SOSIALISASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat mengadakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan tersebut dikemas dalam acara Webinar Data dan Digital Discussion (3D)  yang telah memasuki seri ke-13 pada Rabu (8/12/2021).  Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Titik Nurhayati, menjadi pemateri utama dalam kegiatan ini.

Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Alimubarok, menyatakan bahwa KPU baru saja menerbitkan  Peraturan KPU dalam rangka mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 kearah yang lebih baik, lebih berkualitas, dan lebih berintegritas. Kedua Peraturan KPU ini sangat penting dan strategis karena menjadi program prioritas dan unggulan dari KPU RI. Penerbitan regulasi tersebut termasuk bagian dari adaptasi KPU dalam penyelenggaraan SPBE yang dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemilu yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 ini, sebagai suatu lembaga penyelenggara pemilu diharapkan dapat menyelenggarakan dan menerapkan SPBE di lingkungan KPU. Sehingga dengan penerapan ini KPU dapat meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas. Yang kedua melalui terbitnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021, menjadi dasar yang memperkuat pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sehingga dapat dioptimalkan pelaksanaannya dengan menyediakan data dan informasi pemilu secara komprehensif, akurat dan mutakhir. Peraturan KPU ini mempertegas siapa yang menyelenggarakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta bagaimana tugas dan wewenangnya, baik dilevel KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.

Titik menyampaikan bahwa sosialisasi ini bukan hanya ditujukan bagi penyelenggara pemilu di Jawa Barat, namun terbuka juga untuk publik yang ingin lebih mengetahui perihal Peraturan KPU ini. Dalam mewujudkan tata kelola dan manajemen yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas dan kepercayaan pelayanan publik dengan memberikan jangkauan luas kepada masyarakat, menjadi latar belakang terbitnya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021.

Lebih jauh Titik menjelaskan, dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 terdapat banyak pembaharuan dan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota. Ada beberapa unsur yang harus diterapkan dalam tata kelola SPBE KPU, unsur tersebut meliputi: (1) Arsitektur SPBE, yang bertujuan memberikan panduan dalam integrasi terhadap proses bisnis KPU, data dan informasi, infrastruktur TIK, aplikasi dan keamanan, sehingga menghasilkan layanan yang terpadu; (2) Peta Rencana SPBE, yang bertujuan mengukur capaian target dalam membangun, mengembangkan dan menerapkan SPBE KPU; (3) Rencana dan anggaran SPBE KPU, yang berpedoman pada arsitektur SPBE; (4) Proses Bisnis KPU, yang memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi, juga sebagai pedoman dalam membangun, mengembangkan dan menerapkan aplikasi, keamanan dan layanan SPBE; (5) Data dan Informasi, yang terintegrasi dengan menggunakan sistem elektronik; (6) Infrasturktur SPBE KPU, untuk meningkatkan efisiensi, keamanan dan kemudahan dalam melakukan integrasi;  (7) Jenis aplikasi, yang digunakan untuk layanan administrasi perkantoran pada umumnya, dan digunakan untuk layanan publik sesuai tugas dan fungsi KPU pada khususnya;  dan                         (8) Keamanan SPBE KPU, yang cakupannya meliputi keamanan terhadap data dan informasi, infrastruktur SPBE dan aplikasi yang wajib dijamin kerahasiannya, keutuhannya, ketersediaan terhadap cadangan, keasliannya, serta layanan SPBE KPU. Layanan SPBE KPU sendiri terdiri dari layanan administrasi perkantoran berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik.

Dalam penyelenggaraannya, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membentuk Tim SPBE KPU yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Koordinasi, baik di tingkat KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Diperlukan pula pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan SPBE KPU dengan tujuan untuk mengukur dan meningkatkan capaian kemajuan penerapan SPBE KPU, meningkatkan kualitas layanan, pengukuran kinerja yang dilakukan dengan metode penilaian mandiri, penilaian dokumen, dan penilaian wawancara. Penilaian mandiri dilakukan oleh Tim Asesor internal KPU, dan pengawasannya dibantu oleh APIP dan masyarakat TIK.

Pembahasan selanjutnya terkait Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota-lah yang melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan Terbitnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 ini telah dinantikan sejak tahun lalu, mengingat proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PPDB) sejak 2 (dua) tahun belakangan ini dilaksanakan berdasarkan surat edaran. Implementasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 membutuhan gradasi waktu, dikarenakan terdapat beberapa peralihan, terutama mengenai sistem informasi, dimana dalam ketentuan peralihan, peraturan tersebut berlaku dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

KPU kabupaten/Kota mempunyai tugas dalam menjabarkan program dan arah kebijakan PDPB, menyelenggarakan tahapan pelaksanaan PDPB, melakukan koordinasi dengan instansi lain di wilayah kabupaten/kota, melakukan rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota, mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota, dan berwenang dalam menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat kabupaten/kota. KPU Kabupaten/Kota juga berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan data pribadi, melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi, mengelola, mengamankan, dan menyajikan data pemilih berskala kabupaten/kota, menyampaikan laporan PDPB tingkat kabupaten/kota kepada KPU Provinsi, menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat, serta menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota atas PDPB.

Data Pemilih yang dilakukan pemutakhiran secara berkelanjutan meliputi data pemilih pemilu dan/atau pemilihan terakhir, data pemilih baru, data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, data pemilih yang tidak memenuhi syarat dan data penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum memiliki dokumen kependudukan. Kegiatan PDPB ini dilakukan berjenjang melalui pemutakhiran dan pemeliharaan secara berkesinambungan dengan memerhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Humas KPU Kabupaten Bandung)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 68 Kali.