Berita Terkini

181

KUNJUNGAN KERJA KELEMBAGAAN KEPADA PARTAI POLITIK

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Menyongsong tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU Kabupaten Bandung melakukan konsolidasi dan koordinasi bersama Partai Politik. Koordinasi ini dilaksanakan dengan cara mengunjungi kantor sekretariat Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Bandung. Kegiatan kunjungan kerja dimulai sejak November sampai awal Desember 2021 setiap hari Selasa dan Rabu, dengan jadwal kunjungan dua Partai Politik dalam satu hari. Ketua, Anggota, Sekretaris dan tim Sekretariat KPU Kabupaten Bandung yang didampingi perwakilan dari Anggota Polresta Bandung turut serta dalam rangkaian kegiatan ini. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk silaturrahmi kelembagaan sekaligus sharing terkait review dan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020, persiapan menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang meliputi daerah pemilihan (Dapil), pendaftaran dan verifikasi Partai Politik, sosialisasi dan pemutakhiran data pemilih, serta dukungan fasilitasi sarana prasarana terkait pembangunan gudang KPU guna menunjang pengelolaan logistik saat pemilu dan pemilihan nanti. Poin-poin inilah yang saat ini dianggap strategis untuk disampaikan kepada Partai Politik. Kegiatan diisi dengan diskusi seputar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, khususnya di Kabupaten Bandung. Acara ini sejatinya bukan bagian dari tahapan, tetapi Alhamdulilllah respon dari seluruh Partai Politik sangat baik. Semuanya menyampaikan apresiasi atas kunjungan kami ke tiap-tiap kantor Dewa Pimpinan Daerah (DPD) maupun Dewan Pimpinan Cabang (DPC), ujar Agus. Saran, masukan, rekomendasi dan aspirasi dari Partai Politik menjadi sangat penting sebagai materi penyusunan agenda kerja di tahun mendatang. Di samping itu, melalui kunjungan kerja ini, diharapkan semua Partai Politik dapat lebih awal mempersiapkan diri sebagai calon peserta Pemilu Tahun 2024 sambil menunggu regulasi yang akan ditetapkan. Hingga saat ini, KPU Kabupaten Bandung masih akan melakukan kunjungan kerja kelembagaan kepada beberapa Partai Politik. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
123

MEMBANGUN SATU DATA PEMILU UNTUK SATU DATA INDONESIA

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU RI kembali menggelar webinar Knowledge Sharing Digitalisasi Pemilu, pada Rabu (1/12/2021). Membangun Satu Data Pemilu untuk Satu Data Indonesia menjadi tema yang diangkat dalam webinar seri ke-IV (empat) ini. Ketua KPU RI, Iham Saputra, berkesempatan memberikan sambutan sekaligus membukan kegiatan webinar ini secara resmi. Bicara tentang data, sebagai penyelenggara Pemilu tentu tidak terlepas dari tugas penyelenggaraan dan tugas dalam mengelola data. Begitu banyak data yang harus tersimpat pada masa tahapan-tahapan Pemilu. KPU dapat menggunakan data-data tersebut sebagai bahan informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat ataupun para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu. Oleh karenanya, diharapkan dengan adanya diskursus seperti ini, para narasumber dapat memberikan gambaran kepada KPU sebagai penyelenggara agar dapat membuat satu big data yang komprehensif dan akurat yang dapat digunakan sebagai informasi kepada masyarakat. Ilham meminta agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah memiliki big data yang baik untuk tetap dipertahankan dan mengkoordinasikan dengan KPU RI apabila ada inovasi terkait proses pengumpulan datanya. Anggota KPU RI, Virya Azis, dalam pengantarnya menekankan bahwa data merupakan aset yang sangat berharga dan bernilai, sehingga harus dikelola dengan proses yang baik. Seiring perkembangan kehidupan yang semakin digital, maka semakin memberikan berbagai teknologi untuk memproses data dan memungkinkan kita untuk dapat hidup berdampingan dengan data secara mudah. Pengelolaan data pada setiap aspek kehidupan bermuara pada satu pertanyaan penting, yaitu  bagaimana data dikelola dengan tetap membangun kedaulatan digital, dimana kedaulatan digital menjadi penting dikaitkan dengan data kepemiluan.  KPU RI telah melakukan upaya dengan berkoordinasi bersama 9 (sembilan) kementrian/lembaga terkait dalam hal manajemen data. KPU ingin mengintegrasikan data kepemiluan dengan data dari berbagai kementrian sebagai wujud satu data Pemilu untuk satu data Indonesia, yang ke depannya diharapkan dapat digunakan oleh kementrian/lembaga lain terkait urusan kesejahteraan masyarakat. Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dr. Moeldoko, menjadi narasumber pertama dalam Knowledge Sharing hari ini. Sebuah kerja sama yang sangat baik antara KPU dengan Pemerintah dalam hal ini kementrian/lembaga dalam membahas mengenai data, karena data sangat penting dan sangat strategis untuk memperlancar segalanya. Dalam kesempatan ini, Moeldoko juga menyampaikan apa yang menjadi arahan Presiden RI. Beliau menekankan pentingnya satu data dalam proses pengambilan kebijakan yang tepat dan juga dalam membangun kepercayaan atas data yang dikeluarkan Pemerintah, baik oleh masyarakat maupun dunia internasional. Pemerintah juga sigap dalam menanggapi urgensi kebutuhan data. Berbagai upaya perbaikan data terus dikejar demi penyusunan kebijakan yang tepat, termasuk untuk kebutuhan Pemilu, data menjadi sangat krusial. Tentu bukan hal yang diinginkan ketika data digunakan oleh oknum-oknum politik sehingga hasil Pemilu menjadi termanipulasi. Moeldoko juga menyampaikan sebuah kebijakan baru, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang diharapkan menjadi kunci dari berbagai permasalahan data di Indonesia. Saat ini koordinasi mengenai Satu Data Indonesia berada di bawah Kementerian PPN/Bappenas. Data yang termutakhir dan berkualitas masih sulit ditemukan. Tidak adanya koordinasi yang dilakukan antar institusi menyebabkan data yang dihasilkan tidak sinkron. Selain itu, standar data yang dihasilkan juga berbeda, inilah gambaran terkait data yang ada selama ini. Oleh arena itu, muncul kebijakan Satu Data yang bertujuan untuk melakukan strukturisasi kerangka regulasi dan institusi, menyediakan data dalam format terbuka dan melaksanakan forum data, dan melibatkan kementrian/lembaga terkait sebagai pelopor untuk membuka jalur informasi antar instansi. Dengan demikian data Pemerintah menjadi terpadu, dapat dibagi-pakaikan satu sama lain. Bukan hanya menjadi domainnya KPU saja, tetapi dapat digunakan oleh berbagai pihak. Adapun strategi yang digunakan untuk mewujudkan kebijakan Satu Data Indonesia, harus dilakukan perbaikan tata kelola data dengan penataan regulasi dan kelembagaan, standarisasi dan sinkronisasi data, capacity/building, serta memastikan interoperabilitas data lintas kementrian/lembaga. Rilis dan pemanfaatan data terbuka juga perlu dilakukan dengan mempublikasikan data dalam format terbuka, pembangunan portal Satu Data serta mendorong pemanfaatan data, baik internal maupun publik. Kantor Staf Presiden (KSP) mendukung agar KPU semakin memiliki data yang komprehensif, lebih detail dan berharap data yang dimiliki KPU dapat digunakan oleh Pemerintah untuk pengambilan kebijakan dalam sektor lain. Staf Ahli Menteri PNN/Bappenas bidang Pemerataan dan Kewilayahan, Oktorialdi, yang juga sebagai Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia, memaparkan mengenai Satu Data Indonesia dan korelasinya dengan Kepemiluan. Data adalah kekayaan baru baru bangsa Indonesia. Data dilihat sebagai aset strategis bangsa. Untuk itu data harus dijaga dan terus dilakukan updating, sehingga dapat dijadikan sumber keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Begitu banyak tantangan Satu Data Indonesia, baik secara teknis maupun non teknis. Secara teknis dapat dikatakan bahwa tantangannya terkait dengan banyaknya aplikasi penghasil data yang belum dikelola secara terintegrasi, beragamnya referensi dan standar data  serta metodologi tata kelola data yang belum terstandarkan. Sedangkan secara non teknis, tantangannya adalah adanya ego sektoral, kompleksitas ekosistem regulasi dan kelembagaan, tingkat pemahaman kebijakan Satu Data Indonesia yang belum merata, serta adanya kecenderungan keraguan antar instansi pemerintah untuk berbagi akses data. Oleh karena itu, adanya Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Pada prinsipnya, satu data harus berdasarkan pada: (1) Satu standar data, dimana definisi metodologi pelaksanaannya dan sumbernya jelas; (2) Satu metadata baku, dimana perluasan dari standar data dapat dilihat di metadata; (3) Interoperabilitas; dan 4) Kode Referensi/Data Induk. Oktorialdi mengaitkan dengan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), bahwa sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 208 tentang sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Menteri (Permen) PNN/Bappenas Nomor 16 Tahun 2020 tentang manajemen tata SPBE, menjelaskan bahwa SPBE adalah penyelenggaraan pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE yang bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional. Instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi sasaran dari sistem ini. Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardianto, menyatakan Satu Data dan konektivitas data antar lembaga merupakan hal yang penting. Namun yang perlu disusun segera adalah tindak lanjut dari Perpres tentang Satu Data yang kemudian dihubungkan secara teknis oleh kementerian/lembaga lain untuk dapat saling terkoneksi. Pemerintah dan KPU sebagai penyelenggara sebaiknya memiliki cara pandang yang sama terkait dengan ketersediaan data penduduk dan  penyediaan data pemilih, sehingga perihal data ini tidak menjadi sumber masalah. Biasanya permasalahan yang muncul adalah ketika pemerintah memiliki data yang sama dengan sistem informasi yang berbeda dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu, sehingga ketika terjadi sinkronisasi akan menimbulkan distrosi. Untuk itu dukungan teknologi informasi juga menjadi penting agar semakin diperhatikan oleh kementrian/lembaga. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
95

PERINGATAN HUT KORPRI KE-50

Soreang, kab-bandung.kpu.go.id – Dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-50 tahun 2021, KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan perlombaan kreasi baris-berbaris bagi seluruh pegawai di lingkungan sekretariat. Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 17 Tahun 2021. Perlombaan baris-berbaris dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Bandung, pada hari Senin (29/11/2021). Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, menyatakan bahwa tepat pada tanggal 29 November 1971 dahulu, Korpri didirikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 82 Tahun 1971. Sekretariat KPU Kabupaten Bandung sebagai anggota dari organisasi kepegawaian nasional tersebut, memiliki kewajiban setidaknya untuk selalu menjaga dan memelihara semangat persatuan bangsa dalam setiap aktivitas. Dimasa Pandemi Covid-19 yang masih melanda seluruh negeri, Anggota Korpri hendaknya dapat memberikan kontribusi dengan menjadi teladan bagi masyarakat dalam memberikan contoh untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun. Perlombaan baris-berbaris di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Bandung diikuti oleh 3 (tiga) kelompok. Masing-masing kelompok dan dipimpin oleh seorang Kasubbag yang bertindak sebagai danton regu. Setiap kelompok diwajibkan memperagakan 20 (dua puluh) gerakan dasar serta gerakan-gerakan kreasi baris-berbaris lainnya yang berbeda-beda. Durasi waktu yang diberikan bagi masing-masing kelompok sebanyak dua puluh menit. Bertindak sebagai dewan juri pada acara ini adalah Ketua, Anggota, Sekretaris, dan perwakilan dari Anggota Polresta Bandung. Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, Irman Noviandi, mengapresiasi seluruh pegawai Sekretariat yang telah menyukseskan dan menyemarakkan acara perlombaan baris-berbaris ini. Masing-masing pegawai menunjukkan keseriusan, disiplin dan semangat yang tinggi. Acara perlombaan baris-berbaris ini dipilih selain untuk menjaga kedisiplinan, juga dalam rangka meningkatkan kekompakan dan profesionalitas jajaran penyelenggara menyongsong pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. “Selamat HUT Korpri Ke-50! ASN Bersatu, Korpri Tangguh, Indonesia Tumbuh.” (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
92

AKTIVASI PARTISIPASI ELEKTORAL MAHASISWA

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat berkolabolasi dengan Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung mengadakan webinar dengan tema  Aktivasi Partisipasi Elektoral Berpengetahuan Mahasiswa: Pendekatan Literasi Regulasi Pemilu, dalam rangka memberikan pendidikan hukum terkait dengan kepemiluan. Keterlibatan mahasiswa menjadi sangat penting karena ditahun 2030 ke depan, Indonesia akan mengalami bonus demografi dimana jumlah penduduk dengan rata-rata usia produktif lebih banyak pada kondisi tersebut. Oleh karenanya, kondisi demikian perlu menjadi perhatian dalam rangka keterlibatan usia produktif dalam pemilu terkait dengan pemilih pemula, dalam hal ini adalah mahasiswa. Webinar diselenggarakan secara daring dan luring yang dihadiri oleh dosen pengajar serta para mahasiswa. Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Idham Holik, menjadi narasumber pertama yang memaparkan materinya. Bicara tentang peningkatan kualitas demokrasi dari konsolidasi menuju kematangan demokrasi, ada peran yang sangat penting daru satu entitas kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu civil society, yang salah satunya adalah perguruan tinggi. Perguruan tinggi merupakan bagian penting dari pergerakan civil society dan kualitasnya akan menentukan demokratisasi itu sendiri. Begitu juga dalam pemilu, peran civil society sangat dibutuhkan, tidak hanya civitas akademika yang sudah tidak diragukan lagi komitmen kebangsaannya, tetapi juga para mahasiswa, dimana salah satu predikatnya sebagai agent of social political change atau agen perubahan sosial politik. Masa depan negara dengan sistem politik demokrasi sangat bergantung pada budaya berdemokrasi warganya yang salah satunya berpengetahuan atau budaya literasi, khususnya dalam berpemilu. Dalam demokrasi ada dua kedaulatan yang tidak dapat dipisahkan, yaitu kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Kualitas penegakan hukum atau pemilu dengan prinsip kepastian hukum akan membentuk integritas electoral. Tidak hanya menciptakan pemilu berjalan aman, lancar dan damai, tetapi juga akan menciptakan kredibilitas dan legitimasi hasil Pemilu, sehingga literasi hukum menjadi aspek penting untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu di Jawa Barat yang berintegritas. Kepatuhan dan penegakan hukum Pemilu merupakan salah satu standar Pemilu demokratis menurut  IDEA dari 15 (lima belas) standar Pemilu Demokratis yang ada. Pemilu bukan sekedar sarana pergantian kekuasaan secara legal dan regular, namun Pemilu merupakan amanah konstitusi, sehingga partisipasi masyarakat dalam Pemilu merupakan representasi dari nasionalisme. Dalam kesempatan ini, Idham juga menyampaikan kepada civitas akademika, bahwasannya mahasiswa memiliki akses internet yang yang cukup baik melalui internet, sehingga dapat mempelajari profil peserta Pemilu, tidak hanya Partai Politik, tetapi juga pasangan calon. Dengan demikian diyakini partisipasi akan semakin baik. Idham juga berharap agar mahasiswa terlibat dalam gerakan volunterisme electoral dengan cara berbagi informasi yang baik dan benar kepada masyarakat dan lingkungan sekitarnya, karena menjadikan demokrasi yang semakin baik merupakan salah satu kewajiban dan tanggung jawab bersama sebagai warga negara. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Abdy Yuhana, bertindak sebagai narasumber kedua mengangkat tema Demokrasi Substantif Demokrasi Prosedural. Perkembangan Demokrasi di Indonesia tidak terlepas dari gagasan-gagasan pendiri Republik Indonesia yang menghendaki demokrasi sebagai pilihan utama untuk penyelenggaraan pemerintahan. Persamaan pemikiran beberapa tokoh pendiri bangsa dalam memaknai demokrasi terekomendasikan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal tersebut nambak dari rumusan yang terkandung dalam UUD 1945, baik yang terdapat dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuh. Ada dua pedekatan yang digunakan dalam berdemokrasi, yaitu: (1) Pendekatan Demokrasi Substantif, yang membahas tentang demokrasi sebagai sumber wewenang dan tujuan bagaimana demokrasi itu seharusnya untuk mencapai kebaikan Bersama; (2) Pendekatan Demokrasi Prosedural, dimana berjalannya demokrasi harus diimbangi dengan regulasi atau peraturan-peraturan yang mengatur agar jalannya demokrasi dapat dilaksanakan dengan baik. Demokrasi harus tetap berjalan, namun tujuan bernegara tidak boleh diabaikan. Persatuan Indonesia tetap harus terjaga, karena penyelenggaraan Pemilu merupakan bagian dari konsensus dalam membangun Indonesia.   Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan yang kedua, Dudi Warsudin, menyampaikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Terdapat beberapa perubahan di dalam Perppu tersebut yang berkaitan dengan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) karena telah dinyatakan sebagai pandemi oleh organisasi Kesehatan Dunia. Perppu tidak mengganti seluruhnya, melainkan hanya mengganti beberapa pasal sehubungan dengan Pemilihan. Selain menjelaskan tentang teknis penyelenggaraan tahapan Pemilihan, Dudi juga menjelaskan bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat, dimana pasrtisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan, sosialisasi Pemilihan, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan dan penghitungan cepat hasil Pemilihan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan tidak adanya keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon dan tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
366

SHARING PENGALAMAN PENGGUNAAN SIREKAP PEMILIHAN 2020

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU RI Kembali mengadakan Rapat Koordinasi Sesi III berbagi Pengalaman Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan Tahun 2020. Acara ini diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara daring pada Rabu, (24/11/21). Anggota KPU RI, Evi Novidia Ginting Manik, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan sebuah program yang sudah dirancang agar best practice yang sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pemilihan Tahun 2020 dapat dibagikan kepada KPU Kabupaten/Kota lainnya. Sehingga semua KPU di daerah dapat mengetahui dan melakukan upaya dalam rangka mempersiapkan pelaksanaannya pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. KPU Kabupaten Gowa menjadi Narsumber pertama yang berkesempatan membagikan pengalamannya dalam penerapan aplikasi Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020 yang disampaikan oleh Muhammad Nasir. Sebagai informasi bahwa Kabupaten Gowa memiliki 18 (delapan belas) kecamatan yang terdiri dari dataran tinggi dan dataran rendah. Pada Pemilihan Tahun 2020, Kabupaten Gowa memiliki 1.430 TPS, dimana sebanyak 129 TPS diantaranya memiliki jaringan internet yang lemah, dan terdapat 85 TPS yang tidak memiliki jaringan internet yang tersebar di 8 kecamatan. Dalam proses penggunaan aplikasi Sirekap, KPU Kabupaten Gowa melakukan beberapa persiapan, yaitu dengan memperkuat data pemetaan terlebih dahulu, berkoordinasi dengan stakeholders terkait (Bawaslu Kabupaten Gowa, pasangan calon, partai politik, Pemerintah Daerah, serta TNI dan Polri. Di samping koordinasi, juga mengadakan bimbingan teknis dan simulasi internal bagi tim Sirekap di tingkat Kabupaten yang dilanjutkan dengan bimbingan teknis dan simulasi terstruktur bagi penyelenggara badan adhoc. Pada Pemilihan Tahun 2020 yang lalu, salah satu permasalahan yang muncul di Kabupaten Gowa terkait dengan proses aktivasi aplikasi Sirekap. Oleh karena itu, agar proses aktivasi lebih efektif, dilakukan pengontrolan oleh masing-masing operator kecamatan dan aktivasi secara bersamaan, serta menentukan titik upload bagi wilayah TPS yang kurang dan tanpa jaringan internet. KPU Kabupaten Gowa juga melakukan koordinasi awal dengan Bawaslu Kabupaten Gowa dan pengawas TPS, agar pihak-pihak tersebut mengetahui pentingnya penggunaaan aplikasi Sirekap. KPU Kabupaten Gowa memiliki pusat kendali yang Pemungutan, Penghitungan Suara dan Sirekap dengan berbasis Whatsapp Web dan Nomor Handphone Cente. Dengan adanya pusat kendali ini, dapat mengidentifikasi permasalahan-permasalahan, diantaranya mengenai persoalan kelengkapan TPS, permasalahan pemilih, permasalahan penghitungan suara, juga permasalahan Sirekap. Hal ini sangat membantu bagi penyelenggara dalam menyelesaikan permasalahan di lapangan dengan segera. Sharing experience berikutnya disampaikan oleh, Anggota KPU Kabupaten Tabanan, Luh Made Sunadi. Kabupaten Tabanan yang memiliki 10 kecamatan, 133 desa dan 1.130 TPS, dimana keseluruhan TPS tidak terkendala dengan sinyal atau jaringan internet. Bali memiliki desa adat dan desa dinas yang mana jaringan internetnya dibantu oleh Pemerintah. Sehingga ketika ada wilayah yang jaringannya sedikit lemah akan terbantu dengan adanya jaringan internet tersebut. Namun demikian, tentu ada kendala yang dihadapi saat persiapan penggunaan aplikasi Sirekap ini, seperti kurangnya ketersediaan anggaran untuk memfasilitasi simulasi, baik simulasi tahap 1 maupun simulasi tahap 2, kurangnya waktu persiapan simulasi seperti pengadaan formulir serta perlengkapan simulasi lainnya karena keterbatasan rekanan untuk pengadaan formulir yang sesuai dengan spek aslinya. Kendala lainnya adalah adanya penggunaan perangkat telepon android tertentu yang tidak dapat men-download aplikasi Sirekap mobile. Proses aktivasi yang melalui apilkasi pihak ketiga (Telegram) juga menyulitkan dan menjadi kendala bagi petugas KPPS karena menempuh proses yang panjang dan berbelit. Petugas KPPS harus menginstall aplikasi Telegram dan juga aplikasi Sirekap secara bersamaan, ditambah dengan terkendalanya proses aktivasi dan login ke aplikasi, serta sulitnya proses foto dan kirim. Dari beberapa kendala yang dialami, KPU kabupaten Tabanan berkoordinasi dengan operator sirekap Provinsi dan Pusat untuk melakukan proses login secara berulang kali hingga dapat diterima oleh pusat. Adanya koordinasi yang baik antara KPPS, PPK dan KPU, menjadikan kendala-kendala yang dihadapi dapat terselesaikan dengan baik. Disaat muncul permasalahan di tingkat KPPS, PPK dengan sangat cepat merangkum dan melaporkan ke KPU Kabupaten untuk segera dibantu tindak lanjutnya, seperti mengarahkan untuk uninstall ulang, menginstall kembali, mencari link melalui Telegram, sampai akhirnya bisa melakukan proses aktivasi, registrasi, hingga proses memasukkan data ke Sirekap. Pada sesi berikutnya, Anggota KPU Kabupaten Indramayu, Fahmi Labib, juga berkesempatan menyampaikan kendala yang dialami saat penggunaan Sirekap. Kendala yang dihadapi saat sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara meliputi pengunduhan aplikasi melalui Whatsapp yang terlalu dekat waktunya, serta masih banyak petugas yang tidak dapat melakukan instalasi dikarenakan penginstalan disetiap smartphone berbeda. Metode aktivasi yang berganti-ganti juga menjadi salah satu kendala yang harus dihadapi, terlebih lagi petugas masih harus beradaptasi dengan penggunaan Telegram untuk aktivasi. Tidak semua perangkat yang digunakan petugas menggunakan sistem yang mendukung dalam penggunaan Sirekap serta masih adanya perbedaan dalam pengisian C-Hasil plano pada setiap lembarnya. Adapun kendala lainnya yang terjadi saat hari pemungutan dan penghitungan suara terkait dengan server, sehingga tidak dapat login ke Sirekap Web. Tidak sampai disini, setelah 9 Desember KPU Kabupaten Indramayu masih dihadapkan pada beberapa kendala, diantaranya kesulitan megakses aplikasi yang terjadi dibeberapa TPS. KPU Kabupaten Indramayu melakukan manajemen kendala dengan improvisasi terkait pengembangan anggaran dan timeline. Hal ini ditempuh agar dapat mengadakan bimbingan teknis khusus kepada KPPS, sehingga petugas dapat memahami secara utuh bagaimana proses Sirekap. Di samping itu juga membangun keterikatan dan komunikasi dua arah antara KPU dengan KPPS. Dalam pemaparannya, Fahmi juga menyampaikan harapannya agar ke depan aplikasi Sirekap harus lebih siap, agar KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan informasi yang berubah-ubah kepada KPPS, serta perlu adanya tim Sirekap di tingkat Provinsi supaya koordinasi dapat lebih efektif untuk penyelesaian kendala teknis aplikasi Sirekap. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya