SPIRITUALITAS PENEGAKAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Cianjur mengadakan webinar bedah buku pada Selasa (31 Agustus 2021) dengan tema Spiritualitas Penegakan Kode Etik Pemilu, yang mana tema ini diangkat dari Judul Buku karya Arif Ma’ruf Suha, S.AG.,M.AP. Kode Etik sudah menjadi norma secara tertulis dan tertuang dalam peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu. Buku ini membedah bukan hanya soal panduan pelaksanaan bagi penyelenggara, tetapi lebih dalam secara spiritualitas. Ujar Hadi Dzikri Nur selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur yang bertindak sebagai Moderator.

Anggota KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, memberikan pengantar dalam webinar bedah buku kali ini. Terkait dengan urusan spiritualitas, apalagi dihubungkan dengan penegakan kode etik penyelenggara, sangat penting kiranya membaca apa yang ingin disampaikan penulis dengan membuat buku semacam ini. Apa korelasi antara penegakan kode etik penyelenggara dengan spiritualiltas? Diharapkan materi tersebut dapat tersingkap dalam bedah buku ini. Kemudian apa urgensinya merelasikan urusan spriritualitas dengan penegakan kode etik penyelenggara pemilu? Spiritualitas macam apa yang bisa dikaitkan dengan kode etik penyelenggara pemilu? Mudah-mudahan kita juga dapat melihat apa fungsi spiritualitas yang dikaitkan dengan penyelenggara pemilu, sehingga kita sebagai Anggota KPU bisa benar-benar menjadikan kode etik itu sebagai suatu hal yang penting dalam menjalankan tugas.

Anggota KPU RI, Viryan Aziz, SE., MM., yang bertindak selaku pembedah, menyampaikan apa yang disampaikan penulis ini sebagai kreativitas intelektual bagi kita sebagai umat Islam. Tentang spiritual ini mungkin hal biasa, tetapi menjadi hal yg tidak biasa ketika dinarasikan dengan perspektif yang bagi dunia kepemiluan merupakan sesuatu hal baru.  Menurutnya, aspek spiritualitas penting untuk ditimbang dan menjadi satu kesadaran dalam kerja penyelenggara negara, terlebih lagi sebagai penyelenggara pemilu yang secara sederhana dapat diartikan bagaimana kita semakin dekat dengan kerja-kerja penyelenggara, dengan apa yang ada di dalam hati kita untuk mengambil keputusan-keputusan penting, itulah instrument abstrak/spiritual yang ada di dalam diri kita untuk menjadi panduan kita, imbuh Viryan.

Anggota DKPP RI dan Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia, Dr. Alfitra Salam, A.PU., bertindak pula selaku pembedah, menyatakan paparan hasil pencermatannya terkait buku karya Arif Ma’ruf tersebut. Alfitra mengakui bahwa persoalan spiritualitas membuat banyaknya pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dengan nilai spiritualitas kurang. Buku ini diharapkan dapat dijadikan salah satu metode dalam kegiatan-kegiatan bimbingan teknis untuk penyelenggara pemilu sebelum menjalankan tugasnya. Dalam buku ini disebutkan, bahwa spiritualitas merupakan suatu seni atau hakekat hati dan tingkat kebatinan yang tinggi sehingga penyelenggara mampu menjadikan integritas sebagai faktor yang ada dalam diri. Dijelaskan pula dalam buku ini bahwa pintu masuk spiritualitas itu terdapat dalam sumpah dan janji, aspek sumpah dan janji tersebut adalah konteks awal ketika penyelenggara mulai bertanggung jawab kepada Tuhannya yang levelnya sudah sangat tinggi.

Alfitra menambahkan, spiritualitas melalui buku ini dalam perspektif pencegahan, mempunyai arti bahwa kekuatan spiritualitas inilah yang akan melakukan pencegahan di dalam diri masing-masing penyelenggara pemilu. Dalam konteks ini apabila ada pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, maka bukan berarti melanggar spiritualitas, tetapi paling tidak tingkat spiritualitas penyelenggara pemilu tersebut sudah berkurang. Oleh karenanya, tingkat ke-etik-an penyelenggara pemilu tidak hanya dilihat dari hati nurani semata, melainkan pertanggangungjawabannya kepada Tuhan, pungkas Alfitra. (Humas KPU Kabupaten Bandung)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 46 Kali.