Berita Terkini

102

TINGKATKAN OPTIMALISASI KEHUMASAN, KPU KERJA SAMA DENGAN PWI

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung mengadakan Konferensi Kerja Tahun 2021 dengan tema “Profesionalisme Wartawan Menuju Tatanan Baru Bangkit dan Edukatif”. Acara tersebut diselenggarakan di Sutan Raja Hotel Soreang, pada Senin (1/11/2021). Konferensi dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna, S.IP. Hadir pula dalam acara ini, Ketua PWI Kabupaten Bandung, H. Rahmat, Ketua PWI Jawa Barat, H. Hilman Hidayat, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bandung, Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Kominfo, Perwakilan Kapolresta Bandung, Perwakilan Dandim 0624 Kabupaten Bandung, serta mitra PWI – PDAM. Ketua PWI Provinsi Jawa Barat, Hilman Hidayat, menyampaikan dalam sambutannya bahwa konferensi kerja yang dilakukan oleh PWI Kabupaten Bandung harus sejalan dan dapat bersinergi dengan program yang dicanangkan oleh PWI Provinsi Jawa Barat, salah satunya adalah PWI Jawa Barat diberi kesempatan oleh Gubernur Jawa Barat untuk melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis kepada 1.000 jurnalis, dan hal itu dapat dilakukan oleh daerah. Hilman berharap dalam rangka penyelenggaraan Pekan Olah Raga Wartawan ditahun mendatang, PWI harus dapat berperan aktif dalam suplai atlet dari Kabupaten Bandung. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pewarnas. Hilman juga menekankan kepada seluruh anggota PWI untuk dapat terus menjunjung tinggi nilai independen sesuai dengan kode etik jurnalistik. Sementara Bupati Bandung dalam sambutannya menyampaikan dengan adanya rapat kerja PWI diharapkan dapat memperkokoh sinergitas anggotanya dalam hal menyajikan informasi, termasuk dengan Kabupaten Bandung. Bupati juga menyinggung terkait identitas wartawan yang harus dibenahi, karena masih banyak wartawan media yang tidak memiliki kejelasan identitas ditemukan di lapangan. Bupati meminta kepada Ketua PWI untuk menertibkan anggotanya, terutama para wartawan yang belum tergabung dalam organisasi kewartawanan, agar lebih terkoordinir oleh PWI dan tidak menimbulkan kejadian negatif di lapangan. Bertepatan dengan rapat kerja tersebut, KPU Kabupaten Bandung melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PWI Kabupaten Bandung mengenai Kehumasan dan Diseminasi Informasi Kepemiluan. PWI sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa di Kabupaten Bandung, dan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan, melakukan perjanjian kerjasama dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan hubungan kemitraan, koordinasi dan sinergitas dibidang kehumasan serta diseminasi informasi kepemiluan dalam rangka menyongsong penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, menyosialisasikan kebijakan serta program Pemerintah dan KPU RI, membangun opini publik yang positif terkait informasi kepemiluan dan menyebarluaskannya secara massif kepada masyarakat, menangkal berita hoaks serta penggunaan isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dalam rangka menjaga kondusivitas di masyarakat, meningkatkan partisipasi publik dalam mengakses informasi kepemiluan, meningkatkan kepercayaan publik dan citra kelembagaan, serta meningkatkan ketersediaan data dan pelayanan informasi kepemiluan yang akurat dan aktual kepada publik. Peran media/pers merupakan jembatan antara masyarakat dengan lembaga Publik. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, dalam kesempatan ini juga menyampaikan materi terkait peran penyelenggara dalam mewujudkan budaya demokrasi sehat. Terdapat tiga poin mengenai demokrasi sehat jika dilihat dari parameter teknis penyelenggaraan, yaitu demokrasi dikatakan sehat apabila pemilunya berbasis regulasi, norma dan aturan, bukan pemilu yang sporadis atau imajinatif. Pemilu berbasis regulasi menjadi tolok ukur dan aturan untuk seluruh elemen negara, tidak hanya penyelenggara dan peserta pemilu semata. Betapa regulasi ini menentukan terhadap kualitas kinerja suatu lembaga.  Demokrasi juga dikatakan sehat apabila pemilunya bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber dan jurdil). Memiliki partisipasi masyarakat yang tinggi bukan hanya pada saat hari pencoblosan, namun pasrtisipasi masyarakat hendaknya dimaknai secara umum untuk terlibat pada seluruh tahapan. Kebebasan pers dan sosial kontrol serta situasi aman kondusif merupakan suatu kondisi yang diinginkan bersama. Selain kedua hal tersebut, pemilu yang periodik juga menjadi indikator bahwa demokrasi dikatakan sehat dan berkualitas. Apabila dilihat dari parameter non teknis kepemiluan, terdapat dua poin yang menjadi indikator demokrasi yang sehat, yaitu kebebasan pers dan social control. Karena ketika kebebasan pers tidak terjadi, maka tidak akan ada pemilu yang berkualitas. Dengan tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif dalam setiap penyelenggaraan tahapan, maka pemilu dapat dikatakan sehat dan berkualitas. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
132

