
HIMPUN MASUKAN TEKNIS UNTUK PERBAIKAN DALAM SEGALA ASPEK
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Anggota KPU RI, Viryan Aziz, membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Bagain Teknis KPU RI secara daring, Selasa (23/11/21). Rakor ini dilakukan sebagai ikhtiar sungguh-sungguh KPU RI untuk mendapatkan masukan-masukan yang mencerminkan kondisi sesungguhnya dalam bentuk evaluasi. Evaluasi ini salah satunya memotret secara autentik ha-hal yang terjadi saat tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) dari berbagai daerah yang ternyata bisa sama dan bisa juga berbeda. Setelah mendapatkan potret masalah, KPU akan memilah untuk dilakukan analisis dan dikaji secara komprehensif. Dalam pelaksanaan tungsura Pemilihan Tahun 2020, terdapat 2 (dua) hal yang menjadi perhatian bersama, yaitu Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan non Sirekap.
Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, selaku narasumber pada kesempatan kali ini menyampaikan bahwa evaluasi yang dilakukan menjadi suatu hal yang sangat penting. Salah satunya bertujuan untuk mengambil manfaat serta memperbaiki kekurangan dan kelemahan yang terjadi pada saat Pemilihan Tahun 2020. Inilah pertama kalinya KPU menggunakan pemanfaatan teknologi informasi melalui Sirekap yang digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dalam tahapan tungsura, salah satu formulir yang paling sering digunakan adalah model C.Daftar Hadir. Dalam mekanisme pendataan pemilih yang hadir di TPS pada Pemilihan Tahun 2020, dilakukan dengan cara petugas KPPS meneliti kesesuaian nama pemilih dengan formulir model C.Daftar Hadir. Apabila telah sesuai, pemilih mendatangani formulir daftar hadir tersebut.
Ada beberapa perubahan yang terjadi di lapangan dari sisi mekanisme pendataan pemilih yang hadir TPS dari pemilihan ke pemilihan lainnya, tujuan perubahan ini diantaranya: (1) Memperkuat data pemilih by name by address; (2) Memudahkan kerja KPPS karena menggunakan satu data rujukan yang sama; (3) Memotong waktu antrian karena pemilih hanya tanda tangan pada formulir model C.Daftar Hadir; (4) Banyak ditemukan data dalam formulir daftar hadir yang sulit untuk dikenali karena penulisan nama tidak lengkap dan tulisan sulit dibaca; (5) Untuk memastikan satu data yang sesuai dengan Data Pemilih (DPT dan DPPh).
Evi menambahkan, di dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020, KPU telah melengkapi berbagai formulir dan memuat tata cara yang lebih mudah dipahami. Tujuannya untuk memudahkan petugas dan stakeholders dalam mengidentifikasi jenis formulir, juga untuk menyesuaikan format dalam rangka implementasi penggunaan aplikasi Sirekap. Perubahan ini juga memudahkan administrasi pengesahan formulir jika terjadi revisi setelah pengesahan Peraturan KPU. Kemudian di dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 ini pula perubahan formulir Model C, C1, dan C1 Plano menjadi Model C.Hasil-KWK yang merupakan sertifikat hasil atau seluruh dokumen hasil pemungutan yang dituangan ke dalam satu formulir tunggal. Selanjutnya dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018, formulir rekapitulasi tingkat kecamatan didasarkan pada hasil rekapitulasi tingkat desa/kelurahan, akan tetapi melalui Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020, formulir rekapitulasi tingkat kecamatan didasarkan pada hasil dari TPS. Perubahan mekanisme tersebut diikuti dengan format formulir rekapitulasi tingkat kecamatan. Perubahan-perubahan tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan undang-undang dengan tujuan meminimalisir perbedaan data TPS dengan rekapitulasi tingkat kelurahan.
Inovasi dan penyempurnaan pemanfaatan teknologi informasi, tidak lain bertujuan untuk: (1) Menjamin transparansi kepada publik terhadap hasil pemilihan di TPS; (2) Mengurangi kesalahan dalam pengisian formulir hasil penghitungan suara; (3) mempersingkat waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara; dan (4) Menjaga kemurnian hasil penghitungan suara. Masukan-masukan terhadap implementasi Peraturan KPU di lapangan, merupakan suatu hal yang penting bagi penyelenggara untuk menciptakan pemilu yang mudah, murah, cepat, dan trasparan. (Humas KPU Kabupaten Bandung)