WEBINAR DP3 KESATU: DEMOKRASI, PEMILU DAN PARTISIPASI

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU RI mengadakan kegiatan webinar berseri program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) yang dilaksanakan pada Jumat, 3 September 2021. Acara dibuka oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra. Dalam sambutannya Ilham menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 tidak lama lagi, proses tahapan harus sudah mulai dilaksanakan, salah satunya dimulai dengan program DP3. Walaupun program ini tidak termausuk dalam tahapan, diharapkan pelaksanaannya dapat berkesinambungan, lebih jauh lagi dapat menjadi program baku yang bisa terus dilaksanakan. Pendidikan pemilih bukan hanya tugas KPU, tetapi juga stakeholders dalam konteks penguatan demokrasi di Indonesia. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, masih ada masyarakat yang diintimidasi untuk memilih calon tertentu, memilih bukan berdasarkan apa yang ingin mereka yakini. Selain untuk meningkatkan partisipasi pemilih, program DP3 juga diharapkan bahwa masyarakat paham akan demokrasi secara substansial, dapat berpikir kritis dan dapat melaporkan jika terdapat potensi-potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam pengantarnya menyampaikan secara singkat terkait program DP3. Program ini dimaksudkan sebagai salah satu sarana pendidikan pemilih berkelanjutan yang dibarengi dengan kegiatan webinar DP3 secara berseri, monitoring, evaluasi, dan pada akhirnya akan disinergikan dengan kegiatan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Dengan dilaksanakannya persiapan lebih awal, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi sebaik-baiknya sebagai persiapan awal dalam pembentukan badan adhoc.

Wakil kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Prof., Dr., Hariyono, yang bertindak sebagai narasumber, menyampaikan pemaparannya mengenai implementasi Demokrasi Pancasila dalam konteks masyarakat diera digital. Hariyono menyatakan bahwa Pancasila harus dilihat sebagai sebuah perjuangan, Pancasila tidak diwarisi oleh nenek moyang, tetapi Pancasila adalah soal keyakinan dan pendirian yang asasi. Pancasila tidak akan tertanam dalam jiwa kita jika masing-masing tidak berjuang. Pancasila sebagai dasar negara mengatur tata kelola dan pemerintahan, sehingga regulasi dan kebijakan negara termasuk yang terkait KPU, idealnya harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila harus kita posisikan sebagai energi yang positif, yaitu Pancasila sebagai landasan etis dan politis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila harus dikembalikan kepada dimensi kehidupan masyarakat yang sebenarnya, yaitu kedaulatan ada ditangan rakyat, sehingga warga desa/kelurahan harus kita sadarkan bahwa mereka adalah pemegang kedaulatan. Demokrasi tidak dapat berkembang dan bertahan dengan baik jika tidak dikaitkan dengan keadilan sosial.

“Banjir informasi” yang terjadi diera digital ini dapat disikapi secara cerdas dan bijak oleh masyarakat, fasilitas digital perlu dibiasakan sebagai pembelajaran warga untuk mengelola dan mengembangkan potensi desa yang dimiliki. Desa dapat menjadi pilot project di kehidupan demokrasi yang otentik, seperti apa yang dikatakan pendiri bangsa, Bung Hatta, bahwa bicara demokrasi selalu merujuk bagaimana kehidupan demokrasi yang berkembang di desa, pungkas Hariyono di akhir paparannya.

Dekan Fakultas Politik Pemerintahan IPDN, Dr. Muhadam Labolo, yang juga bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini, berkesempatan untuk membahas tentang  Partisipasi Masyarakat Desa dalam Pemilu dan Pemilihan. Desa merupakan sesuatu yang alamiah, desa dapat dilihat dari beberapa perspektif. Jika dilihat dari perspektif politik, desa memiliki  sifat-sifat otoritas tradisional, ada hubungan patron client yang kuat, dominasi figur, emosional dan kekeluargaan. Dari sisi ekonomi, desa bersifat mandiri, barter, atas dasar suka sama suka, terbuka dan berbagi, dan dalam perspektif sosial di desa juga dapat kita bayangkan ada satu sistem nilai yang dipegang teguh, yaitu nilai-nilai agama, kegotong royongan, ketat dan homogen. Itulah desa yang kita bayangkan jika ingin masuk lebih jauh.

Mewujudkan demokrasi substansif di Indonesia, jika dilihat secara eksternal, demokrasi kita belum sempurna, begitu juga jika dilihat dari internal, masih banyak catatan yang harus di perbaiki. Dalam konteks demokrasi substansial dan demokrasi prosedural, demokrasi substansial tidak hanya menggunakan dimensi politik akan tetapi juga dimensi sosial, ekonomi, budaya dan dimensi lainnya. Dapat diasumsikan, jika keadaan ekonomi dan sosial suatu negara baik akan diikuti dengan kemajuan sistem demokrasi negara tersebut. Sedangkan wajah demokrasi Indonesia saat ini masih merupakan demokrasi prosedural, yaitu suatu negara diakatakan demokrasi jika ada partisipasi rakyat terlibat dalam aktivitas politik. Menurut Schumpeter, demokrasi adalah metode politik, mekanisme untuk memilih pemimpin dengan banyak kandidat dan dalam kompetisi ini ada yang menang dan kalah. Keterlibatan warga negara dalam memilih pemimpinnya secara berkala atau periodik, jujur dan bebas adalah demokrasi prosedural.

Rasionalitas, adanya kedekatan emosional, dan money politics merupakan faktor kunci pendorong partisipasi politik masyarakat di desa. Kemudian apa peran pelaksana dalam meningkatkan partisipasi pemilih dalam program DP3? Antara lain: (1) Semua pelaksana pemilu mengikuti kampanye pemilu. Wajib turut peduli dengan mengambil bagian dalam proses sosialisasi seperti calon dan petugas KPU di daerah; (2) Kampanye pemilu. Perlu terobosan kreatif agar masyarakat di desa semuanya dapat mengikuti kampanye pemilu; (3) Aktif meminimalisir angka golongan putih (golput) dengan memahami sebab-sebabnya serta merespon lewat rencana aksi; (4) Masyarakat perlu dibangun kesadaran terlibat guna memastikan terpilihnya pemimpin yang kredibel, kapabel, dan akseptabel; (5) Mengawasi perhitungan suara guna mengurangi kecurangan dan mendorong prinsip jujur dan adil, tutup Muhadam. (Humas KPU Kabupaten Bandung)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 44 Kali.