
PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN TEKNIK KOMUNIKASI PUBLIK
Soreang, kab-bandung.kpu.go.id- Kamis (2/12/2021), KPU Kabupaten Bandung mengadakan kegiatan Knowledge Sharing Internal bertempat di Aula Bale Pinter Pemilu. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kapasitas pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Bandung. Tema yang dibahas kali ini mengenai Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Teknik Komunikasi Publik Penyelenggara Pemilu. Acara ini dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Bandung.
Penyampaian materi sesi pertama disampaikan oleh Tommy Hardi Putra, selaku staf pelaksana pada Sub Bagian Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Bandung. Tommy menjelaskan mengenai Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Aktivitas Penyelenggara Pemilu. Dalam kesempatan ini, Tommy menjabarkan bagaimana penerapan teknologi berupa hybrid yang merupakan media pertemuan secara gabungan, baik online maupun offline dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Keuntungan menggunakan metode hybrid sendiri diantaranya mempermudah peserta yang tidak menghadiri acara langsung dapat melakukannya secara virtual. Metode ini diaplikasikan oleh KPU Kabupaten Bandung pada saat kegiatan Launching Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya, diantaranya harus mengetahui bagaiamana lokasi atau tempat berkegiatannya agar dapat menyesuaikan dengan peralatan dan perangkat yang akan digunakan. Yang tak kalah pentingnya yaitu jaringan internet yang harus stabil agar kegiatan yang ditayangkan secara virtual ini juga dapat berjalan lancar tanpa adanya kendala koneksi.
Ada beberapa perangkat keras (hardware) sebagai perangkat pendukung yang digunakan dalam hybrid zoom tersebut, diantaranya personal computer, camera video, speaker aktif dan speaker pasif, mixer audio, lampu sebagai penambah cahaya apabila tempat yang digunakan kurang mendapatkan pencahayaan dengan baik, serta layar dan projector. Kecanggihan teknologi saat ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh lembaga dan instansi dalam setiap kegiatannya, terlebih lagi dengan kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini. Begitu banyak kegiatan tatap muka yang dikurangi pelaksanaannya. KPU sebagai penyelenggara Pemilu, sudah menerapkan penggunaan teknologi informasi ini sebagai opsi terbaik dengan terus memperbaiki kualitas disetiap kegiatan yang dilaksanakan.
Sesi kedua Knowledge Sharing diisi oleh Fitra Dananty, yang juga merupakan staf pelaksana Sub Bagian Teknis dan Hupmas. Fitra menyampaikan paparannya mengenai Teknik Komunikasi Publik Penyelenggara Pemilu. Dijelaskan lebih lanjut bahwa KPU sebagai Penyelenggara Pemilu perlu untuk melakukan komunikasi publik dengan menyampaian pesan atau informasi kepemiluan yang sifatnya penting untuk diketahui, baik oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, dan Pemilih maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan agar tujuan Penyelenggaraan Pemilu dapat tercapai. Dalam Komunikasi publik penyelenggara Pemilu, sosok yang menjadi komunikator atau pihak yang menyampaikan pesan biasanya dilakukan oleh tenaga kehumasan maupun komunikator publik profesional yang ditunjuk oleh Penyelenggara Pemilu. Misalnya influencer, staf humas sebagai juru bicara KPU, wartawan/jurnalis, penyiar radio, atau presenter berita, untuk menyampaikan pesan/informasi kepemiluan. Namun dengan kecanggihan teknologi saat ini, memungkinkan warga biasa menjadi komunikator publik. Ketika memposting komentar/beropini diruang publik melalui media sosial yang dapat diakses dan mampu mendapat respon dari banyak orang, maka dapat dikatakan itu adalah komunikasi publik.
Komunikasi publik bagi penyelenggara pemilu mempunyai peran dalam penyebarluasan informasi penyelenggara dan penyelenggaraan tahapan Pemilu, membangun awareness masyarakat terhadap pentingnya Pemilu, serta menciptakan situasi yang kondusif. Sehingga Pemilu dapat berjalan lancar dan damai dalam mendorong masyarakat menggunakan hak pilih secara rasional serta dalam meningkatkan trust terhadap penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil Pemilu.
Banyak manfaat yang akan diterima oleh masyarakat khususnya pemilih. Dengan adanya komunikasi publik penyelenggara Pemilu ini, pemilih akan mendapatkan sosialisasi Pemilu, khususnya terkait tahapan, jadwal, dan teknis penyelenggaraan Pemilu. Di samping juga memperoleh pengetahuan tentang peserta Pemilu yang berkompetisi, baik partai politik maupun pasangan calon, serta terhindar dari berita hoaks dan disinformasi Pemilu. Proses komunikasi ini juga dapat menjadi sarana menyalurkan opini sekaligus berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu. KPU perlu membuat strategi agar komunikasi publik dapat berjalan dengan baik, salah satunya dengan memetakan opini, informasi dan isu kepemiluan serta membangun kedekatan dengan publik melalui webinar, diskusi publik, bahkan membalas komentar di media sosial yang digunakan oleh penyelenggara Pemilu. Selain itu melakukan kerja sama/kolaborasi bersama stakeholders dengan membuat nota kesepahaman, media gathering serta pelatihan sumber daya manusia (SDM) kehumasan juga penting untuk dilakukan. (Humas KPU Kabupaten Bandung)