MANAJEMEN DAN TATA KELOLA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Kamis (24/09/2021), KPU Kota Bogor menggelar Webinar “Kapendak”, seri pertama. Tema yang diangkat tentang Manajemen dan Tata Kelola Penyelesaian Sengketa Pemilu dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Ketua KPU Tota Bogor, Samsudin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema ini menjadi sangat tepat dari sisi penyelenggaran dan pengawasan, juga dari sisi kepesertaan pemilu dan pemilihan. Sengketa merupakan hal yang tidak dharapkan dari sisi penyelenggaraan, tetapi jika itu terjadi dapat dijadikan sarana yang tepat bagi peserta untuk menanyakan hasil yang telah ditetapkan, dan menjadi sarana pertaruhan yang besar bagi penyelenggara untuk dapat menunjukkan dipersidangan bahwa penyelenggara sudah melakukan proses dan menyampaikannya dengan baik sesuai regulasi yang ada tanpa manipulasi, ujar Samsudin dalam sambutannya.

Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Reza A. Sovnidar, dalam kesempatan ini sebagai narasumber pertama, mengulas kembali yang menjadi catatan pada Pemilu Tahun 2019. Menurut Reza, ada beberapa catatan penting yang perlu direview. Dalam aspek regulasi, masih ada peraturan dan petunjuk teknis masih tumpang tindih, peraturan yang ditafsirkan berbeda dengan pihak/lembaga lain serta adanya regulasi pemerintah yang masih bersifat umum dan belum diperbarui. Komponen atau variabel regulasi harus benar-benar dipastikan siap dan menunjang kinerja KPU di Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Sedangkan bagi penyelenggara, kompetensi penyelenggara dan komitmen pengabdian masih belum optimal sehingga berdampak pada semangat yang muncul. Komitmen pengabdian ini penting untuk suskesnya tugas negara. Selain itu, masih ada beberapa catatan lainnya dari sisi peserta pemilu, anggaran dan logistik, sengketa serta perangkat kerja.

Dari beberapa catatan tersebut, apa saja yang dapat dilakukan untuk antisipasi permasalahan yang akan muncul pada pemilu mendatang? Reza menyebutkan ada beberapa hal yang dapat dilakukan, antara lain perlu adanya: (1) Optimalisasi harmonisasi regulasi; (2) Optimalisasi pemahaman regulasi sampai ke aturan teknis; (3) Optimalisasi komunikasi koordinasi dengan stakeholders pemilu; (4) Optimalisasi data kepemiluan; (5) Optimalisasi anggaran dan/atau perangkat pendukung; dan (6) Optimalisasi sosialisasi untuk pemilih. Manajemen konflik juga perlu diperhatikan, bagaimana intensitas komunikasi dan koordinasi penyelenggara di seluruh level yang diharapkan adanya mekanisme tim terpadu/gugus tugas pencegahan dan penanganan, sehingga jika ada informasi awal mengenai potensi pelanggaran, maka KPU bersama-sama dengan jajaran Bawaslu dan pemerintah dapat melakukan pencegahan agar tidak ada lagi gesekan-gesekan internal, tutup Reza.

Selanjutnya, KPU juga menghadirkan koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yulianto, sebagai narasumber berikutnya dalam pembahasan terkait review sengketa hasil dan sengketa proses. Yulianto menjelaskan, sengketa hasil berkaitan dengan penetapan KPU terhadap hasil pemilu yang perselisihannya meliputi KPU dan peserta pemilu, sedangkan sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu, dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Dalam hal ini, Bawaslu tidak terlibat secara lebih jauh untuk proses sengketa hasil tersebut, posisi Bawaslu sebagai pemberi keterangan. Adapun yang dapat menjadi potensi dalam sengketa proses Pemilu Tahun 2024, seperti halnya di tahun 2019 meliputi penetapan DCS, penetapan DCT, LADK dan LPPDK, imbuh Yulianto.

Yulianto menambahkan, dalam menghadapi sengketa proses Pemilu Tahun 2024 nanti terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh Bawaslu terkait kesiapan kelembagaan, kemudian mengenai kerangka regulasi, serta penyelenggaraan pemilu yang masih berpotensi dilaksanakan di tengan pandemi seperti saat ini. Sehingga Bawaslu Provinsi Jawa Barat harus merancang dan mempunyai strategi dalam peningkatan kualitas dan kapasitas jajarannya untuk penyelesaian sengketa serta merumuskan metode baru yang inovatif dalam menjawab tantangan kinerja penyelesaian sengketa Pemilu Tahun 2024, tutup Yulianto. (Humas KPU Kabupaten Bandung).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 77 Kali.