Berita Terkini

110

WORKSHOP SISTEM PEMILU DAN PENCEGAHAN POLITIK UANG

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Komite Independen Pemantau Pemilih (KIPP), Jojo Rohi, memberikan pemaparan mengenai sistem serta tahapan pemilu dan pemilihan. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sementara Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota secara langsung dan demokratis sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pemilu dan pemilihan memberikan kesempatan bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat untuk berpartisipasi menggunakan hak pilihnya. Pemilu dan pemilihan menjadi sarana terjaminnya pergantian kepemimpinan di pusat dan daerah secara konstitusional yang berlangsung secara regular. Pemilu dan pemilihan juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat serta harus dapat dirasakan secara konkrit oleh masyarakat. Pemilu dan Pemilihan juga sebagai pendidikan politik dan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin sebagai representasi dari publik. Itulah yang menjadi tujuan Pemilu dan pemilihan yang selama ini diketahui. Di Indonesia, sistem pemilu dan penentuan pasangan calon terpilih yang digunakan dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden apabila pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap Provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah Provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Untuk Pemilihan calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan PRD Kabupaten/Kota, menggunakan sistem proporsional terbuka. Dan untuk pemilihan calon anggota DPD pelaksanaannya menggunakan sistem distrik berwakil banyak. Menurut International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA, 2016), tahapan penyelenggaraan pemilu terdiri dari: (1) Tahap Persiapan (Pra Pemilu dan Pemilihan; (2) Tahap Penyelenggaraan/Pelaksanaan Pemilu dan Pemiihan; serta (3) Tahap Pasca Pemilu dan Pemilihan. Tahapan Pemilu atau pemilihan merupakan sebuah siklus berkelanjutan, dimana sebuah tahapan dalam tata kelola pemilu bisa kembali ke tahapan sebelumnya atau bahkan ke tahapan yang paling akhir melalui proses kajian dimasing-masing tahapan dengan melibatkan stakeholders yang berkepentingan, yaitu lembaga penyelenggara pemilu dan pembuat kebijakan juga peserta pemilu. Bahkan untuk tahapan sosialisasi, logistik atau pemutakhiran data pemilih, dapat terus dilaksanakan berkelanjutan diluar masa tahapan atau sesuai dengan kebijakan penyelenggara pemilu dan pemilihan. Sesi selanjutnya dibahas juga mengenai pendidikan pemilih dan pencegahan politik uang, yang di paparkan oleh Sekretaris Departemen Politik dan Pemerintahan Fisip Universitas Gajah Mada (UGM), Mada Sukmajati. Studi yang dilakukan oleh The Latin American Public Opinion Project (LAPOP) Americas Barometer, Afrobarometer, Money Politics Project di Asia Tenggara menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat ketiga negara di dunia yang paling banyak melakukan praktik jual beli suara atau politik uang. Indonesia hanya kalah bersaing dibanding Uganda dan Benin. Menurut Manzetti dan Wilson (2007), perilaku masyarakat yang cenderung lemah dalam mendapatkan informasi politik menjadi sasaran utama praktik politik uang. Survei yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2019, 40% Masyarakat Indonesia menerima uang dari peserta pemilu, dan 37% masyarakat Indonesia mengaku menerima uang dan mempertimbangkan untuk tetap memilih mereka (Purnamasari, 2019). Mada menjelaskan berbagai modus kini dilakukan dalam praktik politik uang. Dahulu, tindak pidana politik uang dilakukan dengan cara tim sukses pasangan calon langsung memberikan uang atau barang lainnya kepada pemilih disertai ajakan memilih pasangan calon tertentu. Di masa sekarang ini, modus yang digunakan biasanya dilakukan oleh tim bayangan yang bukan sebagai tim kampanye terdaftar di KPU, dilakukan dalam ruang publik tertutup seperti pesantren, acara keagamaan khusus, komunitas setempat lewat tokoh, juga dengan tawaran yang diberikan sesuai kebutuhan masyarakat yang tidak selalu berbentuk uang, bisa dalam bentuk voucher, hadiah, sembako, bansos bahkan uang elektronik dan asuransi yang disertai selebaran/ajakan memilih calon tertentu, baik secara langsung maupun disamarkan. Untuk itu, menurut Mada, sebagai pemilih cerdas yang memilih dengan penuh kesadaran dan sikap kritis, harus memiliki modal aktif. Pemilih harus aktif mencari informasi tentang riwayat kandidat seperti latar belakang pendidikan, pekerjaan, aktivitas kemasyarakatan, riwayat perjuangan dan kepribadian dalam kehidupan kemasyarakatan. Aktif mencari informasi tentang visi, misi dan program kandidat. Aktif mencari informasi pemilu dan berperan serta dalam pelaksanaan setiap tahapan. Aktif mengecek statusnya di DPS dan DPT online untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. Aktif mengikuti kegiatan kampanye untuk mengetahui lebih dalam visi, misi dan program kandidat. Aktif mengajak pemilih dan datang langsung ke TPS pada hari H untuk menggunakan hak pilih. Aktif awasi proses pemungutan suara di TPS dan penghitungan suara agar berjalan secara jujur dan adil. Juga aktif memonitor rekapitulasi hasil hingga penetapan hasil suara disemua tingkatan. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
163

PENERAPAN SIREKAP PADA PEMILU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Rabu (17/11/2021), KPU Kabupaten Bandung mengikuti webinar mengenai Penerapan Sirekap pada Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU RI. Acara ini disiarkan langsung di chanel YouTube KPU RI. Narasumber pada kesempatan ini diisi oleh Guru Besar Perbandingan Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Prof. Ramlan Surbakti, MA., Ph.D., dan Dosen Fakultas Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia, Dr. Harsanto Nursadi, SH., M.Si. Tema yang diangkat oleh kedua narasumber sangat relevan di tengah tantangan pemilu yang besar, sehingga diharapkan memberikan rekomendasi positif untuk penguatan penyelenggara pemilu ke depan. Ketua KPU RI, Ilham Saputra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU RI telah berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan pemilu yang transparan, profesional dan berintegritas. KPU terus melakukan inovasi agar masyarakat dapat terus mengakses segala informasi dan tahapan Pemilu. Transpransi merupakan salah satu bagian dari suskesnya penyelenggaraan pemilu disebuah negara. Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ini merupakan salah satu inovasi baru yang diterapkan pada Pemilihan Tahun 2020. Terlepas dari kekurangan dan kelebihannya, penerapan Sirekap dapat membantu dalam transparansi terhadap hasil pemilihan. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses data (hasil), dan bagi internal KPU sendiri memudahkan dalam melakukan rekapitulasi dan mempercepat proses penghitungan suara. KPU berencana menerapkan Sirekap pada Pemilu Tahun 2024 mendatang, tentunya dengan infrastruktur yang terus dikembangkan dan dimaksimalkan berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan sebelumnya. Kegiatan ini akan membahas bagaimana Sirekap dalam perspektif pakar kepemiluan dan pakar hukum yang sangat concern dalam tata kelola kepemiluan, agar dapat dipahami bagaimana penerapannya dalam pemilu mendatang. Anggota KPU RI Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Evi Novida Ginting, memberikan pandangan bahwa pemanfaatan teknologi menjadi suatu keniscayaan. Oleh karenanya, hal tersebut menjadi suatu tantangan bagi KPU dalam mempersiapkan Pemilu Tahun 2024. Pemanfaatan teknologi dalam kegiatan rekapitulasi menjadi satu hal yang sangat penting dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemilu agar dilakukan dengan lebih cepat, mudah, murah, efisien serta transparan dan akuntabel. Dalam menghadapi tantangan tersebut, KPU berharap dapat memperoleh pandangan dari para pakar untuk lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, terlebih lagi diera digitalisasi saat ini. Evi menjelaskan, penggunaan Sirekap telah diterapkan pada Pemilihan Tahun 2020. KPU telah melakukan evaluasi terkait dengan segala kelebihan dan kekurangannya, untuk diperbaiki dan dikembangkan agar lebih siap digunakan dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Akan tetapi, untuk Pemilu Tahun 2024 terdapat beberapa hal, baik dari aspek hukum maupun aspek teknis, yang penting untuk dikaji kembali dalam rangka penguatan bagi KPU agar dapat melakukan perbaikan dan persiapan dalam penggunaan Sirekap di tahun 2024. Harsanto Nursadi sebagai narasumber pertama menyampaikan materinya mengenai bagaimana penerapan Sirekap pada Pemilu Tahun 2024 dalam perspektif Hukum Administrasi Negara. Jika bicara mengenai hukum administrasi negara, ada beberapa tahap-tahap penting yang tidak dapat dilewati. Pemerintah telah melalui proses perkembangan Administrasi Pemerintahan sejak tahun 1970 hingga tahun 2004. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menjadi tonggak besar dalam sistem pemerintahan. Di tahun 2020 terdapat sebuah undang-undang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, yang selalu dibahas dalam berbagai sektor dan mempermasalahkan undang-undang ini dari segi metode dan prosesnya. Namun dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja ini telah merubah paradigma yang luar biasa, terutama dalam konteks proses dan prosedur administrasi pemerintahan Indonesia. Administrasi Pemerintahan saat ini telah memasuki era baru dengan dimensi yang disebut era industri 4.0. Faktanya saat ini segala sesuatu telah bekerja dengan menggunakan internet, hal yang tidak dapat diabaikan namun harus diterima dan diterapkan. Era Industri 4.0 ini telah mengubah tren otomasi dan adanya sebuah sistem yang merangkum data terkini, mencakup sistem cyber fisik, internet untuk segalanya, komputasi awan dan komputasi kognitif. Perubahan paradigma dari manual ke elektronik tidaklah mudah, banyak yang menganggap bahwa manual lebih valid dari elektronik karena adanya bentuk fisik. Data manual terbatas pada ruang dan waktu, namun elektronik dapat melewati batas-batas ruang dan waktu tersebut. Pengolahan data manual juga lebih memerlukan energi dan tempat, sedangkan data elektonik dapat di-compact deangan lebih baik dan aman. Banyak juga yang beranggapan bahwa data manual terlindungi oleh hukum, namun nyatanya data elektronik juga terlindungi oleh hukum dan teknologi. Sirekap seperti yang tertuang dalam Pasal 1 angka 30a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020, merupakan sebuah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, sebagai alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan Suara Pemilihan. Sirekap adalah sebuah proses dalam sistem terpadu pemilu yang dilaksanakan secara elektronik dan dilindungi oleh hukum. Dalam hal pemilu sepenuhnya dilakukan secara elektronik, maka Sirekap juga dilaksanakan secara elektronik dengan konsekuensi harus adanya perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam hal pemilu dilakukan secara manual, maka Sirekap sebagai alat bantu dalam pelaksanaannya, dan Sirekap cukup diatur dalam Peraturan KPU. Validitas Sirekap lebih baik dari proses manual karena kemungkinan untuk mengubah menjadi lebih sulit. Data terkirim dan terkumpul dengan sangat cepat. Data tersebut dapat dijadikan bukti karena sama validnya dengan data awal. Hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan oleh KPU adalah Peraturan KPU mengenai Sirekap, perlunya kesiapan sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai, juga mengenai perlindungan data, karena terkait perlindungan data inilah yang paling dikhawatirkan oleh masyarakat. Di samping itu perlu adanya sosialisasi, karena tidak semua masyarakat dapat dengan mudah mengubah paradigma dari manual ke elektronik yang telah dijelaskan sebelumnya. Sosialisasi yang harus dilakukan tidaklah sederhana. Bagi generasi baru hal ini dapat dengan mudah diterima, namun lain halnya bagi generasi lainnya yang akan sangat sulit menerima data yang tidak kasat mata. Untuk itu, dalam pemilu dan pelaksanaan Sirekap di era industri 4.0, dimana sistem administrasi pemerintah sudah berdasarkan pada internet untuk segala (IOT), Harsanto memberikan beberapa opsi dalam pelaksanaan pemilu, diantaranya (1) pemilu dilaksanakan secara penuh dalam suatu proses elektronik; (2) pemilu dilaksanakan secara hybrid, yaitu manual dan digitalisasi; (3) rekap secara elektronik atau pemilu dilaksanakan secara manual, yaitu rekap hasil dilaksanakan secara elektronik. Narasumber kedua, Ramlan Surbakti, membahas mengenai kebutuhan dan tantangan dalam penerapan Sirekap pada Pemilu Tahun 2024. Ramlan menyampaikan bahwa sistem manajemen pemilu saat ini sangat penting dilaksanakan secara resmi untuk meningkatkan kualitas pemilu yang demokratis di Indonesia serta untuk menjamin efisiensi dari segi waktu dalam penyelenggaraan pemilu. Sistem manajemen hasil pemilu memiliki tiga unsur yang saling berkaitan satu dan lainnya, yaitu (1) Kredibilitas Pemilu, yang dapat dilihat dari segi kemutakhiran dan akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), Partisipasi Pemilih dan Hasil Pemilu, dapat dipercaya atau tidak; (2) Pengumuman Hasil Pemilu yang diumumkan lebih cepat; (3) Keadilan Pemilu, terkait bagaimana menjamin agar setiap pihak yang terlibat dalam proses pemilu dapat melaksanakan peranannya sesuai undang-undang. Sistem manajemen hasil pemilu memiliki urgensi, karena ketika KPU mengumumkan hasil pemilu dengan cepat, masyarakat akan menilai juga mengenai bagaimana kredibilitasnya, keadilannya, serta bagaimana mengenai anggarannya. Inilah ukuran demokratik yang sangat singkat dan paling banyak digunakan oleh orang awam yang peduli dengan pemilu. Dari ketiga unsur tersebut, yang masih menjadi perhatian adalah penghitungan hasil pemilu yang masih panjang, sehingga menurut ahli pemilu diperlukan penggunaan teknologi informasi. Sistem manajemen pemilu Indonesia mempunyai reputasi yang kurang baik di mata internasional, diantaranya karena sistem pemilu paling kompleks di dunia karena sulit dipahami oleh masyarakat bahkan oleh peserta pemilu. Pemilu di Indonesia merupakan pemilu paling besar yang diselenggarakan dalam satu hari. Menurut Ramlan, yang menjadi kriteria utama perlu atau tidaknya penggunaan teknologi informasi untuk pemilu adalah apakah dengan penggunaan teknologi informasi dapat menghilangkan kelemahan dan meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia atau tidak? Beliau juga menyarankan apabila ingin menerapkan sistem yang baru, jangan menghilangkan sistem pemilu sebelumnya yang merupakan best practise. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
93

WORKSHOP TEKNIK KOMUNIKASI PUBLIK

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU RI mengadakan Workshop Pembekalan Pemateri Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) selama 3 (tiga) hari (18-20 November 2021). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pengetahuan dan keterampilan serta menyamakan persepsi dalam memberikan pembekalan sesuai materi yang terdapat di dalam modul DP3 Tahun 2021. Dilaksanakan secara luring dan daring melalui zoom meeting dengan mengundang Ketua KPU Provinsi, Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, serta Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian yang menangani Partisipasi dan Hubungan Masyarakat pada Sekretariat Provinsi di seluruh Indonesia. Dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra, dan arahan secara umum oleh Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU RI, Evi Novidia Ginting, memberikan arahannya terkait persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Evi menyampaikan hendaknya pemerintah dapat membantu penguatan dalam mempersiapkan payung hukum untuk pemanfaatan teknologi disetiap tahapan, sehingga dapat terbuka dan transparan serta dapat memberikan kepastian dan kejelasan. Dengan kemudahan sistem yang diakses oleh publik, maka KPU juga dapat menerima tanggapan dari masyarakat. Dalam rangka mewujudkan digitalisasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU telah menyiapkan Peraturan KPU tentang master IT yang merupakan rencana pengembangan aplikasi untuk Pemilu dan Pemilihan. Diharapkan di Tahun 2023 seluruh sistem informasi sudah dapat teregistrasi, terakreditasi, dan siap digunakan pada Pemilu Tahun 2024. Dalam memudahkan kinerja untuk menjaga kemanan, kecepatan, keabsahan dokumen Pemilu dan Pemilihan, KPU juga akan menggunakan digital signature pada dokumen hasil pemilu dan pemilihan dari tingkat pusat sampai dengan badan adhoc sebagai penunjang sistem informasi yang akan digunakan ke depan. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Viryan Azis, dalam arahannya menyampaikan bahwa apa yang dilakukan hari ini akan mewarnai realita sosial demokrasi elektoral di tahun 2024. Karena jika dilihat kerangka kerja yang dibangun oleh biro sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat, akan banyak ikhtiar KPU mewarnai desa/kelurahan dengan narasi-narasi tertentu yang dirumuskan dan akan diperbaru. Masyarakat desa/kelurahan kurang mendapatkan informasi tentang kepemiluan, sehingga KPU membuat program DP3 yang muaranya adalah kesenjangan informasi. Adanya ketertinggalan pengetahuan demokrasi yang ada di masyarakat desa/kelurahan dapat dipercepat dengan pelaksanaan program DP3. Perlu menjadi perhatian, narasi apa yang akan dialirkan ke masyarakat pedesaan ketika KPU menjadi pemateri bagi kader desa/kelurahan. Untuk itu KPU perlu merumuskan kata-kata kunci dan kilas balik akar sosiologis desa/kelurahan agar dapat diterima oleh masyarakat, dan program DP3 ini idealnya dapat mewarnai kehidupan sosial politik secara nyata di kehidupan masyarakt desa/kelurahan. Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Erik Kurniawan, menjadi narasumber pertama yang memberikan pembekalan materi bagi Pemateri DP3, mengenai Teknik Komunikasi Publik. Salah satu yang harus dimiliki oleh fasilitator, dalam hal ini pemateri DP3, adalah kemampuan berkomunikasi, dimana teknik komunikasi dapat menjadi salah satu strategi utama dalam menyebarkan informasi-informasi positif terkait Pemilu Tahun 2024. Secara umum tujuan komunikasi publik adalah memberikan informasi kepada banyak orang, menjalin relasi dengan sekelompok orang dan memberikan hiburan atau memberikan pengalaman kepada banyak orang. Secara khusus, tujuan komunikasi publik dinyatakan langsung dalam informasi lengkap yang dikemukakan langsung oleh komunikator, seperti apa yang akan jadi sasaran komunikasinya, dan terkait tema apa yang akan disampaikan mengenai informasi kepemiluan. Adapun faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan komunikasi publik diantaranya ketepatan waktu dan sasaran, informasi yang lengkap dan mudah dimengerti, perlu memperhatikan situasi dan kondisi agar informasi yang disampaikan dapat diterima dengan baik, penggunaan kata-kata yang sesuai dan lebih mudah diterima disesuaikan dengan target audiensnya, serta adanya ajakan dalam berkomunikasi yang dapat mempengaruhi banyak orang. Selain bertujuan untuk menjernihkan informasi-informasi kepada pemilih, komunikasi publik jika dilihat dari sisi teoritik memiliki beberapa efek. Efek tersebut antara lain yaitu efek kognitif, yakni efek yang berkaitan dengan nalar rasio. Efek afektif, yaitu efek yang berhubungan dengan perasaan. Serta efek konatif, yaitu efek yang menimbulkan niatan untuk berperilaku tertentu dalam artian jasmaniah/fisik, dimana efek konatif ini baru akan tercapai apabila efek kognitif dan efek afektif sudah tercapai. Selanjutnya, sebagai pembicara harus mengetahui terlebih dahulu siapa yang menjadi target audiensnya. Penentuan segmentasi ini menjadi langkah awal yang penting, kemudian topik apa yang akan dibawakan agar kemudian dapat menentukan karakteristik audiens. Pembicara hendaknya membuat point-point penting dan memilih bahasa yang mudah dipahami. Dalam mengemukakan gagasan atau ide, pembicara perlu untuk membentuk opini kepada pendengar agar muncul gagasan baru di luar ide awal dalam bentuk komentar. Pembicara juga harus dapat memunculkan masalah dan mengajak diskusi kepada pendengarnya atas gagasan dan masalah yang muncul. Dan terakhir, pembicara harus mampu mengemukakan pengalaman (best practise) terkait topik/informasi yang disampaikan agar memunculkan ide untuk sebuah perubahan di lingkungan yang baru. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
148

PERADILAN ETIK PENYELENGGARA DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Rabu (10/11/2021), KPU Kabupaten Bandung mengikuti webinar “Kapendak” (Kajian Pemilu dan Demokrasi) seri ke-5 (lima) yang diselenggarakan oleh KPU Kota Bogor. Webinar yang juga merupakan knowledge sharing ini mengangkat tema mengenai Peradilan Etik Penyelenggara dalam Pemilu dan Pemilihan. Ketua KPU kota Bogor, Samsudin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kode etik, terutama bagi penyelenggara pemilu, merupakan hal penting yang tidak dapat ditawar. Penyelenggara Pemilu dari tingkat Pusat sampai tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi barometer demokrasi di Indonesia. Ketika penyelenggara pemilu mempedomani kode etik dan memiliki kinerja yang baik serta professional, maka akan berujung pada tingginya kepercayaan publik terhadap Pemilu dan Pemilihan itu sendiri. KPU RI berupaya dan memastikan agar penyelenggara Pemilu dapat menjaga etikanya dengan baik selama bertugas. Secara teknis, khususnya KPU Kota Bogor masih sangat minim kaitannya dengan mekanisme penegakan etika kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS sebagai penyelenggara adhoc. Untuk itu diperlukan pembahasan lebih dalam mengenai hal tersebut melalui kedua narasumber yang dihadirkan dalam webinar kali ini. Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat, Undang Suryatna Anwar, menjelaskan mengenai penanganan dugaan pelenggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Kode Etik ditetapkan untuk Menjaga Integritas, Kehormatan, Kemandirian dan Kredibilitas Penyelenggara Pemilu. Kode Etik bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS, termasuk jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu. Untuk menjaga integritas dan Profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Jujur, Mandiri, Adil dan Akuntabel. Dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, apabila pihak teradu/terlapornya adalah Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kab/Kota, PPLN, Panwaslu LN dan  KPPSLN, Anggota PPK, Panwaslu Kecamatan, PPS Panwaslu Desa/Kelurahan, KPPS dan Pengawas TPS apabila diduga dilakukan bersama-sama dengan penyelenggara Pemilu lainnya, maka dapat dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk diperiksa dan diputus. Sedangkan apabila pihak terlapornya adalah Anggota PPK, PPS dan KPPS dapat dilaporkan ke KPU Kabupaten/Kota untuk diperiksa dan diputus. Sementara apabila pihak terlapornya adalah Anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS dapat dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten/Koota untuk diperiksa dan diputus. Narasumber selanjutnya, Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Reza A. Sovnidar, membahas mengenai peradilan etik penyelenggara dalam Pemilu dan Pemilihan. Tidak jauh berbeda dengan apa yang dibahas oleh narasumber sebelumnya. Reza menambahkan bahwa integritas penyelenggara pemilu berpedoman pada beberapa prinsip, antara lain Jujur, maknanya adalah penyelenggaraan didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Mandiri maknanya Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tidakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil. Adil memiliki makna bahwa penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya. Sedangkan Akuntabel bermakna Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggujawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Profesionalitas penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip Berkepastian Hukum, maknanya Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna meuwjudkan kesamaan kesempatan. Tertib mempunyai makna penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan. Terbuka berarti Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaidah keterbukaan informasi publik. Proporsionalitas maknanya penyelenggaraan Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan. Profesional bermakna Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas. Efektif memiliki arti bahwa Penyelenggara Pemilu menyelengarakan pemilu dengan renacana tahapan yang tepat waktu. Efisien adalah penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumber daya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaran Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran. Sedangkan Kepentingan Umum bermakna bahwa Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
309

PENGELOLAAN ARSIP DAN KETENTUAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS

Soreang, kab-bandung.kpu.go.id – Sekretariat KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan Knowledge Sharing internal secara daring dan luring, pada Kamis 11 November 2021. Acara pada kesempatan ini membahas tentang Pengelolaan Arsip dan Sosialisasi Ketentuan pertanggungjawaban Pelaporan Perjalanan Dinas. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Bandung. Knowledge sharing ini merupakan salah satu program peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Penyampaian materi sesi pertama disampaikan oleh Pejabat Fungsional Arsiparis, Usep Kusnendar, tentang pengelolaan arsip. Usep menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berdasarkan fungsi dan kegunaanya, arsip terbagi dalam 2 (dua) macam kategori, yaitu arsip dinamis dan arsip statis. Arsip dinamis adalah arsip yang dipakai secara langsung dalam suatu kegiatan organisasi/perkantoran setiap hari, sedangkan arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejahteraan, telah habis retensinya, dan diberi keterangan dipermanenkan yang telah diverikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh Arsip Nasional Indonesia dan/atau lembaga kearsipan. Pada kesempatan ini, Usep membahas lebih rinci mengenai proses penyusutan arsip dalam sebuah lembaga. Kegiatan pengurangan jumlah arsip ini berlaku untuk arsip dinamis yang sudah habis masa pakainya. Pengurangan arsip dapat dilakukan dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan yang bertujuan untuk mengurangi jumlah/volume arsip, menyelamatkan arsip yang memiliki nilai sejarah, menyelamatkan arsip penting dan arsip sangat penting serta mewujudkan administrasi yang tertib, rapi dan aman. Kriteria arsip musnah yaitu arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip, tidak adanya peraturan perundang-undangan yang melarang suatu arsip tersebut untuk dimusnahkan, juga tidak adanya keterkaitan arsip tersebut dengan penyelesaian proses suatu perkara. Pemusnahan dilakukan menggunakan beberapa metode, antara lain metode pencacahan/perobekan, pemformatan kembali (untuk media elektronik), pemusnahan secara kimiawi dan pemusnahan dengan menggunakan metode pembakaran. Namun metode pembakaran tersebut tidak disaraknan karena dapat merusak lingkungan. Sesi kedua Knowledge Sharing diisi oleh Pejabat Fungsional Pranata Keuangan, Hamzah Irsyad, yang memaparkan mengenai Alur, Prosedur, dan Ketentuan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri dan Pegawai tidak Tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.05/2012. Pada prisnsipnya perjalanan dinas dapat dilakukan hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas, berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dengan mengacu pada ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja kementerian/lembaga (K/L), efisiensi penggunaan belanja negara serta akuntabilitas pelaksanaan pemberian perintah Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas. Struktur Perjalanan Dinas terbagi menjadi Perjalanan Dinas Jabatan yang merupakan Perjalanan Dinas melewati batas Kota dan/atau dalam Kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri, serta Perjalanan Dinas Pindah yang merupakan Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah. Pelaksanaan Perjalanan Dinas ini harus disertakan dengan dengan Surat Tugas yang diterbitkan oleh kepala satuan kerja. Adapun pembayaran biaya perjalanan dinas ini dapat dilakukan sebelum perjalanan dinas dilaksanakan ataupun setelah perjalanan dinas selesai yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja penerbit SPD. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
102

MANAJEMEN TEKNIS PEMILIHAN DIMASA PANDEMI COVID-19

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan Tribun Jabar menyelenggarakan webinar Sawala sesi kedua dengan mengangkat tema "Manajemen Pemilihan di Masa Covid", pada hari Rabu (10/11/2021). Acara dilaksanakan dengan menggunakan media daring Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung di channel YouTube KPU Provinsi Jawa Barat. Dihadiri oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra, sebagai pembuka acara dan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat sebagai pengantar di awal acara. Kegiatan ini mengundang pendiri Network of Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Ferry Kurnia Rizkiansyah serta Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Fauzan Ali Rasyid, yang bertindak sebagai narasumber. Ilham Saputra dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara Sawala merupakan inisiatif yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jabar sebagai wadah berdiskusi untuk menambah wawasan sekaligus melakukan evaluasi tahapan pemilu dan pemilihan. Pelaksanaan pemilu dan pemilihan di tengah pandemi seperti saat ini yang merupakan bencana non alam, menjadi pengalaman pertama bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu. KPU sama sekali belum berpengalaman ketika pertama kali menghadapinya. Kondisi seperti ini perlu diinventarisir dan diantisipasi apabila ke depannya terdapat kendala dan muncul kembali persoalan-persoalan seperti Covid -19 pada Pemilihan Tahun 2020 lalu.  Ilham berharap, dengan adanya Sawala ini dapat memberikan  masukan dan solusi agar ke depan dapat sama-sama mengantisipasi hal serupa. Rifqi Alimubarok mengutarakan  jika kegiatan hari ini difokuskan dalam rangka  persiapan untuk pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang, khususnya membahas tentang pengalaman menyangkut aktivitas yang paling penting dalam melaksanakan tahapan dimasa pandemi. Banyak perubahan ketentuan yang terjadi saat pelaksanaan pemilihan. Kegiatan-kegiatan untuk tahapan tertentu yang menyebabkan kerumunan tidak dapat dilaksanakan, salah satunya terkait pelaksanaan tahapan kampanye. Apabila beberapa kegiatan tidak diperbolehkan saat masa pandemi, lantas metode apa yang lebih sering dilakukan oleh pasangan calon saat melaksanakan kampanye? Inilah yang kemudian perlu disampaikan, karena tidak menutup kemungkinan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Termasuk dalam proses pemungutan dan penghitungan suara dimasa pandemi, banyak hal baru yang dilakukan dalam proses tersebut. Tak kalah pentingnya kegiatan sosialisasi yang dilakukan dimasa pandemi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap berkurangnya tingkat partisipasi masyarakat, dikarenakan banyaknya keterbatasan dalam sosialisasi tatap muka dan pengurangan media luar ruang. Untuk itu, hal yang ingin diketahui dalam diskusi ini salah satunya seperti apa media sosialisasi efektif yang dilakukan agar partisipasi masyarakat tidak menurun sesuai pengalaman yang dialami oleh KPU Kabupaten/Kota penyelanggara Pemilihan Tahun 2020.  Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadi, menyampaikan pemaparannya tentang manajemen sosialisasi dan pendidikan pemilih dimasa pandemi Covid-19. Adanya kebijakan pemerintah terkait Covid-19 sangat mempengaruhi penyelenggaraan teknis pemilihan. KPU sebagai penyelenggara dituntut harus tetap melaksanaakan tahapan, program dan jadwal pemilihan untuk tetap menjaga kedaulatan rakyat, dan disisi lain juga harus menjaga kesehatan masyarakat. Untuk itu, KPU Kabupaten Pangandaran harus memiliki terobosan-terobosan dan manajerial sosialisasi dalam peningkatan partisipasi masyarakat. Terdapat beberapa faktor yang menjadi tantangan dan dapat mempengaruhi partisipasi pemilih dalam pemilihan dimasa pandemi Covid-19, diantaranya dari segi faktor regulasi, faktor administrasi, faktor politik, profesionalitas penyelenggara, informasi bagi masyarakat berupa sosialisasi dan pendidikan pemilih, kualitas data pemililh, serta jaminan keamanan dan kesehatan. Inilah hal-hal yang dapat mempengaruhi angka partisipasi pemilih. KPU Kabupaten Pangandaran melakukan manajemen sosialisasi dan peningkatan partisipasi pemilih dengan cara memodifikasi tahapan sosialisasi, melakukan kolaborasi yang strategis dengan stakeholders, optimalisasi peggunaan teknologi informasi, optimalisasi badan penyelenggara adhoc, refocussing anggaran, serta melakukan pendidikan pemilih dengan menerapkan protokol kesehatan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa secara umum terdapat peningkatan yang luar biasa terhadap partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Tahun Tahun 2020 di Kabupaten Pangandaran. Ketua KPU Kota Depok, Nana Sobana, menyampaikan paparannya tentang manajemen kampanye dimasa pandemi Covid-19 pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020. Kampanye merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab. Pendidikan politik tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, pada prinsipnya kampanye harus dilakukan secara jujur, terbuka dan dialogis. Jenis tahapan kampanye sendiri terdiri dari pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan/atau kegiatan lain (termasuk kampanye melalui media sosial), kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik, debat publik/terbuka antar pasangan calon, masa tenang, serta pembersihan alat peraga kampanye. Setiap kegiatan kampanye harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, termasuk penyebaran bahan kampanye berupa flyer, leaflet, pamflet atau poster. Sharing pengalaman berikutnya disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, tentang bagaimana manajemen pemungutan dan penghitungan suara dimasa pandemi. Dalam pelaksanaannya, yang menjadikan proses ini berdeda dengan pemilihan-pemilihan sebelumnya dapat dilihat dari tahap persiapannya, dimana seluruh area dilakukan penyemprotan cairan disinfektan. Namun sebelumnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terlebih dahulu mengamankan segala jenis formulir dan perlengkapan yang mudah rusak ketika terkena air, dengan disaksikan oleh saksi dan Pengawas TPS yang telah hadir. Dari sisi pemilih, dihimbau untuk menjaga jarak aman saat dalam antrian, mencuci tangan serta menggunakan masker di area TPS, serta dilakukan pengecekan suhu tubuh oleh KPPS. Sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, dalam hal terdapat pemilih yang memiliki suhu tubuh melebihi 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga) derajat celcius, dilakukan sesuai ketentuan yaitu dengan mengarahkan yang bersangkutan ketempat yang disediakan di luar TPS (bilik khusus). Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludi, turut membagikan pengalamannya mengenai manajemen sengketa pada Pemilihan Tahun 2020. Sengketa pemilu adalah sengketa yang terjadi antar peserta pemilu,serta sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Sengketa  peserta pemilihan dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) terkait rekomendasi Bawaslu kepada KPU. Sedangkan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan. Sengketa yang ditujukan kepada MA adalah sengketa  pemilihan  di luar kategori sengketa hasil. Misalnya, sengketa keabsahan ijazah hingga persyaratan peserta, sengketa tentang penetapan pasangan calon, sengketa pelanggaran administrasi, dan perkara pidana pemilihan. Dalam proses membuat jawaban kepada MA, KPU Kabupaten Tasikmalaya berkonsultasi dengan Tim Ahli yang memiliki pengetahuan kepemiluan. KPU membuat jawaban atas aduan ke MA berdasarkan Regulasi dan fakta-fakta dalam proses menjawab rekomendasi Bawaslu, dan dinyatakan oleh MA bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan tindakan yang benar dalam  menangani rekomendasi tersebut. Sedangkan untuk penanganan sengketa di MK, KPU Kabupaten Tasikmalaya berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI, serta menunjuk tim pengacara untuk melakukan koordinasi dalam menyusun jawaban atas persengketaan tentang hasil perolehan suara. Fauzan Ali Rasyid sebagai narasumber utama memberikan pemaparan mengenai evaluasi dan solusi dalam manajemen pemilihan dimasa pandemi Covid-19. Di Indonesia pada tahun 2020, dalam sektor politik diera pandemi diharuskan adanya pemilihan kepala daerah, dimana ada sekitar 270 pemilihan (nasional), di Jawa Barat sendiri ada  8 kabupaten/kota. Banyak kekhawatiran dalam penyelenggaraan pemilihan di tengah pandemi ini, antara lain pemilihan dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19, rendahnya partisipasi politik, komunikasi politik dalam pemilihan dikhawatirkan tidak optimal karena adanya larangan berkerumun, maraknya money politic, serta maraknya kecurangan menjadikan pemilihan tidak fair karena akan lebih menguntungkan incumbent. Di tengah kekhawatiran tersebut, pemerintah bersikukuh melaksanakan pemilihan dengan melahirkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, walaupun ada pengunduran yang seharusnya dilaksanakan 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Namun pada pelaksanaannya, kekhawatiran-kekhawatiran tersebut tidak terjadi. Pemilihan tidak menjadi klaster baru Covid-19, bahkan yang dikhawatirkan akan banyak jatuh korban itu tidak terjadi. Kemudian rendahnya partisipasi politik, ternyata partisipasi politik rakyat meningkat, khususnya di Jawa Barat. Fakta berikutnya pemilihan dikhawatirkan menguntungkan incumbent, ternyata terbantahkan. Secara umum pelaksanaan pemilihan dimasa pandemi relatif berhasil dilaksanakan oleh penyelenggara. Hal tersebut dapat terjadi karena berdasarkan beberapa faktor, diantaranya: (1) Faktor kesigapan dari penyelenggara pemilu dan pemerintah; (2) Tingginya tingkat kepatuhan akan protokol kesehatan; (3) Kedisiplinan kandidat dan partai politik; dan (4) Tingginya kesadaran masyarakat, baik terhadap protokol kesehatan maupun pemilu. Pengalaman tersebut menunjukkan akan mengarahkan sikap optimistis untuk mengulang kesuksesan pada pelaksanaan di Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, yang mudah-mudahan pandemi telah berakhir. Ferry Kurnia Rizkiansyah sebagai narasumber penutup, menyampaikan terkait hal-hal apa saja yang menjadi tantangan serta rekomendasi menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.  Ketidakpastian akan kondisi ke depan, apakah pandemi sudah berakhir atau belum, maka kesehatan dan keselamatan publik menjadi perhatian utama. Adanya kekhawatiran muncul klaster atau episentrum baru Covid-19 akibat aktivitas proses pemilihan, kepastian regulasi yang rigit, komprehensif serta sosialisasi yang masif ke seluruh stakeholders pemilihan (termasuk penyelenggara), merupakan kondisi-kondisi yang berpengaruh terhadap kualitas pemilihan. Tantangan selanjutnya menjelang tahun 2024 diantaranya adalah demokrasi yang tidak sehat dan tidak mencerminkan free and fair election, ujaran kebencian, isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), berita hoaks, partisipasi pemilih yang cenderung turun dengan kualitas daftar pemilih alakadarnya, juga politisasi bantuan sosial kemanusiaan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun politik biaya tinggi. Ferry memberikan beberapa catatan dan rekomendasi di akhir pemaparannya, dimana penyelenggara pemilu betul-betul harus menempatkan kesehatan dan keselamatan publik (termasuk penyelenggara itu sendiri) menjadi hal yang sangat penting, dengan tetap memerhatikan aspek inklusifitas, kesetaraan dan akuntabilitas. Kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tetap harus dijaga, karena hal ini merupakan aspek penting dan mendasar yang tidak bisa ditawar. Dalam hal ini kekuatan regulasi/aturan penyelenggaraan pemilu menjadi sangat penting dan harus dipersiapkan dengan cermat, rigit, lengkap dan tepat waktu. Pemilihan bukan hanya pemungutan suara semata, tetapi menjadi satu kesatuan electoral process. Jika KPU ingin merubah satu proses teknikalitas kepemiluan, pastikan tidak bertentangan dengan undang-undang. Kerja penyelenggara adalah kerja kolektif kolegial yang mandiri, maka KPU dan Bawaslu perlu berani dan tegas menjaga kemandiriannya dalam mengambil keputusan, di samping kerja detail dengan manajemen risiko yang terukur. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya