SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS BAKOHUMAS
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Rabu (15/09/2021), KPU RI mengadakan Sosialisasi secara daring terkait Petunjuk Teknis Bakohumas KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota. Ketua KPU RI, Ilham Saputra, memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa badan publik wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, sehingga layanan informasi dapat diakses dengan mudah tersedia dengan cermat, cepat dan akurat. Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2014 yang menyebutkan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) sebagai lembaga nasional struktural merupakan forum koordinasi dan kerja sama antar unit kerja bidang humas yang melakukan fungsi margin dibidang informasi dan komunikasi badan publik/badan koordinasi untuk mendiseminasi berbagai informasi terkait penyelengaraan pemilu dan pemilihan. Ini merupakan awalan bagi kita sebagai lembaga yang tentu harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan Bakohumas, ujar Ilham. Secara internal Bakohumas juga dibuat sebagai ruang komunikasi sekaligus konsolidasi internal KPU secara berjenjang dengan tujuan percepatan dan kelancaran arus informasi antar Bakohumas dan antar KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota, tambah Ilham. Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan beberapa informasi terkait petunjuk teknis pelaksanaan Bakohumas yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 542 Tahun 2021. Bakohumas merupakan satu agenda yang sangat penting dan strategis bagi KPU, disatu sisi KPU menyelenggarakan program yang terkait dengan pendidikan pemilih, di sisi lain KPU juga melaksanakan sosialisasi dan hubungan masyarakat. Kedua sisi ini diharapkan akan mampu mewujudkan salah satu tugas dan kewajiban KPU dalam hal menyampaikan informasi kepemiluan bagi masyarakat, jelas Dewa. Bakohumas merupakan lembaga non struktural yang merupakan forum koordinasi dan kerja sama antar unit kerja bidang humas kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga penyiaran publik, lembaga negara non struktural, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, perguruan tinggi negeri, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. Bakohumas KPU dibentuk dengan suatu pertimbangan dan latar belakang, di samping merupakan sebuah kewajiban, juga merupakan komitmen KPU dalam rangka memberikan peyanan kepada masyarakat. Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan program ini salah satunya untuk memperlancar arus informasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada pemangku kepentingan, imbuh Dewa. Dewa juga menjelasakan secara rinci apa saja yang tertuang dalam petunjuk teknis pelaksanaan Bakohumas. Di dalam petunjuk teknis ini mengatur tentang tugas dan tanggungjawab yang pada prinsipnya KPU RI sesuai dengan kewenangan yang ada mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk mengatur dalam aspek regulasi yang dituangkan dalam bentuk keputusan. KPU Provinsi/KIP Aceh memiliki tugas dan tanggungjawab dalam hal koordinasi terhadap Kabupaten/Kota penyelengara setingkatnya, sementara KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai pelaksana. Selain itu, petunjuk teknis ini juga mengatur tentang susunan pengurus Bakohumas, alur dan pelaksanaan informasi, strategi hingga kode etik Bakohumas. Sebagai penutup, Dewa juga menyampaikan bahwa peran nyata Bakohumas KPU adalah sebuah keniscayaan dengan lebih memperluas penyampaian informasi menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, khususnya tantangan dalam melawan disinformasi dan hoaks kepemiluan yang masif penyebarannya. Dengan hadirnya Bakohumas KPU diharapkan dapat membangun kesiapan dan koordinasi antar Bakohumas secara berjenjang di internal KPU dan juga stakeholders lainnya terkait kepemiluan menjadi lebih aktif. Untuk itu KPU berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) kehumasan melalui beragam pelatihan dan pengembangan menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang, karena Kesuksesan pemilu dan tingginya partisipasi masyarakat dipengaruhi dari arus informasi kepemiluan yang baik, positif, lengkap dan transparan yang dirilis ke publik untuk diketahui, tutup Dewa. Dalam kesempatan ini, KPU menghadirkan Anisha Dasuki selaku Praktisi Media sebagai narasumber. Anisha membagikan pengalamannya bagaimana cara menghadapi masalah hoaks, dalam hal ini juga yang seringkali dihadapi oleh humas KPU, dimana penyebaran informasi saat ini sulit dibendung karena informasi berada dalam genggaman kita, baik itu informasi hoaks atau fakta. Ada beberapa tipe hoax/fake news yang seringkali ditemui, diantaranya menduplikasi situs berita resmi, membuat domain persis dengan situs berita resminya dan memunculkan screen capture media konvensional. Sebagai praktisi media, Anisha menjelaskan bahwa ada beberapa tipe media yang dapat dimanfaatkan oleh sebuah instansi. Personel humas KPU harus mempunyai pertemanan yang baik dengan wartawan atau teman-teman media, sehingga apabila ada informasi yang ingin dibagikan akan lebih mudah untuk diliput, ujar Anisha. Anisha menambahkan, ada beberapa cara untuk berkomunikasi dengan rekan media, karena masing-masing media memiliki tipenya sendiri dalam pendekatanya, seperti chanel berita, berbicara dengan media harus berdasarkan data, fakta, dan referensi yang kuat. Bersiaplah untuk dibenturkan dengan ucapan narasumber lain, bisa dalam talkshow atau paket berita. Kemudian untuk Non-News Chanel, bicaralah yang singkat, padat, dan jelas. Karena televisi non berita hanya akan mengutip 20-30 detik dari ucapan narasumber. Bicara bernas akan menghindari salah persepsi atau informasi dipelintir karena kalimat yang belum selesai. Sedangkan untuk portal berita online kita harus jelaskan dengan lugas disertai fakta dan referensi yang kuat. Jangan sampaikan kalimat 'setengah-setengah' karena berpotensi dibuat judul bombastis untuk menarik 'klik', tutup Anisha. (Humas KPU Kabupaten Bandung)
Selengkapnya