitas jajarannya untuk penyelesaian sengketa serta merumuskan metode baru yang inovatif dalam menjawab tantangan kinerja penyelesaian sengketa Pemilu Tahun 2024, tutup Yulianto. (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya
44

FASILITASI MUTARLIH UNTUK PEMILU DAN PEMILIHAN 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Webinar ini menjadi momen untuk sharing, berdiskusi kemudian muncul catatan-catatan yang dapat kita bahas bersama terutama mengenai pemutakhiran data pemilih (Mutarlih). Fasilitasi sarana dan prasana ini wajib, karena tahapan mutarlih ini sesuatu yang penting dan strategis dalam pemilu dan pemilihan, maka sarana dan prasana menjadi perangkat penting bagi suksesnya tahapan mutarih ini, ungkap Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, saat membuka acara webinar kegiatan 3D (Data Digital Discussion) & LIDI (Literasi Digital Demokrasi) dengan tema Fasilitasi Sarana-Prasarana dalam Tahapan Mutarlih Pemilu dan Pemilihan 2024 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat bersama KPU Kabupaten Bandung, Rabu (22/9/21). Agus mengatakan terkait mutarlih ini dari tahun ke tahun semakin baik, semakin sempurna dan ini merupakan bentuk pelayanan kita kepada masyarakat sebagai pemilih. Persoalan-persoalan yang sebelumnya muncul khususnya ditahapan mutarlih harus kita bahas dan kita perbaiki secara berkelanjutan, kemudian akan muncul rumusan atau rekomendasi yang bisa disampaikan melalui KPU Provinsi dan diteruskan kepada KPU RI. Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Program dan Data, Titik Nurhayati, menyampaikan tema kali ini diangkat agar kita mencermati kembali apa saja sesungguhnya yang diperlukan dalam mendukung tahapan mutarlih sehingga saat terjadi hambatan-hambatan bisa teratasi, ini bercermin pada Pemilu Tahun 2019yang akan menjadi bahan untuk Pemilu Tahun 2024. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi KPU RI, Sumariyandono, menyampaikan materi pengantarnya. Disampaikan bahwa peta rencana tindakan dukungan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024 disusun berdasarkan Rencana Strategis KPU 2020-2024. Persiapan penerapan teknologi informasi (TI) pada pemilu dan pemilihan nanti meliputi: (1) Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Tata Kelola TI; (2) Manajemen Aplikasi; (3) Manajemen Infrastruktur TI, seperti pembangunan sistem monitoring kapasitas dan kinerja insfrastuktur; (4) Layanan Teknologi Informasi; dan (5) Sistem Manajemen Kemanan Informasi. Menyikapi hal ini, tentu saja KPU di daerah harus mempersiapkannya dimulai dengan memastikan kondisi jaringan (identifikasi sinyal kuat, lemah, dan koordinasi dengan Diskominfo setempat), memastikan standar perangkat keras yang akan digunakan sesuai dengan yang dibutuhkan, kemudian menyosialisasikan budaya cyber hygiene serta menyiapkan SDM dengan kompetensi sesuai kebutuhan. Narasumber yang terdiri dari 3 orang Kepala Sub Bagian Program dan Data yaitu Kasubag Program dan Data KPU Kabupaten Cianjur, Nursyamsi, Kasubag Program dan Data KPU Kabupaten Kuningan, Dudung Abdul Rokman, dan Kasubag Program dan Data KPU Kabupaten Bandung, Nugroho Nurman Sasono, membahas mengenai fasilitasi sarana dan prasarana dalam tahapan mutarlih, yang dimana ranah ini merupakan ranah sekretariat terutama mengenai anggaran. Pembahasan ketiga narasumber secara garis besar memiliki kesamaan dan menyimpulkan beberapa rekomendasi perihal fasilitasi sarana dan prasarana tahapan mutarlih. Nursyamsi menyampaikan kiranya dalam proses menyusun pedoman teknis standar kebutuhan anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat melibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Perbaikan pada pola rekruitmen Sekretariat PPK berdasarkan pengalaman yang telah dilalui kurang optimal memberikan fasilitasi terhadap kinerja PPK terutama dalam kegiatan mutarlih. Kemudian dengan memperhatikan status kepegawaian dan kesejahteraan para operator data pemilih yang non PNS. Sementara itu, Dudung menyampaikan hal serupa, secara terperinci dalam pedoman teknis yang akan disusun dan ditetapkan oleh KPU RI agar memuat dengan rinci sebagai berikut: (1) Honor Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota, PPK yang membidangi data pemilih dapat diberikan, begitu juga dengan anggota PPS dengan batasan waktu dan masa tahapan mutarlih; (2) Biaya paket data dan komunikasi bagi Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang membidangi data pemilih dengan batasan waktu dan masa tahapan mutarlih; dan (3) Peralatan/perlengkapan kerja untuk operator sidalih tingkat KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS terutama untuk mengoperasikan sidalih. Dari sisi usulan anggaran mutarlih untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024, Nugroho memaparkan saran perbaikan dari permasalah-masalah yang dihadapi dari sisi anggaran meliputi evaluasi situasi kondisi yang akurat dan efisien dalam penyusunan kebutuhan rancangan anggaran biaya (RAB), volume koordinasi dengan stakeholders yang harus ditingkatkan, evaluasi kebutuhan operasional PPDP (transport, komunikasi, dan lain-lain),  pengembangan sistem informasi tingkat badan adhoc (offline/online), evaluasi volume bimtek/asistensi bersama badan adhoc, pemeriksaan kesehatan pasca kegiatan khususnya PPDP, kemudahan revisi anggaran maupun addendum serta koordinasi yang baik anatara KPU, Kemendagri dan Pemerintah Daerah. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
40

TEKNOLOGI INFORMASI MENYONGSONG PEMILU DAN PEMILIHAN DI ERA NEW NORMAL

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Republik Indonesia menggelar Webinar Digitalisasi Pemilu Seri 1 pada Rabu (22/09/2021), dengan mengangkat tema Pengenalan Sejarah Internet, Dampak Perubahan Kehidupan dan Pemilu 2024, yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI, Iham Saputra. Digitalisasi pemilu adalah sebuah keniscayaan, karena penrkembangan teknologi sangat cepat dan memungkinkan kita untuk menerapkan digitalisasi pemilu. Digitalisasi merupakan sebuah kebutuhan, bagaimana teknologi dapat mengubah perilaku manusia dan juga bisa merubah efisiensi dan efektifitas dari tahapan penyelenggaraan pemilu. Kami sedang menggagas dan mendesain agar nantinya seluruh data dapat terintegrasi dengan baik, teknologi terus berkembang, mari kita ikuti bersama, dan mana kira-kira yang dibutuhkan dari proses digitalisasi pemilu ini sesuai dengan tupoksi sebagai penyelenggara pemilu, ujar Ilham. Anggota KPU RI, Viryan Azis, berindak sebagai pengantar webinar. Viryan menyampaikan, bahwa tema ini merupakan pembuka dalam webinar digitalisasi pemilu seri berikutnya. Kami ingin belajar dari para ahli dibidangnya masing-masing terkait dengan teknologi informasi agar dapat menjadi peningkatan kapasitas bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu. KPU ingin mendapatkan aspek sejarah untuk mengetahui awal mula internet dan perjalanan internet, serta bagaimana milestone untuk perubahan kehidupan masyarakat yang nantinya akan bermanfaat untuk Pemilu Tahun 2024 yang dapat dilakukan dan perlu disiapkan oleh KPU. Pakar/Ahli Teknologi Informasi, Marsudi Wahyu Kisworo, menjadi narasumber dalam webinar ini. Marsudi memberikan pemaparannya mengenai perkembangan internet dan teknologi digital untuk pemilu. Kehidupan manusia tidak akan terlepas dari teknologi digital apalagi dimasa yang akan datang. Internet bukanlah jaringan yang didesain untuk aman, sejak awal internet didesain untuk terbuka dan tidak ada pengamanan, sehingga timbul masalah-masalah pengamanan. Jaringan komunikasi adalah jaringan yang terdiri dari sambungan atau link dan titik-titik atau nodes yang berguna untuk menyampaikan pesan atau informasi, sehingga pesan dapat dikirimkan dari satu tempat ke tempat lain. Jaringan mempunyai peran yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Jaringan sudah ada sejak jaman dahulu, hanya saja memiliki beberapa masalah diantaranya terkait kecepatan, keandalan dan keamanan. Sejak ditanamkan kabel laut di tahun 1850, maka tahun 1900 menjadi awal dimulainya jaringan komunikasi global, dimana masih berbentuk jaringan yang alatnya diawali dengan ditemukannya telegraf menggunakan pengkodean, kemudian lahirlah telefoni yang menggunakan suara dengan lebih banyak lagi keunggulannya dan terus berkembang menjadi besar. Di tahun 1969 muncul rancangan jaringan internet pertama, yang diwujudkan dengan menggunakan jaringan telepon untuk menghubungkan internet tersebut, sehingga jadilah internet yang dikenal hingga saat ini. Penggunaan internet sendiri pada awalnya hanya digunakan untuk email (berkirim surat) sampai akhirnya terus berkembang hingga saat ini. Adapun dampak dari perkembangan digital adalah adanya perang dunia digital yang terjadi disemua sektor, baik itu perbankan, pendidikan maupun commerce. Akibat dari perang dunia digital adalah lahirnya superstar baru, perusahaan-perusahaan digital, unicorns baru yang valuasinya sangat dahsyat. Perang digital akhirnya mewarnai kehidupan manusia. Kesimpulannya adalah komunikasi merupakan kebutuhan alami manusia dan internet telah mengubah dunia, ujar Marsudi di awal pemaparannya. Selanjutnya, Marsudi mengatakan bahwa Indonesia masih memilik problem dimana sebanyak 13.000 desa tidak memiliki sinyal, dan diperkirakan diakhir tahun 2021 hanya tersisa 3000 desa, diharapkan di 2024 sudah 100% mempunyai jaringan internet, sehingga ke depannya apabila KPU ingin menerapkan teknologi digital di dalam pemilu, dapat disupport oleh jaringan yang ada di seluruh desa. Yang terjadi saat ini menuju era 5G dimana kecepatan lebih cepat 100x dibanding 4G, dengan konektivitas tanpa putus, diharapkan dapat relevan dengan pemilu. Kaitannya dengan pemilu, KPU harus merancang sistem arsitektur pemilu yang harus ditindaklanjuti dari bisnis arsitektur, arsitektur data, arsitektur aplikasi dan arsitektur teknologi, tutup Marsudi. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya