Berita Terkini

154

MANAJEMEN LOGISTIK KEPEMILUAN, KENDALA DAN SOLUSI

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung mengikuti In House Training (IHT) dan webinar Electoral Logistic Management yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bogor. Webinar ini diadakan pada Jumat (17/12/2021), secara daring dan disiarkan langsung di chanel YouTube KPU Kabupaten Bogor. Tema ini diangkat sehubungan karena permasalahan logistik sering muncul dalam proses pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan.  Menurut Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni, hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Sampai saat ini KPU terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan kemampuan dalam manajemen logistik. Ketersediaan gudang juga menjadi permasalahan bersama yang dialami tidak hanya oleh KPU Kabupaten Bogor, melainkan KPU Kabupaten/Kota lainnya. Praktisi Warehouse dan Logistic Management, Seymoure Magabe, menerangkan bahwa untuk bisnis apapun sebagian besar menggunakan SCM basic model (supply chain). Dimulai dari supplier, logistics inbound atau pemasukan barang, produksi untuk beberapa manufaktur, transportation, delivery hingga customer. Selain arus barang, arus informasi dan arus kembali barang juga tidak luput dari perhatian. Saat ini sudah banyak industri atau bisnis yang menggunakan ERP (Enterprise Resource Planning), yakni sebuah aplikasi besar yang dapat membantu dalam mengoptimalkan informasi dari mulai bahan baku sampai customer. Sedikitnya terdapat 10 (sepuluh) hal yang menjadi tujuan implementasi ERP, yaitu: (1) Dapat memberikan efisiensi dan efektivitas operasional perusahaan; (2) Menstandarkan, mempersingkat dan mengintegrasikan hubungan kerja antar divisi; (3) Menyediakan sumber informasi yang tersentralisasi; (4) Menyediakan kemananan dan integritas data; (5) Menyediakan real-time updating dari informasi yang berasal dari beberapa user; (6) Menyediakan akurasi dan ketepatan waktu dari informasi; (7) Menghilangkan  adanya fraud; (8)  Meningkatkan kesejahteraan karyawan; (9) Memudahkan dalam pengambilan keputusan dan strategi oleh manajemen; serta (10) Dapat meningkatkan servis level perusahaan. Data yang terintegarsi dalam ERP diantaranya Penerimaan/Receiving, dapat mengontrol produk distaging in lebih mudah karena ter-capture dalam sistem, dapat melakukan persiapan sebelum unload. Put away, yaitu kegiatan untuk menyimpan lokasi yang dituju dan telah ditentukan oleh sistem. Storage, disesuaikan dengan sifat atau dasar barang yang akan disimpan. Meskipun produk berpencar, namun dapat termonitor dalam sistem. Replenish, aktivitas pengisian produk bilamana barang sudah berkurang. Picking, kegiatan mengambil barang dari tempat-tempat yang telah ditentukan dan disiapkan untuk kemudian dilakukan loading dan shipping. Anggota KPU Kabupaten Bogor Periode 2008-2013, Tugiman, berbagi informasi terkait dengan manajemen logistik pemilu. Manajemen logistik pemilu dimulai dengan perencanaan, memastikan logistik pemilih tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas dan tepat sasaran (4T). Pengorganisasian, yaitu memastikan semua unsur penyelenggara dari level KPU sampai penyelenggara di tingkat bawah memahami logistik pemilu berdasarkan 4T. Pengawasan, yaitu memastikan pelaksanan berjalan sesuai rencana dan memperbaiki kekurangan yang terjadi secara cepat dan tepat. Lebih lanjut Tugiman mengutarakan selama ini permasalahan logistik pemilu sering terjadi karena sistem pemilu Indonesia menuntut kebutuhan logistik yang rumit dan banyak. Perlu intervensi teknologi agar pemilu menjadi simpel dan kebutuhan logsitik semakin sederhana. Dalam beberapa kasus, seperti penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang berlarut-larut berakibat ketidakpastian jumlah perlengkapan pemungutan suara, terutama surat suara. Surat suara tertukar menjadi permasalahan yang mengakibatkan pemungutan suara ulang di beberapa TPS. Proses pengadaan barang/jasa pemilu perlu diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden tentang pengadaan barang/jasa. Fasilitasi alat peraga kampanye (APK)  peserta pemilu menjadi beban tambahan karena kerap kali peserta pemilu tidak siap dengan desain atau lokasi yang akan dipasang. Beban logistik setelah pemilu mengakibatkan beberapa daerah memerlukan tambahan gudang. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
69

SABET 5 PIAGAM SEKALIGUS, KPU KABUPATEN BANDUNG RAIH PENGHARGAAN TERBANYAK

SABET 5 PIAGAM SEKALIGUS, KPU KABUPATEN BANDUNG RAIH PENGHARGAAN TERBANYAK Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan acara pemberian penghargaan tahunan (annual award) kepada KPU Kabupaten/Kota di tingkat Jawa Barat sebagai bentuk apresiasi terhadap pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rumah Pintar Pemilu (RPP), Website, Media Sosial, serta Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan. Acara ini digelar pada Selasa (14/12/21) secara hybrid (luring dan daring) bertempat di Aula KPU Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat serta Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Penghargaan yang diberikan oleh KPU Provinsi Jawa Barat terdiri dari 10 (sepuluh) kategori, meliputi RPP Inovatif dan Informatif, kategori e-PPID Responsif dan Informatif, kategori Website ter-Update dan ter-Informatif, kategori Media Sosial ter-Update dan ter-Informatif, kategori Metode Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan ter-Inovatif, serta kategori jumlah Program Kerja Sama/MoU Terbanyak. Dari kesepuluh kategori tersebut, KPU Kabupaten Bandung berhasil meraih 5 (lima) penghargaan sekaligus, yakni sebagai Juara Pertama kategori Website ter-Informatif, Juara Kedua kategori Website ter-Update, Juara Ketiga kategori Media Sosial ter-Informatif, Juara Ketiga kategori RPP Inovatif, dan Juara Ketiga kategori e-PPID Responsif. Secara keseluruhan, berikut adalah KPU Kabupaten/Kota yang mendapatkan kategori terbaik dari seluruh nominasi. Kategori RPP Inovatif: KPU Kabupaten Bogor KPU Kota Sukabumi KPU Kabupaten Bandung Kategori RPP Informatif: KPU Kota Cirebon KPU Kabupaten Ciamis KPU Kabupaten Cirebon Kategori e-PPID Responsif: KPU Kabupaten Bandung Barat KPU Kabupaten Cirebon KPU Kabupaten Bandung Kategori PPID/e-PPID Informatif: KPU Kota Bogor KPU Kabupaten Ciamis KPU Kota Bandung Kategori Website Terupdate: KPU Kota Bogor KPU Kabupaten Bandung KPU Kabupaten Cirebon Kategori Website Terinformatif: KPU Kabupaten Bandung KPU Kota Bandung KPU Kabupaten Purwakarta Kategori Media Sosial Ter-update: KPU Kabupaten Ciamis KPU Kota Bandung KPU Kota Cirebon Kategori Media Sosial Terinformatif: KPU Kabupaten Bogor KPU Kabupaten Majalengka KPU Kabupaten Bandung Kategori Metode Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Terinovatif: KPU Kota Sukabumi KPU Kabupaten Tasikmalaya KPU Kota Banjar Kategori Jumlah Program Kerja Sama/MoU Terbanyak: KPU Kabupaten Cirebon KPU Kabupaten Purwakarta KPU Kabupaten Garut Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, menyampaikan bahwa pencapaian ini didapatkan atas kekompakan disertai kerja keras dan kerja cerdas seluruh jajaran, serta tentu saja atas izin Allah SWT. Agus menekankan kepada seluruh jajarannya untuk selalu menjaga soliditas, meningkatkan kualitas kompetensi, dan menajamkan visi misi guna mewujudkan prestasi. “Selamat untuk keluarga besar KPU Kabupaten Bandung, semoga penghargaan ini menambah percaya diri dan motivasi untuk memberikan kinerja terbaik bagi lembaga,” tambah Agus. Anggota KPU Kabupaten Bandung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Supriatna, menyatakan dengan diraihnya lima kategori penghargaan menandakan bahwa langkah kerja KPU kabupaten Bandung selama ini  telah berjalan di track yang benar. Seluruh individu bekerja dalam sebuah tim dengan rantai komando yang terstruktur dan sistematis. Apresiasi yang diberikan oleh KPU Provinsi Jawa Barat tersebut merupakan modal penting dalam rangka menyongsong pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, Irman Noviandi, turut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPU Provinsi Jawa Barat, jajaran Komisoner dan Tim Sekretariat KPU Kabupaten Bandung atas pencapaian raihan prestasi tersebut. Penghargaan ini memiliki arti sangat penting bagi KPU Kabupaten Bandung. Tidak hanya dimaknai sebatas piagam, tetapi merupakan simbol apresiasi terhadap usaha dan upaya secara maksimal yang dilakukan selama tahun 2021. “Kami mengajak seluruh individu di Sekretariat KPU Kabupaten Bandung untuk senantiasa disiplin dan konsisten bekerja keras, bersatu menjadi sebuah komunitas sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan dalam berbagai aktivitas kepemiluan secara profesional,” pungkas irman. Sebelumnya, KPU Provinsi Jawa Barat telah membentuk tim dan melakukan survei untuk menilai kualitas kinerja masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Idham Holik, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut diberikan dalam rangka meningkatkan motivasi terhadap kinerja KPU Kabupaten/Kota yang telah berupaya secara maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi publik. “Kami berharap di tahun-tahun mendatang, kualitas kinerja masing-masing KPU Kabupaten/Kota semakin meningkat. Sehingga akan memberikan kontribusi yang semakin nyata dan diperlukan oleh publik, khususnya menyongsong penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024,” tutup Idham. (Humas KPU Kabupaten Bandung


Selengkapnya
59

HASIL RISET KEPEMILUAN NASIONAL

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU RI bekerjasama dengan Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas serta Badan Kerja Sama dan Manajemen Pengembangan Universitas Airlangga menyelenggarakan Diseminasi Hasil Riset Nasional secara hybrid (daring dan luring), pada Selasa (14/12/2021). Riset nasional ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh KPU RI sejak tahun 2019. Pada tahun 2021, kegiatan riset nasional diselenggarakan sebanyak 2 (dua) paket dengan mengangkat tema pertama kerangka Pemilu Serentak Tahun 2024, serta tema kedua Penerapan Teknologi Informasi dan Tata Kelola Pemilu di Indonesia. Ketua KPU RI, Ilham Saputra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah wadah bagi lembaga-lembaga yang telah bekerjasama dengan KPU mengenai hasil riset dan ini memberikan manfaat penting bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu. “Melalui kegiatan ini kita bisa berperan aktif dengan memberikan tanggapan dan masukan berdasarkan hasil riset yang nanti akan dipresentasikan. Hasil riset ini diharapkan dapat mengedukasi serta menambah wawasan bidang kepemiluan dan demokrasi. KPU bisa menjadi lembaga yang mandiri, proposional, dan berintergritas dengan didukung hasil riset yang mumpuni,” terang Ilham. Sesi presentasi disampaikan oleh Ferry Ansari dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas dan Kris Nugroho dari Universitas Airlangga. Hasil Riset ini merupakan wadah merefleksikan atau mencari jalan keluar dari fakta hukum dan fakta politik saat ini. tidak ada perubahan undang-undang pemilu maupun pemilihan, ungkap Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, selaku moderator. Ferry Ansari menyampaikan Konstitusional serta Kerangka Hukum Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pada kesempatan ini Pusako membahas 7 (tujuh) isu yang perlu dievaluasi, yaitu: (1) Pelaksanaan sistem pemilu;                               (2) Pemenuhan hak pilih dalam pemilu; (3) Calon dan proses pencalonan pemilu;               (4) Kampanye dalam pemilu; (5) Pemungutan suara; (6) Penegakan hukum pemilu; dan (7) Penyelengaaraan Pemilu. “Kami dalam aspek hukum ingin melakukan pendekatan bagaimana sesungguhnya konstitusi kita atau undang-undang dasar terkait dengan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia,” ujar Ferry. Salah satu permasalahan sistem yang menarik yakni bagaimana pemilu menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif. Hal ini berkaitan dengan koalisi oposisi pemerintahan yang baik. Disaat presiden terpilih oleh suara atau kursi partai pendukung, itu akan menjadi pemerintahan yang mendominasi di parlemen oleh partai tersebut. Harapannya timbul koalisi oposisi yang berimbang, sehingga pada lembaga legislatif terjadi check and balance atau saling peduli satu sama lain. Perihal pemungutan dan penghitungan suara model noken, perlu dipertanyakan lebih serius. Meskipun ini bagian dari demokrasi sistem masyarakat adat, faktanya model tersebut digunakan untuk manipulasi dan kecurangan. Ditemukan fakta pula bahwa sistem ini terlalu mudah untuk menggelembungkan suara tanpa ada transparansi. Noken dan konstitusional bersayarat di Papua ini mencakup: (1) Tidak berlaku secara umum di Papua; (2) Bersifat lokal dan konkret; dan (3) Melanggar prinsip pemilu jujur dan adil. Penegakan hukum pemilu menjadi konsen tim Pusako berikutnya. Hal ini meliputi terlalu banyaknya pintu, ada Bawaslu, PTUN, kemudian pemisahan terlalu jauh antara sengketa administrasi, sengketa pemilu, perselisihan hasil, dan peradilan khusus pemilu yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 dan Pasal 157 Undang-Undang Pemilihan. Hasil riset implementasi teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu dipaparkan tim Universitas Airlangga, Kris Nugroho. Urgensi dari implementasi ini meliputi: (1) Pemilu merupakan instrumen kelembagaan untuk mengubah suara menjadi kursi, menghasilkan elected political appointee; (2) KPU bertugas dan berwenang menyelenggarakan pemilu berdasarkan prinsip-prinsip imparsial, integritas, transparan, efektif, efisien, professional dan memiliki rasa tanggung jawab kepada pemilih; (3) Teknologi informasi diperlukan KPU untuk menghasilkan transformasi tata kelola pemilu yang efektif, cepat, transparan dan akuntabel diseluruh jajarannya; (4) Penerapan teknologi informasi memberikan kesamaan bagi peserta dan pemilih, sehingga mengurangi potensi keberpihakan penyelenggara; serta            (5) Menghasilkan best practice bagi KPU untuk bekerja profesional dalam penyelenggaraan serta mendorong peserta pemilu UNTUK disiplin mengikuti dan menghargai prosedur yang berlaku dalam tata kelola pemilu. Kris menerangkan lebih lanjut kesimpulan dan kendala dari sisi teknologi informasi dalam hasil riset ini, antara lain: (1) KPU sudah memasuki transisi adopsi teknologi informasi menuju modernisasi penyelenggara pemilu; (2) Adanya perbedaan kualitas sumber daya manusia (SDM) antara penyelenggara pemilu (adhoc) yang tidak sama pemahaman terhadap teknologi informasi yang digunakan; (3) Masalah aksesibilitas jaringan antar daerah yang tidak sama turut menjadi factor kendala, hal ini terbukti pada saat pelaksanaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). “Pada kesempatan ini tim kami merekomendasikan bahwa KPU perlu membentuk 5 (lima) klaster server untuk menampung limpahan big data pemilu dengan kapasitas bandwidth yang besar, yaitu klaster Sumatera, klaster Jawa-Madura, klaster Bali, klaster NTB, klaster NTT, klaster Kalimantan, klaster Sulawesi, serta klaster Maluku-Papua. KPU perlu membuat road map pengembangan SDM yang spesifik menguasai teknologi informasi pemilu. KPU juga perlu membuat sistem teknologi informasi pemilu yang terintegrasi, tidak parsial dan otonom, harus solid, serta dengan legitimasi hukum yang kuat dicantumkan dalam undang-undang,” imbuh Kris. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
64

DIGITAL FESTIVAL TEKNOLOGI INFORMASI

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat mengadakan Digital Festival (Digifest) Teknonolgi Informasi Pemilu/Pemilihan Jawa Barat 2021 secara daring selama 2 (dua) hari, pada 13 – 14 Desember 2021. Kegiatan ini merupakan rangkaian acara diskusi Data & Digital Discussion (3D) yang secara rutin dilaksanakan setiap minggu. Acara digifest ini dibagi menjadi tiga sesi dengan menghadirkan 3 (tiga) narasumber, yaitu Guru Besar Ilmu Politik dan Kemanan Universitas Padjadjaran, Prof. Muradi, M.A., Ph.D, Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Nurul Amalia Salabi, dan Direktur bidang Media dan Humas LP3ES,  Dr. Wijayanto. Digifest diikuti oleh tidak kurang dari 11 (sebelas) KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang mempresentasikan inovasi teknologi informasi dimasing-masing satuan kerjanya. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Alimubarok, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu persiapan dalam pelaksanan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Penggunaan teknologi informasi menjadi sesuatu yang harus dilakukan, karena ke depannya beberapa teknologi informasi akan dijadikan program unggulan dan program strategis untuk aktivitas kepemiluan oleh KPU RI. Tidak hanya menyangkut sistem informasi yang sudah ada, melainkan juga sistem informasi yang akan dikembangkan. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Titik Nurhayati, menyatakan sebagai rangkaian dari acara 3D, di tahun ini akan menampilkan inovasi  sistem informasi yang telah dibuat oleh satuan kerja KPU di Jawa Barat. Sejauh mana kebermanfaatannya untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan agar dapat dikembangkan dan digunakan untuk Pemilu/Pemilihan yang akan datang. Sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka seluruh sistem informasi yang akan digunakan oleh satuan kerja di Indonesia harus dengan persetujuan Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) KPU RI. Oleh karenanya dengan adanya peraturan ini, seluruh sistem informasi yang akan digunakan disampaikan dan dilaporkan terlebih dahulu melalui koordinasi yang akan dilakukan oleh Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat kepada Pusdatin KPU RI. Menurut Titik, saat ini merupakan waktu yang tepat agar satuan kerja mempersiapkan aplikasi pendamping yang paling representatif dengan kebutuhan tahapan mendatang. Diharapkan dengan adanya dukungan sistem informasi ini akan membantu dan memudahkan kinerja KPU dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Muradi menjadi narasumber di sesi pertama dengan mengangkat tema mengenai Kemanan Cyber dan Tantangan Disintegrasi Bangsa dalam Dunia Digital. Ketika banyak peretasan yang terjadi, kebocoran data, berita hoaks yang masif, serangan cyber yang dapat menyerang institusi negara, serta pencurian data dan transaksi ilegal, maka inilah yang menjadi urgensi keamanan digital. Hanya ada 2 (dua) hal yang menjadi motif ancaman digital cyber ini, yaitu motif ekonomi dan motif politik. Namun ada pula yang disebut dengan motif eksistensi. Digitalisasi memiliki permasalahan tersendiri, sedikitnya terdapat 5 (lima) permasalahan penting, yakni belum adanya aturan legal yang terintegrasi, kapasitas lembaga yang belum merata, budaya cyber yang masih sebatas trend, sumber daya manusia (SDM) yang belum menunjang, dan eforia digital publik yang masih bersifat sekunde. Sehingga masih banyak orang yang menyimpan data pada kertas dibanding secara digital. Selanjutnya Nurul Amalia Salabi menyampaikan terkait teknologi informasi yang User Friendly untuk penyelenggara pemilu. Untuk mengukur suatu aplikasi apakah mudah digunakan atau tidak, perlu dilakukan evaluasi dan user experience research. Dari penelitian terhadap pengalaman pengguna, maka akan didapat sebuah data terkait dengan apa yang user lakukan saat mengoperasikan sebuah aplikasi, apa ekspektasi pengguna terhadap sebuah aplikasi, kesulitan yang dihadapi oleh pengguna saat menggunakan aplikasi, juga mengenai apa yang dirasakan pengguna saat menggunakan aplikasi. Ada beberapa kiat yang dapat dilakukan dalam membuat aplikasi yang user friendly, yakni dengan meng-install desain tema yang responsif, membuat menu yang sederhana, pilihan font yang mudah dibaca, memastikan adanya whitespace yang cukup, terdapat form yang singkat, menyediakan fitur “cari” dibagian atas halaman, serta tidak banyak merubah desain. Sesi terakhir diisi oleh Wijayanto yang membahas mengenai kampanye media dalam membangun brand demokrasi sehat dan pemilu berintegritas diera revolusi digital di tengah pandemi. Dalam hal membuat atau mendesain sebuah media campaign, maka KPU sebagai penyelenggara pemilu adalah aktor atau komunikannya yang akan menyampaikan pesan kepada audiens, dalam hal ini pemilih, agar mendapatkan efek positif dari pesan yang disampaikan terkait pemilu. KPU Kabupaten Bandung menjadi salah satu satuan kerja yang mendapat kesempatan untuk mempresentasikan sistem informasi yang telah dibuat. Presentasi disampaikan oleh Plt. Kasubbag Umum, Ira Mutia. Dalam suatu instansi, surat-menyurat menjadi dokumen atau suatu alat komunikasi yang diakui secara sah. Selama ini sistem pengelolaan persuratan dilakukan secara manual atau konvensional. Pengelolaan secara manual memiliki beberapa kekurangan, terlebih dengan padatnya kegiatan serta mobilitas tinggi di tengah pandemi seperti saat ini. Terdapat batasan terkait protokol kesehatan yang tidak memungkinkan untuk bertemu secara langsung, sehingga KPU Kabupaten Bandung berinisiatif untuk membuat suatu aplikasi yang user friendly untuk memudahkan proses surat-menyurat tersebut, yang dinamakan SIPAPI (Sistem Informasi Pengelolaan Arsip Persuratan Internal). Aplikasi ini dapat diakses dimana saja, dapat mempercepat pelaksanaan kebijakan terutama dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Dengan adanya aplikasi SIPAPI, proses tracking disposisi menjadi lebih mudah dan pengarsipan semakin tertib, terutama bila pencarian dokumen dibutuhkan dalam proses perselisihan hasil pemilu/pemilihan maupun saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPU Provinsi Jawa Barat turut memaparkan sistem informasi yang dimilikinya, yakni SISILIH JABAR. Aplikasi ini dapat menampung data pemilih se-Jawa Barat, berbasis web yang dapat diakses dengan cepat oleh masyarakat. Adapun KPU Kabupaten/Kota lainnya yang berkesempatan memeparkan inovasi-inovasinya yakni: KPU Kabupaten Cianjur SIPEKA (Sistematis, Integritas, Partisipatif, Efektif dan Efisien, Keterbukaan, Akuntabel dan Aksesibel). Merupakan transformasi digital aktivitas penyusunan rencana kerja belanja (RKB) dan TOR (term of reference)/KAK (kerangka acuan kerja) untuk membantu dan mempermudah pengelolaan dokumen perencanaan kegiatan serta anggaran Hibah Pemilihan dan Hibah Non Pemilihan. KPU Kota Bandung SIMAUNG (Sistem Mau Milih Untuk Bandung). Sebuah sistem yang memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, menayangkan perolehan suara dan memelihara serta menghasilkan jejak audit. SIMAUNG ini dijadikan alat peraga sosialisasi dan pendidikan pemilih. KPU Kabupaten Cirebon SIADA (Sistem Informasi Arsip Data), yaitu sebuah sistem dengan ruang lingkup pengelolaan dokumen arsip produk hukum, pengelolaan dokumen arsip surat masuk dan surat keluar, pengelolaan dokumentasi foto kegiatan, serta sebagai publikasi informasi internal. KPU Kota Tasikmalaya SiPILIHAN (Sistem Informasi Pemilih Berkelanjutan), yakni sebuah mekanisme, metode, dan analisis berkenaan dengan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dalam bentuk aplikasi. Aplikasi ini dibuat dalam untuk pengolahan data secara digital yang sifatnya offline. KPU Kabupaten Bandung Barat SAKINAH (Sistem Akuntabilitas Kinerja Anggaran Hibah). Merupakan  serangkaian pola dan prosedur yang terintegrasi dalam suatu sistem yang bertujuan untuk memonitor penyelesaian pertanggungjawaban dana hibah badan penyelenggara adhoc. KPU Kabupaten Purwakarta SIMANGGIS (Sistem Informasi Pemutakhiran Data Mandiri dan Geografis). Aplikasi ini mencakup semua hal terkait daftar pemilih, yaitu dari mulai pelaporan, pencarian, penambahan serta pengubahan data. KPU Kabupaten Majalengka SIDJALU, adalah aplikasi yang dibuat untuk memudahkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan secara online. KPU Kabupaten Indramayu SiDINDA (Sistem Informasi Data Invalid dan Ganda). Aplikasi ini sebagai alat bantu yang berbasis excel macro digunakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan KPU Kabupaten. KPU Kota Sukabumi SIMAMI (Sistem Manajemen Administrasi KPU Kota Sukabumi), merupakan aplikasi managemen administrasi mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan hasil. KPU Kota Depok SIMINAH (Sistem Monitoring Pertanggungjawaban Dana Hibah), merupakan serangkaian pola dan prosedur yang terintegrasi dalam suatu sistem yang bertujuan untuk memonitor penyelesaian pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah badan penyelenggara adhoc. KPU Kabupaten Tasikmalaya SIKAT! (Sistem Informasi Kepemluan Kabupaten Tasikmalaya), yang berisi tentang semua informasi terkait dengan kepemiluan. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
49

PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Topik big data ini penting, dalam dunia kepemiluan termasuk kategori fenomena dari segi jenis maupun jumlah yang memerlukan tata kelola memadai. Data yang dihimpun, dikelola, dan disaksikan harus valid. Dalam konteks data kepemiluan ini masuk kategori komprehensif, valid atau akurat dan mutakhir, terang Plh. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, saat membuka kegiatan Webinar Seri VI – Perlindungan Data Pribadi pada Pemilu 2024 yang turut dihadiri Anggota KPU RI, Viryan serta I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Selasa (14/12/2021). Perlindungan data pribadi adalah hak warga negara, dan negara perlu menjamin perlindungan data pribadi. KPU berikhtiar melindungi data pribadi yang telah dikelola secara optimal. “Kami melihat perlindungan data pribadi ini sangat penting, kemudian kebijakan-kebijakan disusun guna melindungi kerahasiaan data pemilih. Masih ada isu-isu yang berkembang mengenai transparasi data pribadi ini. Untuk itu, seri dialog kali ini menjadi sesi sosialisasi dan literasi digital untuk kita semua ditambah masukan-masukan yang disampaikan oleh narasumber,” tutur Viryan. Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, pada sesi pemaparan menyampaikan banyak hal terkait perlindungan data pribadi. Kaitan pemilu dengan big data, dimana perkembangan teknologi internet telah berdampak besar pada perubahan lanskap elektoral di seluruh dunia. Perkembangan tersebut telah memperbesar risiko penambangan dan penyalahgunaan data pemilih. Tidak hanya oleh partai politik, tetapi juga swasta dengan motif ekonomi. Wahyudi kemudian menjelaskan tentang kategorisasi data pribadi yang bersifat umum maupun spesifik. Bersifat umum seperti memuat nama, alamat, email, data lokasi IP address serta web cookie. Sementara yang bersifat spesifik seperti ras, etnis, agama, pandangan politik, orientasi seksual, genetik, biometrik, kondisi mental dan kejiwaan.  Perlindungan data mengacu pada praktik dan aturan mengikat yang diberlakukan untuk melindungi informasi pribadi dan dimaknai bahwa subjek data tetap mengendalikan informasinya. Pada satu sisi daftar pemilih merupakan data terbuka yang bisa diakses oleh siapapun, pada sisi lainnya data-data ini juga mengandung konten pribadi. Karena status data pemilih dualistik, maka ditetapkan prinsip terbuka pengawasan dari publik, dengan sejumlah pengecualian. Narasumber kedua Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, secara garis besar memaparkan dari sisi informasi publik dan standar perlindungan data pribadi. Disampaikan bahwa mereka yang memberikan data harus merasa yakin bahwa data pribadi mereka tetap aman, dan setiap data sensitif dijaga kerahasiaannya. Namun kemudian perlu diyakinkan bahwa data tersebut asli, sehingga diperlukan pengawasan publik pada tingkat tertentu. Selama ini KPU menjadikan pelindungan data pribadi sebagai pertimbangan untuk tidak membuka beberapa data yang sebetulnya dibutuhkan publik. Ketika bicara pelindungan data pribadi, seharusnya mindset lembaga publik bukan men-disclose data, tetapi melindungi data pribadi. Pelindungan data pribadi ini berkaitan dengan prinsip pemrosesan data pribadi. KPU harusnya punya pembatasan seperti data pribadi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya boleh diproses untuk tujuan tertentu (yaitu untuk menjamin akurasi data pemilih) yang harus dikomunikasikan pada subjek data. Penentuan tujuan ini harus diputuskan sebelum melakukan pengumpulan data. Data tidak perlu diproses lebih lanjut apabila tidak relevan dengan tujuan awal. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
101

MEDIA CENTER MODAL KPU MEMBANGUN KEPERCAYAAN PUBLIK

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Media center KPU merupakan modal bagi penyelenggara dalam menyebarkan informasi kepemiluan dan membentuk kepercayaan publik terhadap lembaga. Media center KPU harus dapat memproduksi materi publikasi yang informatif dan aplikatif bagi publik, ungkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Litbang, Undang Suryana, dalam pembukaan kegiatan Pelatihan Komunikasi Media bagi Pengelola Media Center KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat, Senin (13/12/21). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring (hybrid) yang diikuti oleh seluruh pengelola media center di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui media center, KPU sebagai penyelenggara pemilu dapat membangun dan mengelola komunikasi yang baik kepada publik. Media center tidak hanya berperan pada saat tahapan, tetapi di luar tahapan pemilu dan pemilihan juga harus aktif memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan media center yang optimal karena memiliki peranan yang vital untuk kesuksesan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Inilah salah satu latar belakang yang menjadi inisiasi KPU Provinsi Jawa Barat untuk menyelenggarakan pelatihan pengelolaan media center. Acara ini secara umum diselenggarakan dalam rangka membangun dan mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk menyongsong penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang. Seperti kita ketahui bersama saat tahapan penyelenggaraan, KPU selalu menjadi sasaran  pemberitaan negatif. Dengan demikian, media center harus dapat berperan sebagai penyeimbang serta menjadi sarana sosialisasi yang efektif diera menjamurnya media digital, terang Anggota KPU Kabupaten Bandung Divisi Sosialisasi, SDM, dan Partisipasi Masyarakat, Supriatna, yang turut mengikuti pelatihan tersebut. Turut hadir sebagai narasumber dalam pelatihan ini yaitu Dosen ilmu Komunikasi Fisip Universitas Pasundan/Anggota Dewan Redaksi Pikiran Rakyat, Erwin Kustiman. Erwin menjelaskan bahwa Media Center adalah organisasi/unit/entitas yang dibentuk untuk mengembangkan pelayanan Informasi kepada publik sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat dalam mendapatkan informasi yang akurat, cepat, mudah dan terjangkau. Fungsi media center meliputi wahana diseminasi informasi publik, pertukaran, pelayanan informasi dan komunikasi publik. Lebih lanjut Erwin menerangkan mengenai perbedaan News Release dan Feature Release. News release atau hard news merupakan penyampaikan informasi yang aktual, isu yang paling menarik dalam informasi yang akan disampaikan diterangkan paling awal. Sedangkan feature gaya penulisannya lebih humanis atau human interest. Pada dasarnya dalam mengolah dan menyampaikan informasi harus jelas, serta teknik penulisan mencakup unsur What, Why, Who, Where, When (5W) + How (1H) serta news value atau menarik. Revitalisasi media center itu penting dan mempunyai dampak kepada kepercayaan publik. Dosen Komunikasi Visual Universitas Komputer Indonesia, Irwan Tarmawan, menjadi narasumber kedua. Pemaparan diawali dengan memaparkan pengertian Desain. Desain adalah suatu proses pengembangan gagasan dengan membangun pola hubungan antara masalah, kemungkinan solusi dengan pemerhati/pengguna yang ditujunya. Desain grafis atau desain komunikasi visual adalah proses pengembangan solusi untuk suatu permasalahan dengan menggunakan potensi grafis atau komunikasi visual sebagai alat/media bantunya. Tidak semua bisa membuat desain, namun semua bisa memiliki ide/gagasan yang dapat dituangkan dalam bentuk desain atau komunikasi visual yang menarik dan informatif, ungkap Irwan. Agar informasi yang disampaikan olen media center menarik secara visual, desain mempunyai peranan yang tidak kalah penting. Desain grafis/desain komunikasi visual hampir menyentuh seluruh aspek kehidupan mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Irwan menekankan dalam membuat desain kuncinya adalah kesederhanaan. Kesederhanaan ini melingkupi: (1) How to Say, harus dapat dimengerti (sederhana) dan menarik target audiens kita untuk ingin tahu lebih banyak lagi tentang apa yang kita informasikan; (2) Appeal, yang tepat untuk target audiensnya; dan (3) Jangan berlebihan, yakni pahami cara yang benar membuat karya kreatif. (Hupmas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya