TATA KELOLA PEMILU DAN PEMILIHAN DI DAERAH RAWAN BENCANA
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Tata Kelola Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan di Daerah Rawan Bencana sebagai tema yang diangkat kali ini menjadi relevan dengan kondisi geografis di Kabupaten Bandung yang mayoritas rawan bencana, ujar Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, SP., M.M, ketika membuka kegiatan Webinar Ngopi D'lu (Ngobrol Pintar Demokrasi dan Kepemiluan) seri ke-7 pada, Selasa (12/10/2021). Agus menambahkan, dari perpektif penyelenggara, KPU meyakinkan bahwa kami mengetahui geografis di lapangan, sehingga berusaha meminimalkan risiko bencana ketika penyelenggaraan pemilu/pemilihan, maka hak politik pemilih tetap terfasilitasi. Sedangkan dari sisi pemilih menyakini bahwa tidak ada keraguan bencana ini akan mehilangkan hak politiknya. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, S.Ag., M.Si., berkesempatan menyampaikan pengantar diskusi pada webinar kali ini. Bahwa dalam pelaksanaan pemilu/pemilihan, penyelenggara wajib mengetahui serta mengidentifikasi manajemen risiko, terutama kaitannya dengan bencana alam serta melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk penanggulangannya.
Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan, SE turut hadir menjadi narasumber pada kesempatan kali ini. Metode Identifikasi dan Kriteria Daerah Rawan Bencana Alam menjadi subtema yang diangkat dalam diskusi. Manajemen penanggulangan bencana yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan salah satu bentuk dukungan dan tugas serta strategi dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu/pemilihan di Kabupaten Bandung. Kegiatan penanggulangan bencana ini diakomodir oleh Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) meliputi Pencegahan (prevention), Mitigasi (mitigation), Kesiapsiagaan (preparedness), Peringatan Dini (early warning), Tanggap Darurat (response), Bantuan Darurat (relief), Pemulihan (recovery), Rehablitasi (rehabilitation), dan Rekonstruksi (reconstruction).
Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat adalah upaya yang dilakukan oleh anggota masyarakat secara terorganisir, baik sebelum, saat dan sesudah bencana dengan menggunakan sumber daya yang mereka miliki semaksimal mungkin untuk mencegah, mengurangi, menghindari dan memulihkan diri dari dampak bencana. Dari sisi penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan, Sahrul menekankan penguatan manajeman mempengaruhi dalam penanggulangan bencana, dimulai dari ranah Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di lingkungan RT/RW, kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa/Kelurahan, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) fi tingkat Kecamatan.
Sahrul menjelaskan meski kondisi geografis Kabupaten Bandung rawan bencana, namun penyelenggaraan pemilu tetap berjalan sukses, seperti saat Pemilu Tahun 2019. Di tengah terjadinya bencana banjir, namun partisipasi pemilih di atas 83%, dengan kata lain mengalami kenaikan. Kemudian saat Pemilihan Tahun 2020 kemarin, meski dilaksanakan penuh keterbatasan karena dalam masa pandemi Covid-19, partisipasi pemilih mencapai 72,18% yang berarti mengalami kenaikan juga. Keberhasilan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Kabupaten Bandung telah teruji walaupun dalam kondisi bencana alam dan bencana non alam sekalipun.
Narasumber berikutnya yaitu Pasi Intel Kodim 0624 Kabupaten Bandung, Kapten Inf Mamat Raidin, menerangkan secara garis besar potensi kerawanan pada pelaksanaan pemilu/pemilihan di wilayah Kabupaten Bandung meliputi: (1) Perselisihan antara massa pendukung masing-masing pasangan calon yang dilatarbelakangi oleh faktor hubungan emosional dengan para calon; (2) Teror dan intimidasi terhadap pemilih yang dilakukan oleh pendukung pasangan calon; (3) Timbulnya ancaman atau teror terhadap petugas panitia pemilihan maupun pilkades oleh kelompok/pendukung pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil; (4) Terjadi penggelembungan suara dengan cara pengerahan massa dari luar daerah Kabupaten Bandung, terutama di daerah-daerah perbatasan; (5) Terjadinya kerusakan surat suara atau kekurangan surat suara yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang merasa calonnya mempunyai suara rendah, sehingga memicu konflik di TPS; (6) Ketidaknetralan petugas yang berpihak kepada salah satu calon; dan (7) Adanya protes terhadap keputusan hasil pemilihan.
Dari potensi-potensi tersebut, Raidin menjelaskan upaya Kodim 0624 Kabupaten Bandung dalam memfasilitasi penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di daerah rawan bencana, diantaranya: (1) Mapping (pemetaan) daerah rawan bencana; (2) Melakukan pendataan ulang pemilh di TPS yang rawan bencana; (3) Merancang TPS cadangan apabila TPS sebelumnya termasuk pada kriteria rawan bencana; (4) Membantu menyiapkan peralatan cadangan penunjang pemilu seperti bilik suara dan kotak suara; (5) Menyusun skenario tentang teknis pendistribusian logistik pemilu bila terjadi bencana saat tahapan.
Bencana membawa dampak pada adanya sejumlah penduduk yang meninggal atau mengungsi. Kondisi ini salah satunya berdampak pada daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) yang tidak memenuhi prinsip komprehensif, mutakhir, dan akurat. Dalam kondisi demikian, Kodim 0624 Kabupaten Bandung bersama KPU Kabupaten Bandung melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti BPBD dan Disdukcapil. Selanjutnya menyamakan persepsi antara KPU dan Bawaslu dalam koordinasi pelaksanaan pemilu, serta menciptakan stabilitas politik yang kondusif pada pelaksanaan setiap tahapan di Kabupaten Bandung. (Humas KPU Kabupaten Bandung)