Berita Terkini

125

PENGELOLAAN ARSIP DAN KETENTUAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS

Soreang, kab-bandung.kpu.go.id – Sekretariat KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan Knowledge Sharing internal secara daring dan luring, pada Kamis 11 November 2021. Acara pada kesempatan ini membahas tentang Pengelolaan Arsip dan Sosialisasi Ketentuan pertanggungjawaban Pelaporan Perjalanan Dinas. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Bandung. Knowledge sharing ini merupakan salah satu program peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Penyampaian materi sesi pertama disampaikan oleh Pejabat Fungsional Arsiparis, Usep Kusnendar, tentang pengelolaan arsip. Usep menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berdasarkan fungsi dan kegunaanya, arsip terbagi dalam 2 (dua) macam kategori, yaitu arsip dinamis dan arsip statis. Arsip dinamis adalah arsip yang dipakai secara langsung dalam suatu kegiatan organisasi/perkantoran setiap hari, sedangkan arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejahteraan, telah habis retensinya, dan diberi keterangan dipermanenkan yang telah diverikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh Arsip Nasional Indonesia dan/atau lembaga kearsipan. Pada kesempatan ini, Usep membahas lebih rinci mengenai proses penyusutan arsip dalam sebuah lembaga. Kegiatan pengurangan jumlah arsip ini berlaku untuk arsip dinamis yang sudah habis masa pakainya. Pengurangan arsip dapat dilakukan dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan yang bertujuan untuk mengurangi jumlah/volume arsip, menyelamatkan arsip yang memiliki nilai sejarah, menyelamatkan arsip penting dan arsip sangat penting serta mewujudkan administrasi yang tertib, rapi dan aman. Kriteria arsip musnah yaitu arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip, tidak adanya peraturan perundang-undangan yang melarang suatu arsip tersebut untuk dimusnahkan, juga tidak adanya keterkaitan arsip tersebut dengan penyelesaian proses suatu perkara. Pemusnahan dilakukan menggunakan beberapa metode, antara lain metode pencacahan/perobekan, pemformatan kembali (untuk media elektronik), pemusnahan secara kimiawi dan pemusnahan dengan menggunakan metode pembakaran. Namun metode pembakaran tersebut tidak disaraknan karena dapat merusak lingkungan. Sesi kedua Knowledge Sharing diisi oleh Pejabat Fungsional Pranata Keuangan, Hamzah Irsyad, yang memaparkan mengenai Alur, Prosedur, dan Ketentuan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri dan Pegawai tidak Tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.05/2012. Pada prisnsipnya perjalanan dinas dapat dilakukan hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas, berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dengan mengacu pada ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja kementerian/lembaga (K/L), efisiensi penggunaan belanja negara serta akuntabilitas pelaksanaan pemberian perintah Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas. Struktur Perjalanan Dinas terbagi menjadi Perjalanan Dinas Jabatan yang merupakan Perjalanan Dinas melewati batas Kota dan/atau dalam Kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri, serta Perjalanan Dinas Pindah yang merupakan Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah. Pelaksanaan Perjalanan Dinas ini harus disertakan dengan dengan Surat Tugas yang diterbitkan oleh kepala satuan kerja. Adapun pembayaran biaya perjalanan dinas ini dapat dilakukan sebelum perjalanan dinas dilaksanakan ataupun setelah perjalanan dinas selesai yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja penerbit SPD. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
43

MANAJEMEN TEKNIS PEMILIHAN DIMASA PANDEMI COVID-19

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan Tribun Jabar menyelenggarakan webinar Sawala sesi kedua dengan mengangkat tema "Manajemen Pemilihan di Masa Covid", pada hari Rabu (10/11/2021). Acara dilaksanakan dengan menggunakan media daring Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung di channel YouTube KPU Provinsi Jawa Barat. Dihadiri oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra, sebagai pembuka acara dan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat sebagai pengantar di awal acara. Kegiatan ini mengundang pendiri Network of Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Ferry Kurnia Rizkiansyah serta Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Fauzan Ali Rasyid, yang bertindak sebagai narasumber. Ilham Saputra dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara Sawala merupakan inisiatif yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jabar sebagai wadah berdiskusi untuk menambah wawasan sekaligus melakukan evaluasi tahapan pemilu dan pemilihan. Pelaksanaan pemilu dan pemilihan di tengah pandemi seperti saat ini yang merupakan bencana non alam, menjadi pengalaman pertama bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu. KPU sama sekali belum berpengalaman ketika pertama kali menghadapinya. Kondisi seperti ini perlu diinventarisir dan diantisipasi apabila ke depannya terdapat kendala dan muncul kembali persoalan-persoalan seperti Covid -19 pada Pemilihan Tahun 2020 lalu.  Ilham berharap, dengan adanya Sawala ini dapat memberikan  masukan dan solusi agar ke depan dapat sama-sama mengantisipasi hal serupa. Rifqi Alimubarok mengutarakan  jika kegiatan hari ini difokuskan dalam rangka  persiapan untuk pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang, khususnya membahas tentang pengalaman menyangkut aktivitas yang paling penting dalam melaksanakan tahapan dimasa pandemi. Banyak perubahan ketentuan yang terjadi saat pelaksanaan pemilihan. Kegiatan-kegiatan untuk tahapan tertentu yang menyebabkan kerumunan tidak dapat dilaksanakan, salah satunya terkait pelaksanaan tahapan kampanye. Apabila beberapa kegiatan tidak diperbolehkan saat masa pandemi, lantas metode apa yang lebih sering dilakukan oleh pasangan calon saat melaksanakan kampanye? Inilah yang kemudian perlu disampaikan, karena tidak menutup kemungkinan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Termasuk dalam proses pemungutan dan penghitungan suara dimasa pandemi, banyak hal baru yang dilakukan dalam proses tersebut. Tak kalah pentingnya kegiatan sosialisasi yang dilakukan dimasa pandemi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap berkurangnya tingkat partisipasi masyarakat, dikarenakan banyaknya keterbatasan dalam sosialisasi tatap muka dan pengurangan media luar ruang. Untuk itu, hal yang ingin diketahui dalam diskusi ini salah satunya seperti apa media sosialisasi efektif yang dilakukan agar partisipasi masyarakat tidak menurun sesuai pengalaman yang dialami oleh KPU Kabupaten/Kota penyelanggara Pemilihan Tahun 2020.  Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadi, menyampaikan pemaparannya tentang manajemen sosialisasi dan pendidikan pemilih dimasa pandemi Covid-19. Adanya kebijakan pemerintah terkait Covid-19 sangat mempengaruhi penyelenggaraan teknis pemilihan. KPU sebagai penyelenggara dituntut harus tetap melaksanaakan tahapan, program dan jadwal pemilihan untuk tetap menjaga kedaulatan rakyat, dan disisi lain juga harus menjaga kesehatan masyarakat. Untuk itu, KPU Kabupaten Pangandaran harus memiliki terobosan-terobosan dan manajerial sosialisasi dalam peningkatan partisipasi masyarakat. Terdapat beberapa faktor yang menjadi tantangan dan dapat mempengaruhi partisipasi pemilih dalam pemilihan dimasa pandemi Covid-19, diantaranya dari segi faktor regulasi, faktor administrasi, faktor politik, profesionalitas penyelenggara, informasi bagi masyarakat berupa sosialisasi dan pendidikan pemilih, kualitas data pemililh, serta jaminan keamanan dan kesehatan. Inilah hal-hal yang dapat mempengaruhi angka partisipasi pemilih. KPU Kabupaten Pangandaran melakukan manajemen sosialisasi dan peningkatan partisipasi pemilih dengan cara memodifikasi tahapan sosialisasi, melakukan kolaborasi yang strategis dengan stakeholders, optimalisasi peggunaan teknologi informasi, optimalisasi badan penyelenggara adhoc, refocussing anggaran, serta melakukan pendidikan pemilih dengan menerapkan protokol kesehatan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa secara umum terdapat peningkatan yang luar biasa terhadap partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Tahun Tahun 2020 di Kabupaten Pangandaran. Ketua KPU Kota Depok, Nana Sobana, menyampaikan paparannya tentang manajemen kampanye dimasa pandemi Covid-19 pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020. Kampanye merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab. Pendidikan politik tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, pada prinsipnya kampanye harus dilakukan secara jujur, terbuka dan dialogis. Jenis tahapan kampanye sendiri terdiri dari pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan/atau kegiatan lain (termasuk kampanye melalui media sosial), kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik, debat publik/terbuka antar pasangan calon, masa tenang, serta pembersihan alat peraga kampanye. Setiap kegiatan kampanye harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, termasuk penyebaran bahan kampanye berupa flyer, leaflet, pamflet atau poster. Sharing pengalaman berikutnya disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, tentang bagaimana manajemen pemungutan dan penghitungan suara dimasa pandemi. Dalam pelaksanaannya, yang menjadikan proses ini berdeda dengan pemilihan-pemilihan sebelumnya dapat dilihat dari tahap persiapannya, dimana seluruh area dilakukan penyemprotan cairan disinfektan. Namun sebelumnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terlebih dahulu mengamankan segala jenis formulir dan perlengkapan yang mudah rusak ketika terkena air, dengan disaksikan oleh saksi dan Pengawas TPS yang telah hadir. Dari sisi pemilih, dihimbau untuk menjaga jarak aman saat dalam antrian, mencuci tangan serta menggunakan masker di area TPS, serta dilakukan pengecekan suhu tubuh oleh KPPS. Sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, dalam hal terdapat pemilih yang memiliki suhu tubuh melebihi 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga) derajat celcius, dilakukan sesuai ketentuan yaitu dengan mengarahkan yang bersangkutan ketempat yang disediakan di luar TPS (bilik khusus). Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludi, turut membagikan pengalamannya mengenai manajemen sengketa pada Pemilihan Tahun 2020. Sengketa pemilu adalah sengketa yang terjadi antar peserta pemilu,serta sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Sengketa  peserta pemilihan dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) terkait rekomendasi Bawaslu kepada KPU. Sedangkan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan. Sengketa yang ditujukan kepada MA adalah sengketa  pemilihan  di luar kategori sengketa hasil. Misalnya, sengketa keabsahan ijazah hingga persyaratan peserta, sengketa tentang penetapan pasangan calon, sengketa pelanggaran administrasi, dan perkara pidana pemilihan. Dalam proses membuat jawaban kepada MA, KPU Kabupaten Tasikmalaya berkonsultasi dengan Tim Ahli yang memiliki pengetahuan kepemiluan. KPU membuat jawaban atas aduan ke MA berdasarkan Regulasi dan fakta-fakta dalam proses menjawab rekomendasi Bawaslu, dan dinyatakan oleh MA bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan tindakan yang benar dalam  menangani rekomendasi tersebut. Sedangkan untuk penanganan sengketa di MK, KPU Kabupaten Tasikmalaya berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI, serta menunjuk tim pengacara untuk melakukan koordinasi dalam menyusun jawaban atas persengketaan tentang hasil perolehan suara. Fauzan Ali Rasyid sebagai narasumber utama memberikan pemaparan mengenai evaluasi dan solusi dalam manajemen pemilihan dimasa pandemi Covid-19. Di Indonesia pada tahun 2020, dalam sektor politik diera pandemi diharuskan adanya pemilihan kepala daerah, dimana ada sekitar 270 pemilihan (nasional), di Jawa Barat sendiri ada  8 kabupaten/kota. Banyak kekhawatiran dalam penyelenggaraan pemilihan di tengah pandemi ini, antara lain pemilihan dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19, rendahnya partisipasi politik, komunikasi politik dalam pemilihan dikhawatirkan tidak optimal karena adanya larangan berkerumun, maraknya money politic, serta maraknya kecurangan menjadikan pemilihan tidak fair karena akan lebih menguntungkan incumbent. Di tengah kekhawatiran tersebut, pemerintah bersikukuh melaksanakan pemilihan dengan melahirkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, walaupun ada pengunduran yang seharusnya dilaksanakan 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Namun pada pelaksanaannya, kekhawatiran-kekhawatiran tersebut tidak terjadi. Pemilihan tidak menjadi klaster baru Covid-19, bahkan yang dikhawatirkan akan banyak jatuh korban itu tidak terjadi. Kemudian rendahnya partisipasi politik, ternyata partisipasi politik rakyat meningkat, khususnya di Jawa Barat. Fakta berikutnya pemilihan dikhawatirkan menguntungkan incumbent, ternyata terbantahkan. Secara umum pelaksanaan pemilihan dimasa pandemi relatif berhasil dilaksanakan oleh penyelenggara. Hal tersebut dapat terjadi karena berdasarkan beberapa faktor, diantaranya: (1) Faktor kesigapan dari penyelenggara pemilu dan pemerintah; (2) Tingginya tingkat kepatuhan akan protokol kesehatan; (3) Kedisiplinan kandidat dan partai politik; dan (4) Tingginya kesadaran masyarakat, baik terhadap protokol kesehatan maupun pemilu. Pengalaman tersebut menunjukkan akan mengarahkan sikap optimistis untuk mengulang kesuksesan pada pelaksanaan di Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, yang mudah-mudahan pandemi telah berakhir. Ferry Kurnia Rizkiansyah sebagai narasumber penutup, menyampaikan terkait hal-hal apa saja yang menjadi tantangan serta rekomendasi menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.  Ketidakpastian akan kondisi ke depan, apakah pandemi sudah berakhir atau belum, maka kesehatan dan keselamatan publik menjadi perhatian utama. Adanya kekhawatiran muncul klaster atau episentrum baru Covid-19 akibat aktivitas proses pemilihan, kepastian regulasi yang rigit, komprehensif serta sosialisasi yang masif ke seluruh stakeholders pemilihan (termasuk penyelenggara), merupakan kondisi-kondisi yang berpengaruh terhadap kualitas pemilihan. Tantangan selanjutnya menjelang tahun 2024 diantaranya adalah demokrasi yang tidak sehat dan tidak mencerminkan free and fair election, ujaran kebencian, isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), berita hoaks, partisipasi pemilih yang cenderung turun dengan kualitas daftar pemilih alakadarnya, juga politisasi bantuan sosial kemanusiaan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun politik biaya tinggi. Ferry memberikan beberapa catatan dan rekomendasi di akhir pemaparannya, dimana penyelenggara pemilu betul-betul harus menempatkan kesehatan dan keselamatan publik (termasuk penyelenggara itu sendiri) menjadi hal yang sangat penting, dengan tetap memerhatikan aspek inklusifitas, kesetaraan dan akuntabilitas. Kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tetap harus dijaga, karena hal ini merupakan aspek penting dan mendasar yang tidak bisa ditawar. Dalam hal ini kekuatan regulasi/aturan penyelenggaraan pemilu menjadi sangat penting dan harus dipersiapkan dengan cermat, rigit, lengkap dan tepat waktu. Pemilihan bukan hanya pemungutan suara semata, tetapi menjadi satu kesatuan electoral process. Jika KPU ingin merubah satu proses teknikalitas kepemiluan, pastikan tidak bertentangan dengan undang-undang. Kerja penyelenggara adalah kerja kolektif kolegial yang mandiri, maka KPU dan Bawaslu perlu berani dan tegas menjaga kemandiriannya dalam mengambil keputusan, di samping kerja detail dengan manajemen risiko yang terukur. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
51

SET UP AKUN FACEBOOK LEMBAGA PEMERINTAHAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas pengelolaan akun media sosial, sebagai sarana publikasi dan sosialisasi pelaksanaan kebijakan atas tugas dan fungsi KPU berupa informasi kepemiluan dan kelembagaan, KPU RI mengadakan Workshop Set Up Akun Facebook KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, pada Selasa 9 November 2021. Acara ini dihadiri oleh seluruh admin/operator akun media sosial KPU secara daring yang terbagi menjadi III (tiga) gelombang. Ketua KPU RI, Ilham Saputra, memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini. Belajar dari pengalaman pemilu dan pemilihan sebelumnya, bahwa media sosial mempunyai peranan penting untuk menunjukkan eksistensi dan kinerja KPU. Tahun 2019 banyak beredar berita-berita tidak benar yang mendiskreditkan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang sangat marak saat itu. Oleh karenanya, penting pula bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki akun media sosial dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai apa saja yang dilakukan oleh KPU, kemudian bagaimana masyarakat menyikapinya. Ilham meminta kepada seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota agar memastikan seluruh media sosial dikelola dengan baik dan seluruh berita yang disampaikan adalah benar. Dengan dilaksanakannya workshop ini, Ilham berharap pihak Facebook sebagai narasumber dapat memberikan masukan-masukan kepada KPU dan dapat memberikan priviledge, terutama dimasa menjelang pemilu dalam upaya menangkal hoax, serta menjawab pertanyaan negatif yang ditujukan kepada KPU. Deputi bidang Dukungan Teknis KPU RI, Elberta Kawima, turut memberikan pengarahannya. Kegiatan ini diharapkan diikuti secara baik dan cermat, dikarenakan masih adanya akun yang tergabung antar akun lembaga dan milik pribadi. Diharapkan ke depan dilakukan pemilahan agar betul-betul akun milik lembaga dapat memberikan berita yang positif dan menyosialisasikan seluruh kerja KPU kepada publik. Manager Kemitraan Pemerintah, Politik, dan Nirlaba META Asia Pasific, Putu Yudha (Adit), bertindak sebagai narasumber. Tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan media sosial menjadi sangat strategis bagi organisasi maupun lembaga pemerintah dalam hal berinteraksi dengan masyarakat melalui mekanisme komunikasi dua arah. Atas dasar banyaknya laporan yang diterima oleh pihak Facebook, dimana banyak akun lembaga yang terkena suspend, setelah dilakukan investigasi ternyata permasalahan ada pada set up akun Facebook lembaga itu sendiri. Adit mengatakan bahwa tujuan dari workshop ini yaitu untuk set up secara baik dan benar akun profile para pengelola atau admin dan akun halaman Facebook lembaganya. Facebook juga akan memberikan akses layanan kepada pengelola akun secara khusus yang tidak dapat diakses oleh user lain selain lembaga pemerintah.   Perlu diketahui Facebook memiliki dua jenis produk, yaitu Halaman dan Profil (Facebook Page dan Facebook Profile). Halaman Facebook lebih disarankan untuk lembaga pemerintah karena memiliki beberapa kelebihan. Dari sisi audience, halaman Facebook dapat memiliki jumlah pengikut yang tidak terbatas. Kelebihan lainnya melalui fitur insight yang dapat melihat performance dari gambar atau video yang diunggah, dan seberapa besar unggahan terebut dapat dijangkau oleh audience. Pengelolaan halaman Facebook dapat dikelola oleh beberapa orang dengan fungsi masing-masing sebagai admin, editor, atau komentator. Juga terdapat beberapa alat atau tools yang hanya diberikan kepada pengguna halaman Facebook, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, yaitu berupa akes layanan (help desk) yang khusus dirancang untuk pemerintahan. Kelebihan lain yang dimiliki akun halaman Facebook yaitu fitur iklan, dimana dapat menjalankan iklan atau promosi oleh lembaga pemerintah pada akunnya. Hal ini juga penting karena media sosial sama halnya dengan televisi atau radio yang juga dapat menjalankan promosi di dalamnya. Sementara penggunaan profil Facebook untuk lembaga tidak disarankan, karena akan mengakibatkan akun lembaga tersebut terkena suspend. Pihak Facebook tidak dapat membuka suspend tersebut dikarenakan memang penggunaan akun tidak sesuai peruntukkannya. Bagaimana pengelolaan akun halaman Facebook? Adit menjelaskan, bahwa halaman Facebook harus dikelola dari profil Facebook asli, dengan tujuan untuk menjaga agar akun sebuah lembaga tetap aman, baik akun halaman maupun akun profilnya. Yang dimaksud akun profil merupakan akun yang dimiliki secara individu, dalam hal ini admin. Sebagai admin akun sebuah lembaga disarankan untuk menggunakan nama pribadi, bukan nama lembaga, karena sistem akan membaca bahwa akun individu tersebut merupakan akun palsu dan akan dihapus secara otomatis oleh sistem. Penamaan akun profil ini juga yang ditemukan di lapangan menjadi salah satu penyebab sebuah akun lembaga terkena suspend. Admin memiliki tanggung jawab dalam hal pengamanan akun. Sistem pengamanan perlu diperhatikan, antara lain dengan penggunaan kata sandi yang kuat, menggunakan pengamanan tambahan yang disebut dengan autentifikasi dua faktor, agar jika akun diretas maka sistem ini akan memberikan kode autentifikasi kepada perangkat (hand phone) yang digunakan. Facebook memiliki beberapa resources yang dapat dimanfaatkan baik oleh pemerintahan, politik maupun nirlaba. Yang pertama berupa website yang merupakan one single stop website. Kedua, layanan untuk pemerintah politik dan nirlaba, dengan cara mengkakses link https://web.facebook.com/gpa/help  yang dilengkapi dengan fitur chat yang dapat menjawab isu teknis penggunaan akun Facebook ataupun pelporan akun palsu. Ketiga, layanan online training berupa video-video pendek untuk meningkatkan pengetahuan mengenai media sosial yang tergabung dalam Meta dan dapat diakses melalui link https://web.facebook.com/business/learn. Adit menekankan bahwa fitur-fitur ini dapat diakses apabila set up Facebook-nya sudah dilakukan dengan benar. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
62

EVALUASI TEKNIS PEMILIHAN TAHUN 2020

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Senin (8/11/2021), KPU Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemungutan, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Penetapan Calon Terpilih pada Pemilihan Tahun 2020, sebagai tindak lanjut Surat KPU RI Nomor 1020/PL.02.6/05/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Pengumpulan DIM (Daftar Isian Masalah)  Evaluasi Pemungutan, Penghitungan Suara, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dengan mengundang Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas serta Operator Siekap pada 8 (delapan) KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan di Tahun 2020 di Jawa Barat. Anggota Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq, menyampaikan bahwa kegiatan ini juga turut disimak oleh 19 (Sembilan belas) KPU Kabupaten/Kota lainnya agar dapat mengetahui catatan-catatan penting terkait dengan pelaksanaan tahapan teknis yang dapat menjadi pelajaran bagi semua. Saat ini KPU RI sedang melakukan evaluasi, khususnya yang berkaitan dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi, penetapan calon terpilih serta aplikasi Sirekap. Hal ini dilakukan untuk menyelami kinerja dan analisis dari penyelenggara di level provinsi dan kabupaten/Kota apakah sesuai dengan regulasi dan implementasi, ataukah ada regulasi yang sulit dieksekusi di lapangan, atau adanya implementasi pelaksanaan kegiatan yang merupakan inovasi dan kreasi yang belum terakomodir di dalam regulasi KPU. Tahapan teknis merupakan tahapan yang sangat strategis yang melibatkan banyak pihak, dengan demikian diharapkan di tahun 2024 mendatang KPU dapat memperbaiki aspek-aspek keteknisan terutama pungut, hitung dan rekap.    Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bandung, Siti Holisoh, menerangkan bahwa terdapat beberapa permasalahan di Kabupaten Bandung terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara, diantaranya terkait dengan regulasi mengenai rapid test. Bahwa pada pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, kewajiban rapid test hanya dikenakan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sementara pengawas TPS dan para saksi belum dikenakan. Salah satu upayanya, KPU Kabupaten Bandung melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, namun permintaan mengenai faislitasi rapid test untuk pengawas TPS dan para saksi tersebut belum dapat terlaksana. Untuk itu, rekomendasinya ke depan KPU Kabupaten Bandung berharap regulasi dapat lebih detail, khususnya untuk mengakomodir penerapan protokol kesehatan. Siti menjelaskan adanya permasalahan terkait dengan perubahan regulasi dalam formulir model C. Pemberitahuan-KWK. Kasus yang terjadi dibeberapa TPS di daerah tertentu di wilayah Kabupaten Bandung, petugas belum dapat melaksanakan perubahan regulasi tersebut dengan optimal. Sebagian pemilih datang ke TPS bersamaan tidak sesuai jadwal waktu yang tertulis, sehingga berdampak terhadap kerumunan, apabila regulasi mengenai panduan KPPS turun lebih awal, dimungkinkan dapat mengantisipasi hal tersebut. Selanjutnya yang tidak kalah pentingnya ialah permasalahan terkait limbah medis dari setiap TPS. Lembah medis ini menjadi hal yang penting untuk dipikirkan dan dikelola. KPU Kabupaten Bandung telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk fasilitasi pengelolaan limbah medis, namun dikarenakan belum adanya regulasi dari tingkat KPU RI terkait pengelolaannya, menyebabkan permasalahan limbah medis ini tidak terselesaikan. Diharapkan ke depan terkait limbah medis di TPS ada solusinya. Siti menyampaikan pula terkait pelaksanaan Penetapan Calon Terpilih, dimana masih terdapat beberapa permasalahan, diantaranya mengenai penyampaian formulir model C.Hasil-KWK melalui aplikasi Sirekap yang belum terlaksana sepenuhnya dikarenakan Kabupaten Bandung memiliki blank spot sangat signifikan pada pelaksanan Pemilihan Tahun 2020 yang lalu. Kebijakan KPU RI disampaikan di akhir menjelang pelaksanaan rekapitulasi, menyebabkan kurangnya persiapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Terakhir, Siti mengatakan untuk ke depannya diharapkan ada persamaan persepsi untuk beberapa regulasi antara pemangku kepentingan terkait penanggulangan bagi pasien Covid-19, termasuk di dalamnya penanganan secara khusus pagi penderita agar tidak memunculkan permasalahan di lapangan. Tidak jauh berbeda  dengan KPU Kabupaten Bandung, KPU Kabupaten/Kota Lainnya juga turut menyampaikan beberapa permasalahan, dimana sebagian besar yang disampaikan melalui DIM dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara yaitu mengenai: (1) Perlunya koordinasi lebih intens dibagian program dan data terkait pengalihan TPS; (2) Pemahaman petugas terkait pungut hitung yang berdampak pada kondisi lapangan di level KPPS tentang proses pungut hitung itu sendiri; (3) Kurangnya sumber daya manusia (SDM);  (4) Perlunya bimbingan teknis (bimtek) untuk menyampaikan persepsi antar penyelenggara pemilu; (5) Perubahan formulir model C; (6) Tantangan dalam penggunaan aplikasi Sirekap; (7) Pemungutan suara ulang (PSU) terkait pemilih yang sedang menjalani karantina di rumah sakit; (8) Penerapan terkait protokol kesehatan ,dimana sebaiknya diserahkan kepada ahlinya, yaitu Dinas Kesehatan; (9) Pemahaman regulasi dan teknik pelaksanaan di lapangan; serta (10) Perlunya membangun komunikasi yang baik dengan seluruh pihak, terutama peserta pemilihan. Sebagai penutup, Endun memberikan pandangannya terhadap apa yang telah disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota pada kesempatan sebelumnya, bahwa tahapan apapun termasuk ide dan gagasan yang telah disampaikan oleh KPU kabupaten/Kota, eksekutornya berada pada kabupaten/kota itu sendiri. Diharapkan hal tersebut dapat menjadi pelajaran berharga, juga sebagai bahan rujukan untuk pelaksanaan pemilu dan pemilihan di tahun mendatang. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
65

EVALUASI DAN PERENCANAAN PROGRAM PENDIDIKAN PEMILIH

Bogor, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi Kegiatan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, pada hari Jumat, 5 November 2021 bertempat di Hotel Seruni, Kabupaten Bogor. Rapat koordinasi dilaksanakan dalam rangka persiapan penilaian pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rumah Pintar Pemilu (RPP), Website, serta penyusunan laporan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih di tahun 2021. Kegiatan ini dilakukan secara luring dan daring yang dihadiri oleh Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) beserta Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat di 27 KPU Kabupaten/Kota. Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Idham Holik, menyampaikan apresisasinya terhadap seluruh KPU Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan program-program sosialisasi dan pendidikan pemilih. Di tengah keterbatasan anggaran, masing-masing satuan kerja (satker) tetap dapat menunjukkan kinerja yang luar biasa. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi stimulasi dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu ke depannya. Dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang akan datang, perlu adanya persiapan perencanaan sebaik-baiknya yang diawali dari rancangan program kegiatan. Idham berharap rancangan program tersebut dapat di review kembali untuk memastikan usulan rencana anggaran yang telah disusun. Idham mengutarakan bahwa kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih merupakan peristiwa komunikasi, karena berhubungan dengan pesan kepemiluan yang disampaikan. Oleh karena itu, diperlukan strategi dan metode untuk menjadi komunikator yang baik. Salah satu faktor yang membuat proses komunikasi menjadi efektif selain desain pesan yang sesuai dengan konteks, pemilihan media yang tepat, dan pengenalan terhadap penerima pesan, ialah komunikator itu sendiri, komunikator harus memiliki kredibilitas dalam menyampaikan pesan. Kaitannya dengan kredibilitas, penyelenggara pemilu telah melalui proses  seleksi yang panjang, juga telah berpengalaman menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tahun-tahun sebelumnya. Oleh karenanya Idham menyatakan ketidakraguannya terhadap kompetensi yang dimiliki oleh penyelenggara pemilu. Dengan kredibilitas yang baik, maka proses sosialisasi dan pendidikan pemilih akan semakin efektif. Indikator dari kredibilitas salah satunya adalah knowledge. Untuk itu budaya literasi harus untuk meningkatkan kompetensi komunikasi dan pengetahuan tentang kepemiluan agar dapat melakukan sosialisasi yang efektif. Idham menyampaikan harapannya di tahun mendatang agar Divisi Sosialisasi dapat menjadi pembicara dalam kegiatan webinar yang dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota. Hal ini bertujuan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan budaya literasi. Dengan diadakannya kegiatan rapat koordinasi ini dapat menjadi pemantik dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di tahun 2022 nanti yang akan menjadi target kinerja KPU. Program-program sosialisasi dan pendidikan pemilih dapat dilakukan kepada lembaga/instansi lain ataupun organisasi/lembaga swadaya masyarakat (Ormas, LSM, OKP, dan lain-lain). Salah satu contohnya sosialisasi dengan jaringan Departemen Agama, misalnya dalam bentuk perjanjian kerja sama dengan penyuluh agama tingkat desa/kelurahan, termasuk sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Departemen Agama seperti halnya pondok pesantren. Di samping itu juga penyelenggara pemilu dapat membangun kolaborasi dengan komunitas di luar muslim, termasuk dengan lembaga organisasi di bawah Dinas Sosial yang kaitannya dengan inklusif elektoral, seperti organisasi disabilitas dalam menunjang dan memfasilitasi partisipasi politik mereka, karena  sesuai dengan apa yang tertuang dalam undang-undang, bahwasannya setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
55

MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PEMILIHAN DI DAERAH RAWAN BENCANA

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Rabu (3/11/2021), KPU Kabupaten Bandung mengadakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih seri ke-8 (delapan) yang merupakan seri terakhir dari serangkaian kegiatan di tahun 2021.  Kegiatan kali ini dilaksanakan secara luring bertempat di Aula Bale Pinter Pemilu KPU Kabupaten Bandung, dengan mengangkat tema “Manajemen Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Daerah Rawan Bencana”. Hadir dalam kegiatan ini Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat secara daring, Anggota Patroli Sungai Citarum, serta peserta yang terdiri dari penggiat demokrasi dan kepemiluan, masyarakat umum dan tenaga pendidik dibeberapa wilayah di Kabupaten Bandung.  Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema kali ini jika dikaitkan dengan program Pepeling (Pemilu Peduli Lingkungan) diharapkan ada nafas yang sama antara kepedulian terhadap lingkungan. Orientasinya adalah apabila lingkungan sehat, maka kesejahteraan akan meningkat. Begitu juga dengan pemilu, pemilu yang sehat melahirkan pemimpin yang sehat dan berujung pada kesejahteraan. Ketika KPU atau stakeholders konsen terhadap pemilih, dipastikan konsen pula terhadap lngkungan, hal ini tidak terlepas dari kondisi topografi dan geografis Kabupaten Bandung yang memang merupakan daerah rawan bencana. Agus menambahkan, salah satu contoh wilayah di Kabupaten Bandung yang rawan bencana banjir yaitu Kecamatan Dayeuhkolot, telah membuktikan bahwasanya penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan mampu mengatasi situasi tersebut. Dengan dimilikinya ketangguhan dari segi mental dan praktis, keterampilan mengatasi banjir, memiliki kemampuan berkomunikasi, serta manajemen risiko, maka pelaksanaan pemilu dan pemilihan di wilayah tersebut tetap dapat dilaksanakan. Maka dari itu, untuk lebih menguatkan apa yang telah KPU lakukan, harapannya masyarakat tetap sadar dan tahu posisi bahwa pengelola pemilu/pemilihan di Kabupaten Bandung memiliki feeling terkait risiko bencana alam. Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Idham Holik, memberikan apresiasi terhadap tema kegiatan ini, terkait bagaimana antisipasi terhadap potensi bencana pada saat pelaksanaan pemilu dan pemilihan, seperti diketahui bahwa krisis alam dapat datang dari manapun, dalam bentuk apapun dan kapanpun. Sebagai penyelenggara pemilu, harus dapat memastikan bahwa dalam penyelenggara pemilu dan pemilihan dapat melayani pemilih dan peserta dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tagline KPU Melayani. Hal ini juga menjadi bagian penting dalam terwujudnya integritas elektoral. KPU tentunya bukan lembaga yang memiliki otoritas dalam penanganan ataupun mitigasi bencana alam, namun KPU perlu kiranya berkoordinasi dengan pemerintah termasuk dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat setempat yang tentunya lebih mengetahui mengenai bagaimana cara mengatasi krisis alam apabila terjadi pada saat penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. KPU Kabupaten Bandung harus memiliki data terkait potensi-potensi bencana alam agar ditahun ke depan pihak pemerintah dapat mengantisipasi hal tersebut. Idham berharap kegiatan ini dapat ditindaklanjuti dengan berkoordinasi secara teknis kepada pihak pemerintah daerah mengenai rancangan pembangunan, agar eksekutif dan legislatif di Kabupaten/Kota dapat memprioritaskan tentang antisipasi atau mitigasi bencana alam saat penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Anggota KPU Kabupaten Bandung, Supriatna, juga berkesempatan menyampaikan materi mengenai peran penyelenggara dalam mewujudkan budaya demokrasi sehat. Demokrasi dikatakan sehat apabila dilihat dari parameter teknis penyelenggaraan harus memenuhi 5 unsur, antara lain: (1) Pemilunya berbasis regulasi, norma dan aturan; (2) Pemilunya bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber dan jurdil); (3) Memiliki partisipasi masyarakat yang tinggi, bukan hanya pada saat hari pencoblosan, namun pasrtisipasi masyarakat hendaknya dimaknai secara umum untuk terlibat pada seluruh tahapan; (4) Pemilu yang reguler/periodik; serta (5) Adu gagasan. Apabila dilihat dari parameter non teknis kepemiluan, terdapat 2 poin yang menjadi indikator demokrasi yang sehat, yaitu: (1) kebebasan pers dan social control. Karena ketika kebebasan pers tidak terjadi, maka tidak akan ada pemilu yang berkualitas; dan (2) Kemanan wilayah. Dengan tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif dalam setiap penyelenggaraan pemilu, maka pemilu dapat dikatakan sehat dan berkualitas. Kaitannya dengan mitigasi bencana dalam pemilu dan pemilihan, KPU Kabupaten Bandung mengundang Dudi Andre Setiawan, selaku Anggota Patroli Sungai Citarum. Dudi mengulas dengan cukup komprehensif perihal mitigasi bencana. Mitigasi menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 merupakan serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik fisik, penyadaran dan peningkatan kapasitas dalam menghadapi bencana. Manfaat yang didapatkan oleh penyelenggara pemilu dengan adanya mitigasi, diantaranya dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana, penyelenggara pemilu dapat memberikan pengetahuan lebih kepada masyarakat/pemilih, serta dapat mengidentifikasi dan mengenalkan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU sedikitnya harus memahami bagaimana mitigasi bencana, setidaknya dapat menyediakan tempat pemilihan yang aman juga sehat bagi pemilih agar tercipta sirkulasi udara yang baik. Pada hakikatnya pemilih adalah penguasa sungguhnya, karena di ujung jarinya terdapat sebuah keputusan yang baik dan yang jelek dari sesuatu, tergantung dari situasi dan kondisi yang dialami saat dalam proses pemilu/pemilihan. Dudi lebih lanjut menerangkan bahwa upaya pengurangan risiko atau mitigasi bencana penting sebagai edukasi bagi penyelenggara maupun pemilih dalam mengantisipasi wilayah Kabupaten Bandung yang mayoritas rawan bencana saat penyelenggaraam pemilu dan pemilihan. Kemudian apa kaitannya penyelenggara pemilu dengan relawan mitigasi? Keduanya dapat berperan sebagai penerjemah tentang kepemiluan dan kebencanaan, sebagai penerima tamu dan pengawal atau pendamping pemilih. Dengan demikian diharapkan akan memberikan kenyamanan bagi pemilih sebagai stakeholders utama, karena pemilu merupakan bagian dari wisata demokrasi. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya