
MEMBANGUN SINERGITAS DAN SOLIDARITAS PENYELENGGARAAN PEMILU
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Jumat (08/10/2021), KPU Provinsi Jawa Barat bersama KPU Kota Tasikmalaya dan Bawaslu Kota Tasikmalaya menyelenggarakan webinar dengan tema "Membangun Sinergitas dan Solidaritas Penyelenggaraan Pemilu (KPU dan Bawaslu) untuk menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024". Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin, memberikan sambutannya sebagai pembuka pada webinar hari ini. Sebagaimana diketahui bahwa KPU dan Bawaslu memiliki tanggungjawab yang sama dalam terselenggaranya pelaksanaan pemilu, maka dibutuhkan sinergitas dan soliditas untuk suksesnya pelaksanaan. Secara regulatif, kewenangan KPU dan Bawaslu sudah diatur secara jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan, namun demikian dalam pelaksanaannya sering terjadi perbedaan pemahaman sehingga menimbulkan kesan adanya polemik dan konflik. Oleh karenanya, KPU menggagas kegiatan ini dengan tujuan adanya pemikiran-pemikiran yang dapat direkomendasikan dan melahirkan saran dan masukan, baik dalam rangka perbaikan di tingkat regulasi atau dalam pola hubungan komunikasi dengan Bawaslu, sehingga tidak terkesan adanya konflik diantara kedua lembaga ini.
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Ijang Jamaludin, memberikan pengantar diskusi dalam webinar ini. Adanya interaksi antar penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu yang menghasilkan keseimbangan yang harmonis sehingga menghasilkan sesuatu yang optimal, yaitu hasil dari proses pemilu. Jika dilihat dari teori efektivitas hukum, efektif tidaknya sebuah hukum dipengaruhi oleh lima faktor, salah satunya adalah faktor hukum atau faktor penegak hukumnya. KPU dan Bawaslu termasuk DKPP adalah pelaksana dalam undang-undang pemilu, efektif atau tidaknya hukum dalam pemilu itu bagaimana memaknai undang-undang pemilu itu sendiri. Sehingga menurut Ijang yang disebut dengan sinergitas antara penyelenggara pemilu terkait dengan tugas, kewajiban dan wewenang lembaganya. Oleh karenanya maka perlu dijalin sebuah interaksi yang menghasilkan sebuah keseimbangan supaya lembaga tersebut tidak melebihi kapasitas tugas dan wewenangnya.
Anggota DPR RI Komisi II, Zulfikar Arse Sadikin, sebagai narasumber pertama, menyampaikan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 merupakan uji bagi demokrasi Indonesia untuk kesekian kalinya setelah mengalami batu uji di Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Di 2024 akan ada tahapan yang bersamaan dan suksesi atau pergantian rezim, namun demikian karena sudah seringnya pelaksanakan pemilu sejak orde reformasi sampai saat ini, dan secara umum dapat dikatakan berhasil dan diterima oleh semua pihak, maka seharusnya ke depan tidak akan menjadi persoalan yang sangat berat terlebih apabila penyelenggara mampu mengetahui akar penyebab masalah pemilu yang sudah pernah dihadapi dan akan dihadapi. Apa sesungguhnya akar masalah yang telah ditemui dan akan ditemui, dapat memberikan jalan keluar dari masalah dan penyebabnya. Penyelenggaraan pemilu walaupun dilaksanakan oleh KPU, Bawaslu dan DKPP, tetapi pada pelaksanaanya melibatkan banyak pihak, sehingga tidak bisa bekerja sendirian. Dalam rangka kolaborasi ini, Zulfikar menekankan, pertama, penyelenggara perlu membuka pemahaman terhadap norma-norma yang ada, harus ada pemahaman yang sama antara KPU dan Bawaslu. Kedua, KPU dan Bawaslu termasuk DKPP merupakan satu rumah, yaitu rumah penyelenggara pemilu. Sudah seharusnya satu pendapat dan sepemahaman. Ketiga, diharapkan jika pemahaman semakin bagus dan komunikasi semakin baik, maka sinergitas dan kolaborasi antara penyelenggara pemilu untuk menyukseskan agenda demokrasi tahun 2024 akan tercapai.
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, turut menjadi narasumber. KPU dan Bawaslu sebagai badan penyelenggara Pemilu, maka tugasnya adalah bagaimana badan penyelenggara tersebut dapat berjalan secara efektif untuk melaksanakan manajemen pemilu dan pemilihan yang berkualitas sebagai tujuannya. Kualitas dari manajemen pemilu, erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat, yang merupakan bagian dari fungsi badan penyelenggara pemilu. Sehingga apabila terjadi masalah dengan kualitas pemilu dan manajemen pemilu, maka penyelenggaralah yang akan disalahkan, namun jika terdapat keberhasilan dalam pemilu, maka hal tersebut merupakan wujud dari sinergitas antara penyelenggara, yaitu KPU dan Bawaslu yang sama-sama mengawal proses dan tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergitas ini merupakan implementasi dari check and balance dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Di Jawa Barat, sinergi yang dibangun antara KPU dengan Bawaslu dilakukan dalam bentuk koordinasi. Koordinasi yang dimaksud guna mencapai keselarasan, keserasian dan keterpaduan terkait dengan pelaksanakan tahapan dan kebijakan-kebijakan pemilu maupun pemilihan.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah Dahlan, juga hadir sebagai narasumber. Sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu, KPU dan DKPP memiiliki visi bersama, yaitu menghadirkan pemilu demokratis. Sehubungan dengan hal itu, perlu dipetakan isu-isu krusial dalam penyelenggaraan pemilu serentak yang akan dihadapi. Dalam konteks tersebut, korelasinya dalam membangun sinergi dan soliditas, KPU dan Bawaslu membangun relasi yang kritis sinergis, khususnya dalam merespon dan mencari solusi terhadap masalah yang disebabkan oleh perbedaan interpretasi pelaksanaan undang-undang dan Peraturan KPU. KPU dan Bawaslu harus senantiasa “kritis-sinergis” menjalankan tugas, kewenangan dan kewajibannya dalam pelaksanaan tahapan pemilu, dengan cara komunikasi formal dan informal, pelibatan dalam setiap tahapan pemilu, transparan dalam batas-batas yang diperbolehkan undang-undang, serta akses data dan informasi (keterbukaan informasi) saling support dalam menjalankan tugas dan kewenangan. Bawaslu juga berkolaborasi dengan stakeholders utama yang ada dalam lingkup kepemiluan, seperti pemerintah, organisasi masyarakat pemantau pemilu, partai politik, akademisi juga media. Karena menghadirkan pemilu demokratis bukan hanya tanggungjawab KPU dan Bawaslu.
Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Publik FISIP UI, Hurriyah, menjadi narasumber terakhir dari kalangan akademisi. Menyambung apa yang dibahas narasumber sebelumnya, jika berbicara mengenai problem sinergi antara penyelenggara pemilu, wacana yang relatif dominan dimunculkan oleh peneliti, salah satunya adalah penataan ulang (komunikasi) lembaga penyelenggara pemilu. Jika dilihat dari ketiga lembaga penyelenggara di Indonesia (KPU, Bawaslu dan DKPP), kemunculan lembaga ini tidak dapat dilepaskan dari konteks yang terjadi pada saat itu, yakni adanya perkembangan kelembagaan KPU dan Bawaslu erat kaitannya dengan upaya penguatan kemandirian lembaga-lembaga penyelenggara pemilu. Lembaga penyelenggara pemilu tidak hanya KPU, tetapi juga Bawaslu sebagai pengawas pemilu. Sedangkan DKPP bukanlah suatu badan penyelenggara pemilu di Indonesia, namun merupakan bagian tak terpisahkan dari administrasi pemilu di Indonesia. Ketiga lembaga tersebut telah diamanatkan oleh undang-undang untuk menyelenggarakan pemilu menurut fungsi, tugas dan kewenangannya masing-masing. Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia merupakan salah satu yang terbesar dan terkompleks di dunia, meskipun pemilu maupun pemilihan sudah dilakukan beberapa kali sejak era reformasi, tetapi pengalaman pemilu-pemilu tersebut selalu memiliki kompleksitas tersendiri, ada tantangan masing-masing antara pemilu yang satu dengan pemilu yang lain. Dengan demikian jika dilihat dari penyelenggaraan, pemilu di Indonesia sudah banyak memiliki persoalan dan tantangan-tantangan, baik persoalan yang muncul secara rutin maupun situasional. Namun ada juga aspek relasional yang muncul antara lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia yang menjadi satu paradoks. Ketika perkembangan penyelenggara pemilu yang mempunyai lebih dari satu lembaga, maka terdapat penguatan kelembagaan, dan hal tersebut dijamin oleh konstitusi dan undang-undang maupun regulasi yang lain. Tetapi kemudian masih ada persoalan-persoalan lain yang sifatnya lebih kepada bagaimana relasi komunikasi dan koordinasi antara lembaga-lembaga pemilu di Indonesia. Menurut Hurriyah, ada empat faktor penting dalam keberhasilan penyelenggaraan pemilu, yaitu terletak pada kesiapan, profesionalitas, integritas, dan sinergitas KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. (Humas KPU Kabupaten Bandung).