RENCANA PENYEDERHANAAN SURAT SUARA PEMILU TAHUN 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Senin (30 Agustus 2021), KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan webinar bertema Sosialisasi Rencana Penyederhanaan Desain Surat Suara Pemilu Tahun 2024. Acara dibuka oleh ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, yang menyampaikan sesuai dengan kebijakan KPU RI, bahwa tahun 2021 ini merupakan tahunnya evaluasi dan konsolidasi. Begitu pula dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota, mengisi tahun ini sebagai tahunnya evaluasi dan konsolidasi. Salah satu isu yang berkembang berkaitan dengan evaluasi dan konsolidasi pemilu ini yaitu penyederhanaan desain surat suara. Rifqi mengatakan berdasarkan evaluasi pada Pemilu Tahun 2019, penyelenggara relatif mengalami banyak kesulitan dengan lima surat suara ini pada saat pemungutan suara. Petugas di tempat pemungutan suara (TPS) memerlukan waktu yang cukup banyak saat melakukan rekapitulasi. Maka kali ini KPU melakukan terobosan bagaimana menyederhanakan surat suara untuk memudahkan pemilih dan memudahkan petugas dalam melaksanakan Pemilu Tahun 2024.

Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Evi Novida Ginting Manik, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, menyampaikan bahwa KPU memiliki kepentingan yang besar untuk melakukan langkah-langkah dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi, terutama meningkatkan integritas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, juga bagaimana KPU mempersiapkan pemilu itu mudah, murah, cepat, transparan dan akuntabel. Inilah yang menjadi visi KPU sebagai penyelenggara ke depannya untuk dapat memberikan kemudahan bagi semua pihak.

Terdapat 4 aspek yang perlu diperhatikan dalam merencanakan menyederhanakan surat suara, yaitu: (1) Bagaimana pemilih dapat megenali kandidat atau partai politik yang menjadi peserta pemilu, dan pemilih dapat memberikan suaranya dengan benar atau sah; (2) Akurasi di dalam menentukan suara sah maupun tidak sah; (3) Sistem pemilu; (4) Peraturan perundang-undangan. Undang-undang mencantumkan seluruh aturan yang berkaitan dengan desain surat suara. Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur apa yang harus tersedia di dalam surat suara, termasuk metode pemberian suaranya, sehingga terdapat batasan dalam mendesain surat suara. Ruang gerak KPU dalam mendesain surat suara tentu harus mengacu pada undang-undang yang sudah ada. Apapun desain yang akan disiapkan harus memerhatikan hal tersebut, terang Evi.

Evi juga menjelaskan mengenai gambaran pemilu dari masa ke masa. Ada beberapa metode pemberian suara yaitu dengan menulis, mencontreng dan mencoblos, dimana pada tahun 2009 merupakan kali pertama KPU mengubah metode pemberian suara dengan cara mencontreng, dan menyebabkan tingginya suara tidak sah pada Pemilu Tahun 2009, sehingga kemudian dilakukan evaluasi. Pada tahun 2014 KPU Kembali menggunakan metode pemberian suara dengan cara mencoblos dengan melalui 4 jenis surat suara, sedangkan di tahun 2019 pertama kalinya pada satu hari yang sama pemilih disuguhi oleh 5 (lima) jenis surat suara, dan ini memiliki tantangan yang cukup besar baik bagi pemilih maupun penyelenggara. Beban kerja penyelenggara di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menjadi cukup tinggi, pemilih mengalami kesulitan dalam memberikan suara karena banyaknya surat suara yang mengakibatkan tingginya surat suara tidak sah. Inilah beberapa hal yang menjadi alasan KPU berencana untuk menyederhanakan desain surat suara guna mempersiapkan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang lebih baik.

KPU melakukan simulasi dengan desain 6 model surat suara, melalui penggabungan 5  jenis pemilu di dalam satu surat suara. Selanjutnya KPU mengerucutkan dari 6 model menjadi 3 model desain surat suara, yaitu model 1 dengan metode pemberian suara menulis, model 3 dengan metode pemberian suara mencoblos dan model 5 dengan metode pemberian suara mencontreng. Perubahan ini pasti akan berdampak pada masa anomali, akan ada pro dan kontra. Ketiga model desain tersebut masih disosialisasikan dan masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan, terutama untuk memenuhi landasan hukumnya. Proyeksinya ke depan diharapkan akan ada satu keputusan hukum yang  dapat mengurangi kompleksitas pemilu, tutup Evi. (Humas KPU Kabupaten Bandung)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 41 Kali.