Berita Terkini

76

HIMPUN MASUKAN TEKNIS UNTUK PERBAIKAN DALAM SEGALA ASPEK

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Anggota KPU RI, Viryan Aziz, membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Bagain Teknis KPU RI secara daring, Selasa (23/11/21). Rakor ini dilakukan sebagai ikhtiar sungguh-sungguh KPU RI untuk mendapatkan masukan-masukan yang mencerminkan kondisi sesungguhnya dalam bentuk evaluasi. Evaluasi ini salah satunya memotret secara autentik ha-hal yang terjadi saat tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) dari berbagai daerah yang ternyata bisa sama dan bisa juga berbeda. Setelah mendapatkan potret masalah, KPU akan memilah untuk dilakukan analisis dan dikaji secara komprehensif. Dalam pelaksanaan tungsura Pemilihan Tahun 2020, terdapat 2 (dua) hal yang menjadi perhatian bersama, yaitu Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan non Sirekap. Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, selaku narasumber pada kesempatan kali ini menyampaikan bahwa evaluasi yang dilakukan menjadi suatu hal yang sangat penting. Salah satunya bertujuan untuk mengambil manfaat serta memperbaiki kekurangan dan kelemahan yang terjadi pada saat Pemilihan Tahun 2020. Inilah pertama kalinya KPU menggunakan pemanfaatan teknologi informasi melalui Sirekap yang digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dalam tahapan tungsura, salah satu formulir yang paling sering digunakan adalah model C.Daftar Hadir. Dalam mekanisme pendataan pemilih yang hadir di TPS pada Pemilihan Tahun 2020, dilakukan dengan cara petugas KPPS meneliti kesesuaian nama pemilih dengan formulir model C.Daftar Hadir. Apabila telah sesuai, pemilih mendatangani formulir daftar hadir tersebut. Ada beberapa perubahan yang terjadi di lapangan dari sisi mekanisme pendataan pemilih yang hadir TPS dari pemilihan ke pemilihan lainnya, tujuan perubahan ini diantaranya: (1) Memperkuat data pemilih by name by address; (2) Memudahkan kerja KPPS karena menggunakan satu data rujukan yang sama; (3) Memotong waktu antrian karena pemilih hanya tanda tangan pada formulir model C.Daftar Hadir; (4) Banyak ditemukan data dalam formulir daftar hadir yang sulit untuk dikenali karena penulisan nama tidak lengkap dan tulisan sulit dibaca; (5) Untuk memastikan satu data yang sesuai dengan Data Pemilih (DPT dan DPPh). Evi menambahkan, di dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020, KPU telah melengkapi berbagai formulir dan memuat tata cara yang lebih mudah dipahami. Tujuannya untuk memudahkan petugas dan stakeholders dalam mengidentifikasi jenis formulir, juga untuk menyesuaikan format dalam rangka implementasi penggunaan aplikasi Sirekap. Perubahan ini juga memudahkan administrasi pengesahan formulir jika terjadi revisi setelah pengesahan Peraturan KPU. Kemudian di dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 ini pula perubahan formulir Model C, C1, dan C1 Plano menjadi Model C.Hasil-KWK yang merupakan sertifikat hasil atau seluruh dokumen hasil pemungutan yang dituangan ke dalam satu formulir tunggal. Selanjutnya dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018, formulir rekapitulasi tingkat kecamatan didasarkan pada hasil rekapitulasi tingkat desa/kelurahan, akan tetapi melalui Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020, formulir rekapitulasi tingkat kecamatan didasarkan pada hasil dari TPS. Perubahan mekanisme tersebut diikuti dengan format formulir rekapitulasi tingkat kecamatan. Perubahan-perubahan tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan undang-undang dengan tujuan meminimalisir perbedaan data TPS dengan rekapitulasi tingkat kelurahan. Inovasi dan penyempurnaan pemanfaatan teknologi informasi, tidak lain bertujuan untuk: (1) Menjamin transparansi kepada publik terhadap hasil pemilihan di TPS; (2) Mengurangi kesalahan dalam pengisian formulir hasil penghitungan suara; (3) mempersingkat waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara; dan (4) Menjaga kemurnian hasil penghitungan suara. Masukan-masukan terhadap implementasi Peraturan KPU di lapangan, merupakan suatu hal yang penting bagi penyelenggara untuk menciptakan pemilu yang mudah, murah, cepat, dan trasparan.  (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
102

WEBINAR PENENTUAN TANGGAL PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id Kamis (18/11/21), KPU Kabupaten Purworejo menyelenggarakan webinar dengan mengangkat tema "Jika Pemilu 15 Mei, Lalu Bagaimana dengan Pilkada November 2024?.” Acara ini menghadirkan Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Hasyim Asy'ari, dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, sebagai narasumber. Tujuannya kegiatan ini untuk menginformasikan kesiapan KPU dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, dimana sampai detik ini belum ada kepastian perihal jadwal, memberikan gambaran bagi peserta pemilu, serta untuk sosialisasi dan pendidikan pemilih, ungkap Ketua KPU Kabupaten Puworejo, Dulrokhim, membuka acara. Penentuan jadwal pemilu sampai saat ini masih terdiri dari 2 (dua) opsi, yaitu pada 21 Februari 2024 sesuai usulan KPU, dan 15 Mei 2024 sebagaimana yang diusulkan oleh Pemerintah. Sinkronisasi mengenai agenda pemilu dan pemilihan menjadi sebuah keniscayaan guna menetapkan waktu penyelenggaraan tahapannya, yang menurut undang-undang tahapan dimulai 20 (dua pulu) bulan sebelum waktu pemungutan suara. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, turut menyampaikan pandangannya bahwa kegiatan ini untuk mengetahui kepastian pelaksanaan pemilu dan pemilihan di tahun 2024. Banyak pihak yang telah mempertanyaan informasi ini, jika dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2024, akan banyak konsekuensi terhadap pelaksanaan pemilihan yang kemungkinan akan mundur menjadi awal 2025. Namun itu semua wewenang ada diranah KPU RI. Pemilu dan pemilihan serentak tersebut merupakan hajatan besar, KPU sebagai penyelenggara sedang mempersiapkannya melalui koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak. Webinar ini dipandu oleh moderator Anggota KPU Kabupaten Purworejo, Akmaliyah. Hasyim Asy'ari menjadi yang narasumber pertama, memaparkan terkait kesiapan KPU dalam menyongsong pemilu dengan jadwal yang belum pasti dan pelaksanaan pemilihan di bulan November 2024. Pedoman-pedoman dalam undang-undang, pertama, masa jabatan Presiden berakhir pada 20 Oktober 2024, ini menjadi patokan karena sistem pemerintahan kita presidensial, maka sampai batas yang ditentukan tidak boleh ada kekosongan. Kedua, 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden, harus sudah ada penetapan pasangan calon Presiden terpilih, artinya sudah ada kepastian hasil pemilu. Dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara harus mempertimbangkan potensi pasangan calon lebih dari dua, termasuk dengan adanya potensi pemilu Presiden dan Wakil Presiden melalui 2 (dua) putaran. KPU harus memiliki perencanaan strategis yang sifatnya antisipatif. Ketiga, pemilu tahapannya paling lambat 20 (dua puluh bulan) bulan sebelum hari pemungutan suara. Pemilu dan pemilihan ini adalah arena konflik yang dianggap sah untuk mencapai kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan. KPU sebagai penyelenggara bisa dikatakan menjadi manajer dalam area konflik kepemiluan ini. Maka dari itu, jika tahapan dilaksanakan lebih panjang, sama artinya dengan memperpanjang konflik. KPU akan berusaha merancang tahapan dengan efektif dan efisien. Ketentuan dalam Pemilihan yang diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa pemungutan suara serentak digelar pada November 2024. Kemudian muncul kapan tahapan dimulai, kapan pendaftaran calon dimulai. Berdasarkan pengalaman Pemilihan Tahun 2020 yang semula dijadwalkan September, karena adanya pandemi Covid-19 ditunda menjadi bulan Desember 2020. Berkaca dari Pemilihan Tahun 2020 tersebut, jika pemungutan suara dijadwalkan November 2024, maka tahapan pencalonannya dimulai pada Agustus 2024. Perolehan suara partai politik pada Pemilu Tahun 2024 menjadi acuan untuk pencalonan dalam Pemilihan Tahun 2024. Oleh karena itu, kuncinya yaitu pada Agustus 2024 harus sudah ada kepastian partai politik mana yang mendapatkan suara dan kursi. Nantinya hasil pemilu memiliki 3 (tiga) output, yaitu perolehan suara, kemudian dikonversi menjadi perolehan kursi, serta calon terpilih. Wakil Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, memberikan gambaran kepastian jadwal Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Semua pihak harus dapat menurunkan egonya masing-masing, yang utama adalah bagaimana pelaksanaan pemilu dan pemilihan menjadi sarana kedaulatan rakyat. Komisi II DPR RI telah menginisiasi ketetapan tanggal pemilu dan pemilihan jauh-jauh hari. Sesungguhnya telah dicapai kesepakatan untuk Pemilihan Tahun 2024, yaitu dilaksanakan 27 November 2024, dan Pemilu pada Februari 2024. Akan tetapi belakangan muncul usulan dari Pemerintah, yaitu bulan Mei dan April 2024. Apabila situasi ini semakin berkepanjangan dan tidak bisa ditetapkan, dikhawatirkan kita tidak memiliki waktu untuk pencermatan penyelenggaraan dengan skenario masih dalam kondisi Covid-19. Kewenangan penetapan tanggal pemungutan suara ada ditangan KPU. Namun KPU tidak bisa semena-mena, dalam hal ini sesuai undang-undang, KPU itu melakukan konsultasi, bukan meminta persetujuan. DPR dan Pemerintah dalam konteks hanya memberikan pertimbangan. Luqman menambahkan, KPU diinstruksikan untuk menyusun anggaran dengan efisien dan efektif. Sebagai lembaga independen, KPU pasti memiliki tujuan bagaimana pemilu dan pemilihan dapat berjalan dengan baik untuk menjadi sarana kedaulatan rakyat. Diharapkan juga dengan hasil konsultasi dengan berbagai pihak, Desember ini sudah dapat dipastikan dan ditentukan tanggal dan bulan pemungutan suara. Hal ini untuk mengurangi spekulasi-spekulasi negatif yang merugikan banyak pihak. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
1652

PENGELOLAAN ASET BMN SECARA EFEKTIF DAN EFISIEN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Kita sebagai penyelenggara pemilu memiliki konsen dan tanggung jawab yang besar terkait dengan Barang Milik Negara (BMN). Bagaimana BMN yang kita kelola harus tercatat dengan baik, transparansinya bisa dilacak dengan baik, kepastian nilainya, perawatannya sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan BMN maupun Good Governance, terang Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, membuka kegiatan Webinar Ngopi D’lu (Ngobrol Pintar Demokrasi dan Kepemiluan) dengan tema Pengelolaan Aset BMN secara Efektif dan Efisien sebagai bagian dari Prinsip-prinsip Good Governance yang diselenggarakan KPU Kabupaten Bandung, Jumat (19/11/21). Webinar kali ini, KPU Kabupaten Bandung mengundang Kepala Sub Bagian Umum serta Pengelola BMN pada setiap Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat sebagai peserta. Menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Mochamad Iqbal Budiana. Iqbal menyampaikan bahwa pengertian dari BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban pendapatan dan belanja negara serta berasal dari perolehan lain yang sah. Lingkup pengelolaan BMN meliputi penatausahaan (pembukuan, inventarisasi, penghapusan), penghapusan, pemusnahan, pemindahtanganan, pengadaan, penilaian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, serta pembinaan, pengawsan dan pengendalian. Asas-asas BMN terdiri dari: (1) Asas Fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dibidang pengelolaan BMN dilaksanakan oleh pengelola atau pengguna BMN sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing; (2) Asas Kepastian Hukum, memiliki arti pengelolaan BMN harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundangan-undangan, serta asas kepatuhan dan keadilan; (3) Asas Transparansi, yakni penyelenggaran pengelolaan BMN harus transparan dan membuka diri terhadap hak dan peran serta masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar dan keikutsertaanya dalam mengamankan BMN; (4) Asas Efisien, yaitu pengunaan BMN diarahkan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah yang optimal; (5) Asas Akuntabilitas, mempunyai makna setiap pengelola BMN harus dapat dipertanggungjawabkan kepada setiap stakeholders; dan 6) Asas Kepastian Nilai, yaitu pendayagunaan BMN harus didukung dengan adanya akurasi jumlah dan nilai BMN. Kepastian nilai ini merupakan salah satu dasar penyusunan laporan keuangan dan pemindahtanganan BMN. Inspektur Wilayah III KPU RI, Nur Wakit Aliyusron, bertindak sebagai narasumber kedua. Pengelolaan BMN merupakan bagian dari faktor yang menentukan dalam pelaksanaan tugas KPU ke depannya sebagai penyelenggara pemilu. Pengelolaan BMN tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga harus memenuhi kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip dalam pengelolannya. KPU sebagai lembaga yang mandiri, tetap dan profesional, ke depan tantangannya tidak hanya seputar tentang kepemiluan, namun bagaimana pasca penyelenggaraan pemilu juga perlu menjadi perhatian, khususnya dalam pengelolaan BMN. Mengapa BMN perlu dikelola dan di-manage? BMN merupakan hal yang penting selain dalam bentuk pertanggungjawaban keuangan. Permasalahan yang saat ini dihadapi, selain temuan terkait keuangan, temuan juga sering terjadi terkait dengan pengadaan BMN. Sehingga pengelolaan BMN juga menjadi prioritas untuk terus dilakukan perbaikan. Pengelolaan BMN memerlukan adanya perencanaan kebutuhan, dimana kegiatan ini merumuskan rincian kebutuhan untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. Pengadaan BMN/D dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Pelaksanaan pengadaan BMN dilaksanakan sesuai regulasi, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Pengadaan barang berpedoman pada Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) yang memuat rencana kegiatan dan alokasi biaya selama satu tahun anggaran, juga berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa. Nurwakit mengajak KPU untuk mengimplementasikan bagaimana pengelolaan BMN di lingkungan KPU dengan melakukan rencana aksi dan mencatat permasalahan yang terjadi untuk pengelolaan BMN yang lebih baik. Auditor Madya Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI, Maruhum H. Pasaribu,  turut menyampaikan informasi mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, SPIP merupakan proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan  dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan  memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan  keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan  terhadap peraturan perundang-undangan. Aset harus dijaga dan diamankan, sehingga akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan di laporan keuangan. Inilah yang menjadi dasar pelaksanaan management asset dengan baik. Dalam pemeriksaan, suatu aset yang dilaporkan harus sesuai antara yang tercatat dengan kondisi yang ada di lapangan. Jika terdapat ketidaksesuaian, maka akan menggambarkan keadaan yang tidak sebenarnya dalam laporan keuangan mengenai posisi aset. Untuk itu, Maruhum menegaskan agar setiap satuan kerja membuat langkah yang sama tentang bagaimana mengelola aset seperti halnya mengelola kas. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
177

