Berita Terkini

216

SOSIALISASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat mengadakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan tersebut dikemas dalam acara Webinar Data dan Digital Discussion (3D)  yang telah memasuki seri ke-13 pada Rabu (8/12/2021).  Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Titik Nurhayati, menjadi pemateri utama dalam kegiatan ini. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Alimubarok, menyatakan bahwa KPU baru saja menerbitkan  Peraturan KPU dalam rangka mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 kearah yang lebih baik, lebih berkualitas, dan lebih berintegritas. Kedua Peraturan KPU ini sangat penting dan strategis karena menjadi program prioritas dan unggulan dari KPU RI. Penerbitan regulasi tersebut termasuk bagian dari adaptasi KPU dalam penyelenggaraan SPBE yang dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemilu yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 ini, sebagai suatu lembaga penyelenggara pemilu diharapkan dapat menyelenggarakan dan menerapkan SPBE di lingkungan KPU. Sehingga dengan penerapan ini KPU dapat meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas. Yang kedua melalui terbitnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021, menjadi dasar yang memperkuat pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sehingga dapat dioptimalkan pelaksanaannya dengan menyediakan data dan informasi pemilu secara komprehensif, akurat dan mutakhir. Peraturan KPU ini mempertegas siapa yang menyelenggarakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta bagaimana tugas dan wewenangnya, baik dilevel KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Titik menyampaikan bahwa sosialisasi ini bukan hanya ditujukan bagi penyelenggara pemilu di Jawa Barat, namun terbuka juga untuk publik yang ingin lebih mengetahui perihal Peraturan KPU ini. Dalam mewujudkan tata kelola dan manajemen yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas dan kepercayaan pelayanan publik dengan memberikan jangkauan luas kepada masyarakat, menjadi latar belakang terbitnya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021. Lebih jauh Titik menjelaskan, dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 terdapat banyak pembaharuan dan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota. Ada beberapa unsur yang harus diterapkan dalam tata kelola SPBE KPU, unsur tersebut meliputi: (1) Arsitektur SPBE, yang bertujuan memberikan panduan dalam integrasi terhadap proses bisnis KPU, data dan informasi, infrastruktur TIK, aplikasi dan keamanan, sehingga menghasilkan layanan yang terpadu; (2) Peta Rencana SPBE, yang bertujuan mengukur capaian target dalam membangun, mengembangkan dan menerapkan SPBE KPU; (3) Rencana dan anggaran SPBE KPU, yang berpedoman pada arsitektur SPBE; (4) Proses Bisnis KPU, yang memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi, juga sebagai pedoman dalam membangun, mengembangkan dan menerapkan aplikasi, keamanan dan layanan SPBE; (5) Data dan Informasi, yang terintegrasi dengan menggunakan sistem elektronik; (6) Infrasturktur SPBE KPU, untuk meningkatkan efisiensi, keamanan dan kemudahan dalam melakukan integrasi;  (7) Jenis aplikasi, yang digunakan untuk layanan administrasi perkantoran pada umumnya, dan digunakan untuk layanan publik sesuai tugas dan fungsi KPU pada khususnya;  dan                         (8) Keamanan SPBE KPU, yang cakupannya meliputi keamanan terhadap data dan informasi, infrastruktur SPBE dan aplikasi yang wajib dijamin kerahasiannya, keutuhannya, ketersediaan terhadap cadangan, keasliannya, serta layanan SPBE KPU. Layanan SPBE KPU sendiri terdiri dari layanan administrasi perkantoran berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik. Dalam penyelenggaraannya, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membentuk Tim SPBE KPU yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Koordinasi, baik di tingkat KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Diperlukan pula pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan SPBE KPU dengan tujuan untuk mengukur dan meningkatkan capaian kemajuan penerapan SPBE KPU, meningkatkan kualitas layanan, pengukuran kinerja yang dilakukan dengan metode penilaian mandiri, penilaian dokumen, dan penilaian wawancara. Penilaian mandiri dilakukan oleh Tim Asesor internal KPU, dan pengawasannya dibantu oleh APIP dan masyarakat TIK. Pembahasan selanjutnya terkait Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota-lah yang melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan Terbitnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 ini telah dinantikan sejak tahun lalu, mengingat proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PPDB) sejak 2 (dua) tahun belakangan ini dilaksanakan berdasarkan surat edaran. Implementasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 membutuhan gradasi waktu, dikarenakan terdapat beberapa peralihan, terutama mengenai sistem informasi, dimana dalam ketentuan peralihan, peraturan tersebut berlaku dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. KPU kabupaten/Kota mempunyai tugas dalam menjabarkan program dan arah kebijakan PDPB, menyelenggarakan tahapan pelaksanaan PDPB, melakukan koordinasi dengan instansi lain di wilayah kabupaten/kota, melakukan rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota, mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota, dan berwenang dalam menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat kabupaten/kota. KPU Kabupaten/Kota juga berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan data pribadi, melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi, mengelola, mengamankan, dan menyajikan data pemilih berskala kabupaten/kota, menyampaikan laporan PDPB tingkat kabupaten/kota kepada KPU Provinsi, menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat, serta menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota atas PDPB. Data Pemilih yang dilakukan pemutakhiran secara berkelanjutan meliputi data pemilih pemilu dan/atau pemilihan terakhir, data pemilih baru, data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, data pemilih yang tidak memenuhi syarat dan data penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum memiliki dokumen kependudukan. Kegiatan PDPB ini dilakukan berjenjang melalui pemutakhiran dan pemeliharaan secara berkesinambungan dengan memerhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
117

PENGEMBANGAN KOMUNIKASI DAN BUDAYA KERJA ORGANISASI

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung mengikuti webinar series Bimbingan Teknis dengan tema Pengembangan Komunikasi dan Budaya Kerja Organisasi pada Selasa (07/12/21). Acara ini diselenggarakan oleh KPU Kota Bandung sebagai upaya penguatan reformasi birokrasi dan pelayanan publik bagi penyelenggara pemilu. Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Undang Suryatna, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini juga sejalan dengan program pemerintah yang terkait dengan implementasi core value dan employer branding. KPU sebagai penyelenggara Pemilu dituntut menjadi lembaga yang mandiri, profesional dan berintegritas. Oleh karenanya berbagai upaya dalam peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu menjadi bagian yang penting agar selalu dapat menyesuaikan dengan perkembangan lingkungan yang senantiasa berubah. Perkembangan tekologi informasi yang terus berubah memberikan kemudahan dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja serta pelayanan publik. Undang juga menekankan reformasi birokrasi mengubah budaya kerja di lingkungan institusi pemerintah, sehingga sebagai pegawai dituntut untuk memiliki etos kerja yang tinggi, bekerja dengan profesional, mampu mencapai target kinerja yang ditetapkan dan mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi dan nepotisme. Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, mengutarakan bahwa KPU sebagai badan publik tentu dituntut untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat maupun peserta pemilu. Dalam rangka pelayanan publik kepada masyarakat, KPU Kota Bandung menggagas kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas SDM diinternal KPU, juga bagi seluruh lembaga publik untuk terus melakukan pembenahan dalam persiapan menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Komunikasi dan budaya kerja menjadi modal utama untuk melayani semua pihak demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Suharti berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan komunikasi dan budaya kerja sesuai dengan tagline KPU Melayani. Asisten Komisioner Bidang Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN), Iip Ilham Firman, dalam kegiatan ini bertindak sebagai narasumber. Tema yang diangkat pada kesempatan ini tidak terlepas dari faktor reformasi birokrasi yang merupakan perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) aparatur negara, serta merupakan suatu upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process) dan SDM aparatur. Reformasi birokrasi ini muncul karena adanya fakta yang timbul, dengan tujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Sasarannya adalah mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel dan pelayanan publik yang prima. Namun demikian masih ada beberapa permasalahan utama penyebab kurang optimalnya reformasi birokrasi, khususnya di daerah karena reformasi birokrasi masih dianggap sebagai formalitas dan pemenuhan administratif. Fokus dan lokus reformasi birokrasi belum mengacu pada akar masalah yang ada di daerah. Strategi reformasi birokrasi juga belum terintegrasi, serta masih adanya komitmen pimpinan dalam mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi belum optimal. Reformasi birokrasi di Indonesia sudah berjalan 11 (sebelas) tahun, dan reformasi birokrasi masih menjadi sebuah upaya yang tidak mudah dalam mewujudkannya. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama pada masing-masing instansi dalam membangun reformasi birokrasi diinternal dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik. Iip menambahkan bahwa disiplin pegawai dan kode etik pegawai sangat melekat bagi seorang ASN, baik di dalam jam kerja maupun di luar jam kerja. Tetapi masih banyak yang beranggapan bahwa sebagai ASN itu hanya bekerja pada saat jam kerja, dan di luar itu hanya sebagai individu. Kemudian mengapa ASN harus melaksanakan nilai dasar, kode etik dan perilaku serta menegakkan netralitasnya? Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa ASN diikat oleh 3 (tiga) fungsi, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, fungsi sebagai pelayan publik, dan fungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Ketiga fungsi tersebut tidak akan berjalan dengan baik apabila ASN tidak melaksanakan nilai dasar, kode etik dan perilaku yang ditetapkan disetiap instansi maupun negara. Sehingga dapat disimpulkan bahwa reformasi birokrasi sangat berkaitan dengan penguatan karakter nilai dasar ASN. Begitu pula dengan netralitas lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu, dimana hal tersebut merupakan ujian integritas yang mutlak. Kaitannya dengan pengawasan netralitas pada Pemilu Tahun 2024 mendatang, ada beberapa rekomendasi yang perlu dilakukan, antara lain: (a) Perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam pencegahan pelanggaran netralitas dengan sosialisasi aturan netralitas melalui media audio-visual, terutama pada Wilayah Indonesia Timur;           (b) Perlu meninjau kembali kedudukan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), karena berpotensi menyebabkan ASN sulit bersikap netral;               (c) Memperkuat kerja sama antar lembaga pengawas dan lembaga terkait untuk meningkatkan pemantauan pelanggaran netralitas ASN di seluruh wilayah; dan           (d) Pemberian sanksi hukum yang tegas bagi pasangan calon kepala daerah dan partai politik yang memobilisasi ASN untuk pemenangan pemilu/pemilihan. Sesi berikutnya, Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat, Yudaningsih, menyampaikan pemaparannya mengenai optimalisasi pelayanan publik. Optimalisasi pelayanan publik merupakan harga mati, apabila sebuah badan publik dalam hal ini KPU, ingin menjadi badan publik yang mumpuni dan dipercaya oleh publik. Namun ada beberapa kendala yang menyebabkan pelayanan publik tidak berkualitas, diantaranya rendahnya kepatuhan/implementasi standar pelayanan yang mengakibatkan berbagai jenis mal-administrasi yang didominasi oleh pelanggaran perilaku aparatur, atau masalah sistemik yang terjadi di instansi menjadi kendala utama dalam peningkatan pelayanan publik, disertai dengan ketidakpastian dalam memberikan jaminan penyelesaian pengaduan serta kepercayaan publik terhadap aparatur dan pemerintah yang menurun. Sehingga berpotensi mengarah pada apatisme publik. Faktanya saat monitoring dan evaluasi (monev), KI Provinsi Jawa Barat mendapati sebagian besar badan publik belum maksimal dalam melaksanakan fungsi dan tugas pelayanan publik. Masih banyak masyarakat yang tidak memahami mengani standar operasional prosedur (SOP) permintaan informasi publik. Dibutuhkan sebuah komitmen untuk menjadi badan publik yang informatif dan betul-betul melayani masyarakat. Dalam mewujudkan pelayanan prima, dapat dilakukan dengan metode SMART service, yaitu Sigap, Mudah, Akurat, Ramah dan Terampil. Strategi yang dapat dilakukan dalam mewujudkan pelayanan prima ini antara lain dengan penyediaan layanan sesuai dengan sasaran dan kebutuhan masyarakat, komitmen pimpinan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, penerapan dan penyesuaian standar pelayanan harus dapat memberikan perlindungan bagi internal pegawai, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, pengembangan SDM dan infrastruktur, serta melakukan monev terhadap kinerja pelayanan publik. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung, Bambang Sukardi, berkesempatan memberikan pemaparannya terkait hubungan kelembagaan penyelenggara pemilu dengan pemerintah daerah. Pertama, pemerintah berperan dalam penyiapan data kependudukan, dengan melakukan evaluasi dan update data kependudukan bersama KPU untuk pemilu/pemilihan yang akan datang, penyediaan anggaran pemilihan dan dana hibah untuk mendukung kegiatan KPU Kota Bandung, menjaga netralitas ASN serta menjaga stabilitas politik dan situasi keamanan dan ketetertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Pemerintah daerah memiliki langkah stabilitas politik dalam mendukung situasi kondisi agar tetap nyaman dan aman dengan melakukan deteksi dini dan pemetaan potensi stabilitas yang mempengaruhi dinamika politik lokal, pendidikan sosial, politik dan budaya kepada elemen masyarakat, penguatan fungsi intelejen data, meningkatkan komunikasi dengan tokoh masyarakat, adat dan agama, juga dalam pemanfaatan modal sosial (pendekatan sosio-kultural). Pemerintah daerah juga memberikan bantuan dan fasilitasi berupa penugasan personel dan penyediaan sarana ruangan bagi sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu, fasilitasi dalam transportasi pengiriman logistik, pemantauan kelancaran penyelenggaraan pemilu, serta kegiatan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu. Dalam menjaga paradigma dan prinsip-prinsip independensi penyelenggara, Pemerintahan Daerah (Kepala Daerah dan DPRD) tidak memiliki hubungan kelembagaan secara langsung dengan lembaga penyelenggara pemilu/pemilihan. Sebagai penutup, Bambang menyampaikan bahwa relasi penyelenggara pemilu/pemilihan dengan pemerintahan daerah adalah dengan menciptakan ruang komunikasi yang efektif dan setara dalam lingkup kewenangan masing-masing institusi. kemudian mengelola hubungan secara profesional, berjarak, tetapi juga selalu dalam ruang koordinasi yang terjaga. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
96

MENJADI HUMAS PEMERINTAH: SEMUA BISA, BISA SEMUA

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung mengikuti kegiatan KCOC (Kemenkeu Corpu Open Class) secara daring pada Selasa (7/12/21), yang digelar oleh Balai Diklat Keuangan (BDK) Cimahi. Kelas ini diselenggarkan untuk dapat diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik pusat maupun daerah. Tema yang diangkat pada KCOC kali ini mengenai Humas Pemerintah. Widyaswara BDK Cimahi, Oktavia Ester P., dan Host TVOne, Indy Rahmawati, bertindak sebagai narasumber pada acara ini. Kepala BDK Cimahi, Ririn Mardiyani, menyampaikan bahwa Hubungan Masyarakat (Humas) merupakan lini pertama yang memberikan informasi kepada publik dan sangat memegang peranan dalam penyediaan informasi sesuai peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah undang-undang keterbukaan publik yang menaungi kehumasan. Sesuai ketentuan dalam undang-undang tersebut, badan publik memiliki kewajiban untuk memastikan ketersediaan informasi publik yang terbuka untuk umum serta dapat diakses secara cepat, tepat waktu, murah dan sederhana. Fungsi humas dalam organiasai merupakan bagian struktural yang tak terpisahkan dari lembaga atau organisasi tersebut, yang berhubungan langsung dengan fungsi kepemimpinan. Profesi humas tidak sekedar hanya menyampaikan pesan, namun juga merupakan fungsi strategis dengan banyak kriteria yang harus dimiliki seseorang untuk dikembangkan sebagai praktisi kehumasan. Oleh karenanya, fungsi kehumasan ini penting untuk diberdayakan lagi demi menjaga nama baik citra lembaga. Oktavia menyebutkan bahwa “Kita adalah Humas Pemerintah”, karena pada saat ini setiap kita adalah wujud atau gambaran dari pada unit atau lembaga yang kita tempati. Apapun tugasnya harus dapat menjadi humas “berjalan” bagi lembaga atau organisasi masing-masing. Oktavia mengajak kepada seluruh peserta agar apapun yang disampaikan oleh setiap individu harus diperhatikan, karena setiap individu itu merupakan bagian dari lembaga pemerintah. Tentu dalam melakukannya tidaklah mudah, karena kita dihadapkan oleh ancaman terjadinya hoaks, yaitu informasi yang salah atau informasi yang sengaja disebarkan untuk menyesatkan dan meresahkan masyarakat. Maka disinilah letak pentingnya strategi kehumasan dan komunikasi. Melihat tingginya pengguna mobile connection dan pengguna internet, penting bagi humas untuk memulai share tentang kebijakan maupun meluruskan berita hoaks melalui sosial media dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami. Publikasi informasi tersebut cukup dilakukan dengan singkat namun padat sesuai keterbatasan yang dimiliki media sosial. Hal ini perlu dilakukan mengingat waktu yang dihabiskan rata-rata setiap orang dengan media sosialnya mencapai tiga jam, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan menonton televisi. Sesuai dengan yang diharapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, agar lembaga pemerintahan dapat mengoptimalkan media sosial sebagai sarana informasi. “Dimanapun dan sebagai apapun kita bekerja, kita hanya bisa melakukan sesuatu yang besar apabila mencintai apa yang kita lakukan. Dan selalu ingat siapapun kita, kita adalah humas tempat kita bekerja,” ujar Oktavia. Pada sesi kedua, Indy Rahmawati memberikan tips dan trik, agar ketika berbicara kepada masyarakat melalui media sosial, humas dapat menyampaikan hal serius dengan bahasa yang mudah dipahami. Sosial media saat ini menjadi sarana humas yang paling efektif dan efisien, dengan karakteristik yang cepat, durasinya singkat, to the point, mudah diingat, tidak rumit dan menarik. Humas harus dapat memanfaatkannya dengan maksimal dalam merilis berita atau informasi agar dapat diterima oleh masyarakat. Diantaranya dengan menggunakan gaya bahasa yang membumi, hindari bahasa pemerintah, penggunaan visualisasi, audio, dan grafis juga menjadi daya tarik untuk sebuah konten, dilengkapi dengan data, serta editing yang baik. Dengan penyampaian yang menarik dan tepat sasaran, diharapkan masyarakat yang membaca menjadi ingin mengetahui lebih banyak lagi mengenai kebijakan-kebijakan apa saja yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
107

KPU KABUPATEN BANDUNG KEMBALI RAIH PREDIKAT BADAN PUBLIK INFORMATIF

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat menggelar acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Jawa Barat Tahun 2021 pada Senin (6/12/2021). Kegiatan dilaksanakan bertempat di Aula Barat Gedung Sate Bandung, yang disiarkan secara langsung melalui channel YouTube KI Provinsi Jawa Barat juga secara daring melalui Zoom Meeting. Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bagi badan publik di tingkat Jawa Barat ini diserahkan secara langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penganugerahan terdiri dari kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, kategori Organisasi Perangkat Daerah, kategori Instansi Vertikal, Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kategori Partai Politik, dan kategori Organisasi Non Pemerintah untuk 170 Badan Publik yang terdapat di Provinsi Jawa Barat. Ketua KI Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal, dalam sambutannya mengatakan bahwa monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik sangatlah penting dan  secara regulasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di samping itu, monev keterbukaan informasi juga berfungsi sebagai sarana pembuktian komitmen badan publik dalam menjalankan amanah peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk output dari kegiatan monev tersebut berupa pemberian reward dan punishment kepada badan publik. Ijang mengungkapkan bahwa tak terhindarkan lagi diera keterbukaan saat ini, informasi menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya. Oleh karenanya, negara harus hadir dengan semangat keterbukaan dan akuntabilitas, sehingga keterbukaan informasi menjadi ruh utama badan publik dalam melayani rakyat. Salah satu indikator kepercayaan publik terhadap Pemerintah adalah dengan menjalankan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. Untuk itu, KI memberikan reward dalam bentuk penghargaan terhadap badan publik yang sungguh-sungguh mengimpelentasikan keterbukaan publik dengan kategori tertinggi sebagai badan publik yang informatif. Dalam acara tersebut, terdapat sejumlah badan publik yang mendapatkan penganugerahan dengan klasifikasi informatif. Penerima penganugerahan kategori informatif untuk Badan Publik Lembaga/Instansi Vertikal tingkat Jawa Barat ialah KPU Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Di tingkat kabupaten/kota, KPU Kabupaten Bandung kembali mendapatkan anugerah keterbukaan informasi publik dengan kategori informatif badan publik instansi vertikal kabupaten/kota pada peringkat pertama dari 27 (dua puluh tujuh) badan publik. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian yang sangat baik ini. Predikat sebagai badan publik yang informatif selama 2 (dua) tahun berturut-turut ini sekaligus menjadi tantangan atas komitmen lembaga untuk selalu konsisten membuka ruang publik dalam mengakses informasi yang seluas-luasnya. “Selamat dan terima kasih kepada seluruh jajaran keluarga besar KPU Kabupaten Bandung, semoga prestasi ini dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang,” ujar Agus. Sementara itu Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, Irman Noviandi, berpesan kepada seluruh jajaran Sekretariat agar selalu meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan informasi publik. Semua elemen masyarakat maupun para pemangku kepentingan harus mendapatkan pelayanan informasi publik yang prima dengan menerapkan prinsip cepat, murah, akuntabel, transparan dan tepat waktu. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu akan semakin meningkat. “Kita berharap melalui peningkatan pelayanan publik yang menjadi salah satu agenda prioritas lembaga selama ini, masyarakat di Kabupaten Bandung dapat memperoleh informasi kepemiluan yang akurat dan berkualitas, sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam mencerdaskan serta meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu maupun pemilihan,” tambah Irman.(Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
87

PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN TEKNIK KOMUNIKASI PUBLIK

Soreang, kab-bandung.kpu.go.id- Kamis (2/12/2021), KPU Kabupaten Bandung mengadakan kegiatan Knowledge Sharing Internal bertempat di Aula Bale Pinter Pemilu. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kapasitas pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Bandung. Tema yang dibahas kali ini mengenai Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Teknik Komunikasi Publik Penyelenggara Pemilu. Acara ini dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Bandung. Penyampaian materi sesi pertama disampaikan oleh Tommy Hardi Putra, selaku staf pelaksana pada Sub Bagian Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Bandung. Tommy menjelaskan mengenai Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Aktivitas Penyelenggara Pemilu. Dalam kesempatan ini, Tommy menjabarkan bagaimana penerapan teknologi berupa hybrid yang merupakan media pertemuan secara gabungan, baik online maupun offline dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Keuntungan menggunakan metode hybrid sendiri diantaranya mempermudah peserta yang tidak menghadiri acara langsung dapat melakukannya secara virtual. Metode ini diaplikasikan oleh KPU Kabupaten Bandung pada saat kegiatan Launching Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya, diantaranya harus mengetahui bagaiamana lokasi atau tempat berkegiatannya agar dapat menyesuaikan dengan peralatan dan perangkat yang akan digunakan. Yang tak kalah pentingnya yaitu jaringan internet yang harus stabil agar kegiatan yang ditayangkan secara virtual ini juga dapat berjalan lancar tanpa adanya kendala koneksi. Ada beberapa perangkat keras (hardware) sebagai perangkat pendukung yang digunakan dalam hybrid zoom tersebut, diantaranya personal computer, camera video, speaker aktif dan speaker pasif, mixer audio, lampu sebagai penambah cahaya apabila tempat yang digunakan kurang mendapatkan pencahayaan dengan baik, serta layar dan projector. Kecanggihan teknologi saat ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh lembaga dan instansi dalam setiap kegiatannya, terlebih lagi dengan kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini. Begitu banyak kegiatan tatap muka yang dikurangi pelaksanaannya. KPU sebagai penyelenggara Pemilu, sudah menerapkan penggunaan teknologi informasi ini sebagai opsi terbaik dengan terus memperbaiki kualitas disetiap kegiatan yang dilaksanakan. Sesi kedua Knowledge Sharing diisi oleh Fitra Dananty, yang juga merupakan staf pelaksana Sub Bagian Teknis dan Hupmas. Fitra menyampaikan paparannya mengenai Teknik Komunikasi Publik Penyelenggara Pemilu. Dijelaskan lebih lanjut bahwa KPU sebagai Penyelenggara Pemilu perlu untuk melakukan komunikasi publik dengan menyampaian pesan atau informasi kepemiluan yang sifatnya penting untuk diketahui, baik oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, dan Pemilih maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan agar tujuan Penyelenggaraan Pemilu dapat tercapai. Dalam Komunikasi publik penyelenggara Pemilu, sosok yang menjadi komunikator atau pihak yang menyampaikan pesan biasanya dilakukan oleh tenaga kehumasan maupun komunikator publik profesional yang ditunjuk oleh Penyelenggara Pemilu. Misalnya influencer, staf humas sebagai juru bicara KPU, wartawan/jurnalis, penyiar radio, atau presenter berita, untuk menyampaikan pesan/informasi kepemiluan. Namun dengan kecanggihan teknologi saat ini, memungkinkan warga biasa menjadi komunikator publik. Ketika memposting komentar/beropini diruang publik melalui media sosial yang dapat diakses dan mampu mendapat respon dari banyak orang, maka dapat dikatakan itu adalah komunikasi publik. Komunikasi publik bagi penyelenggara pemilu mempunyai peran dalam penyebarluasan informasi penyelenggara dan penyelenggaraan tahapan Pemilu, membangun awareness masyarakat terhadap pentingnya Pemilu, serta menciptakan situasi yang kondusif. Sehingga Pemilu dapat berjalan lancar dan damai dalam mendorong masyarakat menggunakan hak pilih secara rasional serta dalam meningkatkan trust terhadap penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil Pemilu. Banyak manfaat yang akan diterima oleh masyarakat khususnya pemilih. Dengan adanya komunikasi publik penyelenggara Pemilu ini, pemilih akan mendapatkan sosialisasi Pemilu, khususnya terkait tahapan, jadwal, dan teknis penyelenggaraan Pemilu. Di samping juga memperoleh pengetahuan tentang peserta Pemilu yang berkompetisi, baik partai politik maupun pasangan calon, serta terhindar dari berita hoaks dan disinformasi Pemilu. Proses komunikasi ini juga dapat menjadi sarana menyalurkan opini sekaligus berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu. KPU perlu membuat strategi agar komunikasi publik dapat berjalan dengan baik, salah satunya dengan memetakan opini, informasi dan isu kepemiluan serta membangun kedekatan dengan publik melalui webinar, diskusi publik, bahkan membalas komentar di media sosial yang digunakan oleh penyelenggara Pemilu. Selain itu melakukan kerja sama/kolaborasi bersama stakeholders dengan membuat nota kesepahaman, media gathering serta pelatihan sumber daya manusia (SDM) kehumasan juga penting untuk dilakukan. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya