
SHARING OF EXPERIENCE PENGGUNAAN APLIKASI SIREKAP
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Jumat (01/10/2021), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan secara daring, bertemakan Sharing of Experience Penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020. Ketua KPU RI, Ilham Saputra, memberikan sambutannya sekaligus membuka kegiatan FGD secara resmi. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menerima masukan dan pengalaman saat menggunakan Sirekap pada pemilihan tahun lalu, baik permasalahan yang dihadapi maupun keberhasilan yang dirasakan dari penggunaan aplikasi tersebut, sehingga perbaikan-perbaikan terhadap Sirekap dapat dilakukan. Dari pengalaman tersebut, aplikasi Sirekap dapat diperkuat, disinergikan, dan dioptimalkan. Sirekap ini merupakan kunci dan salah satu core penyelenggara pemilu, ujar Ilham.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Majene, Munawir Ridwan, menjadi narasumber pertama yang akan menyampaikan pengalamannya. Kami tidak ingin kehilangan momentum untuk meng-update perkembangan dalam penggunaan aplikasi Sirekap, sehingga kami selalu mengikuti arahan dan petunjuk teknis yang berlaku, sebut Munawir. Terkait dengan sirekap secara umum, Munawir mengatakan bahwa hasil diskusi dengan penyelenggara adhoc, tampilan maupun fitur Sirekap sudah sangat familiar dan bersifat instinctive, artinya dapat diraba seperti apa penggunaan menu yang terdapat dalam aplikasi tersebut, tidak terlalu membutuhkan energi yang besar untuk memahami fitur yang ada dalam aplikasi. Adapun fakta dan tantangan yang ada di lapangan, diantaranya adalah sebanyak 20% TPS berada pada blank spot area (mayoritas TPS di wilayah pegunungan), medan tempuh menuju titik jaringan internet kuat sangat berat terutama jika kondisi hujan, proses aktivasi Sirekap, mobilisasi petugas KPPS penanggungjawab Sirekap untuk bimtek dan aktivasi, serta keberpihakan anggaran (biaya transportasi petugas bisa melebihi honor KPPS). KPU Kabupaten Majene juga memilki strategi dan inovasi yang dilakukan dalam bentuk memahami regulasi secara utuh untuk ditransfer kepada penyelenggara adhoc serta mengikuti semua kegiatan dan arahan KPU RI maupun KPU Provinsi untuk mengantisipasi dan menangani dinamika di lapangan, melakukan sosialisasi lebih awal dan pendampingan serta monitoring secara intens di lapangan oleh tim Sirekap KPU, serta dari segi anggaran dioptimalkan untuk kegiatan simulasi nasional, bimtek dan aktivasi Sirekap melalui revisi anggaran.
Sesuai dengan pengalaman pada pemilu tahun lalu, Munawir menjelaskan khususnya untuk wilayah yang tidak memiliki jaringan internet, KPU Kabupaten Majene fokus mengawal TPS yang menggunakan mekanisme offline sambil terus memonitor TPS yang wilayahnya menggunakan mekanisme online. Untuk TPS di wilayah blank spot area yang menggunakan mekanisme offline diarahkan berkumpul dititik pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan untuk melakukan proses pengiriman data di bawah monitoring dan pendampingan PPK, sehingga tidak dilepaskan satu-satu. Kami selalu meminta mereka melaporkan apa kendala yang ada di lapangan, sehingga tim help desk melakukan kajian analisis masalah agar dapat langsung dikoordinasikan ke tingkat provinsi atau pusat apabila tidak dapat diatasi. Penguatan koordinasi seperti ini yang harus secara intens dilakukan, tutup Munawir.
Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Asmul, menjadi narasumber kedua yang turut membagikan pengalamannya dalam FGD ini. Asmul, menjelasakan secara umum penggunaan aplikasi Sirekap yang merupakan instrumen KPU untuk memudahkan penyelenggara pemilu/pemilihan di setiap tingkatan yang berfungsi sebagai alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara pada setiap, dan sebagai sarana publikasi hasil rekapitulasi penghitungan suara yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada dasarnya penggunaan aplikasi Sirekap mudah dipahami, KPU Kabupaten Konawe Utara juga mendapat respon positif dari peserta pemilihan terkait penggunaan aplikasi tersebut. Bahwa aplikasi ini hadir dan menumbuhkan kepercayaan publik karena dapat diketahui langsung oleh masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, saat uji coba terdapat beberapa permasalahan, diantaranya gagal menginstal aplikasi, gagal login, tombol aktivasi tidak dapat berfungsi, link aktivasi sudah pernah digunakan, terjadi kesalahan dalam registrasi device, gagal mendaftarkan kode akses, hingga user lupa password dan kode akses. Dari beberapa permasalahan yang muncul tersebut, KPU Kabupaten Konawe Utara melakakukan koordinasi dengan tim help desk KPU Provinsi dan secara vertikal dengan tim help desk KPU RI, sehingga permasalahan dapat teratasi dengan baik.
Sama halnya dengan yang terjadi di Kabupaten Kabupaten Majene, Kabupaten Konawe Utara yang memiliki wilayah kepulauan, juga memiliki kendala jaringan dalam penggunaan aplikasi Sirekap di wilayah yang signal internetnya lemah atau tidak ada jaringan. Adapun langkah yang diambil adalah dengan menggunakan aplikasi Sirekap secara offline, selanjutnya proses pengiriman dilakukan dengan cara mencari jaringan yang kuat di wilayah terdekat kemudian mengirimkan foto formulir C.Hasil-KWK kepada petugas KPPS pengguna aplikasi Sirekap yang berada pada wilayah dengan jaringan internetnya kuat untuk diprintout dan dilakukan foto ulang. Rekomendasi dari permasalahan wilayah yang jaringan internetnya lemah, KPU Kabupaten Konawe Utara berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam hal ini Diskominfo terkait fasilitasi pengadaan jaringan internet di wilayah yang lemah jaringan. Sumber daya manusia (SDM) menjadi permasalahan lain yang terdapat di KPU Kabupaten Konawe Utara, karenanya ada beberapa rekomendasi terkait SDM yang disampaikan oleh Asmul. Diharapkan adanya bimbingan teknis pada internal lingkup sekretariat KPU Kabupaten/Kota dan jajaran penyelenggara adhoc secara maksimal, serta dalam hal perekrutan petugas KPPS harus memiliki kecakapan pengetahuan terkait informasi dan teknologi. Terakhir, Asmul memberi masukan penyempurnaan, diharapkan aplikasi Sirekap sudah harus disempurnakan jauh sebelum hari pemungutan suara, imbuh Asmul.
KPU Kabupaten Mentawai menjadi narasumber terakhir dalam FGD ini. Iswanto selaku Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan beberapa catatan kerja terhadap proses rekapitulasi berbasis Sirekap. Sebagai informasi, Kabupaten Mentawai memiliki kekuatan infrastruktur yang seluruhnya bekerjasama dengan Kemenkominfo dan pemerintah daerah (BAKTI) berupa Pasifik Satelit Nusantara (PSN) 59 titik, Lintasarta 24 titik, Matrasat 14 titik, dengan jumlah total 97 Titik. Tahun 2021 bertambah 11 titik, namun baru bisa aktif pada tahun 2022. 97 titik tersebar di seluruh Mentawai, Puskesmas, Kantor Camat, Kantor Desa, dan Sekolah. Mentawai memiliki jaringan internet bawah laut berupa fiber optik yang masih baru dan hanya dapat diakses 13 Km dari Kecamatan Sipora Utara. Ke depannya tentu akan menjadi kakuatan baru bagi Mentawai. Kemudian KPU Kabupaten Mentawai memilik stratetgi tim dalam pembagian operator Sirekap, yang terdiri dari ASN, tenaga pendukung dan tenaga honorer yanga ada di Kabupaten Mentawai. Strategi tim lainnya bahwa setiap PPK Divisi Teknis menjadi operator pembantu KPU Kabupaten Mentawai, setiap PPS Divisi Teknis menjadi operator pembantu PPK, dan setiap Ketua KPPS menjadi pemegang akun utama Sirekap.
Kabupaten Mentawai memiliki 265 TPS pada pemilihan sebelumnya, dimana hanya 44 TPS saja yang mendapatkan akses internet fiber optik. Sementara 221 TPS tanpa internet dan menggunakan akses BAKTI yang telah dijelaskan sebelumnya, itupun tergantung listrik. Kabupaten Mentawai juga memiliki beberapa kendala teknis yang sebagian besar hampir sama dengan kendala yang terjadi di daerah lainnya, seperti gagal aktivasi, kapasitas handphone KPPS yang sebagian di bawah standar, dan kegagalan dalam sistem Sirekap saat menggunakan aplikasi berbasis web. Untuk itu KPU Kabupaten Mentawai memiliki strategi dimana operator pembantu KPU Kabupaten Mentawai yang berada di kecamatan, dibantu operator web kecamatan memfoto formulir C.Hasil-KWK saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan, operator pembantu KPU Kabupaten Mentawai yang berada di kecamatan membawa semua fileuntuk disampaikan kepada KPU Kabupaten Mentawai, operator utama Sirekap KPU Kabupaten Mentawai mengelola dan memverifikasi formulir C.Hasil-KWK. Adapun pelaksanaan Rekapitulasi tingkat kabupaten dilakukan melalui alat bantu Sirekap Web secara online, tutup Iswanto.
Pada segmen terakhir, Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelengaraan, Evi Novida Ginting, menyampaikan arahannya. Untuk pertama kalinya pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, KPU sudah menggunakan aplikasi Sirekap dalam rekapitulasi, yang tentu saja dari hasil evaluasi KPU RI mencatat beberapa kekurangan dan kelemahan yang berkaitan dengan infrastrukur, baik server maupun kendala teknis dalam proses aktivasi, registrasi dan lainnya. Dalam hasil evaluasi juga ditemukan ada unsur dan faktor lain yang juga mempengaruhi berhasil dan tidaknya dalam adaptasi terhadap penggunaan sebuah teknologi yang dibuat oleh KPU RI, yaitu faktor pengendalian dan kepemimpinan. Evaluasi diri juga menjadi sangat penting. Kita perlu mendengar, belajar dan mencoba mempersiapkan diri menyongsong Pemilu Tahun 2024 dengan belajar dari pengalaman teman-teman di daerah lain yang berhasil. Bukan menjadi sempurna, tetapi menjadi lebih baik lagi, tegas Evi. (Humas KPU Kabupaten Bandung).