PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Topik big data ini penting, dalam dunia kepemiluan termasuk kategori fenomena dari segi jenis maupun jumlah yang memerlukan tata kelola memadai. Data yang dihimpun, dikelola, dan disaksikan harus valid. Dalam konteks data kepemiluan ini masuk kategori komprehensif, valid atau akurat dan mutakhir, terang Plh. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, saat membuka kegiatan Webinar Seri VI – Perlindungan Data Pribadi pada Pemilu 2024 yang turut dihadiri Anggota KPU RI, Viryan serta I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Selasa (14/12/2021).

Perlindungan data pribadi adalah hak warga negara, dan negara perlu menjamin perlindungan data pribadi. KPU berikhtiar melindungi data pribadi yang telah dikelola secara optimal. “Kami melihat perlindungan data pribadi ini sangat penting, kemudian kebijakan-kebijakan disusun guna melindungi kerahasiaan data pemilih. Masih ada isu-isu yang berkembang mengenai transparasi data pribadi ini. Untuk itu, seri dialog kali ini menjadi sesi sosialisasi dan literasi digital untuk kita semua ditambah masukan-masukan yang disampaikan oleh narasumber,” tutur Viryan.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, pada sesi pemaparan menyampaikan banyak hal terkait perlindungan data pribadi. Kaitan pemilu dengan big data, dimana perkembangan teknologi internet telah berdampak besar pada perubahan lanskap elektoral di seluruh dunia. Perkembangan tersebut telah memperbesar risiko penambangan dan penyalahgunaan data pemilih. Tidak hanya oleh partai politik, tetapi juga swasta dengan motif ekonomi.

Wahyudi kemudian menjelaskan tentang kategorisasi data pribadi yang bersifat umum maupun spesifik. Bersifat umum seperti memuat nama, alamat, email, data lokasi IP address serta web cookie. Sementara yang bersifat spesifik seperti ras, etnis, agama, pandangan politik, orientasi seksual, genetik, biometrik, kondisi mental dan kejiwaan.  Perlindungan data mengacu pada praktik dan aturan mengikat yang diberlakukan untuk melindungi informasi pribadi dan dimaknai bahwa subjek data tetap mengendalikan informasinya. Pada satu sisi daftar pemilih merupakan data terbuka yang bisa diakses oleh siapapun, pada sisi lainnya data-data ini juga mengandung konten pribadi. Karena status data pemilih dualistik, maka ditetapkan prinsip terbuka pengawasan dari publik, dengan sejumlah pengecualian.

Narasumber kedua Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, secara garis besar memaparkan dari sisi informasi publik dan standar perlindungan data pribadi. Disampaikan bahwa mereka yang memberikan data harus merasa yakin bahwa data pribadi mereka tetap aman, dan setiap data sensitif dijaga kerahasiaannya. Namun kemudian perlu diyakinkan bahwa data tersebut asli, sehingga diperlukan pengawasan publik pada tingkat tertentu. Selama ini KPU menjadikan pelindungan data pribadi sebagai pertimbangan untuk tidak membuka beberapa data yang sebetulnya dibutuhkan publik. Ketika bicara pelindungan data pribadi, seharusnya mindset lembaga publik bukan men-disclose data, tetapi melindungi data pribadi. Pelindungan data pribadi ini berkaitan dengan prinsip pemrosesan data pribadi. KPU harusnya punya pembatasan seperti data pribadi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya boleh diproses untuk tujuan tertentu (yaitu untuk menjamin akurasi data pemilih) yang harus dikomunikasikan pada subjek data. Penentuan tujuan ini harus diputuskan sebelum melakukan pengumpulan data. Data tidak perlu diproses lebih lanjut apabila tidak relevan dengan tujuan awal. (Humas KPU Kabupaten Bandung)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 49 Kali.