
MEWUJUDKAN KPU BERKUALITAS DAN BERINTEGRITAS
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Selasa, 28 September 2021, KPU RI mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Program Antikorupsi secara daring dalam rangka mewujudkan KPU berkualitas dan berintegritas yang dibagi menjadi 7 Batch. Dalam Bimtek Antikorupsi Batch I kali ini, Ketua KPU RI, Ilham Saputra, mengutarakan bahwa KPU melakukan upaya menghindari tindak pidana korupsi, diantaranya mewajibkan bagi seluruh pejabat di lingkungan KPU untuk melaporkan kekayaan melalui aplikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) secara periodik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga harta kekayaan dapat dilihat secara transparan, apabila ada kenaikan harta kekayaan yang tidak wajar, maka KPK dapat menginvestigasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya yang disampaikan kepada Kementerian Aparatur Negara melalui aplikasi SIHARKA. KPU juga membentuk wadah pengaduan masyarakat melalui website yang digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat apabila ditemukan tindakan yang tidak berintegritas dan tidak profesional. Kegiatan Bimtek Antikorupsi yang berkolaborasi dengan KPK ini, diharapkan menciptakan kesadaran akan pentingnya memiliki jiwa berintegritas dan bekerja secara profesional serta memperkuat sendi-sendi tata kelola anggaran yang akuntabel, efisien dan ekonomis, juga lingkungan atau ekosistem yang berintegritas dan antikoprusi. Dengan kegiatan ini, diharapkan juga menjadi komitmen pribadi dari person by person KPU dalam mencegah dan mendeteksi tindak pidana korupsi, ujar Ilham menegaskan.
Pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, yang bertindak sebagai keynote speakers dalam kegiatan ini, menyampaikan bahwa kedeputian pendidikan dan peran serta masyarakat merupakan kedeputian baru yang dibentuk oleh KPK seiring dengan arah strategi pemberantasan korupsi yang dijalankan KPK tahun 2019-2023. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang biasa disebut dengan extraordinary crime, karena dampak buruk dari kejahatan ini betul-betul meluluhlantahkan sendi-sendi keutuhan berbangsa dan bernegara, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi merusak seluruh kehidupan sosial masyarakat. Selain menyamakan persepsi mengenai apa yang dimaksud dengan kejahatan korupsi dan segala problematikanya, paling tidak kegaiatan ini dapat menjadi sarana untuk mengingatkan tentang pentingnya nilai-nilai integritas, khususnya bagi penyelenggara pemilu dalam hal ini pejabat dan pegawai di lingkungan KPU. Berbagai upaya telah dilakukan dalam pemberantasan korupsi, namun kejahatan ini tumbuh kembang karena lahir dari berbagai modus operandinya. Menyikapi situasi demikian, KPK tidak cukup hanya dengan memberikan kegiatan tindakan, tetapi juga diimbangi dengan kegiatan pencegahan korupsi. Oleh karenanya KPK menjalankan strategi pendidikan masyarakat, strategi pencegahan dan strategi penindakan, ujar Nawawi.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kuswidjanto Sudjadi, memberikan paparannya terkait bagaimana membangun budaya integritas anti korupsi bagi penyelenggara pemilu. Ini merupakan hal yang sangat penting, mengingat tindakan korupsi merupakan tindakan kejahatan yang luar biasa, maka penanganannya pun harus luar biasa. KPK melakukan kolaborasi dengan KPU dalam rangka memberikan bimbingan teknis, karena lebih dari 50% oknum korupsi melibatkan kader partai politik yang notabene melalui tahapan penyelenggaraan pemilu. Masih adanya oknum-oknum pnyelenggara pemilu, baik tingkat pusat maupun daerah yag terlibat korupsi ataupun tidak netral, masih kurangnya pemahaman terkait aturan hukum tindak pidana korupsi, serta perlunya penanganan nilai-nilai integritas. Beberapa hal tersebut yang menjadi latar belakang diadakannya bimbingan teknis ini, jelas Kumbul.
Agar terciptanya pemilu yang jujur dan adil, prasyarat utamanya adalah integritas aktor, dimana yang dimaksud dengan aktor yang terlibat dalam tahapan pemilu dan pemilihan disini adalah penyelenggara, pemiliih, kontestan, partai politik, pemerintah pusat dan daerah. Mereka harus netral dan tidak ada konflik kepentingan karena aktor inilah yang akan menentukan terpilihnya kader-kader pimpinan bangsa nantinya. Jika aktor-aktor pemilu sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, maka akan melahirkan pemimpin bangsa yang berintegritas. Kuncinya ada pada individu masing-masing, dengan menjaga integritas tersebut melalui cara bagaimana pemilu itu berjalan demokratis, berkeadilan dan melindungi hak pilih yang tujuan akhirnya adalah melahirkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.
Yang menjadi subjek hukum dalam tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang berdampak terhadap kerugian negara, perusahaan, pegawai negeri dan penyelenggara negara lainnya. Pegawai negeri bukan hanya ASN, tetapi semua orang yang menerima uang (gaji/upah) dari anggaran negara baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Kasus yang paling sering adalah tindakan suap dan gratifikasi, hampir 80% karena terkait konflik kepentingan. Untuk itu konflik kepentingan harus dihindari. Tidak semua tindak pidana korupsi berada di bawah kewenangan KPK. KPK hanya menangani terkait penyelenggara negara dan penegak hukum, sedangkan apabila yang melakukan tindak pidana korupsi adalah pegawai negeri, maka ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan. KPK lahir bukan untuk menjadi pesaing kepolisian dan kejaksaan, melainkan untuk mendorong kepolisian dan kejaksaan lebih optimal dalam rangka memberantas korupsi. Maka dari itu kewenangan KPK dibatasi. Untuk itu mari jaga intergitas kita, jaga netralitas dan hilangkan konflik kepentingan, tutup Kumbul. (Humas KPU Kabupaten Bandung)