SHARING PENGALAMAN PENGGUNAAN SIREKAP PEMILIHAN 2020

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU RI Kembali mengadakan Rapat Koordinasi Sesi III berbagi Pengalaman Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan Tahun 2020. Acara ini diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara daring pada Rabu, (24/11/21). Anggota KPU RI, Evi Novidia Ginting Manik, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan sebuah program yang sudah dirancang agar best practice yang sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pemilihan Tahun 2020 dapat dibagikan kepada KPU Kabupaten/Kota lainnya. Sehingga semua KPU di daerah dapat mengetahui dan melakukan upaya dalam rangka mempersiapkan pelaksanaannya pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

KPU Kabupaten Gowa menjadi Narsumber pertama yang berkesempatan membagikan pengalamannya dalam penerapan aplikasi Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020 yang disampaikan oleh Muhammad Nasir. Sebagai informasi bahwa Kabupaten Gowa memiliki 18 (delapan belas) kecamatan yang terdiri dari dataran tinggi dan dataran rendah. Pada Pemilihan Tahun 2020, Kabupaten Gowa memiliki 1.430 TPS, dimana sebanyak 129 TPS diantaranya memiliki jaringan internet yang lemah, dan terdapat 85 TPS yang tidak memiliki jaringan internet yang tersebar di 8 kecamatan. Dalam proses penggunaan aplikasi Sirekap, KPU Kabupaten Gowa melakukan beberapa persiapan, yaitu dengan memperkuat data pemetaan terlebih dahulu, berkoordinasi dengan stakeholders terkait (Bawaslu Kabupaten Gowa, pasangan calon, partai politik, Pemerintah Daerah, serta TNI dan Polri. Di samping koordinasi, juga mengadakan bimbingan teknis dan simulasi internal bagi tim Sirekap di tingkat Kabupaten yang dilanjutkan dengan bimbingan teknis dan simulasi terstruktur bagi penyelenggara badan adhoc.

Pada Pemilihan Tahun 2020 yang lalu, salah satu permasalahan yang muncul di Kabupaten Gowa terkait dengan proses aktivasi aplikasi Sirekap. Oleh karena itu, agar proses aktivasi lebih efektif, dilakukan pengontrolan oleh masing-masing operator kecamatan dan aktivasi secara bersamaan, serta menentukan titik upload bagi wilayah TPS yang kurang dan tanpa jaringan internet. KPU Kabupaten Gowa juga melakukan koordinasi awal dengan Bawaslu Kabupaten Gowa dan pengawas TPS, agar pihak-pihak tersebut mengetahui pentingnya penggunaaan aplikasi Sirekap. KPU Kabupaten Gowa memiliki pusat kendali yang Pemungutan, Penghitungan Suara dan Sirekap dengan berbasis Whatsapp Web dan Nomor Handphone Cente. Dengan adanya pusat kendali ini, dapat mengidentifikasi permasalahan-permasalahan, diantaranya mengenai persoalan kelengkapan TPS, permasalahan pemilih, permasalahan penghitungan suara, juga permasalahan Sirekap. Hal ini sangat membantu bagi penyelenggara dalam menyelesaikan permasalahan di lapangan dengan segera.

Sharing experience berikutnya disampaikan oleh, Anggota KPU Kabupaten Tabanan, Luh Made Sunadi. Kabupaten Tabanan yang memiliki 10 kecamatan, 133 desa dan 1.130 TPS, dimana keseluruhan TPS tidak terkendala dengan sinyal atau jaringan internet. Bali memiliki desa adat dan desa dinas yang mana jaringan internetnya dibantu oleh Pemerintah. Sehingga ketika ada wilayah yang jaringannya sedikit lemah akan terbantu dengan adanya jaringan internet tersebut. Namun demikian, tentu ada kendala yang dihadapi saat persiapan penggunaan aplikasi Sirekap ini, seperti kurangnya ketersediaan anggaran untuk memfasilitasi simulasi, baik simulasi tahap 1 maupun simulasi tahap 2, kurangnya waktu persiapan simulasi seperti pengadaan formulir serta perlengkapan simulasi lainnya karena keterbatasan rekanan untuk pengadaan formulir yang sesuai dengan spek aslinya. Kendala lainnya adalah adanya penggunaan perangkat telepon android tertentu yang tidak dapat men-download aplikasi Sirekap mobile. Proses aktivasi yang melalui apilkasi pihak ketiga (Telegram) juga menyulitkan dan menjadi kendala bagi petugas KPPS karena menempuh proses yang panjang dan berbelit. Petugas KPPS harus menginstall aplikasi Telegram dan juga aplikasi Sirekap secara bersamaan, ditambah dengan terkendalanya proses aktivasi dan login ke aplikasi, serta sulitnya proses foto dan kirim.

Dari beberapa kendala yang dialami, KPU kabupaten Tabanan berkoordinasi dengan operator sirekap Provinsi dan Pusat untuk melakukan proses login secara berulang kali hingga dapat diterima oleh pusat. Adanya koordinasi yang baik antara KPPS, PPK dan KPU, menjadikan kendala-kendala yang dihadapi dapat terselesaikan dengan baik. Disaat muncul permasalahan di tingkat KPPS, PPK dengan sangat cepat merangkum dan melaporkan ke KPU Kabupaten untuk segera dibantu tindak lanjutnya, seperti mengarahkan untuk uninstall ulang, menginstall kembali, mencari link melalui Telegram, sampai akhirnya bisa melakukan proses aktivasi, registrasi, hingga proses memasukkan data ke Sirekap.

Pada sesi berikutnya, Anggota KPU Kabupaten Indramayu, Fahmi Labib, juga berkesempatan menyampaikan kendala yang dialami saat penggunaan Sirekap. Kendala yang dihadapi saat sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara meliputi pengunduhan aplikasi melalui Whatsapp yang terlalu dekat waktunya, serta masih banyak petugas yang tidak dapat melakukan instalasi dikarenakan penginstalan disetiap smartphone berbeda. Metode aktivasi yang berganti-ganti juga menjadi salah satu kendala yang harus dihadapi, terlebih lagi petugas masih harus beradaptasi dengan penggunaan Telegram untuk aktivasi. Tidak semua perangkat yang digunakan petugas menggunakan sistem yang mendukung dalam penggunaan Sirekap serta masih adanya perbedaan dalam pengisian C-Hasil plano pada setiap lembarnya. Adapun kendala lainnya yang terjadi saat hari pemungutan dan penghitungan suara terkait dengan server, sehingga tidak dapat login ke Sirekap Web. Tidak sampai disini, setelah 9 Desember KPU Kabupaten Indramayu masih dihadapkan pada beberapa kendala, diantaranya kesulitan megakses aplikasi yang terjadi dibeberapa TPS.

KPU Kabupaten Indramayu melakukan manajemen kendala dengan improvisasi terkait pengembangan anggaran dan timeline. Hal ini ditempuh agar dapat mengadakan bimbingan teknis khusus kepada KPPS, sehingga petugas dapat memahami secara utuh bagaimana proses Sirekap. Di samping itu juga membangun keterikatan dan komunikasi dua arah antara KPU dengan KPPS. Dalam pemaparannya, Fahmi juga menyampaikan harapannya agar ke depan aplikasi Sirekap harus lebih siap, agar KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan informasi yang berubah-ubah kepada KPPS, serta perlu adanya tim Sirekap di tingkat Provinsi supaya koordinasi dapat lebih efektif untuk penyelesaian kendala teknis aplikasi Sirekap. (Humas KPU Kabupaten Bandung)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 325 Kali.