Berita Terkini

56

PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN TEKNIK KOMUNIKASI PUBLIK

Soreang, kab-bandung.kpu.go.id- Kamis (2/12/2021), KPU Kabupaten Bandung mengadakan kegiatan Knowledge Sharing Internal bertempat di Aula Bale Pinter Pemilu. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kapasitas pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Bandung. Tema yang dibahas kali ini mengenai Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Teknik Komunikasi Publik Penyelenggara Pemilu. Acara ini dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Bandung. Penyampaian materi sesi pertama disampaikan oleh Tommy Hardi Putra, selaku staf pelaksana pada Sub Bagian Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Bandung. Tommy menjelaskan mengenai Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Aktivitas Penyelenggara Pemilu. Dalam kesempatan ini, Tommy menjabarkan bagaimana penerapan teknologi berupa hybrid yang merupakan media pertemuan secara gabungan, baik online maupun offline dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Keuntungan menggunakan metode hybrid sendiri diantaranya mempermudah peserta yang tidak menghadiri acara langsung dapat melakukannya secara virtual. Metode ini diaplikasikan oleh KPU Kabupaten Bandung pada saat kegiatan Launching Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya, diantaranya harus mengetahui bagaiamana lokasi atau tempat berkegiatannya agar dapat menyesuaikan dengan peralatan dan perangkat yang akan digunakan. Yang tak kalah pentingnya yaitu jaringan internet yang harus stabil agar kegiatan yang ditayangkan secara virtual ini juga dapat berjalan lancar tanpa adanya kendala koneksi. Ada beberapa perangkat keras (hardware) sebagai perangkat pendukung yang digunakan dalam hybrid zoom tersebut, diantaranya personal computer, camera video, speaker aktif dan speaker pasif, mixer audio, lampu sebagai penambah cahaya apabila tempat yang digunakan kurang mendapatkan pencahayaan dengan baik, serta layar dan projector. Kecanggihan teknologi saat ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh lembaga dan instansi dalam setiap kegiatannya, terlebih lagi dengan kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini. Begitu banyak kegiatan tatap muka yang dikurangi pelaksanaannya. KPU sebagai penyelenggara Pemilu, sudah menerapkan penggunaan teknologi informasi ini sebagai opsi terbaik dengan terus memperbaiki kualitas disetiap kegiatan yang dilaksanakan. Sesi kedua Knowledge Sharing diisi oleh Fitra Dananty, yang juga merupakan staf pelaksana Sub Bagian Teknis dan Hupmas. Fitra menyampaikan paparannya mengenai Teknik Komunikasi Publik Penyelenggara Pemilu. Dijelaskan lebih lanjut bahwa KPU sebagai Penyelenggara Pemilu perlu untuk melakukan komunikasi publik dengan menyampaian pesan atau informasi kepemiluan yang sifatnya penting untuk diketahui, baik oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, dan Pemilih maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan agar tujuan Penyelenggaraan Pemilu dapat tercapai. Dalam Komunikasi publik penyelenggara Pemilu, sosok yang menjadi komunikator atau pihak yang menyampaikan pesan biasanya dilakukan oleh tenaga kehumasan maupun komunikator publik profesional yang ditunjuk oleh Penyelenggara Pemilu. Misalnya influencer, staf humas sebagai juru bicara KPU, wartawan/jurnalis, penyiar radio, atau presenter berita, untuk menyampaikan pesan/informasi kepemiluan. Namun dengan kecanggihan teknologi saat ini, memungkinkan warga biasa menjadi komunikator publik. Ketika memposting komentar/beropini diruang publik melalui media sosial yang dapat diakses dan mampu mendapat respon dari banyak orang, maka dapat dikatakan itu adalah komunikasi publik. Komunikasi publik bagi penyelenggara pemilu mempunyai peran dalam penyebarluasan informasi penyelenggara dan penyelenggaraan tahapan Pemilu, membangun awareness masyarakat terhadap pentingnya Pemilu, serta menciptakan situasi yang kondusif. Sehingga Pemilu dapat berjalan lancar dan damai dalam mendorong masyarakat menggunakan hak pilih secara rasional serta dalam meningkatkan trust terhadap penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil Pemilu. Banyak manfaat yang akan diterima oleh masyarakat khususnya pemilih. Dengan adanya komunikasi publik penyelenggara Pemilu ini, pemilih akan mendapatkan sosialisasi Pemilu, khususnya terkait tahapan, jadwal, dan teknis penyelenggaraan Pemilu. Di samping juga memperoleh pengetahuan tentang peserta Pemilu yang berkompetisi, baik partai politik maupun pasangan calon, serta terhindar dari berita hoaks dan disinformasi Pemilu. Proses komunikasi ini juga dapat menjadi sarana menyalurkan opini sekaligus berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu. KPU perlu membuat strategi agar komunikasi publik dapat berjalan dengan baik, salah satunya dengan memetakan opini, informasi dan isu kepemiluan serta membangun kedekatan dengan publik melalui webinar, diskusi publik, bahkan membalas komentar di media sosial yang digunakan oleh penyelenggara Pemilu. Selain itu melakukan kerja sama/kolaborasi bersama stakeholders dengan membuat nota kesepahaman, media gathering serta pelatihan sumber daya manusia (SDM) kehumasan juga penting untuk dilakukan. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
130

KUNJUNGAN KERJA KELEMBAGAAN KEPADA PARTAI POLITIK

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Menyongsong tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU Kabupaten Bandung melakukan konsolidasi dan koordinasi bersama Partai Politik. Koordinasi ini dilaksanakan dengan cara mengunjungi kantor sekretariat Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Bandung. Kegiatan kunjungan kerja dimulai sejak November sampai awal Desember 2021 setiap hari Selasa dan Rabu, dengan jadwal kunjungan dua Partai Politik dalam satu hari. Ketua, Anggota, Sekretaris dan tim Sekretariat KPU Kabupaten Bandung yang didampingi perwakilan dari Anggota Polresta Bandung turut serta dalam rangkaian kegiatan ini. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk silaturrahmi kelembagaan sekaligus sharing terkait review dan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020, persiapan menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang meliputi daerah pemilihan (Dapil), pendaftaran dan verifikasi Partai Politik, sosialisasi dan pemutakhiran data pemilih, serta dukungan fasilitasi sarana prasarana terkait pembangunan gudang KPU guna menunjang pengelolaan logistik saat pemilu dan pemilihan nanti. Poin-poin inilah yang saat ini dianggap strategis untuk disampaikan kepada Partai Politik. Kegiatan diisi dengan diskusi seputar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, khususnya di Kabupaten Bandung. Acara ini sejatinya bukan bagian dari tahapan, tetapi Alhamdulilllah respon dari seluruh Partai Politik sangat baik. Semuanya menyampaikan apresiasi atas kunjungan kami ke tiap-tiap kantor Dewa Pimpinan Daerah (DPD) maupun Dewan Pimpinan Cabang (DPC), ujar Agus. Saran, masukan, rekomendasi dan aspirasi dari Partai Politik menjadi sangat penting sebagai materi penyusunan agenda kerja di tahun mendatang. Di samping itu, melalui kunjungan kerja ini, diharapkan semua Partai Politik dapat lebih awal mempersiapkan diri sebagai calon peserta Pemilu Tahun 2024 sambil menunggu regulasi yang akan ditetapkan. Hingga saat ini, KPU Kabupaten Bandung masih akan melakukan kunjungan kerja kelembagaan kepada beberapa Partai Politik. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
72

MEMBANGUN SATU DATA PEMILU UNTUK SATU DATA INDONESIA

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU RI kembali menggelar webinar Knowledge Sharing Digitalisasi Pemilu, pada Rabu (1/12/2021). Membangun Satu Data Pemilu untuk Satu Data Indonesia menjadi tema yang diangkat dalam webinar seri ke-IV (empat) ini. Ketua KPU RI, Iham Saputra, berkesempatan memberikan sambutan sekaligus membukan kegiatan webinar ini secara resmi. Bicara tentang data, sebagai penyelenggara Pemilu tentu tidak terlepas dari tugas penyelenggaraan dan tugas dalam mengelola data. Begitu banyak data yang harus tersimpat pada masa tahapan-tahapan Pemilu. KPU dapat menggunakan data-data tersebut sebagai bahan informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat ataupun para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu. Oleh karenanya, diharapkan dengan adanya diskursus seperti ini, para narasumber dapat memberikan gambaran kepada KPU sebagai penyelenggara agar dapat membuat satu big data yang komprehensif dan akurat yang dapat digunakan sebagai informasi kepada masyarakat. Ilham meminta agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah memiliki big data yang baik untuk tetap dipertahankan dan mengkoordinasikan dengan KPU RI apabila ada inovasi terkait proses pengumpulan datanya. Anggota KPU RI, Virya Azis, dalam pengantarnya menekankan bahwa data merupakan aset yang sangat berharga dan bernilai, sehingga harus dikelola dengan proses yang baik. Seiring perkembangan kehidupan yang semakin digital, maka semakin memberikan berbagai teknologi untuk memproses data dan memungkinkan kita untuk dapat hidup berdampingan dengan data secara mudah. Pengelolaan data pada setiap aspek kehidupan bermuara pada satu pertanyaan penting, yaitu  bagaimana data dikelola dengan tetap membangun kedaulatan digital, dimana kedaulatan digital menjadi penting dikaitkan dengan data kepemiluan.  KPU RI telah melakukan upaya dengan berkoordinasi bersama 9 (sembilan) kementrian/lembaga terkait dalam hal manajemen data. KPU ingin mengintegrasikan data kepemiluan dengan data dari berbagai kementrian sebagai wujud satu data Pemilu untuk satu data Indonesia, yang ke depannya diharapkan dapat digunakan oleh kementrian/lembaga lain terkait urusan kesejahteraan masyarakat. Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dr. Moeldoko, menjadi narasumber pertama dalam Knowledge Sharing hari ini. Sebuah kerja sama yang sangat baik antara KPU dengan Pemerintah dalam hal ini kementrian/lembaga dalam membahas mengenai data, karena data sangat penting dan sangat strategis untuk memperlancar segalanya. Dalam kesempatan ini, Moeldoko juga menyampaikan apa yang menjadi arahan Presiden RI. Beliau menekankan pentingnya satu data dalam proses pengambilan kebijakan yang tepat dan juga dalam membangun kepercayaan atas data yang dikeluarkan Pemerintah, baik oleh masyarakat maupun dunia internasional. Pemerintah juga sigap dalam menanggapi urgensi kebutuhan data. Berbagai upaya perbaikan data terus dikejar demi penyusunan kebijakan yang tepat, termasuk untuk kebutuhan Pemilu, data menjadi sangat krusial. Tentu bukan hal yang diinginkan ketika data digunakan oleh oknum-oknum politik sehingga hasil Pemilu menjadi termanipulasi. Moeldoko juga menyampaikan sebuah kebijakan baru, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang diharapkan menjadi kunci dari berbagai permasalahan data di Indonesia. Saat ini koordinasi mengenai Satu Data Indonesia berada di bawah Kementerian PPN/Bappenas. Data yang termutakhir dan berkualitas masih sulit ditemukan. Tidak adanya koordinasi yang dilakukan antar institusi menyebabkan data yang dihasilkan tidak sinkron. Selain itu, standar data yang dihasilkan juga berbeda, inilah gambaran terkait data yang ada selama ini. Oleh arena itu, muncul kebijakan Satu Data yang bertujuan untuk melakukan strukturisasi kerangka regulasi dan institusi, menyediakan data dalam format terbuka dan melaksanakan forum data, dan melibatkan kementrian/lembaga terkait sebagai pelopor untuk membuka jalur informasi antar instansi. Dengan demikian data Pemerintah menjadi terpadu, dapat dibagi-pakaikan satu sama lain. Bukan hanya menjadi domainnya KPU saja, tetapi dapat digunakan oleh berbagai pihak. Adapun strategi yang digunakan untuk mewujudkan kebijakan Satu Data Indonesia, harus dilakukan perbaikan tata kelola data dengan penataan regulasi dan kelembagaan, standarisasi dan sinkronisasi data, capacity/building, serta memastikan interoperabilitas data lintas kementrian/lembaga. Rilis dan pemanfaatan data terbuka juga perlu dilakukan dengan mempublikasikan data dalam format terbuka, pembangunan portal Satu Data serta mendorong pemanfaatan data, baik internal maupun publik. Kantor Staf Presiden (KSP) mendukung agar KPU semakin memiliki data yang komprehensif, lebih detail dan berharap data yang dimiliki KPU dapat digunakan oleh Pemerintah untuk pengambilan kebijakan dalam sektor lain. Staf Ahli Menteri PNN/Bappenas bidang Pemerataan dan Kewilayahan, Oktorialdi, yang juga sebagai Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia, memaparkan mengenai Satu Data Indonesia dan korelasinya dengan Kepemiluan. Data adalah kekayaan baru baru bangsa Indonesia. Data dilihat sebagai aset strategis bangsa. Untuk itu data harus dijaga dan terus dilakukan updating, sehingga dapat dijadikan sumber keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Begitu banyak tantangan Satu Data Indonesia, baik secara teknis maupun non teknis. Secara teknis dapat dikatakan bahwa tantangannya terkait dengan banyaknya aplikasi penghasil data yang belum dikelola secara terintegrasi, beragamnya referensi dan standar data  serta metodologi tata kelola data yang belum terstandarkan. Sedangkan secara non teknis, tantangannya adalah adanya ego sektoral, kompleksitas ekosistem regulasi dan kelembagaan, tingkat pemahaman kebijakan Satu Data Indonesia yang belum merata, serta adanya kecenderungan keraguan antar instansi pemerintah untuk berbagi akses data. Oleh karena itu, adanya Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Pada prinsipnya, satu data harus berdasarkan pada: (1) Satu standar data, dimana definisi metodologi pelaksanaannya dan sumbernya jelas; (2) Satu metadata baku, dimana perluasan dari standar data dapat dilihat di metadata; (3) Interoperabilitas; dan 4) Kode Referensi/Data Induk. Oktorialdi mengaitkan dengan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), bahwa sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 208 tentang sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Menteri (Permen) PNN/Bappenas Nomor 16 Tahun 2020 tentang manajemen tata SPBE, menjelaskan bahwa SPBE adalah penyelenggaraan pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE yang bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional. Instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi sasaran dari sistem ini. Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardianto, menyatakan Satu Data dan konektivitas data antar lembaga merupakan hal yang penting. Namun yang perlu disusun segera adalah tindak lanjut dari Perpres tentang Satu Data yang kemudian dihubungkan secara teknis oleh kementerian/lembaga lain untuk dapat saling terkoneksi. Pemerintah dan KPU sebagai penyelenggara sebaiknya memiliki cara pandang yang sama terkait dengan ketersediaan data penduduk dan  penyediaan data pemilih, sehingga perihal data ini tidak menjadi sumber masalah. Biasanya permasalahan yang muncul adalah ketika pemerintah memiliki data yang sama dengan sistem informasi yang berbeda dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu, sehingga ketika terjadi sinkronisasi akan menimbulkan distrosi. Untuk itu dukungan teknologi informasi juga menjadi penting agar semakin diperhatikan oleh kementrian/lembaga. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
66

PERINGATAN HUT KORPRI KE-50

Soreang, kab-bandung.kpu.go.id – Dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-50 tahun 2021, KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan perlombaan kreasi baris-berbaris bagi seluruh pegawai di lingkungan sekretariat. Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 17 Tahun 2021. Perlombaan baris-berbaris dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Bandung, pada hari Senin (29/11/2021). Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, menyatakan bahwa tepat pada tanggal 29 November 1971 dahulu, Korpri didirikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 82 Tahun 1971. Sekretariat KPU Kabupaten Bandung sebagai anggota dari organisasi kepegawaian nasional tersebut, memiliki kewajiban setidaknya untuk selalu menjaga dan memelihara semangat persatuan bangsa dalam setiap aktivitas. Dimasa Pandemi Covid-19 yang masih melanda seluruh negeri, Anggota Korpri hendaknya dapat memberikan kontribusi dengan menjadi teladan bagi masyarakat dalam memberikan contoh untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun. Perlombaan baris-berbaris di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Bandung diikuti oleh 3 (tiga) kelompok. Masing-masing kelompok dan dipimpin oleh seorang Kasubbag yang bertindak sebagai danton regu. Setiap kelompok diwajibkan memperagakan 20 (dua puluh) gerakan dasar serta gerakan-gerakan kreasi baris-berbaris lainnya yang berbeda-beda. Durasi waktu yang diberikan bagi masing-masing kelompok sebanyak dua puluh menit. Bertindak sebagai dewan juri pada acara ini adalah Ketua, Anggota, Sekretaris, dan perwakilan dari Anggota Polresta Bandung. Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, Irman Noviandi, mengapresiasi seluruh pegawai Sekretariat yang telah menyukseskan dan menyemarakkan acara perlombaan baris-berbaris ini. Masing-masing pegawai menunjukkan keseriusan, disiplin dan semangat yang tinggi. Acara perlombaan baris-berbaris ini dipilih selain untuk menjaga kedisiplinan, juga dalam rangka meningkatkan kekompakan dan profesionalitas jajaran penyelenggara menyongsong pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. “Selamat HUT Korpri Ke-50! ASN Bersatu, Korpri Tangguh, Indonesia Tumbuh.” (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
56

AKTIVASI PARTISIPASI ELEKTORAL MAHASISWA

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat berkolabolasi dengan Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung mengadakan webinar dengan tema  Aktivasi Partisipasi Elektoral Berpengetahuan Mahasiswa: Pendekatan Literasi Regulasi Pemilu, dalam rangka memberikan pendidikan hukum terkait dengan kepemiluan. Keterlibatan mahasiswa menjadi sangat penting karena ditahun 2030 ke depan, Indonesia akan mengalami bonus demografi dimana jumlah penduduk dengan rata-rata usia produktif lebih banyak pada kondisi tersebut. Oleh karenanya, kondisi demikian perlu menjadi perhatian dalam rangka keterlibatan usia produktif dalam pemilu terkait dengan pemilih pemula, dalam hal ini adalah mahasiswa. Webinar diselenggarakan secara daring dan luring yang dihadiri oleh dosen pengajar serta para mahasiswa. Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Idham Holik, menjadi narasumber pertama yang memaparkan materinya. Bicara tentang peningkatan kualitas demokrasi dari konsolidasi menuju kematangan demokrasi, ada peran yang sangat penting daru satu entitas kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu civil society, yang salah satunya adalah perguruan tinggi. Perguruan tinggi merupakan bagian penting dari pergerakan civil society dan kualitasnya akan menentukan demokratisasi itu sendiri. Begitu juga dalam pemilu, peran civil society sangat dibutuhkan, tidak hanya civitas akademika yang sudah tidak diragukan lagi komitmen kebangsaannya, tetapi juga para mahasiswa, dimana salah satu predikatnya sebagai agent of social political change atau agen perubahan sosial politik. Masa depan negara dengan sistem politik demokrasi sangat bergantung pada budaya berdemokrasi warganya yang salah satunya berpengetahuan atau budaya literasi, khususnya dalam berpemilu. Dalam demokrasi ada dua kedaulatan yang tidak dapat dipisahkan, yaitu kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Kualitas penegakan hukum atau pemilu dengan prinsip kepastian hukum akan membentuk integritas electoral. Tidak hanya menciptakan pemilu berjalan aman, lancar dan damai, tetapi juga akan menciptakan kredibilitas dan legitimasi hasil Pemilu, sehingga literasi hukum menjadi aspek penting untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu di Jawa Barat yang berintegritas. Kepatuhan dan penegakan hukum Pemilu merupakan salah satu standar Pemilu demokratis menurut  IDEA dari 15 (lima belas) standar Pemilu Demokratis yang ada. Pemilu bukan sekedar sarana pergantian kekuasaan secara legal dan regular, namun Pemilu merupakan amanah konstitusi, sehingga partisipasi masyarakat dalam Pemilu merupakan representasi dari nasionalisme. Dalam kesempatan ini, Idham juga menyampaikan kepada civitas akademika, bahwasannya mahasiswa memiliki akses internet yang yang cukup baik melalui internet, sehingga dapat mempelajari profil peserta Pemilu, tidak hanya Partai Politik, tetapi juga pasangan calon. Dengan demikian diyakini partisipasi akan semakin baik. Idham juga berharap agar mahasiswa terlibat dalam gerakan volunterisme electoral dengan cara berbagi informasi yang baik dan benar kepada masyarakat dan lingkungan sekitarnya, karena menjadikan demokrasi yang semakin baik merupakan salah satu kewajiban dan tanggung jawab bersama sebagai warga negara. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Abdy Yuhana, bertindak sebagai narasumber kedua mengangkat tema Demokrasi Substantif Demokrasi Prosedural. Perkembangan Demokrasi di Indonesia tidak terlepas dari gagasan-gagasan pendiri Republik Indonesia yang menghendaki demokrasi sebagai pilihan utama untuk penyelenggaraan pemerintahan. Persamaan pemikiran beberapa tokoh pendiri bangsa dalam memaknai demokrasi terekomendasikan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal tersebut nambak dari rumusan yang terkandung dalam UUD 1945, baik yang terdapat dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuh. Ada dua pedekatan yang digunakan dalam berdemokrasi, yaitu: (1) Pendekatan Demokrasi Substantif, yang membahas tentang demokrasi sebagai sumber wewenang dan tujuan bagaimana demokrasi itu seharusnya untuk mencapai kebaikan Bersama; (2) Pendekatan Demokrasi Prosedural, dimana berjalannya demokrasi harus diimbangi dengan regulasi atau peraturan-peraturan yang mengatur agar jalannya demokrasi dapat dilaksanakan dengan baik. Demokrasi harus tetap berjalan, namun tujuan bernegara tidak boleh diabaikan. Persatuan Indonesia tetap harus terjaga, karena penyelenggaraan Pemilu merupakan bagian dari konsensus dalam membangun Indonesia.   Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan yang kedua, Dudi Warsudin, menyampaikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Terdapat beberapa perubahan di dalam Perppu tersebut yang berkaitan dengan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) karena telah dinyatakan sebagai pandemi oleh organisasi Kesehatan Dunia. Perppu tidak mengganti seluruhnya, melainkan hanya mengganti beberapa pasal sehubungan dengan Pemilihan. Selain menjelaskan tentang teknis penyelenggaraan tahapan Pemilihan, Dudi juga menjelaskan bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat, dimana pasrtisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan, sosialisasi Pemilihan, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan dan penghitungan cepat hasil Pemilihan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan tidak adanya keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon dan tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya