
WEBINAR PENENTUAN TANGGAL PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id Kamis (18/11/21), KPU Kabupaten Purworejo menyelenggarakan webinar dengan mengangkat tema "Jika Pemilu 15 Mei, Lalu Bagaimana dengan Pilkada November 2024?.” Acara ini menghadirkan Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Hasyim Asy'ari, dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, sebagai narasumber. Tujuannya kegiatan ini untuk menginformasikan kesiapan KPU dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, dimana sampai detik ini belum ada kepastian perihal jadwal, memberikan gambaran bagi peserta pemilu, serta untuk sosialisasi dan pendidikan pemilih, ungkap Ketua KPU Kabupaten Puworejo, Dulrokhim, membuka acara. Penentuan jadwal pemilu sampai saat ini masih terdiri dari 2 (dua) opsi, yaitu pada 21 Februari 2024 sesuai usulan KPU, dan 15 Mei 2024 sebagaimana yang diusulkan oleh Pemerintah. Sinkronisasi mengenai agenda pemilu dan pemilihan menjadi sebuah keniscayaan guna menetapkan waktu penyelenggaraan tahapannya, yang menurut undang-undang tahapan dimulai 20 (dua pulu) bulan sebelum waktu pemungutan suara.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, turut menyampaikan pandangannya bahwa kegiatan ini untuk mengetahui kepastian pelaksanaan pemilu dan pemilihan di tahun 2024. Banyak pihak yang telah mempertanyaan informasi ini, jika dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2024, akan banyak konsekuensi terhadap pelaksanaan pemilihan yang kemungkinan akan mundur menjadi awal 2025. Namun itu semua wewenang ada diranah KPU RI. Pemilu dan pemilihan serentak tersebut merupakan hajatan besar, KPU sebagai penyelenggara sedang mempersiapkannya melalui koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak.
Webinar ini dipandu oleh moderator Anggota KPU Kabupaten Purworejo, Akmaliyah. Hasyim Asy'ari menjadi yang narasumber pertama, memaparkan terkait kesiapan KPU dalam menyongsong pemilu dengan jadwal yang belum pasti dan pelaksanaan pemilihan di bulan November 2024. Pedoman-pedoman dalam undang-undang, pertama, masa jabatan Presiden berakhir pada 20 Oktober 2024, ini menjadi patokan karena sistem pemerintahan kita presidensial, maka sampai batas yang ditentukan tidak boleh ada kekosongan. Kedua, 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden, harus sudah ada penetapan pasangan calon Presiden terpilih, artinya sudah ada kepastian hasil pemilu. Dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara harus mempertimbangkan potensi pasangan calon lebih dari dua, termasuk dengan adanya potensi pemilu Presiden dan Wakil Presiden melalui 2 (dua) putaran. KPU harus memiliki perencanaan strategis yang sifatnya antisipatif. Ketiga, pemilu tahapannya paling lambat 20 (dua puluh bulan) bulan sebelum hari pemungutan suara. Pemilu dan pemilihan ini adalah arena konflik yang dianggap sah untuk mencapai kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan. KPU sebagai penyelenggara bisa dikatakan menjadi manajer dalam area konflik kepemiluan ini. Maka dari itu, jika tahapan dilaksanakan lebih panjang, sama artinya dengan memperpanjang konflik. KPU akan berusaha merancang tahapan dengan efektif dan efisien.
Ketentuan dalam Pemilihan yang diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa pemungutan suara serentak digelar pada November 2024. Kemudian muncul kapan tahapan dimulai, kapan pendaftaran calon dimulai. Berdasarkan pengalaman Pemilihan Tahun 2020 yang semula dijadwalkan September, karena adanya pandemi Covid-19 ditunda menjadi bulan Desember 2020. Berkaca dari Pemilihan Tahun 2020 tersebut, jika pemungutan suara dijadwalkan November 2024, maka tahapan pencalonannya dimulai pada Agustus 2024. Perolehan suara partai politik pada Pemilu Tahun 2024 menjadi acuan untuk pencalonan dalam Pemilihan Tahun 2024. Oleh karena itu, kuncinya yaitu pada Agustus 2024 harus sudah ada kepastian partai politik mana yang mendapatkan suara dan kursi. Nantinya hasil pemilu memiliki 3 (tiga) output, yaitu perolehan suara, kemudian dikonversi menjadi perolehan kursi, serta calon terpilih.
Wakil Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, memberikan gambaran kepastian jadwal Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Semua pihak harus dapat menurunkan egonya masing-masing, yang utama adalah bagaimana pelaksanaan pemilu dan pemilihan menjadi sarana kedaulatan rakyat. Komisi II DPR RI telah menginisiasi ketetapan tanggal pemilu dan pemilihan jauh-jauh hari. Sesungguhnya telah dicapai kesepakatan untuk Pemilihan Tahun 2024, yaitu dilaksanakan 27 November 2024, dan Pemilu pada Februari 2024. Akan tetapi belakangan muncul usulan dari Pemerintah, yaitu bulan Mei dan April 2024. Apabila situasi ini semakin berkepanjangan dan tidak bisa ditetapkan, dikhawatirkan kita tidak memiliki waktu untuk pencermatan penyelenggaraan dengan skenario masih dalam kondisi Covid-19. Kewenangan penetapan tanggal pemungutan suara ada ditangan KPU. Namun KPU tidak bisa semena-mena, dalam hal ini sesuai undang-undang, KPU itu melakukan konsultasi, bukan meminta persetujuan. DPR dan Pemerintah dalam konteks hanya memberikan pertimbangan.
Luqman menambahkan, KPU diinstruksikan untuk menyusun anggaran dengan efisien dan efektif. Sebagai lembaga independen, KPU pasti memiliki tujuan bagaimana pemilu dan pemilihan dapat berjalan dengan baik untuk menjadi sarana kedaulatan rakyat. Diharapkan juga dengan hasil konsultasi dengan berbagai pihak, Desember ini sudah dapat dipastikan dan ditentukan tanggal dan bulan pemungutan suara. Hal ini untuk mengurangi spekulasi-spekulasi negatif yang merugikan banyak pihak. (Humas KPU Kabupaten Bandung)