Berita Terkini

1111

MEKANISME PERPAJAKAN KEPEMILUAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung kembali mengikuti In House Training (IHT) Praktik Sistem Perpajakan Pusat dan Daerah dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dikemas dalam acara webinar. Acara ini diadakan oleh KPU Kabupaten Bogor pada Senin (20/12/2021). Pada kesempatan tersebut menghadirkan narasumber dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Kantor Pajak Pratama Cibinong, serta Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor. Hasan Ashari dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan menyampaikan mengenai best practice pengelolaan perpajakan dalam perbendaharaan negara. Perpajakan erat kaitannya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena dalam penyusunannya terdapat unsur pajak dan posisi satuan kerja sebagai pembeli yang memiliki kewajiban dalam penyetoran pajak. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, menyebutkan bahwa pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha yang didirikan atau melakukan kegiatan di wilayah hukum Negara RI, baik sendiri maupun bersama-sama, melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi, serta mempunyai status sebagai wajib pajak. Oleh karenanya, Hasan menekankan bahwa ketika satuan kerja memilih penyedia barang/jasa, maka hal yang harus diperhatikan adalah penyedia tersebut harus merupakan wajib pajak yang dapat dibuktikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya satuan kerja mengambil alih tugas penyedia untuk memotong dan memungut pajak. Terdapat beberapa jenis pajak yang dijelaskan oleh Hasan, antara lain: (1) PPh Pasal 21, yakni merupakan pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak, baik pegawai ataupun bukan pegawai, termasuk peserta kegiatan atau orang pribadi atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan besaran yang berbeda. PPh Pasal 21 atas pejabat negara/PNS/TNI/Polri dan pensiunannya, dikenai tarif 0%, 5% dan 15% tergantung golongannya. Jika penerimanya adalah non PNS, dapat dikenakan pajak ketika penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sementara bagi peserta kegiatan, maka selain peserta tersebut PNS, akan dikenakan tarif yang sama 0%, 5% dan 15% tergantung besaran honor yang didapat; (2) PPN (Pajak Pertambahan Nilai), merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penyedia barang/atau jasa pemerintah tidak wajib PKP. Jika Penyedia barang/jasanya adalah PKP, maka satuan kerja atau bendahara tidak diperkenankan memungut PPN untuk pembayaran kurang dari dua juta rupiah, karena PPN akan disetorkan langsung oleh penyedia; (3) PPh Pasal 22, adalah pajak yang dipungut oleh Bendahara Pemerintah sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan badan-badan tertentu yang melakukan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain. Wajib Pajak badan tertentu memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Dikenakan tarif 1,5% pada setiap pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang oleh rekanan, dan dikenakan tarif 100% lebih tinggi (sebagai sanksi) apabila tidak memiliki NPWP, atau sebesar 3%; (4) PPh Pasal 23, yakni pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau hadiah dan pengharagaan. Secara umum PPh Pasal 23 dikenakan tarif 2%, dan dikenakan tarif 100% lebih tinggi (sebagai sanksi) apabila tidak memiliki NPWP, atau sebesar 4%; (5) PPh Pasal 26, merupakan pajak yang dipotong dari badan usaha di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya) kepada Wajib Pajak Luar Negeri; (6) PPh Pasal 4 ayat (2), atau disebut juga PPh final adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan, dan pemotongan pajaknya bersifat final. Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) ini berbeda-beda untuk setiap jenis penghasilannya. Selanjutnya, Adam Siaga Utama dari Kantor Pajak Pratama Cibinong, menjelasakan apa saja yang menjadi kewajiban bendahara pemerintah. Setiap rupiah yang dikeluarkan terdapat hak negara yang harus ditunaikan, yaitu dalam bentuk pajak. Pajak digunakan untuk keperluan layanan publik, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, untuk subsidi dan pertahanan keamanan. Yang menjadi kewajiban instansi pemerintah sebagai wajib pajak yakni mendaftar, menghitung, memungut/memotong, menyetorkan pajak dan melaporkan SPT masa. Dalam hal penyetoran pajak, yang perlu bendahara lakukan adalah membuat kode billing pada DJP online berdasarkan perhitungan pajak terutang dan menyetorkan pajak ke bank persepsi/pos persepsi. Saat ini pembayaran billing pajak dapat dilakukan ke rekening kas negara melalui ATM, internet banking, mobile banking, atau pada loket bank/pos persepsi. Direktorat Jenderal Pajak saat ini sudah mengeluarkan sebuah aplikasi bukti potong dan/atau pemungutan PPh unifikasi elektronik yang dinamakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi. Aplikasi ini dapat ditemukan pada laman Direktorat Jenderal Pajak dan dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi serta mengisi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi. Pada aplikasi ini instansi pemerintah sebagai wajib potong/pungut dapat membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, menyerahkan kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut serta melaporkan kepada Direktorat Jnderal Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Bupot tersebut. Dellianie Ukman dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor menjelaskan mengenai hal-hal terkait penyelenggaraan pemilu yang terkena pajak daerah. Pada dasarnya KPU sendiri tidak dikenakan pemotongan pajak secara langsung oleh bendahara, seperti halnya pajak pusat. Namun pajak akan dipungut/dipotong oleh hotel/restoran yang digunakan sebagai fasilitas dalam kegiatan yang dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam melakukan kegiatan-kegiatan. Pajak tersebut akan dipungut dan disetorkan oleh pihak hotel atau restoran sebagai wajib pajak, bukan oleh bendahara instansi pemerintah. Pajak daerah merupakan kontribusi  wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.​ Adapun yang termasuk ke dalam pajak daerah, yakni: (a) pajak hotel yang dikenakan atas pelayanan hotel; (b) pajak restoran pajak yang dikenakan atas pelayanan restoran; (c) pajak hiburan yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan; (d) pajak public/kab-bandung2/public/bandung/public/kab-bandung/reklame yang dikenakan atas penyelenggaraan public/kab-bandung2/public/bandung/public/kab-bandung/reklame; (e) pajak penerangan jalan yang merupakan pajak atas pengunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain; (f) pajak air tanah atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah; (g) pajak mineral bukan logam dan batuan yang merupakan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan; (h) pajak parkir yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor, penyelenggaraan tempat parkir di lahan pemerintah atau pemerintah daerah yang dikelola oleh pihak lain atau dikerjasamakan dengan pihak lain; serta (i) pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB). (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
89

SONGSONG PEMILU 2024, KPU PROVINSI JAWA BARAT ADAKAN PEMBINAAN SDM

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat, Senin (20/12/2021). Kegiatan ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang diwakili oleh Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Pejabat Struktural dimasing-masing satuan kerja. Bertindak sebagai pemateri pada acara ini yaitu Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2013-2018, Yayat Hidayat. Anggota Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat, Undang Suryatna, dalam sambutannya menghimbau kepada peserta kegiatan untuk mempersiapkan segenap SDM pada satuan kerja masing-masing. “Meskipun kepastian waktu Pemilu dan Pemilihan belum resmi diputuskan, namun kita sebagai penyelenggara di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus mempersiapkan SDM yang mumpuni disegala bidang dalam rangka untuk menyambut dan menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024,” ujar Undang. Yayat Hidayat berkesempatan memaparkan perihal pembinaan dan kompetensi SDM. Pembinaan adalah segala usaha dan tindakan yang berhubungan secara langsung dengan perencanaan, penyusunan, pengembangan, pengarahan, penggunaan serta pengendalian segala suatu secara berdaya guna dan berhasil guna. Sedangkan Kompetensi adalah kemampuan (ability) atau kapasitas seseorang untuk mengerjakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan. Kemampuan ini ditentukan oleh 2 (dua) faktor, yaitu kemampuan intelektual dan kemampuan fisik. Disampaikan pula beberapa poin perihal kompetensi yang harus di miliki oleh SDM KPU sebagai penyelenggara, antara lain: (a) Kompetensi Teknis, diukur dari tingkat spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman kerja secara teknis; (b) Kompetensi Manajerial, yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan; dan (c) Kompetensi Sosial Kultural, yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama. ‘’Peningkatan kompetensi ini perlu dilakukan secara terus-menerus agar pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan menjadi lebih optimal,” terang Yayat. Kemudian dalam hal Pembinaan SDM Penyelenggara Pemilu, Yayat menjelaskan lebih lanjut jika pembinaan dapat menyesuaikan dengan tahapa-tahapan yang akan dilaksanakan saat penyelanggaran Pemilu/Pemilihan, diantaranya: (1) Pembinaan dalam perencanaan kegiatan dan anggaran; (2) Pembinaan dalam teknis dan pelaksanaan jadwal tahapan; (3) Pembinaan teknis sosialisasi pemilu dan pemilihan; (4) Pembinaan dalam pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu; dan (5) Pembinaan monitoring, supervisi, serta evaluasi. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
103

WUJUDKAN PEMILU INKLUSIF, KPU KABUPATEN BANDUNG IKUTI PELATIHAN BAHASA ISYARAT

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kabupaten Bandung menugaskan pelaksana/staf di Sekretariat untuk mengikuti pelatihan bahasa isyarat. Kegiatan ini diikuti oleh 3 (tiga) staf sekaligus dari Sub Bagian yang berbeda. Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh Pusat Pelatihan Bahasa Isyarat Indonesia (Pusbisindo) Jawa Barat. Pelatihan bahasa isyarat diselenggarakan secara daring selama 1 (satu) bulan yang terdiri dari 10 (sepuluh) kali pertemuan. Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo) menjadi dasar yang dipelajari dalam pelatihan ini dengan bimbingan pengajar yang berasal dari kalangan disabilitas. Pada awal bulan Desember ini, ketiga staf dari Sekretariat KPU Kabupaten Bandung telah dinyatakan lulus pelatihan bahasa isyarat tingkat 1 dengan hasil yang baik. Kelulusan ini ditandai dengan diterbitkannya sertifikat setelah melalui serangkaian tes akhir. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan yang inklusif, KPU Kabupaten Bandung menyadari perlunya memiliki SDM yang menguasai bahasa isyarat. “Saya berharap ilmu dan kemampuan yang sudah dimiliki dapat bermanfaat bagi pribadi maupun lembaga”, terang Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya. Penugasan ini juga bermakna bahwa KPU Kabupaten Bandung memiliki perhatian terhadap pemilih yang memiliki keterbatasan. Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, Irman Noviandi, mengungkapkan bahwa masyarakat kita sangat heterogen. “Sebagai lembaga negara penyelenggara pemilu, kita wajib mengakomodir seluruh elemen masyarakat, tak terkecuali masyarakat disabilitas yang memiliki hak-hak setara dengan warga negara lainnya,” ungkap Irman. Diharapkan dengan mengikuti pelatihan ini dapat mendukung kinerja dalam hal optimalisasi pelayanan dan penyampaian informasi/materi terkait pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Bandung. Selain untuk mempermudah komunikasi dua arah dengan masyarakat disabilitas, juga sebagai upaya meningkatkan kualitas demokrasi secara umum di tingkat Kabupaten Bandung. Bisindo adalah bentuk komunikasi yang paling efektif serta tidak terbatas hanya untuk disabilitas (teman tuli), tetapi juga untuk semua orang. Selain untuk mengurangi hambatan dalam berkomunikasi dan mendukung lingkungan yang inklusif, mempelajari Bisindo juga mempunyai banyak manfaat, diantaranya: (1) Memperkaya Ekspresi. Bisindo adalah komunikasi visual, ekspresi berperan besar dalam menghidupkan suasana percakapan. Dengan mempelajari Bisindo dapat melatih dan memperkaya ekspresi; (2) Otak Kiri-Kanan Seimbang. Percaya atau tidak, bahasa isyarat dapat membantu keseimbangan perkembangan otak kiri dan kanan serta meningkatkan kecerdasan; (3) Jaringan Lebih Luas. Akan lebih mudah terhubung dengan komunitas dan mempunyai banyak teman-teman tuli; (4) Komunikasi tanpa Hambatan. Dengan Bisindo, komunikasi tetap dapat dilakukan dalam berbagai situasi yang tidak mendukung sekalipun. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
300

MANAJEMEN LOGISTIK KEPEMILUAN, KENDALA DAN SOLUSI

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung mengikuti In House Training (IHT) dan webinar Electoral Logistic Management yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bogor. Webinar ini diadakan pada Jumat (17/12/2021), secara daring dan disiarkan langsung di chanel YouTube KPU Kabupaten Bogor. Tema ini diangkat sehubungan karena permasalahan logistik sering muncul dalam proses pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan.  Menurut Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni, hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Sampai saat ini KPU terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan kemampuan dalam manajemen logistik. Ketersediaan gudang juga menjadi permasalahan bersama yang dialami tidak hanya oleh KPU Kabupaten Bogor, melainkan KPU Kabupaten/Kota lainnya. Praktisi Warehouse dan Logistic Management, Seymoure Magabe, menerangkan bahwa untuk bisnis apapun sebagian besar menggunakan SCM basic model (supply chain). Dimulai dari supplier, logistics inbound atau pemasukan barang, produksi untuk beberapa manufaktur, transportation, delivery hingga customer. Selain arus barang, arus informasi dan arus kembali barang juga tidak luput dari perhatian. Saat ini sudah banyak industri atau bisnis yang menggunakan ERP (Enterprise Resource Planning), yakni sebuah aplikasi besar yang dapat membantu dalam mengoptimalkan informasi dari mulai bahan baku sampai customer. Sedikitnya terdapat 10 (sepuluh) hal yang menjadi tujuan implementasi ERP, yaitu: (1) Dapat memberikan efisiensi dan efektivitas operasional perusahaan; (2) Menstandarkan, mempersingkat dan mengintegrasikan hubungan kerja antar divisi; (3) Menyediakan sumber informasi yang tersentralisasi; (4) Menyediakan kemananan dan integritas data; (5) Menyediakan real-time updating dari informasi yang berasal dari beberapa user; (6) Menyediakan akurasi dan ketepatan waktu dari informasi; (7) Menghilangkan  adanya fraud; (8)  Meningkatkan kesejahteraan karyawan; (9) Memudahkan dalam pengambilan keputusan dan strategi oleh manajemen; serta (10) Dapat meningkatkan servis level perusahaan. Data yang terintegarsi dalam ERP diantaranya Penerimaan/Receiving, dapat mengontrol produk distaging in lebih mudah karena ter-capture dalam sistem, dapat melakukan persiapan sebelum unload. Put away, yaitu kegiatan untuk menyimpan lokasi yang dituju dan telah ditentukan oleh sistem. Storage, disesuaikan dengan sifat atau dasar barang yang akan disimpan. Meskipun produk berpencar, namun dapat termonitor dalam sistem. Replenish, aktivitas pengisian produk bilamana barang sudah berkurang. Picking, kegiatan mengambil barang dari tempat-tempat yang telah ditentukan dan disiapkan untuk kemudian dilakukan loading dan shipping. Anggota KPU Kabupaten Bogor Periode 2008-2013, Tugiman, berbagi informasi terkait dengan manajemen logistik pemilu. Manajemen logistik pemilu dimulai dengan perencanaan, memastikan logistik pemilih tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas dan tepat sasaran (4T). Pengorganisasian, yaitu memastikan semua unsur penyelenggara dari level KPU sampai penyelenggara di tingkat bawah memahami logistik pemilu berdasarkan 4T. Pengawasan, yaitu memastikan pelaksanan berjalan sesuai rencana dan memperbaiki kekurangan yang terjadi secara cepat dan tepat. Lebih lanjut Tugiman mengutarakan selama ini permasalahan logistik pemilu sering terjadi karena sistem pemilu Indonesia menuntut kebutuhan logistik yang rumit dan banyak. Perlu intervensi teknologi agar pemilu menjadi simpel dan kebutuhan logsitik semakin sederhana. Dalam beberapa kasus, seperti penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang berlarut-larut berakibat ketidakpastian jumlah perlengkapan pemungutan suara, terutama surat suara. Surat suara tertukar menjadi permasalahan yang mengakibatkan pemungutan suara ulang di beberapa TPS. Proses pengadaan barang/jasa pemilu perlu diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden tentang pengadaan barang/jasa. Fasilitasi alat peraga kampanye (APK)  peserta pemilu menjadi beban tambahan karena kerap kali peserta pemilu tidak siap dengan desain atau lokasi yang akan dipasang. Beban logistik setelah pemilu mengakibatkan beberapa daerah memerlukan tambahan gudang. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
112

SABET 5 PIAGAM SEKALIGUS, KPU KABUPATEN BANDUNG RAIH PENGHARGAAN TERBANYAK

SABET 5 PIAGAM SEKALIGUS, KPU KABUPATEN BANDUNG RAIH PENGHARGAAN TERBANYAK Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan acara pemberian penghargaan tahunan (annual award) kepada KPU Kabupaten/Kota di tingkat Jawa Barat sebagai bentuk apresiasi terhadap pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rumah Pintar Pemilu (RPP), Website, Media Sosial, serta Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan. Acara ini digelar pada Selasa (14/12/21) secara hybrid (luring dan daring) bertempat di Aula KPU Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat serta Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Penghargaan yang diberikan oleh KPU Provinsi Jawa Barat terdiri dari 10 (sepuluh) kategori, meliputi RPP Inovatif dan Informatif, kategori e-PPID Responsif dan Informatif, kategori Website ter-Update dan ter-Informatif, kategori Media Sosial ter-Update dan ter-Informatif, kategori Metode Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan ter-Inovatif, serta kategori jumlah Program Kerja Sama/MoU Terbanyak. Dari kesepuluh kategori tersebut, KPU Kabupaten Bandung berhasil meraih 5 (lima) penghargaan sekaligus, yakni sebagai Juara Pertama kategori Website ter-Informatif, Juara Kedua kategori Website ter-Update, Juara Ketiga kategori Media Sosial ter-Informatif, Juara Ketiga kategori RPP Inovatif, dan Juara Ketiga kategori e-PPID Responsif. Secara keseluruhan, berikut adalah KPU Kabupaten/Kota yang mendapatkan kategori terbaik dari seluruh nominasi. Kategori RPP Inovatif: KPU Kabupaten Bogor KPU Kota Sukabumi KPU Kabupaten Bandung Kategori RPP Informatif: KPU Kota Cirebon KPU Kabupaten Ciamis KPU Kabupaten Cirebon Kategori e-PPID Responsif: KPU Kabupaten Bandung Barat KPU Kabupaten Cirebon KPU Kabupaten Bandung Kategori PPID/e-PPID Informatif: KPU Kota Bogor KPU Kabupaten Ciamis KPU Kota Bandung Kategori Website Terupdate: KPU Kota Bogor KPU Kabupaten Bandung KPU Kabupaten Cirebon Kategori Website Terinformatif: KPU Kabupaten Bandung KPU Kota Bandung KPU Kabupaten Purwakarta Kategori Media Sosial Ter-update: KPU Kabupaten Ciamis KPU Kota Bandung KPU Kota Cirebon Kategori Media Sosial Terinformatif: KPU Kabupaten Bogor KPU Kabupaten Majalengka KPU Kabupaten Bandung Kategori Metode Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Terinovatif: KPU Kota Sukabumi KPU Kabupaten Tasikmalaya KPU Kota Banjar Kategori Jumlah Program Kerja Sama/MoU Terbanyak: KPU Kabupaten Cirebon KPU Kabupaten Purwakarta KPU Kabupaten Garut Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, menyampaikan bahwa pencapaian ini didapatkan atas kekompakan disertai kerja keras dan kerja cerdas seluruh jajaran, serta tentu saja atas izin Allah SWT. Agus menekankan kepada seluruh jajarannya untuk selalu menjaga soliditas, meningkatkan kualitas kompetensi, dan menajamkan visi misi guna mewujudkan prestasi. “Selamat untuk keluarga besar KPU Kabupaten Bandung, semoga penghargaan ini menambah percaya diri dan motivasi untuk memberikan kinerja terbaik bagi lembaga,” tambah Agus. Anggota KPU Kabupaten Bandung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Supriatna, menyatakan dengan diraihnya lima kategori penghargaan menandakan bahwa langkah kerja KPU kabupaten Bandung selama ini  telah berjalan di track yang benar. Seluruh individu bekerja dalam sebuah tim dengan rantai komando yang terstruktur dan sistematis. Apresiasi yang diberikan oleh KPU Provinsi Jawa Barat tersebut merupakan modal penting dalam rangka menyongsong pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, Irman Noviandi, turut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPU Provinsi Jawa Barat, jajaran Komisoner dan Tim Sekretariat KPU Kabupaten Bandung atas pencapaian raihan prestasi tersebut. Penghargaan ini memiliki arti sangat penting bagi KPU Kabupaten Bandung. Tidak hanya dimaknai sebatas piagam, tetapi merupakan simbol apresiasi terhadap usaha dan upaya secara maksimal yang dilakukan selama tahun 2021. “Kami mengajak seluruh individu di Sekretariat KPU Kabupaten Bandung untuk senantiasa disiplin dan konsisten bekerja keras, bersatu menjadi sebuah komunitas sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan dalam berbagai aktivitas kepemiluan secara profesional,” pungkas irman. Sebelumnya, KPU Provinsi Jawa Barat telah membentuk tim dan melakukan survei untuk menilai kualitas kinerja masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Idham Holik, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut diberikan dalam rangka meningkatkan motivasi terhadap kinerja KPU Kabupaten/Kota yang telah berupaya secara maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi publik. “Kami berharap di tahun-tahun mendatang, kualitas kinerja masing-masing KPU Kabupaten/Kota semakin meningkat. Sehingga akan memberikan kontribusi yang semakin nyata dan diperlukan oleh publik, khususnya menyongsong penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024,” tutup Idham. (Humas KPU Kabupaten Bandung


Selengkapnya