WORKSHOP IDENTIFIKASI HOAKS SERTA SISTEM DEMOKRASI DAN KEPEMILUAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Pada hari kedua workshop, Antony Lee, memaprkan materi mengenai teknik dan metode identifikasi berita bohong (hoax). Gangguan informasi diidentifikasikan ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu Mis-Informasi, adalah ketika informasi tidak benar disebarkan tanpa ada niat untuk mengecoh, membuat bingung, atau mengaburkan fakta. Dis-Informasi, yaitu ketika informasi tidak benar yang sengaja disebarkan dengan niat untuk membingungkan, mengaburkan dari fakta sebenarnya, serta Mal-Informasi, yakni informasi benar yang disebarkan untuk menyebabkan dampak negatif, seringkali terjadi ketika menyebarkan informasi yang merupakan rahasia negara. Ketika terjadi Mis-Informasi dan Dis-Informasi, maka muncullah yang disebut dengan hoaks, yang seringkali diartikan sebagai berita bohong atau informasi yang dimanipulasi untuk kepentingan tertentu dengan tidak sesuai dengan fakta dan sumber yang tidak dapat dipercaya. Karena kurangnya informasi dan pengetahuan, setelah hoaks ini beredar di masyarakat, justru menimbulkan dampak negatif yang akhirnya seolah-olah informasi tersebut benar adanya dan masif beredar dengan cepat di masyarakat. Informasi hoaks ini dapat menggiring opini publik, padahal sejatinya tidak benar. Tujuannya beragam, diantaranya sebagai lelucon, provokasi, untuk sebuah keuntungan semata, keberpihakan pada seseorang atau kelompok, membawa pengaruh politik, bahkan propaganda menggiring opini agar dapat mempengaruhi pendapat orang lain sesuai yang diinginkan pembuat informasi. Bagaimana cara menangkal hoaks yang tepat agar tidak tersebar di masyarakat? Ada beberapa langkah penting yang harus dilakukan, yaitu: (1) Bersikap kritis dengan menyandingkan berita/informasi yang setipe/sejenis dari media terpercaya minimal 2 (dua) kali (double check); (2) Saring sebelum sharing, yaitu memeriksa kebenaran berita/informasi tersebut sebelum dibagikan kepada orang lain; (3) Memperkuat media literasi dengan menganalisa pesan yang disampaikan di media sosial/media massa, mempertimbangkan tujuan komersil dan politik di balik suatu pesan di media, meneliti siapa yang bertanggung jawab atau informasi yang dipublikasikan dan klik tombol report (laporkan) jika menemukan berita/informasi yang mencurigakan sebelum dishare lebih banyak orang. Sesi terakhir, diisi oleh Muhadam Labolo, yang membahas mengenai Demokrasi, Pemilu dan Partisipasi. Ciri negara demokrasi yaitu adanya kebebasan dalam berpendapat. Rakyat aktif dalam politik dan pemerintahan dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan bersama, sehingga rakyat terlibat dalam pemerintahan dan pengambilan keputusan. Terdapat beberapa poin yang menjadi dasar teoritik suskesnya demokrasi, yakni bahwa setiap warga negara berhak mendapat sumber informasi alternatif, berhak menyampaikan pendapat, semua orang dewasa berhak untuk memilih, wakil rakyat dipilih secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber dan jurdil), perlu adanya pengawasan secara konstitusional, serta setiap warga negara berhak untuk membentuk perkumpulan independen. Demokrasi di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, artinya sistem demokrasi yang dijalankan di Indonesia didasarkan atas sila-sila Pancasila yang dilihat sebagai suatu keseluruhan yang utuh, serta menjadikan UUD 1945 sebagai aturan main dalam kehidupan bernegara. Dalam Demokrasi Pancasila, setiap keputusan diambil dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Musyawarah tidak didasarkan atas kekuasaan mayoritas atau minoritas, tetapi yang dihasilkan musyawarah itu sendiri. Jika tidak tercapai mufakat, maka keputusan ditempuh dengan cara pemungutan suara. Demokrasi Pancasila sendiri mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat dalam semangat kekeluargaan, mengutamakan kesetaraan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kepentingan pribadi dan sosial, serta lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan. Dalam Pemilu, partisipasi masyarakat memiliki peranan penting sebagai wujud tanggungjawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai tolak ukur tingkat pemahaman dan keterlibatan masyarakat dalam agenda kenegaraan. Sebagai indikator minat masyarakat dalam aktivitas politik. Sebagai salah satu indikator legitimasi dan kepercayaan masyarakat kepada pemimpin/wakil rakyat terpilih, baik di level lokal maupun nasional. Juga sebagai sarana menyalurkan aspirasi dan kepentingan warga negara. Namun jika dikaitkan dengan masyarakat desa, kemungkinan adanya permasalahan mengenai daya tolak partisipasi politik juga dapat terjadi apabila tidak adanya perubahan konkrit dari kandidat, rendahnya kesadaran politik masyarakat, serta minimnya daya tarik. baik materil maupun non materil. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
147

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT

Jatinangor, kab-bandung.kpu.go.id – Jumat (19/11/2021), KPU Kabupaten Bandung dan KPU Kabupaten Sumedang melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah VIII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. KCD Wilayah VIII ini menaungi lingkup kerja di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Perjanjian kerja sama meliputi agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman demokrasi dan kepemiluan kepada pemilih pemula di tingkat SMA/SMK/SLB. Kerja Pemilu dan demokrasi serta menyukseskan kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Acara ini berlangsung di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII, Kampus IKOPIN Gd. G Lt. II, Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Hadir pada acara ini Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, beserta jajaran sekretariat, serta dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, beserta Anggota dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Sumedang. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Otin Martini, menyampaikan bahwa wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang memiliki sekitar 444 sekolah negeri dan swasta untuk tingkat SMA/SMK/SLB yang dapat menjadi target dari kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Kegiatan ini akan dilakukan oleh KCD Wilayah VIII dengan KPU menjelang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, dalam sambutannya mengatakan bahwasanya KPU mencoba mencari tahu apa yang menjadi hal untuk dibenahi dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Berbagai upaya telah dilakukan KPU, salah satunya yang teraru adalah Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). Menurut Agus, sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada generasi muda bukan hanya sekedar melibatkan pelajar dengan proses pemilu, namun juga terkait efek maupun pengaruhnya terhadap keluarga dan masyarakat. Ke depan Agus berharap dapat mengaplikasikan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui Dinas Pendidikan di Provinsi Jawa Barat ini. Dengan adanya kerja sama ini akan mendapat legasi dikemudian hari dengan terus melakukan evaluasi terkait program dan kegiatan yang akan dijalankan. Dengan demikian nantinya proses pemilu dan pemilihan menjadi bagian yang regular dan familiar di kalangan masyarakat termasuk generasi muda, sehingga KPU mampu meningkatkan indeks kesadaran demokrasi. Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, menyampaikan bahwa kegiatan pendidikan pemilih telah dilakukan jauh sebelum tahapan pemilu dan pemilihan dimulai. Hal ini merupakan upaya KPU dalam rangka meningkatkan melek politik dan literasi demokrasi kepada pemilih pemula, bahkan kepada mereka yang saat ini belum mempunyai hak pilih. Di tahun 2024 nanti, mereka akan menjadi pemilih pemula, itulah salah satu yang menjadi target KPU dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, KPU sedang berupaya melakukan kerja sama dengan beberapa intansi, salah satunya Kementrian Agama. Kementrian Agama memiliki banyak penyuluh, yang diharapkan penyuluh tersebut akan menyampaikan pendidikan pemilih di acara-acara keagamaan. Hal tersebut dilakukan karena berkaca pada maraknya kegelisahan mengenai perbedaan pendapat yang signifikan pada Pemilu Tahun 2019 lalu. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya