PENGELOLAAN ASET BMN SECARA EFEKTIF DAN EFISIEN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Kita sebagai penyelenggara pemilu memiliki konsen dan tanggung jawab yang besar terkait dengan Barang Milik Negara (BMN). Bagaimana BMN yang kita kelola harus tercatat dengan baik, transparansinya bisa dilacak dengan baik, kepastian nilainya, perawatannya sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan BMN maupun Good Governance, terang Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, membuka kegiatan Webinar Ngopi D’lu (Ngobrol Pintar Demokrasi dan Kepemiluan) dengan tema Pengelolaan Aset BMN secara Efektif dan Efisien sebagai bagian dari Prinsip-prinsip Good Governance yang diselenggarakan KPU Kabupaten Bandung, Jumat (19/11/21).

Webinar kali ini, KPU Kabupaten Bandung mengundang Kepala Sub Bagian Umum serta Pengelola BMN pada setiap Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat sebagai peserta. Menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Mochamad Iqbal Budiana. Iqbal menyampaikan bahwa pengertian dari BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban pendapatan dan belanja negara serta berasal dari perolehan lain yang sah. Lingkup pengelolaan BMN meliputi penatausahaan (pembukuan, inventarisasi, penghapusan), penghapusan, pemusnahan, pemindahtanganan, pengadaan, penilaian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, serta pembinaan, pengawsan dan pengendalian.

Asas-asas BMN terdiri dari: (1) Asas Fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dibidang pengelolaan BMN dilaksanakan oleh pengelola atau pengguna BMN sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing; (2) Asas Kepastian Hukum, memiliki arti pengelolaan BMN harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundangan-undangan, serta asas kepatuhan dan keadilan; (3) Asas Transparansi, yakni penyelenggaran pengelolaan BMN harus transparan dan membuka diri terhadap hak dan peran serta masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar dan keikutsertaanya dalam mengamankan BMN; (4) Asas Efisien, yaitu pengunaan BMN diarahkan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah yang optimal; (5) Asas Akuntabilitas, mempunyai makna setiap pengelola BMN harus dapat dipertanggungjawabkan kepada setiap stakeholders; dan 6) Asas Kepastian Nilai, yaitu pendayagunaan BMN harus didukung dengan adanya akurasi jumlah dan nilai BMN. Kepastian nilai ini merupakan salah satu dasar penyusunan laporan keuangan dan pemindahtanganan BMN.

Inspektur Wilayah III KPU RI, Nur Wakit Aliyusron, bertindak sebagai narasumber kedua. Pengelolaan BMN merupakan bagian dari faktor yang menentukan dalam pelaksanaan tugas KPU ke depannya sebagai penyelenggara pemilu. Pengelolaan BMN tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga harus memenuhi kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip dalam pengelolannya. KPU sebagai lembaga yang mandiri, tetap dan profesional, ke depan tantangannya tidak hanya seputar tentang kepemiluan, namun bagaimana pasca penyelenggaraan pemilu juga perlu menjadi perhatian, khususnya dalam pengelolaan BMN. Mengapa BMN perlu dikelola dan di-manage? BMN merupakan hal yang penting selain dalam bentuk pertanggungjawaban keuangan. Permasalahan yang saat ini dihadapi, selain temuan terkait keuangan, temuan juga sering terjadi terkait dengan pengadaan BMN. Sehingga pengelolaan BMN juga menjadi prioritas untuk terus dilakukan perbaikan.

Pengelolaan BMN memerlukan adanya perencanaan kebutuhan, dimana kegiatan ini merumuskan rincian kebutuhan untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. Pengadaan BMN/D dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Pelaksanaan pengadaan BMN dilaksanakan sesuai regulasi, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Pengadaan barang berpedoman pada Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) yang memuat rencana kegiatan dan alokasi biaya selama satu tahun anggaran, juga berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa. Nurwakit mengajak KPU untuk mengimplementasikan bagaimana pengelolaan BMN di lingkungan KPU dengan melakukan rencana aksi dan mencatat permasalahan yang terjadi untuk pengelolaan BMN yang lebih baik.

Auditor Madya Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI, Maruhum H. Pasaribu,  turut menyampaikan informasi mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, SPIP merupakan proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan  dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan  memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan  keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan  terhadap peraturan perundang-undangan. Aset harus dijaga dan diamankan, sehingga akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan di laporan keuangan. Inilah yang menjadi dasar pelaksanaan management asset dengan baik. Dalam pemeriksaan, suatu aset yang dilaporkan harus sesuai antara yang tercatat dengan kondisi yang ada di lapangan. Jika terdapat ketidaksesuaian, maka akan menggambarkan keadaan yang tidak sebenarnya dalam laporan keuangan mengenai posisi aset. Untuk itu, Maruhum menegaskan agar setiap satuan kerja membuat langkah yang sama tentang bagaimana mengelola aset seperti halnya mengelola kas. (Humas KPU Kabupaten Bandung)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,111 Kali.