TEKNIK KOMUNIKASI DAN PENULISAN JURNALISTIK KEPEMILUAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Kamis (28/10/2021), hari kedua Rakornas PPID KPU dan Workshop Kehumasan Tahun 2021 yang diadakan oleh KPU RI menghadirkan narasumber dengan pemaparan tema mengenai Teknik Penulisan Berita, Fotografi Jurnalistik serta Teknik Komunikasi dan Penyampaian Informasi Kelembagaan dan Kepemiluan. Wartawan media Kompas, Anthony Lee, menjadi narasumber pada sesi pertama ini. Anthony membagikan ilmu mengenai teknik penulisan berita. Profesi sebagai humas memiliki salah satu tugas yaitu menulis, mengapa menulis? Karena dengan menulis  dapat memberikan informasi terkait kepemiluan ataupun regulasi. Humas dapat menulis sesuatu yang tidak sekedar informatif, tetapi juga analitik, dan hal itu dapat memperkaya khazanah keilmuan dibidang kepemiluan. Jenis tulisannya dapat berupa berita langsung, feature human interest yang menyajikan tulisan dengan bahasa yang lebih lentur dan lebih deskriptif, serta analisis dan opini yang merupakan jenis tulisan menawarkan perspektif penulis yang sifatnya lebih analitik. Tema yang digunakan dalam penulisan berita dapat disesuaikan dengan tren yang berlaku saat ini, dapat juga mengenai keseharian, minat khusus dan humanisme. Bagaimana cara mencari ide dalam penulisan? Anthony Lee menjelaskan ada banyak pendekatan yang dapat digunakan, diantaranya dengan membaca novel atau membaca buku akademik. Dari membaca penulis dapat menggunakan gaya bahasa yang akan digunakan, mengikuti indeks atau kajian, diskusi, atau menyepi untuk sekedar duduk mencerna situasi yang terjadi terkait dengan isu pemilu misalnya, dan membuat database. KPU memiliki banyak database yang cukup kuat mengenai sistem informasi yang dapat digunakan. KPU memiliki banyak sumber data dan hal tersebut dapat dinarasikan oleh humas menjadi sebuat tulisan. Hal yang perlu dipertimbangkan dalam menulis bahwa penulis harus mengetahui apa yang akan disampaikan, apa tujuannya, untuk siapa tulisan tersebut ditujukan, dan apa yang akan pembaca dapatkan dari sebuah tulisan tersebut. Untuk itu dalam teknik penulisan berita perlu diperhatikan mengenai struktur tulisan yang terdiri dari Judul yang merupakan bagian pokok untuk membangkitkan keingintahuan untuk membaca tulisan yang disajikan. Lead, yang juga merupakan janji kepada pembaca apa yang akan pembaca dapatkan. Bridging, merupakan peralihan dari lead menuju badan tulisan. Badan Tulisan, yang merupakan pengembangan masalah yang ditawarkan di lead berita dan penjelasan atas jawaban yang diajukan. Paragraf isi, sebuah teks utuh terdiri dari kumpulan paragraf yang terdapat pokok pikiran di dalamnya. Berikutnya adalah Penutup sebuah tulisan yang harus meningggalkan kesan dan tidak menawarkan premis baru. Wartawan foto senior Tempo, Imam Sukamto, menjadi narasumber kedua. Imam memaparkan mengenai teknik fotografi jurnalistik. Dalam fotografi jurnalistik terdapat beberapa kategori, diantaranya general news, yaitu foto yang berisikan gambar dari suatu peristiwa yang terjadwal atau direncanakan sebelumnya berisikan gambar-gambar dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan lain-lain. Gambar yang diambil harus dapat menceritakan sebuah peristiwa, hal tersebut dapat dilihat dari mimik dan situasi yang terjadi saat itu. Spot news yaitu foto yang berisi tentang suatu peristiwa yang terjadi secara selintas/seketika/tiba-tiba dan biasanya berlangsung begitu cepat. Bahan berita dalam kategori ini dikenal dengan nama hard news atau berita keras. Seorang pewarta foto harus dapat waspada dan fokus mengenai apa yang harus dikerjakan ketika dihadapkan dengan sebuah peristiwa yang termasuk ke dalam kategori tersebut untuk dapat mengambil gambarnya. People in the news, yaitu sebuah sajian foto tentang manusia yang menjadi sorotan disebuah berita. Kecenderungan yang disajikan lebih ke profil atau sosok seseorang karena ketokohannya. Sport action, merupakan foto-foto yang merekam pertandingan olahraga yang disampaikan secara langsung. Biasanya memanfaatkan teknik pemotretan dengan prioritas diafragma dan kecepatan. Daily life, yaitu foto yang berisikan aktivitas manusia dalam kehidupan sehari-hari dan rutin dilakukan. Dalam kategori ini biasanya terdapat human interest serta kategori lainnya seperti potrait, art and entertainment dan nature. Imam juga menjelaskan kaitannya dengan rekan-rekan humas saat pengambilan gambar. Ketika perangkat yang digunakan berupa perangkat sederhana atau kamera ponsel, dapat digunakan dengan memperhatikan posisi dan komposisi yang tepat, serta harus ada keberanian dan kepercayaan diri untuk mengambil gambar di tengah banyak orang agar dapat mengambil objek yang clear dan layak untuk dimuat sebagai berita. Putri Ayuningtyas, selaku Public Speaker, turut bertindak sebagai narasumber dan memberikan pemaparannya terkait teknik komunikasi dan penyampaian informasi kelembagaan dan kepemiluan. Putri memberikan gambaran teknis tentang bagaimana berkomunikasi yang efektif dan tepat sasaran. Hal ini dirasa perlu mengingat rangkaian kerja KPU menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 segera dimulai. Komunikasi yang efektif sangat diperlukan dan bukan hanya sekedar pemilihan kata-kata, namun berkaitan juga dengan timing. Sebagai pihak-pihak yang bekerja di lingkungan KPU, harus juga memiliki kemampuan publik speaking karena banyaknya informasi yang perlu diolah dan disampaikan kepada masyarakat, dan juga kepada media. Hal ini berkaitan dengan public trust atau kepercayaan publik. Komunikasi antara KPU kepada publik tidak akan berjalan baik apabila setiap individu, dalam hal ini yang bergerak dibidang kehumasan, belum memahami apa itu komunikasi yang efektif dan tepat sasaran. Unsur komunikasi terdiri dari pengirim, pesan, dan penerima. Komunikasi dalam ketiga unsur tersebut dapat dilakukan dengan mudah. Yang membuat komunikasi menjadi sulit adalah asumsi, karena musuh terbesar dalam berkomunikasi adalah asumsi. Ketika asumsi sudah muncul, komunikasi dengan stakeholders maupun lawan bicara lainnya tidak akan berjalan dengan baik.  Komunikasi dapat dilakukan baik secara verbal dan non verbal. Secara verbal dilakukan dengan cara ketika bertatap muka, melalui telepon, radio, televisi maupun podcast. Namun di dalam komunikasi, non verbal seringkali memberikan unsur yang lebih besar dibanding verbal, ditunjukan oleh eye contact, gestures, postures, tone of voice dan sentuhan. Seringkali bahasa non verbal ini mengalihkan perhatian. Media memiliki beberapa tipe, yaitu tipe konvensional seperti koran, majalah atau tabloid, dan tipe digital seperti news wires atau portal berita online, new hype seperti youtube dan Instagram. Dengan perbedaan tipe tersebut, berbeda juga cara berkomunikasinya. Bicara dengan media berupa news channel atau TV berita harus berdasarkan data, fakta dan referensi yang kuat. Bersiaplah untuk dibenturkan dengan narasumber lain. Sedangkan dengan non news channel, bicaralah dengan singkat, padat dan jelas. Bicara tepat sasaran untuk menghindari salah persepsi dan miskomunikasi karena durasi yang pendek. Lain halnya jika berbicara dengan media portal berita online, dimana penyampaiannya jelas dan lugas dengan fakta dan referensi yang kuat. Jangan sampaikan kalimat tidak lengkap karena berpotensi dibuat judul yang tidak sesuai untuk menarik pembaca.   Putri juga membahas tentang krisis. Konon seorang pemimpin akan muncul dan terlihat di saat krisis, ini pula yang akan dihadai KPU ke depan. Untuk itu komunikasi saat krisis sangat penting dikuasai. Saat Pra-krisis, KPU harus dapat prediksi akan adanya potensi krisis, dan menyiapkan crisis management plan, yang harus terus diperbarui dan melakukan uji berkala. Ketika dihadapkan dengan krisis, yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan informasi dan melihat respon masyarakat, memberikan klarifikasi, dan/atau konfirmasi seperti mengundang wartawan atau merilisnya di media sosial yang dimiliki, serta tidak bersikap reaktif dan mudah terpancing. Gunakan media sosial hanya untuk mengumpulkan informasi. Ketika krisis sudah tertangani, apa yang harus dilakukan? Perlu adanya evaluasi penanganan krisis. Berikan perkembangan informasi kepada media, sehingga publik mengetahui dan tetap waspada. Ketika krisis itu muncul, juru bicaralah yang bertugas dalam menghadapi media dan masyarakat. Sebagai juru bicara, dalam penyampaiannya harus tampil meyakinkan dan tetap fokus pada inti pesan serta menghindari menggunakan jargon atau istilah rumit, apalagi tidak memberikan komentar apapun agar mudah diterima oleh lawan bicara. Putri menekankan, menjadi komunikator yang baik bukan berarti bicara sebanyak-banyaknya. Begitu juga dengan juru bicara, berbicara menyampaikan pesan yang memang sudah dipilih. Juru bicara harus dapat menyortir dan menyaring pesan yang akan disampaikan. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
71

URGENSI AKSESIBILITAS PELAYANAN INFORMASI KEPEMILUAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU RI menyelenggarakan rapat koordinasi nasional (Rakornas) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Workshop Kehumasan Tahun 2021 selama tiga hari (27 – 29 Oktober 2021) bertempat di Bogor, Jawa Barat. Rakornas diselenggarakan secara luring dan daring yang diikuti oleh seluruh KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan. Masing-masing satuan kerja (satker) dihadiri secara daring oleh Ketua dan Anggota Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Operator PPID, Operator Website, serta Operator Media Sosial. Acara ini juga disiarkan secara langsung melalui chanel YouTube KPU RI, sehingga para pemangku kepentingan, masyarakat, serta publik lainnya dapat mengikuti dan memperoleh manfaat dari kegiatan kelembagaan tersebut. Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan unit kehumasan mempunyai peran yang sangat penting, bukan hanya meningkatan citra lembaga dan meraih kepercayaan publik, melainkan juga untuk meningkatkan kinerja dan tugas kehumasan sebagai garda terdepan sebuah lembaga. Acara ini diselenggarakan sebagai salah satu upaya KPU melakukan pengembangan sumber daya manusia (SDM), diantaranya terkait dengan kehumasan, hubungan antar lembaga, serta keterbukaan informasi publik menyongsong pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.  Peran humas ke depan sangat strategis, sehingga KPU meyakini bahwa persiapan aspek kehumasan, aspek tata kelola informasi dan dokumentasi menjadi sangat penting, sebagai antisipasi terhadap informasi yang kemungkinan akan beredar terkait dengan isu politik, demokrasi dan kepemiluan di tengah masyarakat. Dewa memaparkan lebih lanjut tentang Urgensi Aksesibilitas Pelayanan Informasi. KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan, salah satu kewajibannya adalah bagaimana menyampaikan informasi tentang kepemiluan kepada publik,  pentingnya informasi dan keterbukaan, serta banyaknya masyarakat atau stakeholders yang harus diberikan pelayanan. Oleh karena itu, KPU harus mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Terkait dengan kebijakan keterbukaan informasi publik telah diatur dalam UUD 1945 dan sejumlah Peraturan KPU. KPU dalam sistem pelayanan keterbukaan informasi publik selain memfasilitasi aplikasi dalam jaringan, juga menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp, dimana layanan tersebut saat ini dapat terkoneksi dan tetap dilayani meski hari libur. Katalog infomasi dan agenda kehumasan telah diimplementasikan pada website PPID. Saat ini katalog informasi diklasifikasikan secara lebih detail untuk mempermudah dan mempercepat mencari data yang diinginkan oleh pengguna dan telah dikoneksikan dengan sumber informasinya dalam bentuk link aktif terkait kelembagaan KPU dan informasi kepemiluan. Agenda informasi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait jadwal kegiatan kehumasan dan PPID KPU RI. Keterbukaan informasi juga dilakukan dalam pengelolaan keuangan di KPU yang bisa didownload melalui website kpu.go.id. Laporan keuangan KPU RI yang telah di audit ini dipublikasikan pula melalui media massa cetak dan juga media sosial sebagai bentuk transparansi publik penyelenggara pemilu. Berbagai inovasi dilakukan dalam keterbukaan informasi, selain melalui sebaran informasi dan media sosial, KPU juga meluncurkan PPID Mobile yang saat ini telah mengalami pengembangan dan pembaharuan fitur yang dapat mengajukan formulir permohonan informasi dan formulir pengajuan keberatan secara langsung melalui aplikasi. Pelayanan PPID secara tatap muka langsung di masa pandemi tetap dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan. Dalam mewujudkan good government, salah satu langkah yang diambil KPU adalah Open Data, yaitu pemberian akses data dalam format yang mudah digunakan oleh pemangku kepentingan. Saat ini data sudah dapat diolah langsung oleh publik melalui halaman API (Application Programming Interface), dengan jaminan perlindungan data pribadi. Manfaat dari open data ini antara lain adanya transparansi, akuntabilitas, meningkatkan partisipasi publik, meningkatkan kepercayaan publik, serta efisiensi dan efektivitas pelayanan. Website (laman) PPID KPU RI telah terkoneksi dan langsung terhubung ke laman PPID KPU Provinsi maupun PPID Kabupaten/Kota. Pengguna dapat mengajukan permohonan informasi langsung kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui link tersebut. Sebagai penutup, Dewa menyampaikan beberapa poin penting, diantaranya bahwa informasi kepemiluan wajib disiapkan berdasarkan klasifikasi informasi sesuai standar layanan dan prosedur serta regulasi yang berlaku. Rancangan perubahan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 untuk mengakomodir regulasi terbaru, menjadi prioritas KPU RI untuk segera dilakukan beserta revisi aturan turunannya yang diatur melalui Keputusan KPU. Kolaborasi open data antar badan publik dan kolaborasi dengan stakeholders lain melalui peran badan koordinasi kehumasan (Bakohumas) menjadi salah satu kunci penyebarluasan informasi kepemiluan agar berlangsung masif untuk mempersempit ruang hoaks/disinformasi yang ada di masyaraka.; PPID KPU Provinsi/KIP Aceh dan PPID KPU/KIP Kabupaten/Kota harus mampu proaktif dan memperbaiki apa saja kekurangan yang masih ada dalam pelayanan informasi publik di daerahnya, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KPU RI. Aksesibilitas layanan informasi untuk disabilitas menjadi hal prioritas yang penting untuk dikembangkan oleh PPID KPU ke depannya, selain perlindungan data pribadi. Yang terakhir kegiatan workshop kehumasan diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM di setiap PPID di daerah, dan ilmu yang didapat nantinya dikembangkan dalam rangka peningkatan kehumasan, pelayanan informasi dan Bakohumas KPU. Sesi berikutnya diisi oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana. Secara garis besar Gede menyampaikan Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Keterbukaan informasi publik sangat penting dalam menciptakan good government dan membangun kepercayaan publik yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, serta meningkatkan kemakmuran (Bank Dunia). Paradigma baru dalam memahami keterbukaan informasi adalah akses informasi sebagai instrumen untuk membantu warga miskin keluar dari kemiskinan, karena studi yang dilakukan oleh Bank Dunia memperlihatkan bahwa keterbukaan informasi membuat publik mempunyai banyak pilihan dengan berbagai program yang transparan. Ruang lingkup peraturan tentang standar layanan informasi publik mencakup tentang pelaksana layanan informasi publik, klasifikasi informasi, standar layanan, bantuan kedinasan juga laporan dan evaluasi. Badan publik berhak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang, menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, serta berhak untuk mendapatkan informasi publik dari badan publik lainnya dengan mekanisme bantuan kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Namun demikian, badan publik juga memiliki kewajiban untuk menyediakan, membuka dan memberikan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, akurat, benar dan tidak menyesatkan, membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik, membuat pertimbangan secara tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik, serta berkewajiban untuk melakukan pengujian tentang konsistensi atas informasi publik yang dikecualikan. Pelaksanaan kewajiban badan publik dilakukan dengan memerhatikan perlindungan data pribadi dan akses informasi publik bagi penyandang disabilitas. Manajer Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Noudhy Valdryno, menjadi narasumber terakhir di sesi kedua ini. Ryno menyampaikan terkait strategi meningkatkan Enggagement Media Sosial KPU dalam Penyebarluasan Informasi Kelembagaan dan Kepemiluan. Ryno melihat bahwa tim humas dan PPID KPU telah cukup lama mempersiapkan diri untuk pemilu yang akan datang. Ryno juga memberikan masukan kepada KPU selaku penyelenggara Pemilu untuk dapat menggunakan fitur-fitur yang terdapat pada Facebook maupun Instagram, salah satunya fitur Live-streams yang saat ini menjadi trend. Ke depan untuk lebih meningkatkan efektifitas sosialisasi hal penting yang akan disampaikan, KPU dapat mengeksplorasi penggunaan fitur-fitur tersebut. Bagaimana cara penggunaan media sosial seperti Facebook yang efektif? Dalam dunia digital banyak sekali kasus peretasan akun, maka dari itu sebelum berbicara mengenai peningkatan engagement media sosial, perlu kiranya memastikan terlebih dahulu keamanan setiap akun sebuah lembaga yang dimiliki. Strategi konten disesuaikan dengan trend yang belaku saat ini, agar menciptakan konten yang interaktif dan tepat waktu, dalam artian mendiskusikan topik hangat yang terjadi dan menyajikan berita terbaru. Konten seperti ini akan lebih berhasil di media sosial khususnya Facebook dan Instagram. Membalas komentar juga merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk menjaga interaksi yang sehat dan positif, terutama merespon kritikan yang substantif ataupun materi yang dapat dibahas. Semakin besar interaksi, maka semakin besar pula dalam mendapatkan enggagement yang tinggi. Tips berikutnya penggunaan profil pada media sosial yang dimiliki setiap institusi, dalam hal ini KPU. Yaitu agar institusi menggunakan nama akun yang mudah dicari dan selalu upload foto profile. KPU dapat menggunakan logonya dengan menambahkan nama daerah masing-masing, serta menuliskan tagline yang menarik. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
73

POTRET PERKEMBANGAN PILOT PROJECT DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU RI menggelar kegiatan webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Seri Ke-7 pada Selasa (26/10/2021). Acara ini merupakan ini merupakan webinar seri terakhir dari serangkaian webinar DP3 yang diselenggarakan oleh KPU RI. Dengan mengangkat tema mengenai Potret Perkembangan Pilot Project Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, pelaksanaan webinar seri terakhir ini berbeda dengan webinar sebelumnya. Di samping menghadirkan narasumber dari KPU RI, juga turut hadir para narasumber dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota serta Pemerintah Daerah yang berbagi pengalaman seputar penyelenggaraan program DP3 di wilayah kerjanya. Sharing pengalaman tersebut mencakup strategi dan inovasi yang telah dilakukan, kolaborasi, sinergitas serta kearifan lokal. Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, bertindak sebagai pemantik sekaligus membuka acara webinar. Dewa menyampaikan bahwa webinar seri ke-7 ini merupakan seri yang luar biasa karena KPU ingin mengangkat bagaimana implementasi program DP3 di lapangan, dimana menurut data dan hasil supervisi yang dilakukan ke sejumlah daerah, program ini mendapatkan apresiasi dan dukungan dari pemerintah daerah setempat. Program DP3 diadakan selain untuk meningkatkan kualitas sosiasliasi dan pendidikan pemilih khususnya masyarakat di tingkat desa atau kelurahan, juga dimaksudkan sebagai persiapan KPU dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024. Dengan mekanisme ini, diharapkan masyarakat bersama dengan KPU dan stakeholders terkait bersinergi melalui peran-peran yang dapat dilakukan untuk menyongsong tahun demokrasi terbesar dalam sejarah ketatanegaraan di Indonesia. Diharapkan juga program DP3 dapat memberikan kontribusi yang signifikan, bukan hanya bagi kelancaran teknis penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, namun juga bagi peningkatan kualitas dan kuantitas partisipasi masyarakat dan warga negara yang akan menggunakan hak pilihnya. Pada sesi pertama, KPU Provinsi Sulawesi Selatan, berkesempatan menyampaikan pemaparannya terkait pelaksanaan program DP3 yang merupakan program strategis dari KPU RI, karena betul-betul bersentuhan dengan masyarakat di desa/kelurahan, yang memperlihatkan kondisi objektif bagaimana perilaku berdemokrasi. Menurut hasil survei yang dilakukan oleh KPU Provinsi dalam persiapan Pemilihan Tahun 2020 memperlihatkan kecenderungan angka kritis pada data yang terpilah, seperti adanya kelompok masyarakat tertentu yang permisif terhadap politik uang cukup tinggi, sehingga dengan perbaikan proses demokrasi dan elektoral dapat membawa pada penguatan demokrasi, baik secara prosedural maupun subtantif. Adapun best practice dari pelaksanaan program DP3 yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan, pertama adalah pembentukan lokus di 24 kabupaten/kota, yang tersebar di 62 desa dan 16 kelurahan, memberikan pembekalan D/KP3 bagi KPU Kabupaten/Kota, pengangkatan operator untuk membantu kelancaran dan pelaporan, telaah modul untuk melakukan penyesuaian dengan kondisi peserta setiap lokus, training of fasilitator, uji lokus hingga pengembangan aplikasi D/KP3 untuk memudahkan pengendalian dan monitoring. Bupati Toraja Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, menyampaikan terkait dukungannya terhadap Program DP3.  Penetapan lokus dilakukan sesuai ketentuan, yaitu 2 lokus dengan kategori potensi pelanggaran pemilu dan kategori rawan konflik, serta tingkat partisipasi pemilih yang rendah. Pemerintah Kabupaten Toraja Utara berharap lewat program DP3 akan terbangun kesadaran masyarakat yang kuat akan demokrasi, sehingga masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam berpolitik, yang pada akhirnya dapat menjadi pemilih cerdas dan berdaulat. Pemerintah Kabupaten Toraja Utara berharap kualitas pemilu dan pemilihan di Toraja Utara akan semakin membaik ke depannya. Adapun dukungan nyata Pemerintah Kabupaten Toraja Utara pada pelaksanaan DP3 berupa penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan KPU Kabupaten Toraja Utara, penyediaan lokus DP3, serta pemberian Dana Hibah Tahun Anggaran 2021 (Anggaran Perubahan) yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk mendukung program DP3. Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Idham Holik, memberikan pemaparannya mengenai progres pelaksanaan Pilot Project DP3 di Provinsi Jawa Barat. Program ini mendapatkan apresiasi dan dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Para stakeholders memandang kegiatan DP3 sebagai Pilot Project KPU RI memiliki nilai yang sangat strategis dalam konteks konsolidasi persiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Dikatakan strategis karena seperti yang diketahui, pada proses pemilu di Jawa Barat pada tahun 2019 lalu, menjunjukkan fakta terjadinya polarisasi pemilih yang sangat tajam karena persoalan hoax. Dengan hadirnya DP3 ini, KPU Provinsi Jawa Barat yakin pemilih di Jawa Barat ke depan akan semakin dewasa, semakin memiliki literasi yang cukup dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang. Pelaksanaan program DP3 di Jawa Barat berdasarkan alokasi anggaran APBN ditempatkan di 3 Kabupaten/Kota dan dilaksanakan di daerah satelit Ibu Kota Provinsi Jawa Barat, antara lain di Kabupaten Sumedang dengan kategori daerah partisipasi rendah, Kabupaten Garut dengan kategori rawan konflik/pelanggaran, Kabupaten Bandung dengan kategori rawan bencana, serta 11 Kabupaten/Kota lainnya yang telah dan akan menyelenggarakan kegiatan DP3 yang merupakan hasil kerja sama dengan pemerintah daerah. Sesuai dengan kebijakan KPU RI, program DP3 di tahun 2021 ini merupakan tahap pertama dan akan dilanjutkan sampai dengan tahap ke empat di tahun 2024. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Barat, Iip Hidajat, turut menyampaikan dukungannya terkait program DP3 di Jawa Barat, juga terhadap Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Iip menjelaskan bahwa 20% penduduk di Indonesia terdapat di Jawa Barat, dengan populasi yang cukup banyak dan harus di manage, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama KPU selalu duduk bersama. Hal ini tergambar ketika Pemilu Tahun 2019 partisipasi semakin meningkat, aman dan lancar. Untuk kegiatan DP3, lokus yang sudah disiapkan sebanyak 944  yang terdiri dari 139 Kelurahan dan 801 desa di 186 kecamatan pada 23 Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan di tahun 2022. Dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pelaksanaan pemilihan serentak, terutama dengan dimulainya program DP3 ini, akan menjadi fokus dan perhatian bersama, dengan selalu berkoordinasi bersama 27 Kabupaten/Kota. Walikota Ternate, Tauhid Soleman, menyampaikan bahwa program DP3 telah dilaksanakan di kota Ternate, yang juga merupakan salah satu Pilot Project, yaitu Kelurahan Kota Baru dengan kategori rawan konflik. Lokus DP3 tersebut merupakan pintu masuk Provinsi Maluku Utara, sehingga cukup baik kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di lokasi tersebut dalam rangka meningkatkan pengetahuan mengenai kepemiluan, khususnya di Kota Ternate. Pemerintah Daerah menyambut baik kegiatan DP3 ini, baik secara kualitas maupun kuantitas. Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, menyampaikan paparannya terkait pelaksanaan program DP3 yang telah dilaksanakan dengan lokus Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Lokus tersebut merupakan daerah rawan konflik dan tingkat partisipasi masyarakatnya rendah pada pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Pelaksanaan kegiatan ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah Kecamatan Ternate Tengah, sekaligus pembekalan kader DP3. KPU membangun komunikasi intensif dengan Pemerintah Daerah Kota Ternate melalui Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan. KPU Provinsi Maluku Utara bersama KPU Kota Ternate intens melakukan sosialisasi dan pendekatan secara kekeluargaan dengan masyarakat terkait dengan program DP3 dan rekrutmen kader DP3. Pemerintah daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara sangat mengapresiasi program kegiatan DP3 dan siap menyediakan anggaran hibah Non Pemilihan pada tahun anggaran 2022. Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sangat merespon baik dengan telah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan program kegiatan DP3 pada perubahan anggaran tahun 2021, dan telah ditetapkan salah satu desa sebagai lokus pembentukan kader DP3. Adapun kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan DP3 ini adalah sulitnya mendapatkan relawan yang secara sukarela bersedia menjadi kader DP3 serta minimnya anggaran, sehingga kegiatan pembekalan terhadap kader DP3 hanya dapat dilakukan 1 kali. Untuk mendampingi kader DP3 yang telah dibentuk tersebut, KPU Provinsi Maluku Utara telah membuat grup WhatsApp yang beranggotakan seluruh kader DP3 dan pemangku kepentingan lainnya. Untuk perbaikan program DP3 ke depan, perlu dipertimbangkan kembali anggaran pelaksanaan kegiatan DP3, dan sebaiknya pelaksanaan kegiatan DP3 dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota masing-masing serta perlu adanya kegiatan berupa “KPU Menyapa Kader DP3” yang diperuntukkan bagi mereka yang telah ditetapkan sebagai kader DP3 dengan tujuan menjalin/membangun keakraban dan memberikan motivasi dalam pelaksanaan tugas sebagai kader DP3. Anggota KPU Kabupaten Badung, I Wayan Artana Dana, menjelaskan bahwa Pulau Bali terdiri dari 8 Kabupaten/Kota dan 1 Kotamadya, dimana salah satunya adalah Kabupaten Badung yang terdiri dari 6 Kecamatan dan 62 Desa/Kelurahan. Tingkat partisipasi pemilih di Kelurahan Jimbaran menjadi tingkat partisipasi terendah di Kabupaten Badung. Atas dasar hal tersebut, Kelurahan Jimbaran ditunjuk sebagai lokus untuk program DP3 dengan kategori tingkat partisipasi pemilih rendah. KPU Kabupaten Badung bekerjasama dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Kecamatan dan Kelurahan Jimbaran, serta mengambil inovasi dengan mengundang para tokoh yang bertujuan agar materi yang sudah diberikan pada kegiatan DP3 dapat tersampaikan, diharapkan juga masyarakat sadar akan pentingnya pelaksanaan pemilu untuk menggunakan hak pilih. Camat Kuta Selatan sebagai perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Badung, mengapresiasi KPU Kabupaten Badung yang secara intens terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dengan harapan indeks demokrasi terus naik. Adapun sasaran dari pelaksanaan DP3 ini adalah stakeholders yang ada terutama para pemuda, karena Kuta Selatan merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Badung dengan luas wilayah kedua terbesar di Kabupaten Badung dan jumlah penduduk terbanyak. Daerah ini merupakan wilayah urban dan sebagai salah satu destinasi wisata. Dengan penduduk yang beragam, tentunya pemilihnyapun banyak dan tingkat kesulitannya juga berbeda, untuk itu pemerintah daerah banyak bekerjasama dengan KPU guna meningkatkan partisipasi pemilih. Narasumber berikutnya, Anggota KPU Kabupaten Kupang, menjelaskan dalam menentukan lokus pada program DP3 ini berdasarkan hasil koordinasi antara KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan KPU Kabupaten/Kota, diputuskan Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur,  Kabupaten Kupang  dan Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang sebagai pilot project sesuai dengan  kategori. Pemerintah daerah menyambut baik program DP3, serta meminta KPU untuk menyampaikan grand design rencana untuk mendapatkan alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya, dilanjutkan dengan penetapan kader yang merupakan hasil koordinasi KPU Provinsi NTT  dengan KPU Kabupaten Kupang dan Kota Kupang untuk merekrut calon kader DP3. KPU Kabupaten Kupang juga memiliki strategi dan inovasi kegiatan dalam program DP3 dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Daerah (Bupati Kupang), melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Manusak, melakukan pendataan terkait potensi desa, melakukan pendataan terkait aktivitas/kehidupan masyarakat Desa Manusak serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah maupun para tokoh. Adapun beberapa rekomendasi yang disampaikan untuk pelaksanaan kegiatan DP3 ke depan, diharapkan perlu adanya dukungan anggaran yang memadai, perlu adanya kerja sama lintas lembaga seperti dengan Kementrian Desa dan Kementrian dalam Negeri, sehingga dalam komunikasi dan koordinasi semakin lancar, perlu pelatihan bagi fasilitator serta dukungan anggaran bagi keberlanjutan program. Sementara Walikota Tomohon, Caroll J.A. Senduk, juga menyampaikan selayang pandang situasi kepemiluan di Kota Tomohon. Kelancaran dan suksesnya agenda-agenda kepemiluan berkat koordinasi yang konstruktif antara Pemerintah Kota Tomohon, KPU Tomohon, dan Peserta Pemilu. Tingkat partisipasi masyarakat di Kota Tomohon pada Pemilihan Tahun 2020 mencapai 91,89%. Adapun bentuk dukungan Pemerintah Kota Tomohon untuk agenda kepemiluan diantaranya dengan memberikan rekomendasi kepada ASN dan THL di lingkup Pemerintah Kota Tomohon saat mendaftar dan direkrut KPU sebagai tenaga adhoc, memfasilitasi badan adhoc untuk memanfaatkan kantor pemerintah sebagai sekretariat, memaksimalkan platform digital, mengimbau beberapa satuan kerja dan semua pemerintahan kecamatan maupun kelurahan untuk ikut membantu sosialisasi tahapan kepemiluan. Pemerintah Kota Tomohon juga memiliki komitmen dalam menyukseskan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dengan melakukan kerja sama bersama KPU Kota Tomohon dalam berbagai agenda. Sharing dilanjutkan oleh Anggota KPU Kota Tomohon, Stenly J. Kowaas, yang menjelaskan lebih rinci mengenai Kelurahan Rurukan di Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Kelurahan Rurukan merupakan kawasan sentra pertanian di Kota Tomohon dan menjadi lokasi yang menyuplai mayoritas bahan pertanian, khususnya sayuran di semua pasar di Sulawesi Utara, bahkan Indonesia Timur. Itulah kenapa warga Sulawesi Utara menyebut tempat ini sebagai Negeri Rurukan, karena keindahan alamnya yang mempesona. Sebagai bentuk strategi dan inovasi dalam program DP3, KPU Kota Tomohon mengadakan pertemuan rutin dengan relawan untuk me-refresh info-info sekaligus sharing terkait berbagai hal  tentang rencana kerja yang akan dilakukan, membuat viral vlog juga podcast Kepemiluan. KPU Kota Tomohon juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat. Dalam pelaksanaan program DP3, tidak lepas dari kendala dan hambatan yang dialami, sama halnya dengan KPU Kabupaten/Kota lainnya, yaitu supporting anggaran yang belum memadai. Oleh karena itu perlu adanya penambahan anggaran belanja modal yang cukup, serta peningkatan segala kebutuhan platform digitalisasi KPU daerah yang menjadi lokus. Sesi terakhir diisi oleh Anggota KPU RI, Viryan Azis, yang memberikan beberapa catatan terkait dengan program DP3, dimana program ini diinisiasi oleh KPU RI pada tahun 2021 ini dengan semangat dan merupakan bagian dari upaya mempersiapkan Pemilu Tahun 2024 yang lebih baik lagi. Pemilu Tahun 2019 lalu telah dilewati dengan beberapa persoalan, salah satunya adalah disinformasi. Viryan menjelaskan bahwa saat ini kita hidup di era pasca kebenaran, dimana kebenaran menjadi sesuatu yang sangat mudah termanipulasi, dan ini menjadi catatan penting yang harus dimitigasi sejak saat ini, yaitu dengan cara masuk kepada akar rumput yang berada di kelurahan/desa, dan KPU berada pada posisi tersebut. Indonesia merupakan bangsa yang demokratis, sebagaimana yang disampaikan Bung Karno dan Bung Hatta bahwa demokrasi adalah warisan leluhur, dimana menurut Bung Hatta ada 5 anasir demokrasi asli, yakni musyawarah, mufakat, gotong-royong, hak protes dan hak menyingkir. Kelima poin tersebut menjadi ciri dari demokrasi Indonesia yang perlu dikembangkan. Melalui program  DP3, seharusnya dapat mengangkat, menggali dan menumbuhkembangkan kembali demokrasi asli Indonesia menjadi pondasi demokrasi elektoral dan menguatkan Pemilu Tahun 2024. (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya
323

LAUNCHING PROGRAM DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN

Dayeuhkolot, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bandung menggelar kegiatan Launching Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) pada Kamis (21/10/2021) di Aula Balai Desa Citeureup. Desa Citeurep, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung diresmikan sebagai Pilot Project Program DP3 dengan kategori daerah rawan bencana alam. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan dilanjutkan dengan pembekalan bagi kader DP3 secara luring. Acara ini dihadiri oleh Anggota KPU RI, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Bupati Bandung yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, stakeholders tingkat provinsi dan kabupaten/kota, perwakilan dari KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten Bandung, Camat Dayeuhkolot, Kepala Desa Citereup serta tamu undangan lainnya yang turut hadir secara daring. Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, memberikan sambutannya secara daring di awal kegiatan, sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini. Dewa turut mengapresiasi perkembangan program DP3 di Provinsi Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Bandung. Program ini merupakan salah satu program yang diluncurkan oleh KPU di tahun 2021. KPU telah memiliki sejumlah metode terkait sosialisasi dan pendidikan pemilih, namun mengingat pentingnya partisipasi masyarakat dan pentingnya membangun kedekatan antara KPU dengan masyarakat, maka program-program yang ada diformulasikan kembali,  sehingga diluncurkanlah Program ini. DP3 merupakan suatu program yang tidak dapat dilaksanakan oleh KPU sendiri, peran pemerintah dan para tokoh serta segenap stakeholders sangat penting. Sinergi antara KPU dengan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu juga sangat signifikan agar semua pihak  dapat memahami substansi dan tujuan serta bagaimana secara teknis program DP3 ini diimplementasikan. Dengan kehadiran KPU di daerah sampai tingkat desa, diharapkan dapat memperkuat tali silaturahmi dan memberikan masukan-masukan bagi KPU mengenai peningkatan proses dan kualitas hasil pemilu dan pemilihan ke depan. Selain aspek sosialisasi dan pendidikan pemilih, Dewa juga berharap melalui program ini warga masyarakat yang memenuhi syarat berkenan mempersiapkan diri pada saatnya nanti berbagung bersama KPU menjadi jajaran penyelenggara, baik di tingkat PPK, PPS , KPPS, dan seterusnya. Belajar dari Pemilu Tahun 2019 yang lalu, banyak hal yang perlu diperbaiki, diantaranya adalah memerlukan persiapan lebih awal sehingga semua pihak mengetahui hak dan kewajibannya. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih terutama kepada KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat yang terus memberikan arahannya, serta kepada Bupati dan seluruh OPD di Kabupaten Bandung yang selama ini turut berkolaborasi dan bersinergi dalam menyuskeskan program kepemiluan, khususnya di Kabupaten Bandung. Juga kepada Camat Dayeuhkolot, Kepala Desa Citereup serta seluruh peserta atau kader DP3 yang hadir dalam kegiatan ini.  Selain susksesnya acara launching program DP3, Agus juga berharap program pelatihan kader DP3 dapat dilaksanakan diseluruh desa di Kabupaten Bandung untuk ke depannya, tercantum dalam program Bakesbangpol dan dapat dieksekusi menjadi program pemerintah desa yang dilaksanakan secara reguler, sehingga masyarakat tahu bahwa DP3 mempunyai kader dan menarik antusias masyarakat untuk berpartisipasi. KPU Kabupaten Bandung berharap dengan progam DP3 ini dapat tercipta iklim atau budaya demokrasi yang sehat, antara lain partisipasi yang tinggi ketika pemilu dan pemilihan nanti. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Bupati Bandung, yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ningning Hendarsah. Ningning menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan apresiasi dan menyambut baik atas diluncurkannya program DP3. Program DP3 ini diharapkan dapat menjadi lokomotif bagi pendidikan pemilih yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kepedulian masyarakat terhadap kepemiluan. Ninging juga menyampaikan harapannya melalui program ini dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemilu dan pemilihan, dimana desa dan kelurahan merupakan tingkatan sosial yang paling kecil yang sudah mampu mandiri dan rasional atau melek dalam konteks politik, maka akan berdampak pada tingkatan sosial yang lebih besar. Sehingga partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam hal pemilu dan pemilihan secara mandiri dan rasionalnya dapat dicapai. Dalam implementasinya program ini juga diharapkan dapat mewujudkan iklim demokrasi yang baik dan menghindarkan publik dari perpecahan. Demokrasi tingkat desa dapat dipahami sebagai embrio untuk terciptanya penguatan politik agar mudah dipahami masyarakat, untuk melahirkan pemimpin yang profesional, berdedikasi dan berintegritas. Dari program DP3 ini juga diharapkan bukan hanya membangun atmosfer demokrasi masyarakat di tingkat desa, namun akan terbentuk kesadaran politik masyarakat sebagai pemilih yang berdaulat dan dapat memfilter informasi, sehingga masyarakat tidak mudah termakan isu terkait kepemiluan dan menghindarkan masyarakat terhadap politik uang. Sambutan terakhir disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok. Rifqi mengutarakan Desa Citeureup merupakan desa rawan banjir, namun kondisi ini tidak menyebabkan pemilu dan pemilihan ditunda. Ketika pemilu dihadapkan dengan kondisi tersebut, pemungutan suara tetap dilaksanakan dengan memindahkan TPS ke tempat yang lebih aman, sehingga angka partisipasi pemilihnya cukup baik. Di samping ingin menghasilkan penggerak DP3 dan pemilih yang cerdas, berdaulat dan informastif, tetapi juga dapat menjadi contoh bahwa pemilih di Desa Citereup sudah mempunyai pengalaman terkait mitigasi bencana. Diharapkan ke depannya dengan kegiatan ini selain untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan kepedulian terkait pemilu dan pemilihan, juga dapat meningkatkan pengetahuan terkait manajemen risiko kebencanaan dalam memperkuat persiapan pemilu dan pemilihan di daerah rawan bencana alam dengan memiliki mitigasi bencana. Acara peresmian DP3 dilanjutkan dengan pembekalan bagi 25 orang kader tentang pengetahuan demokrasi dan kepemiluan, yang dilakukan secara luring. Sesi ini dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Bandung, Supriatna. KPU Kabupaten Bandung menghadirkan 3 orang narasumber, yaitu Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Idham Holik, yang menyampaikan materi tentang teknik komunikasi publik dan metode identifikasi berita hoaks. Kemudian berikutnya adalah Anggota Bawaslu Kabupaten bandung, Januar Solehudin, yang memaparkan materi terkait strategis pencegahan politik uang serta modus operandi dan solusi kampanye isu SARA. Narasumber terakhir diisi oleh Kabid Poldagri dan Pembinaan Ormas Bakesbangpol, Anang Suryana, yang menyampaikan materi tentang pentingnya demokrasi dan kepemiluan beserta tahapan-tahapan strategis. (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya