BIMBINGAN TEKNIS KPPS PILKADES
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Kamis (14/10/2021), dalam rangka pemantapan penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Bandung, DPMD Kabupaten Bandung mengadakan Bimbingan Teknis/Santiaji bagi petugas KPPS. Acara digelar selama 2 (dua) hari sejak Rabu (13/10/2021), bertempat di Pajajaran Convention Center, Sutan Raja Hotel Soreang. Peserta kegiatan dihadiri oleh 3 (tiga) orang petugas KPPS dari 21 desa yang menyelenggarakan Pilkades. Dalam kesempatan ini, Anggota KPU kabupaten Bandung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Holisoh, diundang sebagai narasumber untuk meberikan pemaparannya terkait tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di masa pandemi seperti saat ini, serta mensimulasikan pelaksanaan kerja dan tugas KPPS Pilkades di TPS. Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung ini berdasarkan Surat Mendagri Nomor: 270/5645/SJ tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Peralihan Antar Waktu (PAW) pada Masa Pandemi Covid-19 Pasca Penundaan. Penyelenggaraan Pilkades serentak di Kabupaten Bandung akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2021.
Siti menyampaikan bahwa jadwal kegiatan menjelang pemungutan suara harus betul-betul dimaksimalkan dengan sisa waktu yang ada, saat ini tahapan sudah memasuki masa kampanye yang berada direntan waktu tiga hari. Pengumuman waktu dan tempat pemungutan suara sudah dapat dimulai sejak H-5. 3 (tiga) hari menjelang hari pemungutan suara, Formulir Model U, yaitu formulir pemberitahuan harus sudah tersampaikan kepada pemilih, dilanjutkan dengan penyiapan TPS yang diutamakan di ruangan terbuka, serta penerimaan logisitik TPS dari PPS kepada KPPS maksimal H-1 Pemungutan Suara. Siti menjelaskan, ada yang berbeda dalam formulir model pemberitahuan, dimana dalam masa pandemi ini formulir tersebut mengalami pembaharuan, yaitu dimunculkannya catatan berupa himbauan menggunakan masker, membawa alat tulis, serta pemberlakuan waktu pemungutan suara agar tidak terjadi kepadatan pemilih di waktu yang bersamaan/kerumunan. Selain itu, Siti menyampaikan apa saja yang menjadi alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS berupa kotak suara, bilik suara, surat suara, daftar pasangan calon, daftar pemilih tetap, tanda pengenal KPPS dan saksi, pedoman teknis pengisian formulir pemungutan dan penghitungan suara di TPS termasuk naskah sumpah/janji KPPS, gembok dan anak kunci serta kelengkapan administrasi lainnya berupa tinta, alat pencoblos dan alas pencoblosan, template untuk penyandang cacat, segel, dan alat kelengkapan lainnya, yang mana perlengkapan TPS tersebut sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya harus sudah diterima oleh KPPS paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.
Di tengah situasi pandemi seperti saat ini, kelengkapan di TPS juga harus meliputi perlengkapan terkait protokol kesehatan. Idealnya petugas harus menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun, hand sanitizer, sarung tangan plastik untuk pemilih dan sarung tangan latex untuk KPPS, masker tambahan untuk pemilih yang datang tidak menggunakan masker, disinfektan, alat pengukur suhu, face shield, baju hazmat dan perlengkapan protokol kesehatan lainnya yang dianggap perlu. Hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan, ada yang menjadi permasalahan saat Pemilihan serentak Tahun 2020 lalu, yaitu mengenai limbah medis, yang saat itu belum ada solusinya. Diharapkan pada Pilkades Tahun 2021 ini sudah ditemukan solusinya mengenai limbah medis tersebut.
Terkait denah TPS, Siti juga menjelasakan ada perbedaan antara denah TPS sebelum pandemi dan denah TPS pada masa pandemi. Denah TPS di masa pandemi ini memperhatikan jarak dan tidak berdekatan, begitupun antrian pemilih diberlakukan jaga jarak, kemudian disediakan bilik suara khusus bagi pemilih yang pada saat pengecekan suhu dinyatakan memliki suhu di atas normal. Sehingga pemilih tidak diperkenankan memasuki area pemungutan suara, melainkan diarahkan pada bilik suara yang telah disediakan oleh petugas, untuk kemudian petugaslah yang mobile dengan mengenakan baju hazmat untuk mengambil surat suara dan dimasukan ke kotak suara. Acara ini juga diisi dengan simulasi pemungutan suara dengan membawa alat peraga berupa kotak dan bilik suara serta dummy surat suara, dimaksudkan agar petugas KPPS memahami betul alurnya dan tupoksi masing-masing.
Proses penghitungan suara memerlukan beberapa persiapan seperti mengatur tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara, memasang formulir Model Plano di papan pengumuman, mengatur keperluan administrasi penghitungan suara, yaitu formulir pemungutan dan penghitungan suara, sampul kertas/kantong plastik, serta segel dan peralatan lainnya. Ketua KPPS mempersilahkan anggota KPPS dan saksi untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan. Ketua KPPS memastikan bahwa saksi yang hadir dalam rapat penghitungan suara telah menyerahkan surat mandat, serta Ketua KPPS mengatur pembagian tugas Anggota KPPS demi kelancaran pelaksanaan rapat penghitungan suara.
Apa saja yang harus dilakukan setelah penghitungan suara di TPS? Siti menyebutkan bahwa Ketua KPPS menyalin data dari formulir bentuk plano ke dalam formulir hasil Pemilihan Kepala Desa di TPS. Salinan dibuat sebanyak saksi yang hadir/calon di desa tersebut, dan sebagai bahan pengumuman di sekitar TPS. Apabila terjadi kesalahan penulisan pada formulir, KPPS melakukan pembetulan dengan cara mencoret angka/kata yang salah dengan 2 garis horizontal, lalu dituliskan angka/kata hasil pembetulan kemudian diparaf oleh Ketua KPPS. Formulir hasil penghitungan suara diberikan kepada saksi, diumumkan di TPS, kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara dengan kelengkapan TPS lainnya untuk diserahkan kepada Panitia Pilkades tingkat desa pada hari itu juga. Ada beberapa hal menurut Siti yang perlu diperhatikan saat penghitungan suara, yakni perlu dilakukan pengecekan jumlah surat suara dengan kelengkapan lainnya, perhatikan pula adanya potensi pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali serta potensi anggota KPPS mencoblos surat suara sisa, mobilisasi massa, sejauh mana konsistensi KPPS dalam menentukan suara sah dan tidak sah, akurasi penghitungan dan terakhir kecermatan dan ketelitian dalam mengisi berbagai formulir menjadi penting untuk diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan pencatatan. (Humas KPU Kabupaten Bandung)