
FASILITASI MUTARLIH UNTUK PEMILU DAN PEMILIHAN 2024
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Webinar ini menjadi momen untuk sharing, berdiskusi kemudian muncul catatan-catatan yang dapat kita bahas bersama terutama mengenai pemutakhiran data pemilih (Mutarlih). Fasilitasi sarana dan prasana ini wajib, karena tahapan mutarlih ini sesuatu yang penting dan strategis dalam pemilu dan pemilihan, maka sarana dan prasana menjadi perangkat penting bagi suksesnya tahapan mutarih ini, ungkap Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, saat membuka acara webinar kegiatan 3D (Data Digital Discussion) & LIDI (Literasi Digital Demokrasi) dengan tema Fasilitasi Sarana-Prasarana dalam Tahapan Mutarlih Pemilu dan Pemilihan 2024 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat bersama KPU Kabupaten Bandung, Rabu (22/9/21).
Agus mengatakan terkait mutarlih ini dari tahun ke tahun semakin baik, semakin sempurna dan ini merupakan bentuk pelayanan kita kepada masyarakat sebagai pemilih. Persoalan-persoalan yang sebelumnya muncul khususnya ditahapan mutarlih harus kita bahas dan kita perbaiki secara berkelanjutan, kemudian akan muncul rumusan atau rekomendasi yang bisa disampaikan melalui KPU Provinsi dan diteruskan kepada KPU RI. Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Program dan Data, Titik Nurhayati, menyampaikan tema kali ini diangkat agar kita mencermati kembali apa saja sesungguhnya yang diperlukan dalam mendukung tahapan mutarlih sehingga saat terjadi hambatan-hambatan bisa teratasi, ini bercermin pada Pemilu Tahun 2019yang akan menjadi bahan untuk Pemilu Tahun 2024.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi KPU RI, Sumariyandono, menyampaikan materi pengantarnya. Disampaikan bahwa peta rencana tindakan dukungan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024 disusun berdasarkan Rencana Strategis KPU 2020-2024. Persiapan penerapan teknologi informasi (TI) pada pemilu dan pemilihan nanti meliputi: (1) Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Tata Kelola TI; (2) Manajemen Aplikasi; (3) Manajemen Infrastruktur TI, seperti pembangunan sistem monitoring kapasitas dan kinerja insfrastuktur; (4) Layanan Teknologi Informasi; dan (5) Sistem Manajemen Kemanan Informasi. Menyikapi hal ini, tentu saja KPU di daerah harus mempersiapkannya dimulai dengan memastikan kondisi jaringan (identifikasi sinyal kuat, lemah, dan koordinasi dengan Diskominfo setempat), memastikan standar perangkat keras yang akan digunakan sesuai dengan yang dibutuhkan, kemudian menyosialisasikan budaya cyber hygiene serta menyiapkan SDM dengan kompetensi sesuai kebutuhan.
Narasumber yang terdiri dari 3 orang Kepala Sub Bagian Program dan Data yaitu Kasubag Program dan Data KPU Kabupaten Cianjur, Nursyamsi, Kasubag Program dan Data KPU Kabupaten Kuningan, Dudung Abdul Rokman, dan Kasubag Program dan Data KPU Kabupaten Bandung, Nugroho Nurman Sasono, membahas mengenai fasilitasi sarana dan prasarana dalam tahapan mutarlih, yang dimana ranah ini merupakan ranah sekretariat terutama mengenai anggaran. Pembahasan ketiga narasumber secara garis besar memiliki kesamaan dan menyimpulkan beberapa rekomendasi perihal fasilitasi sarana dan prasarana tahapan mutarlih. Nursyamsi menyampaikan kiranya dalam proses menyusun pedoman teknis standar kebutuhan anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat melibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Perbaikan pada pola rekruitmen Sekretariat PPK berdasarkan pengalaman yang telah dilalui kurang optimal memberikan fasilitasi terhadap kinerja PPK terutama dalam kegiatan mutarlih. Kemudian dengan memperhatikan status kepegawaian dan kesejahteraan para operator data pemilih yang non PNS.
Sementara itu, Dudung menyampaikan hal serupa, secara terperinci dalam pedoman teknis yang akan disusun dan ditetapkan oleh KPU RI agar memuat dengan rinci sebagai berikut: (1) Honor Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota, PPK yang membidangi data pemilih dapat diberikan, begitu juga dengan anggota PPS dengan batasan waktu dan masa tahapan mutarlih; (2) Biaya paket data dan komunikasi bagi Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang membidangi data pemilih dengan batasan waktu dan masa tahapan mutarlih; dan (3) Peralatan/perlengkapan kerja untuk operator sidalih tingkat KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS terutama untuk mengoperasikan sidalih.
Dari sisi usulan anggaran mutarlih untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024, Nugroho memaparkan saran perbaikan dari permasalah-masalah yang dihadapi dari sisi anggaran meliputi evaluasi situasi kondisi yang akurat dan efisien dalam penyusunan kebutuhan rancangan anggaran biaya (RAB), volume koordinasi dengan stakeholders yang harus ditingkatkan, evaluasi kebutuhan operasional PPDP (transport, komunikasi, dan lain-lain), pengembangan sistem informasi tingkat badan adhoc (offline/online), evaluasi volume bimtek/asistensi bersama badan adhoc, pemeriksaan kesehatan pasca kegiatan khususnya PPDP, kemudahan revisi anggaran maupun addendum serta koordinasi yang baik anatara KPU, Kemendagri dan Pemerintah Daerah. (Humas KPU Kabupaten Bandung)