Berita Terkini

44

AKTIVASI PARTISIPASI ELEKTORAL MAHASISWA

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat berkolabolasi dengan Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung mengadakan webinar dengan tema  Aktivasi Partisipasi Elektoral Berpengetahuan Mahasiswa: Pendekatan Literasi Regulasi Pemilu, dalam rangka memberikan pendidikan hukum terkait dengan kepemiluan. Keterlibatan mahasiswa menjadi sangat penting karena ditahun 2030 ke depan, Indonesia akan mengalami bonus demografi dimana jumlah penduduk dengan rata-rata usia produktif lebih banyak pada kondisi tersebut. Oleh karenanya, kondisi demikian perlu menjadi perhatian dalam rangka keterlibatan usia produktif dalam pemilu terkait dengan pemilih pemula, dalam hal ini adalah mahasiswa. Webinar diselenggarakan secara daring dan luring yang dihadiri oleh dosen pengajar serta para mahasiswa. Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Idham Holik, menjadi narasumber pertama yang memaparkan materinya. Bicara tentang peningkatan kualitas demokrasi dari konsolidasi menuju kematangan demokrasi, ada peran yang sangat penting daru satu entitas kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu civil society, yang salah satunya adalah perguruan tinggi. Perguruan tinggi merupakan bagian penting dari pergerakan civil society dan kualitasnya akan menentukan demokratisasi itu sendiri. Begitu juga dalam pemilu, peran civil society sangat dibutuhkan, tidak hanya civitas akademika yang sudah tidak diragukan lagi komitmen kebangsaannya, tetapi juga para mahasiswa, dimana salah satu predikatnya sebagai agent of social political change atau agen perubahan sosial politik. Masa depan negara dengan sistem politik demokrasi sangat bergantung pada budaya berdemokrasi warganya yang salah satunya berpengetahuan atau budaya literasi, khususnya dalam berpemilu. Dalam demokrasi ada dua kedaulatan yang tidak dapat dipisahkan, yaitu kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Kualitas penegakan hukum atau pemilu dengan prinsip kepastian hukum akan membentuk integritas electoral. Tidak hanya menciptakan pemilu berjalan aman, lancar dan damai, tetapi juga akan menciptakan kredibilitas dan legitimasi hasil Pemilu, sehingga literasi hukum menjadi aspek penting untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu di Jawa Barat yang berintegritas. Kepatuhan dan penegakan hukum Pemilu merupakan salah satu standar Pemilu demokratis menurut  IDEA dari 15 (lima belas) standar Pemilu Demokratis yang ada. Pemilu bukan sekedar sarana pergantian kekuasaan secara legal dan regular, namun Pemilu merupakan amanah konstitusi, sehingga partisipasi masyarakat dalam Pemilu merupakan representasi dari nasionalisme. Dalam kesempatan ini, Idham juga menyampaikan kepada civitas akademika, bahwasannya mahasiswa memiliki akses internet yang yang cukup baik melalui internet, sehingga dapat mempelajari profil peserta Pemilu, tidak hanya Partai Politik, tetapi juga pasangan calon. Dengan demikian diyakini partisipasi akan semakin baik. Idham juga berharap agar mahasiswa terlibat dalam gerakan volunterisme electoral dengan cara berbagi informasi yang baik dan benar kepada masyarakat dan lingkungan sekitarnya, karena menjadikan demokrasi yang semakin baik merupakan salah satu kewajiban dan tanggung jawab bersama sebagai warga negara. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Abdy Yuhana, bertindak sebagai narasumber kedua mengangkat tema Demokrasi Substantif Demokrasi Prosedural. Perkembangan Demokrasi di Indonesia tidak terlepas dari gagasan-gagasan pendiri Republik Indonesia yang menghendaki demokrasi sebagai pilihan utama untuk penyelenggaraan pemerintahan. Persamaan pemikiran beberapa tokoh pendiri bangsa dalam memaknai demokrasi terekomendasikan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal tersebut nambak dari rumusan yang terkandung dalam UUD 1945, baik yang terdapat dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuh. Ada dua pedekatan yang digunakan dalam berdemokrasi, yaitu: (1) Pendekatan Demokrasi Substantif, yang membahas tentang demokrasi sebagai sumber wewenang dan tujuan bagaimana demokrasi itu seharusnya untuk mencapai kebaikan Bersama; (2) Pendekatan Demokrasi Prosedural, dimana berjalannya demokrasi harus diimbangi dengan regulasi atau peraturan-peraturan yang mengatur agar jalannya demokrasi dapat dilaksanakan dengan baik. Demokrasi harus tetap berjalan, namun tujuan bernegara tidak boleh diabaikan. Persatuan Indonesia tetap harus terjaga, karena penyelenggaraan Pemilu merupakan bagian dari konsensus dalam membangun Indonesia.   Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan yang kedua, Dudi Warsudin, menyampaikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Terdapat beberapa perubahan di dalam Perppu tersebut yang berkaitan dengan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) karena telah dinyatakan sebagai pandemi oleh organisasi Kesehatan Dunia. Perppu tidak mengganti seluruhnya, melainkan hanya mengganti beberapa pasal sehubungan dengan Pemilihan. Selain menjelaskan tentang teknis penyelenggaraan tahapan Pemilihan, Dudi juga menjelaskan bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat, dimana pasrtisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan, sosialisasi Pemilihan, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan dan penghitungan cepat hasil Pemilihan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan tidak adanya keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon dan tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
325

SHARING PENGALAMAN PENGGUNAAN SIREKAP PEMILIHAN 2020

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU RI Kembali mengadakan Rapat Koordinasi Sesi III berbagi Pengalaman Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan Tahun 2020. Acara ini diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara daring pada Rabu, (24/11/21). Anggota KPU RI, Evi Novidia Ginting Manik, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan sebuah program yang sudah dirancang agar best practice yang sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pemilihan Tahun 2020 dapat dibagikan kepada KPU Kabupaten/Kota lainnya. Sehingga semua KPU di daerah dapat mengetahui dan melakukan upaya dalam rangka mempersiapkan pelaksanaannya pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. KPU Kabupaten Gowa menjadi Narsumber pertama yang berkesempatan membagikan pengalamannya dalam penerapan aplikasi Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020 yang disampaikan oleh Muhammad Nasir. Sebagai informasi bahwa Kabupaten Gowa memiliki 18 (delapan belas) kecamatan yang terdiri dari dataran tinggi dan dataran rendah. Pada Pemilihan Tahun 2020, Kabupaten Gowa memiliki 1.430 TPS, dimana sebanyak 129 TPS diantaranya memiliki jaringan internet yang lemah, dan terdapat 85 TPS yang tidak memiliki jaringan internet yang tersebar di 8 kecamatan. Dalam proses penggunaan aplikasi Sirekap, KPU Kabupaten Gowa melakukan beberapa persiapan, yaitu dengan memperkuat data pemetaan terlebih dahulu, berkoordinasi dengan stakeholders terkait (Bawaslu Kabupaten Gowa, pasangan calon, partai politik, Pemerintah Daerah, serta TNI dan Polri. Di samping koordinasi, juga mengadakan bimbingan teknis dan simulasi internal bagi tim Sirekap di tingkat Kabupaten yang dilanjutkan dengan bimbingan teknis dan simulasi terstruktur bagi penyelenggara badan adhoc. Pada Pemilihan Tahun 2020 yang lalu, salah satu permasalahan yang muncul di Kabupaten Gowa terkait dengan proses aktivasi aplikasi Sirekap. Oleh karena itu, agar proses aktivasi lebih efektif, dilakukan pengontrolan oleh masing-masing operator kecamatan dan aktivasi secara bersamaan, serta menentukan titik upload bagi wilayah TPS yang kurang dan tanpa jaringan internet. KPU Kabupaten Gowa juga melakukan koordinasi awal dengan Bawaslu Kabupaten Gowa dan pengawas TPS, agar pihak-pihak tersebut mengetahui pentingnya penggunaaan aplikasi Sirekap. KPU Kabupaten Gowa memiliki pusat kendali yang Pemungutan, Penghitungan Suara dan Sirekap dengan berbasis Whatsapp Web dan Nomor Handphone Cente. Dengan adanya pusat kendali ini, dapat mengidentifikasi permasalahan-permasalahan, diantaranya mengenai persoalan kelengkapan TPS, permasalahan pemilih, permasalahan penghitungan suara, juga permasalahan Sirekap. Hal ini sangat membantu bagi penyelenggara dalam menyelesaikan permasalahan di lapangan dengan segera. Sharing experience berikutnya disampaikan oleh, Anggota KPU Kabupaten Tabanan, Luh Made Sunadi. Kabupaten Tabanan yang memiliki 10 kecamatan, 133 desa dan 1.130 TPS, dimana keseluruhan TPS tidak terkendala dengan sinyal atau jaringan internet. Bali memiliki desa adat dan desa dinas yang mana jaringan internetnya dibantu oleh Pemerintah. Sehingga ketika ada wilayah yang jaringannya sedikit lemah akan terbantu dengan adanya jaringan internet tersebut. Namun demikian, tentu ada kendala yang dihadapi saat persiapan penggunaan aplikasi Sirekap ini, seperti kurangnya ketersediaan anggaran untuk memfasilitasi simulasi, baik simulasi tahap 1 maupun simulasi tahap 2, kurangnya waktu persiapan simulasi seperti pengadaan formulir serta perlengkapan simulasi lainnya karena keterbatasan rekanan untuk pengadaan formulir yang sesuai dengan spek aslinya. Kendala lainnya adalah adanya penggunaan perangkat telepon android tertentu yang tidak dapat men-download aplikasi Sirekap mobile. Proses aktivasi yang melalui apilkasi pihak ketiga (Telegram) juga menyulitkan dan menjadi kendala bagi petugas KPPS karena menempuh proses yang panjang dan berbelit. Petugas KPPS harus menginstall aplikasi Telegram dan juga aplikasi Sirekap secara bersamaan, ditambah dengan terkendalanya proses aktivasi dan login ke aplikasi, serta sulitnya proses foto dan kirim. Dari beberapa kendala yang dialami, KPU kabupaten Tabanan berkoordinasi dengan operator sirekap Provinsi dan Pusat untuk melakukan proses login secara berulang kali hingga dapat diterima oleh pusat. Adanya koordinasi yang baik antara KPPS, PPK dan KPU, menjadikan kendala-kendala yang dihadapi dapat terselesaikan dengan baik. Disaat muncul permasalahan di tingkat KPPS, PPK dengan sangat cepat merangkum dan melaporkan ke KPU Kabupaten untuk segera dibantu tindak lanjutnya, seperti mengarahkan untuk uninstall ulang, menginstall kembali, mencari link melalui Telegram, sampai akhirnya bisa melakukan proses aktivasi, registrasi, hingga proses memasukkan data ke Sirekap. Pada sesi berikutnya, Anggota KPU Kabupaten Indramayu, Fahmi Labib, juga berkesempatan menyampaikan kendala yang dialami saat penggunaan Sirekap. Kendala yang dihadapi saat sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara meliputi pengunduhan aplikasi melalui Whatsapp yang terlalu dekat waktunya, serta masih banyak petugas yang tidak dapat melakukan instalasi dikarenakan penginstalan disetiap smartphone berbeda. Metode aktivasi yang berganti-ganti juga menjadi salah satu kendala yang harus dihadapi, terlebih lagi petugas masih harus beradaptasi dengan penggunaan Telegram untuk aktivasi. Tidak semua perangkat yang digunakan petugas menggunakan sistem yang mendukung dalam penggunaan Sirekap serta masih adanya perbedaan dalam pengisian C-Hasil plano pada setiap lembarnya. Adapun kendala lainnya yang terjadi saat hari pemungutan dan penghitungan suara terkait dengan server, sehingga tidak dapat login ke Sirekap Web. Tidak sampai disini, setelah 9 Desember KPU Kabupaten Indramayu masih dihadapkan pada beberapa kendala, diantaranya kesulitan megakses aplikasi yang terjadi dibeberapa TPS. KPU Kabupaten Indramayu melakukan manajemen kendala dengan improvisasi terkait pengembangan anggaran dan timeline. Hal ini ditempuh agar dapat mengadakan bimbingan teknis khusus kepada KPPS, sehingga petugas dapat memahami secara utuh bagaimana proses Sirekap. Di samping itu juga membangun keterikatan dan komunikasi dua arah antara KPU dengan KPPS. Dalam pemaparannya, Fahmi juga menyampaikan harapannya agar ke depan aplikasi Sirekap harus lebih siap, agar KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan informasi yang berubah-ubah kepada KPPS, serta perlu adanya tim Sirekap di tingkat Provinsi supaya koordinasi dapat lebih efektif untuk penyelesaian kendala teknis aplikasi Sirekap. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
40

HIMPUN MASUKAN TEKNIS UNTUK PERBAIKAN DALAM SEGALA ASPEK

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Anggota KPU RI, Viryan Aziz, membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Bagain Teknis KPU RI secara daring, Selasa (23/11/21). Rakor ini dilakukan sebagai ikhtiar sungguh-sungguh KPU RI untuk mendapatkan masukan-masukan yang mencerminkan kondisi sesungguhnya dalam bentuk evaluasi. Evaluasi ini salah satunya memotret secara autentik ha-hal yang terjadi saat tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) dari berbagai daerah yang ternyata bisa sama dan bisa juga berbeda. Setelah mendapatkan potret masalah, KPU akan memilah untuk dilakukan analisis dan dikaji secara komprehensif. Dalam pelaksanaan tungsura Pemilihan Tahun 2020, terdapat 2 (dua) hal yang menjadi perhatian bersama, yaitu Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan non Sirekap. Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, selaku narasumber pada kesempatan kali ini menyampaikan bahwa evaluasi yang dilakukan menjadi suatu hal yang sangat penting. Salah satunya bertujuan untuk mengambil manfaat serta memperbaiki kekurangan dan kelemahan yang terjadi pada saat Pemilihan Tahun 2020. Inilah pertama kalinya KPU menggunakan pemanfaatan teknologi informasi melalui Sirekap yang digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dalam tahapan tungsura, salah satu formulir yang paling sering digunakan adalah model C.Daftar Hadir. Dalam mekanisme pendataan pemilih yang hadir di TPS pada Pemilihan Tahun 2020, dilakukan dengan cara petugas KPPS meneliti kesesuaian nama pemilih dengan formulir model C.Daftar Hadir. Apabila telah sesuai, pemilih mendatangani formulir daftar hadir tersebut. Ada beberapa perubahan yang terjadi di lapangan dari sisi mekanisme pendataan pemilih yang hadir TPS dari pemilihan ke pemilihan lainnya, tujuan perubahan ini diantaranya: (1) Memperkuat data pemilih by name by address; (2) Memudahkan kerja KPPS karena menggunakan satu data rujukan yang sama; (3) Memotong waktu antrian karena pemilih hanya tanda tangan pada formulir model C.Daftar Hadir; (4) Banyak ditemukan data dalam formulir daftar hadir yang sulit untuk dikenali karena penulisan nama tidak lengkap dan tulisan sulit dibaca; (5) Untuk memastikan satu data yang sesuai dengan Data Pemilih (DPT dan DPPh). Evi menambahkan, di dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020, KPU telah melengkapi berbagai formulir dan memuat tata cara yang lebih mudah dipahami. Tujuannya untuk memudahkan petugas dan stakeholders dalam mengidentifikasi jenis formulir, juga untuk menyesuaikan format dalam rangka implementasi penggunaan aplikasi Sirekap. Perubahan ini juga memudahkan administrasi pengesahan formulir jika terjadi revisi setelah pengesahan Peraturan KPU. Kemudian di dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 ini pula perubahan formulir Model C, C1, dan C1 Plano menjadi Model C.Hasil-KWK yang merupakan sertifikat hasil atau seluruh dokumen hasil pemungutan yang dituangan ke dalam satu formulir tunggal. Selanjutnya dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018, formulir rekapitulasi tingkat kecamatan didasarkan pada hasil rekapitulasi tingkat desa/kelurahan, akan tetapi melalui Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020, formulir rekapitulasi tingkat kecamatan didasarkan pada hasil dari TPS. Perubahan mekanisme tersebut diikuti dengan format formulir rekapitulasi tingkat kecamatan. Perubahan-perubahan tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan undang-undang dengan tujuan meminimalisir perbedaan data TPS dengan rekapitulasi tingkat kelurahan. Inovasi dan penyempurnaan pemanfaatan teknologi informasi, tidak lain bertujuan untuk: (1) Menjamin transparansi kepada publik terhadap hasil pemilihan di TPS; (2) Mengurangi kesalahan dalam pengisian formulir hasil penghitungan suara; (3) mempersingkat waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara; dan (4) Menjaga kemurnian hasil penghitungan suara. Masukan-masukan terhadap implementasi Peraturan KPU di lapangan, merupakan suatu hal yang penting bagi penyelenggara untuk menciptakan pemilu yang mudah, murah, cepat, dan trasparan.  (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
59

WEBINAR PENENTUAN TANGGAL PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id Kamis (18/11/21), KPU Kabupaten Purworejo menyelenggarakan webinar dengan mengangkat tema "Jika Pemilu 15 Mei, Lalu Bagaimana dengan Pilkada November 2024?.” Acara ini menghadirkan Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Hasyim Asy'ari, dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, sebagai narasumber. Tujuannya kegiatan ini untuk menginformasikan kesiapan KPU dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, dimana sampai detik ini belum ada kepastian perihal jadwal, memberikan gambaran bagi peserta pemilu, serta untuk sosialisasi dan pendidikan pemilih, ungkap Ketua KPU Kabupaten Puworejo, Dulrokhim, membuka acara. Penentuan jadwal pemilu sampai saat ini masih terdiri dari 2 (dua) opsi, yaitu pada 21 Februari 2024 sesuai usulan KPU, dan 15 Mei 2024 sebagaimana yang diusulkan oleh Pemerintah. Sinkronisasi mengenai agenda pemilu dan pemilihan menjadi sebuah keniscayaan guna menetapkan waktu penyelenggaraan tahapannya, yang menurut undang-undang tahapan dimulai 20 (dua pulu) bulan sebelum waktu pemungutan suara. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, turut menyampaikan pandangannya bahwa kegiatan ini untuk mengetahui kepastian pelaksanaan pemilu dan pemilihan di tahun 2024. Banyak pihak yang telah mempertanyaan informasi ini, jika dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2024, akan banyak konsekuensi terhadap pelaksanaan pemilihan yang kemungkinan akan mundur menjadi awal 2025. Namun itu semua wewenang ada diranah KPU RI. Pemilu dan pemilihan serentak tersebut merupakan hajatan besar, KPU sebagai penyelenggara sedang mempersiapkannya melalui koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak. Webinar ini dipandu oleh moderator Anggota KPU Kabupaten Purworejo, Akmaliyah. Hasyim Asy'ari menjadi yang narasumber pertama, memaparkan terkait kesiapan KPU dalam menyongsong pemilu dengan jadwal yang belum pasti dan pelaksanaan pemilihan di bulan November 2024. Pedoman-pedoman dalam undang-undang, pertama, masa jabatan Presiden berakhir pada 20 Oktober 2024, ini menjadi patokan karena sistem pemerintahan kita presidensial, maka sampai batas yang ditentukan tidak boleh ada kekosongan. Kedua, 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden, harus sudah ada penetapan pasangan calon Presiden terpilih, artinya sudah ada kepastian hasil pemilu. Dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara harus mempertimbangkan potensi pasangan calon lebih dari dua, termasuk dengan adanya potensi pemilu Presiden dan Wakil Presiden melalui 2 (dua) putaran. KPU harus memiliki perencanaan strategis yang sifatnya antisipatif. Ketiga, pemilu tahapannya paling lambat 20 (dua puluh bulan) bulan sebelum hari pemungutan suara. Pemilu dan pemilihan ini adalah arena konflik yang dianggap sah untuk mencapai kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan. KPU sebagai penyelenggara bisa dikatakan menjadi manajer dalam area konflik kepemiluan ini. Maka dari itu, jika tahapan dilaksanakan lebih panjang, sama artinya dengan memperpanjang konflik. KPU akan berusaha merancang tahapan dengan efektif dan efisien. Ketentuan dalam Pemilihan yang diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa pemungutan suara serentak digelar pada November 2024. Kemudian muncul kapan tahapan dimulai, kapan pendaftaran calon dimulai. Berdasarkan pengalaman Pemilihan Tahun 2020 yang semula dijadwalkan September, karena adanya pandemi Covid-19 ditunda menjadi bulan Desember 2020. Berkaca dari Pemilihan Tahun 2020 tersebut, jika pemungutan suara dijadwalkan November 2024, maka tahapan pencalonannya dimulai pada Agustus 2024. Perolehan suara partai politik pada Pemilu Tahun 2024 menjadi acuan untuk pencalonan dalam Pemilihan Tahun 2024. Oleh karena itu, kuncinya yaitu pada Agustus 2024 harus sudah ada kepastian partai politik mana yang mendapatkan suara dan kursi. Nantinya hasil pemilu memiliki 3 (tiga) output, yaitu perolehan suara, kemudian dikonversi menjadi perolehan kursi, serta calon terpilih. Wakil Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, memberikan gambaran kepastian jadwal Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Semua pihak harus dapat menurunkan egonya masing-masing, yang utama adalah bagaimana pelaksanaan pemilu dan pemilihan menjadi sarana kedaulatan rakyat. Komisi II DPR RI telah menginisiasi ketetapan tanggal pemilu dan pemilihan jauh-jauh hari. Sesungguhnya telah dicapai kesepakatan untuk Pemilihan Tahun 2024, yaitu dilaksanakan 27 November 2024, dan Pemilu pada Februari 2024. Akan tetapi belakangan muncul usulan dari Pemerintah, yaitu bulan Mei dan April 2024. Apabila situasi ini semakin berkepanjangan dan tidak bisa ditetapkan, dikhawatirkan kita tidak memiliki waktu untuk pencermatan penyelenggaraan dengan skenario masih dalam kondisi Covid-19. Kewenangan penetapan tanggal pemungutan suara ada ditangan KPU. Namun KPU tidak bisa semena-mena, dalam hal ini sesuai undang-undang, KPU itu melakukan konsultasi, bukan meminta persetujuan. DPR dan Pemerintah dalam konteks hanya memberikan pertimbangan. Luqman menambahkan, KPU diinstruksikan untuk menyusun anggaran dengan efisien dan efektif. Sebagai lembaga independen, KPU pasti memiliki tujuan bagaimana pemilu dan pemilihan dapat berjalan dengan baik untuk menjadi sarana kedaulatan rakyat. Diharapkan juga dengan hasil konsultasi dengan berbagai pihak, Desember ini sudah dapat dipastikan dan ditentukan tanggal dan bulan pemungutan suara. Hal ini untuk mengurangi spekulasi-spekulasi negatif yang merugikan banyak pihak. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
383

PENGELOLAAN ASET BMN SECARA EFEKTIF DAN EFISIEN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Kita sebagai penyelenggara pemilu memiliki konsen dan tanggung jawab yang besar terkait dengan Barang Milik Negara (BMN). Bagaimana BMN yang kita kelola harus tercatat dengan baik, transparansinya bisa dilacak dengan baik, kepastian nilainya, perawatannya sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan BMN maupun Good Governance, terang Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, membuka kegiatan Webinar Ngopi D’lu (Ngobrol Pintar Demokrasi dan Kepemiluan) dengan tema Pengelolaan Aset BMN secara Efektif dan Efisien sebagai bagian dari Prinsip-prinsip Good Governance yang diselenggarakan KPU Kabupaten Bandung, Jumat (19/11/21). Webinar kali ini, KPU Kabupaten Bandung mengundang Kepala Sub Bagian Umum serta Pengelola BMN pada setiap Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat sebagai peserta. Menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Mochamad Iqbal Budiana. Iqbal menyampaikan bahwa pengertian dari BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban pendapatan dan belanja negara serta berasal dari perolehan lain yang sah. Lingkup pengelolaan BMN meliputi penatausahaan (pembukuan, inventarisasi, penghapusan), penghapusan, pemusnahan, pemindahtanganan, pengadaan, penilaian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, serta pembinaan, pengawsan dan pengendalian. Asas-asas BMN terdiri dari: (1) Asas Fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dibidang pengelolaan BMN dilaksanakan oleh pengelola atau pengguna BMN sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing; (2) Asas Kepastian Hukum, memiliki arti pengelolaan BMN harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundangan-undangan, serta asas kepatuhan dan keadilan; (3) Asas Transparansi, yakni penyelenggaran pengelolaan BMN harus transparan dan membuka diri terhadap hak dan peran serta masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar dan keikutsertaanya dalam mengamankan BMN; (4) Asas Efisien, yaitu pengunaan BMN diarahkan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah yang optimal; (5) Asas Akuntabilitas, mempunyai makna setiap pengelola BMN harus dapat dipertanggungjawabkan kepada setiap stakeholders; dan 6) Asas Kepastian Nilai, yaitu pendayagunaan BMN harus didukung dengan adanya akurasi jumlah dan nilai BMN. Kepastian nilai ini merupakan salah satu dasar penyusunan laporan keuangan dan pemindahtanganan BMN. Inspektur Wilayah III KPU RI, Nur Wakit Aliyusron, bertindak sebagai narasumber kedua. Pengelolaan BMN merupakan bagian dari faktor yang menentukan dalam pelaksanaan tugas KPU ke depannya sebagai penyelenggara pemilu. Pengelolaan BMN tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga harus memenuhi kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip dalam pengelolannya. KPU sebagai lembaga yang mandiri, tetap dan profesional, ke depan tantangannya tidak hanya seputar tentang kepemiluan, namun bagaimana pasca penyelenggaraan pemilu juga perlu menjadi perhatian, khususnya dalam pengelolaan BMN. Mengapa BMN perlu dikelola dan di-manage? BMN merupakan hal yang penting selain dalam bentuk pertanggungjawaban keuangan. Permasalahan yang saat ini dihadapi, selain temuan terkait keuangan, temuan juga sering terjadi terkait dengan pengadaan BMN. Sehingga pengelolaan BMN juga menjadi prioritas untuk terus dilakukan perbaikan. Pengelolaan BMN memerlukan adanya perencanaan kebutuhan, dimana kegiatan ini merumuskan rincian kebutuhan untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. Pengadaan BMN/D dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Pelaksanaan pengadaan BMN dilaksanakan sesuai regulasi, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Pengadaan barang berpedoman pada Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) yang memuat rencana kegiatan dan alokasi biaya selama satu tahun anggaran, juga berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa. Nurwakit mengajak KPU untuk mengimplementasikan bagaimana pengelolaan BMN di lingkungan KPU dengan melakukan rencana aksi dan mencatat permasalahan yang terjadi untuk pengelolaan BMN yang lebih baik. Auditor Madya Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI, Maruhum H. Pasaribu,  turut menyampaikan informasi mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, SPIP merupakan proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan  dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan  memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan  keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan  terhadap peraturan perundang-undangan. Aset harus dijaga dan diamankan, sehingga akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan di laporan keuangan. Inilah yang menjadi dasar pelaksanaan management asset dengan baik. Dalam pemeriksaan, suatu aset yang dilaporkan harus sesuai antara yang tercatat dengan kondisi yang ada di lapangan. Jika terdapat ketidaksesuaian, maka akan menggambarkan keadaan yang tidak sebenarnya dalam laporan keuangan mengenai posisi aset. Untuk itu, Maruhum menegaskan agar setiap satuan kerja membuat langkah yang sama tentang bagaimana mengelola aset seperti halnya mengelola kas. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
109

WORKSHOP IDENTIFIKASI HOAKS SERTA SISTEM DEMOKRASI DAN KEPEMILUAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Pada hari kedua workshop, Antony Lee, memaprkan materi mengenai teknik dan metode identifikasi berita bohong (hoax). Gangguan informasi diidentifikasikan ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu Mis-Informasi, adalah ketika informasi tidak benar disebarkan tanpa ada niat untuk mengecoh, membuat bingung, atau mengaburkan fakta. Dis-Informasi, yaitu ketika informasi tidak benar yang sengaja disebarkan dengan niat untuk membingungkan, mengaburkan dari fakta sebenarnya, serta Mal-Informasi, yakni informasi benar yang disebarkan untuk menyebabkan dampak negatif, seringkali terjadi ketika menyebarkan informasi yang merupakan rahasia negara. Ketika terjadi Mis-Informasi dan Dis-Informasi, maka