SIARAN PERS SIMULASI PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Selengkapnya
Siaran Pers penyelenggaraan simulasi pemungutan dan penghitungan suara dalam rangka mematangkan desain surat suara dalam Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kota Denpasar, Bali, pada Kamis (02/12/2021), selengkapnya dapat DIUNDUH DI SINI.
Soreang, kab-bandung.kpu.go.id- Kamis (2/12/2021), KPU Kabupaten Bandung mengadakan kegiatan Knowledge Sharing Internal bertempat di Aula Bale Pinter Pemilu. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kapasitas pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Bandung. Tema yang dibahas kali ini mengenai Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Teknik Komunikasi Publik Penyelenggara Pemilu. Acara ini dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Bandung. Penyampaian materi sesi pertama disampaikan oleh Tommy Hardi Putra, selaku staf pelaksana pada Sub Bagian Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Bandung. Tommy menjelaskan mengenai Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Aktivitas Penyelenggara Pemilu. Dalam kesempatan ini, Tommy menjabarkan bagaimana penerapan teknologi berupa hybrid yang merupakan media pertemuan secara gabungan, baik online maupun offline dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Keuntungan menggunakan metode hybrid sendiri diantaranya mempermudah peserta yang tidak menghadiri acara langsung dapat melakukannya secara virtual. Metode ini diaplikasikan oleh KPU Kabupaten Bandung pada saat kegiatan Launching Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya, diantaranya harus mengetahui bagaiamana lokasi atau tempat berkegiatannya agar dapat menyesuaikan dengan peralatan dan perangkat yang akan digunakan. Yang tak kalah pentingnya yaitu jaringan internet yang harus stabil agar kegiatan yang ditayangkan secara virtual ini juga dapat berjalan lancar tanpa adanya kendala koneksi. Ada beberapa perangkat keras (hardware) sebagai perangkat pendukung yang digunakan dalam hybrid zoom tersebut, diantaranya personal computer, camera video, speaker aktif dan speaker pasif, mixer audio, lampu sebagai penambah cahaya apabila tempat yang digunakan kurang mendapatkan pencahayaan dengan baik, serta layar dan projector. Kecanggihan teknologi saat ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh lembaga dan instansi dalam setiap kegiatannya, terlebih lagi dengan kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini. Begitu banyak kegiatan tatap muka yang dikurangi pelaksanaannya. KPU sebagai penyelenggara Pemilu, sudah menerapkan penggunaan teknologi informasi ini sebagai opsi terbaik dengan terus memperbaiki kualitas disetiap kegiatan yang dilaksanakan. Sesi kedua Knowledge Sharing diisi oleh Fitra Dananty, yang juga merupakan staf pelaksana Sub Bagian Teknis dan Hupmas. Fitra menyampaikan paparannya mengenai Teknik Komunikasi Publik Penyelenggara Pemilu. Dijelaskan lebih lanjut bahwa KPU sebagai Penyelenggara Pemilu perlu untuk melakukan komunikasi publik dengan menyampaian pesan atau informasi kepemiluan yang sifatnya penting untuk diketahui, baik oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, dan Pemilih maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan agar tujuan Penyelenggaraan Pemilu dapat tercapai. Dalam Komunikasi publik penyelenggara Pemilu, sosok yang menjadi komunikator atau pihak yang menyampaikan pesan biasanya dilakukan oleh tenaga kehumasan maupun komunikator publik profesional yang ditunjuk oleh Penyelenggara Pemilu. Misalnya influencer, staf humas sebagai juru bicara KPU, wartawan/jurnalis, penyiar radio, atau presenter berita, untuk menyampaikan pesan/informasi kepemiluan. Namun dengan kecanggihan teknologi saat ini, memungkinkan warga biasa menjadi komunikator publik. Ketika memposting komentar/beropini diruang publik melalui media sosial yang dapat diakses dan mampu mendapat respon dari banyak orang, maka dapat dikatakan itu adalah komunikasi publik. Komunikasi publik bagi penyelenggara pemilu mempunyai peran dalam penyebarluasan informasi penyelenggara dan penyelenggaraan tahapan Pemilu, membangun awareness masyarakat terhadap pentingnya Pemilu, serta menciptakan situasi yang kondusif. Sehingga Pemilu dapat berjalan lancar dan damai dalam mendorong masyarakat menggunakan hak pilih secara rasional serta dalam meningkatkan trust terhadap penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil Pemilu. Banyak manfaat yang akan diterima oleh masyarakat khususnya pemilih. Dengan adanya komunikasi publik penyelenggara Pemilu ini, pemilih akan mendapatkan sosialisasi Pemilu, khususnya terkait tahapan, jadwal, dan teknis penyelenggaraan Pemilu. Di samping juga memperoleh pengetahuan tentang peserta Pemilu yang berkompetisi, baik partai politik maupun pasangan calon, serta terhindar dari berita hoaks dan disinformasi Pemilu. Proses komunikasi ini juga dapat menjadi sarana menyalurkan opini sekaligus berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu. KPU perlu membuat strategi agar komunikasi publik dapat berjalan dengan baik, salah satunya dengan memetakan opini, informasi dan isu kepemiluan serta membangun kedekatan dengan publik melalui webinar, diskusi publik, bahkan membalas komentar di media sosial yang digunakan oleh penyelenggara Pemilu. Selain itu melakukan kerja sama/kolaborasi bersama stakeholders dengan membuat nota kesepahaman, media gathering serta pelatihan sumber daya manusia (SDM) kehumasan juga penting untuk dilakukan. (Humas KPU Kabupaten Bandung)
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Menyongsong tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU Kabupaten Bandung melakukan konsolidasi dan koordinasi bersama Partai Politik. Koordinasi ini dilaksanakan dengan cara mengunjungi kantor sekretariat Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Bandung. Kegiatan kunjungan kerja dimulai sejak November sampai awal Desember 2021 setiap hari Selasa dan Rabu, dengan jadwal kunjungan dua Partai Politik dalam satu hari. Ketua, Anggota, Sekretaris dan tim Sekretariat KPU Kabupaten Bandung yang didampingi perwakilan dari Anggota Polresta Bandung turut serta dalam rangkaian kegiatan ini. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk silaturrahmi kelembagaan sekaligus sharing terkait review dan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020, persiapan menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang meliputi daerah pemilihan (Dapil), pendaftaran dan verifikasi Partai Politik, sosialisasi dan pemutakhiran data pemilih, serta dukungan fasilitasi sarana prasarana terkait pembangunan gudang KPU guna menunjang pengelolaan logistik saat pemilu dan pemilihan nanti. Poin-poin inilah yang saat ini dianggap strategis untuk disampaikan kepada Partai Politik. Kegiatan diisi dengan diskusi seputar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, khususnya di Kabupaten Bandung. Acara ini sejatinya bukan bagian dari tahapan, tetapi Alhamdulilllah respon dari seluruh Partai Politik sangat baik. Semuanya menyampaikan apresiasi atas kunjungan kami ke tiap-tiap kantor Dewa Pimpinan Daerah (DPD) maupun Dewan Pimpinan Cabang (DPC), ujar Agus. Saran, masukan, rekomendasi dan aspirasi dari Partai Politik menjadi sangat penting sebagai materi penyusunan agenda kerja di tahun mendatang. Di samping itu, melalui kunjungan kerja ini, diharapkan semua Partai Politik dapat lebih awal mempersiapkan diri sebagai calon peserta Pemilu Tahun 2024 sambil menunggu regulasi yang akan ditetapkan. Hingga saat ini, KPU Kabupaten Bandung masih akan melakukan kunjungan kerja kelembagaan kepada beberapa Partai Politik. (Humas KPU Kabupaten Bandung)
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU RI kembali menggelar webinar Knowledge Sharing Digitalisasi Pemilu, pada Rabu (1/12/2021). Membangun Satu Data Pemilu untuk Satu Data Indonesia menjadi tema yang diangkat dalam webinar seri ke-IV (empat) ini. Ketua KPU RI, Iham Saputra, berkesempatan memberikan sambutan sekaligus membukan kegiatan webinar ini secara resmi. Bicara tentang data, sebagai penyelenggara Pemilu tentu tidak terlepas dari tugas penyelenggaraan dan tugas dalam mengelola data. Begitu banyak data yang harus tersimpat pada masa tahapan-tahapan Pemilu. KPU dapat menggunakan data-data tersebut sebagai bahan informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat ataupun para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu. Oleh karenanya, diharapkan dengan adanya diskursus seperti ini, para narasumber dapat memberikan gambaran kepada KPU sebagai penyelenggara agar dapat membuat satu big data yang komprehensif dan akurat yang dapat digunakan sebagai informasi kepada masyarakat. Ilham meminta agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah memiliki big data yang baik untuk tetap dipertahankan dan mengkoordinasikan dengan KPU RI apabila ada inovasi terkait proses pengumpulan datanya. Anggota KPU RI, Virya Azis, dalam pengantarnya menekankan bahwa data merupakan aset yang sangat berharga dan bernilai, sehingga harus dikelola dengan proses yang baik. Seiring perkembangan kehidupan yang semakin digital, maka semakin memberikan berbagai teknologi untuk memproses data dan memungkinkan kita untuk dapat hidup berdampingan dengan data secara mudah. Pengelolaan data pada setiap aspek kehidupan bermuara pada satu pertanyaan penting, yaitu bagaimana data dikelola dengan tetap membangun kedaulatan digital, dimana kedaulatan digital menjadi penting dikaitkan dengan data kepemiluan. KPU RI telah melakukan upaya dengan berkoordinasi bersama 9 (sembilan) kementrian/lembaga terkait dalam hal manajemen data. KPU ingin mengintegrasikan data kepemiluan dengan data dari berbagai kementrian sebagai wujud satu data Pemilu untuk satu data Indonesia, yang ke depannya diharapkan dapat digunakan oleh kementrian/lembaga lain terkait urusan kesejahteraan masyarakat. Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dr. Moeldoko, menjadi narasumber pertama dalam Knowledge Sharing hari ini. Sebuah kerja sama yang sangat baik antara KPU dengan Pemerintah dalam hal ini kementrian/lembaga dalam membahas mengenai data, karena data sangat penting dan sangat strategis untuk memperlancar segalanya. Dalam kesempatan ini, Moeldoko juga menyampaikan apa yang menjadi arahan Presiden RI. Beliau menekankan pentingnya satu data dalam proses pengambilan kebijakan yang tepat dan juga dalam membangun kepercayaan atas data yang dikeluarkan Pemerintah, baik oleh masyarakat maupun dunia internasional. Pemerintah juga sigap dalam menanggapi urgensi kebutuhan data. Berbagai upaya perbaikan data terus dikejar demi penyusunan kebijakan yang tepat, termasuk untuk kebutuhan Pemilu, data menjadi sangat krusial. Tentu bukan hal yang diinginkan ketika data digunakan oleh oknum-oknum politik sehingga hasil Pemilu menjadi termanipulasi. Moeldoko juga menyampaikan sebuah kebijakan baru, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang diharapkan menjadi kunci dari berbagai permasalahan data di Indonesia. Saat ini koordinasi mengenai Satu Data Indonesia berada di bawah Kementerian PPN/Bappenas. Data yang termutakhir dan berkualitas masih sulit ditemukan. Tidak adanya koordinasi yang dilakukan antar institusi menyebabkan data yang dihasilkan tidak sinkron. Selain itu, standar data yang dihasilkan juga berbeda, inilah gambaran terkait data yang ada selama ini. Oleh arena itu, muncul kebijakan Satu Data yang bertujuan untuk melakukan strukturisasi kerangka regulasi dan institusi, menyediakan data dalam format terbuka dan melaksanakan forum data, dan melibatkan kementrian/lembaga terkait sebagai pelopor untuk membuka jalur informasi antar instansi. Dengan demikian data Pemerintah menjadi terpadu, dapat dibagi-pakaikan satu sama lain. Bukan hanya menjadi domainnya KPU saja, tetapi dapat digunakan oleh berbagai pihak. Adapun strategi yang digunakan untuk mewujudkan kebijakan Satu Data Indonesia, harus dilakukan perbaikan tata kelola data dengan penataan regulasi dan kelembagaan, standarisasi dan sinkronisasi data, capacity/building, serta memastikan interoperabilitas data lintas kementrian/lembaga. Rilis dan pemanfaatan data terbuka juga perlu dilakukan dengan mempublikasikan data dalam format terbuka, pembangunan portal Satu Data serta mendorong pemanfaatan data, baik internal maupun publik. Kantor Staf Presiden (KSP) mendukung agar KPU semakin memiliki data yang komprehensif, lebih detail dan berharap data yang dimiliki KPU dapat digunakan oleh Pemerintah untuk pengambilan kebijakan dalam sektor lain. Staf Ahli Menteri PNN/Bappenas bidang Pemerataan dan Kewilayahan, Oktorialdi, yang juga sebagai Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia, memaparkan mengenai Satu Data Indonesia dan korelasinya dengan Kepemiluan. Data adalah kekayaan baru baru bangsa Indonesia. Data dilihat sebagai aset strategis bangsa. Untuk itu data harus dijaga dan terus dilakukan updating, sehingga dapat dijadikan sumber keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Begitu banyak tantangan Satu Data Indonesia, baik secara teknis maupun non teknis. Secara teknis dapat dikatakan bahwa tantangannya terkait dengan banyaknya aplikasi penghasil data yang belum dikelola secara terintegrasi, beragamnya referensi dan standar data serta metodologi tata kelola data yang belum terstandarkan. Sedangkan secara non teknis, tantangannya adalah adanya ego sektoral, kompleksitas ekosistem regulasi dan kelembagaan, tingkat pemahaman kebijakan Satu Data Indonesia yang belum merata, serta adanya kecenderungan keraguan antar instansi pemerintah untuk berbagi akses data. Oleh karena itu, adanya Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Pada prinsipnya, satu data harus berdasarkan pada: (1) Satu standar data, dimana definisi metodologi pelaksanaannya dan sumbernya jelas; (2) Satu metadata baku, dimana perluasan dari standar data dapat dilihat di metadata; (3) Interoperabilitas; dan 4) Kode Referensi/Data Induk. Oktorialdi mengaitkan dengan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), bahwa sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 208 tentang sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Menteri (Permen) PNN/Bappenas Nomor 16 Tahun 2020 tentang manajemen tata SPBE, menjelaskan bahwa SPBE adalah penyelenggaraan pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE yang bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional. Instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi sasaran dari sistem ini. Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardianto, menyatakan Satu Data dan konektivitas data antar lembaga merupakan hal yang penting. Namun yang perlu disusun segera adalah tindak lanjut dari Perpres tentang Satu Data yang kemudian dihubungkan secara teknis oleh kementerian/lembaga lain untuk dapat saling terkoneksi. Pemerintah dan KPU sebagai penyelenggara sebaiknya memiliki cara pandang yang sama terkait dengan ketersediaan data penduduk dan penyediaan data pemilih, sehingga perihal data ini tidak menjadi sumber masalah. Biasanya permasalahan yang muncul adalah ketika pemerintah memiliki data yang sama dengan sistem informasi yang berbeda dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu, sehingga ketika terjadi sinkronisasi akan menimbulkan distrosi. Untuk itu dukungan teknologi informasi juga menjadi penting agar semakin diperhatikan oleh kementrian/lembaga. (Humas KPU Kabupaten Bandung)
Siaran Pers Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan November Tahun 2021 di Tingkat Kabupaten Bandung, selengkapnya dapat DIUNDUH DI SINI
Soreang, kab-bandung.kpu.go.id – Dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-50 tahun 2021, KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan perlombaan kreasi baris-berbaris bagi seluruh pegawai di lingkungan sekretariat. Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 17 Tahun 2021. Perlombaan baris-berbaris dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Bandung, pada hari Senin (29/11/2021). Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, menyatakan bahwa tepat pada tanggal 29 November 1971 dahulu, Korpri didirikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 82 Tahun 1971. Sekretariat KPU Kabupaten Bandung sebagai anggota dari organisasi kepegawaian nasional tersebut, memiliki kewajiban setidaknya untuk selalu menjaga dan memelihara semangat persatuan bangsa dalam setiap aktivitas. Dimasa Pandemi Covid-19 yang masih melanda seluruh negeri, Anggota Korpri hendaknya dapat memberikan kontribusi dengan menjadi teladan bagi masyarakat dalam memberikan contoh untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun. Perlombaan baris-berbaris di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Bandung diikuti oleh 3 (tiga) kelompok. Masing-masing kelompok dan dipimpin oleh seorang Kasubbag yang bertindak sebagai danton regu. Setiap kelompok diwajibkan memperagakan 20 (dua puluh) gerakan dasar serta gerakan-gerakan kreasi baris-berbaris lainnya yang berbeda-beda. Durasi waktu yang diberikan bagi masing-masing kelompok sebanyak dua puluh menit. Bertindak sebagai dewan juri pada acara ini adalah Ketua, Anggota, Sekretaris, dan perwakilan dari Anggota Polresta Bandung. Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, Irman Noviandi, mengapresiasi seluruh pegawai Sekretariat yang telah menyukseskan dan menyemarakkan acara perlombaan baris-berbaris ini. Masing-masing pegawai menunjukkan keseriusan, disiplin dan semangat yang tinggi. Acara perlombaan baris-berbaris ini dipilih selain untuk menjaga kedisiplinan, juga dalam rangka meningkatkan kekompakan dan profesionalitas jajaran penyelenggara menyongsong pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. “Selamat HUT Korpri Ke-50! ASN Bersatu, Korpri Tangguh, Indonesia Tumbuh.” (Humas KPU Kabupaten Bandung)