PENGELOLAAN SIPOL PEMILU TAHUN 2019
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung mengikuti webinar SINOPSIS (Sharing of Knowledge Experiences Divisi Teknis) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada Kamis, 14 Oktober 2021. SINOPSIS kali ini diisi oleh pengantar dari Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, moderator Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan, Endun Abdul Haq, serta 3 orang narasumber, yang terdiri dari Kepala Bagian Pengelolaan Peserta Pemilu KPU RI, Andi Krisna, Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gede Sutrawa, dan Anggota KPU Kota Sukabumi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Agung Dugaswara. Adapun tema yang diangkat dalam webinar SINOPSIS pada kesempatan ini yaitu “Pengelolaan SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) Pemilu 2019.”
Andi Krisna menyampaikan bahwa SIPOL adalah perangkat sistem penyedia informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta pemutakhiran data Partai Politik peserta pemilu secara berkelanjutan di tingkat penyelenggara dan peserta pemilu sebagai satu kesatuan (Pasal 1 angka 30 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017). Terdapat 3 fungsi utama SIPOL, yaitu: (1) sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu; (2) sebagai upaya peningkatan integritas dalam bentuk transparansi dan kemudahan dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu; dan (3) sebagai media pemeliharaan dan pemutakhiran data partai politik. Sedangkan manfaat dari penggunaan aplikasi SIPOL tersebut antara lain: (1) bagi partai politik: kemudahan dalam proses administrasi pendaftaran partai politik peserta pemilu; (2) bagi KPU: tata kelola data partai politik yang terintegrasi secara komprehensif; dan (3) bagi masyarakat: dapat mengakses data informasi publik terkait partai politik, yang meliputi data-data kepengurusan, kesekretariatan, dan keanggotaan.
Lebih lanjut Andi Krisna menambahkan, terdapat beberapa kendala pada masa pendaftaran partai politik Pemilu Tahun 2019, diantaranya: (1) Aspek penyampaian dokumen persyaratan, meliputi dokumen yang disampaikan tidak lengkap, pemenuhan persentase 75% kepengurusan Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota disetiap Provinsi yang diinput dalam SIPOL lebih sedikit daripada hardcopy yang diserahkan pada saat pendaftaran, serta dokumen yang disampaikan partai politik kurang sesuai dengan regulasi; (2) Aspek waktu. Pendaftaran Partai Politik dilakukan di hari terakhir menjelang waktu deadline; (3) Aspek penyampaian salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), meliputi partai politik menyerahkan bukti keanggotaan berupa KTP tanpa menyerahkan KTA atau menyerahkan KTA tanpa KTP, salinan KTP yang masih menggunakan KTP lama (bukan KTP elektronik) dan KTP elektronik yang sudah berakhir masa berlakunya, serta terdapat keanggotaan partai politik di wilayah Papua Barat dan Papua yang belum mempunyai KTP elektronik atau Surat Keterangan atau tidak memiliki KTP lama; (4) Aspek SIPOL, meliputi partai politik memasukkan data ke dalam SIPOL menjelang akhir masa pendaftaran yang mengakibatkan beban server menjadi berat sehingga proses input data menjadi lambat, serta kendala jaringan. Adapun solusi yang ditawarkan atas kendala-kendala tersebut adalah sebagai berikut: (1) Adanya tahapan persiapan pendaftaran berupa permohonan pembukaan akses SIPOL, pengisian data dan dokumen persyaratan oleh Partai Politik calon Peserta Pemilu yang dilakukan selama 120 hari sebelum waktu pendaftaran; (2) Data dan dokumen Partai Politik disampaikan melalui SIPOL; (3) Pendaftaran dilakukan secara sentralistik hanya di KPU; (4) Meningkatkan spesifikasi server; dan (5) Pengembangan SIPOL Offline.
Gede Sutrawa memberikan catatan mengenai dinamika SIPOL dan pendaftaran partai politik, yaitu diperlukan fitur pemberhentian anggota termasuk dokumen pengunduran atau keputusan (produk hukumnya). Hal ini penting sebagai materi koordinasi antara KPU dengan partai politik, sehingga KPU dapat langsung melakukan klarifikasi apabila terjadi proses penggantian antarwaktu (PAW). Sedangkan harapan yang dikehendaki untuk perbaikan ke depan adalah: (1) SILON dapat diproduksi dalam versi mobile untuk keperluan verifikasi faktual, input data memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga dapat dilaporkan secara langsung dari lokasi oleh petugas di lapangan kepada KPU; dan (2) diperlukan sinkrinisasi data keanggotaan di SIPOL dengan aplikasi teknologi informasi lainnya milik KPU, misal terintegrasi dengan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH).
Narasumber terakhir, Agung Dugaswara, berbagi pengalamannya dengan mengutarakan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018, partai politik wajib menggunakan aplikasi SIPOL. Adapun ketentuannya adalah: (1) partai politik wajib memasukkan data melalui SIPOL sebagai persyaratan calon peserta pemilu; (2) data-data persyaratan sudah masuk ke dalam SIPOL sebelum partai politik mendaftar ke KPU: (3) partai politik yang tidak memasukkan data ke dalam SIPOL, tidak dapat mendaftar sebagai peserta pemilu. Sebagai salah satu bentuk pelayanan, KPU Kabupaten/Kota membentuk tim help desk SIPOL yang teridiri dari anggota dan tim sekretariat. Help desk SIPOL tersebut bertugas untuk melayani dan memfasilitasi tugas partai politik dalam melakukan proses input data-data persyaratan peserta pemilu melalui aplikasi SIPOL. (Humas KPU Kabupaten Bandung)