MANAJEMEN MEDIA CENTER KPU KABUPATEN/KOTA

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Senin (27/09/2021), KPU Kabupaten Bogor mengadakan In House Training dengan tema Manajemen Media Center. Acara  dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni dengan dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Bogor, Herry Setiawan. Dalam kesempatan ini, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Idham Holik, bertindak sebagai narasumber yang menyampaikan paparannya mengenai tema yang diangkat tersebut. Media Center (MC) merupakan wajah dari KPU. MC berada di front liner, adanya MC merupakan salah satu perwujudan keterbukaan informasi sebagai sebuah tuntutan publik dalam meningkatkan partisipasi elektoral berpengetahuan. MC adalah pusat atau sarana komunikasi dan informasi publik yang digunakan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menghimpun, mengolah, menyediakan, dan menyeberluaskan pesan-pesan atau informasi kepemiluan kepada publik, serta merespon umpan balik (feedback) dari publik tersebut untuk memperbaiki manajemen komunikasi dan informasi. Fungsi dari MC itu sendiri yaitu sebagai wahana diseminasi informasi publik serta pertukaran informasi dan komunikasi. Manajemen MC berkaitan dengan manajemen komunikasi,  manajemen komunikasi berkaitan dengan bagaimana perencanaannya, cara mengimplementasikan, monitoring, memperbaiki dan memilih saluran komunikasi yang dilakukan secara sistematis untuk berkomunikasi dengan organisasi. Manajemen komunikasi akan mempengaruhi tingkat kredibilitas, reputasi dan citra lembaga, jelas Idham.

Dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2011 telah diatur mengenai infrastruktur kinerja MC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari manajemen MC. Ruangan MC dapat dimanfaatkan sebagai ruang untuk konferensi pers, diskusi publik, forum group discussion (FGD), seminar dan audiensi, juga sebagai tempat para jurnalis bekerja dengan memanfaatkan fasilitas komputer dan koneksi internet yang tersedia. Orang-orang yang berada di MC harus memiliki kompentensi. Kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang personalia MC adalah kompetesi komunikasi dan intelegent, kompetensi public speaking dan public relation, kompetensi dalam penulisan berita, estetika fotografi dan video, juga manajemen konten dan data. Karena konten dikatakan berhasil jika ditulis dengan gaya bahasa yang menarik, mudah dipahami, singkat, dilengkapi dengan foto/video yang menarik perhatian pengguna media sosial. Di dalam MC juga diperlukan manajemen website yang merujuk pada semua aktivitas pengelolaannya yang meliputi fase desain (penstrukturan/tata letak website), proses produksi konten, dan pemeliharaannya dalam world wide web serta mengintegrasikannya dengan format aplikasi mobile, termasuk juga content management system (CMS) yang merupakan aplikasi pembantu pengguna untuk membuat, mengatur, dan mengubah konten di dalam website tanpa memerlukan pengetahuan teknis yang khusus. Dalam mengelola website, personalia MC juga harus mengetahui tentang bagaimana memproteksinya dari serangan-serangan hacker.

Selain berkaitan dengan pengelolaan portal atau website, Idham juga membahas  mengenai aktivitas jurnalistik, dimana MC juga harus merilis berita agar tidak mengurangi fungsinya. Setidaknya ada tiga jurnalisme yang dimainkan, yakni (1) Jurnalisme Partisipatori, yaitu jurnslisme yang dapat mengaktivasi partisipasi publik dalam pemilu/jurnalisme elektoral; (2) Jurnalisme Damai, karena diketahui bersama bahwa pemilu ini merupakan konflik yang diorganisir; dan (3) Jurnalisme Kesehatan, karena selain mencerahkan juga harus melindungi masyarakat dari paparan di masa pandemi ini. Adapun yang dapat direportase oleh jurnalistik diantaranya reportase regulasi dan teknik pemilu/pemilihan. Reportase kegiatan penyelenggaraan tahapan pemilu/pemilihan termasuk juga reportase suara pemilih. Aktivitas jurnalistik kita membawa misi sosialisasi dan pendidikan pemilih, sehingga jurnalistik kita berbeda dengan jurnalistik pada umumnya, karena aktivitas kita melibatkan banyak aspek, kita juga harus paham mengenai undang-undang pemilu, undang-undang pers, undang-undang penyiaran dan lainnya, sehingga ketika menulis berita tidak mendapatkan kritik dan dapat mencerahkan, imbuh Idham.

Diera digital seperti saat ini, penggunaan media sosial menjadi bagian yang tidak terpisahkan, untuk itu MC juga harus membuat akun resmi media sosial KPU di platform yang digunakan publik secara luas, memperbanyak jaringan pertemanan, mengelola akun-akun media sosialnya, memproteksi agar akun tidak dibajak, dan yang paling penting mengajukan akun resmi media sosial agar terverifikasi oleh perusahaan platform media sosial. Setiap media sosial mempunyai karakter yang berbeda, sehingga penggunaan media sosial juga harus disesuaikan dengan populasinya karena berbeda disetiap daerah.

Terakhir, Idham menambahkan walaupun sudah memiliki media sosial dengan pertemanan yang banyak, MC juga berkaitan dengan press relations. Sifatnya wajib, karena dalam konteks kekuasaan, pers adalah pilar keempat demokrasi. Oleh karena itu profesi pers juga harus dijaga dan dihormati. Saya yakin kolaborasi kita dengan rekan pers akan mendatangkan manfaat yang luar biasa, kita harus proaktif jangan sampai ada rekan jurnalis meminta data tidak direspon, itu akan berakibat tidak baik bagi lembaga. Penggunaan media sosial tidak berarti tradisi pembuatan majalah atau buletin dihilangkan, karena majalah atau bulletin merupakan bagian dari arsip dan dokumentasi, tutup Idham.  (Humas KPU Kabupaten Bandung).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 62 Kali.