muncullah yang disebut dengan hoaks, yang seringkali diartikan sebagai berita bohong atau informasi yang dimanipulasi untuk kepentingan tertentu dengan tidak sesuai dengan fakta dan sumber yang tidak dapat dipercaya. Karena kurangnya informasi dan pengetahuan, setelah hoaks ini beredar di masyarakat, justru menimbulkan dampak negatif yang akhirnya seolah-olah informasi tersebut benar adanya dan masif beredar dengan cepat di masyarakat. Informasi hoaks ini dapat menggiring opini publik, padahal sejatinya tidak benar. Tujuannya beragam, diantaranya sebagai lelucon, provokasi, untuk sebuah keuntungan semata, keberpihakan pada seseorang atau kelompok, membawa pengaruh politik, bahkan propaganda menggiring opini agar dapat mempengaruhi pendapat orang lain sesuai yang diinginkan pembuat informasi. Bagaimana cara menangkal hoaks yang tepat agar tidak tersebar di masyarakat? Ada beberapa langkah penting yang harus dilakukan, yaitu: (1) Bersikap kritis dengan menyandingkan berita/informasi yang setipe/sejenis dari media terpercaya minimal 2 (dua) kali (double check); (2) Saring sebelum sharing, yaitu memeriksa kebenaran berita/informasi tersebut sebelum dibagikan kepada orang lain; (3) Memperkuat media literasi dengan menganalisa pesan yang disampaikan di media sosial/media massa, mempertimbangkan tujuan komersil dan politik di balik suatu pesan di media, meneliti siapa yang bertanggung jawab atau informasi yang dipublikasikan dan klik tombol report (laporkan) jika menemukan berita/informasi yang mencurigakan sebelum dishare lebih banyak orang. Sesi terakhir, diisi oleh Muhadam Labolo, yang membahas mengenai Demokrasi, Pemilu dan Partisipasi. Ciri negara demokrasi yaitu adanya kebebasan dalam berpendapat. Rakyat aktif dalam politik dan pemerintahan dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan bersama, sehingga rakyat terlibat dalam pemerintahan dan pengambilan keputusan. Terdapat beberapa poin yang menjadi dasar teoritik suskesnya demokrasi, yakni bahwa setiap warga negara berhak mendapat sumber informasi alternatif, berhak menyampaikan pendapat, semua orang dewasa berhak untuk memilih, wakil rakyat dipilih secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber dan jurdil), perlu adanya pengawasan secara konstitusional, serta setiap warga negara berhak untuk membentuk perkumpulan independen. Demokrasi di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, artinya sistem demokrasi yang dijalankan di Indonesia didasarkan atas sila-sila Pancasila yang dilihat sebagai suatu keseluruhan yang utuh, serta menjadikan UUD 1945 sebagai aturan main dalam kehidupan bernegara. Dalam Demokrasi Pancasila, setiap keputusan diambil dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Musyawarah tidak didasarkan atas kekuasaan mayoritas atau minoritas, tetapi yang dihasilkan musyawarah itu sendiri. Jika tidak tercapai mufakat, maka keputusan ditempuh dengan cara pemungutan suara. Demokrasi Pancasila sendiri mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat dalam semangat kekeluargaan, mengutamakan kesetaraan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kepentingan pribadi dan sosial, serta lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan. Dalam Pemilu, partisipasi masyarakat memiliki peranan penting sebagai wujud tanggungjawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai tolak ukur tingkat pemahaman dan keterlibatan masyarakat dalam agenda kenegaraan. Sebagai indikator minat masyarakat dalam aktivitas politik. Sebagai salah satu indikator legitimasi dan kepercayaan masyarakat kepada pemimpin/wakil rakyat terpilih, baik di level lokal maupun nasional. Juga sebagai sarana menyalurkan aspirasi dan kepentingan warga negara. Namun jika dikaitkan dengan masyarakat desa, kemungkinan adanya permasalahan mengenai daya tolak partisipasi politik juga dapat terjadi apabila tidak adanya perubahan konkrit dari kandidat, rendahnya kesadaran politik masyarakat, serta minimnya daya tarik. baik materil maupun non materil. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya